Ditemukan 886 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-10-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 211 PK/Pdt.Sus-Pailit/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — PITER PARIAMA VS PT PAZIA PILLAR MERCYCOM, yang diwakili oleh Direktur YuliasianeSulistiyawati dan 1. PT MITRA KAYU INDUSTRI, diwakili oleh Direktur Utama, Reginald Trisna, dkk.
444925 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sebanyak 2 (dua) Kreditor Separatis yang mewakili 17.826 (tujuhbelas ribu delapan ratus dua puluh enam) atau 88,19% (delapanpuluh delapan koma sembilan belas persen) dari seluruh tagihanKreditor Separatis yang hadir dalam rapat pemungutan suara(voting) atas rencana perdamaian dan;2.
    Kreditor Separatis yang menolak rencana perdamaian:PT Bank Central Asia, Tbk, dengan nilai tagihan yang diakuiolehTim Pengurus sebesar Rp23.871.948.931,01;ii.
    Nomor 211 PK/Pdt.SusPailit/2018sebagaimana ditentukan berikut ini:1.Kewajiban Pembayaran kepada Kreditor Separatis;Kreditor Separatis yang menerima/menyetujui Rencana Perdamaianakan menerima pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut:Tunggakan bunga dan denda Kreditor Separatis dihapuskan,sehingga yang akan dibayarkan oleh Debitor PKPU hanyalahutang pokok;Pembayaran kepada Kreditor Separatis akan dikenakan masatenggang (grace period) selama 36 (tiga puluh enam) bulan yangdihitung sejak Perjanjian
    Untuk Kreditor Separatis yang menolak/tidak menyetujui RencanaPerdamaian akan berlaku ketentuan sebagai berikut:Kreditor Separatis yang menolak Rencana Perdamaian berhak danberwenang bersamasama dengan Debitor PKPU untukmelaksanakan penjualan objek jaminan di mukaumum (lelang)maupun penjualan di bawah tangan dengan bantuanPemilikJaminan,kepada pihak manapun termasuk dan tidakterbatas pada Kreditor Separatis yang menolak RencanaPerdamaian selaku Pemegang Jaminan dengan nilai sesuai denganketentuan
    akan dinyatakan lunas; Apabila hasil penjualan objek jaminan kebendaan lebih kecil darinilai utang Kreditor Separatis yang diakui dalam Rapat PencocokanTagihan, maka utangutang Pazia kepada Kreditor Separatis yangmenolak Rencana Perdamaian akan dinyatakan lunas;2.
Upload : 28-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 339 K/PDT.SUS/2010
PT. BANK CHINA TRUST INDONESIA; EFENDY H. PURBA, SH., SELAKU TIM KURATOR PT. UNI ENLARGE INDUSTRY INDONESIA (PT. UEII)
10481 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bank Chinatrust Indonesia selakuKreditur Separatis telah melelang sendiri hak tanggungan tersebut tanpacampur tangan Kurator sehingga permohonan tersebut haruslah ditolak";PERTIMBANGAN HUKUM JUDEX FACTI SALING BERTENTANGAN(KONTRADIKSI), SEHINGGA PUTUSAN JUDEX FACTI HARUSDIBATALKAN3.
    Pemohon Kasasi berstatus sebagai Kreditur Separatis yang telahmelakukan lelang eksekusi jaminan dalam tenggang waktu masainsolvensi sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU;b.
    secara hukum kedudukan para pekerja/buruh yang berstatus sebagai Kreditur Preferen adalah tidak lebih tinggi dariKreditur Separatis sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim diMahkamah Konstitusi dalam Putusannya No. 18/PUUVI/2008 tertanggal 23Oktober 2008 (bukti P5) ;Menimbang, bahwa selain itu PT.
    Bank Chinatrust Indonesia selaku Kreditur Separatis telahmelelang sendiri hak tanggungan tersebut tanpa campur tangan kuratorsehingga permohonan tersebut harus di tolak ;Bahwa dalam menarik perumusan masalah, judex facti berarti telahmengkonstatir faktafakta yang diajukan oleh para pihak untuk kemudiandikualifisir dengan hukum yang ada.
    secara hukum kedudukan para pekerja/buruhyang berstatus sebagai Kreditur Preferent adalah tidak lebih tinggi dariKreditur Separatis sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim diMahkamah Konstitusi dalam putusannya No. 18/PUUVI/2008 tertanggal 23Oktober 2008 ;9.
Putus : 16-01-2018 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1530 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 16 Januari 2018 — PAUL REINHART AG VS PT BATAM TEXTILE INDUSTRY
12577 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jumlah Suara KrediturBahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2005tentang Penghitungan Jumlah Hak Suara Kreditor, maka jumlah suaraKreditur keseluruhannya yang mendaftar dan diverifikasi oleh TimPengurus PKPU adalah sebanyak 43.361 suara separatis dan 19.643suara konkuren.
    Namun demikian, Rapat Kreditur Pemungutan Suara(voting) Rencana Perdamaian pada tanggal 26 April 2017, jumlah suarayang hadir adalah sebanyak 43.361 Suara Separatis dan 19.634 suarakonkuren dengan uraian sebagai berikut:1. Kreditur Separatis Total Tagihan Jenis JumlahNo Nama(Dalam Rp.) Tagihan Suara1 PT BANK MANDIRI Tbk 433,610,153,430 Separatis 43.3612. Kreditur KonkurenTotal Tagihan Jenis JumlahNo Nama(Dalam Rp.) Tagihan SuaraHalaman 4 dari 15 hal. Put.
    Nomor 1530 kK/Pdt.SusPailit/2017Rencana Pembayaran Kepada Kreditur Separatis Dan Kreditur KonkurenYang Terdaftar1Kreditur separatis, yaitu kreditur pemegang jaminan kebendaan yangdiatur secara tegas di dalam Pasal 1134 KUH Perdata termasuk didalamnya juga terhadap kreditur pemegang gadai dan hipotik, krediturpemegang hak tanggungan, fidusia dan yang tunduk pada UndangUndang Resi Gudang;a.
