Ditemukan 1074 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2013 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 17-03-2014
Putusan PTUN MEDAN Nomor 105/G/2013/PTUN-MDN
Tanggal 24 Februari 2014 — ERIK ESTRADA SEMBIRING VS KPL.KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
146234
  • Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala KepolisianDaerah Sumatera Utara No. : Kep /504/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013yang diterbitkan Tergugat tentang Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH) dari dinas Polri atas nama ERIK ESTRADASEMBIRING denganPangkat........34Pangkat Briptu,Nrp.86050053, Jabatan/Kesatuan Ba Ton Dalmas PolresDBI y 2eeeesressenete encemesseneeseemmeneneeeeemee rerne eee nieeeem ete3.
    . : Kep. 504/VII/2013tanggal 26 Juli 2013 yang diterbitkan Tergugat tentang PemberhentianTidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri atas nama ERIKESTRADA SEMBIRING dengan Pangkat Briptu,Nrp.86050053,Jabatan/Kesatuan Ba Ton Dalmas Polres Dairi;4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi atau memulihkansegala hak dan kedudukan Penggugat sebagai anggota Polri yangaktif terhitung sejak tanggal 26 Juli 2013 ;5.
    :Kep/504/V1I/2013 tanggal 26 Juli 2013 yang diterbitkan Tergugattentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polriatas nama ERIK ESTRADA SEMBIRING dengan PangkatBriptu,Nrp.86050053, Jabatan/Kesatuan Ba Ton Dalmas Polres Dairihingga perkara ini mempunyai keputusan yang berkekuatan hukumyang tetap (in kracht vanQEWISAE) j=nnn= non nnn nnn nnn nnnnnnnnennennnnnnnnsennsnnnnasnneenn6.
    Tentang SubstansiBahwa penggugat Inperson (BRIPTU ERIK ESTRADA SEMBIRING),Nrp 86050053, Jabatan terakhir BA Ton Dalmas Polres Dairi Polda Sumuttelah diberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH ) dari dinas Polri olehTergugat sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kepolisian DaerahSumatera Utara ( Tergugat ) No.Pol.
    Hukuman penundaan mengikuti pendidikan selama 1 Tahun ( dandimasukkan dalam CB ybs ).Bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Penggugatdari dinas Polri adalah diawali pada tanggal 29 Oktober 2011 sekira pukul23.30 wib pada saat Kasat Narkoba dan Ps.
Register : 06-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 29-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 214 K/TUN/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — FEBRI SUPARDI VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA;
6634 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor. 214/K/TUN/201707.PTDH/VI/2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat Dari Dinas Polri (objek sengketa);Bahwa pada tanggal 12 Januari 2016 Penggugat mengetahui adanyaKeputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Nomor:Kep/134/V1/2015 tanggal 15 Juni 2015 tentang Penetapan PenjatuhanHukuman atas Febri Supardi.
    PTDH sebagai anggota Polri ;Bahwa Pasal 21 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etikprofesi Polri, menyebutkan :Halaman 5 dari 21 halaman.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala KepolisianDaerah Sulawesi Utara Nomor : Kep/Sahlur07.PTDH/V1/2015 tanggal 22Juni 2015 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polriatas nama Febri Supardi ;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala KepolisianDaerah Sulawesi Utara Nomor : Kep/Sahlur07.PTDH/VI/2015 tanggal 22Juni 2015 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polriatas nama Febri Supardi;4.
    Putusan Nomor. 214/K/TUN/2017Bahwa Gugatan PENGGUGAT pada angka 7 yang menyatakan padatanggal 12 Januari 2016 Penggugat mengetahui adanya Keputusan KepalaKepolisian Daerah Sulawesi Utara Nomor : Kep/Sahlur07.PTDH/VI/2015tanggal 22 Juni 2015 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat DariDinas Polri (PTDH) atas nama FEBRI SUPARDI (PENGGUGAT) adalahtidak benar dan TERGUGAT tolak dengan tegas, karena walaupunPENGGUGAT baru menerima Keputusan A quo pada tanggal 12 Januari2015 akan tetapi Fakta Hukum,
    PENGGUGAT telah mengetahuinya sejaktanggal 1 Juli 2015 pada saat dilaksananakan Upacara Hari Ulang TahunBhayangkara dirangkaikan dengan Upacara Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH) terhadap 11 Anggota Polri Polda Sulut dan diumumkanSurat Keputusan Kapolda Sulut tentang Anggota Polri Yang di BerhentikanTidak dengan Hormat dari Dinas Polri termasuk salah satunya yaituPENGGUGAT;Bahwa Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara dirangkaikan denganUpacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap
Register : 31-03-2016 — Putus : 28-07-2016 — Upload : 21-02-2017
Putusan PTUN MANADO Nomor 25/G/2016/PTUN.Mdo
Tanggal 28 Juli 2016 — Penggugat : ROBBY LAPIAN Tergugat : KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA
8524
  • Putusan No. 25/G/2016/PTUN.MDOAdapun yang menjadi objek sengketa adalah ; Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/Sahlur05.PTDH/VV2015, tanggal 22 Juni 2015 tentang Pemberhentian Tidak DenganHormat dari Dinas POLRI atas nama Robby Lapian ; Adapun yang menjadi alasanalasan Penggugat adalah sebagai berikut : 1.Bahwa Penggugat diangkat menjadi Anggota Polri dalam pangkatSERDA/Prajurit Siswa Diksargollan Bintara Prajurit Karier Polri pria T.A. 2002pada SPN KAROMBASAN, Terhitung
    persidangan Komisi Kode Etik Polri ; Bahwa walaupun Penggugat telah mengembalikan uang sebesarRp. 75.000.000, (tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut, namun Tergugattetap memproses dan menerbitkan Penetapan Penjatuhan Hukumankepada Penggugat yaitu Keputusan Kepala Kepolisian Daerah SulawesiUtara Nomor : Kep/1136/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015 tentang PenetapanPenjatuhan Hukuman (obyek sengketa), dan kemudian Tergugatmenerbitkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Nomor :Kep/Sahlur05.PTDH
    /VI/2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang PemberhentianTidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri; Bahwa pada tanggal 12 Januari 2016 penggugat mengetahui adanyaKeputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Nomor: Kep/Sahlur05.PTDH/VI/2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat Dari Dinas polri atas nama Robby Lapian (Penggugat)yang diterima penggugat di DIB PROPAM POLDA yang diserahkan olehAipda Marzugi, dengan demikian gugatan penggugat masih dalamtenggang waktu 90 (Sembilan puluh
    PTDH sebagai anggota Polri ;Bahwa Pasal 21 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etikprofesi Polri, menyebutkan : Sanksi Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufd, huruf e, huruf f, dan huruf g merupakan sanksi administratifberupa rekomendasi ; Bahwa Pasal 21 ayal (3) Peraturan Kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode EtikProfesi Polri, menyebutkan : Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH
    Hal tersebut tidak perlu dibuktikan pelanggaranpidana melalui proses peradilan, tapi langsung dapatdisidangkan KKEP berdasarkan Pasal 21 (4) Perkap 14Tahun 2011 tentang Komisi Kode Etik Profesi Polrimenyatakan sanksi PTDH dapat dikenakan terhadappelanggar yang melakukan pelanggaran sebagaimanadimaksud Pasal 6 s/d Pasal 16 Perkap 14 Tahun 2011. Halini dengan jelas terduga pelanggar melakukan pelanggaranEtika Kelembagaan ;14.2.
