Ditemukan 112258 data
ELON GIEFEN SOHILAIT
Tergugat:
1.ABRAHAM HELAHA
2.YOHANIS KAYA
84 — 34
- Menyatakan jual beli dalam bentuk surat pelepasan hak atas tanah tertanggal 10 Agustus 2010 milik Tergugat II yang dilakukan oleh Tergugat I adalah tidak dapat dibenarkan karena terdapat/terletaknya didalam Tanah Dusun Dati Wosu milik Penggugat dan oleh sebab itu harus dinyatakan batal atau cacat hukum dan tidak berlaku serta tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
SubjektifPenggugat.11.Bahwa oleh karena telah terjadi perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksudpada posita gugatan Penggugat point 10 diatas, maka Tergugat dan Tergugat II tidakberhak untuk menguasai bahkan memiliki tanah Dusun dati Wosu yangdidalamnya terdapat tanah objek sengketa oleh karena tanah dati Wosu danobjek sengketa tersebut adalah merupakan hak milik Penggugat.12.Bahwa surat Pelepasan Hak atas tanah tertanggal 10 Agustus 2010 milik Tergugat IIyang diperoleh dari tergugat (objek sengketa) adalah tidak
dapat dibenarkan karenaperbuatan hukum Pelepasan Hak Atas Tanah tersebut terdapat/ letaknya didalamtanah Dati Wosu milik Penggugat dan oleh sebab itu harus dinyatakan batal demihukum atau cacat hukum dan tidak mempunyal kekuatan berlaku dan mengikat secarahukum.13.Bahwa penguasaan dan kepemilikan atas tanah objek sengketa oleh tergugat II yangdidasarkan atas perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), maka kepemilikanTergugat Il maupun sekalian orang yang mendapatkan hak daripadanya harusdinyatakan
CLIF PESURNAY
Tergugat:
1.AGUSTINUS CHRISTIAN TERMATURY
2.KRISTIANTO TULAK SAMPELALONG
110 — 47
Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak tertanggal 25 September 2012 yang dilakukan antara Tergugat I dengan Tergugat II dan Surat Keterangan Raja Negeri Paso tertanggal 26 Nopember 2012 dengan No. 140/145/90/HAT/IX/ 2012 tentang Surat Keterangan Penguasaan Tanah oleh Tergugat II adalah tidak sah dan tidak dapat dibenarkan karena terdapat/letaknya didalam tanah DusunTanusang milik Penggugat sebagai ahli waris dari almarhum Everhardus Pesurnay ( kakek Penggugat ) dan oleh sebab itu harus
sebagai ahli waris dariHalaman 7 dari 57 Halaman Putusan Nomor 107/Padt.G/2020/PN Amb25.26.27.28.almarhumEverhardus Pesurnay dan oleh sebab itu harus dinyatakancacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.Bahwa Surat Pernyataan Pelepasan Hak tertanggal 25 September 2012yang dilakukan antara Tergugat dengan Tergugat II dan SuratKeterangan Raja Negeri Paso tertanggal 26 Nopember 2012 denganNo. 140/145/90/HAT/IX/ 2012 tentang Surat Keterangan PenguasaanTanah oleh Tergugat Il adalah tidak
dapat dibenarkan karenaterdapat/letaknya didalam tanah Dusun Tanusang milik Penggugatsebagai ahli waris dari almarhum Everhardus Pesurnay ( kakekPenggugat dan oleh sebab itu harus dibatalkan dan dinyatakan cacathukum tidak mempunyai kekuatan berlaku.Bahwa penguasaan tanah objek sengketa oleh Tergugat II yang diperolehdari Tergugat adalah tidak dapat dibenarkan/tidak sah dan oleh sebabitu harus dinyatakan batal dan atau dinyatakan cacat hukum dan tidakmempunyai kekuatan mengikat secara hukum.Bahwa
MenyatakanSurat Pernyataan Pelepasan Hak tertanggal 25 September 2012 yangdilakukan antara Tergugat dengan Tergugat II dan Surat Keterangan RajaNegeri Paso tertanggal 26 Nopember 2012 dengan No. 140/145/90/HAT/IX/2012 tentang Surat Keterangan Penguasaan Tanah oleh Tergugat Il adalahtidak sah dan tidak dapat dibenarkan karena terdapat/letaknya didalam tanahDusunTanusang milik Penggugat sebagai ahli waris dari almarhumEverhardus Pesurnay ( kakek Penggugat ) dan oleh sebab itu harusdibatalkan atau tidak
mempunyai kekuatan berlaku oleh karena cacathukum.Menimbang, bahwa oleh karena kedua surat tersebut dibuat atas tanahobjek sengketa yang ternyata ada hak subjektif dari Penggugat yang telahdapat dibuktikannya, sehingga telah melanggar hak Penggugat, maka dengandemikian suratsurat tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus dinyatakantidak mempunyai kekuatan berlaku atau tidak mengikat ;Menimbang, bahwa tentang Petitum gugatan poin 7.
Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak tertanggal 25 September2012 yang dilakukan antara Tergugat dengan Tergugat II dan SuratKeterangan Raja Negeri Paso tertanggal 26 Nopember 2012 dengan No.140/145/90/HAT/IX/ 2012 tentang Surat Keterangan Penguasaan Tanaholeh Tergugat Il adalah tidak sah dan tidak dapat dibenarkan karenaterdapat/letaknya didalam tanah DusunTanusang milik Penggugat sebagaiahli waris dari almarhum Everhardus Pesurnay ( kakek Penggugat ) danoleh sebab itu harus dibatalkan atau
1.RIAH
2.DARNIS KHATIB
Tergugat:
1.SUPARLIS
2.ROSTINA
3.ERA ELFA YENTI
4.FITRAWATI
Turut Tergugat:
1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SOLOK
2.NOTARIS HAMZAH, S.H.Mkn
125 — 52
menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03/Desa Sungai Nanam yang diterbitkan pada tanggal 4 Maret 1987 dan yang kemudian dikonversi atau diubah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 221/Nagari Sungai Nanam yang juga telah dipecah secara sempurna menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 2705/Nagari Sungai Nanam, Sertifikat Hak Milik Nomor 2706/Nagari Sungai Nanam, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2707/Nagari Sungai Nanam yang semuanya diterbitkan pada tahun 2019 terhadap objek perkara adalah tidak sah dan tidak
dapat dibenarkan oleh undang-undang;
- Menyatakan Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan Notaris Hamzah, S.H.
791 — 401 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusannya, judex factie tingkat ... [Selengkapnya]
Putusan Nomor 2604 K/PID.SUS/2017Bahwa keberatan kasasi Terdakwa dalam uraian memori kasasinya,tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti majelis hakim tingkatbanding berwenang mengambil alin dan memperbaiki pertimbanganhukum majelis hakim tingkat pertama sebagai perimbangan hukumsendiri majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam perkara tersebut;Bahwa keberatan kasasi Terdakwa dalam memori kasasinya,keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena semuanyabersifat pengulangan fakta persidangan yang
1072 — 800 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam pertimbangan hukumnya, judex factie berpendapat perbuatan Terdakwa termasuk perbuatan ... [Selengkapnya]
karena judex factitelah salah menerapkan hukum/menerapkan hukum tidak sebagaimanamestinya yaitu membebaskan Terdakwa dari perbuatan melawan hukum,dengan pertimbangan sebagai perbuatan Terdakwa termasuk perbuatanmelawan hukum akan tetapi perbuatan tersebut lebih spesifik atau lebih tepatperbuatan menyalahgunakan kewenangan, oleh karena itu unsur secaramelawan hukum pada dakwaan primiar tidak terbukti karenanya Terdakwaharus dibebaskan dari dakwaan primiar;Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut tidak
dapat dibenarkan karenaperbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya tidak dapatdikaitkan dengan kedudukan dan jabatan Terdakwa, karena perbuatanmenyalahgunakan kewenangan adalah juga merupakan perbuatan melawanhukum sebagai genusnya dari penyalahgunaan kewenangan yang dilakukanTerdakwa;Bahwa sesuai fakta hukum persidangan perbuatan yang dilakukan Terdakwaselaku bendahara dana BOS adalah sesuatu perbuatan melawan hukumkarena ternyata Terdakwa Ayu Septaria binti Alfian Agus bersamasamaHelandrasari