    Bahwa dari rekapitulasi tagihan yang dilakukan pencatatan olehTim Pengurus PT Batamtex (Dalam PKPU), diketahui terdapatkewajiban pokok terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tok sebagaisatusatunya kreditur separatis; Utang pokok : Rp433.610.153.540,00;Denda, bunga & ongkos =: Rp155.807.879.456,00 +Total utang : Rp589.418.032.886,00.
    Menyatakan sah Perjanjian Perdamaian tanggal 26 April 2017 yang telahdisepakati oleh Debitor, dengan para Kreditornya yang terdiri dari: Kreditor Separatis:1. PT Bank Mandiri Tbk; Kreditor Konkuren:PT Bank Mandiri Tbk;CV Sumber Makmur Jaya;PA Setia Jaya;CV Daya Guna;5. PT Karya Kencana;PF OP >2. Menghukum Debitor dan para Kreditor untuk mentaati PerjanjianPerdamaian yang telah disahkan;3. Menyatakan imbalan jasa Tim Pengurus dan baiaya pengurusan PKPUsementara akan ditetaokan kemudian;4.
Upload : 28-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 123 K/PDT.SUS/2010
1. Drs. I GUSTI NGURAH SETEDJA; 2.YAYASAN DHARMA MUSLIMAT, DKK.; 1. WILLIAM EDUARD DANIEL, SE., SH., LLM., MBL.; 2. PT. GOLDEN POINTE OVERSEAS LIMITED (GOLDEN POINTE)
165142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abdi Persada Nusantara (Dalam Pailit) secara paripasu kepada Kreditur Separatis (Goldenpointe dan PT BNI Multifinance)setelah dikurangi kewajibankewajiban yang mendahului;4.
    memahami ketentuan Pasal ketentuan Pasal 189 (4) dan mengabaikan akanketentuan Pasal 55 (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan PKPU;Apabila Majelis Hakim Judex Facti mau memahami akan ketentuan Pasal55 (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan PKPU, maka seharusnyaKreditur Separatis mengeksekusilmenjual sendiri jaminan yang ada padanyaseolaholah tidak ada Kepailitan,Sehingga Kreditur Separatis apabila mengeksekusilmenjual sendirijaminan yang ada padanya seolaholah tidak ada Kepailitan
    Goldenpointe Overseas Limited sebagaimana Bukti T 6 danT20 hanya mendaftarkan haknya hanya sebagai kreditur separatis dan tidakmendaftarkan tagihannya sebagai kreditur konkuren sebagaimana PT.
    Kreditur Separatis: PT. BNI Multifinance PT. Goldenpointe Overseas LimitedTerhadap Kreditur Separatis PT. Goldenpointe Overseas Limited Kuratormelampirkan Bukti T 34 yang menjelaskan :Perhitungan Badan Penyehatan Perbankan Nasional atas seluruhtagihan BNI kepada PI Abdi Persada Nusantara yang berjumlah Rp.Hal. 38 dari 47 hal. Put.
    yang tidak mendaftarkan tagihannyasebagai Kreditur separatis maupun kreditur Konkuren serta tidak melaksanakanhaknya sebagaimana ketentuan Pasal 55 (1) UU No. 37 Tahun 2004, makaKurator yang melaksanakan eksekusi/penjualan membayar hutang PT.
Putus : 10-07-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 117 PK/Pdt.Sus-Pailit/2018
Tanggal 10 Juli 2018 — PT. BANK MANDIRI (PERSERO), TBK VS YANA SUPRIATNA, S.H.
327191 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Addendum (Pertama)Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor CDO.JKG/030/KMK/2015tanggal 21 Desember 2015 (lampiran 3);Bahwa adapun status Pemohon sebagai kreditur telah diakui olehTermohon sebagaimana Daftar Tagihan kreditur Separatis yangsementara diakui/dibantah oleh Kurator pertanggal 24 Maret 2016(Lampiran 4) yang telah diverifikasi pada tanggal 31 Maret 2016 diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Lampiran 5)dan dimuat dalam Daftar Tagihan kreditur Separatis tertanggal 31 Maret2016
    sebagai berikutsebagai piutang separatis: Nama krediturNilai Utang (DalamTanggal Perjanjian rupiah) Utang PiutangTrilium Global Pte.
    didahulukan atassemua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihanhak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah,sedangkan pembayaran hakhak pekerja/buruh lainnya didahulukan atassemua tagihan termasuk tagihan hak Negara kantor lelang, dan badanumum yang dibentuk Pemerintah, kecuali taginan dari kreditur separatis;Bahwa oleh karena tagihan karyawan PT.
    Nomor 117 PK/Pdt.SusPailit/201817.18.puluh tiga juta tujuh puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluhrupiah) sebagai kreditur preferen yang didahulukan dari tagihankreditur separatis dan untuk tagihan PHK sebesarRp1.242.179.400,00 (satu miliar dua ratus empat puluh dua jutaseratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) sebagaikreditur preferen yang didahulukan tetapi kedudukannya tidakdidahulukan dari tagihan kreditur separatis;Bahwa di samping itu, terkait dengan tagihan gaji tertunggak
    Pasal 124 ayat (2) Undang UndangKepailitan dan PKPU terhadap tagihan 12 kreditur separatis perorangan,tagihan Trillium Global Pte Ltd dan tagihan karyawan PT. Rockit Aldeway(dalam pailit).Halaman 12 dari 27 hal. Put.
