Ditemukan 932 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-10-2005 — Upload : 05-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1654K/PID/2005
Tanggal 27 Oktober 2005 — H. CHIN STAR
4431 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dinas Rp. 2.000.000,MA 1053 Biaya Pemeliharaan Kendaraan Rp. 67.300.000,MA 1054 Biaya Pemeliharaan Inventaris Kantor Rp. 458.500,MA 1071 Biaya Perjalanan Dinas Rp. 5.000.000,Jumlah Rp.1.368.049.520, Pada tahun Anggaran 2002 kembali Panitia Anggaran DPRD Kota Payakumbuh yang di pimpin Terdakwa H.
    DPRD dan telah mempergunakannya dan menerima sebagai penghasilan tetap yang dinikmati TerdakwaH.
    AZWAR ARSYAD danAnggota DPRD lainnya Rp.169.541.557, (seratus enam puluh sembilanjuta lima ratus empat puluh satu ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) dimana sesuai dengan Pasal 14 PP No. 110 ayat (1) e, bahwa untukkelancaran tugastugas DPRD disediakan dana penunjang yang masukpada anggaran Sekretariat DPRD bukan kepada anggaran DPRD,namun Terdakwa secara bersama memasukan pada anggaran DPRD,dan mempergunakannya sendiri untuk THR, Biaya Pengacara, BiayaHal. 13 dari 56 hal. Put.
    AZWAR ARSYAD danAnggota DPRD lainnya Rp.169.541.557, (seratus enam puluh sembilanjuta lima ratus empat puluh satu ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) dimana sesuai dengan Pasal 14 PP No. 110 ayat (1) e, bahwa untukkelancaran tugastugas DPRD disediakan dana penunjang yang masukpada anggaran Sekretariat DPRD bukan kepada anggaran DPRD,namun Terdakwa secara bersama memasukan pada anggaran DPRD,dan mempergunakannya sendiri untuk THR, Biaya Pengacara, BiayaSewa Kamar Hotel/Penginapan dan dibayarkan
    Perda yang memuat anggaran DPRD KotaPayakumbuh oleh Gubernur Sumbar dan tidak adanya gugatan tentangpembatalan Perda a quo, hal tersebut cukup membuktikan Perda dimaksudsudah sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalammasyarakat atau penetapan anggaran dimaksud bukan sebagai perbuatantercela yang dapat di pidana ;.
Putus : 27-04-2010 — Upload : 06-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 111 PK/PID.SUS/2009
Tanggal 27 April 2010 —
7029 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pada tanggal 29 Desember 2003 pukul09.00 WIB dibahas oleh Pimpinan DPRDdengan Panitia Anggaran DPRD,kemudian pada puku 11.00 WIBdilanjutkan dibahas oleh internPanitia Anggaran DPRD ;2. Pada tanggal 30 Desember 2003dibahas oleh Panitia Anggaran DPRDdengan Tim Penyusun APBD ;3. Pada tanggal 31 Desember 2003 diGedung DPRD Kabupaten Rembangdiselenggarakan Rapat Paripurna masapersidangan ke4 tahun sidang 2003yang dipimpin oleh Terdakwa .
    Pada tanggal 12 Januari 2004 dibahasoleh Panitia Anggaran DPRD denganPimpinan DPRD pada saat rapattersebut telah hadir diantaranyaTerdakwa . H. Tahar Hadi PrayitnoBin Sumarno Samin, Suparyanto,BcHkBin Bedjo Soemarto dan SoepangatMoenadjat,SH.10. Pada tanggal 13 Januari 2004 dibahasoleh Panitia Anggaran DPRD denganeksekutif yang pada saat rapattersebut telah hadir diantaranyaSuparyanto,BcHk Bin Bedjo Soemartodan Soepangat Moenadjat,SH.11.
    No. 111PK/Pid.Sus/20092004 dibahas oleh Panitia Anggaran DPRD denganTim Penyusun Perubahan APBD 2004 ;2. Pada tanggal 27 Juli 2004 dibahas oleh PanitiaAnggaran DPRD dengan Ketua ketua Komisi DPRD;3.
    Pada tanggal 13 Juli 2004 s/d tanggal 15 Juli 2004dibahas oleh Panitia Anggaran DPRD dengan Tim PenyusunPerubahan APBD 2004 ;2. Pada tanggal 27 Juli 2004 dibahas' oleh PanitiaAnggaran DPRD dengan Ketua ketua Komisi DPRD;3.
    Rembangtahun 2004 tanggal 1 Juli 2004;81.1 (satu) lembar daftar hadir rapatPanitia Anggaran DPRD membahasRancangan Perubahan APBD Kab. Rembangtahun 2004 tanggal 2 Juli 2004;82.1 (satu) lembar daftar hadir rapatPanitia Anggaran DPRD dengan~ TimPenyusun Perubahan APBD tahun 2004membahas Rancangan Perubahan APBD Kab.Rembang tahun 2004;83.1 (satu) lembar daftar hadir rapatPanitia Anggaran dengan Tim PenyusunPerubahan APBD Kab.
Register : 03-05-2015 — Putus : 31-10-2016 — Upload : 26-07-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg
Tanggal 31 Oktober 2016 — SUMARSONO HADI
10428
  • Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi-Komisi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;18) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 11 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Musyawarah DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004;19) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Anggaran
    DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004;20) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004;21) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 tahun 2000 tentang Pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 1999-2004;22) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor
    Tahun 2004 tentang APBD Kab.Boyolali Tahun Anggaran 2004; Surat Bupati Boyolali Nomor 700/03538/21/05 tanggal 25 Juli 2005 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPKP Perwakilan IV Yogyakarta (satu bendel);40) Usulan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 Belanja Apratur Satuan Kerja DPRD Kab.Boyolali 2003;41) Usulan Rancana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2004 dari Belanja Aparatur Satuan Kerja Sekretariat DPRD Kab.Boyolali Tahun 2003;42) Laporan Panitia Anggaran
    DPRD Kab.Boyolali tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kab.Boyolali TA 2004 pada Rapat Gabungan Komisi DPRD Kab.Boyolali tanggal 21 Pebruari 2004;43) Surat DPRD Kab.Boyolali Nomor 172/823 tanggal 13 September 2003 perihal Pemberitahuan Jadwal Pembahasan Ranperda Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali (satu bendel);44) Rapat Panitia Musyawarah DPRD Kab.Boyolali (satu bendel);45) Surat DPRD Kab.Boyolali Nomor 005/467 tanggal 21 Juni 2003 Nomor 004/634 tanggal 31 Juni 2003
    Draf (Satu) yaitu berisi: Perda No. 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali dinyatakan tidak berlaku; Anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD ditetapkan sesuai denganperaturan perundangundangan yang berlaku ;b.
