Ditemukan 262 data
52 — 13
Adapunyang berbadan hukum misalnya perseroan terbatas, yayasan, koperasi atau Maskapai Andel Indonesia(IMA), sedangkan Koorporasi yang tidak berbadan hukum misalnya firma, CommanditaireVennootshap (CV), usaha dagang atau perkumpulan lainnya (Darwin Prints : Pemberantasan TindakPidana Korupsi Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, Hal 17) ;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana dikemukakan di atas, biladihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat
107 — 48
Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Pontianak, tanggal 08 Juni 2015, telah diserahkan salinan resminyakepada Penuntut Umum pada tanggal 10 Juni 2015, dan diterima diKepaniteraan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pontianak tanggal 16 Juni 2015 ;Surat Pemberitahuan mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 07 Mei2015 Nomor : W17U1/1132/Pid.Sus/TP.Korupsi/V/2015 masingmasing kepadaAGUS SUCIPTOROSO, SH Penuntut Umum dan ANDEL
52 — 26
Adapun yang berbadan hukummisalnya perseroan terbatas, yayasan, koperasi atau Maskapai Andel Indonesia(IMA), sedangkan Koorporasi yang tidak berbadan hukum misalnya firma,Commanditaire Vennootshap (CV), usaha dagang atau perkumpulan lainnya (DarwinPrints : Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung,2002, Hal 17) ;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana dikemukakan diatas, bila dinubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal2 ayat (1
56 — 21
Adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan,Koperasi atau Maskapai Andel Indonesia (IMA), sedangkan korporasi yang tidak berbadan hukummisalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnya.
116 — 39
Adapun yang berbadanhukum = misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi atauMaskapai Andel Indonesia (IMA), sedangkan korporasi yang tidakberbadan hukum misalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV),Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnya.
88 — 14
Adapun yang berbadan hukum misalnya perseroan terbatas, yayasan,koperasi atau Maskapai Andel Indonesia (IMA), sedangkan Koorporasi yang tidak berbadanhukum misalnya firma, Commanditaire Vennootshap (CV), usaha dagang atau perkumpulanlainnya (Darwin Prints : Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penerbit Citra Aditya Bakti,Bandung, 2002, Hal 17);Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana dikemukakan di atas, biladihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (
100 — 24
Adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan,Koperasi atau Maskapai Andel Indonesia (IMA), sedangkan korporasi yang tidak berbadan hukummisalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnya.
59 — 11
Adapun yang berbadan hukummisalnya perseroan terbatas, yayasan, koperasi atau Maskapai Andel Indonesia(IMA), sedangkan Koorporasi yang tidak berbadan hukum misalnya firma,Commanditaire Vennootshap (CV), Usaha Dagang atau perkumpulan lainnya( Darwin Prints : Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penerbit Citra Aditya Bakti,Bandung, 2002, Hal 17 ).Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana dikemukakan diatas, bila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2ayat (
104 — 22
Adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas,Yayasan, Koperasi atau Maskapai Andel Indonesia (IMA), sedangkan korporasi yang tidakberbadan hukum misalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang atauPerkumpulan lainnya.
59 — 30
Adapun yang berbadan hukum misalnya PerseroanTerbatas, Yayasan, Koperasi atau Maskapai Andel Indonesia (IMA), sedangkan korporasi yangtidak berbadan hukum misalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang atauPerkumpulan lainnya.
117 — 24
Adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan,Koperasi atau Maskapai Andel Indonesia (IMA), sedangkan korporasi yang tidakberbadan hukum misalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), UsahaDagang atau Perkumpulan lainnya.
74 — 26
Adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan,Koperasi atau Maskapai Andel Indonesia (IMA), sedangkan korporasi yang tidak berbadan hukummisalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnya.
109 — 18
Orang perseorangan berarti orang secara individuatau dalam bahasa KUHP dirumuskan dengan kata barang siapa, sedangkankorporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum.Adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasiatau Maskapai Andel Indonesia (IMA), sedangkan korporasi yang tidak berbadanhukum misalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang atauPerkumpulan lainnya.
66 — 16
Adapun yang berbadan hukum misalnya perseroanterbatas, yayasan, koperasi atau Maskapai Andel Indonesia (IMA), sedangkan Koorporasiyang tidak berbadan hukum misalnya firma, Commanditaire Vennootshap (CV), usahadagang atau perkumpulan lainnya (Darwin Prints : Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiPenerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, Hal 17)Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana dikemukakan di atas,bila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1
91 — 36
Adapun yang berbadan hukum misalnya perseroan terbatas, yayasan,koperasi atau Maskapai Andel Indonesia (IMA), sedangkan Koorporasi yang tidak berbadanhukum misalnya firma, Commanditaire Vennootshap (CV), usaha dagang atau perkumpulanlainnya (Darwin Prints : Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penerbit Citra Aditya Bakti,Bandung, 2002, Hal 17) 7 7272222 nnn nnn neeMenimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana dikemukakan di atas, biladihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub
52 — 16
Adapun yang berbadan hukum misalnyaPerseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi atau Maskapai Andel Indonesia (IMA), sedangkankorporasi yang tidak berbadan hukum misalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV),Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnya.
129 — 30
Adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas,Yayasan, Koperasi atau Maskapai Andel Indonisia (IMA), sedangkankorporasi yang tidak berbadan hukum misalnya Firma, CommanditaireVennotshap (CV), Usaha Dagang atau perkumpulan lainnya.
49 — 10
Adapun yang berbadan hukum misalnyaPerseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi atau Indonesia Maskapai Andel (IMA), sedangkankorporasi yang tidak berbadan hukum misalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV),Hal. 363 dari 458 Putusan No. 191/Pid.Sus/TPK/2014/PN. SbyUsaha Dagang atau Perkumpulan lainnya.
90 — 39
Adapun yang berbadan hukum misalnya perseroan terbatas, yayasan,koperasi atau Maskapai Andel Indonesia (IMA), sedangkan koorporasi yang tidak berbadanhukum misalnya firma, Commanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang atau perkumpulanlamnya (Darwin Prinst Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi penerbit Citra Aditya Bakti,Bandung 2002, hal 17) ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah Terdakwa sebagaiSubjek Hukum, sebagai pelaku yang didakwa telah melakukan tindak pidana korupsisebagaimana
163 — 57
Adapun yang berbadan hukum misalnya perseroan terbatas, yayasan, koperasi atauMaskapai Andel Indonesia (IMA), sedangkan Koorporasi yang tidak berbadan hukum misalnyafirma, Commanditaire Vennootshap (CV), Usaha Dagang atau perkumpulan lainnya (DarwinPrints : Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, Hal17)Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana dikemukakan di atas, bila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (