Ditemukan 885 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-03-2011 — Upload : 13-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 134 K/PDT.SUS/2011
Tanggal 17 Maret 2011 — 1. HJ. AMINAH TORIQ DIREKTUR UTAMA CV. PANGRANGO, 2. RAHMAT BANU PAWASA, DKK., 3. PT. BOGOR INTERNUSA PLAZA; PAULUS DEWANTO DAN R.P. CHANDRA WIJAYA, SH. Bertindak untuk dan atas nama PT. BANK OCBC NISP, TBK. ( Dahulu PT. BANK NISP, TBK. )
151126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kreditor separatis dan kreditor preferen) yang dipersoalkanoleh Pemohon sudah dengan sendirinya terpenuhi karena dijamin olehPasal 55 ayat (1), sehingga pada dasarnya tidak ada kebutuhan lagiuntuk ikutserta dalam pembicaraan tentang penundaankewajibanpembayaran utang (PKPU)": "Bahwa, walaupun demikian, apabila pemenuhan atau pelunasanpiutangpiutang Kreditor separatis dan Kreditor preferen yang telahdijamin oleh Pasal 55 ayat (1) tersebut ternyata tidak mencukupi ataukurang, maka berdasarkan ketentuan
    ) huruf b tersebut, maka pada tahapan inisemuaKreditor sudah menjadi Kreditorkonkuren, tidak adalagikualifikasi Kreditor separatis ataupun Kreditor preferen.
    menyangkut Rencana Perdamaian;19.Bahwa oleh karenanya keputusan Judex Facti yang mengakhiri PKPUsementara dengan tidak memberikan PKPU tetap, bahkan kesempatanuntuk membahas Rencana Perdamaian, kemudian menyatakan Debitorpailit dengan berdasarkan pada kreditor separatis adalah tidak tepat dantidak sesuai dengan ketentuan UU Kepailitan serta sangat prematurdengan tidak memberikan kesempatan mengenai adanya RencanaPerdamaian;lll.
    Sehingga dapat diartikan TermohonKasasi/Pemohon PKPU sebagai kreditor separatis hanya mementingkandirinya sendiri yang sudah jelas dijamin dengan hak kebendaan.
    No. 134 K/Pdt.Sus/201 1belas ribu dua ratus tiga belas rupiah) dan 1 Kreditor Separatis menolakdengan jumlah tagihan Rp. 69.238.302.634, (enam puluh sembilan milyardua ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus dua ribu enam ratus tiga puluhempat rupiah) ;e Bahwa penolakan usul dari Debitor untuk memperpanjang PKPUS menjadiPKPUT berdasarkan penolakan secara aklamasi 100% dari KreditorSeparatis (hanya 1 kreditor); penolakan Kreditor Separatis tersebut tidakdapat dijadikan alasan penolakan oleh karena
Putus : 01-04-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 278 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
Tanggal 1 April 2019 — PT. PETRO OIL TOOLS VS TIM KURATOR PT. DHIVA INTER SARANA (Dalam Pailit) dan RICHARD SETIAWAN (Dalam Pailit)
425221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memerintahkan kepada Termohon untuk membuat daftar pembagiandengan skema pembagian sebagai berikut: 50% untuk kreditor separatis dan 50% untuk kreditor konkuren; Pembagian kepada kreditor konkuren sebesar 50% tersebut dibagisecara proporsional berdasarkan prinsip pari passu pro rata partedengan ketentuan kreditor separatis tidak berhak lagi atas hak kreditorkonkuren;Atau: apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa terhadap perlawanan/keberatan
    Mengadili sendiri serta memutus sebagai berikut; Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan/perlawananPemohon untuk seluruhnya; Memerintahkan kepada Termohon untuk membuat daftar pembagiandengan skema pembagian sebagai berikut: 50% untuk kreditor separatis dan 50% untuk kreditor konkuren; Pembagian kepada kreditor konkuren sebesar 50% tersebut dibagisecara proporsional berdasarkan prinsip pari passu pro rata partedengan ketentuan kreditor separatis tidak berhak lagi atas hak kreditorkonkuren;Atau
    Bahwa Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Judex Factisudah tepat dan benar karena pembagian hasil pemberesan tahap dalam perkara ini telah memenuhi rasa keadilan dimana kreditorkonkuren tetap mendapatkan bagian sesuai dengan prosentasijumlah piutang meskipun hasil pemberasan harta pailit tidak akancukup untuk melunasi tagihan para kreditor separatis;5.
Putus : 29-10-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 211 PK/Pdt.Sus-Pailit/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — PITER PARIAMA VS PT PAZIA PILLAR MERCYCOM, yang diwakili oleh Direktur YuliasianeSulistiyawati dan 1. PT MITRA KAYU INDUSTRI, diwakili oleh Direktur Utama, Reginald Trisna, dkk.
452929 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sebanyak 2 (dua) Kreditor Separatis yang mewakili 17.826 (tujuhbelas ribu delapan ratus dua puluh enam) atau 88,19% (delapanpuluh delapan koma sembilan belas persen) dari seluruh tagihanKreditor Separatis yang hadir dalam rapat pemungutan suara(voting) atas rencana perdamaian dan;2.
    Kreditor Separatis yang menolak rencana perdamaian:PT Bank Central Asia, Tbk, dengan nilai tagihan yang diakuiolehTim Pengurus sebesar Rp23.871.948.931,01;ii.