    Anggaran DPRD Kab.Boyolali: Pembayaran dana purna bhakti sebesar Rp.1.125.000.000,; Pembayaran tunjangan kesejahteraan sebesar Rp.1.138.893.000.; Pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan sebesar Rp.298.157.658 ;b.
    Anggaran DPRD Kab.Boyolali:1) Pembayaran dana purna bhakti sebesar Rp.1.125.000.000,;2) Pembayaran tunjangan kesejahteraan sebesar Rp.1.138.893.000,;3) Pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan sebesar Rp.298.157.658,b.
    Oleh karena anggaran DPRD merupakan bagian APBD,maka penyusunan anggaran harus mematuhi ketentuan yang berlakudalam penyusunan APBD.
    Anggaran DPRD Kab.Boyolali:1) Pembayaran dana purna bhakti sebesar Rp.1.125.000.000,;2) Pembayaran tunjangan kesejahteraan sebesar Rp.1.138.893.000,;3) Pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan sebesarRp.298.157.658,b.
Putus : 27-10-2008 — Upload : 30-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53 PK/Pid.Sus/2007
Tanggal 27 Oktober 2008 — Drs. H. UTSMAN IHSAN, SH.,MA
6432 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 53 PK/Pid.Sus/200758.59.60.61.62.63.64.65.66.67.68.69.70.71.72.73.74.75.76.77.dibayar lunas April 2003.Daftar penerimaan uang kegiatan panitia anggaran DPRD Kab. Sidoarjodibayar lunas Oktober 2003.Daftar penerimaan uang bagi ketua fraksi DPRD Kab. Sidoarjo dibayarlunas.Daftar penerimaan uang untuk panitia anggaran DPRD Kab. Sidoarjo.Daftar penerimaan uang untuk panitia musyawarah DPRD Kab. Sidoarjo.Penerimaan uang APBD DPRD Kab.
    Sidoarjo bulan Maret 2003.Daftar penerimaan uang hotel untuk pembahasan perhitungan APBD TA2002 bagi panitia anggaran DPRD Kab. Sidoarjo bulan Mei 2003.Daftar penerimaan uang untuk pembahasan perhitungan APBD TA 2002bagi panitia anggaran DPRD Kab. Sidoarjo bulan Mei 2003.Daftar penerimaan uang perhitungan APBD TA 2002 bagi panitia anggaranDPRD Kab.
    Sidoarjo dibayar lunas Nopember 2003.Daftar penerimaan bantuan uang operasional kegiatan bagi pimpinan dananggota DPRD Sidoarjo dibayar lunas Nopember 2003.Daftar penerimaan uang Panmus DPRD dibayar lunas Mei 2003.Daftar penerimaan uang kegiatan panitia anggaran DPRD Kab. Sidoarjodibayar lunas April 2003.Daftar penerimaan uang kegiatan panitia anggaran DPRD Kab. Sidoarjodibayar lunas Oktober 2003.Daftar penerimaan uang bagi ketua fraksi DPRD Kab.
    Sidoarjo bulan Maret 2003.Daftar penerimaan uang hotel untuk pembahasan perhitungan APBD TA 2002bagi panitia anggaran DPRD Kab. Sidoarjo bulan Mei 2003.Daftar penerimaan uang untuk pembahasan perhitungan APBD TA 2002 bagipanitia anggaran DPRD Kab. Sidoarjo bulan Mei 2003.Daftar penerimaan uang perhitungan APBD TA 2002 bagi panitia anggaranDPRD Kab.
    Sidoarjodibayar lunas April 2003.Daftar penerimaan uang kegiatan panitia anggaran DPRD Kab. Sidoarjodibayar lunas Oktober 2003.Daftar penerimaan uang bagi ketua fraksi DPRD Kab. Sidoarjo dibayar lunas.Daftar penerimaan uang untuk panitia anggaran DPRD Kab. Sidoarjo.Hal. 65 dari 89 hal. Put. No. 53 PK/Pid.Sus/200761.62.63.64.65.66.67.68.69.70.71.72s73.74.75.76.Ti,78.79.80.Daftar penerimaan uang untuk panitia musyawarah DPRD Kab. Sidoarjo.Penerimaan uang APBD DPRD Kab.
Putus : 06-06-2012 — Upload : 16-11-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 10/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg
Tanggal 6 Juni 2012 — TASIMAN, SH Bin SUMO SAPIJO
10731
  • Keputusan DPRD Kab.Pati Nomor : 4/KEP/2003 Tnaggal 17 januari 2003 tebtabg Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Kab.Pati Nomor 2 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Pati 2. Jadwal Pembahasan RAPBD Kab.pati tahun anggaran 2003 tanggal 27 Januari 20033.
    Pendapat panitia Anggaran DPRD Kab.pati terhadap Nota Keuangan tentang RAPBD Kab.Pati tahun anggaran 2003 tanggal 19 dan 20 Pebruari 20035. Pendapat akhir fraksi fraksi anggota DPRD Kab.pati terhadap Nota Keuangan dan APBD Murni da Perubahan TA 2003 tentang RAPBD Kab.pati tahun anggaran 2003 tanggal 26 Pebruari 2003 dan 20 Oktober 2003 6.
    Laporan Panitia anggaran terhadap APBD Kab.Pati TA.2003 dan laporan Pendapat Panitia Anggaran DPRD Kab.pati terhadap Perubahan anggara APBD Kab.Pati tahun anggaran 2003 8. Pendapat akhir fraksi fraksi anggota DPRD Kab.pati tentang Nota Keuangan dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kab.pati tahun anggaran 2003 tanggal 20 Oktober 2003 9.
    DPRD Kabupaten Patiselanjutnya melakukan pembahasan RAPBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran2003 pada tanggal 7,8,10 dan 11 Pebruari 2003 yang dihadiri oleh saksi DrsKotot Kusmanto,Ir Slamet Prawiro, Dwi Sapardiyono, Edi Suwanto (dariEksekutif) sedangkan dari DPRD semua Panitia Anggaran hadir dan rapatdipimpin oleh Ketua Tim Anggaran DPRD yaitu saksi Wiwik Budi Santoso, SH.Dalam Pembahasan tersebut tidak dilakukan pembahasan secara rinci terhadapBantuan Keuangan Pihak III sebesar Rp 350.000.000,.Bahwa
    DPRD Kabupaten Patiselanjutnya melakukan pembahasan RAPBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran2003 pada tanggal 7,8,10 dan 11 Pebruari 2003 yang dihadiri oleh Drs KototKusmanto,Ir Slamet Prawiro, Dwi Sapardiyono, Edi Suwanto (dari Eksekutif)sedangkan dari DPRD semua Panitia Anggaran hadir dan rapat dipimpin olehKetua Tim Anggaran DPRD yaitu Terdakwa Wiwik Budi Santoso, SH, dalampembahasan tersebut tidak dilakukan pembahasan secara rinci terhadap BantuanKeuangan Pihak III sebesar Rp 350.000.000, (tiga ratus
    DPRD Kabupaten Pati dengan eksekutif membahashasilrapat kerja Komisi.Rapat Fraksi menyusun pendapat akhir.Sekretariat DPRD Kabupaten Pati melakukan pengetikan.Tahap IV tanggal 26/02/2003 pukul 09.00 WIB rapat paripurna penetepanRancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang APBD KabupatenPati TA.2003 dengan acara :* Pembukaan.* Penyampaian pendapat Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Pati.* Penyampaian pendapat akhir Fraksi.*" Pengambilan keputusan.