Register : 29-06-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan PTUN JAMBI Nomor 18/G/2020/PTUN.JBI
Tanggal 14 Oktober 2020 — Penggugat:
BINTON SAMOSIR
Tergugat:
1.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAMBI
2.KEPALA KEPOLiSIAN DAERAH JAMBI (KAPOLDA JAMBI)
305127
  • Afdillah tidak dilakukanPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas KepolisianNegara Republik Indonesia. Namun demikian pada kesempatan iniperlu Tergugat sampaikan bahwa selain dikarenakan PenggugatHalaman 28 dari 82 halaman Putusan Nomor: 18/G/2020/PTUN.
    Bahwa yang disidangkan dalam sidang KKEP ada 5 (lima) orang yakniSaksi, Penggugat, Yori Nicholas Saragih, Afdillah, dan Rahmat Apriandi, 4(empat) orang dijatuhi rekomendasi PTDH sedangkan Afdillah tidak di PTDH; Bahwa saksi tidak mengetahui pemeriksaan yang dilakukan terhadapPenggugat; Bahwa pada saat sidang KKEP, Pendamping Penggugat membacakanpembelaan dan halhal yang meringankan Penggugat; Bahwa Pasal yang dipersangkakan pada sidang KKEP adalah Pasal 7ayat (1) huruf b mengenai Penyalahgunaan Narkotika
    atas namaBinton Samosir; Bahwa usulan Permohonan PTDH diajukan dari Kasatker, Kesatuankerja yang bersangkutan yakni Kapolres Tebo; Bahwa Jabatan saksi di Polda Jambi adalah Kasubag Hirdinlur;Halaman 47 dari 82 halaman Putusan Nomor: 18/G/2020/PTUN.
    Bahwa yang menjadi lampiran permohonan SK PTDH yaitu suratpengangkatan pertama untuk mencatat identitas yang bersangkutan, HasilSidang Banding dan Juga Sidang Kode Etik; Bahwa saksi dinas di Bagian SDM Polda Jambi kurang lebih 3 tahun; Bahwa saksi mengetahui adanya kekeliruan setelah mendapat suratdari Bidkum Polda Jambi bahwa ada kesalahan dalam pengetikan Pasaldalam SK PTDH Binton Samosir; Bahwa saksi mendasari Perkap No. 7 tahun 2017 tentang Tata NaskahDinas yang berlaku dilingkungan Polri yaitu
    memungkinkan untuk melakukanralat apabila terjadi kekeliruan dalam pengetikan suatu surat atau NaskahDinas, yang dalam hal ini termasuk SK PTDH; Bahwa proses penerbitan SK PTDH berada dalam unit saksi; Bahwa yang melakukan pengetikan SK PTDH adalah staf saya yaituPNS Yuli; Bahwa ketika Ralat SK PTDH dilakukan, saksi belum mengetahuladanya gugatan di PTUN Jambi;Menimbang, bahwa Tergugat tidak mengajukan ahli, walaupun Majelis Hakimtelah memberikan kesempatan secara patut untuk itu;Menimbang, bahwa
Register : 21-08-2017 — Putus : 19-12-2017 — Upload : 23-04-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 112/G/2017/PTUN.MDN.
Tanggal 19 Desember 2017 — PENGGUGAT : BAGINDA ALI RAMBE VS TERGUGAT : KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
66141
  • Tentang SubstansiBahwa Penggugat Inperson (BRIGADIR BAGINDA ALI RAMBE), Nrp84031156, Jabatan terakhir Brigadir Bagren Kesatuan Polres Batu BaraPolda Sumut telah diberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH ) dari dinasPolri oleh Tergugat sesuai dengan Surat Keputusan Kepala KepolisianDaerah Sumatera Utara (Tergugat) Nomor : Kep/ 866/ VII /2017, tertanggal26 Juli 2017 perihal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) daridinas Polri karena Penggugat telah terbukti melakukan perbuatansebagaimana dimaksud
    Tergugat) sebagaimana diatur dalam PerkapNo. 08 tahun 2015 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi PegawaiNegeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:Halaman 16 Putusan Perkara Nomor 112/G/2017/PTUNMDN Pasal 26 ayat (2) berbunyi "Pengakhiran dinas Pegawai Negeri pada Polrimeliputi PDH dan PTDH ; Pasal 29 ayat (1) berbunyi "PTDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal26 huruf b, bagi anggota Polri dilaksanakan apabila := Melakukan Tindak Pidana ;= Melakukan pengalanggaran dan/atau ;" Meninggalkan
    Bukti T 2021 Bukti T 2122 Bukti T 2223 Bukti T 23tuntutan dari penuntut dan ketua sidang mempersilahkanpendamping memberikan pembelaan serta ketua sidangmenskor selama 1(satu) jam dan Pembacaan Putusan SidangKomisi Etik Profesi Polri terhadap Terduga PelanggarBRIGADIR BAGINDA ALI RAMBE hasil Putusan PTDH ;Fotocopy Salinan Surat Keputusan Kepala Kepolisian DaerahSumatera Utara Nomor : Kep/866/VI/2017. tanagai 26 Juli2017. tentana Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)an.
