Ditemukan 1377 data
Terbanding/Tergugat I : PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk Kantor Cabang Sukoharjo
Terbanding/Tergugat II : Kantor Kementerian ATR, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukoharjo
Terbanding/Turut Tergugat : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakata
156 — 73
DALAM POKOK PERKARA ;Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Menyatakan sah dan berharga sita Persamaan yang diletakkan terhadaptanah Obyek Sengketa ;Menyatakan bahwa Penggugat belum melakukan wanprestasi kepadaTergugat ;Menyatakan bahwa Tergugat beritikad tidak baik karena tidak pernahmemberikan salinan/ foto copy perjanjian kredit kepada Penggugat ;Menyatakan perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat pinjaman konkuren bukan lagi pinjaman preferen ;Menyatakan untuk melakukan penjualan
170 — 150 — Berkekuatan Hukum Tetap
,Notaris diSemarang adalah cacat hukum dan tidak sah maka sebagaikonsekuensinya sertifikat fidusia atas akta jaminan fidusia tersebut adalahtidak sah dan batal serta tidak memiliki kekuatan eksekutorial;Bahwa dengan batalnya akta jaminan fidusia serta sertifikat jaminan fidusia,maka Terlawan tidak lagi sebagai kreditur preferen, oleh karenanyapenetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara eksekusiNomor 45/Pdt.
253 — 102 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diKota Tasikmalaya (APHT Nomor 304 Tahun 2009) Junto Sertifikat HakTanggungan Peringkat Nomor 02130/2009 (SHT Nomor 02130 Tahun 2009)dengan irahirah (title eksekutoroial) Demi Keadilan Berdasarkan KetuhananYang Maha Esa memberikan kedudukan preferen untuk kepentingan PT BankDanamon Indonesia Tbk.
Terbanding/Penggugat : TJHIN THIN KUN
Turut Terbanding/Tergugat I : LIE SAU PHIN
139 — 69
maka oleh karena itu putusan dalam Provisi tersebut dapatdipertahankan dan dikuatkan;Dalam Pokok Perkara :Menimbang, bahwa terhadap dalil Terbanding dahulu Penggugatbahwa tidak mungkin Pembanding dahulu Tergugat II dapat menguasai Kiosdi PGMTA jika Pembanding dahulu Tergugat II hanya melunasi salah satufasilitas kredit dari PT Banksar Dana Loka, menurut Majelis dalil tersebutberalasan sebab eksekusi terhadap Kios yang masih terikat jaminan akanmengalami kendala dalam pelaksanaannya sebab ada hak preferen
Terbanding/Tergugat : PT. INDO MURO KENCANA
123 — 58
Hal tersebut disebabkanPerdamaian yang telah disahkan mengikat seluruh kreditor, kecuali bagiKreditor Separatis (yang memiliki piutang yang dijamin) yang menolakrencana perdamaian tersebut.Hal tersebut sejalan dengan pendapat hukum yang dikemukakanTumbuan, bahwa yang terikat dengan Perjanjian Perdamaian adalahseluruh kreditor baik kreditur konkuren maupun kreditor preferen, baikHal. 21 dari 36 Hal.
1.RIYANTO SETIADI, SE
2.KARTIKA ANGGRAENI
Tergugat:
1.PT.BANK NEGARA INDONESIA PERSERO TBK CQ PT BANK NEGARA INDONESIA KANTOR WILAYAH SEMARANG
2.STEVEN ADRIEL ANTONIA
3.KANTOR JASA PENILAI PUBLIK KJPP YANUAR BEY DAN REKAN BUSINESS DAN PROPERTY APPRAISERS
526 — 159
SHTNo. 0064/2008 tanggal 25 Januari 2008.Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimanadimaksud diatas telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, terbuktidengan tidak adanya blokir atas Sertifikat sehingga dapat diikat HakTanggungan secara sempurna dan dibuktikan dengan munculnyaSertifikat Hak Tanggungan.Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap jaminantersebut, maka Kreditur mempunyai hak preferen atas jaminan gunakepentingan pelunasan kredit sebagaimana yang diamanatkan oleh
atas kekuasaan sendiri melaluipelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasilpenjualan tersebut.; dan berdasar Pasal 14 UndangUndang Nomor 4Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta BendaBendaYang Berkaitan Dengan Tanah, dinyatakan bahwa Sertipikat HakTanggungan mempunyai Kekuatan Eksekutorial yang sama denganPutusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.Berdasar hal tersebut, maka prinsip hukum jaminan bahwa hak preferendari Kreditor pemegangnya(Kreditor Preferen
) terhadap harta kekayaanyang telah sah diikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalahdiutamakan(droit de preference) sehingga konsekuensi dari berlakunyaprinsip hukum ini adalah jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusilelang atas harta kekayaan tersebut, maka Kreditor Preferen lah yangberhak untuk pertama kali mengambil uang hasil eksekusinya hinggaterlunasinya tagihan piutangnya, dan jika masih terdapat sisanya, makabaru lah itu. menjadi bagiannya pihak(pihakpihak) yang berhakberdasarkan
77 — 13
hutang bersama yangharus dibagi seperdua (setengah) bagian yang sama antara Pemohondengan Termohon;Bahwa oleh karena harta bersama (gono gini) tersebut tidak bisa dibagisecara natural, maka Pemohon memohon kepada Ketua PengadilanAgama Magelang agar harta bersama (gono gini) tersebut dijual secaralelang dimuka umum dan hasilnya dibagi 2 (dua) antara Pemohon denganTermohon dengan bagian yang sama;Bahwa Pemohon menyadari dalam hukum jaminan, pemegang jaminandiberikan hak previlage sebagai Kreditur Preferen
57 — 27
No. 368/PDT/2014/PT SMGsehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidakdapat disangkal atau dipungkiri karena Agunan Kredit dimaksudtelah dibebani hak tanggungan maka memberikan hak didahulukanatau diutamakan hak preferen kepada Tergugat sebagai pihakyang beritikad baik te goeder trouw sehingga karenanya secarahukum harus dilindungi dan atau didahulukan hakhak dankepentingannya ;.
Terbanding/Tergugat I : PT.BANK NEGARA INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : ATR/BPN KARANGANYAR
Terbanding/Tergugat III : ATR/BPN BOYOLALI
Terbanding/Tergugat IV : KPKNL Surakarta
155 — 54
Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap jaminan tersebut padaJAWABAN angka 4 diatas maka Tergugat mempunyai hak preferen atasjaminan guna kepentingan pelunasan kredit dari Tergugat hal tersebutsebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 4 tahun 1996 tentang HakTanggungan Bahwa hubungan hukum hutang piutang antara Tergugat sebagai Kreditur dan Pengugat sebagai Debitur dan pengikatan jaminansebagai agunan kredit telah diakui oleh Pengugat pada angka 2 gugatannya.5.
enam juta delapan ratus ribu rupiah).Halaman 35 dari 59 halaman Putusan Nomor 18/Pdt/2022/PT SMG10.Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar total outstandingkepada Penggugat Dalam Rekonpensi sebesar Rp.7.003.408.377, (tujuh milyartiga juta empat ratus delapan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah), seketikadan sekaligus di luar bunga, denda, dan biayabiaya yang masih berjalan yangakan diperhitungkan kemudian.Menyatakan dan menghukum Penggugat Dalam Rekonpensi berhakmenjalankan hak preferen
Terbanding/Tergugat I : DIREKTUR PT. KORINTIGA HUTANI
Terbanding/Tergugat II : E. Rangun
72 — 34
Kedudukan SuratPernyataan Pemilikan Tanah (SPPT) /Surat Keterangan Tanah (SKT)dalam hukum tanah Nasional merupakan hak preferen (hak utama)dimana untuk membuktikan adanya hak preferen tersebut kembalikepada bukti tulisan tersebut.
29 — 25
Bahwa dengan terpenuhinya secara yuridis formil atas perjanjian kreditdan pencatatan/pembebanan hak tanggungan atas Obyek Sengketamaka merupakan suatu fakta hukum yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri jika Tergugat Bank Danamon secara hukum adalah sebagaipihak yang beritikad baik te goeder trouw" telah memberikan kreditkepada Penggugat karenanya Tergugat selaku Kreditur mempunyai hakdidahulukan atau diutamakan "preferen" atas hakhak dankepentingannya guna pemenuhan hutangnya serta harus dilindungi
1.DRS. SUGIHARTO
2.SL ISTIANAH
Tergugat:
PT. BANK MASPION TBK CABANG SURAKARTA
70 — 22
Tergugat menolak dengan tegas dalil Para Penggugatpoin 17 (tujuh belas) yang tidak berdasar sama sekali, karena sudahjelas dan nyata obyek sengketa tersebut telah dibuatkan AktaPemberian Hak Tanggungan No.374/2016 tanggal 7 September 2016 joSertifikat Hak Tanggungan No.06483/2016 tanggal 6102016, yangdibuat dihadapan HERRY HARTANTO SEPUTRO, SH, Notaris danPPAT di Sukoharjo, maka sesuai dengan pasal 6 UndangUndang No.4Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan kedudukan hukum Tergugat adalah sebagai Kreditur Preferen
338 — 196 — Berkekuatan Hukum Tetap
berikut :Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayarlunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannyasendiri maupun atas permohonan satu atu lebih kreditornya;Lebih lanjut dalam penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat 1 di atas sudahdinyatakan secara jelas dan tegas antara lain bahwa:Yang dimaksud dengan Kreditor dalam ayat ini adalah baik kreditorkonkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen
DIDI KINDRAYATNO
Tergugat:
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Bangkinang
2.Sukandar
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PEKAN BARU
4.BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
114 — 52
sesuatu. yang menurut perikatan/perjanjian tidak bolehdilakukan, demi tercapainya Suatu prestasi.Sehingga apabila salah satu dari Keempat macam bentuk wanprestasitersebut terpenuhi maka Debitur dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.Untuk permasalahan ini salah satu bentuk wanprestasi Debitur adalahdengan tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan;Bahwa Dikarenakan Penggugat telah wanprestasi dan tidak lagimemenuhikewajibannya maka Tergugat sebagai pemegang hak tanggungan yangmemiliki hak preferen
