Ditemukan 298415 data
42 — 53
Ahmad Amzah;
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Dusun;
2.2.Objek sengketa nomor 3.1 berupa 1 (satu) bidang Kebun Karet, yang terletak di Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu utara, seluas 7.500 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Edi Sunadi;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Amad Amsah;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Ondi;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Jalan Dusun;
5.2.Objek sengketa nomor 3.3 berupa 1 (satu) bidang kebun karet dan Sawit, yang terletak di Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu utara, seluas 7500 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Abdul Kodir;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah H. Idim Hamid;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Carsan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sugiarti;
5.3.Objek sengketa nomor 3.4 berupa 1 (satu) bidang kebun karet, yang terletak di Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, seluas 20.000 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Endin;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Kebun;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Marno;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sumartoyo;
5.4.Objek sengketa nomor 3.5 berupa 1 (satu) bidang tanah Kebun Sawit seluas 20.000 M2, yang terletak di Unit 9 Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Udin;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Saripudin;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Dedi;
5.5.
Terbanding/Tergugat : Hj. YULMI S.T alias Ir YULMI HAMZAH binti H. HAMZAH BUNDU
147 — 6
Tanah dan Bangunan rumah tempat tinggal dengan ukuran 6 x 14,5 m2 yang terletak di Jalan Kakatua 2 Lr 4A No. 4C, Kelurahan Parang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.dengan batas- batas sebagai berikut:- Sebelah Utara: Rumah St. Ros Dg. Bau.- Sebelah Timur: Rumah Ir. Muh. Nasir Abduh.- Sebelah Selatan: Rumah Dg. Nai.- Sebelah Barat: Jalan Lorong.2.2.
Sebidang tanah dan bangunan rumah tempat tinggal yang berdiri di atasnya, yang terletak di Jalan Manunggal No. 22, RT 011, RW 006, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dengan batas-batas:- Sebelah Utara: Rumah Hj. Sahara Dg. Tapa.- Sebelah Timur: Rumah Hamja Dg. Temba.- Sebelah Selatan: Rumah Hj. Faridah.- Sebelah Barat: Rumah obyek senketa 5 d2.4.
Sebidang tanah dan bangunan rumah tempat tinggal yang berdiri di atasnya, yang terletak di Jalan Manunggal 22 No. 28 RT/RW 011/006, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dengan batas-batas:- Sebelah Utara: Rumah Hj. Sahara Dg. Tapa.- Sebelah Timur: Rumah Hamja Dg. Temba.- Sebelah Selatan: Rumah Syamsuddin.- Sebelah Barat: Jalanan Lorong.2.5.
Sebidang tanah dan bangunan rumah Kost yang berdiri di atasnya, 2 (dua) lantai dengan jumlah kamar 16 (enam belas) kamar dengan ukuran 11,9 x 12,5 m yang terletak di Jalan Baji Minasa Lr 311 N. 7, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, dengan batas-batas:- Sebelah Utara: Lorong- Sebelah Timur: Jalanan lorong- Sebelah Selatan: Rumah Johan.- Sebelah Barat: Asrama Tentara.2.6.
Sebidang tanah kapling, seluas 153 M atau (8.5 M X 18 M) (kurang lebih seratus lima puluh tiga meter persegi) yang terletak di Gusung Taeng, RT/RW: 002/002, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, dengan batas-batas:- Sebelah Utara: Jalan A. Mappaoddang.- Sebelah Timur: Rumah Saera Dg. Taco.- Sebelah Selatan: Rumah Dg. Tappu. - Sebelah Barat: Rumah Mas Gito.2.7.
86 — 32
Harta Tidak Bergerak
- Sebidang tanah bersertifikat berdiri rumah permanen 9 m x 18 m diatasnya yang luas tanahnya 2.600 m2 terletak di Desa Latawe, Kecamatan Nappano Kusambi, Kabupaten Muna Barat dengan batas-batas sebagai berikut :
sebelah Barat berbatasan dengan tanah JALAN RAYA
sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik LA NURSAN
sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik LA ODE NDASA
sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik H.
Muna Barat dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah kebun jambu mente dan jati yang luasnya 9.000 m2 terletak di Desa Tangkumaho Kecamatan Nappano Kusambi, Kabupaten Muna Barat dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah kebun kosong yang luasnya 5.000 m2 terletak di Desa Tangkumaho Kecamatan Nappano Kusambi, Kabupaten Muna Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebidang tanah kebun jambu mente dan jati yang luas tanahnya 13.200 m2 terletak di Desa Latawe Kecamatan Nappano Kusambi, Kabupaten Muna Barat dengan batas-batas sebagai berikut :
sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik LA ODE BINTA
sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik LA WANI.
Dsebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik LA SARIFU
sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik WA MAULIDI
sebelah Utara berbatasan dengan tanah JALAN RAYA
sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik LA ODE HAMIMU
sebelah Selatan berbatasan
dengan tanah milik NURAISAsebelah Barat berbatasan dengan tanah milik LA UBA
sebelah Utara berbatasan dengan tanah JALAN RAYA
sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik LA SOLI
sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik KALI TOLIMBO
sebelah Barat berbatasan
DAN LA HIINIsebelah Timur berbatasan dengan tanah milik LA NGGITO
sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik LA ODE NDASA
sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik SAMSUDIN
sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik LA INO
sebelah Timur
terletak di , Kabupaten Muna Barat dengan batasbatas sebagaiberikut :sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik LA ODE BINTAsebelah Timur berbatasan dengan tanah milik LA WANI.
terletak di, Kabupaten Muna Barat dengan batasbatas sebagai berikut :sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik LA NDOEHal. 8 dari 46 Hal.
terletak di , Kabupaten Muna Barat denganbatasbatas sebagai berikut :sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik LA INOsebelah Timur berbatasan dengan tanah milik sebelah Selatan berbatasan dengan JALAN RAYAHal. 9 dari 46 Hal. Putusan No.0237/Pdt.G/2020/PA.Rhsebelah Barat berbatasan dengan tanah milik LA SAMI4.
terletak di , Kabupaten Muna Barat denganbatasbatas sebagai berikut :sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik LA INOsebelah Timur berbatasan dengan tanah milik sebelah Selatan berbatasan dengan JALAN RAYAsebelah Barat berbatasan dengan tanah milik LA SAMIadalah harta bersama Pemohon dan Termohon yang diperoleh selamaperkawinan;4.
66 — 28
Menyatakan, bahwa harta bersama Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai berikut:A) Sebidang tanah dengan SHM No. 3710 yang terletak di RT. 36 Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kotabaru Kota Jambi dengan luas 3 ha (tiga hektar) atau 30.000 m2 (tiga puluh ribu meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Ibu Lili/Sanggar Batik, Supantar, dan Jhoni NGK; - Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah H.Atmo; - Sebelah Selatan berbatasan dengan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Rudi Hartono, Suwanto, H.
