Ditemukan 3430 data
133 — 32
Kanter, S.H. dan S.R.
223 — 40
Kanter, S.H. dan S.R. Sianturi, S.H. :Makna dari istilah penyertaan ialah bahwa ada dua orang atau lebihyang melakukan suatu tindak pidana atau dengan lain perkataan adadua orang atau lebih mengambil bahagian untuk mewujudkan suatutindak pidana.Menjadi persoalan, berapa besar bagian seseoranguntuk melakukan tindak pidana itu, atau sejak kapan dan sejauhmana pengertian yang terkandung dalam istilan mengambil bagianitu.
SRI RUKMINI SETYANINGSIH, SH
Terdakwa:
H. BUSRANI, S.H. Bin H. MASRAM Alm.
120 — 20
Kanter, S.H. dan S.R. Sianturi, S.H. :Hal. 203 dari 224 hal. Put. Nomor: 23/Pid.SusTPK/2017/PN.Snnrr.Makna dari istilan penyertaan ialah bahwa ada dua orang atau lebihyang melakukan suatu tindak pidana atau dengan lain perkataan adadua orang atau lebih mengambil bahagian untuk mewujudkan suatutindak pidana.Menjadi persoalan, berapa besar bagian seseoranguntuk melakukan tindak pidana itu, atau sejak kapan dan sejauhmana pengertian yang terkandung dalam istilah mengambil bagianitu.
275 — 441
jikaseseorang melakukan sendiri perbuatannya, dan orang yang menyuruhmelakukan adalah jika ada seseorang yang menyuruh orang lain untukmelakukan suatu perbuatan, sedangkan pada orang yang turut sertamelakukan adalah jika ada dua atau lebih orang yang melakukan perbuatandan ada kesadaran dalam bekerja sama untuk melakukan perbuatan serta adahubungan yang erat antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yanglainnya;Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam buku AsasAsas HukumPidana Di Indonesia karangan EY KANTER
79 — 17
Kanter, S.H. dan S.R. Sianturi, S.H. :Makna dari istilah penyertaan ialah bahwa ada dua orang atau lebih yangmelakukan suatu tindak pidana atau dengan lain perkataan ada dua orangatau. lebih mengambil bahagian untuk mewujudkan suatu tindakpidana.Menjadi persoalan, berapa besar bagian seseorang untuk melakukantindak pidana itu, atau sejak kapan dan sejauh mana pengertian yangterkandung dalam istilan mengambil bagian itu.
DR. AFRILLIANNA PURBA, SH. MH
Terdakwa:
HERRY AULIA MUDTAQIEN, SE BIN HERMAN ADJAM
136 — 46
Kanter, S.H. dan S.R. Sianturi, S.H. :Makna dari istilah penyertaan ialah bahwa ada dua orang atau lebihyang melakukan suatu tindak pidana atau dengan lain perkataan adadua orang atau lebih mengambil bahagian untuk mewujudkan suatutindak pidana.Menjadi persoalan, berapa besar bagian seseoranguntuk melakukan tindak pidana itu, atau sejak kapan dan sejauhmana pengertian yang terkandung dalam istilah mengambil bagianitu.
342 — 246
Kanter, SH., dan SR Sianturi, SH Asasasashukum Pidana di Indonesia dan penerapannya, alumni AHM PT. HM, Jakarta, 1982 Hal167) ;Menimbang, bahwa dengan sengaja sesuai pedoman dari Memorie vanToelichting (MvT) yang pada pokoknya menyatakan bahwa unsur kesengajaan harusditujukan pada semua unsur yang diletakkan pada urutan setelah perkataan dengansengaja (Drs.
169 — 384
(EY KANTER dan SR SIANTURI, AsasAsas Hukum Pidana Di IndonesiaDan Penerapannya, Penerbit Alumni AHM PTHM, 1982 : 166167) ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan permainan judi adalah setiappermainan yang mendasarkan pengharapan untuk menang pada umumnya bergantungpada untunguntungan saja, dan juga jika pengharapan itu jadi bertambah besar karenakepintaran dan kebiasaan pemain, dan pertaruhan tentang keputusan perlombaan ataupermainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain
YAYI DITA NIRMALA, SH
Terdakwa:
ARY FEBRIYANSAH, SE Bin SOFYAN ARYANA HIDAYAT
838 — 943
Kanter, S.H., dan S.R. Sianturi, S.H., menyebutkan bahwa Dader adalahistilah ini selalu dikaitkan dengan unsurunsur dari sesuatu tindak pidana.Menurut ilmu hukum pidana yang dimaksud dengan petindak adalahbarangsiapa yang telah mewujudkan/memenuhi semua unsurunsur (termasukHalaman 230dari261 Putusan Nomor 32/Pid.SusTPK/2017/PN Jambiunsur Subjek) dari Suatu tindak pidana sebagaimana unsurunsur itu dirumuskandalam undangundang;Drs. P.A.F.
119 — 52
Kanter, SH., dan SR Sianturi, SH Asasasashukum Pidana di Indonesia dan penerapannya, alumni AHM PT. HM, Jakarta, 1982 Hal167) ;Menimbang, bahwa dengan sengaja sesuai pedoman dari Memorie vanToelichting (MvT) yang pada pokoknya menyatakan bahwa unsur kesengajaan harusditujukan pada semua unsur yang diletakkan pada urutan setelah perkataan dengansengaja (Drs.
59 — 20
KANTER, SH dan S.R. SIANTURI,SH., didalam bukunya Asasasas Hukum Pidana Di Indonesia danPenerapannya, Penerbit Storia Grafika, Jakarta 2002, halaman 2002, halaman336, mengatakan bahwa : Didalam Bab XV KUHP diuraikan bahwa salah satuunsur dari tindak pidana adalah subjek.
497 — 563 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kanter, SH. Dan S.R. Sianturi, SH. Dalam bukunya Asas AsasHukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya (2004) bahwa gradasikesengajaan tersebut ada tiga yaitu :1. Kesengajaan sebagai maksud (oogmerk) adalah terjadinya suatu tindakanatau akibat tertentu adalah betulbetul sebagai perwujudan dari maksudatau tujuan dan pengetahuan dari pelaku.Hal. 321 dari 422 hal. Put. No. 579 K/Pid.Sus/20172.
DR. AFRILLIANNA PURBA, SH. MH
Terdakwa:
ZULYUSRI, SE Bin UMAR DJAKFAR
195 — 297
Kanter, S.H. dan S.R. Sianturi,S.H.:Makna dari istilah penyertaan ialah bahwa ada dua orang atau lebihyang melakukan suatu tindak pidana atau dengan lain perkataanada dua orang atau lebih mengambil bahagian untuk mewujudkansuatu tindak pidana.Menjadi persoalan, berapa besar bagianseseorang untuk melakukan tindak pidana itu, atau sejak kapandan sejauh mana pengertian yang terkandung dalam istilahmengambil bagian itu.
365 — 700
untuk desa TumbangTanjung dan Desa Tumbang Tangoi eksavator milik Terdakwa disewa oleh pihakdesa Tumbang Tanjung dan Desa Tumbang Tangoi;Terhadap keberatan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap padaketerangannya;Saksi Karmanudin Alias lIjam, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut;Bahwa Saksi mengerti diperiksa di Persidangan sehubungan dengan Saksiyang pernah bekerja di UD Karya Abadi sebagai Sopir truk kurang lebihsudah 2 (dua) Tahun;Bahwa Saksi sopir truk merek Mitsubishi kanter
59 — 15
Kanter, S.H. dan S.R. Sianturi, S.H. :Makna dari istilah penyertaan ialah bahwa ada dua orang atau lebih yangmelakukan suatu tindak pidana atau dengan lain perkataan ada dua orang ataulebih mengambil bahagian untuk mewujudkan suatu tindak pidana.Menjadipersoalan, berapa besar bagian seseorang untuk melakukan tindak pidana itu,atau sejak kapan dan sejauh mana pengertian yang terkandung dalam istilahmengambil bagian itu.
193 — 138 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kanter, SH. dan S.R.
DR. AFRILLIANNA PURBA, SH. MH
Terdakwa:
SYAFRIZAL BIN SIRAJUDDIN
137 — 30
Kanter, S.H. dan S.R. Sianturi,S.H.:Makna dari istilah penyertaan ialah bahwa ada dua orang atau lebihyang melakukan suatu tindak pidana atau dengan lain perkataanada dua orang atau lebih mengambil bahagian untuk mewujudkansuatu tindak pidana.Menjadi persoalan, berapa besar bagianseseorang untuk melakukan tindak pidana itu, atau sejak kapandan sejauh mana pengertian yang terkandung dalam istilahmengambil bagian itu.
194 — 49
Kanter, SH. dan S.R. Sianturi,SH., ASASASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN PENERAPANNYA, AlumniAHMPTHM, Jakarta, 1982, hal. 167). Pemikiran yang demikian adalah berdasarkanpertimbangan bahwa apa yang dikehendaki tentu diketahui dan tidak sebaliknya yaitu, apayang diketahui belum tentu dikehendaki,Maka untuk membuktikan kesengajaan Terdakwa dalam memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum tersebut, kami mengutip pendapat(Jan Remmelink, HUKUM PIDANA, PT.
104 — 22
Kanter, SH. dan S.R. Sianturi, SH., ASASASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN PENERAPANNYA, Alumni AHMPTHM, Jakarta, 1982, hal. 167). Pemikiran yang demikian adalah berdasarkan273pertimbangan bahwa apa yang dikehendaki tentu diketahui dan tidak sebaliknya yaitu,apa yang diketahui belum tentu dikehendaki.6.
83 — 14
Kanter, SH. dan S.R. Sianturi, SH., ASASASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN PENERAPANNYA, Alumni AHMPTHM, Jakarta, 1982, hal. 167). Pemikiran yang demikian adalah berdasarkan273pertimbangan bahwa apa yang dikehendaki tentu diketahui dan tidak sebaliknya yaitu,apa yang diketahui belum tentu dikehendaki.6.