663 — 496 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Terdakwa dituntut karena melakukan tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Namun, Pengadilan Negeri Gorontalo menyatakan unsur melawan hukum sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) tidak terbukti ... [Selengkapnya]
52 — 18
Bahwa keluarga besar Penggugat dan Tergugat tidakada satupun yang mendukung perceraian ini ;Menimbang, mengenai keberatan ad. 1: bahwakeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena berdasarkanberita acara persidangan Pengadilan Agama Tanjungkarangbaik dari jawaban Tergugat maupun keterangan saksi saksiPenggugat telah terdapat fakta rumah tangga Penggugat danTergugat tidak harmonis, bahkan sering terjadi keributandalam rumah tangga iMenimbang, mengenai keberatan ad. 2 * bahwakeberatan ini juga tidak
dapat dibenarkan, ~ karena haltersebut hanya sebagian dari penyebab percekcokan keduapihak perkara, meskipun beberapa alasan tersebut tidakterbukti tapi dari berita acara telah terdapat faktabahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah seringterjadi percekcokan ;Menimbang, mengenai keberatan ad. a bahwakeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena perceraiandapat terjadi atas alasan perselisihan dan pertengkarandengan tidak perlu') melihat siapa penyebab percekcokan,tapi yang perlu dilihat apakah
perkawinan kedua pihakberperkara masih bisa dipertahankan ataukah tidak, halini sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 534 tahun1996 tanggal 18 Juni 1996 ;Menimbang, mengenai keberatan ad. 4: bahwakeberatan ini pun tidak dapat dibenarkan, karenakeberatan ini justru membuktikan ketidak harmonisanrumahtangga Penggugat dan Tergugat yang mengakibatkanPenggugat berpaling ke pria lain ;Menimbang, mengenai' keberatan ad. 5 dan 6 : bahwakeberatan ini juga tidak dapat dibenarkan, karenaberdasarkan berita
acara persidangan Pengadilan AgamaTanjungkarang Majelis Hakim telah member kesempatankepada keluarga kedua pihak berperkara untuk berupayamendamaikan namun tidak berhasil, hal ini disebabkantelah memuncaknya perselisihan dan ketidakharmonisanantara Penggugat dengan Tergugat ;Menimbang, mengenai keberatan ad. 7: bahwakeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena yang berhakmenentukan rumah tangga penggugat dan Tergugat adalahPenggugat dan Tergugat sendiri, sedangkan keluarga keduapihak jika bersedia
20 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang,dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981);PENGADILANTINGGI TELAH TEPAT :;bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatu peratuan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadiliHal. 6 dari5 hal.
menurut ketentuan UndangUndang, atau Pengadilan Negeritelah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam
dapat dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILANTINGGIMENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI :Bahwa keberatantersebut tidak dapat
dibenarkan, oleh karena keberatantersebut tidakmerupakan dasar hokum untuk kasasi, karena tidak berkenaandengan tidak diterapkan suatu peraturan hokum atau peraturan hokum tidakditerapkan sebagaimana mestinya, atau cara mengadili tidak dilaksanakanmenurut ketentuan UndangUndang, dan apakah Pengadilan telah melampauibatas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981);NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan,
oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya, dengan mengingat antara lain sulit/tidaknya pembuktian dalamperkara ini ;Hal. 8 dari5 hal.