Atmo; - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah H.Atmo;C) Sebidang tanah beserta 2 ( dua ) pintu ruko dengan SHM No. 4773 atas nama Atmo yang terletak di RT. 36 Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kotabaru Kota Jambi dengan luas tanah 369 m2 (tiga ratus enam puluh sembilan meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah H.Atmo; - Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Suwanto; - Sebelah
Selatan berbatasan dengan Jalan Lingkar Selatan; - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah H.Atmo;D) Sebidang tanah beserta 2 ( dua ) pintu Ruko dengan SHM No. 4771 atas nama Atmo yang terletak di RT.36 Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kotabaru Kota Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Kusen; - Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah H.Atmo; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Lingkar Selatan; -
Luar Kota Kabupeten Muara Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Sungai Duren; - Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah H.Atmo;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Abuzar Alus;- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Mustafa Kamal; G) Uang kekurangan penjualan tanah kosong (piutang) kepada Yayasan Pesanteren Al-Ikwan, SHM No. 486 yang terletak di RT. 03 Desa Kebun IX Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, yang belum dilunasi oleh
Bahwa tanah yang menjadi objek perkara adalah seperti dijelaskan dalam Sidang PemeriksaanSetempat Pengadilan Agama Jambi tanggal 21 Juni 2012 yaitu panjang sebelah utara 211 m,panjang sebelah selatan 274 m, lebar sebelah barat 116 m, lebar sebelah timur 195 m.
XXXXyang terletak DI KOTA JAMBI dengan luas 3ha (tiga hektar) atau 30.000 m2 (tiga puluh ribu meter persegi), dengan batasbatassebagai berikut :e Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah PIHAK TERKAIT/Sanggar Batik,PIHAK TERKAIT, dan PIHAK TERKAIT;e Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah TERBANDING I/PEMBANDING II;e Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah PIHAK TERKAIT / Sanggar Batik; Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Pasar Induk dan Terminal Truck;B) Sebidang tanah dengan SHM No.XXXX atas nama
TERBANDING I/PEMBANDING II, yang terletak di KOTA JAMBI dengan luas 60 tumbuk atau6.000 m2 (enam ribu meter persegi), dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah PIHAK TERKAIT / Sanggar Batik; Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Terminal Truck; Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah PIHAK TERKAIT, PIHAKTERKAIT, TERBANDING I/PEMBANDING II, PIHAK TERKAIT danTERBANDING I/PEMBANDING IL; Sebelah Utara berbatasan dengan tanah TERBANDING I/PEMBANDING IL;C) Sebidang tanah
XXXX atas namaTERBANDING I/PEMBANDING II, yang terletak di TERBANDING I/PEMBANDING II, dengan luas tanah 369 m2 (tiga ratus enam puluh sembilan meterpersegi), dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah TERBANDING I/PEMBANDING IL; Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah PIHAK TERKAIT; Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Lingkar Selatan; Sebelah Utara berbatasan dengan tanah TERBANDING I/PEMBANDING IL;D) Sebidang tanah beserta 2 ( dua ) pintu Ruko dengan SHM No.
XXXX atas namaTERBANDING I/PEMBANDING II, yang terletak di KOTA JAMBI, dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah PIHAK TERKAIT; Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah TERBANDING I/PEMBANDING IL; Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Lingkar Selatan; Sebelah Utara berbatasan dengan tanah TERBANDING I/PEMBANDING IL;E) Sisa dari harga penjualan tanah kosong SHM No XXXX atas nama TERBANDING I/PEMBANDING II, setelah dikurangi hutang kepada PIHAK TERKAIT sebanyak Rp.300.000.000.00
2 — 0
Sora
- Sebelah Timur : Jalan Adipu
- Sebelah Barat : Jalan G. Batu Putih
- Sebelah Utara : Tanah Chaeruddin Landahe sekarang Tuti.
- Sebelah Timur : Tanah Leli.
- Sebelah Selatan : Tanah Chaeruddin Landahe sekarang Amin.
- Sebelah Barat : Jalanan umum.
- Sebelah Utara : Merlan Tudon
- Sebelah Timur : Yoram T./ Yelmus Samaili
- Selatan Selatan : M.
Lahadeng
- Sebelah Barat : Jalanan umum
- Sebelah Utara : Ipul
- Sebelah Timur : Sungai
- Sebelah Selatan : Irwan Jaya
- Sebelah Barat : Jalan umum
Luwu Timur, dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah Utara : Jalan umum
- Sebelah Timur : Tanah milik Sdr.
Nursan
- Sebelah Selatan : Jalanan umum
- Sebelah Barat : Tanah milik Sdr. Paoland D.
10 — 0
Tanah pekarangan seluas 220 m2 terletak di Desa Mlorah Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk dengan batas-batas, sebelah Utara tanah milik UTARA, sebelah Timur tanah milik TIMUR, sebelah Selatan tanah milik SELATAN, sebelah Barat jalan Desa, adalah untuk Penggugat;4.2.
Dua petak sawah yang terletak di desa Ngepeh Kecamatan Loceret kabupaten Nganjuk masing-masing seluas 3461 m2 dengan batas-batas sebelah Utara saluran, sebelah Timur tanah PEMOHON, sebelah Selatan sungai, sebelah Barat tanah BARAT ; dan seluas 2691 m2 dengan batas-batas sebelah Utara saluran, sebelah Timur tanah TIMUR, sebelah Selatan sungai, sebelah Barat tanah PEMOHON, diberikan kepada kedua anak Penggugat dan Tergugat bernama ANAK I PEMOHON DAN TERMOHON dan ANAK II PEMOHON DAN TERMOHON;4.3.
Hidayatullah RT. 16 RW. 05 Kelurahan Surodakan Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek dengan batas-batas sebelah Utara UTARA/Sungai, sebelah Timur TIMUR, sebelah Selatan SELATAN, sebelah Barat BARAT, dibagi dua sama besar antara Penggugat dan Tergugat;4.4. Satu unit mobil sedan Toyota Corolla SE Tahun 1986 warna biru Nomor Polisi - untuk Tergugat;4.5. Hutang-hutang yang ada di BRI Kantor Cabang Trenggalek dan KP-RI - menjadi tanggung jawab Tergugat5.
terletak di Desa Mlorah Kecamatan Rejoso KabupatenNganjuk dengan batasbatas, sebelah Utara tanah milik Trunodiran, sebelah Timurtanah milik Sumirah, sebelah Selatan tanah milik Pariyem, sebelah Barat jalanDesa;Menimbang, bahwa tentang kesepakatan nomor 3 tentang tanah sawah duapetak terletak di desa Ngepeh yang menjadi bagian dua anak Penggugat danTergugat. Sesuai bukti PR.4 tanah tersebut terletak di desa Ngepeh KecamatanLoceret kabupaten Nganjuk seluas 3461 m?
dengan batasbatas sebelah Utarasaluran, sebelah Timur tanah PEMOHON, sebelah Selatan sungai, sebelah Barattanah Thohiran dan sesuai bukkti PR.5 seluas 2691 m* dengan batasbatas sebelahUtara saluran, sebelah Timur tanah Sarinah, sebelah Selatan sungai, sebelah Barattanah PEMOHON.
