Ditemukan 349 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-11-2021 — Putus : 09-12-2021 — Upload : 09-12-2021
Putusan PA DONGGALA Nomor 498/Pdt.G/2021/PA.Dgl
Tanggal 9 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
4817
  • yangsama telah mengemukakan halhal sebagai berikut :Bahwa pada tanggal 19 Juli 1987, Penggugat dengan Tergugatmelangsungkan pernikahan menurut agama Islam di wilayah hukum KantorUrusan Agama Kecamatan Tanantovea, Donggala, Provinsi SulawesiTengah.Hal 1 dari 16 hal : Putusan Nomor 498/Pdt.G/2021/PA.DglBahwa pada saat pernikahan tersebut Tergugat berstatus perjaka dalamusia 18 tahun, dan Penggugat berstatus Perawan dalam usia 16 tahun,pernikahan dilangsungkan dengan wali Paman Penggugat yang bernama H.Bakri
    KecamatanPalu Utara, Kota Palu di bawah sumpahnya memberikan keterangan sebagaiberikut: Bahwa saksi tahu hubungan Penggugat dengan Tergugat sebagai suamistri;Hal 4 dari 16 hal : Putusan Nomor 498/Pdt.G/2021/PA.Dgl Bahwa Penggugat dan Tergugat menikah di rumah saksi tanggal 19 Jull1987 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanantovea,Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah; Bahwa saat pernikahan Penggugat dengan Tergugat saksi hadir; Bahwa yang menjadi wali nikah adalah paman Penggugat bernama H.Bakri
    Adapun yang bertindakselaku wali dalam pernikahan tersebut adalah paman Penggugat bernama H.Bakri dan yang menikahkan diwakilkan kepada Imam Desa bernama Sadinsaksisaksi dalam pernikahan tersebut adalah Yahya dan Yunus dan maskawinberupa uang sebesar Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) dibayartunai.
Register : 17-09-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 09-10-2020
Putusan PA MATARAM Nomor 488/Pdt.G/2020/PA.Mtr
Tanggal 8 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
155
  • Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Abdurrahman bin Sidik ) terhadap Penggugat (Rohaeni binti H.Bakri);

    4.

Register : 14-11-2022 — Putus : 04-01-2023 — Upload : 04-01-2023
Putusan PA BANGKINANG Nomor 1345/Pdt.G/2022/PA.Bkn
Tanggal 4 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
405
  • Drs.Kemal,M.Si bin H.bakri Majo) terhadap Penggugat (Penggugat);
III. Dalam Rekonvensi
Menyatakan Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
IV. Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).