Ditemukan 1377 data
TAN BOON HWEE,dkk
Termohon:
PT. Kawasan Dinamika Harmonitama
126 — 45
Jumlah Kreditor Preferen Istimewa dan Khusus adalah sebanyak 3 (tiga) Kreditordengan jumlah total tagihan sebesar Rp.921.557.035, (Sembilan ratus dua puluhsatu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu tiga puluh lima rupiah) yang terdiri dari:Halaman 13 dari 21 Putusan HomologasiNomor 10/Pdt.SusPKPU/2018/PN Niaga Mdn. NO NAMA KREDITOR JUMLAH TAGIHAN (RP)1 KPP Kabupaten Karimun 1.599.889,002 Nagip Tri Saputra, Dkk 487.075.582,003 Gatot Setya Nugroho, Dkk 432.881.564,00TOTAL 921.557.035,00 b.
76 — 3
dan Akta Pemberian Hak TanggunganNo. 20/2007 tanggal 26 januari 2007 dan dihadapan Notaris/PPATChriscentiana Nuning Nugraha, SH. dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.941/2006 dan Sertifikat Hak Tanggungan No. 440/2007, telah memenuhilegalitas formal, sebagaimana diatur dalam UU No. 4 tahun 1996 tentang HakTanggungan.14b bahwa berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan terse but diatas,sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1 ayat (1) UU NO.4 Tahun 1996, Bankmemiliki kedudukan sebagai Kreditur Preferen
140 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
Negara adalah kreditur preferen yang mempunyai hak mendahulu atasutang pajak di atas kreditur lainnya, termasuk kreditur separatis;b. Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepada kurator,untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milik PenanggungPajak terlebin dahulu untuk melunasi pajak dan pembayaran kepadakreditur lain diselesaikan setelah utang pajak dilunasi, dan;c.
219 — 153 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebagai contoh, pembagian terhadap Kreditor yang didudukansebagai Kreditor Preferen oleh Kurator, yaitu KPP Madya Jakarta Utaradengan Kreditor Eks Karyawan PT Muara Manggalindo (dalam pailit);Hal. 16 dari 21 hal. Put. Nomor 144 K/Pdt.SusPailit/20 13 % dari Nama Kreditor Tagihan PembagianTagihanKPP Madya Rp12.065.180.312,00 Rp832.497.441 53 6,89%Jakarta UtaraEks Karyawan Rp3.039.138.475,00 Rp811.449.972,83 26,7%PT.
211 — 62
Bahwadengan adanya PerubahanPerubahanAkta Perjanjian Kredit No. 104 tanggal23Desember 2013 tersebut, maka seluruh kewajiban tersebut diatas menjaditidak dapatdipenuhi dari seluruh total asset harta kekayaan (boedel pailit) TERGUGAT Il.Total kewajiban TERGUGAT II kepada Krediturnya terperinci adalah sebagai berikut :(1) Utang Kreditur Preferen adalah sebesar Rp. 6.420.732.168.;(2) Utang Kreditur Separatis adalah sebesar Rp. 130.146.856.000, :(3) Utang Kreditur Konkuren adalah sebesar Rp. 112.244.293.495
Utang Kreditur Preferen adalah sebesar Rp. 6.420.732.168. ;b. Utang Kreditur Separatis adalah sebesar Rp. 130.146.856.000, :c. Utang Kreditur Konkuren adalah sebesar Rp. 112.244.293.495, ;23. Bahwadari selurun penjelasan dan uraian tersebut diatas, maka tindakan yangdilakukan oleh antara TERGUGAT dan TERGUGAT Il yaitu dalam PerubahanPerubahan Akta Perjanjian Kredit No. 104 tanggal23 Desember 2013 telah memenuhiketentuan Pasal 41 ayat (1) jo. Pasal 42 huruf b dan d angka 1 UUKPKPU.