Hidayatullah RT. 16 RW. 05 Kelurahan Surodakan Kecamatan TrenggalekKabupaten Trenggalek dengan batasbatas sebelah Utara Gudianto/Sungai, sebelahTimur Prayitno/Sarwanto, sebelah Selatan Suyadi, sebelah Barat Imam;Menimbang, tentang kesepakatan nomor 5 mengenai mobil Toyota danhutang.
terletak di Desa Mlorah KecamatanRejoso Kabupaten Nganjuk dengan batasbatas, sebelah Utara tanahmilik UTARA, sebelah Timur tanah milik TIMUR, sebelah Selatantanah milik SELATAN, sebelah Barat jalan Desa, adalah untukPenggugat;2 Dua petak sawah yang terletak di desa Ngepeh Kecamatan Loceretkabupaten Nganjuk masingmasing seluas 3461 m? dengan batasbatassebelah Utara saluran, sebelah Timur tanah PEMOHON, sebelahSelatan sungai, sebelah Barat tanah BARAT ; dan seluas 2691 m/?
dengan batasbatas sebelah Utara saluran, sebelah Timur tanah TIMUR,sebelah Selatan sungai, sebelah Barat tanah PEMOHON, diberikankepada kedua anak Penggugat dan Tergugat bernama ANAK IPEMOHON DAN TERMOHON dan ANAK II PEMOHON DANTERMOHON;3 Tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya terletak di Jl. P.Hidayatullah RT. 16 RW.
213 — 0
Sebidang tanah seluas kurang lebih 5 x 18 M2 beserta 1 unit ruko diatasnya yang berlantai 2(dua) yang terletak di jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Kota Baubau dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Barat : Jalan setapak- Sebelah Timur : Jalan Wolter Moginsidi- Sebelah Utara : Ruko milik Bapak H. Zahari,SE.- Sebelah Selatan: Jalan setapakb.
Sebidang tanah seluas kurang lebih 179 M2 beserta 1 unit rumah bangunan permanen diatasnya yang terletak di Jalan Pahlawan, Kelurahan Kadolo, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah barat : Jalan Setapak- Sebelah Timur : Tanah milik Bapak Agus- Sebelah Utara : Tanah milik Ibu Maryam- Sebelah Selatan: Tanah milik Safarc. 1 bidang tanah yang terletak di Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah
Barat : Jalan setapak- Sebelah Timur : Tanah milik Bapak Agus- Sebelah Utara : Tanah milik Ibu Maryam- Sebelah Selatan: Tanah milik Bapak Safar d. 1 bidang tanah yang terletak di Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah barat : La Hafili- Sebelah Timur : tanah milik Bapak Agus- Sebelah Selatan: Tanah milik Ibu Maryam- Sebelah Utara : Tanah milik Bapak Safare. 1 unit mobil Suzuki Honda CRV dengan Nomor Polisi DD 1440 OOf. 1
72 — 17
Chik Dipineung III, lorong tengah No.2, Kecamatan Syiah Kuala ( Objek No.2.a gugatan ) dengan batas batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan Jl. Tgk. Chik Dipineung Tengah ;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah rumah Faridah ;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Tantawi dan rumah Hasbullah ;- Sebelah barat berbatas dengan tanah rumah Ridwan ; 2.2. 1 (satu) unit bangungan rumah permanen di atas tanah seluas 160 M yang terletak di Komplek Citra Kav 8, Kp.
Pineung, Kecamatan Syiah Kuala ( objek No.2.b. petitum gugatan ) yang batas-batasnya sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan jalan Komplek ;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah toko ;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah rumah Asli Manyang ;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah rumah Rusli ;2.3. 1 (satu) unit rumah toko dua lantai seluas 64 M yang terletak di jalan Prada I Nomor 16 B, Kecamatan Syiah Kuala ( objek No. 2.c ) petitum gugatan, dengan batas- batasnya : -
Sebelah Utara berbatas dengan toko M.
Bustami ;- Sebelah Timur berbatas dengan jalan Prada I ;- Sebelah Selatan berbatas dengan toko H.
Yunus ;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah rumah Nurcahaya ;2.4. 1 (satu) unit bangungan rumah permanen di atas tanah seluas 190 M yang terletak di Komplek Angkasa Jaya Asri, lorong Taqwa, Kecamatan Krueng Barona Jaya ( objek No.2.d. petitum gugatan ) yang batas-batasnya sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan jalan Komplek ;- Sebelah Selatan berbatas dengan pagar Mesjid Lam Ujong ;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah rumah Supriadi ;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah
yang terletak di jalan Prada I Nomor 16 B, Kecamatan Syiah Kuala ( objek No.2.c ) petitum gugatan, dengan batas batasnya :e Sebelah Utara berbatas dengan toko M. Bustami ;e Sebelah Timur berbatas dengan jalan Prada I;e Sebelah Selatan berbatas dengan toko H.
( objek No.2.g ) petitum gugatan dengan batasbatasnya sebagai berikut :e Sebelah Utara berbatas dengan jalan Blang ;e Sebelah Selatan berbatas dengan sawah Tgk. H. Arahman ;e Sebelah Timur berbatas dengan Aneuk Lueng Cot Payou ;Halaman 39 dari 48 hal Putusan No.137/Pdt.G/2012/MSBnae Sebelah barat berbatas dengan tanah sawah Tgk. H.
Pineung, Kecamatan Syiah Kuala ( objek No.2.b.petitum gugatan ) yang batasbatasnya sebagai berikut :e Sebelah Utara berbatas dengan jalan Komplek ;e Sebelah Selatan berbatas dengan tanah toko ;e Sebelah Timur berbatas dengan tanah rumah Asli Manyang ;e Sebelah Barat berbatas dengan tanah rumah Rusli ;2.3. 1 (satu) unit rumah toko dua lantai seluas 64 M?
yang terletak di jalan Prada I Nomor16 B, Kecamatan Syiah Kuala ( objek No. 2.c ) petitum gugatan, dengan batasbatasnya :e Sebelah Utara berbatas dengan toko M. Bustami ;e Sebelah Timur berbatas dengan jalan Prada I;e Sebelah Selatan berbatas dengan toko H. Yunus ;e Sebelah Barat berbatas dengan tanah rumah Nurcahaya ;Halaman 45 dari 48 hal Putusan No.137/Pdt.G/2012/MSBna2.4. 1 (satu) unit bangungan rumah permanen di atas tanah seluas 190 M?
yang terletak diKomplek Angkasa Jaya Asri, lorong Taqwa, Kecamatan Krueng Barona Jaya ( objekNo.2.d. petitum gugatan ) yang batasbatasnya sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas dengan jalan Komplek ;Sebelah Selatan berbatas dengan pagar Mesjid Lam Ujong ;Sebelah Timur berbatas dengan tanah rumah Supriadi ;Sebelah Barat berbatas dengan tanah rumah Usman Mahmud ;2.5. 1 (satu) unit Mobil CRV BL 578 NA warna Silver tahun 1999, (objek No.2.f )2.6.
