Ditemukan 3199 data
1.Taman
2.Eah Robiah
3.H.Sukari
4.Dayinah
5.Casmad
6.Hj. Wayem
7.Tarisah
8.Enah
9.Salamah
10.Hj. Wasjem
11.Rustam Bin Sapan
12.Tursinah
13.Katmah
14.Rustam
15.Sartinah
16.Sarwa
17.Rahmat, SPD
18.Dani
19.Kusrita
20.Kasnawi
21.Mamat Rahmat
22.Rasmu
23.Inoh Tursinah
24.Ini Kartini
25.Dawen
26.Karsih
27.Iin Warsini
28.Ecoh Anisah
29.Dokom
30.Ilah Tursilah
31.Rusdi
32.Dodo Suanda
33.Cewen Caswan
34.Wiyatno
35.Krisna Sonjaya
36.Saepul Bahri
37.A'ah Wati'ah
38.Iksan
39.Engkun Kurniasih
40.Iin Casiah
41.Danuwan dan atau H. Omo
42.Duraji
43.E. Karmilah
44.Hj Inih Casinah
45.Fatmah
46.Hj. Siti Sopyah
47.D. Djaedi Usman
Tergugat:
1.Menteri Dalam Negeri
2.Gubernur Provinsi Jawa Barat
3.Pemerintah Kabupaten Majalengka
4.Team Pengadaan Tanah Jalan Tol Cikampek Palimanan II
5.Panitia Pengadaan TanahPemerintahKabupaten Majalengka, Kantor Sekda Kabupaten Majalengka
Turut Tergugat:
1.Menteri PUPR
2.PT. LINTAS MARGA SEDAYA
3.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Majalengka
115 — 32
contoh pengecualiannya, yaituapabila kerugian disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukankarena si pelaku tengah menjalankan perintah undangundang.Artinya, sekalipun ada kerugian, jika pelakunya berbuat karenamenjalankan perintah undangundang, ia tidak wajib untukmengganti kerugian itu.Dalam best practice, guna memberikan suatu pedoman dalampemenuhan gugatan Immateril, maka Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbikan pedoman yang menyatakan:Berdasarkan Pasal 1370
Mahkamah Agung memberikan pedoman = dalampemenuhan gugatan Immateril, dalam Yurisprudensi Putusanperkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 yangmenyatakan:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan.Dengan demikian, tindakan Para Penggugat yang menghitungsecara sendiri dan sepihak atas nilai/nominal/besaran ganti rugipembebasan tanah untuk kepentingan pembangunan Tol Cikampek
Artinya, sekalipun adakerugian, jika pelakunya berbuat karena menjalankan perintahundangundang, ia tidak wajib untuk mengganti kerugian itu.Dalam best practice, guna memberikan suatu pedoman dalampemenuhan gugatan Immateril, maka Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbikan pedoman yang menyatakan:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentuSaja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan.d.Mewajibkan
Mahkamah Agung memberikan pedoman = dalampemenuhan gugatan Immateril, dalam Yurisprudensi PutusanHalaman 100 dari 152 Putusan Perdata Gugatan Nomor 13/Pdt.G/2018/PN Mlperkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 yangmenyatakan:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan.Dengan demikian, tindakan Para Penggugat yang menghitungsecara sendiri dan sepihak atas nilai/nominal/
776 — 300
pertimbangan diatas maka totalseluruhnya yang harus diganti rugi oleh Tergugat , ll adalah sebesarRp.205.500.000, (dua ratus lima juta lima ratus ribu rupiah) sebagaikompensasi kerugian materiil yang Penggugat keluarkan biaya secara nyataseperti selama rawatinap, biaya acara pemakaman/agama sedangkan jumlahuang kesepakatan damai yang tidak tercapai dari yang bersengketa suatukebijakan nyata Majelis yang disesuaikan;Hal 32 dari 35 hal Putusan Nomor: 630/Pdt.G/2015/PN.BksMenimbang bahwa ketentuan pasal 1370
Terbanding/Tergugat : Rumah Sakit Haji Jakarta
159 — 58