Register : 24-08-2020 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 258/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 28 Juni 2021 — Pemohon:
1.PT. PUTRA MAS ANUGERAH
2.PT. AGUNG DAYA KREASI
Termohon:
1.PT. GRAND KARTECH Tbk
2.KENNETH SUTARDJA
15457
  • Kreditur SeparatisJumlah Kreditur Separatis yang hadir berjumlah 1 (satu) kreditur(presentase 100%) dengan hasil yaitu jumlah Kreditur Separatis yangsetuju berjumlah O (nol) kreditur (presentase 0%) dan yang tidak setuju(termasuk abstain) berjumlah 1 kreditur (presentase 100%);Jumlah Suara Kreditur Separatis yang hadir sebesar Rp.378,599,647,660.69 (tiga ratus tujuh puluh delapan milyar lima ratusSembilan puluh Sembilan juta enam ratus empat puluh tujuh ribu enamratus enam puluh Rupiah koma enam
    Kenneth Sutardja (dalam PKPU)1.Kreditur SeparatisJumlah Kreditur Separatis yang hadir berjumlan 1 (satu) kreditur(presentase 100%) dengan hasil yaitu jumlah Kreditur Separatis yangsetuju berjumlah O (nol) kreditur (presentase 0%) dan yang tidak setuju(termasuk abstain) berjumlah 1 (Satu) kreditur (opresentase 100%);Jumlah Suara Kreditur Separatis yang hadir sebesar Rp.17,111,058,747,96 (tujun belas miliar serratus sebelsa juta lima puluhdelapan ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah) suara (presentase100%
    ) dengan hasil yaitu jumlah Suara Kreditur Separatis yang setujusebesar Rp.
    Kreditur SeparatisJumlah Kreditur Separatis yang hadir berjumlah 1 (satu) kreditur (presentase100%) dengan hasil yaitu jumlah Kreditur Separatis yang setuju berjumlah O (nol)kreditur (presentase 0%) dan yang tidak setuju (termasuk abstain) berjumlah 1kreditur (presentase 100%);Jumlah Suara Kreditur Separatis yang hadir sebesar Rp. 378,599,647,660.69 (tigaratus tujuh puluh delapan milyar lima ratus Sembilan puluh Sembilan juta enamratus empat puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh Rupiah koma enam
    Kreditur SeparatisJumlah Kreditur Separatis yang hadir berjumlah 1 (satu) kreditur (presentase100%) dengan hasil yaitu jumlah Kreditur Separatis yang setuju berjumlah O (nol)kreditur (presentase 0%) dan yang tidak setuju (termasuk abstain) berjumlah 1(satu) kreditur (presentase 100%);Jumlah Suara Kreditur Separatis yang hadir sebesar Rp. 17,111,058, 747,96 (tujuhbelas miliar seratus sebelas juta lima puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluhtujuh rupiah) suara (presentase 100%) dengan hasil yaitu
Putus : 09-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN SEMARANG Nomor -Tingkat Kasasi Nomor 1/Pdt.Sus-Pengesahan Perdamaian Dalam PKPU/K/2021/PN.Smg -Tingkat Pertama Nomor 16/Pdt.Sus.PKPU/2021/PN.Sm
Tanggal 9 Juli 2021 —
16255
  • ) suara atau sebanyak71,71% (tujuh puluh satu koma tujuh puluh satu persen) jumlah tagihankreditor separatis; Bahwa jumlah kreditor separatis yang tidak menyetujui RencanaPerdamaian adalah sebanyak 1 (satu) kreditor separatis atau mewakili25% (dua puluh lima persen) kreditor yang hadir yang mewakili tagihansebesar Rp102.571.447.370,33 (seratus dua miliar lima ratus tujuhpuluh satu juta empat ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tujuhpuluh rupiah koma tiga puluh tiga sen) dengan jumlah suara 10.257
    yang hadir:Total Kreditor Separatis hadir : 4 kreditorKreditor Separatis setuju : 3 kreditorKreditor Separatis tidak setuju : 1 kreditor2) Persetujuan 2/3 bagian dari seluruh tagihan Kreditor Separatis yanghadir:Total taginan Kreditor Separatis hadir : Rp362.555.502.679,11Total tagihan Kreditor Separatis setuju. : Rp259.984.055.308,78Batas 2/3 total tagihan Kreditor Separatis hadir: Rp 241. 703. 668.452,74Halaman 26 Putusan No. 16/Pat.SusPKPU/2021/PN.
    yang hadir:Total Kreditor Separatis hadir : 4 kreditorKreditor Separatis setuju : 3 kreditorKreditor Separatis tidak setuju : 1 kreditorPersetujuan 2/3 bagian dari seluruh tagihan Kreditor Separatis yanghadir:Total taginan Kreditor Separatis hadir : Rp362.555.502.679,11Total tagihan Kreditor Separatis setuju : Rp259.984.055.308,78Batas 2/3 total tagihan Kreditor Separatis hadir: Ro241.703.668.452,74Persetujuan lebih dari /2 jumlah kreditor konkuren yang hadir:Total Kreditor Konkuren hadir : 15 kreditorKreditor
    (dua puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) suaraatau sebanyak 71,71% (tujuh puluh satu koma tujuh puluh satu persen) darijumlah tagihan kreditor separatis;Bahwa jumlah kreditor separatis yang tidak menyetujui Rencana Perdamaianadalah sebanyak 1 (satu) kreditor atau mewakili 25,00% (dua puluh limapersen) kreditor yang hadir yang mewakili tagihan sebesarRp102.571.447.370,33 (seratus dua miliar lima ratus tujuh puluh satu jutaempat ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh
    yang hadir:Total Kreditor Separatis hadir : 4 kreditorKreditor Separatis setuju : 3 kreditorKreditor Separatis tidak setuju : 1 kreditorPersetujuan 2/3 bagian dari seluruh tagihan Kreditor Separatis yang hadir:Total taginan Kreditor Separatis hadir : Rp362.555.502.679,11Total taginan Kreditor Separatis setuju : Rp259.984.055.308,78Batas 2/3 total taginan Kreditor Separatis hadir :Rp241.703.668.452,74Persetujuan lebih dari jumlah kreditor konkuren yang hadir:Total Kreditor Konkuren hadir : 15 kreditorKreditor
Putus : 15-06-2016 — Upload : 10-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 376 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 15 Juni 2016 — PT BANK MUAMALAT VS TIM KURATOR PT METRO BATAVIA (DALAM PAILIT), DKK
161111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT Bank Muamalat Indonesia (separatis) Rp 600.000.000,003. PT. Bank Capital Indonesia (separatis) Rp 150.000.000,00Ill. Imbalan Jasa Kurator Rp 818.923.896,00Fee Penjualan Asset Rp 255.913.896,00IV.