24 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang
No. 124 K/Pid/2011dimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981);PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanNegeri telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pula keberatantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsuatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi
, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukumtidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidakdilaksanakan menurut ketentuan Undangundang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam asal 253Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981)TIDAK MENYAG KUT POKOK PERSOALAN (Irrelevant) :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh
karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILANTINGGIMENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI :Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena
No. 124 K/Pid/2011Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya, dengan mengingat antara lain sulit/tidaknya pembuktian dalamperkara ini ;MODEL A:Menimbang, bahwa terlepas
37 — 20
Bahwa keluarga besar Penggugat dan Tergugat tidakada satupun yang mendukung perceraian ini ;Menimbang, mengenai keberatan ad. 1: bahwakeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena berdasarkanberita acara persidangan Pengadilan Agama Tanjungkarangbaik dari jawaban Tergugat maupun keterangan saksi saksiPenggugat telah terdapat fakta rumah tangga Penggugat danTergugat tidak harmonis, bahkan sering terjadi keributandalam rumah tangga iMenimbang, mengenai keberatan ad. 2 : bahwakeberatan ini juga tidak
dapat dibenarkan, ~ karena haltersebut hanya sebagian dari penyebab percekcokan keduapihak perkara, meskipun beberapa alasan tersebut tidakterbukti tapi dari berita acara telah terdapat faktabahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah seringterjadi percekcokan :Menimbang, mengenai keberatan ad. a 8 bahwakeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena perceraiandapat terjadi atas alasan perselisihan dan pertengkarandengan tidak perlu' melihat siapa penyebab percekcokan,tapi yang perlu dilihat apakah
perkawinan kedua pihakberperkara masih bisa dipertahankan ataukah tidak, halini sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 534 tahun1996 tanggal 18 Juni 1996 ;Menimbang, mengenai keberatan ad. 4: bahwakeberatan ini pun tidak dapat dibenarkan, karenakeberatan ini justru membuktikan ketidak harmonisanrumahtangga Penggugat dan Tergugat yang mengakibatkanPenggugat berpaling ke pria lain :Menimbang, mengenai' keberatan ad. 5 dan 6 : bahwakeberatan ini juga tidak dapat dibenarkan, karenaberdasarkan berita
acara persidangan Pengadilan AgamaTanjungkarang Majelis Hakim telah member kesempatankepada keluarga kedua pihak berperkara untuk berupayamendamaikan namun tidak berhasil, hal ini disebabkantelah memuncaknya perselisihan dan ketidakharmonisanantara Penggugat dengan Tergugat ;Menimbang, mengenai keberatan ad. 7: bahwakeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena yang berhakmenentukan rumah tangga penggugat dan Tergugat adalahPenggugat dan Tergugat sendiri, sedangkan keluarga keduapihak jika bersedia
22 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Panitera Muda Pidana Khusus(SUNARYO, SH.MH. )NIP : 040 044 338PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktianyang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatansemacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemerisaan padaHal. 5 dari 4 hal. Put.
dapat dibenarkan,oleh karena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatuperatuan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimanamestinya, atau cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuanUndangUndang atau Pengadilan Tinggi telah melampaui batasHal. 6 dari 4 hal.
yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981)JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena Judex Factie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagipula keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat
dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBANGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi berwenang untuk mengambil alin pertimbanganPengadilan Negeri sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiriapabila Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan tersebut telah tepatdan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI :Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan
haltersebut baru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalahkasasi, jadi merupakan novum hal mana tidak dapatdipertinmbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenadiperiksa secara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udexFactie untuk menentukannya, dengan mengingat antara lainsulit/tidaknya pembuktian dalam perkara ini ;Hal. 8 dari 4 hal.
355 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1865 K/Pid.Sus/2009PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemerisaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atauapakah cara mengadili tidak
batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981) ;JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;Hal. 8 dari 6 hal.
No. 1865 K/Pid.Sus/2009PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu
dapat dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan TinggiHal. 9 dari 6 hal.
yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya, dengan mengingat
28 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
dibenarkan sebagai alat bukti, sehinggaTerdakwa harus dibebaskan.
SUHADI, SH.M.HUM.NIP : 040 036 589 NIP : 040 033 261PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemerisaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya,
yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981) ;JUDEX FACTIE TELAH TEPAT : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian
karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI : Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh
No. 839 K/Pid/2010Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya, dengan mengingat antara lain sulit/tidaknya pembuktian dalamperkara ini ;MODEL A :Menimbang, bahwa
58 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
menurut ketentuan UndangUndang,dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatu peratuan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang atau
No. 882 K/Pid/2004telah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981) ;PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT :Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Negeri suatu peraturan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, atau Pengadilan Negeritelah melampaui
batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981) ;JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai
persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI :Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatantersebut tidakmerupakan
dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya, dengan mengingat antara lain sulit/tidaknya pembuktian dalamperkara ini ;MODEL A :Hal. 11 dari 8 hal.
25 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;Hal. 10 dari 8 hal.
atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atauapakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undangundang danapakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981);PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanNegeri telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pula
dapat dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan NegeriHal. 11 dari 8 hal.
No. 1478 K/Pid/2010sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI :Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatantersebut tidakmerupakan dasar hokum untuk kasasi, karena tidak berkenaandengan tidak diterapkan suatu peraturan hokum atau peraturan hokum tidakditerapkan sebagaimana mestinya, atau cara mengadili tidak dilaksanakanmenurut ketentuan UndangUndang
, dan apakah Pengadilan telah melampauibatas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981);NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara
49 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1661 K/Pid/2011PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN : bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemerisaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atauapakah cara mengadili tidak
No. 1661 K/Pid/2011PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT : Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Negeri suatu peraturan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, atau Pengadilan Negeritelah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981) ;JUDEX FACTIE TELAH
TEPAT : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan
No. 1661 K/Pid/2011Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981) ;TIDAK MENYAGKUT POKOK PERSOALAN (Irrelevant) :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak menyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGAN PENGADILAN NEGERI : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negeri sebagaipertimbangan Pengadilan Tinggi
, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya
25 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
menurut ketentuan UndangUndang,dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatu peratuan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang atau
No. 1444 K/Pid/2011telah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT :Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Negeri suatu peraturan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, atau Pengadilan Negeritelah melampaui batas
wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian
persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGIMENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI :Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatantersebut tidakmerupakan
dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya, dengan mengingat antara lain sulit/tidaknya pembuktian dalamperkara ini ;MODEL A :Hal. 10 dari 7 hal.
17 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
menurut ketentuan UndangUndang,dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatu peratuan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang atau
No. 1012 K/Pid/2010Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan
ketentuan Undangundang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam asal 253Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981)TIDAK MENYAGKUT POKOK PERSOALAN (Irrelevant) :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Hal. 11 dari 8 hal.
No. 1012 K/Pid/2010Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI : Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatantersebut tidakmerupakan dasar hokum untuk kasasi, karena tidak berkenaandengan tidak diterapkan suatu
dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya, dengan mengingat antara lain sulit/tidaknya pembuktian dalamperkara ini ;MODEL A :Menimbang, bahwa terlepas dari keberatankeberatan kasasi yang diajukanoleh Jaksa/Pemohon Kasasi, Mahkamah Agung dengan alasan sendiri akanmembatalkan utusan Pengadilan Tinggi, karena Pengadilan Tinggi telah salahmenerapkan
34 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
menurut ketentuan UndangUndang,dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatu peratuan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang atau
wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;18PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian
ketentuan Undangundang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam asal 253Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981) ;TIDAK MENYAGKUT POKOK PERSOALAN (relevant) : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI : Hal. 19 dari 12 hal.
No. 1435 K/Pid/2012Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASIL:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatantersebut tidakmerupakan dasar hokum untuk kasasi, karena tidak berkenaandengan tidak diterapkan suatu peraturan
pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya, dengan mengingat antara lain sulit/tidaknya pembuktian dalamperkara ini ;MODEL A :Menimbang, bahwa terlepas dari keberatankeberatan kasasi yang diajukanoleh Jaksa/Pemohon Kasasi, Mahkamah Agung dengan alasan sendiri akanmembatalkan utusan Pengadilan Tinggi, karena Pengadilan Tinggi telah salahmenerapkan hukum
15 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1765 K/Pid.Sus/2010PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemerisaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atauapakah cara mengadili tidak
tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam
tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atauapakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undangundang danapakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILAIANHASIL PEMBUKTIAN : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh
No. 1765 K/Pid.Sus/2010Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981)TIDAK MENYAGKUT POKOK PERSOALAN (Irrelevant) : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan
, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya