Ditemukan 579 data
131 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mahkamah Konstitusi RI berpendapat bahwa, Pasal 2 Ayat (1)dikaitkan dengan penjelasannya, maka persoalan pokok yang harus dijawabadalah :1 Apakah pengertian kata dapat dalam Pasal 2 Ayat (1) UU PTPK yangpengertiannya dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) bahwadengan penambahan kata dapat tersebut menjadikan tindak pidanakorupsi dalam Pasal 2 ayat (1) a quo menjadi rumusan delik formil ;2 Apakah dengan pengertian sebagaimana dijelaskan pada butir I tersebutdi atas, frasa dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomiannegara, yang diartikan baik kerugian yang nyata (actual loss) maupunhanya yang bersifat potensial atau berupa kemungkinan kerugian(potential loss), merupakan unsur yang tidak perlu dibuktikan atau harusdibuktikan ;Menimbang bahwa kedua pertanyaan tersebut akan dijawab dengan pemahamanbahwa kata dapat dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK menyebabkanperbuatan yang akan dituntut di depan pengadilan, bukan saja karena perbuatantersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian
Oleh karena persoalan kata dapatdalam Pasal 2 Ayat (1) UU PTPK, lebih merupakan persoalan pelaksanaan dalampraktik oleh aparat penegak hukum, dan bukan menyangkut konstitusionalitasnorma ;Menimbang dengan demikian Mahkamah berpendapat bahwa frasa dapatmerugikan keuangan negara atau perekonomian negara, tidaklah bertentangandengan hak atas kepastian hukum yang adil sebagimana dimaksudkan oleh Pasal28D Ayat (1) UUD 1945, sepanjang ditafsirkan sesuai dengan tafsiran Mahkamahdi atas (conditionally constitutional
114 — 96
UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UUNo. 31 tahun 1999 tentang PTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;2. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulandikurangi lamanya Terdakwa dalam masa penahanan;3. Denda sebesar Rp. Rp. 50.000.000, subsidair 4 (empat) bulan kurungan;4.
Dengan kata lain, menyangkut proyekpengadaan kapa cepat patroli, Terdakwa bukan bertindak secara pribadi(persoonlijk) dan tidak mampu bertindak berdasarkan diri pribadi melainkanberdasarkan jabatannya ;Menimbang, bahwa karena itu, majelis berpendapat tidak tepat dikenakanpasal 2 ayat (1) UU PTPK sebagaimana di dakwakan JPU dalam Dakwaan Primair,mengingat soal penyimpangan yang lahir karena suatu jabatan telah diatursecara specifik tersendiri yakni di dalam pasal 3 UUPTPK.
Terbanding/Terdakwa : REPSI NONGKO, SE
181 — 75
tentang Rumusan Hasil RapatPleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas BagiPengadilan telah ditegaskan bahwa walaupun penjelasan Pasal 2 UU Tipikor telahdibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebuttidak mengikat bagi Hakim;Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI dalam putusannya Nomor 1974/K/Pid/2006 antara lain menyatakan sependapat dengan judex facti untuk tetapmemberi makna perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalamPasal 2 ayat (1) UU PTPK
baik dalam arti formil maupun dalam arti materil, walaupunoleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK telah dinyatakan bertentangan denganUndangUndang Dasar Republik Indonesia dan telah dinyatakan tidak mempunyaikekuatan mengikat;Halaman 53 dari 75 halaman Putusan No. 4/Pid.SusTPK/2020/PT.MNDMenimbang, bahwa oleh karena uang kas PD Pasar Kota Tomohon termasukdalam keuangan Negara/daerah c.g.
