Ditemukan 5090 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2015 — Putus : 03-10-2014 — Upload : 08-09-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 53/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 3 Oktober 2014 — Pidana Korupsi - YOGI PARYANA SUTEDJO
12626
  • Atas penetapanpemenang ni kemudian disampaikankepada PPK untuk dibuatkan SPPBJnya.Ketidaktepatan proses pengadaan inidiketahui oleh KPA, namun KPA tidakmelakukan tindakan apapun danmelakukan pembiaran;Penetapan peringkat teknis danpemenang seleksi ditetapkan oleh panitiapengadaan yang seharusnya hal tersebutditetapbkan oleh menteri.
Register : 04-06-2012 — Putus : 24-10-2012 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN PEKANBARU Nomor 21/Pid.Sus/2012/PN-PBR
Tanggal 24 Oktober 2012 — Drs. H. BURHANUDDIN HUSIN, MM.
19868
  • perbuatan terdakwa tersebut dapatdibenarkan; seer Menimbang bahwa ketentuan 30 hari kerja sah dengan sendirinyawonnennnn= Menimbang bahwa walaupun secara normatif perobuatan terdakwa dapatdibenarkan namun sesuai pengakuan terdakwa bahwa selama prosespengesahan RKT terdakwa telah melimpahkan sepenuhnya kepada pejabat teknisuntuk melakukan penilaian dan terdakwa tinggal menandatangani' sajapengesahan RKT yang telah direkomendasikan pejabat teknis dibawahnya.Perbuatan tersebut merupakan perbuatan pembiaran
Register : 04-08-2016 — Putus : 16-12-2016 — Upload : 06-02-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bdg
Tanggal 16 Desember 2016 — H. Usman Effendi;
155137
  • Tidak mengumpulkan keterangan/penjelasan dari para pemilik tanahyang berbatasan;Saksi SUPRIATMAN, S.Pd. sebagai aparatur tertinggi yang ada di DesaTenjojaya sengaja melakukan pembiaran dan tidak memberitahukan keadaanyang sebenarnya saat itu kepada Anggota Panitia Pemeriksaan Tanah Alainnya yang berasal dari petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi,sehingga terbitlah Berita Acara Pemeriksaan Lapangan tertanggal 02 April2013, yang juga ditandatangani oleh saksi SUPRIATMAN, S.Pd., selakuKepala
Register : 04-08-2016 — Putus : 16-12-2016 — Upload : 06-02-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bdg
Tanggal 16 Desember 2016 — Rudolf Iman Santoso;
12635
  • Tidak mengumpulkan keterangan/penjelasan dari para pemilik tanahyang berbatasan;Saksi SUPRIATMAN, S.Pd. sebagai aparatur tertinggi yang ada di DesaTenjojaya sengaja melakukan pembiaran dan tidak memberitahukan keadaanyang sebenarnya saat itu kepada Anggota Panitia Pemeriksaan Tanah Alainnya yang berasal dari petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi,sehingga terbitlah Berita Acara Pemeriksaan Lapangan tertanggal 02 April2013, yang juga ditandatangani oleh saksi SUPRIATMAN, S.Pd., selakuKepala
Putus : 30-03-2015 — Upload : 23-06-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 184/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby
Tanggal 30 Maret 2015 — Drs. EC. DJOKO WALUJO, SH. MM.
