Ditemukan 251181 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-07-2005 — Upload : 04-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1532K/PDT/2003
Tanggal 5 Juli 2005 —
12663 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 04-04-2007 — Upload : 25-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3093K/PDT/2002
Tanggal 4 April 2007 — Kasimun; Lamidi; Djasmani; Marto Senen; Tarimo; Maidi; Tutik Aspuji; Suminem; Katinem; Slamet Purwadi; Sahrir
2211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 02-08-2005 — Upload : 24-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1740K/PDT/2003
Tanggal 2 Agustus 2005 — Anna alias Phen Pau Chen; Sugianto; Leny Rosnawaty
2317 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 04-10-2006 — Upload : 24-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3436K/PDT/2002
Tanggal 4 Oktober 2006 — TARMOEDJI; NY. HJ. SUGIYATI; PENNY WIDIGDO, S.Sos.; RINI WIDIGDO, ST.; AKHMAD SUPRIYANTO, SE.; HERY SUBAGYO
4831 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 08-03-2006 — Upload : 31-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1497K/PDT/2004
Tanggal 8 Maret 2006 —
15094 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 02-03-2006 — Upload : 24-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2963K/PDT/2003
Tanggal 2 Maret 2006 — Petrus Handoyo; H. Susilo Hardjo, SH.; H. Gatot Soeharso, BA.; H. Achmad Kosasih; Eddie Praptono, SH.; H. Nurcholis Mustofa; H. Drs. Dulrachman; Suprapto Djaja Laksana, SH.; Surachman; H. Ahmad Faris Sulchaq, SH.
5427 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasan ke :bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTinggi berwenang mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negeri sebagaipertimbangannya sendiri, kalau pertimbangan Pengadilan Negeri telah dianggaptepat dan benar ;Mengenai alasan ke II: bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidaksalah menerapkan hukum, lagi pula alasan tersebut mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan
Putus : 06-10-2005 — Upload : 31-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1493K/PDT/2004
Tanggal 6 Oktober 2005 — Suharjono; Ny. Sukemi alias Ny. Sukarjo; Ny. Indriyati
127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 26-04-2006 — Upload : 04-10-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2470K/PDT/2002
Tanggal 26 April 2006 — Sani'ati Buk Sa'iya; Sahnan; Mahriya; Sulaha; Maddahri; Nariya; Sumiya; Su'diya
2616 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 08-12-2005 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 734K/PDT/2002
Tanggal 8 Desember 2005 —
5641 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 04-10-2006 — Upload : 14-01-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 950K/PDT/2002
Tanggal 4 Oktober 2006 — Pemerintah Republik Indonesia Cq. Bupati KDH. Tingkat II Simalungun; Marsinius Manihuruk; Jasihol Sinaga; Domu Sinaga; Sumber Sinaga; Justin Turnip; Janakim Girsang; J. Budiman Sidauruk; Langat Haloho; Kasman Purba; Rosina Sipayung; Tuahman Purba; Montainin Sinaga; Pittoria Jabat; Lerpianus Manihuruk; Jarisin Sinurat; Tutur Br. Siboro (Op. Roden); Kardiaman Haloho; Tobing Girsang; Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kepala Kantor Wilayah Departemen Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Utara, Cq. Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Simalungun; Direktur Utama PT Delta Utama Ginjang
5210 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 28-07-2005 — Upload : 11-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3279K/PDT/2003
Tanggal 28 Juli 2005 — Petrus Rombe (a) Ruru; Tinnong; Yordan Rombe; Marthen Minggu; Ny. Irahana (a) Mama Muchlis; Dina Tammu; Andarias P; Ne' Tarima Parrangan; Kamilli; Elisabet; Thomas P. Palallo; Baddu Umar; Ireni Takudo; Pemerintah RI cq. Badan Pertanahan Nasional cq. Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan cq. Camat Rantepao
