Ditemukan 12799 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2012 — Putus : 23-04-2013 — Upload : 13-03-2014
Putusan PN JAMBI Nomor 34/Pid.B/TPK/2012/PN.JBI
Tanggal 23 April 2013 — Drs. YULIANTO bin HADI SUPRAPTO
7719
  • YULIANTO bin HadiSuprapto terdapat kerjasama yang erat dan diinsyafi (samenwerking) baik dalamrapat/perencanaan maupun dalam pelaksanaan pencairan Uang Jasa untukPembina yang berlangsung sejak Bulan April 2005 sampai dengan bulanNopember 2008, dengan demikian maka Majelis hakim berpendapat Unsur Yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doen pleger) dan yangturut serta melakukan (mede pleger) telah dapat dibuktikan dan telah terpenuhi;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkandakwaan
Register : 18-11-2014 — Putus : 25-03-2015 — Upload : 28-04-2015
Putusan PN MATARAM Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2014/PN Mtr
Tanggal 25 Maret 2015 — - YUSLIFAR ARTADI,ST
10461
  • akandibebankan lagi kepada Terdakwa dan penegembalian tersebut akandijadikan alasan yang meringankan Terdakwa;Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana, dalam hal merekayang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turutserta melakukan;Menimbang, bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dinyatakan"Dihukum seperti pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum barangsiapayang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan.Oleh karenaitu dari rumusan tersebut terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu : yangmelakukan (pleger
    ), yang menyuruh melakukan (doen pleger), yang turutserta melakukan (mede pleger).Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian pertimbangan tersebut diatas telah terihat dengan jeas hubungan dan peran masingmasing peserta yakniTerdakwa Yuslifar Artadi, ST, selaku Kepala Bidang Pengairan DinasPekerjaan Umum Kota Mataram berdasarkan surat Keputusan WalikotaMataram Nomor : 800/821.2/372/BKD/2012 dan juga menjabat sebagai209Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Walikota Mataram Nomor: 215/III/2012
Register : 16-06-2015 — Putus : 28-12-2015 — Upload : 08-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 51/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Tanggal 28 Desember 2015 — Pidana Korupsi - NOVI SETIA, SH
173420
  • Orang yang melakukan (pleger) ialah seorangyang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwapidana. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), artinya bukan orang itusendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain.Sedangkan pengertian turut melakukan dalam arti kata bersamasamamelakukan.
    Dalam hal ini sedikitdikitnya harus ada 2 (dua) orang, ialah orangyang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwapidana itu. Disini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatanpelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu.
Putus : 27-03-2012 — Upload : 15-05-2012
Putusan PN BANGKO Nomor 60/Pid.B/2011/PN-BK
Tanggal 27 Maret 2012 — Ridwan Bin Abdul Muin
9723
  • Seorang pleger itu adalahorang yang karena perbuatannyalah yang melahirkan tindak pidana itu, tanpa ada perbuatanpembuat pelaksana ini tidak pidana itu tidak akan terwujud, dalam hal ini seorang plegerjuga harus memenuhi semua unsur tindak pidana, maka dengan demikian telah nampakjelas bahwa penentuan seorang pembuat pelaksana ini adalah didasarkan pada ukuranobjektif, sehingga bagi seorang pleger masih diperlukan sumbangsih/keterlibatan pesertalain dalam mewujudkan tindak pidana minimal seorang
    lainnya baik itu secara fisik/psikisseperti seorang penganjur;Menimbang, bahwa siapakah yang dimaksud dengan mereka yang menyruhlakukan/pembuat penyuruh (Doen pleger).
Register : 26-02-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN MAKASSAR Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks
Tanggal 8 Juli 2021 — Penuntut Umum:
ANDI VICKARIAZ TABRIAH, SH.
Terdakwa:
YARIS Anak Dari TAMBAN.