    Bahwa, dalam putusannya Komisi Kode etik Polri telah menjatuhkan sanksiadministrasi kepada Penggugat berupa rekomendasi Pemberhentian TidakDengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dan terhadap putusansidang KKEP Penggugat mengajukan banding, dan terhadap permohonanbanding Penggugat ditolak Komisi Banding (Bukti Surat T16,17) ;9.
    Oleh karenanya, dalil Penggugat yang menyatakanbahwa seharusnya Tergugat sebelum menjatuhkan sanksi pelanggaran kodeetik berupa PTDH. seharusnya Penggugat pernah dijatuhi hukuman disiplinlebih dari 3 kali, Majelis Hakim menilai dalil Penggugat tersebut tidakberalasan hukum dan harus dikesampingkan karena dalam perkara aquoPenggugat di PTDH dari dinas Polri bukan karena dijatuhi hukuman disiplinlebih dari 3 kali sebagaimana dimaksud Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003tentang Peraturan Disiplin Anggota
Putus : 22-05-2014 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 19 PK/TUN/2014
Tanggal 22 Mei 2014 — LARISON SINAGA, S.H melawan KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
9580 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pol. : B/ND493/VI/2009/Ropers tanggal 16 Juni 2009perinal Penyerahan Asli Petikan Skep PTDH an. Penggugat telahdiserahkan dan diterima oleh staf bagian administrasi Dit. Reskrimsus dantelah diberitahukan/diumumkan kepada Penggugat pada sekitar bulanJuli 2009 saat Penggugat akan mengambil gaji ke 13, dengan telahditerimanya Skep PTDH oleh Dit Reskrimsus maka akibat hukumnya adalahpejabat administrasi Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya tidak dapatmembayarkan gaji ke 13 kepada Penggugat.
    Reskrimsus bahwa Penggugat telah di PTDH dari DinasPolri berdasarkan Skep Kapolri No.
    R/44/IX/2006/Itwasda tanggal 22 September 2006 perihalSaran Pertimbangan Sanksi PTDH terhadap AKP Larison Sinaga, SHisinya : menyarankan agar tidak di/aksanakan pemberhentian tidakdengan hormat tetapi diberikan sanksl/nukKuman berupa demosi,penundaan pangkat 2 periode dan tidak bo/eh mengikutipendidikan;.
    Pol. : Rl4411X12006I1twasdatanggal 22 September 2006;yang merupakan bukti penting dan bagian dari berkas pengajuandari Kapolda kepada Kapolri, sehingga Divisi Hukum Mabes Polri salahmemberikan Saran Hukum kepada Kapolri yang berakibat keluarnyaSurat Keputusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).Seharusnya Kapolda Metro Jaya berdasarkan buktibukti surat padaHalaman 15 dari 18 halaman.
    Putusan Nomor 19/PK/TUN/201411.12)13.angka 10 huruf c tidak meneruskan rekomendasi PTDH kepada Kapolrikarena ANKUM tidak merekomendasikan pemberhentian tidak denganhormat dan Kapolri tidak menerbitkan Keputusan PTDH;Bahwa Putusan Nomor: 432K1TUN/2010 tanggal 1/7 Februari 2011bertentangan dengan Keputusan Kapolri No. Pol.
Register : 05-02-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 11/G/2021/PTUN.Mks
Tanggal 8 Juli 2021 — Penggugat:
MUH ANDHIKA KALIWIRAATMADJA
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN
221137
  • Jabatan Advokat Madya Bidkum PoldaSulsel dan diterim sendiri oleh pemohon PTUN.Bahwa kaitan kaitan dengan keberatan Putusan PTDH, Nomor:Kep/965/1X/2020 tanggal 30 September 2020Dapat dijelaskan sebagai berikut: Bahwa walaupun keberatan Putusan PTDH pemohon/ PenggugatPTUN sudah lewat waktu, namun penggugat tetap dan telahmembuat jawaban atas surat keberatan penggugat yaitu padatanggal 10 November 2020 dan telah diserahkan kepada keluargadan juga telah diserahkan kepada pemohon PTUN (MUH.
    Bahwa Skep PTDH Kep /965/IX/2020 yaitu Tanggal 6 November2020 adalah merupakan pelanggaran HAM serta bertentangandengan pancasila dan UUD 45. Pada jawaban keberatan PTDH dapat dijelaskan kembali sebagaiberikut :a. Bahwa penerapan pasal persangkaan/pelanggaran terhadapterduga pelanggar (MUH. ANDHIKA KALAWIRA ATMAJA)bukan mengacu pelanggaran pasal 12 Perkap Nomor 8 Tahun2006, melainkan termohon PTUN mengacu pada Peraturan Halaman 35 dari 49 halaman Putusan Nomor: 11/G/2021/PTUN.
    ) ;Fotokopi sesuai dengan asli Tanda Terima Surat dari KapolresTana Toraja Nomor : B/21/X/IKEP/2020,tanggal 19 Oktober 2020Perihal Undangan Mengikuti Upacara PTDH atas nama BRIPTUMUH.
    Andhika Kaliwiraatmaja,tanggal 28 Oktober 2020, perihal Keberatan atas PTDH Nomor :Kep/965/1X/2020;Fotokopi sesuai dengan asli Surat An. Kepala KepolisianDaerah Sulawesi Selatan Kabidkum, NomorB/52/X1/2020/Bidkum, tanggal 12 November 2020, perihalJawaban atas surat keberatan PTDH Nomor : Kep/965/IX/2020an. Muh.
    Kepala Kepolisian DaerahSulawesi Selatan Kabidkum Nomor : B/52/X1/2020/Bidkum, tanggal 12 November2020, perihal Jawaban atas surat keberatan PTDH Nomor : Kep/965/1X/2020 an.Muh. Andhika Kaliwiraatmaja (vide bukti T 30);4.
