Ditemukan 3723914 data
51 — 10
Pengacara/Advocat sesuai dengan Penetapan PengadilanNegeri Sibolga No. 57/Pen.Pid/2014/PN SBG.PENGADILAN NEGERI TERSEBUT.Setelah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga No. 57/ PID.B/2014/PN.SBG tertanggal 27 Februari 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim dan tertanggal07 April 2014 yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut.Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara berikut surat dakwaan PenuntutUmum sebagaimana tersebut dan terlampir dalam surat pelimpahan perkara acara
Pandapotan Hutauruk dan saat ituterdakwa mengakui bahwa terdakwa ada menjual ganja kepada saksi Erwin Agus PandapotanHutauruk dengan harga Rp.10.000, (sepuluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa diamankan dandiserahkan kepada Pihak Kepolisian Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum selanjutnya,dan terdakwa menjual, menerima, membeli, menjadi perantara dalam jual beli ataumenyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak memiliki izin dari pihak yangberwenang.Bahwa berdasarkan Berita Acara
Penimbangan Barang Bukti Nomor 743/SP.12305/2013 tanggal 11 Nopember 2013 melakukan penimbangan Barang Bukti berupa 1(satu) batang atau lintingan rokok yang tembakaunya bercampur ganja dengan berat kotor 0,9(nol koma sembilan gram) dan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NoLab : 8294/NNF/2013 tanggal 10 Desember 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ZulniErma dan Deliana Naiborhu, S.Si, Apt bahwa benar barang bukti yang disisihkan didalam 1(satu) linting rokok merk wayang
mempertemukan terdakwa dengan saksi Erwin Agus Pandapotan Hutauruk dansaat itu terdakwa mengakui bahwa terdakwa ada menjual ganja kepada saksi Erwin AgusPandapotan Hutauruk dengan harga Rp.10.000, (sepuluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwadiamankan dan diserahkan kepada Pihak Kepolisian Polres Tapanuli Tengah untuk proseshukum selanjutnya, dan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan Idalam bentuk tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.Bahwa berdasarkan Berita Acara
139 — 86
menyatakan masih tetapingin rukun dengan Pemohon, namun jika harus bercerai, Termohon mengajukantuntutan balik (rekonvensi) agar Pemohon dihukum untuk membayar nafkah lampauselama 4 bulan (120 hari) yang belum diberikan oleh Pemohon kepada Termohonsejumlah Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) perhari, sehingga total yang harus dibayarPemohon sejumlah Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah);Menimbang, bahwa untuk lengkap dan ringkasnya putusan ini, maka segalasesuatu. yang tercantum dalam Berita Acara
40 — 11
Pengacara/Advocat sesuai dengan Penetapan PengadilanNegeri Sibolga No. 56/Pen.Pid/2014/PN SBG.PENGADILAN NEGERI TERSEBUT.Setelah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga No. 56/ PID.B/2014/PN.SBG tertanggal 27 Februari 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim dan tertanggal07 April 2014 yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut.Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara berikut surat dakwaan PenuntutUmum sebagaimana tersebut dan terlampir dalam surat pelimpahan perkara acara
terdakwa Erwin Agus Pandapotan Hutauruk dan saat itu terdakwa mengakui bahwaterdakwa ada membeli ganja dari saksi FERY SIGALINGGING dengan harga Rp.10.000,(sepuluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa diamankan dan diserahkan kepada Pihak KepolisianPolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum selanjutnya, dan terdakwa menjual, menerima,membeli, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I dalambentuk tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.Bahwa berdasarkan Berita Acara
Penimbangan Barang Bukti Nomor 743/SP.12305/2013 tanggal 11 Nopember 2013 melakukan penimbangan Barang Bukti berupa 1(satu) batang atau lintingan rokok yang tembakaunya bercampur ganja dengan berat kotor 0,9(nol koma sembilan gram) dan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NoLab : 8294/NNF/2013 tanggal 10 Desember 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ZulniErma dan Deliana Naiborhu, S.Si, Apt bahwa benar barang bukti yang disisihkan didalam 1(satu) linting rokok merk wayang
terdakwa ErwinAgus Pandapotan Hutauruk dan saat itu terdakwa mengakui bahwa terdakwa ada membeli ganjadari saksi FERY SIGALINGGING dengan harga Rp.10.000, (sepuluh ribu rupiah), selanjutnyaterdakwa diamankan dan diserahkan kepada Pihak Kepolisian Polres Tapanuli Tengah untukproses hukum selanjutnya, dan terdakwa menjual, menerima, membeli, menjadi perantaradalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak memilikiizin dari pihak yang berwenang.Bahwa berdasarkan Berita Acara
- Tentang : Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
SALINAN PRESIDENREPUBLIK INDONESIAPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 92 TAHUN 2015TENTANGPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANGUNDANGMenimbangMengingata.HUKUM ACARA PIDANADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,bahwa ketentuan mengenai ganti kerugian dalamPeraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentangPelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum AcaraPidana sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 58 Tahun
2010 tentang Perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang HukumAcara Pidana sudah tidak sesuai denganperkembangan hukum dalam masyarakat sehinggaperlu dilakukan penyesuaian besaran jumlah gantikerugian;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan PeraturanPemerintah tentang Perubahan Kedua atas PeraturanPemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang PelaksanaanKitab UndangUndang Hukum Acara Pidana;Pasal 5 ayat (2) UndangUndang
Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3209);3.