16645
  • melakukan perbuatan mark up, makadapatlah dikatakan telah melakukan perbuatan menyalah gunakan kewenangan yangada padanya, termasuk apabila merubah data juga bagian dari kewenangannya ;Bahwa benar dalam menentukan kerugian keuangan Negara haruslah ada Audit dariBPKP, Audit yang akurat adalah Audit Investigasi ;Bahwa penyalah gunaan merupakan bahagian dari perbuatan melawan hukum ;Bahwa apabila sesorang mempunyai kewajiban untuk memverifikasi, tetapi tidakdilakukan, maka dapat dikatakan telah terjadi pembiaran
Upload : 09-11-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 120/PID.SUS/TPK/2014/PN JKT.PST
DR.TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA
554207
  • sehingga bisa dijadikan bahan untuk penentuancut off dalam rangka perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditorBPK yang menyatakan total lost untuk proyek yang di Bandung itu tidak valid;Bahwa Kuasa Pengguna Barang Milik Negara memiliki kewajiban untukmengamankan dan memelihara barang milik negara yang berada dalampenguasaannya dan itu merupakan tanggung jawabnya dalam hal Kepala Satker;Bahwa terhadap barang yang ternyata tidak dimanfaatkan atau tidak digunakanmaka bisa diterapkan asas pembiaran
Putus : 05-07-2012 — Upload : 18-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 10/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST
Tanggal 5 Juli 2012 — DR. RENE SETYAWAN, MA BIN MOH. NUH
17771
  • Termasuk didalamnya pengawasan, dan pembiaran dapat berarti melakukan pembantuan jika adakesadaran dan ada pengetahuan.Bahwa jika dalam mengelola perusahaan direksi melakukan penyimpangan, makamenjadi tanggungjawab pribadi bukan korporasi.Bahwa dalam BAP ahli ada keterangan tentang transaksi fiktif, ahli maksudkan jikaternyata transaksi ada, tetap1 MI yang menerima penempatan investasi tidakmempunyai saham padahal dalam perjanjian dikatakan ada saham, sehingga seolaholah ada saham, hal ini sama dengan
Putus : 05-07-2012 — Upload : 18-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 10/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST
Tanggal 5 Juli 2012 — DR. RENE SETYAWAN, MA BIN MOH. NUH
18975
  • Termasuk didalamnya pengawasan, dan pembiaran dapat berarti melakukan pembantuan jika adakesadaran dan ada pengetahuan.Bahwa jika dalam mengelola perusahaan direksi melakukan penyimpangan, makamenjadi tanggungjawab pribadi bukan korporasi.Bahwa dalam BAP ahli ada keterangan tentang transaksi fiktif, ahli maksudkan jikaternyata transaksi ada, tetap1 MI yang menerima penempatan investasi tidakmempunyai saham padahal dalam perjanjian dikatakan ada saham, sehingga seolaholah ada saham, hal ini sama dengan
Putus : 30-11-2016 — Upload : 06-09-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bjm.
Tanggal 30 Nopember 2016 — DRS. ASLI YAKIN, M.Si Bin (Alm) ARSI YUSMAN.
22117
  • ada sama sekali niat jahatterdakwa untuk melanggar peraturan perundangundangan, karena terdakwaberkeyakinan bahwa segala tindakan dan perbuatan yang dilakukan dalampengelolaan IMB tidak ada melanggar aturan hukum sebagaimana tidak pernahdinyatakan adanya pelanggaran aturan hukum oleh Inspektorat dan BPK baik padasaat terdakwa sebagai camat maupun pada masa camatcamat terdahulu.Seandainya memang ada pelanggaran hukum maka aparat pengawas internal yakniInspektorat dan BPK dapat dikatakan melakukan pembiaran
Putus : 30-11-2016 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bjm.
Tanggal 30 Nopember 2016 —
20923
  • ada sama sekali niat jahatterdakwa untuk melanggar peraturan perundangundangan, karena terdakwaberkeyakinan bahwa segala tindakan dan perbuatan yang dilakukan dalampengelolaan IMB tidak ada melanggar aturan hukum sebagaimana tidak pernahdinyatakan adanya pelanggaran aturan hukum oleh Inspektorat dan BPK baik padasaat terdakwa sebagai camat maupun pada masa camatcamat terdahulu.Seandainya memang ada pelanggaran hukum maka aparat pengawas internal yakniInspektorat dan BPK dapat dikatakan melakukan pembiaran