    Nomor 211 PK/Pdt.SusPailit/2018sebagaimana ditentukan berikut ini:1.Kewajiban Pembayaran kepada Kreditor Separatis;Kreditor Separatis yang menerima/menyetujui Rencana Perdamaianakan menerima pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut:Tunggakan bunga dan denda Kreditor Separatis dihapuskan,sehingga yang akan dibayarkan oleh Debitor PKPU hanyalahutang pokok;Pembayaran kepada Kreditor Separatis akan dikenakan masatenggang (grace period) selama 36 (tiga puluh enam) bulan yangdihitung sejak Perjanjian
    Untuk Kreditor Separatis yang menolak/tidak menyetujui RencanaPerdamaian akan berlaku ketentuan sebagai berikut:Kreditor Separatis yang menolak Rencana Perdamaian berhak danberwenang bersamasama dengan Debitor PKPU untukmelaksanakan penjualan objek jaminan di mukaumum (lelang)maupun penjualan di bawah tangan dengan bantuanPemilikJaminan,kepada pihak manapun termasuk dan tidakterbatas pada Kreditor Separatis yang menolak RencanaPerdamaian selaku Pemegang Jaminan dengan nilai sesuai denganketentuan
    akan dinyatakan lunas; Apabila hasil penjualan objek jaminan kebendaan lebih kecil darinilai utang Kreditor Separatis yang diakui dalam Rapat PencocokanTagihan, maka utangutang Pazia kepada Kreditor Separatis yangmenolak Rencana Perdamaian akan dinyatakan lunas;2.
Register : 24-08-2020 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 258/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 28 Juni 2021 — Pemohon:
1.PT. PUTRA MAS ANUGERAH
2.PT. AGUNG DAYA KREASI
Termohon:
1.PT. GRAND KARTECH Tbk
2.KENNETH SUTARDJA
16357
  • Kreditur SeparatisJumlah Kreditur Separatis yang hadir berjumlah 1 (satu) kreditur(presentase 100%) dengan hasil yaitu jumlah Kreditur Separatis yangsetuju berjumlah O (nol) kreditur (presentase 0%) dan yang tidak setuju(termasuk abstain) berjumlah 1 kreditur (presentase 100%);Jumlah Suara Kreditur Separatis yang hadir sebesar Rp.378,599,647,660.69 (tiga ratus tujuh puluh delapan milyar lima ratusSembilan puluh Sembilan juta enam ratus empat puluh tujuh ribu enamratus enam puluh Rupiah koma enam
    Kenneth Sutardja (dalam PKPU)1.Kreditur SeparatisJumlah Kreditur Separatis yang hadir berjumlan 1 (satu) kreditur(presentase 100%) dengan hasil yaitu jumlah Kreditur Separatis yangsetuju berjumlah O (nol) kreditur (presentase 0%) dan yang tidak setuju(termasuk abstain) berjumlah 1 (Satu) kreditur (opresentase 100%);Jumlah Suara Kreditur Separatis yang hadir sebesar Rp.17,111,058,747,96 (tujun belas miliar serratus sebelsa juta lima puluhdelapan ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah) suara (presentase100%
    ) dengan hasil yaitu jumlah Suara Kreditur Separatis yang setujusebesar Rp.
    Kreditur SeparatisJumlah Kreditur Separatis yang hadir berjumlah 1 (satu) kreditur (presentase100%) dengan hasil yaitu jumlah Kreditur Separatis yang setuju berjumlah O (nol)kreditur (presentase 0%) dan yang tidak setuju (termasuk abstain) berjumlah 1kreditur (presentase 100%);Jumlah Suara Kreditur Separatis yang hadir sebesar Rp. 378,599,647,660.69 (tigaratus tujuh puluh delapan milyar lima ratus Sembilan puluh Sembilan juta enamratus empat puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh Rupiah koma enam
    Kreditur SeparatisJumlah Kreditur Separatis yang hadir berjumlah 1 (satu) kreditur (presentase100%) dengan hasil yaitu jumlah Kreditur Separatis yang setuju berjumlah O (nol)kreditur (presentase 0%) dan yang tidak setuju (termasuk abstain) berjumlah 1(satu) kreditur (presentase 100%);Jumlah Suara Kreditur Separatis yang hadir sebesar Rp. 17,111,058, 747,96 (tujuhbelas miliar seratus sebelas juta lima puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluhtujuh rupiah) suara (presentase 100%) dengan hasil yaitu
Putus : 21-02-2013 — Upload : 16-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 813 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 21 Februari 2013 — PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero)Tbk ; JANDRI SIADARI, SH. LLM selaku KURATOR PT. TRIPANCA GROUP (dalam pailit)
266522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JKT.PST tanggal3 Agustus 2009 dan mengangkat kami selaku Kurator dalam kepailitan dimaksud;BRI selaku Kreditur Separatis melalui Surat No: R.122RPK/RPD/05/ 2012tanggal 10 Mei 2012 (copy terlampir) menyatakan bahwa BRI telah berhasil melakukanHal. 1 dari 15 hal. Put. No. 813 K/Pdt.Sus/2012eksekusi jaminan pinjaman PT. Tripanca Group (Dalam Pailit) dan atas kewajiban PT.Tripanca Group (Dalam Pailit) sudah dilakukan pelunasan.
    Primair Menyatakan hak BRI/Tergugat selaku Kreditur Separatis dari PT TripancaGroup (dalam pailit) untuk mengeksekusi/menjual sendiri asset/benda jaminanhutang PT Tripanca Group (dalam pailit) selaku debitur BRI telah berakhirpada tanggal 22 Desember 2009; Menyatakan Tergugat mempunyai kewajiban hukum untuk segera menyerahkanseluruh dokumendokumen asset jaminan PT Tripanca Group (dalam pailit)kepada Penggugat selaku kurator;b.
    Dalam hal pelunasan hutang dari harta milik pribadi tersebut,status Pemohon Kasasi bukanlah sebagai kreditur separatis.Status kreditur separatis Pemohon Kasasi dalam perkara pailit a quo hanyaterkait dengan diagunkannya asset atas nama PT Tripanca Group (dalampailit) dengan fidusia yang telah diserahkan kepada kurator dan menjadiBOEDEL PAILIT,d.