13036
  • melakukan;Menimbang, bahwa unsur sebagai orang yang melakukan,menyuruh melakukan, turut serta melakukan, merupakan bentukpenyertaan dalam tindak pidana, yaitu dalam suatu tindak pidanamensyaratkan bahwa tindak pidana dalam perkara ini dilakukan oleh duaorang atau lebih, dalam hal ini tindak pidana tersebut dilakukan sebagaipenyertaan yang masingmasing pelaku mempunyai peran yangberbedabeda merupakan bentuk alternatif, apakah perbuatan Terdakwadalam perkara ini sebagai yang melakukan tindak pidana (pleger
    ), yangmenyuruh melakukan tindak pidana (doen pleger), yang turut sertamelakukan tindak pidana (medepleger), yang sengaja menganjurkanorang lain Ssupaya melakukan tindak pidana;Hal. 94 Putusan Nomor: 14/Pid.Sus.TPK/2021/PN.MksMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atasserta fakta hukum yang diperoleh dan terungkap selama prosespersidangan adalah sebagai berikut :Bahwa Sdr.
Putus : 18-03-2015 — Upload : 13-07-2015
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1040 / PID. B / 2014 / PN. JKT. TIM
Tanggal 18 Maret 2015 — HIZKIA HANDY TUNGGAWIJAYA
608272
  • Perbuatan seorang pleger juga harus memenuhisemua unsur tindak pidana sama dengan perbuatan seorang dader.
Register : 21-11-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 07-09-2021
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 376/Pid.B/2018/PN Pgp
Tanggal 17 Desember 2018 — Penuntut Umum:
TOMMY PURNAMA, S.H.
Terdakwa:
DAVID RIANSYAH als. DAVID Bin JUMBRONI
30
  • Unsur Barangsiapa;Menimbang, bahwa menurut Hukum Pidana yang dimaksud dengan unsurBarangsiapa adalah setiap orang sebagai manusia pribadi (natuurlijke personen)atau selaku subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban), yang melakukan(pleger), atau. menyuruh melakukan (doen pleger), atau turut melakukan(medepleger) atau membujuk melakukan perbuatan itu (uitlokker) atau membantumelakukan (medeplichtigheid) suatu tindak pidana yang dapatdipertanggungjawabkan dalam segala tindakan atau perbuatannya;Menimbang
Register : 02-02-2021 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Tanggal 23 Juni 2021 — Penuntut Umum:
RICHARD SEMBIRING.SH.MH
Terdakwa:
1.HERKULES BUTAR BUTAR
2.SIODO DAMERO TAMBUN,SP
3.ANDIKA LESMANA
20277
  • Yang melakukan (pleger);b. Yang menyuruh melakukan (doen pleger);c. Yang turut serta melakukan (mede plegerMenimbang, bahwa menurut Drs. Adami Chazawi dalam bukunya HukumPidana Bagian 3 tentang Percobaan Dan Penyertaan pada halaman 81,menyebutkan bahwa, pembuat, dalam arti orang yang disebut dalam Pasal 55ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP), tidak melakukan tindakpidana secara pribadi, melainkan bersamasama dengan orang lain dalammewujudkan tindak pidana itu.
Register : 07-08-2014 — Putus : 16-09-2014 — Upload : 25-09-2014
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 146-K/PM I-01/AD/VIII/2014
Tanggal 16 September 2014 — PRATU ANDIKA CHANDRA KIRANA SURYANTA
80128
  • Mereka yang langsung berusaha terjadinya peristiwa pidana, adalah: Pleger (orang melakukan). Doen Pleger (orang yang menyuruh melakukan). Medepleger (orang yang turut serta melakukan).2. Mereka yang yang hanya membantu usaha, yang dilakukan oleh mereka yang berada padapoint (1), adalah: Mereka yang berusaha langsung membantu (Ghilfe).
Register : 11-01-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 03-07-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 18/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst
Tanggal 24 Mei 2017 — Pidana Korupsi - FAUZI TOHASAN
13094
  • Unsur secara bersamasama ;Bahwa rumusan turut serta atau penyertaan ini di dalam pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP berbunyi : Dipidana sebagai pembuat sesuatu tindak pidana :orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukanitu Yang melakukan (Pleger) adalah pembuat lengkap, yaitu perbuatannyamemuat semua anasiranasir peristiwa pidana tersebut.
