Ditemukan 1583 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2017 — Putus : 07-09-2017 — Upload : 08-11-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 324/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 7 September 2017 — PT.MITRA TIRTA UTAMA (PT.MTU) CS >< PT.WISMA AMAN SENTOSA (PT.WAS)
306202
  • OceaniaDevelopment;PERMOHONAN SITA JAMINAN;Bahwa, untuk menjamin agar gugatan Penggugat ini tidak merupakan upaya hukum yang siasia (ilusoir) dan untuk melindungi kepentingan Penggugatuntuk mengamankan dan mencegah tindakan para PARA TERGUGATmengalihkan harta kekayaan TURUT TERGUGAT sehingga menimbulkankerugian pada Penggugat, maka Penggugat dengan hormat memohonPengadilan Negeri Jakarta Pusatberkenan meletakkan sita jaminan terhadapassetasset sebagai berikut berupa : Seluruh Sahamsaham milik Tergugat
Register : 08-09-2016 — Putus : 27-07-2017 — Upload : 13-11-2019
Putusan PN TENGGARONG Nomor 53/Pdt.G/2016/PN Trg
Tanggal 27 Juli 2017 — - ANDI SULTAN -.WAHIB HAMAM - Hj. CORNELIA - H. SUDIRMAN HADI - PT. GLOBALINDO INTI ENERGI - MUSLIMIN - KELOMPOK TANI UNTUNG TUAH BERSAMA - PARA AHLI WARIS ALM. ABDUL RASYID - JURKANI - IBHAM - PARA AHLI WARIS ALM. MAHMUD
27185
  • Bahwa oleh karena senyatanya lahan/tanah milik Penggugat sejak bulan JuliTahun 2014 sampai dengan 7 Desember 2016 masih dimantfaatkan ditambangoleh Turut Tergugat Rekonvensi, dan Para Tergugat Rekonvensi menikmatihasilnya maka untuk mencegah kerugian yang lebih besar lagi PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensi dan gugatan ini tidak menjadi ilusoir, mohondiletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta benda tetap maupun yangbergerak yang perinciannya akan Penggugat Rekonvensi sampaikankemudian;Berdasarkan
Register : 01-09-2020 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN TENGGARONG Nomor 42/Pdt.G/2020/PN Trg
Tanggal 25 Februari 2021 — PT. Mira Mirza Thoha x 1.Sudik Wibisono 2.CV. Wulu Bumi Sakti
16423
  • Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat ini tidak ilusoir (sia-sia) dan Tergugat juga dapat mentaati putusan dalam perkara in casu maka sudah selayaknya Tergugat untuk dapat dihukum dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk dibayarkan kepada Penggugat setiap harinya apabila terjadi keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini.17.