    PT Bank Muamalat Indonesia (Separatis) Rp 600.000.000,003. PT. Bank Capital Indonesia (Separatis) Rp 150.000.000,004. Kreditor Konkuren Rp1.000.000.000,00 5.
    Kreditur Separatis (Bank) Rp244.257.730.718,88;d. Kreditur Konkuren Rp793.991.437.867,60;.
    Bank Capital Indonesia (Separatis) Rp 150.000.000,004. Kreditor Konkuren Rp1.000.000.000,00 Dan dalam petitum keberatannya pada Nomor 2, yang menyebutkan:Halaman 19 dari 30 hal. Put. Nomor 376 K/Pdt.SusPailit/2016 II. Pembagian Kepada Kreditor1. Eks Karyawan (Kreditor Preferen) Rp3.000.000.000,002. PT Bank Muamalat Indonsia (Separatis) Rp 600.000.000,003. PT. Bank Capital Indonesia (Separatis) Rp 150.000.000,004.
    Nomor 376 K/Pdt.SusPailit/2016Kreditur Separatis (Bank Pemegang Hak Jaminan) selesai dibayarkansecara lunas barulah dilakukan Pembayaran kepada Kreditur Konkuren;13.
Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 K/PDT.SUS/2012
PT. ISTAKA KARYA; PT. JAIC INDONESIA
632585 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembayaran kepada seluruh Kreditor Konkuren tersebut pada ayat a dan bPasal ini akan dilaksanakan setelah pengambilalihan Pihak Pertama olehInvestor dan Para Kreditor sah dan seluruh dokumen perijinan terpenuhisesuai peraturan perundangundangan ;Pasal 4PENYELESAIAN TAGIHAN KREDITUR SEPARATIS. Hutang terhadap Bank Bukopin, disepakati bahwa PT. Bank Bukopin, Tbkakan melakukan Asset Settlement/penjualan terhadap asset yang merupakan barang jaminan atas hutang PT.
    Pembayaran kepada seluruh Kreditor Separatis tersebut pada ayat c dandPasal ini akan dilaksanakan setelah pengambilalihan Pihak Pertama olehInvestor dan Para Kreditor sah dan seluruh dokumen perijinan terpenuhisesuai peraturan perundangundangan ;Hal. 4 dari 13 hal. Put. No.80 K/Pdt.Sus/2012Pasal 5PERNYATAAN DAN JAMINAN.
    saham orang, yang antara lain mengatakan :"Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim mencermati Isi perjanjianperdamaian dlihubungkan dengan Laporan Hakim Pengawas, PendapatKurator, Debitur Pailit dan para kreditur Konkuren yang hadir di persidangan,ternyata Pasal 4 dari Perjanjian Perdamaian tersebut juga telah mengaturtentang hakhak kreditur Separatis, sementara berdasarkan Pasal 149 UUNo.37 Tahun 2004, Kreditur Separatis tidak boleh memberikan suaranyaberkenaan dengan rencana perdamaian, kecuali
    ,konkuren, tidak ada kreditur separatis yang melakukan voting terhadaprencana perdamain, demikian pula halnya dalam Pasal 4 aktaperdamaian sama sekali tidak menyinggung adanya pemungutan suaraoleh kreditur separatis;Bahwa dimasukkannya kreditur separatis dalam akta perdamaianbukan berarti kreditur separatis telah melakukan voting terhadap usulanperdamaian, dimasukkannya kreditur separatis dalam proposalperdamaian merupakan suatu bagian yang tidak terpisahkan yangmenunjukkan bahwa kreditur separatis
    No.80 K/Pdt.Sus/20122.2.kreditur separatis mempunyai pandangan yang sama dengan krediturkonkuren bahwa kreditur separatis tidak menginginkan PT.
Putus : 09-03-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 150 PK/Pdt.Sus/2011
Tanggal 9 Maret 2012 — YAYASAN DHARMA MUSLIHAT. dkk ; WILLIAM EDUARD DANIEL,SE.,SH.,LLM.,MBL. dkk
9080 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Surat Keberatan/Perlawanan ini diajukan oleh Goldenpointe karena daftarpembagian tetap yang ditetapkan melalui Penetapan Daftar Pembagian TetapNo. 10/2008 tidak adil dan tidak sesuai dengan hak Goldenpointe selakuKreditur Separatis dalam perkara kepailitan a quo.
    Golden Pointe Overseas Limited/TermohonPeninjauan Kembali II sebagai KREDITUR SEPARATIS dan sebagai KREDITURKONKUREN sehingga perlu memperhatikan :e Bunga atas piutang setelah putusan pailit, tidak dihitung, kecuali bunga ataspiutang yang dijamin dengan gadai, fidusia, hak tanggungan.
    Golden Pointe Overseas Limited/TermohonPeninjauan Kembali II adalah Kreditur Separatis yangdilindungi dengan Hak Tanggungan ;2 Berapa Nilai Hak Tanggungan PT.
    Golden Pointe Overseas Limited/Termohon Peninjauan KembaliII sebagai Kreditur Separatis PT Abdi Persada Nusantara (dalam pailit) mendaftarkantagihannya yang sudah dicocokkan oleh Kurator hanya sebagai Kreditur Separatis yangdijamin Hak Tanggungan dan PT. Golden Pointe Overseas Limited/TermohonPeninjauan Kembali II sebagai Kreditur Separatis PT Abdi Persada Nusantara (dalampailit) tidak pernah mendaftarkan tagihannya sebagai KREDITUR KONKUREN, tidaksebagaimana PT.
