Ditemukan 1401 data
354 — 474 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tranka Kabel dapat diuraikansebagai berikut:e Jumlah Kreditor Separatis adalah 6 Kreditor dengan Total TagihanRp905.414.824.593,36;e Jumlah Kreditor Konkuren adalah 44 Kreditor dengan total tagihanRp996.044.401.902,62;e Total tagihan Kreditor Preferen adalah Rp73.558.329.932,00;3 Bahwa PT Tranka Kabel (Dalam PKPU) adalah perusahaan Kabel yang masihmemiliki potensi bisnis yang besar terlihat dari beberapa proyek yang diperoleh dari PTPLN, namun sudah tidak memiliki modal untuk melaksanakan proyek
Sifat Tagihan Jumlah Tagihan (Rp.)Lis Kreditor Preferen 73.558.329.932,00Kreditor Separatis 905.414.824.593,36Kreditor Konkuren 996.044.401.902,62Jumlah 1.975.017.556.427,98 Dengan demikian total hutang yang harus dibayar Debitor i.c.
53 — 16
daripenerima hibah hanya sebatas pengakuan sepihak dan sepanjang tidak dibuktikansebaliknya maka penerima hibah masih memiliki hak penguasaan terhadap barang/ benda yang dihibahkan tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Surat Keterangan Perwatasanatas nama Jamise / Wakkata, tertanggal 1 Mei 1983 tersebut yang merupakansurat yang menunjukan letak, luas, dan batasbatas tanah yang dihibahkan olehWa Katta bin Lampe kepada Wa Jamise, dimana hak yang dimiliki oleh suratketerangan tanah ini adalah Hak Preferen
( hak istimewa ) dimana untukmembuktikan adanya Hak Preferen tersebut kembali kepada bukti tulisan.
RICHARD ADOLF KASENDA
Tergugat:
JULIANA MAGDALENA HUTABARAT
154 — 75
Menurut UndangUndang no. 4 tahun 1996 tentang HakTanggungan, bank tersebut adalah kreditur yang preferen(diutamakan) yang harus dilindungi oleh undangundang dan jugamempunyai hak terhadap barang tidak bergerak tersebut. Bukti T 3.Karenanya gugatan haruslah ditolak atau setidaknya gugatan tidakdapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).3. Surat Kuasa Penggugat tidak memenuhi syarat formil Pasal 123ayat (1) HIR Jo: SEMA NOMOR 6 TAHUN 1994, butir 1 a.
Menurut UndangUndang no. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, bank tersebut adalahkreditur yang preferen (diutamakan) yang harus dilindungi oleh undangundang dan juga mempunyai hak terhadap barang tidak bergeraktersebut.
kurang pihak (exception plurium litis consortium), dengan alasanbahwa yang dijadikan alasan untuk menggugat adalah terhadap benda yangsedang dijaminkan pada Bank yaitu PT.Bank Maybank Indonesia ,Tbk, diMangga Dua Raya , Jakarta Pusat dan oleh karena itu sudah seharusnyapihak Bank haruslah ditarik sebagai pihak Turut Tergugat karena sebagaiHalaman 24 dari 29 Putusan Perdata Gugatan Nomor 178/Pdt.G/2019/PN Tngpemegang Hak Tanggungan menurut Undang Undang Nomor : 4 tahun 1996bank adalah Kreditur yang preferen
32 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tinggi Jawa Tengah tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undangundang; Bahwa oleh karena dalam sengketa a quo telah dijatuhkan putusanhomologasi atau pengesahan hakim atas persetujuan antara debitur dankreditur kKonkuren untuk mengakhiri penundaan kewajiban pembayaranutang, sebagaimana Putusan Nomor 10/Pdt.SusPKPU/2015/PN NiagaSmg. maka para kreditur konkuren harus tunduk terhadap putusanhomologasi tersebut; Bahwa Penggugat sebagai kreditur kKonkuren dan bukan kreditur sparatisataupun kreditur preferen
111 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Negara merupakan kreditur preferen yang memiliki hak mendahuludalam pelunasan utang pajak. Hak Mendahulu utang pajak yangdimiliki Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Terlawan adalahberada di atas Hak Mendahulu jaminan kebendaan lainnyatermasuk di dalamnya adalah Fidusia.2.
1Nopember 2016 tersebut adalah sebagai berikut:Menimbang, bahwa Penggugat selaku penerima fidusiaberdasarkan UndangUndang Jaminan Fidusiakhususnya Pasal 27, memiliki hak didahulukan terhadapkreditor lainnya, untuk mengambil pelunasan piutangnyaatas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminanfidusia.Menimbang, bahwa Tergugat yang bertugas atasnama Negara mempunyai hak mendahulu untuk utangpajak atas barangbarang milik Penanggung Pajak dalamhal ini Tergugat Il, sehingga Tergugat merupakankreditur preferen
Dengan demikian, kedudukan Pemohon Kasasi dahuluPembanding/Terlawan sebagai Kreditur preferen sebagaimanadiatur secara khusus oleh peraturan perundangundangan di atasmenempatkan Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/ Terlawansebagai pemegang hak mendahulu atas barangbarang milikPenanggung Pajak dan mempunyai kedudukan yang lebih tinggidari Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Pelawan. Dengandemikian dalam sengketa a quo yang harus didahulukan adalahuntuk melunasi utang pajak. 4.
88 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 670 K/Pdt/2018Bahwa oleh karena Tergugat mengajukan tagihan kepada Kuratormelewati tenggang waktu yang telah ditentukan posisi Tergugat yangsemula kreditur preferen menjadi kreditur konkuren sehingga tindakanpemblokiran rekening milik Penggugat oleh Tergugat II bersifat melawanhukum;Menimbang, bahwa selain itu alasan kasasi tersebut mengenai hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan
PT. BPR Surabaya Lestari
Tergugat:
KATINI
55 — 14
jalannyapersidangan tidak dilakukan sita jaminan maka terhadap petitum ke limatersebut haruslah ditolak;Menimbang, bahwa mengenai petitum ke enam yaitu. menyatakanPenggugat berhak untuk menjual tanah dan bangunan yang telah dijadikanagunan/jaminan hutang, akan dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa maksud pemberian jaminan dalam perjanjian kredityang dilakukan Penggugat dan Tergugat adalah agar jika Tergugat tidak mampumembayar hutangnya maka Penggugat akan diberikan hak istimewa sebagaikreditur preferen
Kreditur memiliki hak preferen atau Hak yang didahulukan ataudiistimewakan pelunasannya dari hasil penjualan terhadap tanah yangdibebani hak tanggungan;4.
29 — 15
Pelelangan yangdilakukan oleh TURUT TERGUGAT telah memenuhi prosedur danketentuan perundangundangan dengan penjelasan sebagai berikut:Obyek Sengketa merupakan Obyek jaminan yang telah dibebanidengan Hak Tanggungan sesuai dengan Sertipikat HakTanggungan (SHT) No. 1779/2013, Peringkat I, dengan NilaiPertanggungan Rp. 312.500.000, (tiga ratus dua belas juta limaratus ribu rupiah berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan(APHT) No.396/PKLS/II/2013 tanggal 15 Nopember 2013sehingga TURUT TERGUGAT memiliki Hak Preferen
11 Nopember 2016, yangpada pokoknya berisi sebagai berikut :1.Bahwa apa yang disampaikan oleh Pembanding dalam memoribandingnya dari angka 1 sampai dengan 4 tidak beralasan hukumsama sekali, sehingga permohonan banding tersebut harus ditolak,dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut :Judex Facti, telah mempertimbangkan buktibukti Turut Terbandingsemula Turut Tergugat yang mendukung bahwa Turut Terbandingsemula Turut Tergugat merupakan Pemegang Hak Tanggunganyang mana oleh hukum diberikan hak preferen
339 — 222 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan perjanjian perdamaian sebagaimana disahkan dalamPutusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta PusatNomor 126/Pdt.SusPKPU/2018/PN Niaga.Jkt.Pst. tanggal 14 November2018 (homologasi) tidak mengikat dan tidak mempunyai akibat hukumkepada Pemohon Peninjauan Kembali sepanjang Pemohon PeninjauanKembali tidak dikategorikan sebagai kreditor preferen;2.