Dalam hal ini untuk memberikan pedomandalam pemenuhan tuntutan immateril, maka didasarkan pada YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia (YMARI) No. 650/PK/Pdt/1994, yangmenyatakan bahwa Berdasarkan pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata, gantikerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja, sepertiperkara kematian, Iluka berat dan penghinaan.Sehingga tuntutan gantikerugian immateril haruslah dinyatakan ditolak.Tuntutan Pembayaran Uang Paksa (Dwangsom)Yang Diajukan BersamaSama
Agus Wandira
Tergugat:
PT.BANK NEGARA INDONESIA (Persero),Tbk cq PT.BANK NEGARA INDONESIA (Persero),Tbk Kantor Besar (Divisi Operational) cq PT.BANK NEGARA INDONESIA (Persero), Tbk Kantor Cabang Legian
221 — 120
bahwa kerugian akibat Perbuatan melawanHukum sebagai scade (rugi) saja, sedangkan kerugian akibatWanprestasi oleh Pasal 1246 KUH Perdata dinamakan Konsten,scaden en intesteren (biaya, kerugian dan bunga).Bahwa tidak sepatutnya PENGGUGAT memperhitungkan kerugianImmateriill yang bukan merupakan akibat dari suatu tindakanTERGUGAT dan hanya mengasumsikan kerugian untuk di ganti olehTERGUGAT.Bahwa berdasarkan Yurisprudensi putusan Peninjauan Kembali No.650/PK/PDt/1994 yang berbunyi: Berdasarkan Pasal 1370
SARNO AHMAD
Tergugat:
1.Helmaneti
2.Henry Susanto
3.Dani Rachmandani
Turut Tergugat:
3.Notaris Candy Desita Paramita Maria
4.PPAT Herry Ridwanto. S.H.
239 — 113
Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 371K/Sip/1973 tertanggal 22 Oktober 1975) dan menjejas harga diriHalaman 30 dari 63 Putusan Perdata Gugatan Nomor 267/Pdt.G/2020/PN Btmpenggugat rekonvensi terhadap tetangga, saudara, teman sejawat, atasan,mitra, Kedua orang tua dan anak dll ) sesuai pasal 1370 s/d pasal 1373KUH Perdata, dinilai sebesar : Rp 1.000.000.000, ( Satu Miliar Rupiah).Tuntutan Kerugian Materiil Berdasarkan dasar hukum sebagaimana tersebut diatas ( poin 4 positagugatan Rekonvensi ) maka
Kepetusan Mahkamah Agung RI Nomor : 371 K/Sip/1973tertanggal 22 Oktober 1975) dan menjejas harga diri PenggugatRekonvensi terhadap tetangga, saudara, teman sejawat, atasan, mitra,kedua orang tua dan anak dll ) sesuai pasal 1370 s/d pasal 1373 KUHPerdata, dinilai sebesar : Rp 1.000.000.000, ( Satu Miliar Rupiah).Tuntutan Kerugian Materil Berdasarkan dasar hukum sebagaimana tersebut diatas ( poin 4 Positagugatan Rekonvensi) maka separuh bagian dari jual beli TergugatRekonvensi sebesar Rp 860.000.000
169 — 46
No.944/1997 Oktober 20053 SHGB No.6/Kel No.1764/S/1991, Gambar Situasi tanggal Ali Tjandra Akta PerjanjianJambangan 291991, Luas 940m2 Soetjipto Subrogasi antaraPT Bank GaneshaDibebankan oleh PT Bank Ganesha: kepada Ali Hak Tanggungan I (dengan nilai SumartoRp.150.000.000,) No. 1060/1996 Soetjipto No.206 Hak Tanggungan II (dengan nilai tanggal 28Rp.175.000.000,) No.944/1997 Oktober 2005bersamaan dengan SHM No.562 danSHM No.147/K4 SHGB No.301/1996, Gambar Situasi tanggal 12 Ali Akta PerjanjianNo.1370
FARIDA PALIANG
Tergugat:
1.PT. BANK NEGARA INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Pembantu Iskandar Muda Medan
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan
3.Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
60 — 8
Bahwa selain itu, terkait kerugian immateriil, Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menyatakan:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan.5.