BANK CIMB NIAGA TBK.) adalah sebagai KREDITOR, sehingga kriteriamerugikan Kreditor adalah TIDAK TEPAT; sebab unsur merugikan pihak lain (i.c.Kreditor Preferen) hanya terjadi jika terdapat Iktikad Buruk atau terdapatperbuatan melawan hukum saat melakukan perubahanperubahan terhadap AktaPerjanjian Kredit No. 104 a quo, padahal dalam perkara a quo telah nampak jelasdan terang benderang bahwa perubahan atas Akta Perjanjian Kredit No. 104 a quoadalah melaksanakan ketentuan perundangundangan yang berlaku
103 — 59
Tergugat secara hukum adalah sebagai pihak yang beritikad baik tegoeder trouw telah memberikan kredit kepada Penggugat karenanyaTergugat selaku Kreditur mempunyai hak didahulukan ataudiutamakan preferen atas hakhak dan kepentingannya gunapemenuhan hutangnya serta harus dilindungi hakhak dankepentingankepentingannya secara hukum ; danb.
194 — 136
Sukoharjo batal demi hukum, sehinggasertifikat Hak Tanggungan No.8089/2013 tercatat atas namapemegang Hak Tanggungan Terlawan tidak mempunyai kekuatanhukum yang mengikat dan juga batal demi hukum ;Menyatakan Pengikatan Hak Tanggungan atas tanah dan bangunanobyek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,sehingga sudah tidak lagi menjadi Piutang yang diutamaka ( Preferen)akan tetapi sudah menjadi Piutang biasa ( konkuren ), sehingga untukmengjukan penjualan lelang jaminan obyek sengketa
1.KUSNAH
2.TRI HENIYATI
3.EDY KRISTIYANTO
4.DIDIK HARIYANTO
5.NINIK WINDRAWATI
6.SUSILOWATI
7.NELLY PRIHASTUTI
Tergugat:
1.SLAMET RIYADI
2.DWI MARHAENI
3.PT Bank BNI Cab Kudus
4.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNLSemarang
79 — 8
Bahwa haktanggungan memberikan kedudukan yang diutamakan kepadapemegangnya (hak preferen) dari kreditur lainnya sehingga TERGUGAT IIImemiliki kepentingan yang sah atas obyek sengketa tersebut.19. Untuk dalildalil gugatan yang lain dan selebihnya, TERGUGAT IIIdengan tegas menyatakan menolak.20.
26 — 22
Tergugat Merupakan Pihak Yang Paling Dirugikan Dalam PerkaraA quoTergugat selaku kreditur yang mempunyai hak preferen adalahpihak yang sebenarnya paling dirugikan dalam perkara a quo.Para Penggugat adalah pihak yang telah menikmati fasilitas kreditdari Tergugat , memanfaatkan fasilitas kredit tersebut secaramaksimal dan telah mendapatkan keuntungan dari pengelolaanHal 21 dari 26 hal. putusan.
STEVI UMBOH
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN HUKUM TUA DESA KALAIT SATU, KECAMATAN TOULUAAN SELATAN, KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
207 — 73
sedangkanketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2019 padaHalaman 56 dari 64 Halaman Putusan Perkara Nomor : 34/G/2019/PTUN.Mdointinya mengatur Bakal calon yang lulus seleksi administrasi wajib lulus Ujikompetensi;Menimbang, bahwa terhadap konflik norma diatas, maka Majelis Hakimakan berpedoman pada Asas Preferensi Hukum yaitu Asas Lex Superiorderogate legi inferior dengan menggunakan metode reinterpretasi yaitu denganmengikuti asas preferensi dan menginterpretasi Kembali norma preferen
PemeriksaKeuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, Lembaga,atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UndangUndang ataupemerintah atas perintah UndangUndang, Dewan Perwakilan rakyatdaerah Provinsi, Gubernur, Dewan perwakilan rakyat daerahkabupaten/kota, Bupati/walikota, kepala desa atau yang setingkat;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan diatas dihubungkan dengankedudukan dan fungsi organ pemerintah maka Majelis Hakim menilai bahwaKetentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengatur norma preferen
103 — 56
kedua agunan kredit tersebut diikat dengan HakTanggungan, dibuktikan dengan:1) Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No. 00198/2013 tanggal18 April 2013;2) Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No. 00256/2013 tanggal09 Juli 2013;3) Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No. 2823/2013 tanggal 02April 2013;4) Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No. 00200/2013 tanggal18 April 2013;Dengan adanya pengikatan hak tanggungan agunan kredittersebut serta kedudukan Turut Tergugat sebagai PemegangHak Tanggungan, maka muncul hak preferen
Putusan No.418/Pdt.G/2019/PA.MsbDengan adanya pengikatan hak tanggungan atas agunankredit tersebut serta kedudukan Turut Tergugat sebagaiPemegang Hak Tanggungan, maka muncul hak preferen TurutTergugat untuk melakukan penjualan dengan kekuasaansendiri atas agunanagunan tersebut bilamana Penggugat danTergugat selaku Debitur melakukan wanprestasi ataspemenuhan kewajibannya terhadap Kreditur (vide Pasal 6 UUNo. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan);7.Bahwa ~ Berdasarkan statement Penggugat dalam Repliknya
Terbanding/Tergugat I : Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan RI Cq. Direktorat Jenderal Pajak Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh Cq. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa
Terbanding/Tergugat II : Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan RI Cq. Direktorat Jenderal Pajak Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II Cq. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru I
Terbanding/Tergugat III : Bank BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bursa Efek Jakarta (BEJ)
154 — 118
Mopoli Raya oleh Tergugat ,selaku Kreditur Preferen (yang diutamakan) telah beralih kepada GiriSinggih Hartanto, SH,LLM, selaku Kurator PT. Mopoli Raya (dalamPailit);. Tergugat telah mengetahui jika PT.