217 — 104
DALIL dan ALASAN HUKUM GUGATAN :Para Penggugat adalah Kreditur Preferen CV. 369 Tobacco (dalam pailit)1.Bahwa PARA PENGGUGAT adalah karyawan pada Pabrik Rokok CV. 369Tobacco (dalam pailit) di Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, yangtelah dinyatakan Pailit berdasarkan putusan nomor 12/Pdt.SusPaili/2016/PN.Niaga.Sby jo. Nomor: 12/PKPU/2016/PN.Niaga.
MAJELIS HAKIM PEMERIKSA PERKARA untuk memberikanputusan, sebagai berikut :1.2.Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;Menetapkan PARA PENGGUGAT adalah Kreditur Preferen yang Sah ;Hal 13 dari 35 No.03/Pdt.SusGugatan LainLain/2017/PN.Niaga3. Menetapkan tagihan PARA PENGGUGAT yang diajukan oleh TERGUGAT Ilkepada TERGUGAT adalah cacat karena terdapat kesalahan jumlah tagihan ;4.
Posita Gugatan Para Penggugat pada Point 26, jelas mengadaada, danterkesan illusionir karena Gugatan Penggugat sebagaimana dalam Positadan Petitumnya meminta agar Para penggugat dimasukan sebagaiKreditor Preferen terhadap tagihan yang sebenarnya tidak diajukan olehPara Penggugat, sehinganya jika Para Penggugat meminta dwangsoomatau uang paksa, jelas sebuah permintaan yang sangat mengadaada.Menimbang bahwa setelah majelis mencermati gugatan para penggugatmaupun jawaban tergugat tersebut ,maka sebelum
24 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan dan menghukum Penggugat dalam Rekonvensi berhakmenjalankan hak preferen/separatisnya sebagai pemegang HakTanggungan untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atasjaminan kredit yang diagunkan oleh Tergugat dalam Rekonvensi untukmenyelesaikan fasilitas kredit kepada Penggugat Dalam Rekonvensi;9.
Pembanding/Penggugat II : ANIS KHOIRUNNISAK
Pembanding/Penggugat III : PAIJO HERI WIYONO
Pembanding/Penggugat IV : SUPARMI
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL TBK, KANTOR PUSAT DI JAKARTA CQ PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL TBK MUR KANTOR CABANG PURWOSARI
Terbanding/Tergugat II : MENTERI KEUANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA CQ KANTOR WILAYAH IX DJKN CQ KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURAKARTA
Terbanding/Tergugat III : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL PUSAT JAKARTA CQ KEPALA BADAN PERTANAHAN PROVINSI JAWA TENGAH CQ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGANYAR
40 — 28
Bahwa Objek Sengketa tersebut, telah diikat hak tanggunan yang sah,yang mana terhadapnya telah memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen kepada Tergugat pihak yang beritikad baik teegoeder trouw sehingga karenanya secara hukum harus dilindungi dan/ataudidahulukan hakhak dan kepentingannya;3.
Tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3336atas nama Suparmi diikat hak tanggungan peringkat (pertama) senilaiRp.114.900.000, (seratus empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah)berdasarkan SHT No. 05669/2017 tertanggal 27 November 2017;Untuk selanjutnya disebut sebagai Agunan Kredit.Bahwa merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri karena Agunan Kredit dimaksud telah dibebani haktanggungan maka memberikan hak didahulukan atau diutamakanhak preferen kepada
Bahwa perlu Para Penggugat pahami, UU Hak Tanggunganmerupakan undangundang khusus yang memberikan hak relatif kepadaPemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen) untukmenjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri dan mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjualannya itu apabila Debiturwanprestasi/cidera janji;11.
PT Maybank Indonesia Finance d h PT BII Finance Center
Tergugat:
KEJAKSAAN NEGERI KUDUS
51 — 10
Dimana statuskepemilikan kendaraan tersebut nyatanyata menjadi hak preferen bagiPelawan.Bahwa Tindak Pidana Nomor : 64/Pid.B/2016/PN.Kds telah diputus olehMajelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus pada tanggal 20 Juni 2016 dimanadalam Putusannya sesuai dengan isi tuntutan Terlawan yakni sepanjangterhadap unit kendaraan MITSUBISHI PAJEROSPORT 4X4 A/T DAKKAR2500CC; No. Rangka: MMBGYKH40ED024673; No.
