Ditemukan 596 data
DIDIT AGUNG NUGROHO, S.H.
Terdakwa:
1.BAYU DAMAYANTO
2.FAJAR SIDIQ R.
169 — 78
Concreto mixer milik sendiri;2. Stamper mesin milik Sendiri;3.
Concreto vibrator milik sendiri.Bahwa terdakwa membandingkan antara antara koefisien pada DokumenPenawaran yang terdakwa ajukan dengan owner estimate.Bahwa yang menjadi anggota Panitia Lelang (Unit Layanan Pengadaan)dalam Pekerjaan Penataan Parkir Kawasan Pantai Klayar pada DinasPariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Pacitan TahunAnggaran 2018, yaitu Pak SIGIT dan Pak DIAN.Bahwa persyaratan untuk mengajukan penawaran mengikuti PekerjaanPenataan Parkir Kawasan Pantai Klayar pada Dinas Pariwisata
103 — 19
Jikamotif dapat dibuktikan, maka motif dapat dipertimbangkan oleh hakim sebagai dasarpemberatan atau peringanan penjatuhan pidana in concreto. Kiranya motif yang patutdisadari dapat digunakan sebagai dasar pemberatan (Adami Chazawi, Hukum PidanaKorupsi Di Indonesia (Edisi Revisi), Cetakan ke1, Penerbit PT.
47 — 17
tidak disyaratkan tetapi pengujian mutu beton bisa denganmenggunakan alat Hammer Test ;Bahwa ahli Kusnanto dan ahli tidak tahu campuran beton tetapi untukmengujinya ahli Kusnanto telah membuat pembanding ;Bahwa panjang cukup, lebar kurang dalam RAB 3 meter ;Bahwa cara pelaksanaannya adalah disiapkan lantai kerja sesuai kontrakpasir urug tebal 5 cm, siapkan pembesian wiremesh dipasang sesuai gambarrencana, kemudian material semen, pasir, batu pecah volume campuransesuai kontrak dimasukkan kedalam concreto
AKHMAD AKHSAN, SH
Terdakwa:
HARUN HI. HASIM alias HARUN
90 — 31
Jika motif dapatdibuktikan, maka motif dapat dipertimbangkan oleh hakim sebagai dasarpemberatan atau peringanan penjatuhan pidana in concreto. Kiranya motifyang patut disadari dapat digunakan sebagai dasar pemberatan (AdamiChazawi, Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia (Edisi Revisi), Cetakan ke1,Penerbit PT.
457 — 543 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 582 K/Pdt.Sus/201 11.6.1.7.ditentukan oleh undangundang yang berlaku sehingga hal itu cukupberalasan menurut hukum bahwa Permohonan Keberatan a quo dapatditerima ;Sedangkan terkait dengan kewenangan Pengadilan Negeri, makasesuail ketentuan Pasal 2 ayat (1) PERMA No. 3 Tahun 2005,berbunyi :Keberatan terhadap putusan KPPU hanya diajukan oleh PelakuUsaha Terlapor kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukanhukum usaha pelaku usaha tersebut ;In concreto, Permohonan Keberatan diajukan di Pengadilan
No. 582 K/Pdt.Sus/201 12s2.4.2.0.2.6.yaitu :Perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelakuusaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelakuusaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidaktertulis;Artinya, para pihak yang membuat perjanjian harus secarasadar mengerti dan mengetahui bahwa ia saling mengikatkandiri untuk maksud dan tujuan tertentu dalam suatu perjanjian;In concreto, dugaan pelanggaran terhadap Pasal 4 Undangundang No.5 Tahun 1999, mutlak harus dibuktikan
Sedangkan terkait dengan kewenangan Pengadilan Negeri, makasesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) PERMA No. 3 Tahun 2005,berbunyi :Keberatan terhadap putusan KPPU hanya diajukan oleh PelakuUsaha Terlapor kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukanhukum usaha pelaku usaha tersebut ;In concreto, Permohonan Keberatan diajukan di Pengadilan Negeri ditempat kedudukan Pelaku Usaha.
tertulismaupun tidak tertulis;Menurut ketentuan Pasal 1 angka 7 Undangundang No.5Tahun 1999 secara tegas memberikan pengertian perjanjian,yaitu :Perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelakuusaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelakuusaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidaktertulis ;Artinya, para pihak yang membuat perjanjian harus secarasadar mengerti dan mengetahui bahwa ia saling mengikatkandiri untuk maksud dan tujuan tertentu dalam suatuperjanjian;In concreto
150 — 66
Peraturannya belum ada untuk suatu kasus in concreto atau2. Peraturannya sudah ada akan tetapi belum jelas.Pengadilan atau Hakim itu merupakan unsur yang cukup penting tidaksaja didalam penemuan hukum tapi juga didalam mengembangkanhukum ( Kusuma Atmaja, 1999 :98 ). Fakta sosial dan perubahan jamanyang dinamis menyebabkan perasaan hukum masyakarat selalu akanberubah.