88 — 27
Bahwa perbuatan PARA TERGUGAT REKONPENSI yang memutarbalikkan fakta hukum dengan menyatakan tidak pernah menjual dan telahterjadi rekayasa terhadap jual beli tanah OBYEK SENGKETA sebagaimanaGUGATAN dalam KONPENSInya, hanyalah upaya PARA TERGUGATREKONPESI untuk mencemarkan nama baik PENGGUGAT REKONPENSIdan oleh karenanya merupakan Perbuatan Melawan Hukum dariTERGUGAT REKONPENSI terhadap PENGGUGAT REKONPENSI,sebagaimana pasal 1365/ pasal 1370 BW/KUHPerdata.5.
Terbanding/Penggugat I : Johim Tarigan
Terbanding/Penggugat II : Ngena Ate Br Surbakti
Terbanding/Turut Tergugat : Riah Ukur beru Barus
Turut Terbanding/Tergugat I : Hemat Simbolon
53 — 32
1974menyatakan Bahwa mengenai honorarium advokat tidak adasesuatu peraturan dalam HIR yang mengharuskan seorangberpekara minta bantuan dari seorang pengacara, maka upahtersebut tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan.Terhadap kerugian immaterial yang dimintakan Para Penggugatsangatlah tidak berdasar, karena Para Penggugat tidak menjelaskansecara rinci mengenai bentuk kerugian immaterial yang dialami danmengingat Yurisprudensi MA No. 650/PK/Pdt/1994 tanggal 26 Oktober1994 menyatakan Berdasarkan Pasal 1370
190 — 119
SPM: 09/SPM-GU/DKCS/2013 tanggal 17 Mei 2016, untuk belanja perjalanan dinas luar daerah, belanja alat tulis kantor, dan belanja perjalanan dinas dalam daerah, total senilai Rp. 276.940.000,- tertanggal 28 Mei 2013 (COPY);186. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana 1370/GU/2013, No.
SPM: 09/SPMGU/DKCS/2013 tanggal 17 Mei 2016, untukbelanja perjalanan dinas luar daerah, belanja alat tulis kantor,dan belanja perjalanan dinas dalam daerah, total senilaiRp. 276.940.000, tertanggal 28 Mei 2013 (COPY);Halaman 20 dari 172 Halaman Putusan Nomor 3/Pid.SusTPK/2017/PN.Amb186.187.188.189.190.191.192.193.194.195.1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana 1370/GU/2013,No.
Terbanding/Tergugat I : PT. JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL
Terbanding/Tergugat II : PT. PELABUHAN INDONESIA II, Persero
Terbanding/Tergugat III : HUTCHISON PORT JAKARTA PTE, LTD
217 — 181
., M.H. yang berjudulPerbuatan Melawan Hukum, Penerbit Pasca Sarjana FakultasHukum Universitas Indonesia, 2003 halaman 90, (Bukti T44) berbunyisebagai berikut:"Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata, ganti kerugianimmaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan."Jika dijabarkan satu per satu, maka dapat dilihat bahwa Pasal 1370,Pasal 1371, 1372 KUH Perdata berbunyi sebagai berikut:a.
Pasal 1370 KUH Perdata:Dalam hal pembunuhan dengan sengaja atau kematianseseorang karena kurang hatihatinya orang lain, Ssuami atau isteriyang ditinggalkan, anak atau orangtua korban yang lazimnyamendapat nafkah dan pekerjaan korban, berhak menuntut gantirugi yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan keduabelah pihak, serta menurut keadaan.b.
Pasal 1370 KUHPerdata mengaturmengenai ganti rugi immaterial akibat pembunuhan atau kematianseseorang, sangatlah jelas dalam perkara a quo tidak adapembunuhan atau kematian seseorang. Kemudian, Pasal 1371KUHPerdata mengatur mengenai ganti rugi yang diakibatkan oleh lukaatau cacat anggota badan, perkara aquo juga tidak ada kaitannyadengan luka atau cacat anggota badan.
103 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Namun guna memberikan suatu pedoman dalampemenuhan gugatan Immatriil maka Mahkamah Agung dalam Putusanperkara Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 menerbitkanpedoman yang isinya berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kKerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam halhaltertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan:D.
Namun guna memberikan suatu pedoman dalampemenuhan gugatan Immatriil maka Mahkamah Agung dalam Putusanperkara Peninjauan Kembali Nomor 650 PK/Pdt/1994 menerbitkanpedoman yang isinya berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdataganti kerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan;7. Bahwa Putusan Majelis Hakim Judex Facti dalam pertimbanganHalaman 55 dari 65 hal. Put.