    KREDITUR SEPARATIS TERBATAS PADASTATUS PEMOHON KASASI SELAKU PEMEGANG FIDUCIA ATASASSET PT TRIPANCA GROUP (DALAM PAILIT) YANG TELAHDISERAHKAN KEPADA KURATOR.c Berdasar Pasal 39 ayat 2 UU Kepailitan diatur bahwa sejak tanggalputusan pailit diucapkan, UPAH BURUH YANG TERUTANGMERUPAKAN UTANG HARTA PAILIT ;3 Bahwa, untuk itu pertimbangan hukum Hakim yang menyatakan bahwa :a " Pemohon Kasasi (dahulu Termohon) adalah Kreditur Separatis karenamemegang hak tanggungan" adalah tidak sesuai dengan hukum yangberlaku
    bukan merupakan Kreditur Separatis ; b "Pihak Termohon yang menjual hak tanggungan harta debitor pailit, danpara buruh berhak meminta bagian atas hasil objek lelang tersebut sesuai11dengan rasa keadilan "adalah keliru dan bertentangan dengan hukumkepailitan, karena Pemohon Kasasi tidak pernah menjual hak tanggunganmilikdebitorpailit!
Putus : 09-03-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 150 PK/Pdt.Sus/2011
Tanggal 9 Maret 2012 — YAYASAN DHARMA MUSLIHAT. dkk ; WILLIAM EDUARD DANIEL,SE.,SH.,LLM.,MBL. dkk
9487 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Surat Keberatan/Perlawanan ini diajukan oleh Goldenpointe karena daftarpembagian tetap yang ditetapkan melalui Penetapan Daftar Pembagian TetapNo. 10/2008 tidak adil dan tidak sesuai dengan hak Goldenpointe selakuKreditur Separatis dalam perkara kepailitan a quo.
    Golden Pointe Overseas Limited/TermohonPeninjauan Kembali II sebagai KREDITUR SEPARATIS dan sebagai KREDITURKONKUREN sehingga perlu memperhatikan :e Bunga atas piutang setelah putusan pailit, tidak dihitung, kecuali bunga ataspiutang yang dijamin dengan gadai, fidusia, hak tanggungan.
    Golden Pointe Overseas Limited/TermohonPeninjauan Kembali II adalah Kreditur Separatis yangdilindungi dengan Hak Tanggungan ;2 Berapa Nilai Hak Tanggungan PT.
    Golden Pointe Overseas Limited/Termohon Peninjauan KembaliII sebagai Kreditur Separatis PT Abdi Persada Nusantara (dalam pailit) mendaftarkantagihannya yang sudah dicocokkan oleh Kurator hanya sebagai Kreditur Separatis yangdijamin Hak Tanggungan dan PT. Golden Pointe Overseas Limited/TermohonPeninjauan Kembali II sebagai Kreditur Separatis PT Abdi Persada Nusantara (dalampailit) tidak pernah mendaftarkan tagihannya sebagai KREDITUR KONKUREN, tidaksebagaimana PT.
    Golden Pointe Overseas Limited/ TermohonPeninjauan Kembali II sebagai Kreditur Separatis tidak pernah melaksanakan haknyasebagaimana ketentuan tersebut diatas, sehingga Kreditur Separatis harus mengikutiketentuanketentuan yang lain dalam peraturan perundangundangan yang berlakuseharusnya Kreditur Separatis mengeksekusi/menjual sendiri jaminan yang ada padanyaseolaholah tidak ada Kepailitan ;Sehingga Kreditur Separatis apabila mengeksekusi/menjual sendiri jaminan yangada padanya seolaholah tidak ada
Register : 16-04-2021 — Putus : 30-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby
Tanggal 30 Juli 2021 — Pemohon:
PT. ALAM PELITA TRISAKTI
Termohon:
PT. SAHABAT SAWIT SEJAHTERA
10943
  • dilakukan pemungutan suara(voting) untuk persetujuan perpanjangan PKPU Tetap, dan didapat hasil suarasebagai berikut:KREDITOR KONKUREN URAIAN JUMLAH PERSENTASEJumlah Kreditor yang hadir 5 100%Total suara Kreditor Konkuren yang hadir 2.314 100% Jumlah Kreditor Konkuren yang menyetujuiperpanjangan 1 20%Jumlah Kreditor Konkuren yang menolak perpanjangan 4 80%Jumlah suara Kreditor Konkuren yang menyetujul perpanjangan 5A1 23%Jumlah suara Kreditor Konkuren yang menolak perpanjangan 1.773 77% KREDITOR SEPARATIS
    URAIAN JUMLAH PERSENTASEJumlah Kreditor yang hadir 1 100%Total Suara Kreditor Separatis yang hadir 20.416 100%Jumlah Kreditor Separatis yang menyetujui 1 100% Hal 5 dari 15 Halaman Putusan Nomor 30/Padt.SusPKPU/2021/PN.
    Niaga.Sby. perpanjanganJumlah Kreditor Separatis yang menolak perpanjangan O 0%Jumlah suara Kreditor Separatis yang menyetujul perpanjangan 20.416 100%Jumlah suara Kreditor Separatis yang menolak perpanjangan O 0% Bahwa sebanyak 4 (empat) Kreditor Konkuren yang hadir dan mewakili 1.773 atau mewakili 77% Suara yang diakui, tidak menyetujui perpanjanganPKPU Tetap, yaitu sebagai berikut:1) PT Alam Pelita Sejahtera , mempunyai 74 suara yang diakui;2) PT Sukses Dinamis Mulia, mempunyai 43 suara yang yang
    Bahwa Junipa PTE LTD, selaku Kreditor Separatis yang hadir dan mewakillsuara 20.416 atau mewakili 100% suara yang diakui, menyetujuiperpanjangan PKPU Tetap selama 30 hari.4.