Mopoli Raya oleh Tergugat I, selaku Kreditur Preferen(yang diutamakan) telah beralin kepada Giri Singgih Hartanto,SH,LLM, selaku Kurator PT. Mopoli Raya (dalam Pailit);18.3.UndangUndang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta KeputusanKetua Mahkamah Agung RI No. 109/KMA/SK/IV/2020 tentangPemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitandan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;18.4.Pasal 46 Ayat 1 jo.
1 UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 TentangPerseroan Terbatas menyebutkan Pemegang Saham PerseroanTerbatas tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yangdibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggungjawab ataskerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.Angka 18.2Pasal 32 ayal/ 1 huruf b UUKUP yang menyebutkan badan dalampembubaran atau pailit oleh orang atau badan yang dibebani denganpemberesan, maka tanggung jawab terhadap tagihan PT MopoliRaya oleh Tergugat I, selaku kreditur preferen
SEMUEL KATUCHE
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN HUKUM TUA DESA KUYANGA, KECAMATAN TOMBATU UTARA, KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
187 — 95
calon maka Panitia langsungmenetapkannya sebagai calon hukum tua, sedangkan ketentuan Pasal 25 ayat (2)Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2019 pada intinya mengatur Bakal calon yang lulusseleksi administrasi wajib lulus uji kompetensi;Menimbang, bahwa terhadap konflik norma diatas, maka Majelis Hakim akanberpedoman pada Asas Preferensi Hukum yaitu Asas Lex Superior derogate legiinferior dengan menggunakan metode reinterpretasi yaitu dengan mengikuti asaspreferensi dan menginterpretasi kembali norma preferen
komisi yang setingkatyangdibentuk dengan UndangUndang atau pemerintah atas perintah UndangUndang, Dewan Perwakilan rakyat daerah Provinsi, Gubernur, Dewanperwakilan rakyat daerah kabupaten/kota, Bupati/walikota, kepala desa atauyang setingkat;Halaman 41 dari 47 Halaman Putusan Perkara Nomor : 29/G/2019/PTUN.MdoMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan diatas dihubungkan dengankedudukan dan fungsi organ pemerintah maka Majelis Hakim menilai bahwa KetentuanPeraturan Menteri Dalam Negeri mengatur norma preferen
181 — 55
Smg.PT SMFL Leasing Indonesia telah mengajukan tagihan kepada TimPengurus sebesar USD 1.470.737,09 (satu juta empat ratus tujuh puluhribu tujuh ratus tiga puluh tujuh koma sembilan sen Dolar AmerikaSerikat) dengan sifat taginan preferen. Namun, dalam Daftar Piutangperkara a quo, Tim Pengurus telah mengakui nilai tagihan yang diajukanoleh PT SMFL Leasing Indonesia seluruhnya dengan sifat tagihankonkuren;IV.
Smg.10.menyatakan bahwa objek perjanjian antara PT SMFL Leasing Indonesiadengan Debitor PKPU merupakan benda tidak bergerak berdasarkan Pasal507 angka 1 KUH Perdata, sehingga tagihan PT SMFL Leasing Indonesiabersifat preferen berdasarkan Pasal 1139 angka 2 KUH Perdata. Namun,Tim Pengurus berpendapat PT SMFL Leasing Indonesia tidak menguraikanPasal 507 KUH Perdata secara lengkap, terdapat kriteria lebih lanjut yangdalam Pasal 507 angka 2,3,4 KUH Perdata.
1.Tuan MUH. NUR ZAIN Z
2.Nyonya HAERIAH TAHIR
Tergugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG AHMAD YANI
77 — 16
Dalam SHT tersebut telahditentukan posisi instansi Tergugat selaku Pemegang Hak Tanggungan,yang artinya Tergugat memiliki Hak Preferen untuk melakukan eksekusiHak Tanggungan tersebut apabila Debitur yaitu Penggugat cedera janjiatas perjanjian kredit yang telah disepakati.Halaman 16 dari 44 Putusan Perdata Gugatan Nomor 113/Pat.G/2020/PN Mks6. Bahwa7.
Dengan status sebagai Pemegang HakTanggungan maka Tergugat memiliki hak Preferen yang dijamin olehhukum positif Indonesia melalui UU No. 4 tahun 1996 tentang HakTanggungan.
97 — 16
kemudian diikuti dengan adanya perjanjiantambahan (accesoir) berupa pengikatan agunan kredit yakni tanah danbangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.26/Lumpue danNo.957/Lumpue Yang beratasnamakan Andi Muhammad Yusuf 5Adapun agunan tersebut diikat dengan Hak Tanggungan yang dibuktikandengan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No.272 tahun 2012 di manaTergugat berkedudukan sebagai Pemegang Hak Tanggungan sehinggaberdasarkan Pasai 6 UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Tergugatmemiliki Hak Preferen
PT.Sanria Jaya Abadi
Tergugat:
PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Batam Center
70 — 43
Bahwa berkaitan dengan dalildalil Penggugat ini, melaluiYang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo akan Tergugat tegaskan kembali Tergugat sebagai pemeganghak eksekutorial dan hak preferen berhak untuk melakukanekseksusi terhadap obyek hak tanggungan apabila Penggugat telahmelakukan wanprestasi sehingga dalildalil Penggugat yang sepihakmemikirkan kepentingan nya sendiri tanpa memikirkan kewajibankewajibannya yang harus dipenuhi adalah dalildalil yang dibuatbuat untuk memuluskan
58 — 40
Ledok telah dibebani dengan Akta Pemberian Hak TangunganNomor 178/2010 tanggal 15 Desember 2010 yang tanggungan PeringkatPertama Nomor : 1258/2010 yang berkepala Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa sehingga karenanya Tergugat I memiliki hakdidahulukan atau diutamakan (hak preferen) apabila Penggugat selakuDebitur telah lalai/Wanprestasi :Disamping itu berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor178/2010 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat oleh dan dihadapan PPATRita Suprapti, SH
DANANG JOKO PURWANTO
Tergugat:
PT Bank BTPN Cabang Jatisrono, Area Klaten, JATENG Selatan
30 — 8
Akta Pemberian Hak Tanggungan("APHT) No. 707/2012 tanggal 13 September 2012 dibuat oleh dan dihadapan Tri Mujahiddin Zen, Sarjana Hukum, PPAT di KabupatenWonogiri;Untuk selanjutnya disebut sebagai Agunan Kredit.Bahwa merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri karena Agunan Kredit dimaksud telah dibebani hak tanggunganmaka memberikan hak didahulukan atau diuttamakan hak preferen kepadaTergugat pihak yang beritikad baik tee goeder trouw sehingga karenanyasecara hukum harus
1.YUSUF ANWAR bin ANWAR
2.NUR YANTI binti KASMIRAH
Tergugat:
PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PEMALANG
89 — 21
YUHESTUTI selaku Penjamin telah secara sadar dan sukarelamenyerahkan Obyek Sengketa sebagai jaminan/agunan kredit gunamenjamin pelunasan hutangnya yang terhadapnya telah dibebani haktanggungan sehingga TERGUGAT selaku Kreditur sebagai pihak yangberitikad baik te goeder trouw mempunyai hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen sehingga secara hukum haruslah diberikanperlindungan hukum dan didahulukan dalam pemenuhan hakhak dankepentingannya ;Halaman 11 dari 28 Putusan Nomor 15/Pdt.G/2019/PN Pm.7