Pemerintah Nomor 27Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndangHukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5145) diubah sebagai berikut:1.
27 Tahun 1983 tentang PelaksanaanKitab UndangUndang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentangPelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana merupakanhak yang diberikan oleh negara kepada korban yang merasa dirugikankarena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau. dikenakantindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undangundang ataukarena kekeliruan mengenai orangnya atau
295 — 180
FARIDA MUHAMMAD yang berisi HERMAN selaku pemilik mobil sebenarnya;- 13 (tiga) belas lembar bukti setoran cicilan perbulan;- 1 (satu) lembar Surat Berita Acara Tanda Serah Terima Kendaraan bermotor;- 1 (satu) lembar surat kuasa penarikan;- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penyerahan tertanggal 06 Oktober 2018 yang ditanda-tangani AZANDI;- 1 (satu) unit mobil Truck Hino Dutro 130 HD warna merah nomor polisi DN 8606 VJ;- 1 (satu) lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor mobil Dumtruck atas nama
Pasangkayu Bina Maju Mandiri. 1 (satu) lembar Surat Berita Acara Tanda Serah Terima KendaraanBermotor. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penyerahan tertanggal 06 Oktober2018 yang ditandatangani oleh AZANDI.Dikembalikan kepada korban An. HERMAN melalui CV. PASANGKAYUBINA MAJU MANDIRI. 1 (satu) lembar Surat Kuasa Penarikan (SKP).Dirampas untuk dimusnahkan;Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Pasangkayu Bina Maju Mandiri;6. 1 (satu) lembar Surat Berita Acara Tanda Serah Terima KendaraanBermotor;7. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penyerahan tertanggal 06 Oktober 2018yang ditandatangani oleh AZANDI;8. 1 (satu) lembar Surat Kuasa Penarikan (SKP);Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti saksi, Terdakwa dandihubungkan dengan barang bukti yang diajukan diperoleh faktafakta hukumsebagai berikut: Bahwa pihak CV. Pasangkayu Bina Maju Mandiri melakukan perjanjianpembiayaan dengan PT.
ARIF GUNAWAN yang telah diperiksa ternyata identitasnyaadalah sesuai dengan apa yang diuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum, danberdasarkan keterangan para saksi di depan persidangan, keterangan Terdakwa,serta pembenaran Terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidangpertama sebagaimana termaktub dalam berita acara sidang dalam perkara ini,oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barangsiapa telahterpenuhi;Unsur mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milikorang lain
Pasangkayu Bina Maju Mandiri;1 (satu) lembar Surat Berita Acara Tanda Serah Terima Kendaraan Bermotor;1 (satu) lembar Surat Pemyataan Penyerahan tertanggal 06 Oktober 2018yang ditandatangani oleh AZANDI;1 (satu) lembar Surat Kuasa Penarikan (SKP);Oleh karena masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara M.
FARIDA MUHAMMAD yang berisi HERMANselaku pemilik mobil sebenarnya; 13 (tiga) belas lembar bukti setoran cicilan perbulan;Halaman 45 dari 46 Putusan Nomor 142/Pid.B/2019/PN.PKY1 (satu) lembar Surat Berita Acara Tanda Serah Terima Kendaraanbermotor; 1 (satu) lembar surat kuasa penarikan; 1 (satu) lembar Surat Pemyataan Penyerahan tertanggal 06 Oktober 2018yang ditandatangani AZANDI; 1 (Satu) unit mobil Truck Hino Dutro 1830 HD wama merah nomor polisiDN 8606 VJ; 1 (Satu) lembar Surat Tanda Kendaraan
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Ketentuan/ regulasi Hak Asasi Manusia dapat ditemukan baik dalam UUD1945 (Pasal 28), Undangundang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak AsasiManusia, maupun Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana.
Bukti P1218Fotokopi UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana;Fotokopi UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentangKomisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Fotokopi Permohonan Gugatan Praperadilan;Fotokopi Panggilan Relaas Sidang Praperadilan;Fotokopi Surat Panggilan dan II oleh KPK;Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan oleh KPK;Fotokopi Perintah Penahanan oleh KPK;Fotokopi Nota Keberatan Terhadap Penyerahan BerkasTahap Il;Fotokopi Laporan Dugaan Pelanggaran HAM ke KOMNASHAM;Fotokopi Putusan
ayat (4) UUD NRI 1945 dengan mendukung perubahan ataupenghapusan atas ketentuan tersebut.Di samping itu, Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP juga tidakmencerminkan tujuan hukum acara pidana untuk melindungi danmenegakkan hakhak konstitusional tersangka/terdakwa maupun pihakketiga dari tindakantindakan hukum aparat penegak hukum.
Jika terdapat alasan pengajuanpraperadilan sebagaimana ditentukan dalam UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, vide Pasal 63 ayat (2) UUKPk).
Hukum Acara Pidana menjamin hak setiap tersangka untuk mengajukanpraperadilan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 79 dan Pasal 80 UU 8/1981.Dengan demikian, adalah logis bahwa proses praperadilan sudah semestinyaberakhir ketika pemeriksaan telah memasuki pokok perkara atau telah memasukitahapan persidangan.
121 — 44
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
PUTUSANNomor 3/PUUXI/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA1.1 Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:1.2 Nama : Hendry Batoarung MadikaWarga Negara : IndonesiaPekerjaan : WiraswastaAlamat Bua, Kelurahan Sangbua,
Menyatakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak bertentangan dengan ketentuanUndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.3.
Hal seperti inidapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkanketidakadilan oleh pihak penyidik;Bahwa menurut hukum acara pidana segala upaya paksa yang dilakukandalam penyidikan maupun penuntutan oleh lembaga yang berwenang dapatdikontrol melalui lembaga praperadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 77 sampaidengan Pasal 83 KUHAP.
Frasa segera dalam Pasal 18 ayat (3) UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor3209) bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai segera dan tidak lebihdari 7 (tujuh) hari;1.2.
Frasa segera dalam Pasal 18 ayat (3) UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidakdimaknai segera dan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari;2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;3.
92 — 42
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA1.1 Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap UndangUndang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh:1.2 Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), yang diwakili oleh:1.
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor344/PAN.MK/2012 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi denganNomor 98/PUUX/2012 pada tanggal 2 Oktober 2012, yang telah diperbaiki danditerima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 29 Oktober 2012, yang padapokoknya sebagai berikut:KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSIPemohon dalam permohonan sebagaimana dimaksud menjelaskan, bahwaketentuan yang mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengujiUndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, maka Pemohon sudah tepatsebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnyadirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 80 UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Frasa pihak ketiga yang berkepentingan* dalam Pasal 80 UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3209) adalah bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidakdimaknai termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadayamasyarakat atau organisasi kemasyarakatan:1.2.
Frasa pihak ketiga yang berkepentingan* dalam Pasal 80 UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukummengikat sepanjang tidak dimaknai ftermasuk saksi korban atau pelapor,lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan.2.
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Bahwa dalam rangka menjamin hak atas pengakuan, jaminan,perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang samadihadapan hukum, maka seluruh proses penegakan hukum yang dilakukanoleh negara mulai dari pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, penuntutansampai dengan pelaksanaan putusan (eksekusi) haruslah menggunakanhukum acara pidana secara BENAR dan ADIL, hukum acara pidanayang digunakan dalam seluruh proses pemeriksaan mulai daripenyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pelaksanaan putusanpengadilan
Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id12" S @ SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RIDiunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id hukum pidana dan hukum acara pidana harus bersifat Rigid, kaku dantidak boleh mengandung sifat multitafsir, mengingat normanormahukum pidana berkaitan erat dengan pengakuan hak asasi manusia, jikanorma hukum pidana dan hukum acara pidana bersifat multi tafsir, makaakan membawa implikasi pada terjadinya
Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.idUntuk informasi lebih lanjut, hubungi KIV.35" S @ SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RIDiunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id hukum pidana dan hukum acara pidana harus bersifat rigid, kaku dantidak boleh mengandung sifat multitafsir, mengingat normanormahukum pidana berkaitan erat dengan pengakuan hak asasi manusia, jikanorma hukum pidana dan hukum acara pidana bersifat multi
Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji normaPasal 197 ayat (1) huruf I dan ayat (2) UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Pasal 1 ayat (3); Pasal 28Dayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;2.