    Keputusan DPRD Kab.Pati Nomor : 4/KEP/2003 Tnaggal 17 januari 2003tebtabg Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Kab.Pati Nomor 2 tentangPembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Pati2. Jadwal Pembahasan RAPBD Kab.pati tahun anggaran 2003 tanggal 27 Januari20033.
    Keputusan DPRD Kab.Pati Nomor : 4/KEP/2003 Tnaggal 17 januari 2003tebtabg Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Kab.Pati Nomor 2 tentangPembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Pati2. Jadwal Pembahasan RAPBD Kab.pati tahun anggaran 2003 tanggal 27Januari 20033.
Register : 11-12-2019 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 30-01-2020
Putusan PT KUPANG Nomor 19/PID.SUS-TPK/2019/PT KPG
Tanggal 30 Januari 2020 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : AGUSTINA KRISTIANA DEKUANAN, SH. MH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Drs. AHMAD MARO.
8915
  • Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kenaperangkat daerah yangdipimpinnya;Bahwa sekitar bulan Februari 2013, pada waktu sidang pembahasanRAPBD Tahun Anggaran 2013 antara Badan Anggaran DPRD KabupatenAlor dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor,pembahasan anggaran belum juga selesai.
    (sedang dalampengembangan) selaku Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupatenhalaman 35 dari 83 halaman, Putusan Nomor 19/Pid.SusTPK/2019/PT KPGAlor, dengan maksud agar RAPBD Kabupaten Alor Tahun 2013 segeradisahkan oleh Badan Anggaran DPRD, sehingga bertentangan dengankewajiban sebagai penyelengga negara sebagaimana diatur dalamPasal 5 angka 4 dan angka 6 Undangundang Nomor 28 Tahun 1999tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme yang mengatur Setiap Penyelenggara
    Bahwa dalam surat dakwaan tidak menguraikan secara cermat,jelas dan lengkap anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Aloratas nama yang menerima uang tersebut;3. Bahwa dalam surat dakwaan, Terdakwa Drs.
    MARTHEN LUTHER HITIKANA pada tanggal 26Februari 2013 di ruang kerja Terdakwa karena alot dan adanyakeenggananBadan Anggaran DPRD Kabupaten Alor dalam membahasKUA PPAS Tahun Anggaran 2013 dimana dalam pertemuan tersebutoleh Drs. OKTOVIANUS LASIKO sebagai Plt.
    DPRD KabupatenAlor, sehingga perbuatan Terdakwa Drs.
Register : 03-05-2015 — Putus : 07-03-2017 — Upload : 26-07-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg
Tanggal 7 Maret 2017 — ADHA NUR MUJTAHID
20132
  • Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi-Komisi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;18) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 11 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Musyawarah DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004;19) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Anggaran
    DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004;20) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004;21) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 tahun 2000 tentang Pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 1999-2004;22) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor
    Tahun 2004 tentang APBD Kab.Boyolali Tahun Anggaran 2004; Surat Bupati Boyolali Nomor 700/03538/21/05 tanggal 25 Juli 2005 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPKP Perwakilan IV Yogyakarta (satu bendel);40) Usulan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 Belanja Apratur Satuan Kerja DPRD Kab.Boyolali 2003;41) Usulan Rancana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2004 dari Belanja Aparatur Satuan Kerja Sekretariat DPRD Kab.Boyolali Tahun 2003;42) Laporan Panitia Anggaran
    DPRD Kab.Boyolali tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kab.Boyolali TA 2004 pada Rapat Gabungan Komisi DPRD Kab.Boyolali tanggal 21 Pebruari 2004;43) Surat DPRD Kab.Boyolali Nomor 172/823 tanggal 13 September 2003 perihal Pemberitahuan Jadwal Pembahasan Ranperda Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali (satu bendel);44) Rapat Panitia Musyawarah DPRD Kab.Boyolali (satu bendel);45) Surat DPRD Kab.Boyolali Nomor 005/467 tanggal 21 Juni 2003 Nomor 004/634 tanggal 31 Juni 2003
    Draf (Satu) yaitu berisi: Perda No. 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali dinyatakan tidak berlaku ; Anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD ditetapbkan sesuai denganperaturan perundangundangan yang berlaku ;b.
    Amin Wahyudi; Bahwa pada tanggal 4 Desember 2003 Komisi E mengajukan pergantianterhadap diri saksi dengan Sarman Untung, Spd kemudian di SK kan tanggal27 Januari 2004; Bahwasaksi selaku anggota Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali tidakpernah menghadiri rapat untuk membahas Rancangan Anggaran DPRD danSekretariat DPRD Kab.Boyolali pada tanggal 19 November 2003;Halaman108dari172Putusan Nomor: 64/Pid.SusTPK/2016/PN.Smg BahwaRAPBD Kab.Boyolali tahun 2004 disampaikan Bupati dalam RapatParipurna selanjutnya
    Anggaran DPRD Kab.Boyolali: Pembayaran dana purna bhakti sebesar Rp.1.125.000.000,; Pembayaran tunjangan kesejahteraan sebesar Rp.1.138.893.000,; Pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan sebesar Rp.298.157.658.,;b.
    Oleh karena anggaran DPRD merupakan bagian APBD,maka penyusunan anggaran harus mematuhi ketentuan yang berlakudalam penyusunan APBD.
    Anggaran DPRD Kab.Boyolali:1) Pembayaran dana purna bhakti sebesar Rp.1.125.000.000,;2) Pembayaran tunjangan kesejahteraan sebesar Rp.1.138.893.000,;3) Pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan sebesarRp.298.157.658,b.
