Ditemukan 6515 data
9 — 0
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober1991, yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri monial guilt tetapi broken marriage atauazzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), dan
47 — 17
tangga tersebut, namunyang harus dilihat adalah sedalam mana permasalahan rumah tangga tersebuttimbul yang mengakibat suami istri tidak dapat dirukunkan kembali, hal inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 38/K/AG/1990 tanggal 5Oktober 1991, yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraiandengan alasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 joPasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harusditerapkan dalam perkara perceraian bukanlah matri
monial guilt" tetapibroken marriage atau azzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga),sehingga Pengadilan tidak menitik beratkan pada kesalahan siapa yangmenjadi pemicu perselisihan dan pertengkaran, akan tetapi haruslahmenekankan pada kondisi nyata rumah tangga itu sendiri.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan dalil Syariyang terdapat dalam alQuran surat alBagqarah ayat 227 dan surat alAhzabayat 28 yang berbunyi sebagai berikut :pale aro!
51 — 6
tanoa sebab yang pasti mereka harus bercerai danjuga termasuk pemaksaan terhadap hukum dan moral jika memaksakan suamiisteri harus tetap hidup dalam rumah tangga yang tidak lagi terkoordinasi dantelah hilang tujuan pernikahan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka perceraiandipandang lebih baik untuk menentukan kehidupan berikutnya atau dianggapsebagai Tasrih bil Ihsan;Menimbang, bahwa dalam hal perceraian, doktrin yang harus diterapkanbukanlah matri
monial guilt* akan tetapi broken marriage, olen karenanyatidaklah penting menitikberatkan kepada siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihnan dan pertengkaran dalam rumah tangga, akan tetap!
18 — 4
Putusan No.2141/Pdt.G/2019/PA.Bjn.Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah *matri monial guilt tetapi "broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakimadalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tanggaPemohon dan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
22 — 18
tinggal Penggugat dan Tergugat, baik pada peristiwaperistiwa sebelumnya maupun pada peristiwa terakhir yang menjadi klimaks hingga diajukannya gugatan ini;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan kaidah dalamYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi HukumIslam, dimana doktrin yang harus diterapbkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
monial guilt* tetapi broken marriage atau azzawway almaksuroh (pecahnya rumah tangga), sehingga Pengadilan tidak mencarikesalahan siapa yang menjadi pemicu adanya perselisihnan, akan tetapiharuslah menekankan pada kondisi rumah tangga itu Sendiri; Menimbang, bahwa setelah mengkonstatir, dan mengkualifisir faktafaktasebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa sehubungandengan peristiwa perselisinan Penggugat dan Tergugat telah sesuai dengansifat, kualitas, dan karaktersitik keadaan
59 — 0
Pasal 77 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri monial guilt* tetapi broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisinandan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
28 — 4
adalahmerupakan sendi dasar dan menjadi kewajiban suami isteri dalam hidupberumah tangga (vide : Pasal 33 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo.Pasal 77 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam);Menimbang bahwa dalam syariat Islam pernikahan merupakan akadyang sangat kuat ( Mitsaqon ghalidzan) untuk mentaati perintah Allah atasdasar saling mencintai dan kerelaan. dengan pergaulan yang maruf gunamenegakkan HukumHukum Allah ;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt tetapi broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Penggugatdan Tergugat, pertimbangan yang demikian didasarkan pada YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 28 PK/AG/1995, tanggal 16Oktober 1996 ;Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan
37 — 44
dalamrumah tangga apalagi mengetahui tentang penyebabnya;Menimbang, bahwa pertimbangan yang demikian itu, Sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober1991, dan Majelis Hakim mengambil alih sebagai bagian pertimbangan perkaraini, yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt tetapi broken marriage atauazzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), sehingga Pengadilan tidakmenitik beratkan pada kesalahan siapa yang menjadi pemicu adanyaperselisinan, tetapi haruslah menekankan pada kondisi rumah tangga itusendiri;Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat disharmoni sebuahperkawinan dalam permasalahan keluarga landasannya bukan sematamataadanya pertengkaran fisik (phsysical cruelty), akan tetapi termasuk juga kekejamanmental (mental cruelty) yang menyebabkan
42 — 8
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakimadalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tanggaPemohon dan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
22 — 3
setia serta memberi bantuan lahirbatin antara satu dengan yang lain adalah merupakan sendi dasar danmenjadi kewajiban suami isteri dalam hidup berumah tangga ( vide : pasalPutusan Nomor XXXX/Pat.G/2016/PA.Plg, Halaman 38 dari 49 Halaman33 Undangundang No.1 Tahun 1974 jo.pasal 77 ayat ( 2 ) KompilasiHukum Islam );Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamh AgungRl Nomor 28 PK/AG/1995, tanggal 16 Oktober 1996, dinyatakan,Diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matri
monial guilt , tetapi broken marriage ( pecahnya rumah tangga ),oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapayang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan danpertengkaran, akan tetapi terpenting bagi Majelis Hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tanggaPemohon Konpensi dan Termohon Konpensi.