Register : 19-08-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 05-12-2019
Putusan PTUN PALU Nomor 12/G/2019/PTUN.PL
Tanggal 4 Desember 2019 — Penggugat:
1.EFRAIM
2.RIDWAN HIUSAIN, S.Pd., M.Si
3.Drs. MOHAMMAD SABRAN, M. Si
4.BAHMID NAWIR, S. Sos
5.NURDIN BASRI, S.E
6.ABRIANTO JAFAR, S. Sos
7.ANSYARI, ST
8.ROI MONANG. ST
9.SYAHRUDIN LAHADJA, S. Sos
10.TRI HARTATI
Tergugat:
BUPATI TOLITOLI
222134
  • Muluk yang juga menerima SK PTDH;Bahwa dalam Surat BKN Pusat yang ada 17 (tujuh belas) orang tidak adanama Abd. Muluk;Bahwa SK yang dimaksud dalam diktum kedua SK PTDH belum ada namaAbd. Muluk, namun dalam SK PTDH atas nama Abd.
    putusan tersebut tidak ada amar yang berbunyibahwa terdakwa diberhentikan sebagai PNS;Bahwa Saksi pernah bermohon ke Bupati untuk menunda SK yangdimaksud dalam diktum kedua SK PTDH tersebut;Bahwa Saksi pernah mengajukan keberatan ke Bupati terhadap SK yangditerima tanggal 27 Mei 2019 melalui teman Saksi bernama Jamaluddinyang juga di PTDH;Bahwa diantara Para Penggugat ada yang mengajukan banding atasputusan tipikor tersebut yakni Moh Sabran, sedangkan Abriantomengajukan upaya kasasi;Bahwa Saksi
    :Bahwa yang dipermasalahkan oleh Para Penggugat dalam perkara inikarena adanya SK PTDH yang diterima, terkait dengan tipikor;Bahwa Saksi pernah melihat SK dimaksud;Bahwa Saksi dilantik sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Tolitoli padatanggal 2 Mei 2018;Bahwa SK PTDH Para Penggugat diterbitkan setelah putusan tipikorterhadap Para Penggugat sudah berkekuatan hukum tetap, dalam prosespenerbitan SK tersebut memerlukan waktu yang cukup.
    pertama Para Penggugat yakni tanggal 27Desember 2018, kemudian cabut dan diganti dengan SK tanggal 22 April2019, Para Penggugat masih menerima gaji karena Bagian Keuanganbelum menerima SK PTDH Para Penggugat.
    Bahwa SK tersebut diperbaikiagar ASN yang di PTDH tidak mengembalikan gaji yang sudah diterima;Bahwa SK PTDH Para Penggugat mulai berlaku pada tanggalditetapkannya;Bahwa Para Penggugat sudah tidak ada yang menjalankan tugas sebagaiPNS;Bahwa Para Penggugat tidak pernah mengajukan keberatan secaratertulis terhadap SK PTDH, tetapi hanya secara lisan;Bahwa sebelumnya Saksi tidak pernah melihat Surat PermohonanBanding Administrasi dari Para Penggugat (bukti P10.2 dan P11), Saksibaru melihat surat tersebut
Putus : 30-05-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 171 K/TUN/2013
Tanggal 30 Mei 2013 — HERMANTA SEMBIRING VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
5935 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Skep/692/XI/2006 tertanggal 28 November 2006tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari Dinas Polri atas namaHermanta Sembiring (in casu Penggugat), dengan Pangkat Bripda Nrp. 83010939,Kesatuan Ba.Polres LangkatPolda Sumut sebagai Objek Sengketa Tata UsahaNegara, baru Penggugat ketahui/terima pada tanggal 21 Desember 2011 dari KasiPropam Polresta Langkat di Kantor Polres Langkat oleh Syamsir Koto, S.H.Pangkat Iptu Nrp. 57070709 sesuai perintah Waka Polres Langkat Kompol RobertK.
    Skep/692/XI/2006 tertanggal 28 November 2006 tentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari Dinas Polri atas namaHermanta Sembiring (in casu Penggugat), dengan Pangkat Bripda Nrp. 83010939,Kesatuan Ba.Polres LangkatPolda Sumut merupakan Keputusan Badan/PejabatTata Usaha Negara yang diterbitkan secara tertulis bersifat konkret, individual danfinal sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (3) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 junctoUndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitudisebutkan
    Negara yang berisi tindakanhukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan yangberlaku, yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibathukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;BersifatKonkret karena keputusan Tergugat telah menimbulkan kerugian bagiPenggugat yang selama ini telah berdinas menjadi anggota Kepolisian NegaraRepublik Indonesia;Bersifat Individual karena keputusan Tergugat ditujukan kepada Penggugat yangdiberhentikan tidak dengan hormat (PTDH
    sampai sekarang kurang lebih 6(enam) tahun Penggugat Inperson tidak menerima haknya berupa gaji, danPenggugat Inperson telah meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya sebagaianggota Polri tanpa izin dari pimpinan yang berwenang kurang lebih 6 (enam)tahun, maka dengan demikian Penggugat Inperson secara sadar sudah mengetahuisekali tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polriterhadap diri Penggugat Inperson sejak tanggal 15 November 2006.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut SuratKeputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera UtaraNomor Pol.SKep/692/X1/2006 tanggal 28 November2006 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari Dinas Polri a.n. Hermanta Sembiring,dengan Pangkat Bripda, Nrp. 83010939, KesatuanBA Polres LangkatPolda Sumatera Utara;Halaman 11 dari 16 halaman.
Register : 04-11-2013 — Putus : 06-03-2014 — Upload : 19-05-2014
Putusan PTUN AMBON Nomor 25/G/2013/PTUN.ABN
Tanggal 6 Maret 2014 — BRIPTU WILLY DORIS SOPACUA Sebagai Penggugat Melawan KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU Sebagai Tergugat
169106
  • Atasan Ankum, sebelum Atasan Ankum mengeluarkan SuratPenolakan Keberatan Atas Putusan PTDH, namun kenyataannya sebelumadanya keputusan penolakan dari Atasan Ankum Nomor : SPKK PTDH/04/VI/2012 tanggal 27 Juni 2012, ternyata Kasat Brimo Polda Maluku selakuAnkum telah mengajukan Usulan Pemberhentian Tidak Dengan HormatPutusan No.25/G/2013/PTUN.ABN Hal. 5 dari 52 halaman(PTDH) dari Dinas Polri atas nama Penggugat kepada Kapolda Malukuselaku Atasan Ankum sesuai Surat Nomor : R/12/V/2012/SAtbm tanggal
    Bahwa selain itu, usulan PTDH atas nama Penggugat tersebut dilakukansebelum adanya tanggapan / penolakan terhadap keberatan yang diajukanoleh Penggugat, yang mana usulan tersebut dikeluarkan pada tanggal 24 mei2012 sedangkan Surat penolakan selaku Atasan Ankum pada tanggal 27 juni2012. Dengan demikian, usulan PTDH tersebut yang merupakan salah satutahapan dikeluarkannya Objek Sengketa telah inprosedural.c.