    Niaga.Sby.KREDITOR SEPARATIS URAIAN JUMLAH PERSENTASEJumlah Kreditor yang hadir 1 100%Total Suara Kreditor Separatis yang hadir 20.416 100%Jumlah Kreditor Separatis yang menyetujuiperpanjangan 1 100%Jumlah Kreditor Separatis yang menolakperpanjangan O 0%Jumlah suara Kreditor Separatis yangmenyetujui perpanjangan 20.416 100%Jumlah suara Kreditor Separatis yangmenolak perpanjangan O 0% Bahwa sebanyak 4 (empat) Kreditor Konkuren yang hadir dan mewakili 1.773atau mewakili 77% Suara yang diakui, tidak
Upload : 19-07-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 576 K/PDT.SUS/2011
PT. BANK MANDIRI ( PERSERO ) TBK.; JANDRI SIADARI, SH., LLM. SELAKU KURATOR PT. TRIPANCA GROUP ( DALAM PAILIT )
168145 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tripanca Group (Dalam Pilit) adalahsebagai Kredit Separatis ;. Bahwa selaku Kreditur Separatis, Tergugat telah menjalankan haknyayang diberikan oleh UndangUndang selama 2 (dua) bulan untukmelaksanakan eksekusi atas jaminan debitur pailit yang dikuasainya,yaitu selama 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya penetapanInsolvensi oleh Hakim Pengawas tertanggal 22 Oktober 2009 sampaidengan 22 Desember 2009.
    Bahwa kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 37Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang, dinyatakan bahwa apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) bulanKreditur Separatis pemegang jaminan tidak dapat atau tidak berhasilmenjual sendiri barang / benda jaminan, maka Kurator berhak dan harusmenuntut penyerahannya dari Kreditur Separatis tersebut ;Pasal 59 ayat (1) berbunyi : Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 56, Pasal 57 dan
    Bahwa sesuai dengan bunyi ketentuan Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 59ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang, dalam kondisi insolvensi Tergugat selakuKreditur Separatis hanya diberi kesempatan selama 2 (dua) bulanuntuk melaksanakan haknya sebagai Kreditur Separatis pemegangjaminan untuk menjual aset jaminan milik debitur PT. Tripanca Group(Dalam Pailit) atas kekuasaannya sendiri seolaholah tidak terjadikepailitan.
    Apabila tenggang waktu (2) bulan sebagaimana ditentukandalam Pasal 59 ayat (1), maka Tergugat selaku Kreditur Separatis harusmenyerahkannya kepada Kurator ;6. Bahwa berdasarkan fakta, ternyata Tergugat selaku Kreditur Separatistidak dapat atau tidak berhasil melaksanakan haknya untuk melakukanpenjualan dengan kekuasaannya sendiri atas aset jaminan milik debiturPT. Tripanca Group (Dalam Pailit), yaitu berupa :a.
    Dengan demikian, Tergugat telah melalaikan kewajibanhukumnya untuk menyerahkan aset jaminan tersebut kepadaPenggugat ;Penggugat selaku Kurator berhak menuntut Kreditur pemegang jaminanagar aset / benda jaminan diserahkan untuk dijual sesuai ketentuanundangundang apabila hak menjual Kreditur Separatis dalam tenggangwaktu 2 (dua) bulan telah berakhir ;.
Putus : 12-05-2015 — Upload : 19-07-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 186 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 12 Mei 2015 — 1. CV. EXISS JAYA, DK VS PT. UNITED COAL INDONESIA
611316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;> Jumlah Kreditor Separatis yang hadir sebanyak 1 Kreditor dengan jumlahtagihan sebesar Rp281.099.798.470,00 dan setuju dengan ProposalPerdamaian;IX.
    UCI mengajukan ProposalPerdamaian Final yang berisikan perubahan skema pelunasankepada kreditur separatis (PT.
    United Coal Indonesia hanya menjelaskan mengenai perubahanpembayaran pada Kreditur Separatis (PT.
    UnitedCoal Indonesia;Kemudian pada Proposal Perdamaian UCI/HO/XII/2014/89 (Tahap Ill)(Bukti Pemohon Kasasi 3) halaman 9 (Skema pembayaran kepadakreditur separatis):a.
Upload : 28-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 414 K/PDT.SUS/2011
PT. BANK BUKOPIN, TBK. CS.; ELIANUS JAWAK, SH. Selaku Kuasa Dari EFFENDI CHANDRA Selaku Direktur PT. PALMECHANDRA ABADI, CS.
10674 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BankMandiri (Kreditur Separatis) sebesar Rp 12.497.029.099,58;7. Bahwa seluruh hutang Debitur Pailit PT. Palmechandra Abadi, baikkepada PT. Bank Bukopin, Tok maupun kepada PT. Bank Mandiri Tbk,telah diikat dengan jaminanjaminan. Tapi nyatanya, baik PT. BankBukopin, Tbk maupun kepada PT.
    BANK MANDIRI (Persero) Tbk :Adapun Memori Kasasi Pemohon Kasasi adalah sebagai berikut : 1.Bahwa Pemohon Kasasi selaku Kreditur Lain/Kreditur Separatis menolakputusan Renvoi Proses pada Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri MedanHal. 12 dari 27 hal. Put.
    Kreditur Konkuren, Kreditur Istimewa dan Kreditur PemegangJaminan Hak Kebendaan (Kreditur Separatis).
    Sebagaimana telah menjadi pengetahuan umum, dalam kondisipailit dapat dipastikan jumlah tagihan yang diajukan oleh para Kreditur(Konkuren dan Separatis) tidak akan pernah terpenuhi seluruhnya.
    Olehkarena itu kKemungkinan besar yang tidak memperoleh bagian dari hartapailit dapat Kreditur Separatis maupun Kreditur Konkuren, sehinggaapabila nantinya Kreditur Separatis tidak terpenuhi seluruhnya atau tidakmemperoleh bagian dari harta pailit bukan berarti tidak ada rasa keadilan,namun hal tersebut merupakan konsekuensi dari transaksi antara paraKreditur separatis dengan Termohon Kasasi sebagai Termohon Pailit;Hal. 19 dari 27 hal. Put. No. 414 K/Pdt.Sus/201 1f.