130 — 74
Terkait Dengan Status Para Penggugat Sebagai Pihak KetigaHalaman 42 dari 111 Halaman Putusan Nomor : 350/PDT/2017/PT SMGBahwa ketentuan Pasal 19 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahdiubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PerubahanAtas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi (UU PTPK) secara lengkapmenyebutkan:(1) Putusan pengadilan mengenai perampasan barangbarang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan,apabila hakhak
Djoko Susilo, SH., M.Si diperiksa dan diputus ;Halaman 43 dari 111 Halaman Putusan Nomor : 350/PDT/2017/PT SMGBahwa Pasal 19 UU PTPK tersebut di atas secara filosofisdilahirkan dengan tujuan untuk melindungi aset/barangbarangmilik pihak ketiga yang beritikad baik yang dikenakanperampasan oleh Negara melalui putusan pengadilan tindakpidana korupsi.
Hasjmy, Sp.B., M.Kes.Berdasarkan halhal sebagaimana tersebut di atas, Tergugat Il mohonagar Majelis Hakim perkara a quo menyatakan bahwa Pengadilan NegeriSurakarta tidak memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara a quo, oleh karena perkara a quo seharusnya diperiksa dandiputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mekanismePermohonan Keberatan Pasal 19 UU PTPK, dan untuk selanjutnyamenyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.Eksepsi Gugatan Para Penggugat Kabur (Obscuur
AGUS SUNARYO, SH. MH.
Terdakwa:
ARBAIN BIN ALM. SUMPUNG
148 — 21
., Pembahasan Undangundang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, Sinar Grafika, hal. 46);w Menimbang, bahwa disebutkan pula yang dimaksud dengan kewenanganadalah kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik atau secarayuridis, wewenang adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh Undangundang yang berlaku, untuk melakukan hubungan tertentu;a Menimbang, bahwa selanjutnya dalam ketentuan Pasal 3 UndangUndangtentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK, disebutkan pula bahwapenyalahgunaan
Unsur Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomianNegarawoenne Menimbang, bahwa dengan memperhatikan penjelasan Pasal 3 UU PTPKdisebutkan bahwa kata dapat dalam Pasal 3 adalah sama dengan penertian katadapat dalam Pasal 2 UU PTPK yang menunjukkan bahwa tindak pidana korupsimerupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengandipenuhinya unsurunsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnyaakibat, delik dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang
1216 — 743 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya yang mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada ... [Selengkapnya]
Karena pengertian setiap orangdalam Pasal 2 Ayat (1) U ndangUndang PTPK adalah sama denganparang siapa, yaitu setiap orang yang terbukti dalam persidangan,berdasarkan bukti yang cukup, Terdakwalah yang telah melakukanperbuatan melawan hukum ;Bahwa seseorang dapat dinyatakan melakukan perbuatan melawanhukum atau. wederrechtelijkeheid, manakala perbuatan orang itubertentangan dengan undangundang, legislasi. Parameternyaadalah undangundang.
Karenadalam rumusan Pasal 3 UU PTPK, disebutkan dengan tujuan ataudengan maksud, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatukorporasi dengan penyalahgunaan wewenang. Dengan tujuan itudimasukan dalam unsur yang pertama, maka "dengan tujuan ini jugamengikuti Penyalahgunaan Wewenang. Dengan kata lain,Penyalahgunaan Wewenang itu terjadi manakala perbuataan itudilakukan dengan kesengajaan dengan maksud.
Pasal 18 UU PTPK jo.Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP. Dakwaan Kesatu Subsidairmenyalahgunakan wewenang melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UUPTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP. Atau Dakwaan Kedua, sebagaipegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugasmenjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuksementara waktu, dengan sengaja memalsu bukubuku atau daftardaftaryang khusus untuk pemeriksaan administrasi melanggar Pasal 9 jo.Pasal 18 UU PTPK Jo.
Pasal 18UU PTPK jo. Pasal 55 ayat (1) kKe1 KUHP sebagaimana dimaksuddalam dakwaan kedua subsidair. Kesimpulan tersebut didasarkan padadalildalil uraian peristiwa hukum yang disusun dalam Surat DakwaanNomor : PDS2/Pamekasan /3/2016, tanggal 14 Maret 2016, yang intinyaadalah halhal sebagai berikut :a.