Pasal 197 ayat (1) huruf UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.Untuk informasi lebih lanjut, hubungi K it dan iat Jenderal K itusi Republik ja, JI.
42 — 19
127 — 5
pihak yang tidak digugat maka gugatan Penggugat harusdinyatakan tidak dapat diterima.Salah sasaran pihak (Genis aanhoeda neigheid).Bahwa oleh karena Penggugat menarik HASAN UMAR sebagaiTergugat dalam perkara ini sementara Tergugat sudah tidak mempunyaihubungan hukum dengan obyek sengketa pasca diterbitkannya AKTAHIBAH Nomor : 163/DP /XI/2019 maka gugatan Penggugatmengandung cacat formil sebagaimana pendapat hukum YahyaHalaman 9 dari 22 Putusan Nomor 24/Pat.G/2020/PN SarHarahap dalam bukunya Hukum Acara
ini;dan /atau :Halaman 13 dari 22 Putusan Nomor 24/Padt.G/2020/PN SadrApabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan Seadiladilnya menurut hukum.Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat dan Turut Tergugat tersebut,Kuasa Penggugat telah mengajukan Replik pada tanggal 25 November 2020yang pada pokoknya bertetap pada dalil gugatan dan atas Replik Penggugattersebut, Kuasa Tergugat dan Turut Tergugat telah mengajukan Duplik padatanggal 2 Desember 2020 sebagaimana tercantum dalam berita acara
Saksi Lapance;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaansetempat pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 sebagaimana termuatdalam berita acara;Menimbang, bahwa para pihak telah mengajukan kesimpulannya padatanggal 26 Januari 2021 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara;Menimbang, bahwa para pihak menyatakan tidak ada lagi halhal yangakan diajukan dan mohon putusan;Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yangtermuat dalam berita acara persidangan dianggap telah
menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) dan adapungugatan tidak diterima dalam perkara ini memiliki makna Majelis Hakim tidakmenyentuh persoalan yang sebenarnya, Majelis Hakim hanya melihatfomalitasgugatan semata;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidakdapat diterima, sehingga menurut hukum kepada Penggugat harus dihukumuntuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amarputusan;Memperhatikan, ketentuanketentuan Hukum Acara
- Tentang : Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelengarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan -Pengadilan Sipil
Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelengarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan -Pengadilan Sipil
Naz *y 7 AYNAz NY)4 wgW44 NZSSSKpPRESIDENREPUBLIK INDONESIAUNDANGUNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIANOMOR 1 TAHUN 1951TENTANGTINDAKAN TINDAKAN SEMENTARA UNTUK MENYELENGGARAKAN KESATUAN SUSUNANKEKUASAAN DAN ACARA PENGADILANPENGADILAN SIPILMenimbangMenimbang pulaMengingatA.
MencabutPresiden Republik Indonesia,bahwa perlu diadakan peraturan tentang tindakantindakansementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan. kekuasaandan acara pengadilanpengadilan sipil;bahwa karena keadaankeadaan yang mendesak, peraturan iniperlu segera diadakan;1.pasalpasal 96, 101, 102, 103, 132, 133 dan 142 Undangundang Dasar Sementara Republik Indonesia;Undangundang tentang penghapusan PengadilanRaja(Zelfbestuursrechtspraak) di Jawa dan Sumatera (LembaranNegara Republik Indonesia tahun 1947
MenetapkanUNDANGUNDANG DARURAT TENTANG = TINDAKANTINDAKANSEMENTARA UNTUK MENYELENGGARAKAN KESATUAN SUSUNAN,KEKUASAAN DAN ACARA PENGADILANPENGADILAN SIPIL.(1).PRESIDENREPUBLIK INDONESIA2Pasal 1.Pada saat peraturan ini mulai berlaku, dihapuskan :a.
dan tugas Pengadilan Tinggi di Makasar dilakukan,dengan mengindahkan ketentuanketentuan peraturan ini, menurut peraturanperaturan Republik Indonesia dahulu yang telah ada dan berlaku untukPengadilanpengadilan Tinggi dalam daerah Republik Indonesia dahulu itu.Pada saat peraturan ini mulai berlaku, kekuasaan, acara dan tugas PengadilanTinggi di Jakarta dilakukan, dengan mengindahkan ketentuan ketentuanperaturan ini, menurut peraturanperaturan Republik Indonesia dahulu yang telahada dan berlaku untuk
Setelah itu putusan dapatdijalankan menurut acara yang berlaku untuk menjalankan putusan perdataPengadilan Negeri.Pasal 6.Pada saat peraturan ini mulai berlaku, oleh segala Pengadilan Negeri, oleh segalaKejaksaan padanya dan oleh segala Pengadilan Tinggi dalam daerah RepublikIndonesia, Reglemen Indonesia yang dibaharui" (Staatsblad 1941 No. 44)seberapa mungkin harus diambil sebagai pedoman tentang acara perkara pidanasipil, dengan perubahan dan tambahan yang berikut :Naz *y 7 AYNAz NY)Nya NAYW44
92 — 40
- Tentang : ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK
ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK
dasardasar gugatan perwakilankelompok, dan gugatan yang mempergunakan dasar gugatan perwakilan kelompok, sepertiUndangundang Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Undangundang Nomor 41Tahun 1999 tentang Kehutanan, tetapi belum ada ketentuan yang mengatur acaramemeriksa, mengadili dan memutus gugatan yang diajukan;Bahwa sambil menunggu peraturan perundangundangan dengan memperhatikanwewenang Mahkamah Agung dalam mengatur acara
peradilan yang belum cukup diaturoleh peraturan perundangundangan maka demi kepastian, ketertiban, dan kelancarandalam memeriksa, mengadili, dan Memutus gugatan perwakilan kelompok, dipandang perlumenetapkan suatu Peraturan Mahkamah Agung.Mengingat:1.Reglemen Indonesia yang diperbaharui (HIR) Staatsblad 1941 Nomor 44 dan ReglemenHukum Acara untuk Daerah luar Jawa dan Madura (RBg), Staatsblad 1927 Nomor 227,Pasal Il UUD 1945 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan PerubahanKetiga Tahun
2001;Undangundang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuanketentuan Pokok KekuasaanKehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 35 Tahun 1999tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuanketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman;Undangundang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;Undangundang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.MEMUTUSKAN:Menetapkan:PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG ACARA GUGATANPERWAKILAN KELOMPOKBAB KETENTUAN UMUMPasal
Hakim dapat menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan penggantianpengacara, jika pengacara melakukan tindakantindakan yang bertentangan dengankewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya.Pasal 3Selain harus memenuhi persyaratanpersyaratan formal surat gugatan sebagaimana diaturdalam Hukum Acara Perdata yang berlaku, surat gugatan perwakilan kelompok harusmemuat:a. Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok;b.
atas gugatan perwakilan kelompok yangdimaksud.BAB VPUTUSANPasal 9Dalam hal gugatan ganti rugi dikabulkan, hakim wajib memutuskan jumlah ganti rugi secara rinci,penentuan kelompok dan/atau sub kelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti rugidan langkahlangkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan danpendistribusian seperti halnya kewajiban melakukan pemberitahuan atau notifikasi.BAB VIKETENTUAN PENUTUPPasal 10Ketentuanketentuan lain yang telah diatur dalam Hukum Acara
1.DONY HARAPAN LIMBONG, S.H.
2.Yabes Marlobi Sirait, SH
3.WAIS ALQORNI, S.H.
4.MUHAMMAD ABRAR PRATAMA, S.H.
Terdakwa:
JOHANIS RONAL E. FATUBUN Alias BUDI
36 — 22
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
PUTUSANNomor 114/PUUX/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA1.1 Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan Pengujian UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab UndangUndang HukumAcara Pidana) terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, yang diajukan oleh:1.2 Nama : Dr. H. Idrus, M.
PERTIMBANGAN HUKUM3.1 Menimbang bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohonadalah memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 244 UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3209, selanjutnya disebut KUHAP) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1),dan Pasal 28D ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);3.2 Menimbang bahwa
Meskipun demikian, pembentuk undangundang telahmembatasi kewenangan tersebut dengan menentukan antara lain dalam Pasal 67KUHAP yang menyatakan, Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk mintabanding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusanbebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurangtepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat, danPasal 244 yang menegaskan, Terhadap putusan perkara pidana yang diberikanpada tingkat terakhir
Apabila Pasal 67KUHAP menentukan pengecualian untuk memohon pemeriksaan bandingterhadap putusan tingkat pertama yang menyatakan bebas, lepas dari segalatuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukumdan putusan pengadilan dalam acara cepat, maka Pasal 244 KUHAPmengecualikan permohonan pemeriksaan kasasi terhadap putusan bebas.