Register : 12-06-2020 — Putus : 18-09-2020 — Upload : 23-09-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby
Tanggal 18 September 2020 — Pemohon:
PT Bank CIMB Niaga, Tbk
Termohon:
1.PT Bukit Mas Prima Persada
2.Yunita Herlinawati Prasetya
300154
  • Bahwa berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas No.33/Pdt.SusPKPU/2020/ PN.Niaga.Sby, tanggal 11 Agustus 2020, sampaidengan Batas Akhir Pengajuan Tagihan tanggal 25 Agustus 2020 TimPengurus telah menerima tagihantagihan yang diajukan oleh Para Kreditordan mencatatkan tagihantagihan tersebut dalam Daftar Piutang Kreditor PTBukit Mas Prima Persada dan Yunita Herlinawati Prasetya (dalam PKPUS),yaitu :a) 1 (satu) Kreditor Separatis yang diakui yakni PT Bank DanamonIndonesia, Tok., dengan total tagihan sebesar
    Rp 48.014.440.302,90,(Empat puluh delapan milyar Empat belas juta Empat ratus empatpuluh ribu Tiga ratus dua koma Sembilan puluh Rupiah,).b) 1 (Satu) Kreditor Separatis yang telah diakui yakni PT CIMB Niaga,Tbk. dengan total tagihan sebesar Rp 180.937.285.733,70, (Seratusdelapan puluh milyar Sembilan ratus tiga puluh tujuh juta Dua ratusdelapan puluh lima ribu Tujuh ratus tiga puluh tiga koma Tujuh puluhRupiah,).Bahwa pada tanggal 1 September 2020, Tim Pengurus telah menerimapengajuan tagihan melalui
    yang diakui yakni PT Bank DanamonIndonesia, Tok., dengan total tagihan sebesar Rp 48.014.440.302,90,(Empat puluh delapan milyar Empat belas juta Empat ratus empatpuluh ribu Tiga ratus dua koma Sembilan puluh Rupiah,).b) 1 (Satu) Kreditor Separatis yang telah diakui yakni PT CIMB Niaga,Tbk. dengan total tagihan sebesar Rp 180.937.285.733,70, (Seratusdelapan puluh milyar Sembilan ratus tiga puluh tujuh juta Dua ratusdelapan puluh lima ribu Tujuh ratus tiga puluh tiga koma Tujuh puluhRupiah,).Dan daftar
    Bahwa Tim Pengurus tidak mengakui dan menolak tagihantersebut dikarenakan adanya keterlambatan pengajuantagihan dan Kreditor Separatis PT Bank CIMB Niaga, Tbk.,juga menyampaikan keberatan atas pengajuan tagihanyang terlambat dari Kreditor PT Bank Maybank Indonesia,Tbk.il.
    Bahwa pada Rapat Kreditor tersebut telah hadir Debitor PKPU, dan ParaKreditor sebagai berikut:Halaman 5 Putusan Nomor 33/Pdt.SusPKPU/2020/PN Niaga Sby10.11.12.a) 1 (satu) Kreditor Separatis yang diakui yakni PT Bank DanamonIndonesia, Tok., dengan total tagihan sebesar Rp 48.014.440.302,90,(Empat puluh delapan milyar Empat belas juta Empat ratus empatpuluh ribu Tiga ratus dua koma Sembilan puluh Rupiah,).b) 1 (Satu) Kreditor Separatis yang telah diakui yakni PT CIMB Niaga,Tbk. dengan total tagihan
Register : 20-01-2014 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 1/PKPU/2014/PN.SBY
Tanggal 13 Agustus 2014 — Pemohon:
P. SIMANJUNTAK
Termohon:
CV.JAMRUD
29080
  • JAMRUD, DAVID BASUKI SUHARTANTO, BERYL EDWIN SUHARTANTO, dengan KREDITOR SEPARATIS, PT. BANK MANDIRI (Persero), Tbk. dan PARA KREDITOR PREFEREN, P.SIMANJUNTAK, dkk., sah;

    3. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 01/PKPU/2013/PN. Niaga Sby. demi hukum berakhir;

    4. Memerintahkan Para Debitor, Kreditor Separatis dan Para Kreditor Preferen untuk mentaati Perdamaian tersebut di atas;

    5.

Upload : 11-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 441 K/PDT.SUS/2010
EFENDY H. PURBA, SH. Selaku TIM KURATOR PT. UNI ENLARGE INDUSTRI INDONESIA (PT. UEI); PT. BANK CHINA TRUST INDONESIA
9885 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Akta JaminanFidusia atas Piutang UEll tersebut wajib didaftarkan dan setelah didaftarkan akan mendapatkan sertifikat fidusia sebagai bukti pendaftarandan sejak saat itulah jaminan fidusia tersebut mengikat dan memberikanhak kepada kreditur sebagai kreditur separatis.
    UniEnlarge Industry Indonesia/dalam Pailit) terhadap Akta No. 53 tanggal 20 Agustus2009 dengan nilai jaminan sebesar US$ 2,543,560.61 (dua juta lima ratus empatpuluh tiga ribu lima ratus enam puluh koma enam puluh satu dollar Amerika)dengan alasan buktibukti pendukung sebagai Kreditur Separatis yang diserahkankepada Kurator PT.
    Bank Chinatrust Indonesia telah diakui dan tercatat sebagaiKreditur Separatis, sebagaimana telah pula terbukti dalam bukti P12 tentangDaftar Kreditur Separatis yang didalamnya berisi Pengakuan atlas jaminanFidusia PT. Bank Chinatrust Indonesia pada Akta No. 67 tanggal 19 Agustus2008, meskipun Kurator PT.
    Uni Enlarge IndustryIndonesia/dalam Pailit) yang menyatakan bahwe buktibukti pendukungsebagai Kreditur Separatis yang diserahkan kepada Kurator pada tanggal 1Maret 2010 sesuai Bukti P10 tentang Surat No.
    Bank Chinatrust Indonesiatelah diakui dan tercatat sebagai Kreditur Separatis, sebagaimana telahpula terbukti dalam bukti P12 tentang Daftar Kreditur Separatis yangdidalamnya berisi Pengakuan atas jaminan Fidusia PT. Bank ChinatrustIndonesia pada Akta No. 67 tanggal 19 Agustus 2008, meskipun KuratorPT.