    Golden Pointe Overseas Limited/ TermohonPeninjauan Kembali II sebagai Kreditur Separatis tidak pernah melaksanakan haknyasebagaimana ketentuan tersebut diatas, sehingga Kreditur Separatis harus mengikutiketentuanketentuan yang lain dalam peraturan perundangundangan yang berlakuseharusnya Kreditur Separatis mengeksekusi/menjual sendiri jaminan yang ada padanyaseolaholah tidak ada Kepailitan ;Sehingga Kreditur Separatis apabila mengeksekusi/menjual sendiri jaminan yangada padanya seolaholah tidak ada
Putus : 13-12-2012 — Upload : 20-08-2014
Putusan PN MAKASSAR Nomor 01 / Pailit Renvoi Prosedur / 2011 / PN.Niaga.MKs
Tanggal 13 Desember 2012 — - A. SYAMSUL ZAKARIA, SH. MH (Kurator Pailit) / Pemohon
30592
  • Bank Central Asia (BCA) Cabang Makassar adalah kreditur Separatis dengan jumlah tagihan Rp 11.260.000.000,- (sebelah milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) ;2.2. PT. Bank Cimb Niaga cabang Makassar, Jalan Jendral Ahmad yani Makassar adalah kreditur Separatis dengan jumlah tagihan Rp 18.840.274.719,- (delapan belas milyar delapan ratus empat puluh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus Sembilan belas rupiah) ;2.3.
    Bank panin Cabang Makassar, Jalan Ratulangi Makassar adalah kreditur Separatis dengan tagihan sejumlah Rp 705.761.397,- (tujuh ratus lima juta tujuh ratus enam puluh satu ribu tiga ratus Sembilan puluh tujuh rupiah ) ;2.4. Wempy Dahong ./ J. Akbar, SH jalan Pelita Raya Blok 22 No. 8 A Makassar, adalah kreditur Preferen dengan tagihan sejumlah Rp 11.234.700.000,- (sebelas milyar dua ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ;2.5. Prof. Dr.
Register : 16-04-2021 — Putus : 30-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby
Tanggal 30 Juli 2021 — Pemohon:
PT. ALAM PELITA TRISAKTI
Termohon:
PT. SAHABAT SAWIT SEJAHTERA
9943
  • dilakukan pemungutan suara(voting) untuk persetujuan perpanjangan PKPU Tetap, dan didapat hasil suarasebagai berikut:KREDITOR KONKUREN URAIAN JUMLAH PERSENTASEJumlah Kreditor yang hadir 5 100%Total suara Kreditor Konkuren yang hadir 2.314 100% Jumlah Kreditor Konkuren yang menyetujuiperpanjangan 1 20%Jumlah Kreditor Konkuren yang menolak perpanjangan 4 80%Jumlah suara Kreditor Konkuren yang menyetujul perpanjangan 5A1 23%Jumlah suara Kreditor Konkuren yang menolak perpanjangan 1.773 77% KREDITOR SEPARATIS
    URAIAN JUMLAH PERSENTASEJumlah Kreditor yang hadir 1 100%Total Suara Kreditor Separatis yang hadir 20.416 100%Jumlah Kreditor Separatis yang menyetujui 1 100% Hal 5 dari 15 Halaman Putusan Nomor 30/Padt.SusPKPU/2021/PN.
    Niaga.Sby. perpanjanganJumlah Kreditor Separatis yang menolak perpanjangan O 0%Jumlah suara Kreditor Separatis yang menyetujul perpanjangan 20.416 100%Jumlah suara Kreditor Separatis yang menolak perpanjangan O 0% Bahwa sebanyak 4 (empat) Kreditor Konkuren yang hadir dan mewakili 1.773 atau mewakili 77% Suara yang diakui, tidak menyetujui perpanjanganPKPU Tetap, yaitu sebagai berikut:1) PT Alam Pelita Sejahtera , mempunyai 74 suara yang diakui;2) PT Sukses Dinamis Mulia, mempunyai 43 suara yang yang
    Bahwa Junipa PTE LTD, selaku Kreditor Separatis yang hadir dan mewakillsuara 20.416 atau mewakili 100% suara yang diakui, menyetujuiperpanjangan PKPU Tetap selama 30 hari.4.
    Niaga.Sby.KREDITOR SEPARATIS URAIAN JUMLAH PERSENTASEJumlah Kreditor yang hadir 1 100%Total Suara Kreditor Separatis yang hadir 20.416 100%Jumlah Kreditor Separatis yang menyetujuiperpanjangan 1 100%Jumlah Kreditor Separatis yang menolakperpanjangan O 0%Jumlah suara Kreditor Separatis yangmenyetujui perpanjangan 20.416 100%Jumlah suara Kreditor Separatis yangmenolak perpanjangan O 0% Bahwa sebanyak 4 (empat) Kreditor Konkuren yang hadir dan mewakili 1.773atau mewakili 77% Suara yang diakui, tidak
Register : 21-10-2020 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Mdn
Tanggal 22 Juli 2021 — Pemohon:
PT. HIJRAH HANJAYA
Termohon:
............................
12732
  • Aset aset yang akan dijual akan dibicarakan dan disepakati terlebihdahulu antara HH dan Kreditor Separatis terkait.b. Proses dan harga penjualan asset akan disepakati antara HH danKreditor Separatis terkait.c. Mengingat kondisi keuangan HH, biaya transaksi yang timbul ataspenjualan asset aset tersebut di atas akan dikurangkan dari hasilpenjualan. Biaya biaya tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada:i. Pajak pajak yang menjadi beban penjual; danil. Biaya agen penjualan (jika ada).b.
    Tagihan Kreditor Separatis yang Tidak Terverifikasi akan dibayar sesuaidengan ketentuan bagi Kreditor Separatis Terverifikasi sebagaimanaHalaman 7 Putusan Nomor 33/Pdt.SusPKPU/Pengesahan Perdamaian/2020/PN Niaga Mdndiatur dalam butir F. la Rencana Perdamaian ini, dimana pelaksanaanpembayarannya akan dilakukan setelah selesainya pelaksanaanpembayaran dengan Kreditor Separatis yang Terverifikasi.c.