Terbanding/Tergugat : Husni
Terbanding/Turut Tergugat I : Rofiatun
Terbanding/Turut Tergugat II : Sujadi, SH
Terbanding/Turut Tergugat III : Habib Adjie, SH., M.Hum
Terbanding/Turut Tergugat IV : Kepala Desa Lontar
Terbanding/Turut Tergugat V : Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I
143 — 83
Pasal 1370, Pasal 1371, danPasal 1372 K.U.H.Perdata. Sementara itu, mohon agar MajelisHal. 46 dari 93 halaman Putusan Perkara Nomor 466/PDT/2020/PT SBYHakim yang mengadili sengketa ini memeriksa secara cermatseluruh dalil fundamentum petendi Gugatan in litis.
Pasal 1370, Pasal 1371, danPasal 1372 K.U.H.Perdata. Kemudian de facto Posita ke11Gugatan Penggugat juga terbukti merupakan dalil yang mengadaada dan tidak sesuai dengan kaidah logika hukum, dikarenakantidak ada rechtelijke grondnya. Sementara itu, dalil Posita ke12,Hal. 47 dari 93 halaman Putusan Perkara Nomor 466/PDT/2020/PT SBYke13, ke14, ke15, ke16 dan ke18 Gugatan in litis merupakandalildalil yang berisi tuntutan beruntun yang lahir dari dalil Positake11 Gugatan Penggugat.
152 — 66
Selanjutnya setelah dibuatkan berita acarasebagai persyaratan pencairan dana maka diserahkan kepadaSONNY LISTON RUMFAKER, S.Sos M.Si selaku KuasaPengguna Anggaran untuk menandatangani Surat PerintahMembayar (SPM) yang kemudian diteruskan ke Dinas1414Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD)untuk dibuatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).Bahwa pada tanggal 10 Desember 2010 Dinas Pendapatan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menerbitkan Surat PerintahPencairan Dana (SP2D) Nomor : 1370
Selanjutnya setelahdibuatkan berita acara sebagai persyaratan pencairan dana makadiserahkan kepada SONNY LISTON RUMFAKER, S.Sos M.Si selakuKuasa Pengguna Anggaran untuk menandatangani Surat PerintahMembayar (SPM) yang kemudian diteruskan ke Dinas PendapatanPengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) untuk dibuatkanSurat Perintah Pencairan Dana (SP2D).Bahwa pada tanggal 10 Desember 2010 Dinas Pendapatan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menerbitkan Surat PerintahPencairan Dana (SP2D) Nomor : 1370
Terbanding/Tergugat I : PT. AIR ASIA INDONESIA, Tbk.
Terbanding/Tergugat II : SVEN ERIC FITJER
196 — 106
YurisprudensiMahkamah Agung tersebut kami kutip sebagai berikut:berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata, ganti rugiimmaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertikematian, luka berat dan penghinaan.4.8 Bahwa berdasarkan faktafakta hukum bahwa PENGGUGAT HANYAMENGADANGADA MENGENAI CIDERANYA DAN TIDAK ADAPENJELASAN YANG RINCI DAN JELAS MENGENAI KERUGIANYANG DITUNTUT. Dengan demikian, patut bagi Majelis Hakim untukmenolak dalil perbuatan hukum tersebut.5.
1.Kristina Samara
2.Bambang
3.Paulus Montini
4.Robert Tunggal
Tergugat:
Direksi AJB Bumiputera 1912 Kantor Pusat Cq. Kepala AJB Bumiputera 1912 Kantor Wilayah Kupang Cq. Kepala AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Maumere
248 — 110
Dalam gugatanya, para Penggugat juga mengajukan gugatanganti rugi immaterial, hal tersebut tidak dapat diterima dan selayaknyaditolak oleh Majelis Hakim, hal tersebut Ssesuai dengan YurisprudensiMARI dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PKPdt/1994Halaman 12 dari 34 Putusan Perdata Gugatan Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Mmeyang amarnya berbunyi Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata, ganti kerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian, Luka
PT. Sarana Sinergy Utama
Tergugat:
PT. Tunas Jaya Sanur
161 — 111
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 1370, pasal 1371, dan pasal1372 KUHPerdata telah ditentukan bahwa ganti rugi immateril hanyadapat diberikan dalam halhal tertentu saja, seperti: kematian, lukaberat, dan penghinaan sehingga permohonan Penggugat atas ganti rugiHalaman 25 dari 34 Putusan Perkara Nomor 880/Pdt.G/2019/PN Dps16.17.18.19.20.immateril haruslah ditolak karena tidak berdasar dan bertentangandengan hukum.d.