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;1.1 Menyatakan frasa, kecuali terhadap putusan bebas dalam Pasal 244UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor /76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;1.2 Menyatakan frasa, kecuali terhadap putusan bebas dalam Pasal 244UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(Lembaran Negara
343 — 234
FARIDA MUHAMMAD yang berisi HERMAN selaku pemilik mobil sebenarnya;- 13 (tiga) belas lembar bukti setoran cicilan perbulan;- 1 (satu) lembar Surat Berita Acara Tanda Serah Terima Kendaraan bermotor;Dikembalikan kepada saksi HERMAN;- 1 (satu) lembar surat kuasa penarikan;- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penyerahan tertanggal 06 Oktober 2018 yang ditanda-tangani AZANDI;- 1 (satu) unit mobil Truck Hino Dutro 130 HD warna merah nomor polisi DN 8606 VJ;- 1 (satu) lembar Surat Tanda Kendaraan
Pasangkayu Bina Maju Mandiri. 1 (satu) lembar Surat Berita Acara Tanda Serah Terima KendaraanBermotor. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penyerahan tertanggal 06 Oktober2018 yang ditandatangani oleh AZANDI.Dikembalikan kepada korban An. HERMAN melalui CV. PASANGKAYUBINA MAJU MANDIRI. 1 (satu) lembar Surat Kuasa Penarikan (SKP).Dirampas untuk dimusnahkan;Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Pasangkayu Bina Maju Mandiri;1 (satu) lembar Surat Berita Acara Tanda Serah Terima KendaraanBermotor;1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penyerahan tertanggal 06 Oktober 2018yang ditandatangani oleh AZANDI;1 (satu) lembar Surat Kuasa Penarikan (SKP);Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti saksi, Terdakwa dandihubungkan dengan barang bukti yang diajukan diperoleh faktafakta hukumsebagai berikut:Halaman 32 dari 47 Putusan Nomor 141/Pid.B/2019/PN.PKYBahwa pihak CV.
ARIF GUNAWAN kepada saksi RALLYPRATAMA bin HERMAN dan KETUT SUDARNA adalah Berita Acara SerahTerima Kendaraan Bermotor, berita acara mana menurutnya tidak wajib ditandatangani oleh debitur dan saksi MUH.
Adira DinamikaMulti Finance;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka biaya perkaradibebankan kepada negara;Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Undangundang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa M.
FARIDA MUHAMMAD yang berisi HERMANselaku pemilik mobil sebenarnya; 13 (tiga) belas lembar bukti setoran cicilan perbulan; 1 (satu) lembar Surat Berita Acara Tanda Serah Terima Kendaraanbermotor;Dikembalikan kepada saksi HERMAN; 1 (satu) lembar surat kuasa penarikan; 1 (satu) lembar Surat Pemyataan Penyerahan tertanggal 06 Oktober 2018yang ditandatangani AZANDI; 1 (Satu) unit mobil Truck Hino Dutro 1830 HD wama merah nomor polisiDN 8606 VJ;Halaman 46 dari 47 Putusan Nomor 141/Pid.B/2019/PN.PKY 1 (
- Tentang : Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtsvordering)
Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtsvordering)
diterima dalam pemeriksaan perkara yangbersangkutan.Semua itu dicatat dalam berita acara.
Berita acara pemeriksaan dibuat olehpanitera dan di hadapan yang didengar, yang kemudian dapatmengadakan perubahanperubahan serta tambahantambahan yangdipandangnya perlu dan yang ditulis di akhir atau di sebelah kiriberita acara. Tentang hal itu dibacakan juga di hadapan yangdidengar dan berita acara ditandatangani oleh pihak yang didengarketua, hakim komisaris atau Residentierechter dan panitera.
biasa, atau memberi izin kepada pihak yangmengajukan untuk menggugat dengan acara singkat di pengadilan yangberwenang mengadili perkara itu.
(Rv. 84,86, 497, 564.)Tentang penempelan suratsurat itu dibuatkan berita acara olehjurusita dan dilampiri surat penetapan pajak atau turunannya. Dalamberita acara tersebut diterangkan olehjuru sita bahwa penempelantelah dilakukan dengan cara seperti toirsebut di atas.
PeraturanHukum Acara Pidana tetap berlaku sepanjang tidak ada penyimpanganpenyimpangan menurut pasalpasal yang lalu.Bagian 12.