    Bahwa dalam Rapat Pemungutan Suara Terhadap Rencana Perdamaiantelah hadir kreditor sebanyak:a. 2 (dua) Kreditor Separatis yaitu (i) PT Bank Central Asia Tok denganjumlah tagihan yang Rp 24.839.128.077,79 dan (il) PT OCBC NISPTbk dengan jumlah tagihan sebesar Rp 65.950.000.000,00, sehinggatotal tagihan Kreditor Separatis sebesar Rp 90.789.128.077,79.1 (satu) Kreditor Konkuren yaitu PT OCBC NISP Tbk dengan jumlahdan total tagihan Kreditor Konkuren sebesar Rp 2.250.841.922,00.3.
    Kreditor Separatis Jumlah ; ;Kreditor Kreditor Separatis yang; HADIR dan MENYETUJUITerpenuhiJumilah PersyaratanKreditor Sieve PasalJumlah Tagih srediea Separatis; umlah Tagihan reditorTidak ) Ya (Rp) SeparatisHadirjumlah 1/2 Separatis TagihanTidak Ya Halaman 12 Putusan Nomor 33/Pdt.SusPKPU/Pengesahan Perdamaian/2020/PN Niaga Mdn 2/3 < af 5 tagihan90.789.128.077,79 KreditorSeparatisb.
    Kreditor Separatis ean Kreditor Separatis yang HADIR: dan MENYETUJUITerpenuhiJumiah PersyaratanKreditor Diterima PasalJumlah Separatis Jumlah Tagihan KreditorTidak Ya (Rp) SeparatisHadirjumlah 1/2
Putus : 14-02-2007 — Upload : 29-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 02PK/N/2007
Tanggal 14 Februari 2007 — Hj. Tutik Sri Suharti, SH., MH.; Junaidi, SH., LLM.; Siti Bakhriatin, SH.
671530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Firdausqq PT Winner Garments (dalam pailit);bahwa selanjutnya untuk menghitung sisa uang keseluruhan yang harusdikembalikan kepada pemberi Hak Tanggungan adalah dengan menjawabpertanyaan apakan piutang separatis sebelumnya pernah dibayar atau belumoleh PT Kushendy (dalam pailit) kepada PT Bank Merincorp (dalam likuidasi)sebagai Kreditur Separatis, pembayaran mana akan mempengaruhi jumlah sisapiutang separatis;Untuk mengetahui pertanyaan diatas, maka akan dijelaskan sebagai berikut :1.
    Bahwa berdasarkan Rekapitulasi Daftar Piutang Diakui PT Kushendy (dalampailit) secara tetap yang telah ditandatangani oleh Hakim Pengawastercantum bahwa PT Kushendy (dalam pailit) mempunyai utang yangbersifat separatis atau yang dijamin dengan benda tertentu adalah hanyakepada satu kreditur saja, yaitu PT Bank Merincorp (dalam likuidasi);2.
    Piutang Separatis PT Bank Merincorp (dalam likuidasi) sebesar Rp.1.740.000.000 , dijamin dengan 3 (tiga) bidang tanah;bahwa untuk piutang PT Bank Merincorp (dalam likuidasi) kepada PTKushendy (dalam pailit) yang bersifat separatis sebesar Rp. 1.740.000.000,(satu milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah) a quo dijamin dengan 3 (tiga)bidang tanah sebagai berikut :a.
    Azhar Alia SH, Pejabat Pembuat Akta Tanah diJakarta, yang akan kami bahas lebih lanjut dibawah ini);Piutang Separatis PT Bank Merincorp (Dalam Likuidasi) telah dibayarsebesar Rp. 1.144.349.814 ,.bahwa atas piutang separatis PT Bank Merincorp (Dalam Likuidasi)sebesar Rp. 1.740.000.000 , (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah) aquo, PT Kushendy (dalam pailit) telah membayar kepada PT Bank Merincorp(dalam likuidasi) (yang selanjutnya menjadi factor pengurang piutang separatisdimaksud) sebesar
    PTBank Merincorp (Dalam Likuidasi) kepada PT Kushendy (Dalam pailit) tersisasebagai berikut :Rp. 1.740.000.000 ,Rp. 608.599.814 ,Rp. 535.750.000 . ( )Rp. 595.650.186 ,Terbilang : lima ratus sembilan puluh lima juta enam ratus lima puluh ribuseratus delapan puluh enam rupiah;Selain berdasarkan Risalah Lelang tertanggal 30 Oktober 2003 dan Penjualandibawah tangan, fakta bahwa utang separatis PT.
Register : 22-07-2009 — Putus : 27-01-2010 — Upload : 15-09-2011
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor PUT/102-K/PM.I-01/AD/VII/2009, 27-01-2010
Tanggal 27 Januari 2010 — KOPKA M. RASYID
3921
  • Bahwa pada tanggal 09 Maret 2001 telah terjadi penyerangan diKoramil 11/Spu oleh pihak Separatis GAM yang mengakibatkan gudangsenjata Koramil 11/Spu terbuka serta senjata dan amunisi sudahdirampas oleh pihak Separatis GAM, sejak kejadian tersebut Terdakwasudah tidak masuk Dinas ke Koramil 11/Spu Kodim 0104/Atim sampaidengan sekarang belum kembali ke Kesatuan .3.
    Bahwa pada tanggal 09 Maret 2001 telah terjadi penyerangan diKoramil 11/Spu oleh pihak Separatis GAM yang mengakibatkan gudangsenjata Koramil 11/Spu terbuka serta senjata dan amunisi dirampas olehpihak Separatis GAM, sejak kejadian tersebut Terdakwa sudah tidakmasuk Dinas ke Koramil 11/Spu Kodim 0104/Atim sampai dengansekarang belum kembali ke Kesatuan.4.
    Bahwa pada tanggal 09 Maret 2001 telah terjadi penyerangan diKoramil 11/Spu oleh pihak Separatis GAM yang mengakibatkan gudangsenjata Koramil 11/Spu terbuka serta senjata dan amunisi sudahdirampas oleh pihak Separatis GAM, sejak kejadian tersebut Terdakwasudah tidak masuk Dinas ke Koramil 11/Spu Kodim 0104/Atim sampaidengan sekarang belum kembali ke Kesatuan.4.
