Ditemukan 533 data
54 — 16
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya hadhanan (nafkah anak)tersebut kepada Penggugat setiap bulan minimal sejumlah Rp 2.000.000,(dua juta rupiah)5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;6.
31 — 0
- Menetapkan Tergugat wajib memberikan nafkah atau biaya hadhanan kepada anak Maica Putri Pratama Sanue, perempuan, lahir di Jakarta, 28 Mei 2009, usia 14 tahun, Muhammad Raffi Ramadhan, laki-laki, lahir di Jakarta, 05 Juli 2014, usia 9 tahun sampai dengan usia dewasa 21 (dua puluh satu) tahun atau mandiri sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tiap bulan.
33 — 22
- Menetapkan Tergugat wajib memberikan nafkah atau biaya hadhanan kepada anak KEIZYA KHALIDZAH AZ ZAHRA dan RIZKI AKBAR AL MUBAROK sampai dengan usia dewasa 21 (dua puluh satu) tahun atau menyelesaikan pendidikan sarjana (S1) minimal sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) tiap bulan .
50 — 2
Untuk itu Penggugat rekopensi mohon penetapansebesar Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) tiapbulannya, kali 3 bulan sejumlah Rp 4.500.000,00, (empat jutalima ratus ribu rupiah);c) Memberikan biaya hadhanan untuk anak yang belum mencapaiumur 21 tahun.
Menghukum pemohon untuk membayar uang hadhanan uantuk anaksebesar Rp 20.000.000, (dua puluh juta rupiah); Menghukum Pemohon untuk memberi biaya kehidupan dan pendidikananak sampai dia dewasa yang besarnya di tentukan oleh Hakim Majlis dipersidangan;DALAM REKONPENSI Menyatakan cukup beralasan gugatan Rekonpensi Termohon; Menghukum Pemohon untuk membagi dua sama rata dan dilarangmenempati rumah sebagai harta bersama sebelum membayar separobagian untuk bagian Termohon;Atau Bilamana Pengadilan Agama
23 — 2
Memberikan biaya hadhanan (Pemeliharaan anak), untuk 4 (empat)orang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yangbelum mencapai umur 21 tahun khususnya terhadap anak anak yangmenurut hukum harus tetap berada dibawah pengasuhan PengugatRekonpensi, yang bersarannya disesuaikan dengan kemampuanayahnya yakni Tergugat Rekonpensi.Bahwa selama pernikahan Penggugat dan Tergugat Rekonpensi telahdianugerahkan oleh Allah s.w.t. 4 (empat) orang putraputri, dengannamanama sebagai berikut :1) XXXXX, saat
setelah perkawinan putuskarenatalak, berupa:1)Memberikan mut'ah yang layak kepada Penggugat Rekonpensiberupa uang sedikitnya sebesar Rp. 100.000.000, (seratus jutarupiah);Memberikan nafkah selama masa iddah sebesar @ Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) selama 3 (tiga) bulan = Rp. 15.000.000, (limabelas juta rupiah);Memberikan maskan berupa rumah permanen yang layak huni dikota Bandar Lampung untuk tempat tinggal Penggugat Rekonpesidan anakanak setelah cerai dari Tergugat Rekonpensi.Memberikan biaya hadhanan
Memberikan biaya hadhanan (Pemeliharaan anak), untuk 4 (empat)orang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yangbelum mencapai umur 21 tahun khususnya terhadap anak anak yangmenurut hukum harus tetap berada dibawah pengasuhan PengugatRekonpensi, yang bersarannya disesuaikan dengan kemampuanayahnya yakni Tergugat Rekonpensi.4.
7 — 0
Pemohon akan memberikan kepada Termohon mutah berupa emas seberat 3 gram berbentuk cincin;
3.3. Hak asuh/Hadhanan terhadap seorang anak yang bernama Al Farrukh Hiroyuki Mahendra berada dibawah asuhan Termohon sebagai Ibunya;
3.4. Pemohon akan memberikan nafkah anak tersebut diatas setiap bulan sebesar Rp 1 000 000,00 (satu juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
4.
8 — 7
Islam yang berbunyi :Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:a. memberikan mutah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uangatau benda, kecuali bekas isteri tersebut gobla al dukhul;b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalamiddah, kecuali bekas isteri telahdi jatuhi talak ba1in atau nusyur dan dalamkeadaan tidak hamil;Hal. 9 dari 12 hal.c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabilagobla al dukhul;d. memeberikan biaya hadhanan
74 — 24
Menanggung semua biaya hadhanan dan nafkah anak sampai anak tersebutdewasa dapat mengurus diri sendiri (nafkah Anak) yang diperkuatberdasarkan UU No. 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 7 bahwa anak dikatakan dewasaapabila sudah berumur 19 tahun, dengan demikian ada 2 jenis hadhanandan nafkah anak yang harus dibiaya oleh mantan suami yaitu:1.
13 — 9
Bahwa berdasarkan Pasal 149 huruf d Kompilasi Hukum Islam,bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajibmemberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belum mencapaiumur 21 tahun, adapun mengenai biaya hadhanah untuk anakHal. 6 dari 38 Hal.
Putusan Nomor 1466/Pdt.G/2021/PA.PbrPenggugat Rekonveksi dan Tergugat Rekonveksi adalah sebesar Rp.2.500.000,/obulan (dua juta lima ratus ribu rupiah)/bulan yang manabiaya hadhanan digunakan untuk biaya sandang, pangan danpendidikan sampai anak berusia 21 tahun atau dewasa;7.