Register : 03-05-2015 — Putus : 31-10-2016 — Upload : 26-07-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg
Tanggal 31 Oktober 2016 — SURURI
286176
  • Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi-Komisi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;18) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 11 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Musyawarah DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004;19) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Anggaran
    DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004;20) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004;21) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 tahun 2000 tentang Pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 1999-2004;22) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor
    Tahun 2004 tentang APBD Kab.Boyolali Tahun Anggaran 2004; Surat Bupati Boyolali Nomor 700/03538/21/05 tanggal 25 Juli 2005 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPKP Perwakilan IV Yogyakarta (satu bendel);40) Usulan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 Belanja Apratur Satuan Kerja DPRD Kab.Boyolali 2003;41) Usulan Rancana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2004 dari Belanja Aparatur Satuan Kerja Sekretariat DPRD Kab.Boyolali Tahun 2003;42) Laporan Panitia Anggaran
    DPRD Kab.Boyolali tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kab.Boyolali TA 2004 pada Rapat Gabungan Komisi DPRD Kab.Boyolali tanggal 21 Pebruari 2004;43) Surat DPRD Kab.Boyolali Nomor 172/823 tanggal 13 September 2003 perihal Pemberitahuan Jadwal Pembahasan Ranperda Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali (satu bendel);44) Rapat Panitia Musyawarah DPRD Kab.Boyolali (satu bendel);45) Surat DPRD Kab.Boyolali Nomor 005/467 tanggal 21 Juni 2003 Nomor 004/634 tanggal 31 Juni 2003
    Draf (Satu) yaitu berisi: Perda No. 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali dinyatakan tidak berlaku ; Anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD ditetapkan sesuai denganperaturan perundangundangan yang berlaku ;b.
    Amin Wahyudi;Bahwa pada tanggal 4 Desember 2003 Komisi E mengajukan pergantianterhadap diri saksi dengan Sarman Untung, Spd kemudian di SK kan tanggal27 Januari 2004;Bahwa saksi selaku anggota Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali tidakpernah menghadiri rapat untuk membahas Rancangan Anggaran DPRD danSekretariat DPRD Kab.Boyolali pada tanggal 19 November 2003;Bahwa RAPBD Kab.Boyolali tahun 2004 disampaikan Bupati dalam RapatParipurna selanjutnya dijadwalkan pembahasanpembahasan.
    Menentukan kerugian keuangan negara/daerah atas dugaan penyimpanganpelaksanaan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA 2004; Bahwa hasil dari perhitungan kerugian keuangan negara atas pelaksanaananggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kab.Boyolali TA.2004 adalah terdapatkerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.3.235.711.158, yang terdiridari:a. Anggaran DPRD Kab.Boyolali:b.
    Oleh karena anggaran DPRD merupakan bagian APBD,maka penyusunan anggaran harus mematuhi ketentuan yang berlakudalam penyusunan APBD.
    Anggaran DPRD Kab.Boyolali:1) Pembayaran dana purna bhakti sebesar Rp.1.125.000.000,;2) Pembayaran tunjangan kesejahteraan sebesar Rp.1.138.893.000,;3) Pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan sebesarRp.298.157.658,b.
Putus : 04-07-2010 — Upload : 21-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 PK/PID.SUS/2010
Tanggal 4 Juli 2010 — SU
3436 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sehingga pertanggung jawabannyapuntidak jelas (fiktif) seperti sebagai berikut1.Penerimaan uang mendasarkan SK Pimpinan DPRDNomor Kep. 035 Tahun 2002 tanggal 19 Desember 2002perihal Pengelolaan Anggaran DPRD dan Sekretariat DPRDKabupaten Sidoarjo yang ditandatangani oleh Ketua DPRDatau Saksi Drs. H. Utsman Ihsan, SH.MA. dan Para WakilKetua DPRD Kabupaten Sidoarjo, S. Agus Sutego, Drs.Ec. HM.
    Daftar penerimaan uang untuk pembahasan perhitunganAPBD TA 2002 bagi Panitia Anggaran DPRD Kab.Sidoarjo bulan Mei 2003 ;23. Daftar penerimaan uang perhitungan APBD TA 2002bagi Panitia Anggaran DPRD Kab. Sidoarjo bulan Mei2003 ;24. Daftar penerimaan uang Panmus DPRD (dibayar lunasbulan April 2003) ;25. Daftar penerimaan bantuan uang pengambilanKeputusan LPJ Bupati Tahun Anggaran 2002 bagiPimpinan DPRD Kab. Sidoarjo bulan Mei 2003 ;26. Daftar penerimaan uang lelah sisa penghitungan DPRDKab.
    Sidoarjo bulan Maret 2003 ;penerimaan uang hotel untuk pembahasan perhitungan APBD TA 2002 bagi Panitia Anggaran DPRD Kab. Sidoarjo bulan Meipenerimaan uang untuk pembahasan perhitungan APBD TA 2002 bagi Panitia Anggaran DPRD Kab. Sidoarjo bulan Mei 2003 ;penerimaan uang perhitungan APBD TA 2002 bagi Panitia Anggaran DPRD Kab.
    Sidoarjo (dibayar lunas bulan Mei 2003) ;penerimaan uang pembahasan PAK tahun 2003 bagi Panitia Anggaran DPRD Kab. Sidoarjo bulan Agustus 2003 ;penerimaan uang pembahasan PAK tahun 2003 bagi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kab. Sidoarjo bulan Agustus 2003 ;penerimaan uang hotel Panitia Anggaran DPRD Kab. Sidoarjo dibayar lunas September 2003 ;penerimaan uang Tunjangan Hari Raya tahun 2003 bagi Anggota DPRD Kab.
    Sidoarjo dibayar lunas November 2003 ;penerimaan bantuan uang operasional kegiatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Sidoarjo dibayar lunas November 2003 ;penerimaan uang Panmus DPRD dibayar lunas Mei 2003 ;penerimaan uang kegiatan Panitia Anggaran DPRD Kab. Sidoarjo dibayar lunas April 2003 ;penerimaan uang kegiatan Panitia Anggaran DPRD Kab. Sidoarjo dibayar lunas Oktober 2003 ;penerimaan uang bagi Ketua Fraksi DPRD Kab. Sidoarjo dibayar lunas ;penerimaan uang untuk Panitia Anggaran DPRD Kab.
Putus : 24-06-2008 — Upload : 14-07-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 618K/PID/2007
Tanggal 24 Juni 2008 — Drs. H. SOFYAN B. AMRAN, BBA ; GUN SUGIANTO, dkk.
3622 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DPRD yang ditempatkan/dianggarkanpada Pos Sekretariat akan menjadi tambahan penghasilan tetap yang tidak sah,bertentangan dengan Pasal 2 PP 110, karena Pasal 2 PP 110 Tahun 2000menetapkan penghasilan tetap anggaran DPRD adalah sebanyak 6 macam,yaitu :1.
    untuk dibahas menjadiAPBD maka dalam rapat Paripurna Dewan tanggal 21 April 2001 yaitu sewaktutahap persidangan pandangan akhir fraksifraksi para Terdakwa telahmenyetujui jumlah anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Padang Tahun2001 sesuai Perda No.7 Tahun 2001 tanggal 27 April 2001 dengan jumlahanggaran Rp.8.413.085.276, dengan perincian sebagai berikut :a.