Pasal 18 UU PTPK jo. Pasal 55 Ayat (1)ke1 KUHP, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 KUHAP,maka seharusnya Judex Facti mempertimbangkan secara rincidan cukup alasan tentang seluruh surat yang dinyatakan palsuatau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapatsurat otentik dianggap palsu .
83 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
RepublikIndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahanatas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Kesatu PrimairJaksa/Penuntut Umum dengan alasan sebagai berikut :Bahwa konsep melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijk)dalam Pasal 2 UndangUndang PTPK
Andi Hamzah,SH dalam persidangan ;Menimbang bahwa oleh karenanya penjelasan Pasal 2 ayat (1)UndangUndang PTPK kalimat pertama tersebut, merupakan hal yangtidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yangadil yang dimuat dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Dengandemikian, penjelasan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang PIPKHal. 68 dari 77 hal. Put.
Terbanding/Terdakwa : STEVEN HENDRIK SOLANG, ST. M.Ars
143 — 62
tentang Rumusan Hasil RapatPleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas BagiPengadilan telah ditegaskan bahwa walaupun penjelasan Pasal 2 UU Tipikor telahdibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebuttidak mengikat bagi Hakim;Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI dalam putusannya Nomor 1974/K/Pid/2006 antara lain menyatakan sependapat dengan judex facti untuk tetapmemberi makna perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalamPasal 2 ayat (1) UU PTPK
baik dalam arti formil maupun dalam arti materil, walaupunoleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK telah dinyatakan bertentangan denganUndangUndang Dasar Republik Indonesia dan telah dinyatakan tidak mempunyaikekuatan mengikat;Menimbang, bahwa oleh karena Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantaidi Desa Likupang II Kabupaten Minahasa Utara berasal dari keuangan negara(APBN) Tahun 2016, maka prosedur dan pengelolaan dananya harus terikat
232 — 204
salah maka hukum akan diterapkan secara tidak terukur, asalasalan, danakhirnya hukum tidak diterapkan secara masuk akal, fair dan berkeadilan;Menimbang, bahwa oleh karena itu tentang unsur melawan hukum dalampekerjaan yang dilakukan Kedua terdakwa dari perkembangan dan pemeriksaansidang ternyata sangat tidak cukup untuk membangun keyakinan dan terbutinyaadanya unsur melawan hukum ini ;Menimbang, bahwa oleh karenanya maka Majelis berpendapat unsur melawan hukum sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) UU PTPK
tidak terbukti padaTerdakwa i dan Terdakwa II, dan dengan tidak terpenuhinya unsur Ssecara melawanhukum, maka unsur lain dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK tidak perlu dipertimbangkanlagi ;Menimbang, bahwa karena unsur ini tidak terbukti maka para Terdakwa harusdibebaskan dari Dakwaan Primair ;Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan DakwaanSubsidair, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undangundang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan
dari pembangunan tower radarcuaca secara menyeluruh;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimabnganpertimbangan tersebut danlebih utama lagi adalah pertimbangan terjadinya kesalahankesalahan pengukuran ahlipoliteknik yang menjadi dasar Surat Dakwaan maka tidak dapat diyakini bahwaterdakwa maupun terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukanpenyalahgunaan kewenangan;Menimbang, bahwa oleh karena unsur penyalah gunaan kewenangan tidakterbukti maka unsurunsur selanjutnya dalam Pasal 3 UU PTPK
154 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
mempunyai kekuatanmengikat secara hukum;Bahwa dari fatwa Mahkamah Agung di atas dapat disimpulkan bahwaketentuan Pasal 2 huruf g UndangUndang Keuangan Negara tidakmengikat secara hukum kepada BUMN, dengan demikian hartakekayaan BUMN yang berasal dari kekayaan Negara yangdipisahkan bukan merupakan kekayaan Negara, karenanya sesuaidengan asas /ex posteriori derogat legi priori, maka UndangUndangBUMN sebagai undangundang yang berlaku kemudian membatalkanundangundang yang terdahulu, yaitu UndangUndang PTPK
36 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pid/ tanggal 23 Januari 2006 yang didakwa denganPrimair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU PTPK jo Pasal 55 ayat(1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1)huruf b UUPTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo.