Register : 13-08-2018 — Putus : 17-10-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 118/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Oktober 2018 — Pemohon:
PT. BANK WOORI SAUDARA INDONESIA SEMBILAN BELAS NOL ENAM, Tbk
Termohon:
PT. NUSUNO KARYA
286148
  • Nusuno Karya (Dalam PKPU);2) Debitor PKPU dan Kuasa Hukum;3) Kreditor Preferen sejumlah 2 (dua) kreditor;4) Kreditor Separatis sejumlah 2 (dua) Kreditor;5) Kreditor Konkuren sejumlah 34 (tiga puluh empat) KreditorHal 4 hal 10 PUT.No.118/Pdt.Sus/PKPU/2018/PN.Niaga,JKT.PST.6.
    Perpanjangan PKPU disetujui oleh lebih dari % (satu perdua)dari kreditur Separatis yang hadir dan yang mewakili lebih dari 2/3(dua pertiga) bagian jumlah piutang Kreditor Separatis yang diakul.Bahwa penyelenggaraan Voting perpanjangan PKPU telah memenuhiketentuan Pasal 229 ayat (1), UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UndangUndang Kepailitan dan PKPU)8.
    Bahwa dalam rapat pembahasan rencana perdamaian tersebut diatas,Tim Pengurus menyampaikan dan mengundang kepada Debitor PKPU,Kreditor Preferen, Kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren untuk dapathadir dalam Sidang Permusyawaratan Hakim yang akan dilaksanakanpada hari Rabu tanggal 26 Desember 2018 bertempat di Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang beralamat di JI.
    Bungur BesarRaya No. 242628 Kemayoran, Jakarta Pusat dengan agenda pembacaanputusan perpanjangan masa PKPU Tetap selama 90 (sembilan puluh) hariMenimbang, bahwa dalam Rapat Pembahasan Rencana perdamaian tersebutdi atas seluruh kreditor baik itu Kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren secaraaklamasi menyetujui pemberian Perpanjangan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang Sementara menjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap;Hal 5 hal 10 PUT.No.118/Pdt.Sus/PKPU/2018/PN.Niaga,JKT.PST.Menimbang,
    , sedangkan Pengadilan hanya berwenangmenetapkannya berdasarkan persetujuan kreditor Konkuren dan Separatis;Menimbang bahwa kreditor Konkuren dan Separatis yang menyetujuiPemberian Perpanjangan PKPU Tetap telah lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlahKreditor yang haknya diakui dan atau diakui sementara dan jumlah tagihan telahmelebihi 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui dan atau diakui sementara;Hal 7 hal 10 PUT.No.118/Pdt.Sus/PKPU/2018/PN.Niaga,JKT.PST.Menimbang bahwa telah terpenuhinya
Register : 20-07-2010 — Putus : 30-09-2010 — Upload : 03-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 3/PLW/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 30 September 2010 — SUBIYANTO, Cs. >< PT. BANK MANDIRI (Pesero) Tbk. Qq Asset Management Group (asset, Equity & Management Disposal Depertement Special) PT.Bank Mandiri (Pesero) Tbk., Cs
16641
  • Bahwa dengan demikian berdasarkan Penetapan Nomor : 02/HP/VI/2010 Jo No.23/PAILIT/2010/PN.NIAGA.JKT.PST, tertanggal 15 Juni 2010, maka bagiTERLAWAN selaku Kreditor Separatis yang mempunyai jaminan kebendaandiberikan kesempatan mtuk melakukan eksekusinya selama 2 (dua) bulanberdasarkan Pasal 59 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 tahun 2004 TentangKepailitan dan Kewajiban Pembayaran Jtang;6.
    Bahwa sebagaimana telah diakui oleh Para Pelawan dalam surat perlawananbutir 5 hal 3, Terlawan selaku Kreditor Separatis berdasarkan Penetapan HakimPengawas No. 02/HP/VI/2010 jo No. 23/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 15 Juni2010 mempunyai hak untuk melakukan eksekusi atas jaminan kebendaan selama 2(dua) bulan berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Undang undang No. 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.4.
    Bahwa Terlawan menolak posita Para Pelawan butir 8 hal 3 yang memintapenangguhan pelelangan atas agunan yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus2010 dengan alasan :a.a.Bahwa sebagaimana telah diakui dan disebutkan oleh Para Pelawan dalampositanya butir 5, yakni sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU Kepailitan,Kreditur Separatis mempunyai hak untuk melakukan eksekusi atas jaminankebendaan dalam waktu selama 2 bulan setelah insolvensi.Bahwa Terlawan adalah Kreditur Separatis pemegang Hak Tanggungansebagaimana
    Bahwa hal tersebut bertentangan dengan Pasal 55 UU No. 37 tahun 2004tentang Kepailitan, yang pada intinya menyatakan bahwa Terlawan selaku kreditur separatis mempunyai hak yang didahulukan pemenuhantagihannya dari pada hak buruh karena Terlawan dapat mengeksekusiagunan seolah olah tidak terjadi kepailitan.b.
    Oleh karena itu tuntutan ParaPelawan yang meminta jaminan pembayaran kepada Terlawan adalah salahalamat dan tidak ada dasar hukumnya sehingga beralasan untuk ditolak.Bahwa semestinya Para Pelawan memahami esensi dan filosofi Undang undangKepailitan secara utuh/komprehensif yakni adanya pembagian atas harta pailit(boedel pailit) kepada para kreditur sesuai proporsinya dengan tetapmemperhatikan hakhak yang melekat sesuai penggoiongan kreditur yaknisebagai kreditur separatis, konkuren dan istimewa.Maka
Putus : 25-07-2013 — Upload : 07-07-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 273 K/Pdt.Sus-PKPU/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — PT. ARTHA LUMINA CAPITAL, DKK VS PT. BERLIAN LAJU TANKER, Tbk, DK
875445 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bank Mizuho; Merrill Lynch Credit; Orchard Centrar Master Limited;yang hadir dan memberikan suara, dengan hasil:> 4 Kreditor Separatis atau sama dengan 67% dari jumlah total Separatis yang hadir telah menyetujui perdamaian, dengKREDITOR KONKURENKreditor Konkuren sebagaimana damemberikan suara, dengan hasil:avg diakui atau sementara diakui dari Kreditorkuasanya yang hadir dalam rapat tersebut;qias hasil pemungutan suara tersebut Hakim Pengawasikap: dengan mengacu pada Pasal 281 UndangUndangUtang disebutkan
    Apabila hal ini terjadi maka hasil penjualan aset tersebutkemungkinan besar nilainya akan jauh berkurang untuk dibayarkankepada Kreditor Separatis terlebin dahulu dan kecil kemungkinan dapatdibayarkan untuk Kreditor Konkuren;Hal.14 dari 81 hal. Putusan Nomor 273 K/Pdt.SusPKPU/2013.4.