    Menjadi uang bantuan transport (ma 1053) sebesar Rp.465.000,/org/bInSehingga berdasarkan masukan dari para Terdakwa dan alatkelengkapan dewan lainnya, anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD KotaPadang Tahun 2002 disusun oleh Panggar B dengan cara menempatkansebagian besar kebutuhan anggota DPRD pada Pos Sekretariat sebagaimanatercantum dalam APBD (DIKDA) Tahun 2002 sejumlah Rp.12.442.989.177,dengan rincian sebagai berikut :a.
    Dan lainlain sebagainya.Namun dalam Penyusunan Anggaran DPRD Kota Padang tahun 2001 dan2002, mereka Terdakwa , Il, Ill, IV, V, VI.
    Ayat (1) Dalam setiap tahun anggaran, DPRD menentukan anggaranbelanja DPRD sesuai dengan perundangundangan yang berlaku.b. Ayat (2) Anggaran belanja DPRD sebagaimana dimaksud ayat (1)pasal ini di susun oleh Panitia Anggaran setelah menerima masukandari fraksi, Komisi dan Sekretaris DPRD untuk disetujui dalam rapatparipurna DPRD.c.
Putus : 14-08-2012 — Upload : 25-08-2014
Putusan PT SEMARANG Nomor 40/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg
Tanggal 14 Agustus 2012 — Drs. H. KOTOT KUSMANTO Bin KASMAN KUSUMO WIJOYO
9029
  • Bahwa Panitia Anggaran Eksekutif dan Tim Anggaran DPRD KabupatenPati selanjutnya melakukan pembahasan RAPBD Kabupaten Pati TahunAnggaran 2003 pada tanggal 7,8,10 dan 11 Pebruari 2003 yang dihadiri olehterdakwa Drs Kotot Kusmanto,Ir Slamet Prawiro, Dwi Sapardiyono, EdiSuwanto (dari Eksekutif) sedangkan dari DPRD semua Panitia Anggaranhadir dan rapat dipimpin oleh Ketua Tim Anggaran DPRD yaitu Wiwik BudiSantoso, SH.
    Ketua Panitia Anggaran.Bahwa Panitia Anggaran Eksekutif dan Tim Anggaran DPRD KabupatenPati selanjutnya melakukan pembahasan RAPBD Kabupaten Pati TahunAnggaran 2003 pada tanggal 7,8,10 dan 11 Pebruari 2003 yang dihadiri olehterdakwa Drs Kotot Kusmanto,Ir Slamet Prawiro, Dwi Sapardiyono, EdiSuwanto (dari Eksekutif) sedangkan dari DPRD semua Panitia Anggaranhadir dan rapat dipimpin oleh Ketua Tim Anggaran DPRD yaitu terdakwaWiwik Budi Santoso, SH, dalam pembahasan tersebut tidak dilakukanpembahasan
    Menyatakan barang bukti berupa: 1 Keputusan DPRD Kab.Pati Nomor : 4/KEP/2003 Tnaggal 17 Januari2003 tebtabg Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Kab.PatiNomor 2 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Pati ;2 Jadwal Pembahasan RAPBD Kab.Pati tahun anggaran 2003 tanggal27 Januari 2003 ; Keputusan DPRD Kab.Pati nomor 8/KEP /2003 tentang PersetujuanRancangan Peraturan daerah Kab.Pati tentang Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah kab.
    DPRD Kab.Pati ;2 Jadwal Pembahasan RAPBD Kab.Pati tahun anggaran 2003 tanggal 27Januari 2003 ; Keputusan DPRD Kab.Pati nomor 8/KEP/2003 tentang PersetujuanRancangan Peraturan daerah Kab.Pati tentang Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah kab.Pati tahun anggaran 2003 menjadi peraturan daerahtanggal 26 Pebruari 2003 ;Pendapat Panitia Anggaran DPRD Kab.
    Pendapat panitia Anggaran DPRD Kab.Pati terhadap Nota Keuangantentang RAPBD Kab.Pati tahun anggaran 2003 tanggal 19 dan 20Pebruari 2003 ; 5 Pendapat akhir fraksi fraksi anggota DPRD Kab.Pati terhadap NotaKeuangan dan APBD Murni dan Perubahan TA 2003 tentang RAPBDKab.Pati tahun anggaran 2003 tanggal 26 Pebruari 2003 dan 20 Oktober6 Keputusan DPRD Kab.Pati nomor 39/KEP/2003 tentang persetujuanRancangan Peraturan daerah kab.Pati tentang perubahan anggaranpendapatan dan belanja daerah kab.Pati tahun
Putus : 03-01-2013 — Upload : 20-04-2015
Putusan PN SEMARANG Nomor 76/Pid.Sus/2012/PN.TIP.SMG
Tanggal 3 Januari 2013 — Drs.H.AHMAD MUSTAIN HUDA
5726
  • Memberitahukan hasilmusyawarah yang dianggapperlu kepada Pemerintahandaerah.Mengadakan Konsultasi denganPemerintahan Daerah.Tugas Ketua Panitia Anggaran :Memberikan saran dan pendapatkepada Bupati dalammempersiapkan Rancangan NotaeBahwa susunan panitia Anggaran DPRD Kab.Pekalongan PeriodeTahun 1999 s/dKeuangan, RAPBD,Rancangan Perubahan RAPBD.k.
    Pekalongan adalah Perda No. 15 Tahun 2000 barudinyatakan tidak berlaku ketika diterbitkan Perda No. 6 tahun2003 tanggal 24 Juli 2003.Bahwa yang terlibat dalam pembahasan anggaran adalahPanitia Anggaran DPRD Kab. Pekalongan diantaranyaPimpinan Dewan termasuk saksi, Sdr. Khilmi, Sdr. CokroWahyudi, Sdr. Mustain Huda, Sdr. Syafrudin Huna, Sdr.
    DPRD maupunSekretaris DPRD Kab.
    Ponco Wahyudi,Imam Utoyo, SH dan lainnya, serta semua Kepala SKPD padawaktu itu.e Bahwa dalam pembahasan Anggaran DPRD Kab. Pekalonganpada tahun 20022003 oleh Tim Penyusun Anggaran denganPanitia Anggaran DPRD Kab. Pekalongan mereka terdakwaseingat saksi turut dalam pembahasan.e Bahwa hasil dari pembahasan Rencana Kegiatan Anggaran(RKA) yang dilakukan oleh Tim Penyusun Anggaran Eksekutifdengan Panitia Anggaran DPRD Kab.
