Ditemukan 5865 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : depuci depari depot daput depi
Putus : 10-10-2011 — Upload : 17-10-2011
Putusan PT BANTEN Nomor 9/PID.SUS/2011/PT.BTN
Tanggal 10 Oktober 2011 — Prof. SUNARTOTO GUNADI, M. Eng.
11870
  • SUNARTOTO GUNADI selaku Deputi BidangJasa Ilmiah LIPI dan atau sebagai Kapulsit KIMLIPImenerbitkan surat tugas kepada 27 orang PNS pada PulsitKIM LIP! untuk bekerja diperusahaan swasta yang dibentukoleh terdakwa Prof. SUNARTOTO GUNADI yaitu di PT Kaliman,PT lIrasindo, PI Multi Instrumentasi.
    SUNARTOTO GUNADI selaku Deputi BidangJasa Ilmiah LIPI dan atau sebagai Kapuslit KIMLIPI danatau sebagai KaKapuslit KIM LIPI menerbitkan surat tugaskepada 27 orang PNS pada Puslit KIM LIPI, dan yayasandibentuk oleh para pegawai pada Puslit KIM LIPI yaitu diPT Kaliman, PT Irasindo, Pt Multi Instrumentasi.
    SUNARTOTO GUNADI selaku Deputi BidangJasa Ilmiah LIPI dan atau sebagai Kapulsit KIMLIPImenerbitkan surat tugas kepada 27 orang PNS pada PulsitKIMLIPI untuk bekerja diperusahaan swasta yang dibentukoleh terdakwa Prof. SUNARTOTO GUNADI yayasan dibentukoleh terdakwa yaitu) PI.Kaliman, PT.lrasindo, PT MultiInstrumentasi.
    SUNARTOTO GUNADI selaku Deputi BidangJasa Ilmiah LIPI dan atau sebagai Kapulsit KIMLIPImenerbitkan surat tugas kepada 27 orang PNS pada PulsitKIM LIPI untuk bekerja diperusahaan swasta yang dibentukoleh terdakwa Prof. SUNARTOTO GUNADI yaitu di PT Kaliman,PT lIrasindo, PTI Multi Instrumentasi.
Putus : 10-10-2012 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 12/Pid.Sus/Tipikor/2012/PN.BJM.
Tanggal 10 Oktober 2012 —
2510
  • Rekening 011.03.01.20961.4 periode rekening 1 Desember 2011 s/d 31 Desember 2011.l. 5 (lima) lembar Revisi V Dipa Ta.2011 Satker Kementrian Negara Pemuda dan Olah Raga sesuai pengesahan dari Dirjen Perbendaharaan Kementrian Keuangan Nomor : S-9459/PB/2011 No.Dipa :0015/092-01.1.01/00/2011 tanggal 14 Oktober 2011 Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan.m. 4 (empat) lembar Surat Keputusan Sekretaris Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 0010
    Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementrian Pemuda dan Olah Raga Nomor : 0350/Menpora/D.V/5/2011 tanggal 9 Agustus 2011 tentang Bantuan maksimal bagi Revitalisasi Prasarana Olah Raga Masyarakat (Lapangan Olah Raga Tingkat Kecamatan).p. 7 (tujuh) lembar Surat Keputusan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olah Raga Nomor : 0634.A tahun 2011 tanggal 25 Nopember 2011 tentang Bantuan Revatalisasi Prasarana Olah Raga Masyarakat (Lapangan Olah Raga Tingkat Kecamatan) kepada Komite/Lembaga (Terlampir
    Brahmantory dengan Ketua Komite Majedi dan diketahui oleh Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Dr.
    Brahmantory dengan Ketua Komite Rifi Hamdani dan diketahui oleh Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Dr.
    Brahmantory dengan Ketua Komite Ahmad Fadilah dan diketahui oleh Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Dr. Lalu Wildan, M.Pd.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
    Brahmantory pihak kedua Ketua KomiteUntung khodori, Spd diketahui olen Deputi bidang Harmonisasidan Kemitraan Dr.
    Brahmantory pihak kedua KetuaKomite Ahmad Fadilah diketahui oleh Deputi bidang Harmonisasidan Kemitraan Dr. Lalu Wildan M.Pd.2.Nomor : 489.A/Menpora/D.V.PPK/12/2011 dan Nomor001/K/OR/12/2011 tentang pemberian bantuan pembangunansarana olahraga Kecamatan Tapin Utara Kabupaten TapinKalimantan Selatan tanggal 8 Desember 2011 oleh pihakpertama (PPK) Drs. Brahmantory pihak kedua Ketua KomiteMajedi diketahui oleh Deputi bidang Harmonisasi dan KemitraanDr.
    Brahmantory pihak kedua KetuaKomite Ahmad Fadilah diketahui oleh Deputi bidang Harmonisasidan Kemitraan Dr. Lalu Wildan M.Pd.Nomor : 489.A/Menpora/D.V.PPK/12/2011 dan Nomor001/K/OR/12/2011 tentang pemberian bantuan pembangunansarana olahraga Kecamatan Tapin Utara Kabupaten TapinKalimantan Selatan tanggal 8 Desember 2011 oleh pihakpertama (PPK) Drs. Brahmantory pihak kedua Ketua KomiteMajedi diketahui oleh Deputi bidang Harmonisasi dan KemitraanDr.
    Brahmantory pihak kedua Ketua Komite RifiHamdani diketahui oleh Deputi bidang Harmonisasi danKemitraan Dr. Lalu Wildan M.Pd.Nomor : 489.E/Menpora/D.V.PPK/12/2011 dan Nomor04/K/OR/12/2011 tentang pemberian bantuan pembangunansarana olahraga Kecamatan Wanaraya Kabupaten BatolaKalimantan Selatan tanggal 8 Desember 2011 oleh pihakpertama (PPK) Drs. Brahmantory pihak kedua Ketua KomiteUntung khodori, Spd diketahui olen Deputi bidang Harmonisasidan Kemitraan Dr.
    Brahmantory pihak kKedua Ketua Komite Rifi Hamdanidiketahui olen Deputi bidang Harmonisasi dan Kemitraan Dr. LaluWildan M.Pd.Nomor : 489.E/Menpora/D.V.PPK/12/2011 dan Nomor04/K/OR/12/2011 tentang pemberian bantuan pembangunansarana olahraga Kecamatan Wanaraya Kabupaten BatolaKalimantan Selatan tanggal 8 Desember 2011 oleh pihak pertama(PPK) Drs. Brahmantory pihak kedua Ketua Komite Untungkhodori, Spd diketahui oleh Deputi bidang Harmonisasi danKemitraan Dr.
Putus : 19-07-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 970 K/PID.SUS/2018
Tanggal 19 Juli 2018 — Gazali T.Parenta,S.H Alias Gazali Bin Tahir Parenta
772646 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Dalam perkara ini, Terdakwa selaku Bendahara Koperasi Serba Usaha (KSU) didakwa telah menerima dana bantuan sosial (bansos) Pengembangan Sarana Pemasaran dan Jaringan Usaha melalui koperasi dalam bentuk penataan sarana usaha pedagang kaki lima ... [Selengkapnya]
  • Dirjen Perbendaharaan Negara;1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Deputi BidangPemasaran dan Jaringan Usaha Nomor : 455/Kep/Dep.4/IX/2013tentang Penetapan Koperasi Peserta Program Bantuan SosialPenataan Sarana Usaha PKL TA. 2013;1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan PPK Deputi BidangPemasaran dan Jaringan Usaha Nomor : 501/SK/PPK/Dep.4/IX/2013tentang Penetapan Koperasi Penerima Bantuan Penataan SaranaUsaha PKL TA. 2013 tahap kedelapan;1 (satu) rangkap fotocopy Peraturan Menteri Negara Koperasi
    BidangPembiayaan Nomor : 18/Kep/Dep.3/VIII/201 4;1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan PPK Deputi BidangPembiayaan Nomor : 152/Kep/PPKDep.3/VIII/2014;1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Persyaratan Pencairan;1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)dari Kementerian Keuangan Cq.
    /201 4;1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan PPK Deputi BidangPembiayaan Nomor : 152/Kep/PPKDep.3/VIII/2014;1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Persyaratan Pencairan;1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)dari Kementerian Keuangan Cq.
Putus : 12-06-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 298 PK/PID.SUS/2012
Tanggal 12 Juni 2013 — BAHARUDDIN ARITONANG
11868 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dankelayakan terhadap 3 (tiga) calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia,yaitu Miranda Swaray Gultom, Budi Rochadi dan Hartadi A.
    dankelayakan terhadap 3 (tiga) calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia,Hal. 7 dari 51 hal.
    Pemungutan Suara;2 (dua) lembar Berita Acara Pemilihan Calon Deputi GubernurSenior Bank Indonesia;2 (dua) lembar laporan Komisi IX DPR RI mengenai HasilPemilihan Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia DalamRapat BANMUS DPR RI tanggal 10 Juni 2004;3 (tiga) lembar Laporan Komisi IX DPR RI pada Rapat ParipurnaDPR RI tanggal 14 Juni 2004;1 (satu) Bundel fotocopy Risalah Resmi Rapat tanggal 14 Juni 2004dengan acara :e Penetapan anggota MPR RI utusan Golongan PAW;e Pengesahan Calon Deputi Gubernur
    Pemungutan Suara;2 (dua) lembar Berita Acara Pemilihan Calon Deputi GubernurSenior Bank Indonesia;2 (dua) lembar laporan Komisi IX DPR RI mengenai HasilPemilihan Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia DalamRapat BANMUS DPR RI tanggal 10 Juni 2004;3 (tiga) lembar Laporan Komisi IX DPR RI pada Rapat ParipurnaDPR RI tanggal 14 Juni 2004;1 (satu) Bundel fotocopy Risalah Resmi Rapat tanggal 14 Juni 2004dengan acara : Penetapan anggota MPR RI utusan Golongan PAW;e Pengesahan Calon Deputi Gubernur
    Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BankIndonesia di Komisi IX DPR pada tahun 2004 yang lalu.
Register : 21-11-2016 — Putus : 10-01-2017 — Upload : 07-04-2017
Putusan PT MAKASSAR Nomor 69/PID.SUS.TPK/2016/PT.MKS.
Tanggal 10 Januari 2017 — Andryani Sampe, S.Kom.
5231
  • I/2012 perihal permohonanmengikuti Program Bantuan Pengembangan Koperasi Perkotaan dan PerdesaanTA 2012 yang ditujukan kepada Dinas Perindagkop dan UMKM Toraja UtaraHal. 7 dari 36 hal, Put.No.69/PID.SUS.TPK/2016/PT.Mksyang dilampiri dengan Notulen Rapat Pengurus, Profil Koperasi PertenunanToraja Melo dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Berdasarkan Surat Permohonan tersebut Dinas Perindagkop dan UMKM TorajaUtara menerbitkan surat rekomendasi tertanggal 6 Januari 2012 yang ditujukanKepada Deputi
    Suratrekomendasi tersebut ditujukan kepada Deputi Bidang Koperasi dan UKMKementerian Koperasi dan UKM.Berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Produksi Kementerian Koperasi dan UsahaKecil Nomor : 01/Per/Dep.2/IH/2012 tanggal 25 Maret 2012 tentang PedomanPelaksanaan Program Bantuan Pengembangan Usaha Koperasi Bidang Produksipasal 4 disebutkan bahwa syarat untuk menjadi peserta program adalah sebagaiberikut:Telah berbadan hukumMemiliki perangkatorganisasi terdiri daripengurus, pengawasdengan periode yang
    Terhadap proposal usulan yang telah memenuhipersyaratan dan dinilai layak dapat diberikan rekomendasi sebagai calon pesertaprogram bantuan.Bahwa dalam berkas proposal yang diajukan tidak memenuhi persyaratansebagaimana diatur dalam Peraturan Deputi Bidang Produksi KementerianKoperasi dan Usaha Kecil Nomor : 01/Per/Dep.2/III/2012 tanggal 25 Maret 2012tentang Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan Pengembangan Usaha KoperasiBidang Produksi pasal 4.Bahwa rapat pengurus Koperasi Pertenunan Toraja Melo tidak
    Suratrekomendasi tersebut ditujukan kepada Deputi Bidang Koperasi dan UKMKementerian Koperasi dan UKM.Hal. 23 dari 36 hal, Put.No.69/PID.SUS.TPK/2016/PT.Mks24Berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Produksi Kementerian Koperasi dan UsahaKecil Nomor : 01/Per/Dep.2/IH/2012 tanggal 25 Maret 2012 tentang PedomanPelaksanaan Program Bantuan Pengembangan Usaha Koperasi Bidang Produksipasal 4 disebutkan bahwa syarat untuk menjadi peserta program adalah sebagaiberikut:Telah berbadan hukumMemiliki perangkatorganisasi
    Terhadap proposal usulan yang telah memenuhipersyaratan dan dinilai layak dapat diberikan rekomendasi sebagai calon pesertaprogram bantuan.Bahwa dalam berkas proposal yang diajukan tidak memenuhi persyaratansebagaimana diatur dalam Peraturan Deputi Bidang Produksi KementerianKoperasi dan Usaha Kecil Nomor : 01/Per/Dep.2/TIII/2012 tanggal 25 Maret 2012tentang Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan Pengembangan Usaha KoperasiBidang Produksi pasal 4.Bahwa rapat pengurus Koperasi Pertenunan Toraja Melo
Register : 28-01-2010 — Putus : 19-07-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 18/G/2010/PTUN.JKT
Tanggal 19 Juli 2010 — PT. Bumi Madu Mandiri;1.Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia,2.PT. Perkebunan Nusantara Vii (Persero) Bandar Lampung
194179
  • Bidang Pengkajian DanPenanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia, hal manadibuktikan dengan adanya : Surat Direktur Konflik Pertanahan Deputi BidangHalaman 17 dari 160 halaman.
    Bumi Madu Mandiri seluas4.650 Ha, yang ditujukan kepada Kepala KantorWilayah Badan Pertanahan Nasional ProvinsiLampung (Bukti : P.10) ; Surat Deputi Bidang Pengkajian Dan PenangananSengketa Dan Konflik Pertanahan Badan PertanahanNasional Republik Indonesia Tanggal 13 Juni2008 Nomor 1987002DV Perihal Undangan GelarPerkara (BuktiSurat Keputusan Deputi Bidang Pengkajian DanPenanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia Tanggal 3Juli 2008 Nomor 242 XXV2008 Tentang
    Bumi Madu Mandiri AtasTanah Terletak di Kabupaten Way Kanan, ProvinsiLampung (Bukti : P.12) ; Surat Deputi Bidang Pengkajian Dan PenangananSengketa Dan Konflik Pertanahan BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia tanggal21 Juli 2008 Nomor 19UNDDV2008 Perihal18Undangan Rapat (BuktiPDB Je me = cn we we arene se = se = re = se = aeBahwa dari gelar perkara dan rapat yang diselenggarakanoleh Deputi Bidang Pengkajian Dan PenangananSengketa Dan Konflik Pertanahan Badan PertanahanNasional Republik Indonesia
    Perkebunan Nusantara VII (Persero)merasa mempunyai Hak Keperdataan Atas Tanah makadisarankan agar dilakukan Gugatan secaraK6perdataan j~ eon cen wr i re se weBahwa sebagai hasil kerja Deputi Bidang Pengkajian DanPenanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia terhadappermasalahan Permohonan Pengukuran dalam rangkaPermohonan Hak Guna Usaha yang diajukan Penggugatdimaksud, maka Deputi Bidang Pengkajian DanPenanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan BadanPertanahan
    Putusan Nomor : 18/G/2010/PTUN.JKTsebagaimana itu. termuat dalam Surat Tanggal 05Oktober 2009 Nomor 01/BMMKD/X/2009 (BuktiBahwa sebagai tindak lanjut Surat Penggugat sebagaimanadijelaskan dalam angka 16 di atas, kemudian melaluiSurat Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran TanahBadan Pertanahan Nasional Republik Indonesiatanggal 28 Oktober 2009 Nomor 4445/002 100/X/2009Perihal Pembahasan Tentang Kejelasan StatusPermohonan Pengukuran Dalam Rangka Permohonan' HakAtas Tanah Atas Nama PT.
Register : 24-08-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 20-10-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 28/PID.TPK/2020/PT DKI
Tanggal 25 September 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : RONALD F.W., SH.
Terbanding/Terdakwa : Miftahul Ulum
222103
  • BAKTI selakuAsisten Deputi Olahraga Prestasi pada Deputi IV Bidang Prestasi Olahraga danADHI PURNOMO selaku Ketua Tim Verifikasi.
    Deputi IV Bidang Prestasi Olahraga danADHI PURNOMO selaku Ketua Tim Verifikasi.
    Olahraga Nomor 1105 Tahun 2017 Tentang Perubahan AtasPeraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan PemerintahDalam Akun Belanja Barang Lainnya Untuk Diserahkan KepadaMasyarakat / Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan PrestasiOlahraga Nasional.1 (Satu) bundel fotokopi dokumen Peraturan Deputi Bidang PeningkatanPrestasi Olahraga Nomor 6.28.1 Tahun 2018 Tentang Perubahan KeduaAtas Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi
    Nomor 1105 Tahun 2017 TentangPerubahan Atas Peraturan Deputi Bidang Peningkatan PrestasiOlahraga Nomor 1047 Tahun 2017 Tentang Petunjuk TeknisPenyaluran Bantuan Pemerintan Dalam Akun Belanja Barang LainnyaUntuk Diserahkan Kepada Masyarakat / Pemerintah Daerah GunaProgram Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.1 (satu) bundel fotokopi dokumen Peraturan Deputi BidangPeningkatan Prestasi Olahraga Nomor 6.28.1 Tahun 2018 TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Deputi Bidang Peningkatan PrestasiOlahraga
    Lajur Disposisi: Deputi 4, Rinci apa sj bantuan ke KONIHalaman 101 Puts. No. 28/PID.SUS/TPK/2020/PT.DKI76.V7.78.79.80.TA 2018.
Register : 11-07-2016 — Putus : 25-10-2016 — Upload : 13-12-2016
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 15/G/2016/PTUN.TPI
Tanggal 25 Oktober 2016 — Ir. H. MUHAMMAD NUR SYAFRIADI; Ir. FITRAH KAMARUDDIN, M.M.; Drs. A. GANI LASA, M.M.; Melawan MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN, sebagai KETUA MERANGKAP ANGGOTA DKPBPB BATAM; MENTERI DALAM NEGERI, sebagai ANGGOTA DKPBPB BATAM; MENTERI KEUANGAN, sebagai ANGGOTA DKPBPB BATAM; MENTERI PERDAGANGAN, sebagai ANGGOTA DKPBPB BATAM; MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, sebagai ANGGOTA DKPBPB BATAM; PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA, sebagai ANGGOTA DKPBPB BATAM; KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, sebagai ANGGOTA DKPBPB BATAM; SEKRETARIS KABINET, sebagai ANGGOTA DKPBPB BATAM; GUBERNUR PROVINSI KEPULAUAN RIAU, sebagai ANGGOTA DKPBPB BATAM; KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU, sebagai ANGGOTA DKPBPB BATAM; WALIKOTA BATAM, sebagai ANGGOTA DKPBPB BATAM;
15947
  • A Gani Lasa, M.M., Anggota 1/ Deputi BidangAdministrasi dan Umum BP Batam: Ir. wayan Subawa, Anggota 2/ Deputi Bidang Perencanaan dan Pengembangan BP Batam;Ir Istono, Anggota 3/ Deputi Bidang Pengusahaan SaranUsaha BP Batam; Ir. H.M. Nur Syafriadi, M.Si, Anggota 4/ Deputi BidangPengusahaan Sarana Lainnya BP. Batam ;Halaman 83 dari 232 Halaman dari Putusan No.15/G/2016/PTUN. TPI7. Ir. Fitrah Kamaruddin, Anggota 5/ Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam; b) Mengangkat:1. Drs.
    Sigit Priadi Pramudito, M.A., Anggota 1/ Deputi BidangAdministrasi dan Umum BP Batam: 4. R.C. Eko Santoso Budianto., Anggota 2/ Deputi BidangPerencanaan dan Pengembangan BP Batam: 5. Junino Jahja, S.E., MBA., Anggota 3/ Deputi BidangPengusahaan Saran Usaha BP Batam; 6. Ir. Purba Robert M. Sianipar, M.SCE., M.SEM., Anggota 4/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya BP. Batam ;7.
    Hal ini membuktikan bahwaPenggugat sebagai salah satu anggota/Deputi pada BP Batam telah menerima objek gugatan;d.
    Nur Syafriadi, M.Si., sebagai Anggota 4/Deputi BidangPengusahaan Sarana Lainnya BP Batam dan PARA PENGGUGAT IlINTERVENSI, yakni Ir. Fitrah Kamaruddin, M.M. sebagai Anggota5/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam dan Drs. A.
    /Deputi BP Batam.
Putus : 22-06-2016 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 855 K/PID.SUS/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — BUDI NGESTI HARTONO bin SISMURJONO;
4019 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan senilaiRp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang ditandatanganioleh saksi Tukiyo selaku Ketua Komite Pembangunan Sarana Olah Ragadan diketahui oleh saksi Sukoco Bin (Alm) Sandiyo Atmo Sentono selakuKepala Desa Wiladeg yang dibuat tertanggal mundur yaitu pada bulanFebruari 2011.
    Menyerahkan sarana olahraga yang sudah direvitalisasi kepadapemerintah Desa atas nama Menpora.Sedangkan berdasarkan Peraturan Deputi Bidang WHarmonisasi danKemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor 300.B Tahun 2011tentang Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Prasarana OlahragaMasyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Bab VII,Komite/Lembaga Penerima Bantuan bertugas dan bertanggungjawab dalamhal:a.
    Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan senilaiRp250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) yang ditandatanganioleh saksi Tukiyo selaku Ketua Komite Pembangunan Sarana Olah Raga dandiketahui oleh saksi Sukoco Bin (Alm) Sandiyo Atmo Sentono selaku KepalaDesa Wiladeg yang dibuat tertanggal mundur yaitu pada bulan Februari2011.
    10 yangmenentukan:Penerima bantuan melaksanakan kegiatan bantuan revitalisasiprasarana olahraga kecamatan sesuai dengan perundangundangandan peraturanperaturan yang berlaku, petunjuk teknis dan arahanprogram lainnya; Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan KementerianPemuda dan Olahraga Nomor 300.B Tahun 2011 tentang PetunjukTeknis Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga MasyarakatHal. 25 dari 61 hal.
    Citra Aditya Bakti, Bandung, Cetakan KeluaranPertama, Tahun 2002 Halaman 31);Bahwa benar Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerianpemuda dan olahraga RI menerbitkan Peraturan Deputi Bidang Harmonisasidan Kemitraan Nomor 300.B Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis BantuanRevitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga TingkatKecamatan) sebagai acuan untuk pelakanaan Bantuan RevitalisasiPrasarana Olahraga Masyarakat tersebut, yang salah satunya mengharuskandana Bantuan Revitalisasi
Putus : 30-01-2015 — Upload : 05-02-2015
Putusan PT PALU Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2014/PT PAL
Tanggal 30 Januari 2015 — A.TUBAGUS BM.AZIZ VS JAKSA
3930
  • Foto copy Keputusan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor: 0624 M Tahun 2011 tanggal 22 Nopember 2011 tentang Pemberian Bantuan Pembangunan Gedung Olahraga kepada Komite Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Kabupaten Buol Propinsi Sulawesi Tengah Dalam Rangka Bantuan Khusus Prasarana Olahraga di Beberapa Propinsi dan Kabupaten/Kota; 3.
    Foto copy Surat Keputusan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor: 0010A tahun 2011 tanggal 13 Januari 2011 tentang Penetapan selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan; 5. Foto copy Surat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor: 2250.A/D.V.XI/2012 tanggal 26 Nopember 2012 perihal Pengembalian Dana Bantuan Pembangunan Gedung Olahraga di Kabupaten Buol Propinsi Sulawesi Tengah Tahun 2011 (Dilegalisir); 6.
    Foto copy Surat Keputusan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor: 0165.F/MENPORA/D.V.5/11/2011 tanggal 26 Mei 2011 tentang Pembentukan Panitia Verifikasi Bantuan Sarana dan Prasarana Olahraga Tahun 2011; 8. Foto copy Surat Keputusan Bupati Buol Nomor: 427/1194/Disdikpora tanggal 21 Juni 2010 tentang Pembentukan Pengurus Komite Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Kabupaten Buol Propinsi Sulawesi Tengah; 9.
    DJOKO PEKIK IRIANTO, M.Kes., Nip. 010227394, Pembina Utama Muda, sebagai Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga; 22 Petikan Keputusan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor: 0009 Tahun 2011, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Struktual Eselon II Pada Kementerian Pemuda dan Olahraga. Mengangkat, Drs.
    BRAHMANTORY, Nip. 195906271992031001, sebagai Deputi Pengembangan Sarana dan Prasarana Keolahragaan pada Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan; 23 Surat Permintaan Pembayaran tanggal 5 Desember 2011 Nomor: 0801/D.V.5/Kemenpora/12/2011, jumlah pembayaran Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta Rupiah); Surat Perintah Pembayaran tanggal 19 Desember 2011 Nomor: 08509/APBN.DEP.V.5/MENPORA/12/2011 jumlah pembayaran Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta Rupiah); Surat Perintah
    AZIZ tersebut di atas bertentangandengan: Buku Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi Dan Kemitraan Nomor: 0654.B Tahun2011 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Prasarana Olahraga pada LampiranPeraturan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan halaman 37 huruf d danadilarang digunakan untuk:3). Dipinjamkan kepada siapapun atau pihak lain;5).
    LALUWILDAN, M.Pd., selaku Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Pemuda dan Olahragapada Kementerian Pemuda dan Olahraga dan saksi Drs.
    AZIZ tersebut di atas bertentangan dengan: Buku Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi Dan Kemitraan Nomor: 0654.B Tahun2011 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Prasarana Olahraga pada LampiranPeraturan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan halaman 37 huruf d danadilarang digunakan untuk:3). Dipinjamkan kepada siapapun atau pihak lain;5).
Register : 04-07-2017 — Putus : 23-11-2017 — Upload : 27-11-2017
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 14/G/2017/PTUN.TPI
Tanggal 23 Nopember 2017 — ANGGOTA 3/DEPUTI BIDANG BIDANG PENGUSAHAAN SARANA USAHA BADAN PENGUSAHAAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
14758
  • Surat Keputusan Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Nomor B-192/A3/4/2017, tanggal 6 April 2017, Perihal Penegasan, atas nama PT. Tanjung Piayu Perkasa (Objek Sengketa II) ;----------------------------------------------------------------b.
    Surat Keputusan Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Nomor B.486/KA-A3/7/2017, tanggal 25 Juli 2017, Perihal Penegasan Kembali, atas nama PT. Tanjung Piayu Perkasa (Objek Sengketa III) ;----------------------------------------------------4. Mewajibkan kepada Tergugat II untuk mencabut Surat Keputusan berupa :a.
    Surat Keputusan Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Nomor B-192/A3/4/2017, tanggal 6 April 2017 Perihal Penegasan atas nama PT. Tanjung Piayu Perkasa, (Objek Sengketa II) ;----------------------------------------------------------------b.
    Surat Keputusan Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Nomor B.486/KA-A3/7/2017, tanggal 25 Juli 2017 Perihal Penegasan Kembali atas nama PT. Tanjung Piayu Perkasa, (Objek Sengketa III) ;----------------------------------------------------5.
    ANGGOTA 3/DEPUTI BIDANG BIDANG PENGUSAHAAN SARANA USAHA BADAN PENGUSAHAAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
    Tanjung Piayu Perkasa, objek sengketa Il (BuktiP4=T./2=T.ll2) dan Surat Keputusan Anggota 3/Deputi BidangPengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan Kawasan PerdaganganBebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Nomor B.486/KAA3/7/2017, tanggal 25Juli 2017, Perihal Penegasan Kembali, atas nama PT.
    Tanjung Piayu Perkasa, objek sengketa Il (Bukti P4=T./2=T.Il2) dan Surat Keputusan Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan SaranaUsaha Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan PelabuhanBebas Batam, Nomor B.486/KAA3/7/2017, tanggal 25 Juli 2017, PerihalPenegasan Kembali, atas nama PT.
    Surat Keputusan Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan SaranaUsaha Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas Batam, Nomor B192/A3/4/2017, tanggal 6 April2017, Perihal Penegasan, atas nama PT. Tanjung Piayu Perkasa(Objek Sengketa Il) ;n nnn enn nme nennnennnnb.
    Surat Keputusan Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan SaranaUsaha Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas danHalaman 96 dari 99 halamanPutusan Nomor 14/G/2017/PTUN.TPIPelabuhan Bebas Batam, Nomor B.486/KAA3/7/2017, tanggal 25 Juli2017, Perihal Penegasan Kembali, atas nama PT. Tanjung PiayuPerkasa (Objek Sengketa Ill) ;4. Mewajibkan kepada Tergugat Il untuk mencabut Surat Keputusan berupa :a.
    Surat Keputusan Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan SaranaUsaha Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas Batam, Nomor B192/A3/4/2017, tanggal 6 April2017 Perihal Penegasan atas nama PT. Tanjung Piayu Perkasa,(Objek Sengketa Il) ;b. Surat Keputusan Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan SaranaUsaha Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas Batam, Nomor B.486/KAA3/7/2017, tanggal 25 Juli2017 Perihal Penegasan Kembali atas nama PT.
Putus : 01-05-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 99 K/PID.SUS/2012
Tanggal 1 Mei 2012 — Drs. ARIFIN PARDEDE, M.Pd
4029 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Arifin Pardede, MM.selaku Asisten Deputi Industri, Kerajinan, dan Pertambangan KementerianNegara Koperasi dan UKM RI (selaku atasan langsung saksi Ir.
    Arifin Pardede , MM.selaku Asisten Deputi Industri, Kerajinan, dan Pertambangan dan MigasKementerian Negara Koperasi dan UKM RI bersama saksi Ir.
    Arifin Pardede,MM. selaku Asisten Deputi Industri, Kerajinan, dan PertambanganKementerian Negara Koperasi dan UKM RI bersama saksi Ir.
Putus : 31-08-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 139 K/TUN/2008
Tanggal 31 Agustus 2009 — Dra. TINA ARTINI, MA., ; MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
4121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa perasaan bangga dan kehormatan Penggugat selaku Pegawai Negeri Sipilsecara tibatiba menjadi runtuh dan hancur ketika pada tanggal 22 Desember 2006,dengan tanpa alasan dan tanpa undangan atau pemberitahuan kepada Penggugatselaku Pejabat Asisten Deputi Urusan Kelembagaan Lingkungan, secara sangatmendadak terjadi pelantikan pejabat baru eselon II Asisten Deputi UrusanKelembagaan Lingkungan pada Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup BidangTata Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup Republik
    Urusan KelembagaanLingkungan pada Deputi I Bidang Tata Lingkungan, Menteri Negara LingkunganHidup, Kementerian Negara Lingkungan Hidup RI.Yang dimaksudkan dengan atasan langsung Penggugat adalah pimpinan yangmembawahi bidang kerja Urusan Kelembagaan Lingkungan, yaitu Deputi MenteriNegara Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan.
    Tina Artinii; MA, NIP. 180.003.419, yang menetapkanPemberhentian Penggugat dari jabatan Asisten Deputi Urusan KelembagaanLingkungan pada Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang TataLingkungan, Kementerian Negara Lingkungan Hidup (bukti P5).
    Tina Artin, MA, NIP 108003419, dari jabatannyaselaku Asisten Deputi Urusan Kelembangaan Lingkungan pada Deputi MenteriNegara Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan, Kementerian NegaraLingkungan Hidup RI ;4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang baru yangmengangkat Penggugat untuk menduduki jabatan struktural lain yang setara ;5.
    Tina Artin; MA NIP 180 003419, dari Jabatan Struktural selaku Asisten Deputi Urusan KelembagaanLingkungan pada Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang TataLingkungan, Kementerian Negara Lingkungan Hidup RI.Bahwa ketentuan Pasal 48 Undangundang Nomor. 5 Tahun 1986 mengatursebagai berikut :Pasal 48 ayat (1):Hal. 17 dari 36 hal. Put.
Register : 11-11-2013 — Putus : 13-01-2016 — Upload : 17-02-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 658/PDT.G/2013/PN.Jkt.Sel
Tanggal 13 Januari 2016 — DEPUTI PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG POLSOSKAM .
6351
  • DEPUTI PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG POLSOSKAM .
    DEPUTI PENGAWASAN INSTANSIPEMERINTAH BIDANG POLSOSKAM.Alamat : Jl.
    Gugatan Salah Sasaran (Error in Persona/Error in Subjectum)Dalil Gugatan Penggugat nyatanyata salah sasaran, yakni ParaPenggugat telah keliru menarik Deputi Pengawasan Instansipemerintah Bidang Polsoskam sebagai Tergugat Il dalam perkara aquo, dengan argumentasi yuridis sebagai berikut:1.
    Sel.Bahwa dalam hal ini, Deputi Kepala BPKP Bidang PengawasanInstansi Pemerintah Bidang Politik, Sosial dan Keamanan BPKP(Tergugat Il) nyatanyata bukan merupakan Para Pihak dalamkontrak tersebut.
    Selanjutnya, juga menarikpihak diluar kontrak (Deputi Pengawasan Instansi pemerintahBidang Polsoskam) sebagai Tergugat Il (vide posita angka 7 s.d.8).4. Sesuai uraian di atas, terbukti bahwa Para Penggugat telahmencampuradukkan antara gugatan wanprestasi dengangugatan perbuatan melawan hukum dalam satu gugatan.5.
    Deputi Kepala BPKP Bidang PengawasanInstansi Pemerintah Bidang Politik. Sosial dan Keamanan BPKP(Tergugat Il) nyatanyata bukan merupakan para pihak dalam kontraktersebut. Oleh karena itu, tentunya secara hukum pun, Deputi KepalaBPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Sosialdan Keamanan BPKP tidak dapat dilibatkan dalam permasalahankontrak tersebut;Bahwa namun demikian, Para Penggugat telah menjadikan DeputiKepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah BidangPolitik.
Putus : 01-11-2016 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 860 K/PID.SUS/2016
Tanggal 1 Nopember 2016 — SUKOCO bin SANDIYO ATMO SENTONO
308 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ngatmi Anggota Bahwa berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi dan KemitraanKementerian Pemuda dan Olahraga Nomor 300.B Tahun 2011 tentangPetunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat(Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Bab angka 4 ditentukan bahwapenerima bantuan adalah masyarakat yang diwakili olen komite, yayasan,Hal. 3 dari 59 hal. Put.
    Menyerahkan sarana olahraga yang sudah direvitalisasi kepadapemerintah desa atas nama Menpora;Sedangkan berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi danKemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor 300.B Tahun 2011tentang Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Prasarana OlahragaMasyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Bab VII,Komite/Lembaga Penerima Bantuan bertugas dan bertanggungjawabdalam hal :a.
    Deputi Bidang Harmonisasi danKemitraan senilai Rp250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah)yang ditandatangani oleh saksi Tukiyo' selaku Ketua KomitePembangunan Sarana Olah Raga dan diketahui oleh terdakwa selakuKepala Desa Wiladeg yang dibuat tertanggal mundur yaitu pada bulanPebruari 2011.
    Nomor 860 K/Pid.Sus/2016Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Deputi BidangHarmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga TahunAnggaran 2011;Dikembalikan kepada saksi Bambang Subandono, S.SN;7.
    Nomor 860 K/Pid.Sus/2016Bahwa benar Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan KementerianPemuda dan Olahraga RI menerbitkan Peraturan Deputi Bidang Harmonisasidan Kemitraan Nomor 300.B Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis BantuanRevitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga TingkatKecamatan) sebagai acuan untuk pelaksanaan Bantuan RevitalisasiPrasarana Olahraga Masyarakat tersebut, yang salah satunya mengharuskandana Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat tersebutseluruhnya
Register : 28-08-2017 — Putus : 03-10-2017 — Upload : 27-11-2017
Putusan PT MAKASSAR Nomor 38/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS
Tanggal 3 Oktober 2017 — GAZALI T. PARENTA, SH. alias GAZALI Bin TAHIR PARENTA
18657
  • Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha ; ------------------------------------------------------------------------20. 1 (satu) rangkap Proposal Permohonan Bantuan Dana Penataan Toko Koperasi Ritel Modern Tahun Anggaran 2014 diajukan oleh KSU Cempaka Raya kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI ; --------------21. 12 (dua belas) lembar foto shelter / saat rubuhnya shelter di depan PPI Cempae ; ----------------------------------------------------------------------------------22. 1 (satu) lembar
    Bidang Pemasaran dan jaringan usaha Nomor 455/Kep/Dep.4/IX/2013 tentang Penetapan Koperasi peserta program bantuan sosial Penataan Sarana Usaha PKL TA.2013 ; ------------------------------------------------------------------29. 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan PPK Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Nomor : 501/SK/PPK/Dep.4/IX/2013 tentang Penetapan Koperasi penerima bantuan penataan sarana usaha PKL TA.2013 tahap kedelapan ; ---------------------------------------------------
    -30. 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor:07/PER/M.KUKM/XI/2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program bantuan sosial dalam rangka pengembangan Koperasi, usaha mikro dan kecil ; -----------------------------31. 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Peraturan Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Nomor : 05/Per/Dep.4/I/2013 tentang pedoman teknis program bantuan sosial pemgembangan sarana pemasaran dan jaringan usaha melalui Koperasi ; ---------------------------
    Bidang Pembiayaan Nomor 18/Kep/Dep.3/VIII/2014 ; ----------------------------------41. 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan PPK Deputi Bidang Pembiayaan Nomor : 152/Kep/PPK-Dep.3/VIII/2014 ; ------------------------42. 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Dokumen Persyaratan Pencairan ; ----------43. 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kementerian Keuangan Cq.
    Peraturan Deputi Bidang Pembiayaan Kemkop dan UKM Indonesia Nomor : 01 / Per / Dep.3 / II / 2014 tentang petunjuk teknis pelaksanaan program bantuan dana bagi pengembangan koperasi wanita/ Perkassa serta koperasi perkotaan dan perdesaan ; -----------------------------------------------------------------------Tetap terlampir dalam berkas perkara;47. Uang tunai sebesar Rp.2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara ; -----------------------------------9.
    PKL TA.2013.1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan PPK Deputi BidangPemasaran dan Jaringan Usaha Nomor : 501/SK/PPK/Dep.4/IX/2013tentang Penetapan Koperasi penerima bantuan penataan sarana usahaPKL TA.2013 tahap kedelapan.1 (Satu) Rangkap Foto Copy Peraturan Menteri Negara Koperasi danUKM Nomor:07/PER/M.KUKWXI/2012 tentang PedomanPenyelenggaraan Program obantuan sosial dalam rangkapengembangan Koperasi, usaha mikro dan kecil.1 (Satu) Rangkap Foto Copy Peraturan Deputi Bidang Pemasaran danJaringan
    BidangPembiayaan Nomor 18/Kep/Dep.3/VII/2014.1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan PPK Deputi BidangPembiayaan Nomor : 152/Kep/PPKDep.3/VII/2014.1 (Satu) Rangkap Foto Copy Dokumen Persyaratan Pencairan.1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)dari Kementerian Keuangan Cq.
    Tpk/2017/PT.Mks28.29,30.31.32.33.34.1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Deputi Bidang Pemasarandan jaringan usaha Nomor 455/Kep/Dep.4/IxX/2013 tentang PenetapanKoperasi peserta program bantuan sosial Penataan Sarana Usaha PKLTA.2013 ;1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan PPK Deputi BidangPemasaran dan Jaringan Usaha Nomor : 501/SK/PPK/Dep.4/IX/2013tentang Penetapan Koperasi penerima bantuan penataan sarana usahaPKL TA.2013 tahap kedelapan ;1 (Satu) Rangkap Foto Copy Peraturan Menteri
    obantuan sosial dalam rangkapengembangan Koperasi, usaha mikro dan kecil ; 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Peraturan Deputi Bidang Pemasaran danJaringan Usaha Nomor : 05/Per/Dep.4//2013 tentang pedoman teknisHal. 41 dari 44 putusan No.38/Pid.Sus.
    Tpk/2017/PT.Mks40.41.42.43.44.45.46.47.1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Deputi Bidang Pembiayaan Nomor 18/Kep/Dep.3/VII/2014 ;1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan PPK Deputi BidangPembiayaan Nomor : 152/Kep/PPKDep.3/VII/2014 ; 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Dokumen Persyaratan Pencairan ; 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)dari Kementerian Keuangan Cq.
Register : 25-11-2016 — Putus : 31-05-2017 — Upload : 15-08-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 286/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 31 Mei 2017 — KOPERASI KARYAWAN KARYA BAHARI TENAGA KERJA BONGKAR MUAT (TKBM). PELABUHAN KENDARI ; MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA RI
12164
  • BuktiP 8Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara,(fotokopi Sesuai dengan aslinya) ;Surat dari Asisten Deputi Peraturan PerundangUndangan Kementerian Koperasi Dan Usaha KecilDan Menengah R.I.
    Disini ada keganjilan ketika Kementerian Koperasi melalui DeputiKelembagaan menerbitkan pengesahan terhadap koperasi Tunas BangsaMandiri, deputi peraturan perundanganundangan melalui asisten deputiBapak Basuki, S.H. menegaskan dengan surat yang ditujukan kepada kamiyang mana bunyinya adalah pembentukan koperasi berdasarkan keputusan2 Dirjen 1 Deputi tentang prasarana pelabuhan, yang mana salah satunyamenyebutkan bahwa satu. pelabuhan satu koperasi dan harus bernamaHal. 38 dari55 Hal.
    Dan Saya sangatsayangkan konsultasi saya di Kementerian Koperasi tentang Koperasi TunasBangsa Jaya Mandiri sudah diketahui jauh hari sehingga deputi peraturanperundangundangan melalui asisten deputi menerbitkan surat;Bahwa, Saksi pernah mengajukan keberatan secara lisan;Bahwa, keberatan diajukan tanggal persisnya lupa. Kami beberapa kalipertemuan. yang pertama Kami menemui dua kali dengan Pak HendraSaragih, saat bertugas di Deputi Kelembagaan.
    Dan yang kedua Sayadengan Pak Deputi sendiri dan Asisten Deputi kelembagaan di ruangkerjanya ;Bahwa, Koperasi Karya Bahari belum memilki SK Kementerian karenaKoperasi Karya Bahari Kabupaten Kendari memiliki Badan Hukum terbarupada tahun 2013, yang mana pada tahun 2013 peraturan Menteri tentangKoperasi pelabuhan kepada pejabat yang berada di kota masih berlaku,Hal. 39 dari55 Hal.
    Kebetulan adamasalah di Pengadilan ini kami perlu menjelaskan bahwa koperasi KaryaBahari benar adalah anggota inkop TKBM Pelabuhan.Bahwa, pemaknaan dikaitkan dengan SKB 2 Dirjen 1 Deputi kalau di DinasTenagakerjaan atau dinasker itu otonomi daerah tetapi yang namanyaKSOP, KUPP, dan KUP itu langsung Integrasi dengan Kementeriandipusatnya, jadi kKegunaan KLDKP selama hanya KSOP satu, itu hanya satuKoperasi, pengertian di SKB 2 Dirjen 1 Deputi dalam Pasal 2.
Putus : 17-03-2009 — Upload : 13-05-2011
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 19/B/2009/PT.TUN.JKT
Tanggal 17 Maret 2009 — KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA; PT. KWALA GUNUNG.
8438
  • ,jabatan Direktur Perkara Pertanahan,Deputi Bidang Pengkajian dan PenangananSengketa dan Konflik Pertanahan, BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia.2. ERY SUWONDO, S.H., jabatan Kepala SubDirektorat Perkara Wilayah , DirektoratPerkara Pertanahan, Deputi BidangPengkajian dan Penanganan Sengketa danKonflik Pertanahan, Badan PertanahanNasional Republik Indonesia.3. ABGRID PRANOWO, S.H.C.N., jabatan KepalaSeksi Perkara Tata Usaha Negara Wilayah Il,Subdit.
    KT.Perkara Pertanahan, Deputi BidangPengkajian dan Penanganan Sengketa danKonflik Pertanahan, Badan PertanahanNasional Republik Indonesia.4. IGNATIUS ARDI SUSANTO, S.H., jabatanKepala Seksi Perkara Perdata Wilayah l,Subdit Perkara Wilayah Il, DirektoratPerkara Pertanahan, Deputi BidangPengkajian dan Penanganan Sengketa danKonflik Pertanahan, Badan PertanahanNasional Republik Indonesia.5.
    ., Staf DirektoratPerkara Pertanahan, Deputi BidangPengkajian dan Penanganan Sengketa danKonflik Pertanahan, Badan PertanahanNasional Republik Indonesia.6. SRI DEW!
Register : 13-08-2014 — Putus : 29-10-2014 — Upload : 21-09-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 73/Pid.Sus/TPK/2014/PN Jkt.Pst
Tanggal 29 Oktober 2014 — Pidana Korupsi - TEDDY RENYUT
15861
  • Himawan, MA dan 3 (tiga) lembar UsulanDana APBNP Asisten Deputi Urusan Daerah Rawan Konflik danBencana Deputi Bidang Pengembangan Daerah Khusus TA 2014.1 (satu) lembar kertas dengan tulisan tangan berwarna biru yangbertuliskan TM ( 50).2 (dua) lembar fotokopi Inventarisasi Usulan Daerah Untuk KegiatanBantuan Sosial di Keasdepan Urusan Daerah Rawan Konflik danBencana Tahun 2011 2013.1 (satu) lembar fotokopi Usulan Dana APBNP Asisten Deputi UrusanDaerah Rawan Konflik dan Bencana Deputi Bidang PengembanganDaerah
    Khusus TA 2014 dengan total alokasi sebesarRp.98.200.000.000..1 (satu) lembar fotokopi Usulan Dana APBNP Asisten Deputi UrusanDaerah Rawan Konflik dan Bencana Deputi Bidang PengembanganDaerah Khusus TA 2014 dengan total alokasi sebesarRp.97.600.000.000..1 (satu) lembar fotokopi Usulan Dana APBNP Asisten Deputi UrusanDaerah Rawan Konflik dan Bencana Deputi Bidang PengembanganDaerah Khusus TA 2014 dengan coretan pada nilai alokasi BiakNumfor sebesar 20.000.000.000..Dikembalikan kepada ANDJAR KOENTJORO.Halaman
    tertanggal23 Mei 2014, ditandatangani oleh Asisten Deputi Urusan Daerah RawanKonflik dan Bencana Ir.
    Pst.60.61.62.63.64.65.66.67.68.69.70.1 (satu) lembar fotokopi Usulan Dana APBNP Asisten Deputi UrusanDaerah Rawan Konflik dan Bencana Deputi Bidang Pengembangan DaerahKhusus TA 2014 dengan total alokasi sebesar Rp.97.600.000.000,.1 (satu) lembar fotokopi Usulan Dana APBNP Asisten Deputi UrusanDaerah Rawan Konflik dan Bencana Deputi Bidang Pengembangan DaerahKhusus TA 2014 dengan coretan pada nilai alokasi Biak Numfor sebesar20.000.000.000..1 (satu) bendel FC Nota Dinas nomor: ND 184/Sesmen PDT/V/
    Asisten Deputi UrusanDaerah Rawan Konflik dan Bencana Deputi Bidang PengembanganDaerah Khusus TA 2014 dengan total alokasi sebesarRp.98.200.000.000..60. 1 (satu) lembar fotokopi Usulan Dana APBNP Asisten Deputi UrusanDaerah Rawan Konflik dan Bencana Deputi Bidang PengembanganDaerah Khusus TA 2014 dengan total alokasi sebesarRp.97.600.000.000..61. 1 (satu) lembar fotokopi Usulan Dana APBNP Asisten Deputi UrusanDaerah Rawan Konflik dan Bencana Deputi Bidang PengembanganDaerah Khusus TA 2014 dengan
Register : 21-11-2016 — Putus : 10-01-2017 — Upload : 11-07-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 69/PID.TPK/2016/PT MKS
Tanggal 10 Januari 2017 — Pembanding/Terdakwa : ANDRYANI SAMPE, S.Kom Diwakili Oleh : YOHANNES BUDI TM
Terbanding/Penuntut Umum : WAHYUDI KAREBA, S.SOS, SH
9922
  • Bidang Pembiayaan, Kementerian Koperasidan UKM dilampiri dengan berkas permohonan.Program Bantuan Pengembangan Koperasi Perkotaan dan PerdesaanTahun Anggaran 2012 didasari Peraturan Menteri Koperasi dan UKMNomor : 02/PER/M.KUKM/II/2011 tanggal 10 Februari 2011 tentangPedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Pengembangan Koperasidan Peraturan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKMNomor : 05/Per/Dep.3/I/2012 tanggal 20 Januari 2012 tentang PertunjukTeknis Program Bantuan Pengembangan
    melakukan seleksi adminstrasi tanpa melakukan verifikasilapangan atas kebenaran permohonan tersebut dan tidak melakukanpengawasan terhadap pelaksanaan program serta tidak membuat laporanpertanggungjawaban secara tertulis.Bahwa Terdakwa selaku Sekretaris koperasi tidak pernah melakukan rapatpengurus dan tidak mengetahul proses pengurusan bantuan untuk koperasikecuali hanya menandatangani formulir permohonan bantuan yangdisiapkan oleh ERNI IRIANI selaku ketua koperasi.Pada tanggal 31 Januari 2012 Deputi
    Terhadap proposal usulan yang telahmemenuhi persyaratan dan dinilai layak dapat diberikan rekomendasisebagai calon peserta program bantuan.Bahwa dalam berkas proposal yang diajukan tidak memenuhi persyaratansebagaimana diatur dalam Peraturan Deputi Bidang Produksi KementerianKoperasi dan Usaha Kecil Nomor : 01/Per/Dep.2/III/2012 tanggal 25 Maret2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan PengembanganUsaha Koperasi Bidang Produksi pasal 4.Bahwa rapat pengurus Koperasi Pertenunan Toraja Melo tidak
    Bidang Pembiayaan, Kementerian Koperasidan UKM dilampiri dengan berkas permohonan.Berdasarkan ketentuan pasal 2 Peraturan Deputi Bidang ProduksiKementerian Koperasi dan UKM Nomor : 01/Per/Dep.2/III/2011 tanggal 25Maret 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program BantuanPengembangan Usaha Koperasi Bidang Produksi, Tujuan Program adalah :a.
    Memacu pertumbuhan usaha koperasi, serta pelaku usaha mikro dankecil, anggota koperasi guna mendukung upaya penciptaankesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan.Program Bantuan Pengembangan Koperasi Perkotaan dan PerdesaanTahun Anggaran 2012 didasari Peraturan Menteri Koperasi dan UKMNomor : 02/PER/M.KUKM/II/2011 tanggal 10 Februari 2011 tentangPedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Pengembangan Koperasidan Peraturan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKMNomor : 05/Per/Dep.3/I