    Dalam praktekperadilan adalah orang yang menurut maksud pembuat undangundang harusdipandang yang bertanggung jawab ;Yang menyuruh Melakukan (Doen Pleger), Menurut MVT, Unsur nyaadalah : 1) Seseorang, sesuatu manusia yang dipakai sebagai alat atau 2)Adanya manusia yang oleh Pembuat delik dipakai sebagai alat dan 3) Orangyang dipakai sebagai alat itu berbuat.
Register : 10-08-2015 — Putus : 14-12-2015 — Upload : 10-08-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 85/Pid.Sus/TPK /2015/PN.Jkt.Pst
Tanggal 14 Desember 2015 — Pidana Korupsi - NOTO HARTONO
144150
  • Yang menyuruh melakukan (doen pleger);3. Yang turut serta melakukan (mende pleger);Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. Tanggal 28 Juni1990 Nomor 525 K/Pid/1990 menetapkan bahwa untuk dapat dikualifikasikansebagai turut serta melakukan tindak pidana dalam arti kata : bersamasama104melakukan sedikitdikitnya harus ada 2 orang; ialah orang yang melakukan danorang yang turut melakukan perbuatan pidana itu.
Register : 08-01-2019 — Putus : 24-04-2019 — Upload : 25-04-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bgl
Tanggal 24 April 2019 — Penuntut Umum:
ALMAN NOVERI SH MH
Terdakwa:
TAMIMI LANI, ST Bin Alm ABDUL LANI
16391
  • Orang yang melakukan (pleger) ialah seorang yang sendirian telah berbuatmewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Orang yang menyuruhmelakukan (doen pleger), artinya bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwapidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Sedangkan pengertian turut melakukandalam arti kata bersamasama melakukan.
    Dalam hal ini sedikitdikitnya harus ada 2(dua) orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa pidana itu. Disini diminta bahwa kedua orang itu semuanyamelakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwapidana itu.
Register : 14-09-2016 — Putus : 09-01-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PN GIANYAR Nomor 127/Pid.B/2016/PN Gin
Tanggal 9 Januari 2017 — Penuntut Umum : 1.I WAYAN GENIP,SH. 2.I KETUT SUDIARTA,SH 3.I NYOMAN SUGIARTHA,SH. 4.I NENGAH ASTAWA,SH 5.I GUSTI NGURAH ANOM SUKAWINATA,SH. Terdakwa : I DEWA PUTU NGURAH,S.E., Alias DEWA SARAF
135292
  • Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yangturut serta melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa bertitik tolak dari ketentuan Pasal 55 Ayat (1) ke1KUHP maka yang diklasifikasikan sebagai pelaku (dader) atau para pembuat(mededader), adalah mereka : a. yang melakukan (plegen), orangnya disebutdengan pembuat pelaksana (pleger) ; b. yang menyuruh melakukan (doenplegen), orangnya disebut dengan pembuat penyuruh (doen pleger) atau yangdi dalam doktrin juga sering disebut sebagai middelijk
    daderschap ; c. yangturut serta melakukan (mede plegen), orangnya disebut dengan pembuatpeserta (mede pleger) ataupun yang di dalam doktrin juga sering disebutsebagai mededaderschap ; Kemudian meskipun Pasal 55 KUHPmenggolongkan DADERS dalam 4 (empat) macam tersebut di atas akan tetapiKUHP hanya membedakan dalam 2 (dua) arti yaitu dalam arti luas mencakupkeempat macam golongan DADERS tersebut sedangkan dalam arti sempit yaituDADERS dalam golongan PLEGEN saja, sedangkan dalam lapangan IlmuPengetahuan
Register : 29-06-2015 — Putus : 21-01-2016 — Upload : 07-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 68/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Tanggal 21 Januari 2016 — Pidana - drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si
12783
  • Orang yangmelakukan (pleger) ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkansegala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Orang yang menyuruhmelakukan (doen pleger), artinya bukan orang itu sendiri yang melakukanperistiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Sedangkan pengertianturut melakukan dalam arti kata bersamasama melakukan.