Terbanding/Penuntut Umum : Yuni Hariaman.SH.MH
169 — 159
Olehkarena itu pada pasal 3 UU PTPK, salah satu unsur yang harus dibuktikanadalah penyalahgunaan kewenangan.D.
yaitu kekuasaan yang dimiliki umtuk melakukan sesuatu.Dengan demikian yang dimaksud dengan kewenangan yang ada pada jabatanatau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi adalah serangkaiankekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelakutindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugasatau pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik.Kewenangan tersebut adalah kewenangan Pegawai Negeri sebagaimana yangdimaksud Pasal 1 ayat (2) huruf a, b, c, d dan e UU PTPK
Terbanding/Terdakwa : HOFNY SOFIE CAROL KALALO, SH
420 — 109
Pedoman Pelaksanaan Tugas BagiPengadilan telah ditegaskan bahwa walaupun penjelasan Pasal 2 UU Tipikor telahdibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebuttidak mengikat bagi Hakim;Halaman 57 dari 82 halaman Putusan No. 21/Pid.SusTPK/2019/PT.MNDMenimbang, bahwa Mahkamah Agung RI dalam putusannya Nomor 1974/K/Pid/2006 antara lain menyatakan sependapat dengan judex facti untuk tetapmemberi makna perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalamPasal 2 ayat (1) UU PTPK
baik dalam arti formil maupun dalam arti materil, walaupunoleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK telah dinyatakan bertentangan denganUndangUndang Dasar Republik Indonesia dan telah dinyatakan tidak mempunyaikekuatan mengikat;Menimbang, bahwa oleh karena uang kas PD Pasar Kota Tomohon termasukdalam keuangan Negara c.g.
1.EDI SETIAWAN, S.Sos., S.H
2.EKO PURWANTONO, S.H.
Terdakwa:
MISRAN Bin UJAL
133 — 33
pembangunan yang menyerahkan uangnyalangsung kepala Desa dan untuk laporan pertanggung jawabannyadilakukan oleh Kaur Pembangunan kecuali pembayarankelembagaan ataupun kegiatan social, gaji dan operasional barubendahara yang menyerakan uangnya termasuk pertanggungjawabannya bendahara yang membuat dibantu oleh PetugasPenatausahaan Keuangan Desa;Bahwa saksi menerangkan keterlibatan saksi dalam pengelolaanAlokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Muara Alohtahun 2016 hanya sebatas kordinator PTPK
Desa (Petugas TehnisPengelolaan Kegiatan) Desa yang diemban oleh para Kaur Desa)serta membantu pembetulan terkait dengan nilai atau angka2 yangsalah dalam pengajuan SPJ dan tidak ada mencampuri urusan terkaitdengan pengelolaan keuangan Desa;Bahwa saksi menerangkan penyusunan LPJ ADD tahap DesaMuara Aloh tahun 2016 yakni kegiatan yang telah dilaksanakansebagaimana dalam rencana kegiatan ADD tahab yang dikelolamasingmasing Kaur (PTPK)Desa langsung di LPJkan kegiatannyaoleh Kaurnya masingmasing sedangkan
Kukar bersama dengan Camat Muara Muntai;Bahwa saksi menerangkan untuk yang membuat LPJ tahap adalahmasingmasing Kaur Desa sebagai PTPK Desa sebagaimanakegiatan yang sudah dilaksanakan selanjutnya dari LPJ yang dibuatoleh para Kaur Desa dikumpul dan dijadikan satu LPJ Desa Tahap sedangkan Surat Pernyataan pengakuan penggunaan uang olehTerdakwa bukan LPJ melainkan sebagai bentuk pengakuanTerdakwa telah menggunakan dana ADD dan DD tahap tahun 2016,sedangkan surat pernyataan pengakuan penggunaan uang
76 — 7
Secara Melawan Hukum.Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK, menerangkan :ieYang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakupperbuatan melawan hukum formiil maupun materiil, yaitu meskipun perbuatantersebut tidak diatur dalam peraturan perundangundangan, namun apabilaperbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan dannormanorma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapatdipidana....
