Ditemukan 9405 data
275 — 115
Bahwa Pemohon belum melakukan pemeriksaan kepada WalikotaGorontalo Bpk Marten Taha,SE,M.Ec.Dev karena pasal 27 ayat (3) UU ITENo.11 Tahun 2008 berbunyi Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hakmengdistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapatdiaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memilikimuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik karena SMSPemohon bukan hanya dikirimkan kepada Walikota Gorontalo melainkanjuga kepada para saksi verbal yakni Abdul Manan
Cicilia Sohrianto
Tergugat:
1.PT. BINAKARYA BANGUN PROPERTINDO
2.PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk
305 — 143
Bahwa cakupan kerugian immaterial menurut MahkamahAgung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 berdasakan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHperdata gantikerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara Kematian, Luka berat dan Penghinaan .Bahwa jelas Penggugat sudah tidak mempunyai legal standing dalammengajukan gugatannya terhadap Tergugat I, Penggugat sendirilah yang telahWanprestasi atas kewajibannya terhadap Tergugat I dan Tergugat Ilsebagaimana
150 — 36
melakukan perbuatan yangtertentu, dengan maksud tuduhan itu akan diketahui orang banyak, maka perbuatanyang dituduhkan tidak perlu suatu perbuatan yang dapat dihukum seperti mencuri,menggelapkan, berzinah, dan sebagainya, namun perbuatan tersebut cukuplah perbuatanbiasa, namun memalukan, misalnya menuduh bahwa seseorang telah berselingkuh.Halaman 49 dari 54 Putusan Nomor 86/Pid.B/2014/PN Tel.50Tuduhan tersebut harus dilakukan dengan lisan, apabila dilakukan dengan tulisan (surat)atau gambar, maka penghinaan
29 — 26
pernahmelarang Pemohon bertemu dengan anakanak Pemohon, danTermohon tidak pernah ribut dengan Mantan istri Pemohon terdahulu,dan Kepergian Termohon selama 2 hari merupakan keinginan dariPemohon, karena seperti yang dijelaskan sebelumnya kerap kali adapercekcokan Pemohon selalu menghina Termohon dengan Kata Kasaryang menyakitkan hati Termohon dengan kata Kasar dan Pemohonmenginginkan Termohon untuk Pergi tidak hanya dari rumah justru darikehidupan Pemohon, dan NUSYUZ yang dituduhkan Pemohon adalahsebuah Penghinaan
76 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
merugikan kepentingan Tergugat II Intervensi,dimana Para Penggugat selalu melakukan pengerusakan terhadap pagarpembatas pekarangan yang dibuat oleh keluarga Tergugat II Intervensi danbahkan tidak cukup sampai disitu saja tapi Para Penggugat juga telah merusaktanah pekarangan rumah Tergugat II Intervensi (tanah sengketa) sehinggaakibat pengerusakan ini apabila hujan turun maka pekarangan rumahTergugat Il Intervensi menjadi tempat genangan air hujan dan bahkan ParaPenggugat selalu mengeluarkan katakata penghinaan
33 — 2
Bahwa Termohon dalam konvensi telah melakukan perbuatan yangtercela dengan meninggalkan begitu saja Pemohon dalam konvensi dirumah kediaman orang tua Pemohon dalam konvensi di Sidikalang bahkandapat dikategorikan sebagai penghinaan bagi keluarga besar Pemohondalam konvensi dan terkesan Termohon dalam konvensi tidak patuhterhadap Pemohon dalam konvensi maka Termohon dalam konvensidikategorikan sebagai Istri yang Nusyuz;A.
160 — 51
Karena berdampak psykologis anak, juga penggugat dan tergugatakhirnya.Bahwa butir 7 halaman 2 gugatan penggugat,sangat membantah isi danmakna redaksional yang di uraikan penggugat sebab ;7.1.Fes7.3.Tergugat tidak ada melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)adu argumentasi atau selisih pendapat bukanlah perlakukan KDRT,malah sebaliknya penggugat mengucapkan bungul kepada tergugat,masuk kata dari penghinaan, masuk keranah pidana.
lawan - ALI HIDAYAT
70 — 23
Dapat pula pihak tergugatmeminta hakim akan menyatakan pihak penggugat sebagai pihak yang beritikadtidak baik, serta telah melakukan penghinaan terhadap peradilan, contempt ofcourt.5. Bahwa, atas tersebut diatas maka mohon majelis menerima Eksepsi Tergugattersebut dan selanjutnya menyatakan menolak gugatan Penggugat seluruhnya ( atausetidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima );B.
68 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa mogok tersebut tidak dilakukan secara sah, tertib dan damai danakibat gagalnya perundingan sebagaimana disyaratkan secara limitatifPasal 137 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 karena dilakukansecara spontan, penyerbuan dan penghentian pabrik secara paksa,mematikan mesin pabrik tanpa mematuhi Standard Operational Procedur,pengancaman dan penghinaan terhadap pekerja lain dan manajemen(vide keterangan 6 orang saksi pada persidangan);3.