    Bahwa benar pada tanggal 09 Maret 2001 telah terjadi penyerangandi Koramil 11/Spu oleh pihak Separatis GAM yang mengakibatkangudang senjata Koramil 11/Spu terbuka serta senjata dan amunisi sudahdirampas oleh pihak Separatis GAM, sejak kejadian tersebut Terdakwasudah tidak masuk Dinas ke Koramil 11/Spu Kodim 0104/Atim sampaidengan sekarang belum kembali ke Kesatuan .3.
    Bahwa benar pada tanggal 09 Maret 2001 telah terjadi penyerangandi Koramil 11/Spu oleh pihak Separatis GAM yang mengakibatkangudang senjata Koramil 11/Spu terbuka serta senjata dan amunisi sudahdirampas oleh pihak Separatis GAM, sejak kejadian tersebut Terdakwasudah tidak masuk Dinas ke Koramil 11/Spu Kodim 0104/Atim sampaidengan sekarang belum kembali ke Kesatuan .2.
Putus : 30-11-2018 — Upload : 13-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1022 K/Pdt.Sus-Pailit/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — PT BANK ICBC INDONESIA VS PT KAGUM LOKASI EMAS,, DK
246159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT Bank Bukopin Tbk, sebagai Kreditor yang tagihannya dijamin denganJaminan Hak Kebendaan (Separatis);5.
    PT Bank ICBC Indonesia yang tagihannya dijamin dengan Jaminan HakKebendaan (Separatis) bersama Kuasa Hukumnya;6. 27 Kreditor PT Kagum Lokasi Emas (Dalam PKPU)/Pembeli Unit Apartemensebagai kreditor Konkuren baik sendiri ataupun diwakili Kuasanya;7. 288 Kreditor PT Kagum Lokasi Emas (Dalam PKPU)/Pembeli UnitApartemen sebagai kreditor Konkuren baik sendiri ataupun diwakili olehKuasa Hukum LIKMA selaku kuasanya;Bahwa rapat dibuka oleh Hakim Pengawas pada pukul 11:00 WIB dan2 dari 13 hal. Put.
    pada rapat sekaligus melaporkan hasil pelaksanaan kegiatankegiatan sejak tanggal 24 Juli 2018 s.d 31 Juli 2018, yang antara lain telahmelaksanakan rapat koordinasi bersama Debitor PKPU dan PT Bank ICBCIndonesia selaku Kreditor Separatis terkait Proposal Rencana Perdamaian;Bahwa Pengurus telah melaksanakan koordinasi dengan DebitorPKPU terkait hasil rapat dengan PT Bank ICBC Indonesia;Selanjutnya Rapat dilanjutkan dengan membahas proposal rencanaperdamaian yang pada pokoknya membahas halhal sebagai
    Kreditor Separatis:1.
    Jumlah seluruh Kreditor Separatis yang mendaftarkan tagihannya kepadadan diakui oleh Pengurus yakni sebesar Rp264.999.166.392,00;2. Jumlah seluruh Kreditor Preferen yang mendaftarkan tagihannya kepadadan diakui oleh Pengurus yakni sebesar Rp892.289.300,00;3.
Upload : 11-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 441 K/PDT.SUS/2010
EFENDY H. PURBA, SH. Selaku TIM KURATOR PT. UNI ENLARGE INDUSTRI INDONESIA (PT. UEI); PT. BANK CHINA TRUST INDONESIA
9883 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Akta JaminanFidusia atas Piutang UEll tersebut wajib didaftarkan dan setelah didaftarkan akan mendapatkan sertifikat fidusia sebagai bukti pendaftarandan sejak saat itulah jaminan fidusia tersebut mengikat dan memberikanhak kepada kreditur sebagai kreditur separatis.
    UniEnlarge Industry Indonesia/dalam Pailit) terhadap Akta No. 53 tanggal 20 Agustus2009 dengan nilai jaminan sebesar US$ 2,543,560.61 (dua juta lima ratus empatpuluh tiga ribu lima ratus enam puluh koma enam puluh satu dollar Amerika)dengan alasan buktibukti pendukung sebagai Kreditur Separatis yang diserahkankepada Kurator PT.
    Bank Chinatrust Indonesia telah diakui dan tercatat sebagaiKreditur Separatis, sebagaimana telah pula terbukti dalam bukti P12 tentangDaftar Kreditur Separatis yang didalamnya berisi Pengakuan atlas jaminanFidusia PT. Bank Chinatrust Indonesia pada Akta No. 67 tanggal 19 Agustus2008, meskipun Kurator PT.
    Uni Enlarge IndustryIndonesia/dalam Pailit) yang menyatakan bahwe buktibukti pendukungsebagai Kreditur Separatis yang diserahkan kepada Kurator pada tanggal 1Maret 2010 sesuai Bukti P10 tentang Surat No.
    Bank Chinatrust Indonesiatelah diakui dan tercatat sebagai Kreditur Separatis, sebagaimana telahpula terbukti dalam bukti P12 tentang Daftar Kreditur Separatis yangdidalamnya berisi Pengakuan atas jaminan Fidusia PT. Bank ChinatrustIndonesia pada Akta No. 67 tanggal 19 Agustus 2008, meskipun KuratorPT.
Putus : 21-02-2013 — Upload : 16-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 813 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 21 Februari 2013 — PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero)Tbk ; JANDRI SIADARI, SH. LLM selaku KURATOR PT. TRIPANCA GROUP (dalam pailit)
264520 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JKT.PST tanggal3 Agustus 2009 dan mengangkat kami selaku Kurator dalam kepailitan dimaksud;BRI selaku Kreditur Separatis melalui Surat No: R.122RPK/RPD/05/ 2012tanggal 10 Mei 2012 (copy terlampir) menyatakan bahwa BRI telah berhasil melakukanHal. 1 dari 15 hal. Put. No. 813 K/Pdt.Sus/2012eksekusi jaminan pinjaman PT. Tripanca Group (Dalam Pailit) dan atas kewajiban PT.Tripanca Group (Dalam Pailit) sudah dilakukan pelunasan.