    Skenario 3 yang tercantum dalam Bagian E3 akan mempercepat amortasiutang bagi parakreditor sebagai berikut: /~ Kelompok 1 stor Saldo PinjamanTahun/USD juta 7 /# JnKreditor 1 2 3 4 5 6 7 8 fo9f 10 Kreditor Para 561 531 323 253 483 < C/NSeparatis Kreditor MLA q /Kreditor BCA 5 5 3 2 2 ANL IMNSeparatis SYKreditor Mandiri 30 28 17 13 10 NJ Separatis >Kreditor Mitsui 44 42 25 20 14 VY Separatis Kreditor Mizuho 14 14 9 5 Separatis NM 1Konkuren MUFJ 13. 13 13 13 NiX 13 120 Ww 11 I Konkuren Obligasi 414
    Tidak ada pembayaranyang dapat dilakukan untuk Butir 2.3 dan/atau 2.4 dibawah ini kecualiapabila Fasilitas Modal Kerja telah dibayar lunas;2.3 Ketiga, untuk pembayaran bunga kepada fasilitas lainnya dari ParaKreditor Separatis berdasarkan Rencana. Apabila bunga tersebuttidak dapat dibayar pada waktunya, maka utang yang tidakHal.51 dari 81 hal.
    dan konkuren) dari, Kreditor Perdamaian, padasaat tersebut, dimana Kreditor Perdamaian Separatis dan Konkurenmelakukan voting, namun dengan memperhatikan ketentuan bahwa:Hal.61 dari 81 hal.
Putus : 16-01-2018 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1530 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 16 Januari 2018 — PAUL REINHART AG VS PT BATAM TEXTILE INDUSTRY
12880 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jumlah Suara KrediturBahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2005tentang Penghitungan Jumlah Hak Suara Kreditor, maka jumlah suaraKreditur keseluruhannya yang mendaftar dan diverifikasi oleh TimPengurus PKPU adalah sebanyak 43.361 suara separatis dan 19.643suara konkuren.
    Namun demikian, Rapat Kreditur Pemungutan Suara(voting) Rencana Perdamaian pada tanggal 26 April 2017, jumlah suarayang hadir adalah sebanyak 43.361 Suara Separatis dan 19.634 suarakonkuren dengan uraian sebagai berikut:1. Kreditur Separatis Total Tagihan Jenis JumlahNo Nama(Dalam Rp.) Tagihan Suara1 PT BANK MANDIRI Tbk 433,610,153,430 Separatis 43.3612. Kreditur KonkurenTotal Tagihan Jenis JumlahNo Nama(Dalam Rp.) Tagihan SuaraHalaman 4 dari 15 hal. Put.
    Nomor 1530 kK/Pdt.SusPailit/2017Rencana Pembayaran Kepada Kreditur Separatis Dan Kreditur KonkurenYang Terdaftar1Kreditur separatis, yaitu kreditur pemegang jaminan kebendaan yangdiatur secara tegas di dalam Pasal 1134 KUH Perdata termasuk didalamnya juga terhadap kreditur pemegang gadai dan hipotik, krediturpemegang hak tanggungan, fidusia dan yang tunduk pada UndangUndang Resi Gudang;a.
    Bahwa dari rekapitulasi tagihan yang dilakukan pencatatan olehTim Pengurus PT Batamtex (Dalam PKPU), diketahui terdapatkewajiban pokok terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tok sebagaisatusatunya kreditur separatis; Utang pokok : Rp433.610.153.540,00;Denda, bunga & ongkos =: Rp155.807.879.456,00 +Total utang : Rp589.418.032.886,00.
    Menyatakan sah Perjanjian Perdamaian tanggal 26 April 2017 yang telahdisepakati oleh Debitor, dengan para Kreditornya yang terdiri dari: Kreditor Separatis:1. PT Bank Mandiri Tbk; Kreditor Konkuren:PT Bank Mandiri Tbk;CV Sumber Makmur Jaya;PA Setia Jaya;CV Daya Guna;5. PT Karya Kencana;PF OP >2. Menghukum Debitor dan para Kreditor untuk mentaati PerjanjianPerdamaian yang telah disahkan;3. Menyatakan imbalan jasa Tim Pengurus dan baiaya pengurusan PKPUsementara akan ditetaokan kemudian;4.
Putus : 30-03-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 301 K/Pdt.Sus-Pailit/2021
Tanggal 30 Maret 2021 — HITACHI HIGH-TECH (SINGAPORE) PTE. LTD. (dahulu bernama HITACHI HIGH-TECHNOLOGIES (SINGAPORE) PTE., LTD.), VS PT. NIPRESS ENERGI OTOMOTIF
673532 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Adapun hasil pemungutan suara(voting) tersebut adalah sebagai berikut:Sebanyak 3 (tiga) Kreditor Separatis dengan jumlah tagihan sebesarRp252.520.744.139,14 (dua ratus lima puluh dua miliar lima ratus duapuluh juta tujun ratus empat puluh empat ribu seratus tiga puluhsembilan koma empat belas rupiah) setara dengan jumlah suarasebanyak 25.252 (dua puluh lima ribu dua ratus lima puluh dua) hadirdalam Rapat Pemungutan Suara;Sebanyak 2 (dua) Kreditor Separatis atau mewakili 67% (enam puluhtujuh persen
    ) dari jumlah Kreditor Separatis yang hadir, memiliki haksuara dan menyetujui Rencana Perdamaian dengan nilai taginansebesar Rp204.467.963.924,00 (dua ratus empat miliar empat ratusenam puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu sembilanratus dua puluh empat rupiah) yang setara dengan jumlah suarasebanyak 20.447 suara (dua puluh ribu empat ratus empat puluhHalaman 9 dari 16 hal.