    Dalam hal inisedikitdikitnya harus ada 2 (dua) orang, ialah orang yang melakukan (pleger)dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Disinidiminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan,jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu.
Putus : 05-11-2015 — Upload : 06-01-2016
Putusan PN KISARAN Nomor 322/Pid.Sus/2015/PN.Kis
Tanggal 5 Nopember 2015 — HERI PLANTINO ALS HERI BIN MUHAMMAD DAUD
3911
  • Setiap Orang;Menimbang, bahwa menurut Hukum Pidana yang dimaksud denganSetiap orang adalah siapa saja sebagai manusia pribadi (natuurlijkepersonen) atau selaku subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, apakahdia yang melakukan (pleger), atau yang menyuruh melakukan (doen pleger),atau yang turut melakukan (medepleger) atau yang membujuk melakukan(uitlokker) atau yang membantu melakukan (medeplichtigheid) suatu tindakpidana dan dapat bertanggung jawab atas tindakan atau perbuatannya;Menimbang, bahwa
Putus : 04-11-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2357 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 4 Nopember 2015 —
7547 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ini diatur dalam Pasal 55 (memuat bentukbentuk penyertaan) yaitu bentukbentuk penyertaan yang dikenai dalamPasal 55 KUHP tersebut ada 4 bentuk:1. mereka yang melakukan (pleger);2. mereka yang menyuruh (doen pleger);3. mereka yang turut serta melakukan (mendeplegen);4. mereka yang sengaja menganjurkan/ membujuk (uitlokker);Perbedaan antara para pembuat dengan pembuat pembantuadalah: para pembuat (mededader) secara langsung turut serta dalampelaksanaan tindak pidana, sedangkan pembuat pembantu hanyamemberi
Register : 23-02-2012 — Putus : 26-03-2012 — Upload : 06-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 11/PID.TPK/2012/PT BDG
Tanggal 26 Maret 2012 — Pembanding/Terdakwa : Drs.H Maman Sukhman , MSi
Terbanding/Jaksa Penuntut : Suroto Sumpena Sh
20395
  • tersebut apabila tanpadukungan atau dibantu atau bersamasama dengan saksi Djoko Prihatna Kadir selaku PejabatPengadaan Barang/Jasa, saksi Mimin Margijo selaku Pemeriksa Barang/Jasa dan saksi HeriHerdiana selaku Pemegang Barang maka perbuatannya tersebut tidak akan terlaksanasehingga tidak akan terjadi delik (tidak akan terjadi perbuatan Pidana) . ... dengan adanyahal tersebut maka berarti Terdakwa telah melakukan perbuatan Pidana secara bersamasama /atau turut Serta melakukan tindak Pidana (Mede Pleger
    Saksi Dedi Koswara menerima fee 2,5 % sebesar Rp.6.821.094., ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum sebagaimana tersebut diatas makaPengadilan Tinggi berpendapat, peran Terdakwa bukanlah sekedar sebagai turut serta ( medepleger ) tetapi lebih tepatnya sebagai pelaku ( pleger ) dalam rangkaian tindak pidana yangdilakukan secara bersamasama ( pasal 55 ayat 1 ke1 KUH Pidana ) ;Menimbang, Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 27 Pebruari2012 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan
Register : 30-07-2021 — Putus : 13-12-2021 — Upload : 13-12-2021
Putusan PN MALILI Nomor 95/Pid.B/2021/PN Mll
Tanggal 13 Desember 2021 — Penuntut Umum:
MUH. HARMAWAN, SH.
Terdakwa:
1.Hamzarullah Alias Ullah Bin Sudirman Gessa
2.ASRIL Bin ISRAIL
3.Firkam Alias Icang Bin Mustamin
4.Danil Bin Baso
11836
  • YangTurut Serta Melakukan PerbuatanMenimbang, bahwa pasal 55 ayat ke1 KUHP adalah mengatur tentangdipidananya seseorang sebagai pelaku adalah mereka yang melakukan, yangmenyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka yang melakukanialah orang yang secara bersamasama melakukan atau mewujudkan segalaunsur dari perbuatan pidana dan menyuruh melakukan berarti sedikitnya adadua orang yaitu orang yang menyuruh (doenpleger) dan orang yang disuruh(pleger
    ) tetapi yang disuruh tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkandalam melakukan perbuatannya, sedangkan turut serta melakukan berartisedikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) danorang yang turut melakukan (medepleger) selain itu dalam turut melakukanharus ada kerja sama secara sadar dan para pelaku harus semuanya melakukanperbuatan pelaksanaan;Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan baik dariketerangan saksisaksi dan keterangan Para Terdakwa, telah diperoleh
Register : 19-11-2015 — Putus : 17-02-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tpg
Tanggal 17 Februari 2016 — HADIZON, SE. Bin YAZUL (Terdakwa) MOHAMMAD SUHATSYAH Bin H. NASARUDDIN ( Terdakwa)
9519
  • unsur Dengan Sengaja Memalsu BukuBuku atauDaftarDaftar Yang Khusus Untuk Pemeriksaan Administrasi telahterpenuhi;Ad.4 Melakukan, Menyuruh Melakukan, Turut Melakukan.Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUH Pidana adalahmengatur delik penyertaan (delneeming) dalam melakukan suatu tindakpidana, dimana satu tindak pidana dilakukan oleh lebih dari 1(satu) orang.Secara teoritis, masingmasing pelaku digolongkan berdasarkan perannyayaitu orang yang melakukan (p/eger), orang yang menyuruh melakukan(doen pleger
    ) dan orang yang turut melakukan (mede pleger) perbuatan.Dalam teori pertanggungjawaban pidana, tindakan de/neeming berdasarkansifatnya dibagi menjadi dua yaitu delneeming yang berdiri sendiri dimanapertanggungjawaban dari setiap peserta mendapat penilaian tersendiri dandelneeming yang tidak berdiri sendiri yaitu pertanggungjawaban dari pesertayang satu digantungkan dari perobuatan peserta yang lain;Menimbang, bahwa dalam perkara ini didapati fakta bahwa TerdakwaMuhammad Suhatsayh, ST yang ditunjuk
    Tpgtidak didadasari bukti kegiatan atau bukti pembelian, pembukuan keuangandilakukan tidak secara real time dan pelaporan keuangan dan laporankegiatan harus segera dikirimkan ke Direktorat PKLK pada ahir Desember2012;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, MajelisHakim mendapati bahwa unsur sebagai pleger (pelaku) dan turut sertamelakukan (medepleger) telah terpenuhi dalam diri TerdakwaTerdakwatersebut, oleh karenanya unsur Melakukan, Menyuruh Melakukan, TurutMelakukan telah terpenuhi
Putus : 26-02-2015 — Upload : 07-05-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 169/Pid.Sus/TPK/2014/Pn.Sby
Tanggal 26 Februari 2015 — SUGIANTO JUMAIN KEJAKSAAN NEGERI BANGIL
3713
  • Dalam kedudukan sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turutmelakukan ;Menimbang, bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini dihubungkan dengan Pasal55 ayat (1) Ke1 KUHP yang merupakan bentuk penyertaan yaitu untuk menyatakan dihukum sebagaiorang yang melakukan tindak pidana dapat dibagi 3 macam yaitu : 1. orang yang melakukan (Pleger),Orang ini ialah seorang telah sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana. 2. orang yang menyuruh melakukan
    Orang yang turut melakukan (mede pleger) turut melakukan dalam artibersamasama melakukan, sedikitdikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan dan orangyang turut melakukan peristiwa pidana itu (R.