    Primair Menyatakan hak BRI/Tergugat selaku Kreditur Separatis dari PT TripancaGroup (dalam pailit) untuk mengeksekusi/menjual sendiri asset/benda jaminanhutang PT Tripanca Group (dalam pailit) selaku debitur BRI telah berakhirpada tanggal 22 Desember 2009; Menyatakan Tergugat mempunyai kewajiban hukum untuk segera menyerahkanseluruh dokumendokumen asset jaminan PT Tripanca Group (dalam pailit)kepada Penggugat selaku kurator;b.
    Dalam hal pelunasan hutang dari harta milik pribadi tersebut,status Pemohon Kasasi bukanlah sebagai kreditur separatis.Status kreditur separatis Pemohon Kasasi dalam perkara pailit a quo hanyaterkait dengan diagunkannya asset atas nama PT Tripanca Group (dalampailit) dengan fidusia yang telah diserahkan kepada kurator dan menjadiBOEDEL PAILIT,d.
    KREDITUR SEPARATIS TERBATAS PADASTATUS PEMOHON KASASI SELAKU PEMEGANG FIDUCIA ATASASSET PT TRIPANCA GROUP (DALAM PAILIT) YANG TELAHDISERAHKAN KEPADA KURATOR.c Berdasar Pasal 39 ayat 2 UU Kepailitan diatur bahwa sejak tanggalputusan pailit diucapkan, UPAH BURUH YANG TERUTANGMERUPAKAN UTANG HARTA PAILIT ;3 Bahwa, untuk itu pertimbangan hukum Hakim yang menyatakan bahwa :a " Pemohon Kasasi (dahulu Termohon) adalah Kreditur Separatis karenamemegang hak tanggungan" adalah tidak sesuai dengan hukum yangberlaku
    bukan merupakan Kreditur Separatis ; b "Pihak Termohon yang menjual hak tanggungan harta debitor pailit, danpara buruh berhak meminta bagian atas hasil objek lelang tersebut sesuai11dengan rasa keadilan "adalah keliru dan bertentangan dengan hukumkepailitan, karena Pemohon Kasasi tidak pernah menjual hak tanggunganmilikdebitorpailit!
Putus : 17-03-2011 — Upload : 13-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 134 K/PDT.SUS/2011
Tanggal 17 Maret 2011 — 1. HJ. AMINAH TORIQ DIREKTUR UTAMA CV. PANGRANGO, 2. RAHMAT BANU PAWASA, DKK., 3. PT. BOGOR INTERNUSA PLAZA; PAULUS DEWANTO DAN R.P. CHANDRA WIJAYA, SH. Bertindak untuk dan atas nama PT. BANK OCBC NISP, TBK. ( Dahulu PT. BANK NISP, TBK. )
147122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kreditor separatis dan kreditor preferen) yang dipersoalkanoleh Pemohon sudah dengan sendirinya terpenuhi karena dijamin olehPasal 55 ayat (1), sehingga pada dasarnya tidak ada kebutuhan lagiuntuk ikutserta dalam pembicaraan tentang penundaankewajibanpembayaran utang (PKPU)": "Bahwa, walaupun demikian, apabila pemenuhan atau pelunasanpiutangpiutang Kreditor separatis dan Kreditor preferen yang telahdijamin oleh Pasal 55 ayat (1) tersebut ternyata tidak mencukupi ataukurang, maka berdasarkan ketentuan
    ) huruf b tersebut, maka pada tahapan inisemuaKreditor sudah menjadi Kreditorkonkuren, tidak adalagikualifikasi Kreditor separatis ataupun Kreditor preferen.
    menyangkut Rencana Perdamaian;19.Bahwa oleh karenanya keputusan Judex Facti yang mengakhiri PKPUsementara dengan tidak memberikan PKPU tetap, bahkan kesempatanuntuk membahas Rencana Perdamaian, kemudian menyatakan Debitorpailit dengan berdasarkan pada kreditor separatis adalah tidak tepat dantidak sesuai dengan ketentuan UU Kepailitan serta sangat prematurdengan tidak memberikan kesempatan mengenai adanya RencanaPerdamaian;lll.
    Sehingga dapat diartikan TermohonKasasi/Pemohon PKPU sebagai kreditor separatis hanya mementingkandirinya sendiri yang sudah jelas dijamin dengan hak kebendaan.
    No. 134 K/Pdt.Sus/201 1belas ribu dua ratus tiga belas rupiah) dan 1 Kreditor Separatis menolakdengan jumlah tagihan Rp. 69.238.302.634, (enam puluh sembilan milyardua ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus dua ribu enam ratus tiga puluhempat rupiah) ;e Bahwa penolakan usul dari Debitor untuk memperpanjang PKPUS menjadiPKPUT berdasarkan penolakan secara aklamasi 100% dari KreditorSeparatis (hanya 1 kreditor); penolakan Kreditor Separatis tersebut tidakdapat dijadikan alasan penolakan oleh karena
Register : 20-01-2014 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 1/PKPU/2014/PN.SBY
Tanggal 13 Agustus 2014 — Pemohon:
P. SIMANJUNTAK
Termohon:
CV.JAMRUD
28180
  • JAMRUD, DAVID BASUKI SUHARTANTO, BERYL EDWIN SUHARTANTO, dengan KREDITOR SEPARATIS, PT. BANK MANDIRI (Persero), Tbk. dan PARA KREDITOR PREFEREN, P.SIMANJUNTAK, dkk., sah;

    3. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 01/PKPU/2013/PN. Niaga Sby. demi hukum berakhir;

    4. Memerintahkan Para Debitor, Kreditor Separatis dan Para Kreditor Preferen untuk mentaati Perdamaian tersebut di atas;

    5.