Bahwa berdasarkan Pasal 149 huruf d Kompilasi Hukum Islam,bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajibmemberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belum mencapaiumur 21 tahun, ada pun mengenai biaya hadhanah untuk anak PenggugatRekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sebesar Rp.3.500.000,/bulan (tiga juta lima ratus ribu rupiah)/bulan yang mana biayahadhanan digunakan untuk biaya sandang, pangan dan pendidikan sampaianak berusia 21 tahun atau dewasa;:8.
9 — 5
sesuai dengan Pasal149 berbunyi : Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suamiwajib:a. memberikan mut'ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uangatau benda, kecuali bekaas isteri tersebut gobla al dukhul;b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalamiddah, kecuali bekas isteri telahdi jatuhi talak balin atau nusyur dan dalamkeadaan tidak hamil;c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qoblaal dukhul;d. memeberikan biaya hadhanan
15 — 10
149 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwabilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajiod memberikanmut'ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecualibekas isteri tersebut gqobla al dukhul, memberi nafkah, maskan dan kiswahkepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talakbain atau nusyus dan dalam keadaan tidak hamil, melunasi mahar yang masihterhutang selurunnya, dan separoh apabila gobla al dukhul, dan memberikanbiaya hadhanan
8 — 0
menurut ketentuan pasal 149 Kompilasi Hukum Islambilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:a memberikan mutah yang kepada bekas isteri, baik berupa uang ataubenda, kecuali bekas isteri tersebut gobla al dukhul;b memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalamiddah, kecuali bekas isteri telahdi jatuhi talak balin atau nusyur dan dalamkeadaan tidak hamil;c melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabilaqobla al dukhul;d memeberikan biaya hadhanan
8 — 0
menurut ketentuan pasal 149 Kompilasi Hukum Islambilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:a memberikan mutah yang kepada bekas isteri, baik berupa uang ataubenda, kecuali bekas isteri tersebut gobla al dukhul;b memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalamiddah, kecuali bekas isteri telahdi jatuhi talak balin atau nusyur dan dalamkeadaan tidak hamil;c melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabilaqobla al dukhul;d memeberikan biaya hadhanan
29 — 6
Bahwa mengenai akibat putusnya perkawinan Pasal 149huruf (d) KHI menyatakan sebagai berikut:bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:Memberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belummencapai umur 21 tahunHal ini tegaskan kembali berdasarkan ketentuan Pasal 156 huruf dKHI yang menyatakan :semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayahmenurut kemampuannya, sekurangkurangnya sampai anak tersebutdewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun).Berdasarkan hal
Terbanding/Penggugat : Muhamad Riski bin Muhamad Nur
55 — 17
perkawinan putus karena talak, makaberdasarkan Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam (KHI) bekas suami wajib:a.memberikan mutah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uangatau benda, kecuali bekas isteri tersebut gobla al dukhul;. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalamiddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dan dalamkeadaan tidak hamil;. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabilagobla al dukhul:;. memberikan biaya hadhanan
8 — 2
28 Juli 2011, meskipun Pemohonjuga menyatakan ragu tentang keabsahan anak tersebut, namun karena nyatanya lahirdalam perkawinan Pemohon dengan Termohon maka majelis berpendapat tidakterbukti bahwa anak dimaksud bukan anak Pemohon dengan Termohon;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 105 (butir c) KompilasiHukum Islam dinyatakan bahwa biaya pemeliharaan anak yang belum mumayyizditanggung oleh ayahnya dan pada pasal 149 ditegaskan bahwa dalam hal terjadiperceraian maka ayah memberikan biaya hadhanan
19 — 2
talak yang akan dijatuhkan oleh Pemohontersebut adalah talak roji;~~Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 149 KompilasiHukum Islam, Bilamana perkawinan putus karena talak,maka bekas suami wajib: memberikan mutah yang layakkepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda,kecuali bekas isteri tersebut gobla al dukhul, memberinafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selamadalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talakbain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil danmemeberikan biaya hadhanan
73 — 14
PUTUSANNomor 3134/Pdt.G/2020/PA.BL.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Blitar yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan majelis telah menjatuhkanputusan atas perkara Hadhanan antara :XXXXXXXXXXXXXXX, bertempat tinggal di Kabupaten Blitar, dalam hal inimemberi kuasa kepada DINA AMBAR RUKMI, Advokat/Pengacarayang beralamat di Jalan Kenari Nomor 80 A Lingkungan Jlimut RT. 2RW. 6 Kelurahan Plosokerep Kecamatan Sananwetan Kota Blitar
14 — 1
Kompilasi Hukum Islam,menyebutkan :Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:a. memberikan mut ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uangatau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalamiddah, kecuali bekas isteri telahdi jatuhi talak balin atau nusyuz dan dalamkeadaan tidak hamil;c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qoblaal dukhul;d. memeberikan biaya hadhanan
19 — 0
hadhanah atas anak tersebut,sehingga dengan demikian telah cukup alas an bagi Pengadila untukmengabulkan gugatan Penggugat berdasarkan bunyi Pasal 105 huruf (a) danPasal 156 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, dan sejalan dengan pendapatHalaman 9 dari 11 halaman Putusan Nomor: 2270/Pdt.G/2018/PA.Grtmayoritas ulam dalam kitab Mizanusy Syarani juzu Il halaman 140 yangdiambil alih menjadi pertimbangan majelis, yang berbunyi :co Galle 2OU cits dtliosd G) le Any (ailArtinya: Para ulama sepakat bahwa hak hadhanan