87 — 43
Dengan batas-batas sebelah Utara dengan tanah H. Jumadda Bin Borra, sebelah Timur dengan anah H. Baso, H. Malling, Dg. Sila, Hasan Yaco, dan H. Sugi Samad/ Intang Yaco, sebelah Selatan dengan tanah Sitti Kumala Hati Malle, serta sebelah Barat dengan Jalan;
- Sebidang tanah seluas 200 meter persegi yang terletak Desa Ulugalung, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.
Dengan batas-batas sebelah Utara dengan Tanah Raja, sebelah Timur dengan Jalan, sebelah Selatan dengan Tanah Saroddin, dan sebelah Barat dengan Tanah Jupo;
- Sebidang tanah seluas 250 meter persegi yang terletak di Desa Ulugalung, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng. Dengan batas-batas sebelah Utara dengan Jalan Sawah, sebelah Timur dengan Tanah Rohana, sebelah Selatan dengan Tanah Bulu/H.
Anas, sebelah Timur dengan Sawah Baharuddin H.Jari, sawah Selatan dengan Rumah Dg Sapi, dan sebelah Barat dengan Jalan, tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat mengenai:
- Sebidang tanah seluas 3776 meter persegi yang terletak di Kampung Pullauweng, Desa Ulugalung, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng. Dengan batas-batas sebelah Utara dengan Tanah Karaeng Eppe, sebelah Timur dengan Tanah H.
Suji, sebelah Selatan dengan Tanah H. Mulsama, dan sebelah Barat dengan Jalan H. Samma;
- Sebidang tanah seluas 3175 meter persegi yang terletak di Kampung Sarroanging, Desa Mappilawing, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng. Dengan batas-batas sebelah Utara dengan Tanah Hj. Rampe, sebelah Timur dengan Tanah Yasi B.
Dengan batas-batas sebelah Utara dengan Tanah Malling, sebelah Timur dengan Jalanan, sebelah Selatan dengan Tanah Bakri B, dan sebelah Barat dengan Tanah Bakri,Hj Rosua/Tanah Sidik;
- Sebidang tanah seluas 2000 meter persegi yang terletak di Kampung Parope, Desa Mamampang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng. Dengan batas-batas sebelah Utara dengan Tanah H.
- Sebidang tanah seluas 3776 meter persegi yang terletak di Kampung Pullauweng, Desa Ulugalung, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng. Dengan batas-batas sebelah Utara dengan Tanah Karaeng Eppe, sebelah Timur dengan Tanah H.
92 — 27
Purnomo ; Sebelah Selatan : Tanah milik / hak Lamiran ; Sebelah Barat : Tanah milik / hak H. Abdullah ; Sebagaimana Nomor : 1 ; 6.
Soegianto ; Sebelah Timur : Jalan pertolongan ; Sebelah Selatan : Tanah milik / hak Pak Sanan ; Sebelah Barat : Talan pertolongan ; Sebagaimana Akta tanggal 13 Nopember 2006 Nomor : 21 yang dibuat di hadapan Bapak H.I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya. Sebagaimana Nomor : 1 ; 18.
milik / hak Munatri ; Sebelah Selatan : tanah milik / hak Nedi ; Sebelah Barat : jalan pertolongan ; Sebagaimana Akta tanggal 16 Mei 2007 Nomor : 17 yang dibuat di hadapan Bapak H.I.
: tanah milik / hak Ibu Siti ; Sebelah Selatan : tanah milik / hak Sri Heni ; Sebelah Barat : jalan pertolongan ; Sebagaimana Akta tanggal 26 Maret 2007 Nomor : 16 yang dibuat di hadapan Bapak H.I.
Lapangan , dengan batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : tanah milik / hak Sugeng Riyanto ; Sebelah Timur : tanah milik / hak Taram Pak Sanan ; Sebelah Selatan : tanah milik / hak Nuryahya ; Sebelah Barat : jalan pertolongan ; Sebagaimana Akta tanggal 6 April 2006 Nomor : 4 yang dibuat di hadapan Bapak H.I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya. Sebagaimana Nomor : 1 ; 45.
Purnomo ;Sebelah Selatan s Tanah milik / hak Lamiran ;Sebelah Barat : Tanah milik / hak H.
;Sebelah Selatan !
: Sebelah Utara : tanah milik / hak Busiti ;Sebelah Timur ; jalan pertolongan ;Sebelah Selatan : mushola ;Sebelah Barat : makam umum ;Sebagaimana Akta tanggal 26 Mei 2008 Nomor : 24 yang dibuat di hadapan Bapak H.I.
sebagaiberikut : Sebelah Utara : jalan pertolongan ;Sebelah Timur ; tanah milik / hak Nuryahya Cs ;Sebelah Selatan pagar makam ;Sebelah Barat : tanah milik / hak Nuryahya Cs ;Sebagaimana Akta tanggal 31 Juli 2007 Nomor : 28 yang dibuat di hadapan Bapak H.I.
: Sebelah Utara : jalan makam ;Sebelah Timur tanah milik / hak Waidjem ;Sebelah Selatan rencana jalan ;Sebelah Barat : jalan Pagesangan Timur ;Sebagaimana Akta tanggal 24 Juli 2006 Nomor : 24 yang dibuat di hadapan Bapak H.I.
Pembanding/Penggugat I : Sugiono Diwakili Oleh : Sugiono
Terbanding/Tergugat : PT Perusahaan Perkebunan Dan Perdagangan Pulahan Seruwai
127 — 54
utara berbatas dengan tanah Asien,
- sebelah selatan berbatas dengan tanah jalan,
- sebelah barat berbatas dengan tanah Geger,
- sebelah timur berbatas dengan tanah Rahman.
- sebelah selatan berbatas dengan tanah Mariana.
- sebelah barat berbatas dengan tanah Sutrisno.
- sebelah timur berbatas dengan tanah Sugiono.
berbatas dengan tanah jalan,
- sebelah barat berbatas dengan tanah Geger,
- sebelah timur berbatas dengan tanah Rahman.
- sebelah timur berbatas dengan tanah Negara
- Nomor 1234 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Sugiono, seluas 19.877 M2 (Sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah utara berbatas dengan jalan.
- sebelah selatan berbatas dengan tanah Negara.
- sebelah barat berbatas dengan tanah Mariana.
- sebelah timur berbatas dengan tanah Rahman.
) dengan batasbatas sebagai berikut : sebelah utara berbatas dengan tanah Asien,= sebelah selatan berbatas dengan tanah jalan, sebelah barat berbatas dengan tanah Geger sebelah timur berbatas dengan tanah Rahman.
utara berbatas dengan tanah Asien, sebelah selatan berbatas dengan tanah jalan, sebelah barat berbatas dengan tanah Geger, sebelah timur berbatas dengan tanah Rahman."
meter persegi) denganbatasbatas sebagai berikut : sebelah utara berbatas dengan tanah Mariana, sebelah selatan berbatas dengan tanah Sugiono, sebelah barat berbatas dengan tanah Sukin. sebelah timur berbatas dengan tanah Negara."