Maka diperlukaninterpretasi yang tepat untuk dapat memecahkan persoalan hukum yangdihadapinya dan disisi lain dapat memberikan kepastian hukumsebagaimana yang menjadi kehendak undangundang.Doktrin memberikan cara dengan melakukan penafsiran dan penemuanhukum untuk menemukan hukum baru yang diterapbkan pada kasuskonkrit (law in concreto) atau secara tegas adalah merupakan suatuproses konkretisasi dan individualisasi peraturan yang bersifat umum (lawin absracto) dengan mengingat peristiwa konkrit.Bahwa
125 — 42
Jika motif dapat dibuktikan, maka motifdapat dipertimbangkan oleh hakim sebagi dasar pemberatan atau peringananpenjatuhan pidana in concreto. Kiranya motif yang patut disadari dapat digunakansebagai dasar pemberatan (Adami Chazawi, Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia(Edisi Revisi), Cetakan ke1, Penerbit PT.
133 — 48
Hlm. 194/227penjatuhan pidana in concreto. Kiranya motif yang patut disadari dapat digunakansebagai dasar pemberatan (Adami Chazawi, Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia(Edisi Revisi), Cetakan ke1, Penerbit PT.
1.EMAN SULAEMAN, SH.,MH
2.Agus Khairudi, sh.,mh
3.RABANI. HALAWA, SH.,MH
4.RAHMAD ISNAINI, SH.,MH
5.SUSTINE PRIDAWATI, SH.
6.YANTI KRISTINA, SH.
7.ENDAH DWI HASTUTI, SH.
8.I PUTU RUDINA ARTANA, SH
9.INDRA A H SARAGIH, SH
Terdakwa:
FELIX ERWIN SIMANJUNTAK
144 — 46
Bahwa untuk memastikan apakah PT.Dian Sentosa melaksanakan JMF32.33.dimaksud, maka terdakwa Felix Erwin Simanjuntak menceknya ke AMP danbertemu dengan saksi Imam Pangestu dan hasil pengecekan yangdilakukannya ternyata bahan material untuk asphal concreto sesudahsesuai dengan JMF demikian juga temperaturnya yakni; pada saat diatasdump truck tapi masih di AMP suhunya 150C, kemudian saatpenghamparan bervariasi yakni ada yang 110C130C dan ada juga antara115C125C tapi yang paling rendah 110C, kemudian
HERDIAN RAHADI, SH.
Terdakwa:
SRI WAHYUNIATI, SH, M.Si
142 — 66
Kelalaianobyektif menurut pengertian adalah kesalahan pada umumnya, dengan ukuranbagaimana biasanya masyarakat umum bertindak sewajarnya dalam keadaan yangin concreto atau nyata terjadi (Prof. Dr. Wiryono Projodikoro, SH, Asasasas HukumPidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, Februari 2011, halaman 7273). Ataudengan kata lain, ketika Terdakwa tidak dalam kedudukan dan jabatan. Apakah orangmau memberikan hadiah atau janji kepada Terdakwa apabila tidak mendudukijabatan tersebut.
PT.GLOBAL SARANDA PERKASA
Tergugat:
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
206 — 127
Keberatan a quo diajukan kePengadilan Negeri masih berada dalam tenggang waktu yangditentukan oleh undangundang yang bertaku sehingga hal itu cukupberalasan menurut hukum bahwa Permohonan Keberatan a quo dapatditerima.Sedangkan terkait dengan kewenangan Pengadilan Negeri, makasesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) PERMA Nomor 3 Tahun 2005,berbunyi:Keberatan terhadap putusan KPPU hanya diajukan oleh PelakuUsaha Terlapor kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukanhukum usaha pelaku usaha tersebut".In concreto
267 — 85
yang di atasnya berdiri pabrik penggilinganpadi dan beberapa rekening milik Terdakwa adalah dipergunakan gunatransaksi Narkotika, sedangkan menurut keterangan Terdakwa bahwa 17mobil yang disita Penyidik BNN adalah disewa dari Saksi Hendry Widjayadan beberapa rekening milik Terdakwa dipergunakan untuk usaha kilangpadi;Menimbang, bahwa berkaitan terhadap faktafakta hukum tersebut diatas, maka pada gilirannya Majelis akan memberikan pertimbangannya apakahkemudian perbuatan Terdakwa dalam kasus in concreto
ARDIANITA FEBRINIARTY
Terdakwa:
1.ARSAD SUTARYA, S.Pd, MM.Pd bin Engki
2.SIMAH, S.Pd binti Emod.
135 — 46
Jika motif dapat dibuktikan, maka motif dapatdipertimbangkan oleh hakim sebagai dasar pemberatan atau peringan pidananin concreto. Kiranya motif yang patut disadari dapat digunakan sebagai dasarpemberatan.Yang dimaksud unsur Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi mengandung arti bahwa terdapat fasilitas atau kemudahan sebagaiHal. 152 dari 579 hal. Putusan Nomor 15/Pid.SusTPK/2021/PN.Bdgakibat penyalahgunaan wewenang.
549 — 215
Kelalaian obyektif menurut pengertian adalah kesalahan padaumumnya, dengan ukuran bagaimana biasanya masyarakat umum bertindaksewajarnya dalam keadaan yang in concreto atau nyata terjadi (Prof. Dr.Wiryono Projodikoro, SH, Asasasas Hukum Pidana di Indonesia, RefikaAditama, Bandung, Februari 2011, halaman 7273) ;Menimbang, bahwa Prof.
258 — 126
Hukum Admisnitrasi Negara adalah hukum yangbersifat in concreto sedangkan Hukum Tata Negara bersifat inabstaracto.
262 — 94
Hukum Admisnitrasi Negara adalah hukum yangbersifat in concreto sedangkan Hukum Tata Negara bersifat inabstaracto.