    Nomor :SPKK PTDH/04/VI/2012 tanggal 27 Juni 2012 (Fotokopisesuai Aslinya) ; BuktiT16: Peraturan Kapolri No.Pol.: 7 TAHUN 2006 Tentang Kodetik Profesi Polri (Fotokopi dari Fotokopi) ; BuktiT17: Peraturan Kapolri No.
    ;Bahwa Tergugat memiliki wewenang secara delegatif menerbitkan objeksengketa dalam perkara ini ;Bahwa Ankum wajib secara administratif meneruskan usulan PTDH kepadaKapolda Maluku tanpa harus menunggu keberatan ditolak atau diterima ;Bahwa hasil sidang Komisi Kode Etik sudah final ;Bahwa Kapolda tidak bisa mengubah Keputusan Komisi Kode Etik karenabersifat final ;Bahwa lamanya proses PTDH dari laporan sampai putusan tidak menjadimasalah untuk pembinaan, sehingga tidak bertentangan dengan AAUPB ;2.
    Briptu WILLY SOPACUA Nrp. 88020013 dan tidakmenggunakan dasar Usulan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat tanggal 24 Mei2012 (bukti P5,T1, T10, T14);Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, telah terdapat fakta hukumbahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa adalah denganmendasari pada Usulan PTDH tanggal 18 Maret 2013 dan tidak menggunakan dasarUsulan PTDH tanggal 24 Mei 2012;Menimbang, bahwa Ahli atas nama Prof. Dr. S. E. M. Nirahua, S.H.
Register : 12-07-2017 — Putus : 30-11-2017 — Upload : 31-01-2018
Putusan PTUN PADANG Nomor 13-G-2017-PTUN.PDG
Tanggal 30 Nopember 2017 — COSMAS IRWAN NEDI LAWAN KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT (KAPOLDA SUMBAR)
10761
  • dengan alasan pemberhentian (PTDH) tersebut adalah PENGGUGATdianggap telah pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI No. 1 tahun 2013 tentangpemberhentian anggota Polri yaitu berdasarkan :1.
    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bukanlahmenggunakan Pasal 25 huruf C Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian NegaraRepublik Indonesia sebagaimana didalilkan Penggugat, namunPenggugat dalam memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari Dinas Polri terhadap a.n.
    Karo SDM Polda meneliti kelengkapan administrasi untukmembuat usulan Putusan PTDH anggota Polri kepada Kapoldabagi anggota Polri berpangkat AIPTU ke bawah;4. asli Putusan PTDH disimpan sebagai arsip pada Biro SDMPolda;danHalaman 26 dari 65 Halaman.
    Putusan Nomor: 13/G/2017/PTUN.PDG9.10.11.5. salinan Putusan PTDH dikirim kepada Kasatker pengusul danpetikan Keputusan diserahkan kepada anggota Polri yang diPTDH,artinya Kapolda Sumbar selaku Tergugat berwenang untukmemberhentikan anggota Polri yang berpangkat AIPTU ke bawah,oleh sebab itu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dariDinas Polri terhadap a.n.
    Cosmas Irwan Nedike Satker Yanma Polda Sumbar bukanlah menganulir hukuman PTDH menjadiHalaman 59 dari 65 Halaman.
Register : 06-04-2017 — Putus : 16-05-2017 — Upload : 14-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 215 K/TUN/2017
Tanggal 16 Mei 2017 — JEFRY MANTONG VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA ;
4323 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PTDH sebagai anggota Polri;Halaman 5 dari 20 halaman.
    Hal tersebut tidak perlu dibuktikan pelanggaranpidana melalui proses peradilan, tapi langsung dapatdisidangkan KKEP berdasarkan Pasal 21 (4) Perkap 14Tahun 2011 tentang Komisi Kode Etik Profesi Polrimenyatakan sanksi PTDH dapat dikenakan terhadappelanggar yang melakukan pelanggaran sebagaimanadimaksud Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 Perkap 14Tahun 2011. Hal ini dengan jelas terduga pelanggarmelakukan pelanggaran etika kelembagaan;14.2.
    nama Jefry Mantong;Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KepalaKepolisian Daerah Sulawesi Utara Nomor Kep/Sahlur02.PTDH/V1I/2015tanggal 22 Juni 2015 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dariDinas Polri atas nama Jefry Mantong;Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat dalam kedudukansemula sebagai Anggota Polri;Membebankan Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini;Halaman 14 dari 20 halaman.
    Dalam Eksepsi:Gugatan Telah Lewat Waktu (Daluarsa)Bahwa gugatan Penggugat pada angka 7 yang menyatakan pada tanggal12 Januari 2016 Penggugat mengetahui adanya Keputusan KepalaKepolisian Daerah Sulawesi Utara Nomor Kep/Sahlur02.PTDH/V1I/2015tanggal 22 Juni 2015 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat DariDinas Polri (PTDH) atas nama Jefry Mantong (Penggugat) adalah tidakbenar dan Tergugat tolak dengan tegas, karena walaupun Penggugat barumenerima keputusan a quo pada tanggal 12 Januari 2015 akan
    Maka objek sengketa SK PTDH tertanggal 22 JuniHalaman 18 dari 20 halaman. Putusan Nomor 215 K/TUN/20172015 telah diketahui dan diterimanya oleh Penggugat/Pemohon Kasasipada tanggal 29 Maret 2016 sejak itulah dihitung tenggang waktu 90(sembilan puluh) hari.
Register : 04-08-2017 — Putus : 06-11-2017 — Upload : 04-01-2018
Putusan PTUN KENDARI Nomor 17/G/2017/PTUN.KDI
Tanggal 6 Nopember 2017 — H.KASMUDDIN, SH (P) VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGGARA (T)
231108
  • Pasalaquo yang dijadikan dasar pertimbangan Komisi Kode Etik dan Profesiternyata pertimbangannya Obscuur Libel atau absurd karena dalam faktapersidangan dan juga jika membaca putusan Komisi Kode Etik Profesitidak satupun fakta yang menyebutkan dan membuktikan terdapatpejabat yang berwenang setidaknya atasan langsung Penggugat yangmerekomendasikan agar Penggugat dijatuhi sanksi PTDH.