31 — 8
Sebidang kebun karet produktif yang terletak di daerah Sitarak, Desa Aeknadua, Kecamatan Pasaribu Tobing, dengan batas dan ukuran sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan tebing, 147 meter.- Sebelah timur berbatas dengan tanah Mangatur Situmeang, 128 meter.- Sebelah selatan berbatas dengan Aek Sitarak, 120 meter.- Sebelah barat berbatas dengan tanah Jasiun Samosir, 110 meter.b.
Sebidang kebun karet produktif dan sawah yang terletak di daerah Sisalean, Desa Aeknadua, Kecamatan Pasaribu Tobing, dengan batas dan ukuran sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan tebing, 148 meter.- Sebelah timur berbatas dengan tanah Tiormin Br.
.- Sebelah selatan berbatas dengan sungai, 78 meter.- Sebelah barat berbatas dengan tanah Sahala Situmeang, 200 meter.c.
Sebidang tanah karet produktif yang terletak di daerah Sisalean, Desa Aeknadua, Kecamatan Pasaribu Tobing, dengan batas dan ukuran sebagai berikut :- Sebelah utara berbatas dengan tanah Ramli Purba, 115 meter.- Sebelah timur berbatas dengan Sungai.- Sebelah barat berbatas dengan kuburan, 91 meter.- Sebelah selatan berbatas dengan tanah Halomoan Situmeang, 78 meter.adalah benar dan sah milik Penggugat.6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;7.
PasaribuTobing, dengan batas dan ukuran sebagaiberikut :Sebelah utara berbatas dengan tebing, 147meter ;Sebelah timur berbatas dengan tanah Mangatur Situmeang,128 meter ;Sebelah selatan berbatas dengan Aek Sitarak, 120 meter;Sebelah barat berbatas dengan tanah Jasinun Samosir, 110meter ;b. Sebidang kebun karet produktif dan sawah yang terletak di daerahSisalean, Desa Aeknadua, Kec.
Pasaribu Tobing, dengan batas danukuran sebagai berikut :Sebelah timur berbatas dengan tebing, 148 meter ;Sebelah utara berbatas dengan tanah Tiormin Br.
Sebidang kebun karet produktif yang terletak di daerah Sitarak, DesaAeknadua, Kecamatan Pasaribu Tobing, dengan batas dan ukuran sebagaiberikut : Sebelah Utara berbatas dengan tebing, 147 meter. Sebelah timur berbatas dengan tanah Mangatur Situmeang, 128meter. Sebelah selatan berbatas dengan Aek Sitarak, 120 meter. Sebelah barat berbatas dengan tanah Jasiun Samosir, 110 meter.b.
Sebidang kebun karet produktif dan sawah yang terletak di daerahSisalean, Desa Aeknadua, Kecamatan Pasaribu Tobing, dengan batas danukuran sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan tebing, 148 meter. Sebelah timur berbatas dengan tanah Tiormin Br.
Sebelah selatan berbatas dengan sungai, 78 meter. Sebelah barat berbatas dengan tanah Sahala Situmeang, 200 meter.c. Sebidang tanah karet produktif yang terletak di daerah Sisalean, DesaAeknadua, Kecamatan Pasaribu Tobing, dengan batas dan ukuran sebagaiberikut : Sebelah utara berbatas dengan tanah Ramli Purba, 115 meter. Sebelah timur berbatas dengan Sungai. Sebelah barat berbatas dengan kuburan, 91 meter.
17 — 1
Tanah seluas 164 m2 dan 1 (satu) unit rumah permanen di atas tanah tersebut dengan ukuran 7 m x 16 m, yang terletak di Jalan Kamboja, No. 24, RT 039 RW 007, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, dengan batas-batas; - Sebelah Utara, rumah bapak Mangun; - Sebelah Selatan, jalan Kamboja; - Sebelah Barat, rumah bapak Imam Badri; - Sebelah Timur, rumah bapak Dul Lamet; 3.2.
Baugenvile 16c, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, dengan batas-batas; - Sebelah Utara, jalan; - Sebelah Selatan, Waidun; - Sebelah Barat, Adi; - Sebelah Timur, jalan;3.3. 1 (satu) unit rumah permanen dengan ukuran 6 m x 9 m, yang terletak di Dusun II, RT 005, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, dengan batas-batas; - Sebelah Utara, tanah milik Kasiran; - Sebelah Selatan, jalan Desa; - Sebelah Barat, tanah milik Mariyem; - Sebelah
Sebelah Timur, rumah bapak Dul Lamet;1 (satu) unit rumah permanen dengan ukuran 7 m x 12 m, terletak diKecamatan Metro Barat, Kota Metro, dengan batasbatas; Sebelah Utara, jalan; Sebelah Selatan, Waidun; Sebelah Barat, Adi; Sebelah Timur, jalan;1 (satu) unit rumah permanen dengan ukuran 8 m x 8 m, terletak diJl.
Kamboja, No. 24, RT 039 RW 007, Kelurahan Metro,Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, dengan batasbatas; Sebelah Utara, rumah bapak Mangun; Sebelah Selatan, jalan Kamboja; Sebelah Barat, rumah bapak Imam Badri; Sebelah Timur, rumah bapak Dul Lamet;1 (satu) unit rumah permanen dengan ukuran 7 m x 12 m, terletak diJl.
Baugenvile 16c, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat,Kota Metro, dengan batasbatas; Sebelah Utara, jalan; Sebelah Selatan, Waidun;Hal.5 dari 18 hal.Putusan No.1534/Pdt.G/2015/PA.Mt3.3.3.4.3.5.3.6.
Sebelah Barat, Adi; Sebelah Timur, jalan;1 (satu) unit rumah permanen dengan ukuran 8 m x 8 m, terletak di JI.Baugenvile 16c, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, KotaMetro, dengan batasbatas; Sebelah Utara, jalan; Sebelah Selatan, Waidun; Sebelah Barat, Adi; Sebelah Timur, jalan;Kedua bangunan rumah tersebut (6.2 dan 6.3) berdiri di atas tanahseluas 561 m2, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 070/C.2/1999;1 (satu) unit rumah permanen dengan ukuran 6 m x 9m, berdiri diatas tanah dengan luas 675
Baugenvile 16c, Kelurahan Mulyojati, KecamatanMetro Barat, Kota Metro, dengan batasbatas; Sebelah Utara, jalan; Sebelah Selatan, Waidun; Sebelah Barat, Adi; Sebelah Timur, jalan;1 (satu) unit rumah permanen dengan ukuran 6 m x 9 m, yangterletak di Dusun II, RT 005, Desa Way Areng, Kecamatan MataramBaru, Kabupaten Lampung Timur, dengan batasbatas; Sebelah Utara, tanah milik Kasiran; Sebelah Selatan, jalan Desa; Sebelah Barat, tanah milik Mariyem; Sebelah Timur, jalan Desa;3.4. 1 (satu) unit kendaraan
47 — 24
Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah rumah seluas 192 M2 berada di Kabupaten Pacitan dengan batas-batas sebagai berikut :- sebelah utara : tanah milik Bapak SUT- sebelah Timur : tanah milik Bapak SUR - sebelah Selatan : tanah milik Bapak SUR - sebelah Barat : tanah milik Bapak MUK c.