    DPRD dan Sekretariat DPRD, terdakwahanya menanyakan kepada setwan apakah drafttersebut tidak menyalahi aturan tanpa terdakwaselaku Panitia Anggaran tanpa mengoreksi sendiriaturan yang dipakai sebagai dasar hukum penyusunandraft Anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD.e Bahwa benar Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketuadan Anggota DPRD diatur dalam perda no. 15 tahun2000 yang meliputi :Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) :Anggota DPRD berhak mendapatkan' = uangrepresentasi, tunjangan kehormatan, uang paket,biaya
Register : 03-05-2015 — Putus : 31-10-2016 — Upload : 25-07-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg
Tanggal 31 Oktober 2016 — TJIPTO HARYONO
13523
  • Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi-Komisi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;18) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 11 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Musyawarah DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004;19) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Anggaran
    DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004;20) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004;21) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 tahun 2000 tentang Pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 1999-2004;22) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor
    Tahun 2004 tentang APBD Kab.Boyolali Tahun Anggaran 2004; Surat Bupati Boyolali Nomor 700/03538/21/05 tanggal 25 Juli 2005 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPKP Perwakilan IV Yogyakarta (satu bendel);40) Usulan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 Belanja Apratur Satuan Kerja DPRD Kab.Boyolali 2003;41) Usulan Rancana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2004 dari Belanja Aparatur Satuan Kerja Sekretariat DPRD Kab.Boyolali Tahun 2003;42) Laporan Panitia Anggaran
    DPRD Kab.Boyolali tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kab.Boyolali TA 2004 pada Rapat Gabungan Komisi DPRD Kab.Boyolali tanggal 21 Pebruari 2004;43) Surat DPRD Kab.Boyolali Nomor 172/823 tanggal 13 September 2003 perihal Pemberitahuan Jadwal Pembahasan Ranperda Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali (satu bendel);44) Rapat Panitia Musyawarah DPRD Kab.Boyolali (satu bendel);45) Surat DPRD Kab.Boyolali Nomor 005/467 tanggal 21 Juni 2003 Nomor 004/634 tanggal 31 Juni 2003
    Draf (Satu) yaitu berisi: Perda No. 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali dinyatakan tidak berlaku;Anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD ditetapbkan sesuai denganperaturan perundangundangan yang berlaku;.
    Amin Wahyudi;Bahwa pada tanggal 4 Desember 2003 Komisi E mengajukan pergantianterhadap diri saksi dengan Sarman Untung, Spd kemudian di SK kan tanggal27 Januari 2004;Bahwa saksi selaku anggota Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali tidakpernah menghadiri rapat untuk membahas Rancangan Anggaran DPRD danSekretariat DPRD Kab.Boyolali pada tanggal 19 November 2003;Bahwa RAPBD Kab.Boyolali tahun 2004 disampaikan Bupati dalam RapatParipurna selanjutnya dijadwalkan pembahasanpembahasan.
    Anggaran DPRD Kab.Boyolali:1) Pembayaran dana purna bhakti sebesar Rp.1.125.000.000,;2) Pembayaran tunjangan kesejahteraan sebesar Rp.1.138.893.000,;3) Pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan sebesar Rp.298.157.658,b.
    Oleh karena anggaran DPRD merupakan bagian APBD,maka penyusunan anggaran harus mematuhi ketentuan yang berlakudalam penyusunan APBD.
    Anggaran DPRD Kab.Boyolali:1) Pembayaran dana purna bhakti sebesar Rp.1.125.000.000,;2) Pembayaran tunjangan kesejahteraan sebesar Rp.1.138.893.000,;3) Pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan sebesarRp.298.157.658,b.
Register : 06-04-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg
Tanggal 5 Juli 2021 — Penuntut Umum:
TRIMULYONO HENDRADIFEBY DWIYANDOSPENDY
Terdakwa:
ABDUL ROZAQ MUSLIM
349106
  • Pembahasan Raperda APBD Provinsi Jawa Barat TahunAnggaran 2018;3 (tiga) lembar salinan Daftar Hadir Badan Anggaran DPRD ProvinsiJawa Barat Hari/Tanggal Kamis, 30 November 2017 AcaraTindaklanjut Pembahasan Raperda APBD Provinsi Jawa Barat TahunAnggaran 2018;3 (tiga) lembar salinan Daftar Hadir Badan Anggaran DPRD ProvinsiJawa Barat hari Rabu tanggal 4 Juli 2018 Acara Pembahasan P2APBDProvinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017;4 (empat) lembar salinan Daftar Hadir Badan Anggaran DPRD ProvinsiJawa Barat
    Anggaran DPRD ProvinsiJawa Barat hari Rabu tanggal 14 Nopember 2018 Acara Rapat Kerjapembahasan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2019;3 (tiga) lembar salinan Daftar Hadir Badan Anggaran DPRD ProvinsiJawa Barat hari Kamis tanggal 15 November 2018 Acara Rapat Kerjadengan TAPD terkait Finalisasi pembahasan KUA PPAS APBDProvinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 dilanjutkan denganPenandatanganan Berita acara;3 (tiga) lembar salinan Daftar Hadir Badan Anggaran DPRD ProvinsiJawa Barat hari Selasa tanggal 27
    /2021/PN.Bdg4 (empat) lembar salinan Daftar Hadir Badan Anggaran DPRD Provinsi JawaBarat Hari/Tanggal Jumat, 13 Oktober 2017 Acara : TindaklanjutPembahasan KUA PPAS Perubahan APBD Provinsi Jawa Barat TahunAnggaran 2017;3 (tiga) lembar salinan Daftar Hadir Badan Anggaran DPRD Provinsi JawaBarat Hari/Tanggal Senin, 16 Oktober 2017 Acara : Rapat Kerja TindaklanjutPembahasan KUA PPAS Perubahan APBD Provinsi Jawa Barat TahunAnggaran 2017.3 (tiga) lembar salinan Daftar Hadir Badan Anggaran DPRD Provinsi
    Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2018;3 (tiga) lembar salinan Daftar Hadir Badan Anggaran DPRD Provinsi JawaBarat Hari/Tanggal Kamis, 30 November 2017 Acara : TindaklanjutPembahasan Raperda APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2018;3 (tiga) lembar salinan Daftar Hadir Badan Anggaran DPRD Provinsi JawaBarat hari Rabu tanggal 4 Juli 2018 Acara Pembahasan P2APBD ProvinsiJawa Barat Tahun Anggaran 2017;4 (empat) lembar salinan Daftar Hadir Badan Anggaran DPRD Provinsi JawaBarat Hari Senin tanggal