    Melanggar asas Keterbukaan, Pelanggaran Tergugat terhadap asasketerbukaan dapat dimaknai, bahwa Tergugat dalam memberikanpertimbangan untuk menjatuhkan PTDH hanya didasarkan padaketerangan sepihak dari Pelapor. Putusan Komisi Kode Etik Profesi tidakmembuka dan mempertimbangkan fakta hukum yang timbul didepanpersidangan.
    Melanggar asas Proporsionalitas ; dapat ditafsirkan bahwa penjatuhanhukuman kepada Penggugat yaitu PTDH tidak sebanding dengankesalahan yang dibuat. Jika merujuk pada hukuman pidana yangdijatuhkan pada Penggugat yaitu 4 bulan dan tindak pidana yangterbukti yaitu pasal 284 KUHPidana dengan ancaman Hukuman sembilanbulan, maka Penggugat seharusnya hanya dijatuhi hukuman demosiatau yang lainnya.
    Dalam perkara aquo tindak pidana yang dilanggaroleh Penggugat, jika dibandingkan dengan fakta yang ada ternyatamasih ada yang melanggar yang lebih berat dan ancaman hukumannya4 tahun bahkan lebih namun tidak dijatuhi hukuman PTDH. Menjadipertanyaan apakah PTDH pantas dijatuhkan kepada Penggugat padahalsyarat formilnya tidak terpenuhi dan masih ada kasuskasus yang lebihberat namun tidak dijatuhi PTDH.
    Pedoman penerapan sanksi pelanggaran pasal 6 s.d. pasal 16Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 yang dapat berdiri sendiridan tanpa harus menunggu pembuktian pidana terlebih dahulu dandapat menjatuhkan sanksi rekomendasi PTDH; 1) Pasalpasal pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 yangdapat berdiri sendiri dan putusannya dapat menjatuhkan sanksirekomendasi PTDH yang terdiri dari: b) Pasal 7 ayat (1) huruf byang berbunyi Setiap Anggota Polri wajib menjaga danmeningkatkan citra, soliditas, kredibilitas
Register : 08-10-2012 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 21-02-2013
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 33/G/2012/PTUN-PLG
Tanggal 10 Januari 2013 — RENDI RETNO SAPUTRA VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
8746
  • Kronologis PTDH ; 1.
    BangkaBelitung Nomor : B/ND312/VIII/2012/Propam tanggal 08 Agustus 2012perihal Permohonan Penerbitan Keputusan PTDH a.n. BRIPTU RANDIRETNO SAPUTRA NRP 86101835, atas dasar Nota Dinas tersebutKapolda Kep. Babel menyetujui PTDH dan memberikan Disposisi SegeraACC. (Bukti T14); Selanjutnya, dengan Nota Dinas Kabid Propam kepada Karo SDM PoldaKep. Babel Nomor : B/ND315/VIII/2012/Propam tanggal 10 Agustus2012 perihal Penerbitan Keputusan PTDH a.n.
    Babel memproses PTDH a.n. BRIPTU RANDI RETNO SAPUTRANRP 86101835 selanjutnya dengan Keputusan Kapolda Kep. Babel Nomor: Kep/908/VIII/2012 tanggal 28 Agustus 2012 tentang PemberhentianTidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri, maka terhitung tanggal 31Agustus 2012 BRIPTU RANDI RETNO SAPUTRA NRP 86101835Jabatan Ba Sat Brimob Polda Kep. Babel di PTDH dari Dinas Polri. (BuktiT16 dan T17); B Penyampaian Salinan Keputusan PTDHSalinan Keputusan Kapolda Kep.
    Bangka Belitung(Tergugat) Nomor : Kep/908/VII/2012 tanggal 28 Agustus 2012tentang PTDH BRIPTU RANDI RETNO SAPUTRA telah sesuaidengan ketentuan hukum dan karenanya sah menurut hukum.
    Pelanggaran inidiancam dengan hukuman PTDH (pemberhentian Tidak Dengan Hormat).c Sehingga jelas bahwa penerapan hukum PTDH terhadap Penggugat telahsesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; 4 Terhadap dalil gugatan point 1, 2, 3 dan 4 tergugat sependapat.
Register : 26-07-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 04-12-2019
Putusan PTUN PALU Nomor 9/G/2019/PTUN.PL
Tanggal 6 Nopember 2019 — Penggugat:
Drs. Jamaluddin.MPd
Tergugat:
BUPATI TOLI TOLI
11842
  • pemberitahuan sebelum menerima Surat keputusan PTDH(Pemberhentian Tidak Dengan Hormat); Bahwa saksi dan Penggugat di PTDH karena kasus tipikor; Bahwa saksi tidak pernah mendapat undangan dan tidak pernah hadirdalam sidang Majelis Kode Etik PNS; Bahwa masih ada PNS di Kabupaten Tolitoli yang terlibat kasus korupsitapi belum diberhentikan;Halaman 32 dari 59 halaman Putusan Nomor: 9/G/2019/PTUN.PL Bahwa Penggugat pernah menjabat sebagai Sekretaris DinasKesehatan Kabupaten Tolitoli dengan Pangkat dan
    MULUK, Tempat Tanggal Lahir, Tolitoli, 11111962, Jenis kelaminLakilaki, Warga Negara Indonesia, Tempat Tinggal di Kompleks BTN.Nopi Blok A No.10, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, KabupatenTolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, Agama Islam Pekerjaan PegawaiNegeri Sipil (dahulu) dan sekarang Wiraswasta.Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi adalah salah ASN dari 27 ASN yang di PTDH oleh BupatiTolitoll; Bahwa alasan atau dasar Penggugat di PTDH karena melakukan tindakpidana korupsi saat
    masih bertugas di Dinas Kesehatan KabupatenTolitoli; Bahwa Penggugat di Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli menjabatsebagai Sekretaris Dinas; Bahwa setelah menjalani hukuman, Penggugat aktif kembali sebagaiPNS; Bahwa setelah bebas dari lapas, Penggugat melaksanakan tugaskembali sebagai PNS di Kantor SKB (Sanggar Kegiatan Belajar); Bahwa tidak ada pemberitahuan kepada 27 ASN yang di PTDH jikaakan diterbitkan Surat Keputusan PTDH; Bahwa Penggugat selama aktif kembali sebagai PNS memperoleh SKPpada
    di Dinas Kesehatan;Bahwa SK PTDH atas nama Penggugat tidak pernah diverifikasi diBagian Hukum Pemkab Tolitoli;4.
    dan konsep SK PTDH kepada Bupai; Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada surat yang berisiusulan PTDH atas nama Penggugat dari PyB (Setda) kepadaPPK (Bupati);Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah menyampaikanpendapat terakhir berupa kesimpulan, masingmasing pada Persidangantanggal 23 Oktober 2019, yang isi lengkapnya terdapat dalam berita acarasidang yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan perkara ini;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segalasesuatu yang
Register : 17-03-2020 — Putus : 22-07-2020 — Upload : 30-07-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 5/G/2020/PTUN.ABN
Tanggal 22 Juli 2020 — Penggugat:
IDRIS RUMONIN, S.Pdi
Tergugat:
BUPATI SERAM BAGIAN TIMUR
23997
  • SK PTDHkepada Penggugat Idris Rumonin, S.Pdi;Benar saya yang membawa SK PTDH;Bahwa saya tahu bahwa pada saat Penggugat terima SK PTDH itu setelahPenggugat tahu bahwa gajinya telah dihentikan kemudian Penggugat datangke Kantor BKD Kab.