14 — 1
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapbkan dalam perkaraperceraian bukanlah *matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihanHim. 21 dari 34 hlm..
23 — 19
Namun perselisinan danpertengkaran tersebut akan menjadi tidak wajar, jika menyebabkan keretakandan ketidakharmonisan rumah tangga yang berakhir pada hidup terpisah sertapengabaian kewajiban masingmasing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34ayat (3) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, tidak mencari siapayang salah dan siapa yang benar (matri monial guilt) atau siapa yang menjadipenyebab perselisinan, karena meskipun ditemukan penyebab perselisinan
19 — 1
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapbkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
18 — 4
PtkArtinya : Menolak kemafsadatan itu adalah lebih utama dari pada menarikkemaslahatan,Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan kaidahdalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 KompilasiHukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapbkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri monial guilt tetapi broken marriage atauazzawwaj almaksuroh
22 — 9
aE tale ashe auladdl jdArtinya : Menolak kemafsadatan itu adalah lebih utama dari pada menarikkemaslahatan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan kaidahdalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 KompilasiHukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapbkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri monial guilt tetapi broken marriage atauazzawwaj
29 — 6
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklan penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
49 — 24
yangartinya menyatakan: "Islam memilin lembaga talak/perceraian ketika rumahtangga sudah terbukti guncang/tidak harmonis dan tidak bermanfaat laginasihat perdamaian dan hubungan suami isteri Sudah hilang (tanpa ruh), sebabdengan meneruskan perkawinan berarti menghukum suami istri dalam penjarayang berkepanjangan, hal tersebut adalah suatu bentuk penganiayaan yangbertentangan dengan semangat keadilan dan syariah Islam;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, doktrin yang harusditerapkan bukanlah matri
monial guilt" akan tetapi broken marriage olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yangterpenting adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon, apakah rumah tangganya telah nyatanyata sudah pecah ataumasih bisa diperbaiki lagi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka MajelisHakim berpendapat:1. bahwa unsurunsur alasan percerian berdasarkan Pasal 19 huruf f
13 — 3
;Hal 26 Dari 31 hal Putusan Nomor : 3847/Pdt.G/2018/PA.GrtMenimbang, bahwa dengan mengenyampingkan siapa yang terlebihdahulu melakukan kesasalahan dan faktorfaktor lain yang menyebabkanretaknya hubungan suami istri, Majelis Hakim berpendapat bahwa doktrin yangditerapbkan dalam perkara perceraian bukan matri monial guilt melainkandoktrin broken marriage atau azzawwaj al maksuroh yaitu pecahnya rumahtangga, oleh karena itu urgensinya tidaklah menitikberatkan kepada salah satupihak atau mengetahui siapa
12 — 6
tanggaPemohon dan Termohon;Menimbang, bahwa meskipun yang terbukti penyebab adanyaperselisihan dan pertengkaran adalah dari pihak Pemohon sendiri, namunMajelis Hakim berpendapat bahwa sesuai dengan Yurisprudensi MahkamahAgung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, yang melahirkankaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf(f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 KompilasiHukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri
monial guilt* tetapi broken marriage atau azZawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), sehingga Pengadilan tidakmenitik beratkan pada kesalahan siapa yang menjadi pemicu adanyaperselisihan, tetapi haruslah menekankan pada kondisi rumah tangga itusendiri;Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat disharmoni sebuahperkawinan dalam permasalahan keluarga landasannya bukan sematamataadanya pertengkaran fisik (ohsysical cruelty), akan tetapi termasuk jugakekejaman mental (mental cruelty) yang menyebabkan
52 — 23
Pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober1991, yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapbkan dalamperkara perceraian bukanlah matri monial guilt tetapi brokenmarriageatauazzawaj = almaksuroh (pecahnya rumah tangga),