SARJONO
Tergugat:
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk KANTOR CABANG SAMARINDA SATU
2.KANTOR PELAYANAN KEKANYAAN NEGARA DAN LELANG
3.Ny. SUPAMI
4.KANTOR JASA PENILAI PUBLIK CABANG SAMARINDA AKSA, NELSON DAN REKAN
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA
57 — 13
Adapun cakupan kerugian immaterial menurut Mahkamah Agungdalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994"Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immaterilhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian,luka berat dan penghinaan;Sehingga dalil posita dan petitum Penggugat yang demikian sudahsepaturnya untuk ditolak dan tindak dipertimbangkan;Bahwa oleh karena itu berdasarkan faktafakta hukum dan dasar hukumyang telah Tergugat jelaskan tersebut
307 — 144
melawan hukum, maka wajar dan patutapabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquomenolak perkara aquo;Kerugian atau punitive exemplary yang didalilkan para Penggugat kepadaTergugat tidak tepat, karena quad non terdapat rerugian, bukanlah perbuatanTergugat ;1.Bahwa, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 650/PK/Pdt/ 1994menjelaskan bahwa, kerugian pada dasarnya adalah hak subjektif daripadaPenggugat, tetapi harus didasarkan alasan eksepsional dari Penggugatseperti kematian, penghinaan
NARHATI
Tergugat:
1.NYONYA SANTHY
2.NYONYA HJ. GEBBY KONITA. D, SE
3.DEDIH Bin MASAN
4.SAREAN
5.MINAH
Turut Tergugat:
1.Kepala Desa Candali, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor
2.Camat Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor
3.Camat Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor
54 — 50
Rp840.000.000 (Delapan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah), selaintidak ada dasarnya juga Bertentangan dengan Petitum Nomor : 8;Bahwa mengenai tuntutan Kerugian Immateriil sebagaimanadidalinkan oleh PENGGUGAT di dalam butir 6 d Petitum dangugatan nmr 12 b halaman 4, bertentangan dengan Putusan PKMahkamah Agung RI Nomor : 650/PK/Pdt/1994 yang menegaskanberdasarkan Pasal 1370 , 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian Imateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentuSaja seperti perkara Kematian, Luka Berat dan Penghinaan
Johanes Budi Raharjo
Tergugat:
Anak Agung Ngurah Darmawan
Turut Tergugat:
1.I Ketut Budiada
2.BPN Kota Denpasar / Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar
148 — 65
yangawalnya kami ( Kuasa Hukum ) datang langsung kerumah Tergugatnamun saat itu tidak ada orang dan kamipun balik, selanjutnya somasitersebut kami kirim lewat Kantor Pos tertanggal tertanggal 08 Oktober2020 diterima langsung oleh Orang Serumah yang bernama Buk Ratna,selanjutnya Tergugat tidak ada itikad baik untuk menanggapi somasisampai batas waktu yang diberikan olen Penggugat, ini berarti Tergugattidak menghargai, cuek dan acuh kepada Penggugat hal ini dapatdikatakan Tergugat telan melakukan Penghinaan
1.GIO PENNI TAMBUNAN
2.PATRICIA MAGDALENA
3.JONI TARIGAN
4.HERIYADI
5.JUWADI
6.HERIYANTO
7.PAIMAN
8.SUKOCO
9.A T O
Tergugat:
1.Kementrian PU dan Perumahan Rakyat Cq Direktorat Jendral Sumber Daya Air
2.Negara atau Pemerintah Daerah Cq Gubernur Provinsi Kepulauan Riau
3.Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Turut Tergugat:
1.Kementrian Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
2.Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Cq. Direktorat Jendral Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
3.TIM TERPADU Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Estuari Dam SEI GONG Kota Batam
4.PT Wijaya Karya Tbk, Cq Kantor Cabang PT Wijaya Karya Tbk
5.PT Tussen Krida Utama
218 — 770
Posita dan Petitum Gugatan Para Penggugat yang meminta kerugianimmateriial merupakan hal yang mengadangada dan tidak berdasar.Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1373 KUH Perdata ganti kerugian immaterialhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara kematian,luka berat dan penghinaan, berdasarkan hal tersebut sudah sepatutnyaMajelis Hakim menolak petitum mengenai gugatan imateriil.
Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1373 KUH Perdata ganti kerugianimmaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkarakematian, luka berat dan penghinaan, berdasarkan hal tersebut sudahsepatutnya Majelis Hakim menolak petitum mengenail gugatan immateriil.Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan KembaliNo. 650/PK/Pdt/1994 kerugian immateriil hanya berlaku pada hal tertentuseperti kematian, luka berat, atau penghinaan.
Terbanding/Tergugat I : PT WASKITA SRIWIJAYA TOL
Terbanding/Tergugat II : PT. WASKITA KARYA, Persero Tbk
218 — 119
melainkan juga ataskerugian yang disebabkan perbuatanOrangorang yang menjadi tanggungannyaatau. disebabkan barangbarang yangberada dalam pengawasannya (vicariousliability)3: Ganti rugi untuk pemilik binatang (Pasal1368 KUHPerdata)4: Ganti rugi untuk pemilik gedung yangambruk (Pasal 1369 KUHPerdata)5: Ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkanoleh orang yang dibunuh (Pasal 1370KUHPerdata)6; Ganti rugi karena telah luka tau cacatanggota badan (Pasal 1371 KUHPerdata)7: Ganti rugi karena tindakan penghinaan
melainkan juga ataskerugian yang disebabkan perbuatanOrangorang yang menjadi tanggungannyaatau. disebabkan barangbarang yangberada dalam pengawasannya (vicariousliability)3: Ganti rugi untuk pemilik binatang (Pasal1368 KUHPerdata)4: Ganti rugi untuk pemilik gedung yangambruk (Pasal 1369 KUHPerdata)5: Ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkanoleh orang yang dibunuh (Pasal 1370KUHPerdata)6; Ganti rugi karena telah luka tau cacatanggota badan (Pasal 1371 KUHPerdata)7: Ganti rugi Karena tindakan penghinaan
melainkan juga ataskerugian yang disebabkan perbuatanorangorang yang menjadi tanggungannyaatau. disebabkan barangbarang yangberada dalam pengawasannya (vicariousliability)3: Ganti rugi untuk pemilik binatang (Pasal1368 KUHPerdata)4: Ganti rugi untuk pemilik gedung yangambruk (Pasal 1369 KUHPerdata)5: Ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkanoleh orang yang dibunuh (Pasal 1370KUHPerdata)6; Ganti rugi karena telah luka tau cacatanggota badan (Pasal 1371 KUHPerdata)7: Ganti rugi Karena tindakan penghinaan
234 — 219
Bahwa semenjak Terdakwa menjabat sebagai Danyonzipur9/1 Kostrad banyak terjadi permasalahan antara lain, munculnyapermasalahan berupa penghinaan terhadap satuan, anggotamerasa sakit hati dengan kata kata Langlang buwana tai, padasaat briefing Perwira di ruang Lobby Terdakwa pernah melempardengan menggunakan asbak ke arah Kapten Czi Budi Santoso,Terdakwa juga pernah marahmarah garagara Sersan CahyadiAbdillah membagikan USL dan UML dan Terdakwa memerintahkanWadan untuk mengembalikan uang saku Latihnan
dimana pembagian Uang saku Latihan(USL) dan Uang Makan Lapangan (UML) kepada pelaku danpenyelenggara sudah sesuai dengan Protap untuk dibagikankepada pelaksana dan penyelenggara Latihan, hal tersebut sudahsesuai dengan ST Kasad No ST. /262/2012 tanggal 13 Februari2012 tentang perintah untuk mengoptimalisasikan kegiatanpengawasan terhadap pelaksanaan program kerja dan anggaranTA.2012.Atas keterangan Saksi tersebut, sebagian ada yang disangkal olehTerdakwa, yaitu : Bahwa Terdakwa tidak melakukan penghinaan
226 — 94
immateril, Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa untuk dapat menuntut ganti rugi immateril secaralimitatif telah diatur dalam Pasal 1370 BW, Pasal 1371 BW dan Pasal 1372 BW,sebagaimana tersebut dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor:650/PK/Pdt/1994 yang memberikan pedoman bahwa berdasarkan Pasal 1370BW, Pasal 1371 BW, dan 1372 BW, ganti rugi immateril hanya dapat diberikandalam halhal tertentu saja seperti perkara yang mengakibatkan kematian, lukaberat (cacat), dan penghinaan
Terbanding/Tergugat : PT. SURI TANI PEMUKA
74 — 124
olehPenggugat, dimana Penggugat juga menghitung keuntungan yangseharusnya didapatkan sebagai suatu kerugian, yang kemudiandijadikan sebagai dasar tuntutan gati kerugian;Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia menguatkanketentuan tersebut di atas berdasarkan Perkara Peninjauan KembaliNo. 650/PK/Pdt/1994 yang menerbitkan pedoman yang isinyaBerdasarkan Pasal 1370,1371,1372 KUH Perdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan
91 — 49
Kondisi tersebut dapat dimaklumi karena kurangnya pergaulan danpengetahuan Tergugat akan profesi Advokat, namun tidak menutupkemungkinan bagi Kuasa Hukum Penggugat untuk melakukan upaya hukumatas penghinaan martabat profesi Advokat yang dilakukan oleh Tergugat keKepolisian Resort Metro Depok.Maka berdasarkan halhal tersebut diatas kami memohon kepadaMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapatmengabulkan gugatan Penggugat sbb :DALAM POKOK PERKARA :1.
158 — 126
berinvestasi;2.2.23 Bahwa selain itu, kerugian immateriil hanya dikenal dalamgugatan atas perbuatan melawan hukum dan bahkan hanyaterbatas pada bentukbentuk perbuatan melawan hukum tertentu,yang berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya menyatakan:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata gantikerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti perkara Kematian, Luka Berat, dan Penghinaan
1247 KUH Perdata;Bahwa selain itu, kerugian immateriil hanya dikenal dalamgugatan atas perbuatan melawan hukum dan bahkan hanya terbataspada bentukbentuk perbuatan melawan hukum tertentu, yangberdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya menyatakan:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata gantikerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti perkara Kematian, Luka Berat, dan Penghinaan