Sebidang tanah seluas 1.036 M2 berada di Kabupaten Pacitan dengan batas-batas sebagai berikut :- sebelah utara : tanah milik Bapak PAE- sebelah Timur : tanah milik Bapak JEM- sebelah Selatan : tanah sungai kecil- sebelah Barat : parit4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar 2. 266.000,-(dua juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah rumah seluas 192 M2berada di Kabupaten Pacitan dengan batasbatas sebagai berikut : sebelah utara : tanah milik Bapak SUT sebelah Timur : tanah milik Bapak SUR sebelah Selatan : tanah milik Bapak SUR sebelah Barat : tanah milik Bapak MUK3.
Sebidang tanah seluas 1.036 M2 berada di dusun Gamping RT 02 RW03 Desa Ponggok Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan dengan batasbatas sebagai berikut : sebelah utara : tanah milik Bapak PAE sebelah Timur : tanah milik Bapak JEM sebelah Selatan : tanah sungai kecil sebelah Barat : parit4.
Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah rumah seluas 192M2 berada di Kabupaten Pacitan dengan batasbatas sebagaiberikut : sebelah utara : tanah milik Bapak SUTHal 17 dari 19 hal Putusan no. 0088/Pat.G/2016/PA.Pct18e sebelah Timur : tanah milik Bapak SURe sebelah Selatan : tanah milik Bapak SURe sebelah Barat : tanah milik Bapak MUKc.
Sebidang tanah seluas 1.036 M2 berada di Kabupaten Pacitandengan batasbatas sebagai berikut :e sebelah utara : tanah milik Bapak PAEe sebelah Timur : tanah milik Bapak JEMe sebelah Selatan : tanah sungai kecile sebelah Barat : parit4.
126 — 17
Menyatakan bahwa harta bersama antara Penggugat dan Tergugat barang-barang tersebut di bawah ini:4.1 Sebidang tanah seluas 1173 m atau seperdua dari tanah seluas 2346 m2 beserta bangunan yang ada di atasnya Sertipikat Hak Milik Nomor 927 atas nama PEMBANDING yang terletak di Desa Mundu, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten dengan batas-batas:Sebelah Utara : Tanah/rumah Wgny;Sebelah Selatan : Saluran air;Sebelah Timur : JalanSebelah Barat : Tanah/rumah Prj Wrn;4.2 Sebidang tanah pertanian
seluas 891 m tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 789 atas nama PEMBANDING yang terletak di Dukuh Dungus, Desa Mundu, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten dengan batas-batas:Sebelah Utara : Jalan;Sebelah Selatan : Wgn;Sebelah Timur : Tanah milik PEMBANDING / Nng Stt;Sebelah Barat : Tanah milik PEMBANDING / Nng Stt;4.3 Sebidang tanah pertanian seluas 536 m Sertipikat Hak Milik Nomor 00975 atas nama Prn Shrj terletak di Desa Sedayu, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten dengan
batas-batas:Sebelah Utara : Selokan;Sebelah Selatan : Tanah terdaftar No. 00380/Sunardi;Sebelah Timur : Tanah milik Wrst;Sebelah Barat : Tanah milik Sytn;4.4 Sebidang tanah pertanian seluas 550 m terletak di Barat Dukuh Dungus, Desa Mundu, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten dengan batas-batas:Sebelah Utara : Jalan;Sebelah Selatan : Tanah milik PEMBANDING / Nng Stt;Sebelah Timur : Tanah milik Mrn Mrjt/Sjn;Sebelah Barat : Tanah milik Trn Slmt;4.5 Sebidang tanah pertanian
seluas 595 m Sertipikat Hak Milik Nomor 15, terletak di sebelah Timur Dukuh Kwarangan, Desa Mundu, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten dengan batas-batas:Sebelah Utara : Jalan;Sebelah Selatan : Tanah milik Kamari;Sebelah Timur : Tanah milik PEMBANDING / Nng Stt;Sebelah Barat : Jalan;4.6 Sebidang tanah pertanian seluas 600 m terletak di Barat Dukuh Dungus, Desa Mundu, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten dengan batas:Sebelah Utara : Jalan;Sebelah Selatan
: Tanah milik PEMBANDING / Nng Stt;Sebelah Timur : Tanah milik Marjito/SumarnoSebelah Barat : Tanah milik Tarno Slamet;4.7 Sebidang tanah pertanian seluas 400 m terletak di sebelah Timur Dukuh Silulang, Desa Sedayu, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten dengan batas-batas:Sebelah Utara : Tanah milik Kmt;Sebelah Selatan : Jalan;Sebelah Timur : Tanah milik Bsk;Sebelah Barat : Tanah milik Kwt;4.8 Sebidang tanah pertanian seluas 460 m terletak di Timur Dukuh
No. 244/Pdt.G/2015/PTA.SmgSebelah Utara : Jalan;Sebelah Selatan : Wgn;Sebelah Timur : Tanah milik PEMBANDING / Nng Sit;Sebelah Barat : Tanah milik PEMBANDING / Nng Stt;3 Sebidang tanah pertanian seluas 536 m?
Sertipikat Hak Milik Nomor00975 atas nama Prn Shrj terletak di Desa Sedayu, KecamatanTulung, Kabupaten Klaten dengan batasbatas:Sebelah Utara : Selokan;Sebelah Selatan : Tanah terdaftar No. 00380/Sunardi;Sebelah Timur : Tanah milik Wrst;Sebelah Barat : Tanah milik Sytn;4 Sebidang tanah pertanian seluas + 550 m?
terletak di Barat DukuhDungus, Desa Mundu, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten denganbatasbatas:Sebelah Utara : Jalan;Sebelah Selatan : Tanah milik PEMBANDING / Nng Stt;Sebelah Timur : Tanah milik Mrn Mrjt/Sjn;Sebelah Barat : Tanah milik Trn Slmt;5 Sebidang tanah pertanian seluas + 595 m? Sertipikat Hak Milik Nomor15, terletak di sebelah Timur Dukuh Kwarangan, Desa Mundu,Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten dengan batasbatas:Sebelah Utara : Jalan;Hal 18 dari 21 hal.Put.
No. 244/Pdt.G/2015/PTA.SmgSebelah Selatan : Tanah milik Kamari;Sebelah Timur : Tanah milik PEMBANDING / Nng Stt;Sebelah Barat : Jalan;6 Sebidang tanah pertanian seluas +600 m? terletak di Barat DukuhDungus, Desa Mundu, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten denganbatas:Sebelah Utara : Jalan;Sebelah Selatan : Tanah milik PEMBANDING / Nng Stt;Sebelah Timur : Tanah milik Marjito/SumarnoSebelah Barat : Tanah milik Tarno Slamet;7 Sebidang tanah pertanian seluas + 400 m?
terletak di sebelah TimurDukuh Silulang, Desa Sedayu, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klatendengan batasbatas:Sebelah Utara : Tanah milik Kmt;Sebelah Selatan : Jalan;Sebelah Timur : Tanah milik Bsk;Sebelah Barat : Tanah milik Kwt;8 Sebidang tanah pertanian seluas + 460 m? terletak di Timur DukuhKwarangan, Desa Mundu, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klatendengan batasbatas:Sebelah Utara : Tanah milik Hrynt;Sebelah Selatan : Tanah milik Pd;Hal 19 dari 21 hal.Put.