Mesin 4D56UCFG9359, warna hitam, tahun2014, Nomor Polisi B1188XP, nama BPKB Juli Efendi Hutapea, ditetapkansebagai barang bukti dan untuk dikembalikan kepada terdakwa Juli EfendiHutapea, dan tindakan penuntutan dari Terlawan tersebut sangat merugikanPelawan, dimana Terlawan tidak melakukan pembuktian secara menyeluruhterhadap status kepemilikan kendaraan yang disita tersebut, dimana statuskepemilikan kendaraan tersebut nyatanyata menjadi hak preferen bagiPelawan;Menimbang, bahwa terhadap dalil Pelawan
105 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kantor Pelayanan Pajak PenanamanModal Asing VI, menurut hukum bisnis adalah kreditor yang mempunyai hakmendahulu, yang menurut hukum dikenal sebagai Kreditor Preferen danatau Kreditor Utama ;Bahwa pertimbangan judex facti yang mengeluarkan kedudukan hukumPemerintah Republik Indonesia., Cq. Direktorat Jenderal Pajak, Cq. KantorPelayanan Pajak Penanaman Modal Asing VI sebagai Kreditor adalah salah,dan atau tidak tepat menurut hukum.
1479 — 797
Tetap diakui PKPU Termohon;Hal.5 Putusan No.1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga SbyJo No. 5/Pdt.SusPKPU/2014/PN Niaga SbyBahwa dalam proses PKPU tersebut juga Supplier/Vendor CV ALEXSUPRAPTONO GROUP (PEMOHON PEMBATALAN PERDAMAIANIl), telah mengajukan tagihan dan telah diverifikasi kedalam DaftarPiutang Tetap Diakui PKPU Termohon;Bahwa proses PKPU telah tercipta perdamaian antara TERMOHONPEMBATALAN PERDAMAIAN dengan seluruh Kreditornya baikKreditor Separatis, Kreditor Konkuren, Kreditor Preferen
988 — 492
adalah sebesar Rp.8.898.150.Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, terbukti secara sah adanyahubungan hukumantara Para Pemohon Karyawan danTermohon,dimana berdasarkan Rencana Perdamaian terlampir dalamPerjanjian Perdamaian yang telah disahkan (Homologasi) melaluiPutusan Pengesahan Perdamaian,seluruh karyawan Termohon termasukHal 15 dari hal 20 Pembatalan perdamaian nomor: 09/Pdt.Sus/PKPU/201 6/PN.Jkt.Pst.Para Pemohon Karyawan yang mengajukan tagihan melalui SerikatKaryawan merupakan kreditur preferen
Pst.Rp.1.362.152.430setiap tahunnya, selengkapnya Halaman 23 RencanaPerdamaian berbunyi sebagai berikut:Pembagian terhadap kreditur preferen dengan ketentuansebagai berikut:1) Grace Period selama 1 tahun sejak Putusan Majelis Hakimyang mengesahkan Rencana Perdamaian ini/Homologasi;2) Perpanjangan waktu menjadi 5 tahun yang akan dibayarsetiap tahunnya;3) Pembayaran mengikuti Kreditor Konkuren4) Pembayaran dilakukan secara prorata pada setiap Kreditur21.
merupakan bagian dari utang Termohon sebesarRp.6.810.762.149 (Enam Miliar Delapan Ratus Sepuluh JutaTujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Seratus Empat PuluhSembilan Rupiah) kepada para karyawan Termohon termasukPara Pemohon Karyawan melalui Serikat karyawan sebagaimanatelah diuraikan pada Butir (D) di atas.Hal28 dari hal 20 Pembatalan perdamaian nomor: 09/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Jkt.Pst.34.35.36.Bahwa berdasarkan uraian pada Butir 33 di atas, Para PemohonKaryawan dan Pemohonl, masingmasing selaku kreditor preferen
Bahwa dalildalil permohonan PEMOHON tidak jelas dan tidakberdasarkan hukum, dalam Posita PEMOHON angka 8 halaman 12,menyatakan "Para Pemohon Karyawan yang mengajukan tagihan melaluiSerikat karyawan merupakan kreditor preferen TERMOHON yang berhakmenerima pembayaran clan TERMOHON atas tagihannya sebesar Rp.2.724304.860,12.