    SBT untuk mengambil SK PTDH tersebut;Bahwa saya tahu sejak tanggal 12 Oktober 2019 Penggugat Idris Rumonin,S.Pdi terima SK PTDH;Bahwa sekitar jam. 10.00, WIT pagi;Bahwa ada tanda tangan buku ekspedisi;Bahwa saya tahu pada saat Penggugat Idris Rumonin, S.Pdi menerima SKPTDH tanggapan Penggugat bahwa gaji saya sudah dihentikan;Bahwa saya bertugas sebagai staf pada BKD Kab.
    kepada Penggugat Idris Rumonin,S.Pdi;Bahwa saya tidak tahu ada hasil telaah atau kajian dari BKD sendiri terkaitdengan SK PTDH terhadap Penggugat Idris Rumonin, S.Pdi;Bahwa saya tidak tahu ada keberatan yang diajukan oleh Penggugat IdrisRumonin, S.Pdi, kepada Tergugat Bupati Kab.
    SBT;Bahwa saya tahu sejak tanggal 12 Oktober 2019 Penggugat Idris Rumonin,S.Pdi, menerima SK PTDH;Bahwa saya tahu Penggugat Idris Rumonin, S.Pdi, menerima SK PTDH diKantor BKD Kab. SBT;Bahwa saya tahu Penggugat Idris Rumonin, S.Pdi itu datang ke sayakemudian saya arahkan untuk langsung menghadap dengan Kepala BKDKab. SBT;Halaman 26 dari 33 Putusan Nomor 5/G/2020/PTUNABN Bahwa setelah Penggugat Idris Rumonin, S.Pdi menghadap Kepala BKDKab.
    SBT, langsung menemui saya dan saya serahkan SK PTDH tersebut; Bahwa saya tahu hasil pertemuan dengan Kepala BKD dengan PenggugatIdris Rumonin, S.Pdi, karena penjelasan dari Kepala BKD adalah terkaitdengan Dana Bos selanjutnya saya tidak tahu lagi; Bahwa saya menyerahkan SK PTDH kepada 17 orang itu di tanggal yangberbeda; Bahwa yang saya tahu SK PTDH PNSyang diterbitkan oleh Tergugat BupatiKab.
Register : 21-10-2013 — Putus : 13-02-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 451 K/TUN/2013
Tanggal 13 Februari 2014 — IDA BAGUS KETUT SUCITA VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR;
10142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dahulu sebagai Terbanding/Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata bahwasekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat telahmenggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Tergugat dimuka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada pokoknyaatas dalildalil sebagai berikut:1.Bahwa Tanda Terima Salinan Skep Kapolda Jatim NomorSKEP/181/II/2005 tertanggal 8 Maret 2005 tentang PTDH
    Pol. : Skep/181/II/2005 tertanggal 08 Maret 2005, Tentang :Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri Jawa Timuratas nama Penggugat (IDA BAGUS KETUT SUCITA) NRP 73100400,secara otomatis Batal Demi Hukum ;Bahwa apalagi dalam Pemeriksaan Sidang Komisi Kode Etik ProfesiKepolisian Negara RI. Dilakukan dengan tanpa adanya tahaptahapantersebut diatas, juga Penggugat tidak diberi hak sama sekali sebagaiTerperiksa sebagaimana yang disebutkan dalam lampiran KeputusanKapolri No.
    Pol. : Skep / 181 / Ill / 2005 tertanggal 08 Maret 2005,Perihal : Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas PolriJawa Timur, secara otomatis Batal Demi Hukum ;Apalagi dari 5 (lima) hal tersebut Penggugat tidak diberi kesempatan samasekali untuk mendapatkan haknya selaku Terperiksa pada waktu itu,sehingga keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian NegaraRI terkesan dipaksakan akibatnya karena telah menghilangkan hakPenggugat maka sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara
    PolSkep/181/II/2005 tanggal 08 Maret 2005 tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri atas nama BRIPDA IDA BAGUSKETUT SUCITA yang asli kepada yang bersangkutan pada hari Kamisbulan April 2005, seharusnya Penggugat sudah mengetahui atas SuratKeputusan yang dijadikan obyek perkara aquo, sampai adanya gugatanyang diajukan Penggugat tanggal 24 Juli 2012 berarti sudah lebih dari 90(sembilan puluh) hari, maka berdasarkan ketentuan Pasal 55 UU No. 5Tahun 1986 yang diubah dengan UU No
    Putusan Nomor 451 K/TUN/2013atas nama Bripda Ida Bagus Ketut Sucita Nrp. 73100400 dijatuhi sanksiberupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polridan Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/181/IlIV2005 tanggal08 Maret 2005 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari Dinas Polri atas nama Ida Bagus Ketut Sucita, karena datang kePolres Situbondo dan meminta surat Keputusan tersebut kepada AKPSuharto jabatan Kasubagmin Polres Situbondo dan oleh PolresSitubondo baru diberikan
Register : 24-05-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 40/G/2021/PTUN.PLG
Tanggal 4 Agustus 2021 — Penggugat:
EDRIANSYAH,SH.
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
317219
  • Direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari Dinas Polri terhadap Edriansyah, S.H NRP 87020024 JabatanBrig Sat Sabhara Polres Lubuk Linggau.