9 — 2
Sebidang tanah dengan luas 567 rn2 teletak di Kanigoro Kabupaten Blitar beserta bangunan rumah tembok ukuran 10 x 5 m, lantai keramik yang berdiri di atasnya - dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah timur : tanah P. SMSebelah selatan : tanah P. HanSebelah barat : tanah P SW Sebelah Utara : jalan desa 3.2. Satu unit sepeda motor NOPOL : XXXXX tahun 2010 3.3. Satu unit sepeda motor, NOPOL : XXXXX tahun 2011 3.4.
Dua bidang tanah dengan luas 350 m2 dan 570 m2 terletak di Kabupaten Blitar , dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah timur : tanah P. MnSebelah selatan : jalan desaSebelah barat : tanah P. SPSebelah Utara : tanah B. AN adalah harta bersama antara Pemohon dengan Termohon;5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara mi sebesar Rp. 1.291.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
37 — 0
Tanah yang berdiri diatasnya bangunan rumah dari batu bata sesuai buku C Desa 43 D.I. luas 260 m2 yang terletak di jalan Ahmad Yani RT 02 RW 07 Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah barat : tanah milik Sebelah timur : taah milik Sebelah utara : jalan raya Sebelah selatan : tanah milik b.
Tanah pekarangan yang tercantum dalam buku C Desa luas 40 m2 yang terletak di jalan Ahmad No. 39 Yani RT 02 RW 07 Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah barat : tanah milik Soerodinomo SoeradiSebelah timur : tanah milik S. Wirjohartono SoeparmanSebelah utara : tanah milik Hardjodinomo SoekarSebelah selatan : tanah milik Soerodinomo Soeradi c.
Tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang tercantum dalam buku C Desa Kepolorejo No. 941 Persil 43 D.I. luas 70 m2 yang terletak di jalan Ahmad Yani Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah barat : tanah milik Sebelah timur : tanah milik Sebelah utara : tanah milik Sebelah selatan : tanah milik Adalah harta warian dari almarhum Hardjo Dinomo Soekar;4.
Dengandemikian bukan merupakan harta meninggalan.Bahwa sudah tidak ada lagi harta peninggalan, karenapada tahun 1978 tanah beserta rumkah telah dibagi 3(tiga) oleh dengan pembagian sebagai berikut: mendapatbagian sebelah Timur, mendapat bagian sebelah Tengah,mendapat bagian sebelah Barat dengan demikian makagugatan pada Penggugat haruslah ditolak karena obyeksengketa tidak ada lagi, telah dihibah wariskan olehkepada ketiga anaknya tersebut;DALAM POKOK PERKARA:I.
Demikian obyek sengketa II(dalam gugatan Penggugat No.3 B) yang telah dihibahwasiatkan oleh dan menjadi milik;bahwa obyek sengketa telah dibagikan kepada ketiga anakanaknya tersebut ketika masih hidup dengan pembagiansebagai berikut >: mendapat bagian sebelah Timur,mendapat bagian sebelah Tengah, mendapat bagian sebelahBarat.Bahwa sebagai ganti pembagiannya menurut hibah wasiattersebut diatas, Penggugat I telah dibelikan tanah danrumah yang berdiri diatasnya oleh . bahwa Penggugat Itelah berjanji
Bahwa asli letter Desa tersebut sekarang sudahtidak ada di Kelurahan , Letter C tersebut dulu pernahdipinjam oleh saudara Paiman anak ketiga MHardjo DinomoSoekar dan sudah dikembalikan tapi ketika ada pemutihansertifikat letter C tersebut hilang.Adapun batas batastanah tersebut adalah sebelah utara jalan raya AhmadYani, sebelah timur tanah milik Minhai, sebelah selatantanah = milik Sutomo dan sebela barat tanah = milikSutomo.Tanah tersebut masih atas nama Hardjo DinomoSoekar.2.
Letaknya gandeng dengan tanahmilik Soekar dengan batas batas sebelah utara tanahmilik Hardjo Dinomo Soekar, sebelah timur tanah milikS.Wirjohartono Soeparman, sebelah selatan tanah milikSoerodinomo Soradi dan sebelah barat tanah = milikSoeradi.Asli buku letter C Desa tersebut masih ada danmasih atas nama al.Soeradi3.
Sebidang Tanah seluas 70 m2 yang diatasnya ada sebuahbangunan yang dibeli dari yang letaknya gandeng disebelah barat tanah ilik Hardjo Dinomo Soekar denganbatas batas sebelah utara jalan A.Yani, sebelah timurtanah milik, sebelah selatan tanah milik Sutomo dansebelah barat tanah milik Sutomo. Dan sampai sekarangtanah tersebut masih atas nama.
145 — 39
2; yang terletak di Dusun Sukanegara RT.02, RW.10, Desa Tanjung Ratu, Kabupaten Lampung Selatan dengan batas-batas sbb:
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Pak Aman;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Priadi dan Sai;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Semi;
- Satu Bidang tanah peladangan dengan luas 13.750 M?
2; yang terletak di Dusun Sukanegara, RT.02,RW.10, Desa Tanjungratu, Kabupaten Lampung Selatan dengan batas-batas sbb:
- Satu Bidang tanah peladangan dengan luas 13.750 M?
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Tujikusmiati;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Sungai Kupang Curup;
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Marjio;
- Satu bidang tanah peladangan dengan luas 12.000 M?
2; , yang terletak di Dusun Sukanegara, RT.02,RW.10, Desa Tanjung Ratu ,Kabupaten Lampung Selatan dengan batas-batas sbb:
- Satu bidang tanah peladangan dengan luas 12.000 M?
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Bendungan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Muhtadi dan Ansori;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Karya;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Bintang dan Muhtadi;
- Satu bidang tanah peladangan dengan luas 3500 M?
2; , yang terletak di Dusun Sukanegara, RT. 02 RW. 10, Desa Tanjung Ratu ,Kabupaten Lampung Selatan dengan batas-batas sbb:
- Satu bidang tanah peladangan dengan luas 3500 M?
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sungai Kupang Curup;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanag Sugiman dan Ansori;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Tumini;
- Menetapkan obyek sengketa tersebut pada diktum angka 2 sebagai harta bersama Sutopo Ghani
2; dan satu unit rumah tempat tinggal permanen di atasnya berukuran 13,60 M X 8,70 M yang terletak di Dusun Sukanegara, RT. 02 RW. 10, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan dengan batas-batas sbb:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Tursino ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Trimo;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Tarsum;
- Menghukum
Badl.Ratu, Kecamatan Ketibung ,Kab.Lampung Selatan dengan batasbatassbb:Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Tursino ;Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Trimo;Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Jalan;Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Dono/Tarsum;2. Satu bidang tanah peladangan dengan luas 3500 M?
yang terletakdi Dusun Sukanegara RT.02,RW.10, Desa Tanjung Ratu, KabupatenLampung Selatan dengan batasbatas sbb: Sebelah utara berbatasan dengan Tanah .Sungai Kupang Curup; Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Bpk.Sugiman/Ansori; Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Jalan; Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Bpk.Tumini;3. Satu Bidang tanah peladangan dengan luas 10.000 M?
