Ditemukan 501725 data
43 — 16
110 — 24
156 — 35
pembayaranbiaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biayaperkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;Menimbang bahwa oleh karena semua hal telah diperimbangkan olehMajelis Hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan pidana kepada Terdakwatelah dipandang adil dan memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa maupunmasyarakat ;Mengingat, Pasal 44 ayat (4) UndangUndang Republik Indonesia Nomor23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga danUndangUndang Nomor 8 Tahun 1981
100 — 18
1.ARIE PURNOMO, SH.MH
2.FANDI ISNAN, S.H.
Terdakwa:
RONY DIRGANTARA SAPUTRA Bin SUCIPTO HADI SAPUTRO
164 — 50
63 — 0
109 — 32
25 — 15
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 683.2 Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalahpengujian konstitusionalitas norma UndangUndang, in casu Pasal 197 ayat (1)UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran RepublikIndonesia Nomor 3258, selanjutnya disebut UU 8/1981) terhadap UUD 1945 makaMahkamah berwenang mengadili permohonan
Pasal 197 ayat (1) UU 8/1981 hanya mengatur bahwa surat putusanpemidanaan harus memuat syaratsyarat sebagaimana yang ditentukan dalamPasal 197 ayat (1) UU 8/1981, namun tidak memberikan kepastian hukumapakah yang dimaksud surat putusan pemidanaan dalam Pasal 197 ayat (1)UU 8/1981 adalah surat putusan pemidanaan pada Pengadilan Negeri (PN)atau meliputi seluruh tingkatan pengadilan Pengadilan Tinggi (PT) dan MA;b. adanya ketidakpastian maksud Pasal 197 ayat (1) UU 8/1981 mengakibatkanMA mengalami kendala
Selainitu, UU 8/1981 juga menetapkan asasasas yang merujuk pada penegakan hakasasi manusia.
Berkenaandengan UU 8/1981, terlihat bahwa Pasal 197 ayat (1) UU 8/1981 tidak mengatursecara jelas mengenai keberlakuan pasal dimaksud, apakah berlaku untuk seluruhputusan pemidanaan mulai dari pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkatbanding, dan pengadilan tingkat kasasi termasuk peninjauan kembali atau hanyaberlaku pada pengadilan tingkat tertentu saja, sehingga menjadi tidak jelas pulatujuan yang hendak dicapai.
8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana menjadi berbuny!
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Chairul Huda, S.H., M.H.UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndangHukum Acara Pidana (KUHAP) adalah salah satu undangundang yang palingsering diujimaterilkan di Mahkamah Konstitusi.
Bahwa pada saat KUHAP diberlakukan pada tahun 1981, penetapantersangka belum menjadi isu krusial dan problematik dalam kehidupanmasyarakat Indonesia.
Frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yangcukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, danPasal 21 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa bukti permulaan, buktipermulaan yang cukup, dan bukti yang cukup adalah minimal
dua alatbukti yang termuat dalam Pasal 184 UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana;1.2 Frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yangcukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, danPasal 21 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwapukti
Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknaitermasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;2.
390 — 236
79 — 40
95 — 5
danyang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat; Terdakwa pernah mengancam akan terus mengganggu keluarga Korban;Keadaan yang meringankan: Terdakwa menyesali perbuatannya; Terdakwa bersikap sopan di persidangan; Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana makaharuslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 406 ayat (1) Kitab Undangundang HukumPidana (KUHP) dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981
88 — 28
108 — 44
33 — 5
91 — 21
219 — 87
83 — 46
50 — 15