    Nomor 301 K/Pdt.SusPailit/2021tujuh) atau mewakili 80.97% (delapan puluh persen koma sembilanpuluh tujuh persen) tagihan yang diakui dari Kreditor Separatis;Sebanyak 1 (satu) Kreditor Separatis atau mewakili 33% (tiga puluhtiga persen) dari jumlah Kreditor Separatis yang hadir, memiliki haksuara dan tidak menyetujui Rencana Perdamaian dengan nilai taginansebesar Rp48.052.780.215,14 (empat puluh delapan miliar lima puluhdua juta tujuh ratus delapan puluh ribu dua ratus lima belas rupiahkoma empat
    Termohon PKPU (dalam PKPU) dengan ParaKreditur termasuk dengan Pemohon Kasasi dapat dibenarkan,dimana rencana perdamaian telah disetujui oleh 2 (dua) KreditorSeparatis yang mewakili 67% (enam puluh tujuh persen) suara yanghadir dengan jumlah tagihan Rp204.467.963.929,00 (dua ratusempat miliar empat ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus enampuluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah) atau setaradengan 80,97% (delapan puluh koma sembilan puluh tujuh persen)dari total tagihan Kreditor Separatis
Upload : 28-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 795 K/PDT.SUS/2010
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING EMPAT, DK; TIM KURATOR PT. KORYO INTERNASIONAL INDONESIA (dalam Pailit)
153140 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam Daftar Pembagian terlihal jelas bahwa Kreditur Separatis,Hal. 10 dari 58 hal. Put.
    Pasal 1137 KUHPerdata danPasal 21 UU KUP, piutang pajak mempunyai kedudukan di atasKreditur Separatis mengeksekusi objek jaminan kebendaannyaberdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan ...
    Kreditur Separatis Menduduki Kedudukan Tertinggi KecualiDitentukan Lain oleh UndangUndangSelain dapat mengeksekusi sendiri harta jaminan, keistimewaanlain dari pemegang hak jaminan (separatis) adalah bahwa krediturseparatis tersebut lebih tinggi kedudukannya dari hakhak terdahululainnya, kecuali undangundang menentukan sebaliknya (Pasal1134 ayat (2) KUH Perdata)Apakah ada undangundang yang menentukan sebaliknya.Memang ada.
    "Berdasarkan uraian tersebut, sangat jelas bahwa Negara (piutang pajak)memiliki kKedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Kreditur Separatis,Upah Buruh, dan Fee Kurator, sehingga sudah seharusnya Negara mendapatpembagian boedel pailit yang lebin besar dari Kreditur Separatis, Upah Buruh,Hal. 39 dari 58 hal. Put.
    Kreditur Separatis Menduduki Kedudukan Tartinggi KecualiDitentukan Lain oleh UndangUndangSelain dapat mengeksekusi sendiri harta jaminan, keistimewaan lain daripemegang hakjaminan (separatis) adalah bahwa kreditur separatistersebut lebih tinggi kedudukannya dari hakhak terdahulu lainnya,kecuali undangundang menentukan sebaliknya (Pasal 1134 ayat (2)KUH Perdata)Apakah ada undangundang yang menentukan sebaliknya. Memangada.
Putus : 13-11-2013 — Upload : 18-07-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 421 K/Pdt.Sus-Pailit/2013
Tanggal 13 Nopember 2013 — PURDI E. CHANDRA VS PT. BANK BNI SYARIAH
413237 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Thamrin Kav. 3, Jakarta, berdasarkan surat kuasakhusus tanggal 27 Juni 2013;Termohon Kasasi dahulu Pemohon PKPU/Kreditur Separatis;danPARA KREDITOR KONKUREN dari Termohon PKPU dalamperkara Nomor 10/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST;Turut Termohon Kasasi dahulu Pihak Kedua;Mahkamah Agung tersebut;Hal. 1 dari 5 hal. Put.
    No. 421 K/Pdt.SusPailit/2013Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu) Termohon PKPU/Debitor telah mengajukanpermohonan Pengesahan Perdamaian berdasarkan Putusan Nomor 10/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST, terhadap Termohon Kasasi dahulu PemohonPKPU/Kreditur Separatis dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai PihakKedua di depan persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaPusat, pada pokoknya sebagai
    berikut:e Bahwa telah diselenggarakan Rapat Kreditor Pertama tertanggal 23 April2013, Rapat Verifikasi tanggal 8 Mei 2013 dan Rapat Pemungutan Suaraatas usulan perdamaian tanggal 28 Mei 2013 yang diajukan oleh Debitor;1) Tagihan Kreditor yang telah diakui secara tetap:a) Tagihan Kreditor Separatis sejumlah satu Kreditor Separatis;b) Tagihan Kreditor Konkuren sejumlah tiga Kreditor Konkuren;2) Tagihan Kreditor yang diakui sementara satu Kreditor Konkuren;e Bahwa Rapat Kreditor untuk pemungutan suara
    terhadap usulan perdamaianyang diajukan oleh Debitor/Termohon PKPU telah dihadiri oleh 4 KreditorKonkuren dan satu Kreditor Separatis, dan telah disetujui oleh satu KreditorSeparatis dan 3 Kreditor Konkuren, akan tetapi tidak disetujui oleh satuKreditor Konkuren;e Bahwa setelah dilakukan penghitungan suara ternyata, untuk KreditorKonkuren yang menyetujui usulan perdamaian a quo jumlah piutangnya tidakmewakili 2/3 dari jumlah keseluruhan tagihan Kreditor Konkuren;e Bahwa oleh karena itu, Hakim Pengawas