2717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hukum dan/ataumelanggar hukum serta lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan olehperaturan undangundang Pasal 30 UU No. 14/1985 tentang MahkamahAgung RI ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasan ke 1 sampai dengan 7 : bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya; lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan
Putus : 18-04-2006 — Upload : 31-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1495K/PDT/2004
Tanggal 18 April 2006 — LKN Construction PTE., LTD.; PT Permadani Khatulistiwa Nusantara; Bank of Amerika Jakarta Branch; Total Bangunan Persada
8863 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menginventarisir terlebih dahulu seluruh pernyaratanpersyaratanformal dari suatu gugatan yang dapat diklasifikasikan sebagai gugatan yangne bis in idem.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasan ke 1 :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiJakarta tidak salah menerapkan hukum ;Mengenai alasan ke 2 :Bahwa alasan inipun tidak dapat diterima oleh karena mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan
Putus : 29-05-2007 — Upload : 18-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1688K/PDT/2002
Tanggal 29 Mei 2007 — Langgo; Salinring; Jama; Nojeng; Mustafa Suma; Dacing; Jumanna; Gaddong; Lompo; Mannuruki; Coggo; Suming; Rana
1613 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 04-01-2007 — Upload : 10-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3277K/PDT/2002
Tanggal 4 Januari 2007 — Abdullatif DT. Kayo; Kandih Panduko Kayo; Amat Rajo Gandam; Sawir Bagindo Kayo; Zuhelmi Katik Kayo; Amir Pono Kayo; Burmawi Sidi Kayo; Jhon Hardi Bandoro Kayo; Nawir Endah Kayo
226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 07-11-2006 — Upload : 12-12-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3445K/PDT/2002
Tanggal 7 Nopember 2006 — Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Riau vs. PT. Torganda; D.L. Sitorus
6748 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 16-11-2006 — Upload : 11-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3281K/PDT/2003
Tanggal 16 Nopember 2006 — Mausar Gelar Malin Marajo; Zamri Malik; Sawir; Rinaldi; Hj. Fauziah Ramli; H. Bukri Zamris Ramli; Mustimar Ramli; Marnis Ramli; Yoserizal; Pono; Zurnalis
4116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hakim peradilan banding tidakobyektif lagi dalam memandang dan merumuskan duduk persoalan hukumdalam perkara ini, sehingga terjadi pelanggaranpelanggaran penerapanhukum pembuktian yang menimbulkan ketidakadilan dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasan ke 1 s/d 5 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidaksalah menerapkan, lagipula mengenai penilaian hasil pembuktian bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan
Putus : 29-05-2007 — Upload : 27-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3216K/PDT/2001
Tanggal 29 Mei 2007 — Djamiran; Sinah; Samsini; Supinah; Madinem; Susanto; Sumarno; Suwarsih; Supadmi
218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 28-04-2005 — Upload : 23-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2923K/PDT/2003
Tanggal 28 April 2005 — Nurdin M. Arief; Muhammad bin Dahlon; Asmadin; Rodiah alias Are binti Yakin; Sanadin; Dora
2118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 06-10-2006 — Upload : 24-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1754K/PDT/2002
Tanggal 6 Oktober 2006 — Ary M. Repi; Jenny Repi; Femmy S. Repi; Like Repi; Reffly Poli; Marthen Poli; Dortje Repi; Cornela Repi; Anna Rumampuk Repi; Justus Rumampuk; Marie Rumampuk; Helena Rumampuk; Dike Rumampuk; Jan Rumampuk; Handri Rumampuk; Hartina Rumampuk; Herat Rumampuk; Merry M. Repi; Welly L. Repi; Tommy B Repi; Lenny Repi; Vonny Repi; Jeffy Repi; Serfi Repi; Freddy Repi; Meity Repi; Youtje Poli; Fike Poli; Stenly Poli; Pemerintah RI cq. Badan Pertanahan Nasional Tingkat I Sulawesi Utara cq. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa
10262 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 08-12-2005 — Upload : 31-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1503K/PDT/2004
Tanggal 8 Desember 2005 —
3715 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya