Ditemukan 544853 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-02-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 03-03-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 8/Pdt.G.S/2020/PN Sby
Tanggal 17 Februari 2020 — Penggugat:
Ir.Ridenan
Tergugat:
1.PT.Surya Baja Sentral Anugerah
2.Ir.H. Abdul Chodir
6717
  • Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, Hakim sebelum menetapkan hari sidang, terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pendahuluan berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma No 2 Tahun 2015 tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo Perma No 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma No 2 Tahun 2015 tentang tatacara penyelesaian Gugatan Sederhana

    Menimbang, bahwa Pasal 3 Perma dimaksud mengatur hal-hal sebagai berikut :

    1. Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah :
      1. Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui Pengadilan Khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan Perundang-undangan; atau
      2. Sengketa hak atas tanah

    Menimbang, bahwa Pasal 4 Perma dimaksud mengatur hal-hal sebagai berikut :

    1. Para pihak dalam Gugatan Sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali
    Brigjen Katamso No. 34 Wedoro, Waru, yang merupakan wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo;

    Menimbang, bahwa oleh karena itu Gugatan a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat 3 dan ayat 3a Perma No 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma No 2 Tahun 2015 tentang tatacara penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;

Register : 25-10-2019 — Putus : 12-11-2019 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN LANGSA Nomor 4/Pdt.G.S/2019/PN Lgs
Tanggal 12 Nopember 2019 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Langsa
Tergugat:
Muhammad Reza
256
  • Mengingat akan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 130 HIR/Pasal 154 Rbg, Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi dan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan serta ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini.

    mendengar kedua belah pihak yang berperkara.Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang berkaitan denganperkara ini.Menimbang, bahwa setelah Hakim Tunggal mempelajari kesepakatanperdamaian yang diajukan oleh para pihak ternyata tidaklah bertentangan denganhukum sehingga Hakim Tunggal menyatakan bahwa kesepakatan perdamaiantersebut adalah sebagai undangundang yang mengikat bagi para pihak yangmembuatnya.Mengingat akan ketentuan dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata,Pasal 130 HIR/Pasal 154 Rog, Perma
Register : 18-10-2021 — Putus : 21-10-2021 — Upload : 28-10-2021
Putusan PN TONDANO Nomor 11/Pdt.G.S/2021/PN Tnn
Tanggal 21 Oktober 2021 — Penggugat:
PT. BPR MILLENIA
Tergugat:
1.JOUDY KALALO
2.SUMARTI PAEMBONAN
4410
  • Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 3 Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana yang pada pokoknya menyatakan Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama sedangkan dalam Pasal 4 ayat 3a Perma No. 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana yang pada pokoknya menerangkan apabila Penggugat tinggal di wilayah hukum Pengadilan yang lain dengan Tergugat

    maka Penggugat dapat menunjuk Kuasa, Kuasa Insidentil atau wakil yang berdomisili di wilayah hukum pengadilan tempat domisili dari Tergugat ;

    Menimbang, bahwa ternyata dalam pemeriksaan pendahuluan, hakim mendapatkan Penggugat telah memberikan Kuasa pada Kuasa Hukum yang berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan baik Penggugat dan Tergugat, sehingga hal ini bertentangan dengan pasal 4 ayat 3 dan ayat 3a Perma No. 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelasaian

Register : 13-04-2022 — Putus : 14-04-2022 — Upload : 19-05-2022
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PN Lbs
Tanggal 14 April 2022 — Penggugat:
NETTI
Tergugat:
MURSIDA BINTI BAHTIAR
481281
  • Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatan sederhana mendalilkan Bahwa objek sengketa dalam gugatan ini adalah sebidang tanah Pertanian/Sawah seluas 7.900 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 10 Tahun 1991 kemudian terakhir dirubah menjadi No. 89 Tahun 2008 atas nama Mursida Binti Bahtiar, yang terletak di Desa Sorik Kecamatan Rao Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman, dengan batas-batas sebagai berikut;

    Menimbang, bahwa berdasarkan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) nomor 2 tahun 2015 tentang

    tata cara penyelesaian gugatan sederhana, Perma (Peraturan Mahkamah Agung) nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma (Peraturan Mahkamah Agung) nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana, dimana dalam pasal 3 ayat 2 Perma tersebut diatas mengatur mengenai hal-hal yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:

    1.

    Sengketa hak atas tanah;

    Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari uraian dalil Gugatan Sederhana Penggugat, Hakim menilai Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat temasuk dalam hal yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perma nomor 4 tahun 2019 yaitu sengketa hak atas tanah, serta Hakim juga menilai Gugatan Sedehana yang diajukan oleh Penggugat memiliki beban pembuktian yang tidak sederhana, sebagaimana yang dimaksud Pasal 11 ayat (2)

Register : 04-09-2024 — Putus : 04-09-2024 — Upload : 06-09-2024
Putusan PN PEKANBARU Nomor 54/Pdt.G.S/2024/PN Pbr
Tanggal 4 September 2024 — Penggugat:
poltak mangara tua hutagaol
Tergugat:
PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE
2717
  • Menimbang , bahwa sebagaimana ketentuan pasal 3dan pasal 4 PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut telah jelas dinyatakan bahwa yang menjadi patokan dalam menentukan apakah suatu perkara termasuk gugatan sederhana atau tidak ;

    Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan pasal 11 ayat (2)PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PERMA

Register : 29-11-2024 — Putus : 29-11-2024 — Upload : 23-12-2024
Putusan PN PACITAN Nomor 47/Pdt.G.S/2024/PN Pct
Tanggal 29 Nopember 2024 — Penggugat:
PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Kantor Cabang Pacitan
Tergugat:
HARTONO
Turut Tergugat:
KATINI
1713
  • Tergugat sebesar Rp 217.588.782,- (dua ratus tujuh belas juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah), namun dalam petitum gugatannya, Penggugat tidak ada mencantumkan perihal nilai gugatan materiil yang dimohonkan untuk dikabulkan sedangkan Hakim menilai hal tersebut harus tercantum dengan jelas dalam petitum gugatan Penggugat sebagai dasar untuk menilai terpenuhi atau tidaknya kriteria atau syarat gugatan sederhana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Perma
    Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
  • Bahwa meskipun dalam posita gugatannya Penggugat menerangkan bahwa Turut Tergugat merupakan istri dari Tergugat, namun istilah Turut Tergugat tidak dapat disamakan dengan istilah Tergugat karena kepentingan hukum dan akibat hukum yang diterima Tergugat berbeda dengan Turut Tergugat, karenanya
    pencantuman Turut Tergugat dalam gugatan sederhana tidak sesuai dengan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana, oleh karena itu maka

Register : 11-03-2020 — Putus : 16-03-2020 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN KARAWANG Nomor 8/Pdt.G.S/2020/PN Kwg
Tanggal 16 Maret 2020 — Penggugat:
HERNIYAWATI
Tergugat:
SITI NURAENAH Bt SUJATNA
420
  • sengketa acara cepat (small claim court);

    Menimbang, bahwa aturan hukum mengenai penyelesaian sengketa acara cepat belum diatur dalam berbagai ketentuan hukum dan perundang-undangan sehingga Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman memiliki kewenangan membuat aturan hukum bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila belum cukup diatur dalam perundang-undangan dalam rangka mengisi kekurangan atau kekosongan hukum dengan diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA

    ) Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa secara hukum keberlakuan PERMA Nomor 2 tahun 2015 berkedudukan sebagai aturan khusus (lex specialis) yang secara khusus dan terbatas mengatur mengenai tahapan penyelesaian gugatan sederhana.

    Dalam konteks ini, satu diantara aturan khusus tersebut adanya tahapan pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh Hakim terkait dengan syarat formal untuk menentukan gugatan yang akan disidangkan termasuk klasifikasi gugatan sederhana atau tidak termasuk karena tidak memenuhi syarat formal;

    Menimbang, bahwa seiring keberlakuan PERMA Nomor 2 tahun 2015 ternyata dalam praktik terdapat beberapa kekurangan dan kelemahan sehingga sebagai antisipasi sekaligus solusi atas kondisi demikian Mahkamah

    Agung memberlakukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa satu diantara obyek pemeriksaan pendahuluan adalah mengenai domisili hukum para pihak yaitu harus berada dalam daerah hukum yang sama namun dengan pengecualian sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 tahun 2019 secara khusus dan terbatas mengatur dalam hal Penggugat berada diluar

    Nomor 4 tahun 2019 maka Hakim berpendapat gugatan ini tidak memenuhi syarat formal suatu gugatan sederhana sebagaimana diatur PERMA Nomor 2 tahun 2015 juncto PERMA Nomor 4 tahun 2019 atau dengan kata lain Hakim berpendapat perkara ini tidak termasuk dalam gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan;

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian

Register : 21-11-2022 — Putus : 22-11-2022 — Upload : 23-11-2022
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 157/Pdt.G.S/2022/PN Byw
Tanggal 22 Nopember 2022 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kebondalem
Tergugat:
1.NOVI SUGENG PRAMONO
2.VIMA WINDI YANTI
3.SUMILAH
4.SUGIMAN
7113
  • Menimbang bahwa menurut Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA No. 2 Tahun 2015 menyebutkan bahwa Syarat Gugatan Sederhana antara lain:

    1. Hanya untuk Perkara Gugatan Wanprestasi dan/atau PMH dengan nilai gugatan materiil Maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) (vide Pasal 3 ayat (1));
    1. Penggugat dan Tergugat tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama (vide Pasal 4 ayat (1));
    2. Sugimansebagai Tergugat IV yang mana Tergugat IV ini tidak ada kepentingan hukum dengan gugatan yang diajukan oleh Penggugat karena bukan Pihak dalam Perjanjian utang piutang dan bukan pemegang hak atas Jaminan Utang Piutang perkara Aquo yang mana sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA No. 2 Tahun 2015 yang menyebutkan Penggugat dan Tergugat tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama sehingga dengan demikian gugatan
Register : 25-11-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN TONDANO Nomor 34/Pdt.G.S/2020/PN Tnn
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penggugat:
hanny pandaleke
Tergugat:
1.jonesdy kawengian
2.harry karwur
3.econg ronsul
330
  • Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 3 Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana yang pada pokoknya menyatakan Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama sedangkan dalam Pasal 4 ayat 3a Perma No. 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana yang pada pokoknya menerangkan apabila Penggugat tinggal di wilayah

    hukum Pengadilan yang lain dengan Tergugat maka Penggugat dapat menunjuk Kuasa, Kuasa Insidentil atau wakil yang berdomisili di wilayah hukum pengadilan tempat domisili dari Tergugat ;

    Menimbang, bahwa ternyata dalam pemeriksaan pendahuluan, hakim mendapatkan Penggugat telah memberikan Kuasa pada Kuasa Hukum yang berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan baik Penggugat dan Tergugat, sehingga hal ini bertentangan dengan pasal 4 ayat 3 dan ayat 3a Perma

Register : 17-11-2023 — Putus : 20-11-2023 — Upload : 22-11-2023
Putusan PN MASOHI Nomor 2/Pdt.G.S/2023/PN Msh
Tanggal 20 Nopember 2023 — Penggugat:
1.Syafi Masihuwey
2.Ridwan Mawen
Tergugat:
Menteri Keuangan Cq. Direktorat Perbendarahan Negara Cq. Kantor Pelayanan Perbendarahan Negara Cabang Masohi
6145
  • Menimbang, bahwa sebelum Hakim menetapkan hari sidang dan memeriksa perkara pada persidangan maka Hakim terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana ketentuan hukum acara pemeriksaan gugatan sederhana dan adapun aspek pemeriksaan pendahuluan tersebut telah disebutkan dalam Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut Perma Gugatan Sederhana

    tidaknya pembuktian;
  • Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
  • Menimbang, bahwa setelah Hakim meneliti dan mempelajari berkas gugatan beserta surat-surat yang bersangkutan dengan seksama, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Perma

    Gugatan Sederhana, maka Para Penggugat dalam mengajukan gugatan a quo agar menunjuk kuasa/kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat atau dengan kata lain kuasa yang ditunjuk itu harus berdomisili atau berada di wilayah hukum yang sama dengan Tergugat sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf (a) Perma Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Hakim memeriksa dan meneliti alamat atau domisili kantor Penerima Kuasa yang ada

    pada Surat Kuasa Khusus Nomor: 16/Pdt.GS-SK/11/2023 ternyata berada di Jalan Trans Seram, Desa Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat yang masih berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Dataran Honipopu atau dengan kata lain tidak berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama dengan Tergugat sehingga dengan demikian Hakim berpendapat bahwa Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Para Penggugat tidak sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf (a) Perma Gugatan Sederhana jo Pasal 11 ayat (1) Perma Gugatan
    Sederhana, hal mana syarat tersebut merupakan syarat formil dan juga merupakan bagian dari karakteristik Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya Pasal 4 ayat (3) huruf (a) Perma Gugatan Sederhana jo Pasal 11 ayat (1) Perma Gugatan Sederhana, maka Hakim berpendapat gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat tidak termasuk dalam ruang lingkup Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3)

Register : 05-02-2024 — Putus : 05-02-2024 — Upload : 21-02-2024
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 1/Pdt.G.S/2024/PN Pdl
Tanggal 5 Februari 2024 — Penggugat:
HIDAYATULLAH TIRTA WIJAYA
Tergugat:
HAERUL ANWAR
2927
  • Menimbang, bahwa atas Petitum angka 5 Gugatan tersebut diatas Hakim mempertimbangkan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 Perma No. 2 TAHUN 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana j.o Perma No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Perkara cidera janji / perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materil paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dapat diajukan dalam gugatan sederhana tetapi dalam

Register : 25-07-2022 — Putus : 25-07-2022 — Upload : 26-07-2022
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 78/Pdt.G.S/2022/PN Byw
Tanggal 25 Juli 2022 — Penggugat:
PT BPR DELTA ARTHA PANGGUNG
Tergugat:
1.Agustinah Winarti
2.Heru Kusyono
3.PARIYEM ISTIANAH
4.KUSNO H
1465
  • Menimbang bahwa menurut Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA No. 2 Tahun 2015 menyebutkan bahwa Syarat Gugatan Sederhana antara lain:

    1. Hanya untuk Perkara Gugatan Wanprestasi dan/atau PMH dengan nilai gugatan materiil Maksimal Rp. 500 juta) (vide Pasal 3 ayat (1));
    1. Penggugat dan Tergugat tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama (vide Pasal 4 ayat (1));
      Kusno H sebagai Tergugat IV yang mana Tergugat IV ini tidak ada hubungan hukum sama sekali dengan gugatan yang diajukan oleh Penggugat yang mana sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA No. 2 Tahun 2015 yang menyebutkan Penggugat dan Tergugat tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama sehingga dengan demikian gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat Gugatan Sederhana;

      Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari

    Register : 14-03-2022 — Putus : 14-03-2022 — Upload : 16-03-2022
    Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 2/Pdt.G.S/2022/PN Rkb
    Tanggal 14 Maret 2022 — Penggugat:
    YOSE RIZAL
    Tergugat:
    USMAN KELANA
    400
    • Menimbang,bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menyatakan bahwa Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini selanjutnya dalam Pasal 11 ayat (3) Perma No 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dinyatakan bahwa Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat

      bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;

      Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (3) Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan bahwa Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama

      Bahwa kemudian dalam Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) yang menyebutkan bahwa Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat
      berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama, akan tetapi kemudian dalam surat gugatan Penggugat dinyatakan bahwa Penggugat memilih domisili hukum di kantor kuasanya yang mana domisili kantor kuasa Penggugat tidak berada di daerah hukum Pengadilan yang sama dengan Tergugat, yang mana Kuasa Penggugat berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Serang sedangkan Tergugat berada dalam derah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, sehingga gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) Perma
      Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

      Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak memenuhi salah satu syarat gugatan sederhana, maka Hakim berpendapat bahwa gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhanadan atas hal tersebut Hakim perlu mengeluarkan penetapan;

      Mengingat,ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) dan (3), Pasal Peraturan Mahkamah Agung No. 2Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhanadan Pasal 4 ayat (3a) Perma

    Register : 09-04-2019 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 15-04-2019
    Putusan PN DENPASAR Nomor 7/Pdt.G.S/2019/PN Dps
    Tanggal 11 April 2019 — Penggugat:
    PT Bank Negara Indonesia Tbk Cq PT BNI Kantor Wilayah Denpasar
    Tergugat:
    Kadek Ardiana Puspita Dewi
    3118
    • dalam berkas perkara, bahwa dalam perjanjian kredit Nomor DPL/2014/0670 tanggal 23 September 2014, memang benar para pihak telah memilih domisili di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar, tetapi didalam surat gugatan Penggugat secara tegas disebutkan tempat tinggal Tergugat di Banjar Dinas Kanginan, Kelurahan Bila, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, maka karenanya gugatan aquo tidak memenuhi syarat dalam Pasal 4 ayat (3) Perma
      No.2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

      Menimbang, bahwa sesuai Pasal 4 ayat (4) Perma No.2 Tahun 2015, Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum, maka Tergugat yang berada diluar wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar harus dipanggil melalui panggilan delegasi yang pelaksanaannya membutuhkan waktu yang cukup agar panggilan dapat dilaksanakan secara patut, bahkan dalam hal Tergugat tidak

      hadir pada hari sidang pertama maka dilakukan pemanggilan kedua sebagaimana Pasal 13 ayat (2), sedangkan menurut Pasal 5 ayat (3) penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak sidang pertama;

      Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim berpendapat bahwa gugatan aquo tidak termasuk gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perma No.2 Tahun 2015, maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 Perma No. 2 Tahun 2015, Hakim mengeluarkan

      kredit Nomor DPL/2014/0670 tanggal 23 September2014, memang benar para pihak telah memilih domisili di Kantor KepaniteraanPengadilan Negeri Denpasar, tetapi didalam surat gugatan Penggugat secaraHalaman 1 dari 2 Penetapan Nomor 7/Padt.G.S/2019/PN Dpstegas disebutkan tempat tinggal Tergugat di Banjar Dinas Kanginan, KelurahanBila, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, yang termasuk wilayahhukum Pengadilan Negeri Singaraja, maka karenanya gugatan aquo tidakmemenuhi syarat dalam Pasal 4 ayat (3) Perma
      No.2 Tahun 2015 tentang TataCara Penyelesaian Gugatan Sederhana;Menimbang, bahwa sesuai Pasal 4 ayat (4) Perma No.2 Tahun 2015,Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangandengan atau tanpa didampingi kuasa hukum, maka Tergugat yang berada diluarwilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar harus dipanggil melalui panggilandelegasi yang pelaksanaannya membutuhkan waktu yang cukup agar panggilandapat dilaksanakan secara patut, bahkan dalam hal Tergugat tidak hadir padahari
      sidang pertama maka dilakukan pemanggilan kedua sebagaimana Pasal 13ayat (2), sedangkan menurut Pasal 5 ayat (3) penyelesaian gugatan sederhanapaling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak sidang pertama;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakimberpendapat bahwa gugatan aquo tidak termasuk gugatan sederhanasebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perma No.2 Tahun 2015, makaberdasarkan ketentuan Pasal 11 Perma No. 2 Tahun 2015, Hakimmengeluarkan penetapan ini;Memperhatikan Pasal 4,
    Register : 19-02-2020 — Putus : 20-02-2020 — Upload : 24-02-2020
    Putusan PN JEMBER Nomor 8/Pdt.G.S/2020/PN Jmr
    Tanggal 20 Februari 2020 — Penggugat:
    PT. BPR Cinde Wilis Jember
    Tergugat:
    A Nurwahyudi
    3621
    • Nomor 77/Pendaft/Pdt/2020 selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;

      Melawan

      Nama : A Nurwahyudi, umur 44 tahun, tempat lahir Jember, tanggal lahir 21 Maret 1976, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Dsn.Sudung Timur RT 02/RW 09 Sukowiryo-Jelbuk, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;

      Pengadilan Negeri tersebut;

      Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara

      Menimbang bahwa berdasarkan Perma

      Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana pada pasal 4 angka 3 menyebutkan Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili didaerah hukum Pengadilan yang sama;

      Menimbang bahwa dalam gugatan ini Penggugat dalam hal ini PT.

      BPR Cinde Wilis Jember beralamat di Kompleks Ruko Gajah Mada Square JL.Gajah Mada No.187 Kavling A-17-18 Jember, maka dengan mendasarkan pasal 2 Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang menyebutkan gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dalam lingkup kewenangan peradilan umum, sehingga dengan mendasarkan pada pasal 4 angka 3, dan pasal 2 Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor
      atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dimana alamat Penggugat dan Tergugat harus berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama , dalam hal ini wilayah hukum Pengadilan Negeri Jember, yang meliputi Kabupaten Jember, sehingga Pengadilan berpendapat gugatan Penggugat bukanlah gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dan memerintahkan
      Panitera Pengadilan Negeri Jember untuk mencoret perkara nomor 8/Pdt.GS/2020/PN Jmr dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;

      Mengingat Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

      MENETAPKAN

      1. Menyatakan gugatan Penggugat bukanlah Gugatan Sederhana ;
      2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jember untuk mencoret
    Register : 25-10-2019 — Putus : 12-11-2019 — Upload : 03-06-2024
    Putusan PN LANGSA Nomor 4/Pdt.G.S/2019/PN Lgs
    Tanggal 12 Nopember 2019 — Penggugat:
    PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Langsa
    Tergugat:
    Muhammad Reza
    260
    • Mengingat akan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 130 HIR/Pasal 154 Rbg, Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi dan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan serta ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini.

    Register : 10-08-2020 — Putus : 13-08-2020 — Upload : 06-08-2021
    Putusan PN TONDANO Nomor 22/Pdt.G.S/2020/PN Tnn
    Tanggal 13 Agustus 2020 — Penggugat:
    1.Heti Margaretha Polii
    2.audy alexander tujuwale,SH
    Tergugat:
    1.DEDI STIV ARING alias Stiv Aring
    2.Dedy Stev Aring
    200
    • Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 3 Perma No. 4 Tahun 2019 yang pada pokoknya menyatakan Penggugar dan Tergugat berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama sedangkan dalam Pasal 4 ayat 3a Perma No. 4 Tahun 2019 yang pada pokoknya menerangkan apabila Penggugat tinggal di wilayah hukum Pengadilan yang lain dengan Tergugat maka Penggugat dapat menunjuk Kuasa, Kuasa Insidentil atau wakil yang berdomisili di wilayah hukum pengadilan tempat domisili dari Tergugat ;

      Menimbang, bahwa

      ternyata dalam pemeriksaan pendahuluan, hakim mendapatkan Penggugat telah memberikan kuasa pada Kuasa Hukum yang berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan baik Penggugat dan Tergugat,sehingga hal ini bertentangan dengan pasal 4 ayat 3 dan ayat 3a Perma No. 4 Tahun 2019 ;

      Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Register : 12-08-2020 — Putus : 14-08-2020 — Upload : 19-08-2020
    Putusan PN GORONTALO Nomor 16/Pdt.G.S/2020/PN Gto
    Tanggal 14 Agustus 2020 — Penggugat:
    Maekel Rambi
    Tergugat:
    PT Finansia Multi Finance Cab. Gorontalo
    9342
    • Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.

      Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat memenuhi materi gugatan sederhana atau tidak berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

      Menimbang, bahwa dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa saat

      Penggugat, Hakim menilai bahwa untuk menyelesaikan isi tuntuan Penggugat sebagaimana dalam gugatannya, maka pihak yang mengelola Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) harus juga ditarik sebagai pihak dalam perkara ini, namun pada kenyataannya pihak dimaksud tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara ini;

      Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan diatas, Hakim menilai bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA

      ) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

      Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk

      menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana atau bukan merupakan gugatan sederhana;

      Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan

    Register : 08-08-2024 — Putus : 09-08-2024 — Upload : 15-08-2024
    Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 9/Pdt.G.S/2024/PN Tjb
    Tanggal 9 Agustus 2024 — Penggugat:
    PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk Tanjung Balai
    Tergugat:
    1.Samsul Bahri
    2.Sri Novindah Sari
    4441
    • Menimbang, bahwa penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana merupakan cara penyelesaian suatu sengketa/perselisihan keperdataan yang dilakukan dengan berpedoman pada hukum acara perdata yang bersifat khusus, yakni berdasarkan pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 2 Tahun 2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas

      Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 4 Tahun 2019);

      Menimbang, bahwa sebagai hukum acara perdata yang bersifat khusus, maka segala hal terkait penerapan hukum acara dalam perkara gugatan sederhana sejak perkara tersebut didaftarkan sampai dengan perkara diputus, termasuk mengenai upaya hukum dan eksekusi putusan, sepanjang telah diatur secara khusus maka berlaku ketentuan khusus (

      lex specialis) yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;

      Menimbang, bahwa sebelum menetapkan hari sidang Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015;

      Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan

      Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;

      Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat

      Sehingga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Hakim dalam perkara a quo menilai bahwa pembuktian dalam perkara a quo menjadi tidak sederhana (vide Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019);

      Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (3), (3a) dan Pasal 11 ayat (2)Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, Hakim pada perkara a quo

    Register : 27-09-2021 — Putus : 27-09-2021 — Upload : 30-09-2021
    Putusan PN BANYUWANGI Nomor 102/Pdt.G.S/2021/PN Byw
    Tanggal 27 September 2021 — Penggugat:
    FITRI SARLINA selaku TIM LIKUIDASI KOPERASI BPR (DL)
    Tergugat:
    SUJADI
    910
    • Menimbang

      Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat memenuhi materi gugatan sederhana atau tidak berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana;

      Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca dan mencermati secara seksama

      Bulurejo Rt/Rw: 002/002 Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi;

      Menimbang, bahwa dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata cara Penyelesaian Gugatan sederhana, Perma Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederha di dalam Pasal 4 ayat (3) di kedua Perma tersebut menyatakan Penggugat dan Tergugat dalam Gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;

      Namun

      dalam Perma nomor 4 tahun 2019 dalam pasal 4 ayat (3a) berbunyi dalam hal Penggugat berada diluar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, Kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat diwilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat Tugas dari institusi Penggugat;

      Menimbang, bahwa Penggugat dalam berkas Perkara yang diajukan sampai diterima Hakim tidak ada menunjuk kuasa sebagaimana dimaksud dalam Perma nomor 4 tahun 20019

      daerah hukum Pengadilan yang sama maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi sayarat sebagai gugatan sederhana;

      Menimbang, bahwa disamping itu pula setelah Hakim mencermati dari berkas perkara yang telah dilengkapi dengan bukti surat berupa buku tanah Hak milik nomor 1461 atas nama Aksin Als Agus Santoso yang tidak dijadikan pihak oleh Penggugat menurut Hakim akan berpotensi perkara gugatan ini melebar menjadi sengketa hak atas tanah sebagaimana dalam pasal pasal 3 Perma

      nomor 2 Tahun 2015 pada ayat (2) tidak termasuk gugatan sederhana adalah sengketa hak atas tanah;

      Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan Penggugat bukan merupakan gugatan sederhana mencoret dari Register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat