Ditemukan 1423 data
43 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 15/B/PK/PJK/2016Dengan demikian Pengadilan Pajak menjalankan fungsi kekuasaankehakiman yang independence dan merdeka;Sesuai dengan Pasal 9A UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) diatur bahwaPengadilan Pajak berada dan karena itu merupakan pengadilan khususdalam lingkungan Peradilan TUN;Sesuai dengan Pasal 107 UndangUndang PTUN, Pengadilan TUNpada dasarnya menganut asas Dominus Litis artinya Hakim mencarikebenaran dan keadilan materiil;Hukum Pajak
mempunyai karakteristik sebagai Hukum Publik yangtergolong pada rumpun Hukum Administrasi Negara atau Hukum TUN.ltu sebabnya Pengadilan Pajak tergolong Pengadilan Khusus darilembaga Peradilan TUN dan dengan demikian pada dasarnyaPengadilan Pajak juga menganut asas Dominus Litis.
dijelaskan dalam penjelasan Pasal 76 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagaiberikut:Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaranmateriil, sesuai dengan asas yang dianut dalam UndangUndangPerpajakan.Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apayang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi parapihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan,tidak terbatas pada fakta dan halhal yang diajukan oleh para pihak;Asas Dominus
36 — 4
hukum lebih lanjut.Bahwa setelah diinterogasi terdakwa mendapatkan narkotika shabushabutersebut berasal dari saksi Domistinus Tuhehay yang dibelinya seharga Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah) terdakwa ketika menjual, membeli,menerima menjadi perantar dalam jual beli, atau menyerahkan NarkotikaGolongan jenis shabushabu tersebut tidak memiliki surat ijin dariDepartemen Kesehatan RI ataupun instansi yang berwenang lainnya terdakwaJuga bukan sebagai orang yang dalam masa rehabilitasi medis.Saksi DOMINUS
90 — 23
tidakberdasarkan hukum dan keadilan bersifat korosif atau klain legitimasi Negara yangberbasis nilai nilai sistem peradilan pidana yang menghormati hak hak individu.Dalam konteks ini kegagalan penegakan keadilan akan menimbulkan bahaya bagiintegritas moral proses hukum pidana.lebih jauh lagi hal ini dapat merusak keyakinanmasyarakat akan kotornya penegakan hukum karena kemajuan tehnology yangditayangkan langsung melalui dunia maya maupun media elektronik secara terbuka.Bahwa dihadapan Majelis Hakim yaitu Dominus
60 — 32
Putusan No : 54/B/2013/PT.TUN.JKT Majelis Hakim dalam memepertimbangkan azas dominus litis tidak tepat.
1.ILA
2.ULIA HASAN
3.M. NASIR YOGA
4.BUHARI MUSLIM MUNTHE
Tergugat:
BUPATI ACEH TENGAH
149 — 62
Oleh karena itu, sebagaipencerminan asas keaktifan hakim (dominus litis), yakni dalam rangkamewujudkan suatu proses persidangan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan,maka beralasan hukum apabila gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapatditerima (niet ontvankelijk verklaard);Menimbang, bahwa meskipun gugatan Penggugat oleh Majelis Hakimdinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), namun sesuai denganketentuan Pasal 63 ayat (4) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata
Terbanding/Tergugat : BUPATI SIGI
97 — 39
Rechmatigheid; Bahwa dalil tidak menerapkan asas perimbangan pembuktian adalahkeliru, dalil gugatan telah mengajukan surat permohonan pensiun dini tanggal22 Maret 2017 yang diantar Saksi Said Gasalele, telah dibantah dalamjawaban maupun dari bukti Buku Agenda Surat tidak ada surat masukpermohonan tersebut (Bukti T6, T7), maka tidak diberikan bukti tanda terimasurat; Bahwa dalil tidak cukup memberikan pertimbangan hukum dankontradiktif, adalah tidak beralasan, karena pembuktian di PTUN menganutasas dominus
217 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan aquo tidak sesuai dengan asas hukum dominus litis, dimanahakim seharusnya bersikap adil dan tidak memihak kepada salah satupihak dan mendasarkan pada kebenaran materiil. Hal ini terbukti daripertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutusperkara aquo yang mengabaikan begitu saja fakta hukum dan buktibukti yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, padahalHalaman 10 dari 29 halaman. Putusan Nomor. 1256/B/PK/PJK/2015berdasarkan ketentuan Pasal 76 jo.
Putusan Nomor. 1256/B/PK/PJK/2015Pertama, karena Pemohon Banding sekarang Pemohon PeninjauanKembali dalam persidangan telah mengungkapkan dan menyampaikanbuktibukti yang bersifat menentukan (P12 sampai dengan P26),ternyata Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengesampingkan buktihukum dan dominus litis tidak dijadikan pertimbangan hukum dalammemeriksa dan mengadilinya perkara a quo.
76 — 27
alatalatbukti yang diajukan oleh para pihak yang berperkara dan suratsurat lain sertaketentuanketentuan hukum yang terkait dengan perkara ini, maka Majelis HakimPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan sungguhsungguhmengadakan musyawarah dan telah dicapai mufakat bulat dengan berpendapatpada pokoknya sebagai berikut :Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkanbahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan eksepsi dan/atau pokokperkaranya, maka sesuai dengan asas dominus
57 — 26
Menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badungsebagai Pihak yang sangat berkepentingan, dominus litis, atasperkara aquo untuk bergabung dengan Pihak Tergugat danTergugat II Intervensi ; noe nnn nnn nnn n=DALAM POKOK PERKARA:1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.
111 — 23
Kewenangan untuk melakukan penuntutan tersebutmerupakan perwujudan dari prinsip Dominus Litis;Menimbang, bahwa prinsip Dominus Litis telah diakui Secara universaldan tercermin di dalam Pasal 2 UndangUndang Nomor 16 Tahun 2004 tentangKejaksaan Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa Kejaksaanmerupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara diHalaman 38 dari 41 putusan pidana nnn; (ii ibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undangundang, yangdilaksanakan secara independen
Secara bahasa, dominus berasal daribahasa latin yang artinya pemilik, sedangkan /itis artinya perkara atau gugatan;Menimbang, bahwa asas ini dengan sendirinya menempatkan PenuntutUmum selaku pengendali perkara. Sehingga, dapat atau tidaknya dilakukanpenuntutan terhadap suatu perkara tindak pidana hasil penyidikan (olehPenyidik) adalah mutlak wewenang Penuntut Umum.
26 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
UndangUndang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.Dengan demikian Pengadilan Pajak menjalankan fungsi kekuasaankehakiman yang independence dan merdeka.Sesuai dengan Pasal 9A UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentangPeradilan Tata Usaha Negara (PTUN) diatur bahwa Pengadilan PajakHalaman 18 dari 42 halaman Putusan Nomor 13/B/PK/PJK/2016berada dan karena itu merupakan pengadilan khusus dalam lingkunganPeradilan TUN.Sesuai dengan Pasal 107 UndangUndang PTUN, Pengadilan TUN padadasarnya menganut asas Dominus
Hukum Pajak mempunyai karakteristik sebagai Hukum Publik yangtergolong pada rumpun Hukum Administrasi Negara atau Hukum TUN.ltu sebabnya Pengadilan Pajak tergolong Pengadilan Khusus darilembaga Peradilan TUN dan dengan demikian pada dasarnya PengadilanPajak juga menganut asas Dominus Litis.
Asas Dominus Litis tersebut, juga sejalan dan sangat terkait dengan:Pasal 77 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak yang berbunyi sebagai berikut:(1) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyaikekuatan hukum yang tetap.Pasal 78 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak yang berbunyi sebagai berikut:Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaianpembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundanganperpajakan yang bersangkutan
245 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa = seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajakmempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangansesuai dengan asas keaktifan hakim (Dominus Litis Beginsel)sebagai salah satu asas yang menjadi landasan normatifoperasional hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara, mengingatPasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16Tahun 2009 yang menyatakan Putusan Pengadilan Pajakmerupakan
123 — 284 — Berkekuatan Hukum Tetap
objek gugatankedua yang berupa Sertifikat Hak Pakai No.2/Sukadamai", tanggal 1361997tersebut, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan demikian yang menjadiobjek sengketa kedua dan merupakan dasar pemeriksaan selanjutnya dalamperkara ini adalah Sertifikat Hak Pakai No.4/Sukadamai tanggal 2561997 atasnama Departemen Pertahanan dan Keamanan RI.Pertimbangan putusan Judex Factie sudah tepat, karena telah mendasarkanputusannya dengan mengingat dan menerapkan asas keaktifan Hakim Tata UsahaNegara (asas Dominus
mendorong penyelenggaraan negara yang baikdan menuntun penyelenggara negara agar dapat tertib secara administrasi dalampenyelenggaraan Negara ;6 Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara dalam tugasnya berfungsi sebagaipengawas dan penertiban administrasi dalam penyelenggaraan negara, dalammenjalankan tugasnya Hakim tidak hanya berifat pasif dengan melihat secaraformil datadata yang diajukan dalam persidangan dan juga harus bertindaksecara menyeluruh, sesuai sebagai harapan dalam asas keaktifan Hakim(Dominus
36 — 12
Bahwa Hakim memiliki indepedensi dalam memeriksa dan mengadilisuatu perkara, bebas menentukan sendiri faktafakta yang relevanberkaitan dengan beban pembuktian, lIuas pembuktian, penilaianpembuktian maupun menentukan alatalat bukti untuk membuktikansuatu fakta sesuai dengan keyakinannya (asas pembuktian bebas/dominus litis) ;3.
43 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajakmempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangansesuail dengan asas keaktifan hakim (Dominus Litis Beginsel)sebagai salah satu asas yang menjadi landasan normatifoperasional hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara, mengingatPasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16Tahun 2009 yang menyatakan Putusan Pengadilan Pajakmerupakan
24 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sesuai dengan Pasal 9A UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentangPeradilan Tata Usaha Negara (PTUN) diatur bahwa Pengadilan Pajakberada dan karena itu merupakan pengadilan khusus dalam lingkunganPeradilan TUN.Sesuai dengan Pasal 107 UndangUndang PTUN, Pengadilan TUN padadasarnya menganut asas Dominus Litis artinya Hakim mencarikebenaran dan keadilan materiil.3.
Hukum Pajak mempunyai karakteristik sebagai Hukum Publik yangtergolong pada rumpun Hukum Administrasi Negara atau Hukum TUN.ltu sebabnya Pengadilan Pajak tergolong Pengadilan Khusus darilembaga Peradilan TUN dan dengan demikian pada dasarnya PengadilanPajak juga menganut asas Dominus Litis.
Asas Dominus Litis tersebut, juga sejalan dan sangat terkait dengan:Pasal 77 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak yang berbunyi sebagai berikut:(1) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyaikekuatan hukum yang tetap.Pasal 78 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak yang berbunyi sebagai berikut:Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaianpembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundanganperpajakan yang bersangkutan
60 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan a quo tidak sesuai dengan asas hukum dominus litis, dimanahakim seharusnya bersikap adil dan tidak memihak kepada salah satupihak dan mendasarkan pada kebenaran materiil. Hal ini terbukti daripertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutusperkara a quo yang mengabaikan begitu saja fakta hukum dan buktibukti yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, padahalberdasarkan ketentuan Pasal 76 jo.
Putusan Nomor 927/B/PK/PJK/2015menyampaikan buktibukti yang bersifat menentukan (P12 sampai dengan P26), ternyata Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengesampingkan buktihukum dan dominus litis tidak dijadikan pertimbangan hukum dalam memeriksadan mengadilinya perkara a quo.
40 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan a quo tidak sesuai dengan asas hukum dominus litis, dimana hakimseharusnya bersikap adil dan tidak memihak kepada salah satu pihak danmendasarkan pada kebenaran materiil.
Pertama, karena Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali dalam persidangan telah mengungkapkan danmenyampaikan buktibukti yang bersifat menentukan (P12 sampai dengan P26),ternyata Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengesampingkan bukti hukumdan dominus litis tidak dijadikan pertimbangan hukum dalam memeriksa danmengadilinya perkara a quo.
140 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASAS DOMINUS LITIS;Bahwa di Pengadilan Tata Usaha Negara dalam hal menguji keabsahanbukti, Hakim diharuskan lebih aktif dalam menggali, mencari danmendapatkan kebenaran formal dan materiil terhadap bukti dimaksud;Bahwa Asas Dominus Litis, Hakim wajib menguji bukti penentu dengan caramencari dan menemukan substansial atas bukti yang diajukan, bertanyapada saksi dan menguji dengan bukti lainnya tentu yang berkaitan denganbukti dimaksud.
Terbanding/Tergugat : PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Bandar Jaya
47 — 27
./2019/PT TJK.11 Keberatan terhadap pertimbangan putusan berkenaan dengan pendapatmajelis hakim yang menyatakan pekara tersebut dinyatakan obscur libel; Bahwa dalam hal ini judex factie telah membuat pertimbangan yang tidaksecara cermat dan teliti dalam memberikan pertimbangannya harusnyahakim dapat lebih aktif lagi dalam menggali fakta dan juga alat bukti yangada sesuai dengan Asas Keaktifan Hakim ( dominus litis ), yakni hakim tidakbersifat pasif akan tetapi lebih bersifat aktif dalam menilai suatu