Bahwa dalildalil permohonan PEMOHON tidak jelas dan tidakberdasarkan hukum, dalam Posita PEMOHON angka 8 halaman 12,menyatakan "Para Pemohon Karyawan yang mengajukan tagihan me/a/uiSerikat karyawan merupakan kreditor preferen TERMOHON yang berhakmenerima pembayaran clan TERMOHON atas tagihannya sebesar Rp.2.724304.860,12.
97 — 28
BankRakyat Indonesia (Tbk) unit Limboto(Tbk), dimana pemegang hak kebendaantersebut berdasarkan ketentuan hukum, memegang hak privilege (HakIstimewa) sebagai Kreditur Preferen, yang harus diutamakan haknya atasHalaman 8 dari 10 halaman Putusan Nomor 664/Pdt.G/2020/PA.Lbt.harta yang dijadikan jaminan tersebut.
46 — 13
masih akan menambahkan pertimbangannya;Menimbang, bahwa Turut Tergugat berkeberatan dijadikan pihakdalam perkara ini dikarenakan perkara yang diajukan merupakan gugatanharta bersama yang notabene adalah kepentingan Pembanding danTerbanding;Menimbang, bahwa diikutsertakan Turut Tergugat dalam perkara ini dikarenakan sebagai kreditur dan pemegang hak tanggungan untuk menagihkewajiban kepada debitur dalam hal ini Terbanding, dan bahkan dalamkedudukannya Turut Tergugat mempunyai hak untuk didahulukan (preferen
49 — 31
Bahwa terguranteguran a quo tidak diindahkan oleh Tergugat lll dan Penggugat selaku Debitur, maka berdasarkan perjanjiankredit a quo Tergugat III dan Penggugat dinyatakan telah melakukanwanprestasi, sehingga Tergugat berhak untuk mengambilpelunasan hutang dari agunan kredit yang telah diserahkanberdasarkan hak preferen yang Tergugat miliki yakni atas dasarHak Tanggungan;f Bahwa oleh karena Tergugat Ill bersama dengan Penggugat tidakmelakukan kewajibannya / wanprestasi, maka Tergugat selakuPemegang
BUKTI T 1 8);Bahwa terguranteguran a quo tidak diindahkan oleh Tergugat Ill danPenggugat selaku Debitur, maka berdasarkan perjanjian kredit a quoHalaman 7 dari 20 Putusan Nomor 13/PDT/2017/PT.MDNTergugat Ill dan Penggugat dinyatakan telah melakukan wanprestasi,sehingga Tergugat berhak untuk mengambil pelunasan hutang dariagunan kredit yang telah diserahkan berdasarkan hak preferen yangTergugat miliki yakni atas dasar Hak Tanggungan;Bahwa dalil Penggugat dalam gugatannya pada angka 7 dan 8, halaman
55 — 13
Hak Tanggungan adalah hak jaminan ... untuk pelunasan utangtertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditortertentu terhadap kreditorkreditor lain.Oleh karena itu hak preferen ada pada Turut Tergugat terhadap hartakekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalahdiutamakan (droit de preference), prinsip hukum jaminan mana antara lainditegaskan dalam Pasal 6 UU Hak Tanggungan.
Konsekuensi dari berlakunyaprinsip hukum ini adalah jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusilelang atas harta kekayaan tersebut yang dimohonkan oleh pemegang haktanggungan (dalam hal ini yaitu Turut Tergugat), maka Kreditor Preferen lahHal 24 dari 54 Putusan No. 175/Pdt.G/2016/PN.Smg.yang berhak untuk pertama kali mengambil uang hasil eksekusinya hinggaterlunasinya tagihan piutangnya dalam hal ini yaitu Turut Tergugat.Menurut pendapat dari Prof. DR.