Bim. 79Namun setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Juli 2006No.003/PUUIV/2006 membawa konsekuensi logis terhadap pengertian melawantehukum dalam UU PTPK.
57 — 17
Secara Melawan Hukum.Menibang, bahwa pengertian melawan hukum menurut UndangUndangtentang Pemeberantasan Tindalk Pidana Korupsi ditemukan pada PenjelasanPasal 2 ayat (1) UU PTPK, sebagai berikut : Yang dimaksud dengan secaramelawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum formielmaupun materiel, yaitu. meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalamperaturan perundangundangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggaptercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan dan normanorma kehidupansosial
Namunsetelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Juli 2006No.003/PUUIV/2006 membawa konsekuensi logis terhadap pengertianmelawan hukum dalam UU PTPK.
92 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
67 telah menyatakan bawa unsur secara melawanhukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan adalah suatu pertimbanganyang keliru dengan alasan sebagai berikut:Menurut V.O.S, bahwa sifat melawan hukum formil adalah perbuatan yangbertentangan dengan hukum positif (tertulis), sedangkan melawan hukummateriil adalah perbuatan yang bertentangan dengan asasasas umum ataunorma hukum tidak tertulis;Bahwa unsur melawan hukum dalam UndangUndang PemberantasanTindak Pidana Korupsi (selanjutnya disingkat UU PTPK
MK berpendapat kalimat pertamadalam penjelasan pasal 2 ayat 1 UU PTPK tersebut merupakan hal yangtidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil,yang dimuat dalam pasal 28 D ayat 1 UUD 1945;Bahwa Mahkamah Konstitusi berpendapat melawan hukum maiteriilbertentangan dengan asas legalitas (Pasal 1 ayat 1 KUHP). Dinyatakanmelawan hukum jika perbuatan tersebut bertentangan dengan undangundang (Zoettelijk straftbepaling);Hal. 57 dari 74 hal. Put.
Terbanding/Penuntut Umum : DEBBY KENAP,SH
112 — 65
Nilai kerugian keuangan negara di atas Rp.200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah) dapat diterapkan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK.2.
Terbanding/Terdakwa : Ir. ACHMAD SETIAWAN
221 — 114
Bahwa sedangkan terhadap berat ringannya penjatunan hukuman pidana,Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa tidak cukup hanyamendasarkan pada surat dakwaan dan kebebasan hakim, namun semestinyajuga harus memperhatikan serta mempedomani PERMA No. 1 Tahun 2020tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UndangUndang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK), diantaranyadengan mengklasifikasi tentang tingkat kerugian keuangannegara/perekonomian negara, tingkat kesalahan terdakwa, dampak
Terbanding/Penuntut Umum : WIDYO BRAYOTO ARDI, SH
126 — 55
tentang Rumusan Hasil RapatPleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas BagiPengadilan telah ditegaskan bahwa walaupun penjelasan Pasal 2 UU Tipikor telahdibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebuttidak mengikat bagi Hakim;Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI dalam putusannya Nomor1974/K/Pid/2006 antara lain menyatakan sependapat dengan judex facti untuk tetapmemberi makna perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalamPasal 2 ayat (1) UU PTPK
baik dalam arti formil maupun dalam arti materil, walaupunoleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK telah dinyatakan bertentangan denganUndangUndang Dasar Republik Indonesia dan telah dinyatakan tidak mempunyaikekuatan mengikat;Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur melawan hukum, PengadilanTindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Manado akanmenghubungkan unsur tersebut dengan fakta yang terungkap di persidangansebagai