    Sanksi bersifat Rekomendasi berupa Pemberhentian tidak denganhormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
    Dapat Tergugat tegaskan bahwaPenggugat telah dijatuhi sanksi bersifat rekomendasi berupaHalaman 24 Putusan Nomor 40/G/2021/PTUN.PLGPemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polripada tanggal 28 Desember 2020, dan Surat Telegram Kapolri Nomor :ST/ 116/1/HUK.7.1/2021, baru diterbitkan pada tanggal 25 Januari2021, dan surat telegram tersebut tidak terdapat perintah untukmembatalkan sanksi PTDH, sehingga Pemberhentian Tidak DenganHormat terhadap diri Penggugat adalah sah menurut hukum;
    Tergugat Tegaskan bahwa pengabbdian Penggugat selama 15 tahun,tersebut tidak menghapus sanksi administratif berupa PTDH;.
    PTDH sebagaiAnggota POLRI;(2) Sanksi Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g merupakan sanksiadministratif berupa rekomendasi;(3) Sanksi Administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan kepada pelanggarKEPP yang melakukan pelanggaran meliputi: huruf d.Halaman 60 Putusan Nomor 40/G/2021/PTUN.PLGmelanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatandan/atau KEPP;3.
Register : 12-02-2018 — Putus : 28-06-2018 — Upload : 04-07-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 24/G/2018/PTUN.MDN
Tanggal 28 Juni 2018 — Penggugat:
APRIL EFENDI
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN SUMATERA UTARA
7534
  • Bahwa penggugat secara Inperson (APRIL EFENDI ), Nrp 79090940,Jabatan terakhir Brigadir Unit Reskrim Polsek Sibolga SelatanKesatuan Polres Sibolga Polda Sumatera Utara, telah diberhentikantidak dengan hormat ( PTDH ) dari dinas Polri oleh Tergugat sesuaidengan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara( Tergugat ) Nomor : Kep/1348/X1/2017 tanggal 30 Nopember 2017perihal pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri (PTDH)karena Penggugat telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimanadimaksud
    Bahwa oleh karena Penggugat berpangkat/golongan Bintara, maka yangberwenang memberhentikan Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Penggugatdari dinas Polri adalah Tergugat sebagaimana diatur dalam Perkap No 8tahun 2015 Pasal 26 ayat 2 menyebutkan "Pengakhiran dinas pegawainegeri pada Polri meliputi PDH dan PTDH kemudian Pasal 29 ayat 1menyebutkan "PTDH sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf b,bagi anggota Polri dilaksanakan apabila : Melakukan Tindak Pidana.
    Dalam Pasal 38 Ayat (1) hurf b angka 2 Perkap No 8 Tahun 2015menyebutkan bahwa "Tata cara Pengajuan PTDH bagi anggota Polri,Kasatker Polda mengajukan permohonan tertulis terhadap anggota Polriyang telah mendapat putusan sidang KKEP yang sudah berkekuatanhukum tetap kepada Kapolda anggota Polri berpangkat Aiptu ke bawah ;3. Tentang Prosedura.
    mengulangi namun tidak ada larangan untuk tidak dapatdilakukan PTDH dari dinas Polri ;Bahwa berdasarkan alasan juridis tersebut beralasan dan patut menuruthukum dalil Penggugat untuk ditolak atau dikesampingkan ;Bahwa berdasarkan dalil dalil yang diuraikan diatas, bahwa PemberhentianTidak Dengan Hormat ( PTDH ), Penggugat dari Dinas Polri adalah telah sesuaisubstansi, kKewenangan dan prosedur ketentuan hukum yang berlaku dan tetapmemperhatikan transparansi yang dapat dipertanggung jawabkan (akuntabel
    Bukti T2Fotocopy Salinan Surat Keputusan Kepala Kepolisian DaerahSumatera Utara Nomor :Kep / 1348 / XI /2017, tanggal 30Nopember 2017, tentang Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH) an. BRIGADIR APRIL EFENDI, objeksengketa ;Fotocopy Surat Kepala Kepolisian Resor Sibolga KepadaKapolda Sumut Up.Kabidkum Nomor : R / 53 / V /2017/SiePropam, tanggal 30 Mei 2017 perihal Permintaan Pendapatdan Saran Hukum an.
Register : 06-04-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 29/G/2021/PTUN.PLG
Tanggal 12 Juli 2021 — Penggugat:
KHALID AISHIDQI
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
238113
  • Aiptu Ke bawahbertugas di lingkungan Polda, Polres dan Polsek kepada Kapolda ditetapkanayat (4) berobunyi Keputusan PTDH yang telah ditetapkan oleh kapoldasebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibuatkan salinan dan petikankeputusan PTDH ditandatangani oleh Karo SDM Polda tembusan As SDMKapolri.Ayat (5) berbunyi salinan dan petikan keputusan kapolda tentang PTDHanggota Polri yang telah ditandatangani oleh Karo SDM sebagaimnandimaksud pada pasal ayat (4) Wajib disampaikan kepada kepala satuan
    kerjadan Kapolres pengusul dengan tembusan Kabidku Polda paling lama 7(tujuh) hari setelah di tanda tanganinya salinan keputusan PTDH.
    T1213.14.15.16.17.18.T 13T 14T 15T 16T 17T 18:Putusan sidang Komisi Kode Etik = Polri Nomor:PUT/KKEP/02/XII/2020/KKEP tanggal 15 Desember 2020 yangmemutuskan Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) an. Khalid Ashshidqi (sesuai dengan asli);: Surat Kepala Kepolisian Resor Banyuasin Nomor:R/370/XII/HUK.12.10/ST/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentangusulan pemberhentian tidak dengan hormat an.
    PTDH sebagai Anggota POLRI;(2) Sanksi Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, hurufe, huruf f, dan huruf g merupakan sanksi administratif beruparekomendasi.;(3) Sanksi Administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf g dikenakan kepada pelanggar KEPP yangmelakukan pelanggaran meliputi: huruf d. melanggar sumpah/janjianggota POLRI, sumpah/janji jabatan dan/atau KEPP;.
    PTDH sebagai Anggota POLRI;(2) Sanksi Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e,huruf f, dan huruf g merupakan sanksi administratif berupa rekomendasi;(3) Sanksi Administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf g dikenakan kepada pelanggar KEPP yang melakukanpelanggaran meliputi: huruf d. melanggar sumpah/janji anggota POLRI,sumpah/janji jabatan dan/atau KEPP;Menimbang, bahwa pada tanggal 25 Juni 2020 Penggugat telahmenandatangani Surat Pengakuan