247 — 181
hari (lmmateril);Pada praktiknya, pemenuhan tuntutan kerugianImmateril diserahkan kepada Hakim dengan prinsip ex aquo et bono, hal iniyang kemudian membuat kesulitan dalam menentukan besaran kerugianImmateril yang akan dikabulkan karena tolak ukurnya diserahkan kepadasubjektifitas Hakim yang memutus; Namun sebagai pedoman dalampemenuhan gugatan Immateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yang isinyamenyatakan bahwa, Berdasarkan Pasal 1370
(Sembilan miliar tujuh ratus enam puluh Sembilan juta limaratus tiga belas ribu enam puluh tujuh koma enam puluh empat rupiah) ;Menimbang, bahwa terhadap kerugian immateriil, sebagaimanadisebutkan diatas bahwa pemenuhan tuntutan kerugian Immateril diserahkankepada Hakim dengan prinsip ex aquo et bonodan sebagai pedoman dalampemenuhan gugatan Immateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yang isinyamenyatakan bahwa, Berdasarkan Pasal 1370
1044 — 1108
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.650/PK/Pdt/1994:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan.Dengan tidak dapat mengajukan rincian kerugian yang dialami besertadengan buktinya pula, maka Gugatan a quo menjadi gugatan yang kaburdan oleh karenanya Tergugat memohon agar gugatan a quo dinyatakantidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).EKSEPS!
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.650/PK/Pdt/1994:Halaman 54 dari 86 Putusan Perdata Nomor 9/PDT/2018/PT BTN101.102.103.104.Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan.Dengan tidak dapat mengajukan rincian kerugian yang dialami besertadengan buktinya pula, maka Gugatan a quo menjadi gugatan yang kaburdan oleh karenanya Tergugat memohon agar gugatan a quo dinyatakantidak
212 — 58
Selain itu menurutMARI, berdasarkan Pasal 1370, Pasal 1371, dan Pasal 1372 KUHPerdata, gantirugi immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertikematian, luka berat dan penghinaan;Bahwa dalam petitum Gugatan dalam pokok perkara butir 3 dan 4, Penggugatmemohonkan sebagai berikut:Hal. 28 dari 204 hal. Put. No. 154/Pdt.G/2014/PN.Jkt. Bar3.
Selain itu menurutMARI, berdasarkan Pasal 1370, Pasal 1371, dan Pasal 1372 KUHPerdata,ganti rugi immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti kematian, luka berat dan penghinaan;Bahwa dalam petitum Gugatan dalam pokok perkara butir 3 dan 4, Penggugatmemohonkan sebagai berikut:3.
Selain itu menurutMARI, berdasarkan Pasal 1370, Pasal 1371, dan Pasal 1372 KUHPerdata, gantirugi immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertikematian, luka berat dan penghinaan;PENGGUGATHARUS MEMBUKTIKAN ADANYA HUBUNGAN KAUSALITAS ANTARAAPA YANG DIDALILKAN OLEH PENGGUGAT SEBAGAI KERUGIAN DAN PERBUATANMELAWAN HUKUM (SEANDAINYAPUN BENAR QUAD NON MEMANG ADA KERUGIANDAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG TELAH DILAKUKAN OLEH TERGUGAT Il)Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, kewajiban
Selain itu menurut MARI, berdasarkan Pasal 1370, Pasal 1371,dan Pasal 1372 KUHPerdata, ganti rugi immateriil hanya dapat diberikandalam halhal tertentu saja seperti kematian, luka berat dan penghinaan;Bahwa dalam petitum Gugatan dalam pokok perkara butir 3 dan 4, Penggugatmemohonkan sebagai berikut:3.