lain yang diberikan kewenangan oleh peraturanHalaman 24 dari 81 Putusan Perdata Gugatan Nomor 111/Padt.G/2019/PN Bkn20.21.2223%24.perundangundangan sehingga berdasarkan pasal tersebut diatasPenggugat bukanlah termasuk orang yang berkepentingan dalam halmenerima kutipan risalah lelang;Bahwa Tergugat menolak dengan tegas Posita Penggugat Angka ke 24dan Angka ke 26 dimana Tergugat Tegaskan Objek Sengketa /AgunanKredit telah diikat secara nyata menggunakan Hak Tanggungan sehinggaTergugat memiliki hak preferen
143 — 69
Tergugat Ill merupakan pemegang Hak Tanggungan No.609/2009tanggal 25 September 2009 yang dibebankan' terhadap SHMNo.6652/Pasiran tanggal 25 November 2008 atas nama TJANG KIANKIONG (Tergugat Il), yang merupakan jaminan pelunasan utang Tergugat Ilkepada Tergugat Ill sebagaimana Perjanjian Kredit No.14 tanggal 11September 2009 yang dibuat dan kemudian ditandatangani di hadapanNotaris Barbara Bonardy Bong, Notaris yang memiliki wilayah kerja di KotaSingkawang.Bahwa kemudian Tergugat Ill selaku kreditur preferen
181 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
MHL3868006DJ002609; Nomor Mesin. 906998U 1033837adalah tidak sah dan batal.Bahwa dengan batalnya akta jaminan fidusia serta sertifikat fidusia, makaTerlawan tidak lagi sebagai kreditur preferen, oleh karenanya penetapanKetua Pengadilan Negeri Semarang Nomor 45/Pdt.
81 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Karena bukan merupakan objekjaminan Fidusia, maka apabila Debitur wanprestasi maka Krediturtidak punya hak preferen dan tidak dapat melakukan eksekusiterhadap objek jaminan sebagaimana diatur dalam undangundangtentang jaminan Fidusia;Kreditur melakukan eksekusi terhadap objek jaminan Fidusia tidaksesuai ketentuan Pasal 29 undangundang tentang jaminanFidusia; Dalam hal eksekusi dilakukan dengan penjualan di bawah tanganmaka boleh dilakukan setelah lewat waktu 1 bulan sejakdiberitahukan secara tertulis
157 — 200 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa kedudukan Pemohon Pailit selaku kreditorHal. 12 dari 37 hal.Put.No. 77 PK/Pdt.Sus/2011separatis sekaligus sebagai pihak yang mengajukanpermohonan pailit telah diatur dengan tegas didalamketentuan penjelasan pasal 2 ayat (1) UU Kepail itan,mengenai pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit,yang menyatakan sebagai berikutYang dimaksud dengan Kreditor " dalam ayat ini adalahbaik kreditorkonkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen.Khusus mengenaikreditor separatis dan kreditur preferen
220 — 48
fidusiasebagaimana Akta Fidusia Nomor 09 tanggal 9Februari2013 yang dibuat oleh dandihadapan Nyonya Nurcahaya Batubara,Sarjana Hukum, Notaris di Serdang Bedagai jo.Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W2.31919AH.05.01.Th.2013/STD tanggal 14Maret2013 yang diterbitkan oleh atas nama Menteri Hukum dan HAM RepublikIndonesia, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM :3 Sehingga sebagaimana poin 9.3 dan poin 9.4 di atas, Pemohon Keberatan selaku Kreditur /Pemegang Hak Tanggungan Pertama / Penerima Fidusia, memiliki hak preferen
65 — 16
senilaiRp.262.500.000, (Dua ratus enam putuh dua juta lima ratus riburupiah)Nomor 02214/2009 tertanggal 6 Nopember 2011 yang dibuat berdasarkanAkta Pemberian hak Tanggungan No.200/JEBRES/2009 tertanggal 24Juni 2009 dibuat oleh dan dihadapan Toto Susmono Hadi Sarjana Hukum,PPAT di Surakarta ;sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkalatau dipungkiri karena dahulu atas Agunan Kredit dimaksud telah dibebani haktanggungan maka memberikan hak didahulukan atau diutamakan "hak preferen"kepada