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Bendungan; Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Bpk. Muhtadi/Ansori; Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Bpk.Karya; Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Bpk.Bintang/Muhtadi;5, Satu bidang tanah peladangan dengan luas 3500 M?
yangterletak di Dusun Sukanegara RT.02, RW.10, Desa Tanjung Ratu,Kabupaten Lampung Selatan dengan batasbatas sbb: Sebelah utara berbatasan dengan tanah Pak Aman; Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Priadi danSai; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Semi;Halaman 24 dari 28 halaman. Put. No. 0024/Pdt.G/2017/PTA. Badl.2.2.
,yang terletak di Dusun Sukanegara, RT.O2,RW.10, Desa TanjungRatu ,Kabupaten Lampung Selatan dengan batasbatas sbb: Sebelan Utara berbatasan dengan tanahBendungan; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Muhtadidan Ansori; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Karya; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Bintangdan Muhtadi:;2.4.
294 — 49
Notaris di Medan, dengan batas-batas sebagai berikut : Akta Pelepasan Hak Dan Kepentingan Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No:6 tanggal 1 September 2004 : Dahulu : Sebelah Utara berbatasan dengan Sei Bluei. Sebelah Selatan berbatasan dengan Sei Hamparan Perak. Sebelah Barat berbatasan dengan Sei Bluei. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PT. Ekaesindo Jayatama. Sekarang : Sebelah Utara berbatasan dengan Sei Bluei.
Sebelah Selatan berbatasan dengan Sei Hamparan Perak. Sebelah Barat berbatasan dengan Sei Bluei. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PT. Karya Prajona Nelayan. B. Akta Pelepasan Hak Dan Kepentingan Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No:5 tanggal 1 September 2004 : Dahulu : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah garapan penduduk. Sebelah Selatan berbatasan dengan Sei Hamparan Perak. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah PT.
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PT. Ekaesindo Jayatama. Sekarang : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah garapan penduduk. Sebelah Selatan berbatasan dengan Sei Hamparan Perak. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah PT. Karya Prajona Nelayan. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PT. Karya Prajona Nelayan. 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.4.
B, sebagai mana dimaksud dalam Akta Pelepasan Hak Dan Kepentingan Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No:6 tanggal 1 September 2004 dengan batas-batas : Dahulu : Sebelah Utara berbatasan dengan Sei Bluei. Sebelah Selatan berbatasan dengan Sei Hamparan Perak. Sebelah Barat berbatasan dengan Sei Bluei. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PT. Ekaesindo Jayatama. Sekarang : Sebelah Utara berbatasan dengan Sei Bluei.
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah PT. Ekaesindo Jayatama. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PT. Ekaesindo Jayatama. Sekarang : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah garapan penduduk. Sebelah Selatan berbatasan dengan Sei Hamparan Perak. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah PT. Karya Prajona Nelayan. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PT. Karya Prajona Nelayan. yang kesemuanya diperbuat dihadapan Eddy Simin, SH.
Sebelah Selatan berbatasan dengan Sei Hamparan Perak. Sebelah Barat berbatasan dengan Sei Bluei. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PT. Ekaesindo Jayatama.Sekarang : Sebelah Utara berbatasan dengan Sei Bluei. Sebelah Selatan berbatasan dengan Sei Hamparan Perak. Sebelah Barat berbatasan dengan Sei Bluei. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PT.
Notaris di Medan, yaitu :Dahulu : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah garapan penduduk. Sebelah Selatan berbatasan dengan Sei Hamparan Perak. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah PT. Ekaesindo Jayatama. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PT. Ekaesindo Jayatama.Sekarang: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah garapan penduduk. Sebelah Selatan berbatasan dengan Sei Hamparan Perak. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah PT. Karya Prajona Nelayan. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PT.
Notaris di Medan,yaitu :Dahulu : Sebelah Utara berbatasan dengan Sei Bluei. Sebelah Selatan berbatasan dengan Sei Hamparan Perak. Sebelah Barat berbatasan dengan Sei Bluei. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PT. Ekaesindo Jayatama.Sekarang : Sebelah Utara berbatasan dengan Sei Bluei. Sebelah Selatan berbatasan dengan Sei Hamparan Perak. Sebelah Barat berbatasan dengan Sei Bluei. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PT. Karya Prajona Nelayan.
Achmad, sebelah timur dengan tanah Ny. Hennita,sebelah barat dengan tanah M.
tersebut yaitu, sebelah utara dengan tanah Ari PaltiS, sebelah selatan dengan Sungai Belawan, sebelah timur dengan tanah TiarmaBr.
58 — 26
Sebidang tanah dengan luas 294 m yang terletak di Jalan Datuk, Gang Mudahar Ujung, Lingkungan V, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan/Gang.....................14 m- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Ad......................14 m- Sebelah Timur berbatasn dengan tanah Alfin Silaban.........21 m- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Ratna Br. Ginting..21 m b.
Sebidang tanah dengan luas 131 m yang terletak di Jalan Datuk, Gang Mudahar Ujung, Lingkungan V, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan/Gang.......................11 m- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Adi.......................11 m- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah T.Nainggolan.........21 m- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sabar Sihombing.... 21 mc.
Sebidang tanah dengan luas 131 m yang terletak di Jalan Datuk, Gang Mudahar Ujung, Lingkungan V, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan/Gang........................11 m- Sebelah Selatan berbatasn dengan tanah Adi.........................11 m- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Kesman Pasaribu...21 m- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah T.
Sebidang tanah dengan luas 131 myang terletak di Jalan Datuk, Gang Mudahar Ujung, Lingkungan V, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan Maratua Nadapdap...........11 m- Sebelah Selatan berbatasn dengan tanah Jalan/Lorong..........11 m- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Rogon Siaipar........21 m- Sebelah Barat berbatasan dengan Ramses Situmorang..........21 me.
dengan tanah Kesman Pasaribu...21 m Sebelah Barat berbatasan dengan tanah T.
Utara berbatas dengan sisa tanah 11M ;e Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sumiati 21 M ;e Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Gang 11 M ;e Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ngatiyem 21 M ;Bahwa selanjutnya, Tergugat V benar ada menempati sebidang tanah seluas231 M?
Utara berbatas dengan tanah Gang 11 M ; Sebelah Timur berbatas dengan tanah Salim Lesmana 21 M ; Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Suripno 11 M ; Sebelah Barat berbatas dengan tanah M.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah M.
14 M ;e Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ratna Br.
; Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Suripno 11M ; Sebelah Barat berbatas dengan tanah Rukiah 21 M ;3.