    Hadir Badan Anggaran DPRD Provinsi JawaBarat hari Senin tanggal 10 September 2018 Acara PembahasanPenyampaian KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018;3 (tiga) lembar salinan Daftar Hadir Badan Anggaran DPRD Provinsi JawaBarat hari Senin tanggal 17 September 2018 Acara penandatanganan NotaKesepakatan Bersama antara Kepala Daerah bersama Pimpinan DPRDProvinsi Jawa Barat terhadap KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran2018;3 (tiga) lembar salinan Daftar Hadir Badan Anggaran DPRD Provinsi JawaBarat
Register : 06-01-2011 — Putus : 23-02-2011 — Upload : 06-07-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 210 PK/Pid.Sus/2010
Tanggal 23 Februari 2011 — Drs. ANWAR HAMID bin HAMID
7585 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DPRD tahun 2003 sebagai berikut:Draf rencana anggaran satuan kerja yang Draf penyusunan dan penambahan pos posdibuat oleh Sekretaris Dewan DPRD Kota anggaran DPRD tahun 2003 yang disusun olehBengkulu untuk tahun 2003 Panitia Anggaran DPRD Kota Bengkulu tahun2003Uang representatif Uang representatifRp. 370.440.000, Rp. 370.440.000, Uang paket Uang paketRp. 92.610.000, Rp. 92.610.000,Tunjangan jabatan Tunjangan jabatanRp. 27.972.000, Rp. 27.972.000,Tunjangan komisi Tunjangan KomisiRp. 27.216.000,
    DPRD tahun 2004 yang disusun olehBengkulu untuk tahun 2004 Panitia Anggaran DPRD Kota Bengkulu tahun2004Uang representatif Uang representatifRp. 370.440.000, Rp. 370.440.000, Uang paket Uang paketRp. 92.610.000, Rp. 92.610.000,Tunjangan jabatan Tunjangan jabatanRp. 27.972.000, Rp. 27.972.000,Tunjangan komisi Tunjangan komisiRp. 27.216.000, Rp. 27.216.000,Tunjangan khusus pajak Tunjangan khusus pajakRp. 58.166.940, Rp. 58.166.940, Penghasilan PenghasilanTunjangan panitia Tunjangan panitiaRp. 17.010.000
    DPRD Kota Bengkulutahun 2004 oleh Panitia Anggaran DPRD Kota Bengkulu periode19992004 yaitu) biaya pengembangan SDM, biaya pemeliharaankesehatan, biaya operasional Pimpinan dan anggota, biayalistrik, biaya telpon, biaya penunjang kegiatan operasionalanggota DPRD telah bertentangan dengan Surat Menteri DalamNegeri nomor: 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 perihalPedoman Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan AnggotaDPRD, karena penambahan pospos anggaran dimaksud tidakdiatur dan penentuan besarnya
    DPRD tahun 2004 yang disusun olehBengkulu untuk tahun 2004 Panitia Anggaran DPRD Kota Bengkulu tahun2004Uang representatif Uang representatifRp. 370.440.000, Rp. 370.440.000, Uang paket Uang paketRp. 92.610.000, Rp. 92.610.000,Tunjangan jabatan Tunjangan jabatanRp. 27.972.000, Rp. 27.972.000,Tunjangan komisi Tunjangan komisiRp. 27.216.000, Rp. 27.216.000,Tunjangan khusus pajak Tunjangan khusus pajakRp. 58.166.940, Rp. 58.166.940,Penghasilan PenghasilanTunjangan panitia Tunjangan panitiaRp. 17.010.000
Putus : 11-09-2019 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2745 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 11 September 2019 — H. MUHIR, S.Kep.;
179198 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Untuk Dimusnahkan;11) Uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dalamamplop warna coklat dengan rincian pecahan seratus ribu sebanyak300 lembar:Dirampas Untuk Negara;12) 1 (satu) buah buku Prioritas Plafon Anggaran SementaraPerubahan (PPASP) APBD Kota Mataram Tahun 2018;13) 1(satu) buah buku Kebijakan Umum Perubahan AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah TA. 2018KUPA 2018;14) 1 (satu) lembar fotocopy Proses Pembahasan RancanganKUAPPAS Perubahan Kota Mataram Tahun Anggaran 2018 OlehBadan Anggaran
    DPRD Kota Mataram;15) 2 (dua) lembar fotocopy Nota Kesepakatan antara PemerintahKota Mataram dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KotaMataram Nomor 050/21.14/595.a.Ep/BedKt/IX/2018 tentangKebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2018:16) 2 (dua) lembar fotocopy Nota Kesepakatan Pemerintah KotaMataram dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota MataramTentang Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara PerubahanAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
    Uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh jutarupiah) dalam amplop warna coklat dengan rincian pecahan seratusribu sebanyak 300 lembar;Dirampas Untuk Negara;12. 1 (satu) buah buku Prioritas Plafon AnggaranSementara Perubahan (PPASP) APBD Kota Mataram Tahun 2018;13. 1 (satu) buah buku Kebijakan Umum PerubahanAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA.2018KUPA 2018;14. 1 (satu) lembar fotocopy Proses PembahasanRancangan KUAPPAS Perubahan Kota Mataram Tahun Anggaran2018 Oleh Badan Anggaran DPRD Kota
    Putusan Nomor 2745 K/Pid.Sus/201912) 1 (satu) buah buku Prioritas Plafon AnggaranSementara Perubahan (PPASP) APBD Kota Mataram Tahun2018:13) 1 (satu) buah buku Kebijakan Umum PerubahanAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA.2018KUPA 2018;14) 1 (satu) lembar fotocopy Proses PembahasanRancangan KUAPPAS Perubahan Kota Mataram TahunAnggaran 2018 Oleh Badan Anggaran DPRD Kota Mataram:15) 2 (dua) lembar fotocopy Nota Kesepakatan antaraPemerintah Kota Mataram dengan Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kota
Putus : 25-06-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1653 K/PID.SUS/2008
Tanggal 25 Juni 2009 — ERYUSMAN YUTAR, B.A. bin EMYUTAR
4328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DPRD serta menyampaikan laporan keuangansekretariat DPRD ;Bahwa APBD Kabupaten Bungo TA 2002 baru disahkan pada tanggal 7Maret 2002 dengan Perda Nomor 14 Tahun 2002, sehingga untuk pengajuannota dinas pembayaran penghasilan tetap anggota DPRD Kabupaten Bungountuk bulan Januari 2002, Februari 2002 dan bulan Maret 2002 Terdakwamengacu kepada rencana usulan anggaran DPRD/Sekretariat DPRDKabupaten Bungo TA 2002 yang telah disampaikan kepada Bagian KeuanganSetda Kabupaten Bungo ;Bahwa Terdakwa Eryusman
    AnggaranEksekutif dengan Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Bungo mengenai usulanrencana anggaran dari masingmasing satuan kerja, hasilnya dituangkan dalambentuk RAPBD Kabupaten Bungo TA 2002 ;Bahwa RAPBD Kabupaten Bungo TA 2002 ini kemudian disampaikanoleh Bupati Bungo kepada DPRD Kabupaten Bungo untuk dibahas olehanggota DPRD Kabupaten Bungo, melalui mekanisme yang berlaku di DPRDyaitu melalui sidang Paripurna Dewan yang terdiri dari :a.
    Keputusan DPRD Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2001 tentangSusunan Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Bungo ;2. Surat Nomor 903/2958/Keu tanggal 29 Oktober 2001 Perihal Permintaanusulan RAPBD TA 2002 ;3.
    DPRD Kab.
    Bungopada tahun anggaran 2002 mempedomani UndangUndang No. 4Tahun 1999 dan UndangUndang No. 22 Tahun 1999 ;Bahwa berdasarkan fakta di persidangan berupa keterangansaksisaksi dan keterangan Terdakwa menyebuikan, dalampenyusunan rencanan anggaran DPRD Kab.
Register : 03-05-2015 — Putus : 31-10-2016 — Upload : 26-07-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg
Tanggal 31 Oktober 2016 — SRIYADI
13526
  • Pimpinan DPRD Kab.Boyolali Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi-Komisi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;18) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 11 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Musyawarah DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004;19) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Anggaran
    DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004;20) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004;21) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 tahun 2000 tentang Pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 1999-2004;22) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor
    Tahun 2004 tentang APBD Kab.Boyolali Tahun Anggaran 2004; Surat Bupati Boyolali Nomor 700/03538/21/05 tanggal 25 Juli 2005 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPKP Perwakilan IV Yogyakarta (satu bendel);40) Usulan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 Belanja Apratur Satuan Kerja DPRD Kab.Boyolali 2003;41) Usulan Rancana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2004 dari Belanja Aparatur Satuan Kerja Sekretariat DPRD Kab.Boyolali Tahun 2003;42) Laporan Panitia Anggaran
    DPRD Kab.Boyolali tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kab.Boyolali TA 2004 pada Rapat Gabungan Komisi DPRD Kab.Boyolali tanggal 21 Pebruari 2004;43) Surat DPRD Kab.Boyolali Nomor 172/823 tanggal 13 September 2003 perihal Pemberitahuan Jadwal Pembahasan Ranperda Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali (satu bendel);44) Rapat Panitia Musyawarah DPRD Kab.Boyolali (satu bendel);45) Surat DPRD Kab.Boyolali Nomor 005/467 tanggal 21 Juni 2003 Nomor 004/634 tanggal 31 Juni 2003
    Draf (Satu) yaitu berisi: Perda No. 4 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali dinyatakan tidak berlaku; Anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD ditetapbkan sesuai denganperaturan perundangundangan yang berlaku;b.
    Anggaran DPRD Kab.Boyolali: Pembayaran dana purna bhakti sebesar Rp.1.125.000.000,; Pembayaran tunjangan kesejahteraan sebesar Rp.1.138.893.000,; Pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan sebesar Rp.298.157.658.;b.
    Anggaran DPRD Kab.Boyolali:1) Pembayaran dana purna bhakti sebesar Rp.1.125.000.000,;2) Pembayaran tunjangan kesejahteraan sebesar Rp.1.138.893.000,;3) Pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan sebesar Rp.298.157.658,b.
    Oleh karena anggaran DPRD merupakan bagian APBD,maka penyusunan anggaran harus mematuhi ketentuan yang berlakudalam penyusunan APBD.
    Anggaran DPRD Kab.Boyolali:1) Pembayaran dana purna bhakti sebesar Rp.1.125.000.000,;2) Pembayaran tunjangan kesejahteraan sebesar Rp.1.138.893.000,;3) Pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan sebesarRp.298.157.658,b.
Putus : 30-07-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33 PK/Pid.Sus/2013
Tanggal 30 Juli 2013 — SYARIUS bin SYARKAWI, dkk
7439 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IlBengkulu Utara yang juga merupakan Anggota Fraksi DPRD KabupatenBengkulu Utara serta berdasarkan Surat Ketua Keputusan DPRD KabupatenDaerah TK. ll Bengkulu Utara Nomor: 15/KPTS/DPRDBU/1999 tanggal 20Oktober 1999 dan Surat Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu UtaraNomor: 03 Tahun 2003 tanggal 02 Januari 2003 mereka Terdakwa diangkatselaku Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Bengkulu Utara untuk menyusunAnggaran DPRD pada APBD Periode tahun 20002002 dan Periode 20032004bersamasama dengan Anggaran
    DPRD yang tidak sesuaiatau. menyimpang dari Peraturan Tata Tertib DPRD khususnya Pasal 31ayat (1) dan (2) Tentang Hak Keuangan/Administrasi DPRD KabupatenBengkulu Utara serta menyimpang dari Ketentuan PeraturanPeraturanlainnya yang berlaku, juga dalam penyusunan Anggaran DPRDpengalokasian jenis dan besarnya Anggaran tidak sesuai dengan ketentuanyang berlaku dan memperhatikan kKemampuan keuangan daerah, aspekkeadilan serta kepatutan di samping itu dalam pelaksanaan maupunpenggunaan Anggaran DPRD
    Panitia Anggaran DPRD Kabupaten BengkuluUtara Periode tahun 20002002 dan Periode 20032004 lainnya yaitu atas namaSUYUD SANTOSO, DARUSSALAM ALWIS, M.
    Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu UtaraNomor : 15/Kpts/DPRDBU/1999 tanggal 20 Oktober 1999 tentangpembentukan Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Bengkulu Utara HasilPemilihan Umum 1999 dan Keputusan Ketua DPRD Kabupaten BengkuluUtara Nomor : 3 Tahun 2003 tanggal 2 Januari tahun 2003 tentangperubahan susunan personalia Panitia Anggaran DPRD KabupatenBengkulu Utara tahun 20032004 bersamasama dengan : H.
    Pasal 34 ayat (3) UndangUndang Nomor 4 Tahun 1999 tanggal 1Februari 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR danDPRD dimana dinyatakan bahwa DPRD mempunyai tugas danwewenang menentukan Anggaran DPRD ;4. Pasal 34 ayat (5) UndangUndang Nomor 4 Tahun 1999 dinyatakanbahwa untuk melaksanakan tugas dan wewenang Pasal 34 ayat (3)di atas diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD ;5.
Putus : 04-12-2013 — Upload : 18-06-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 161 PK/Pid.Sus/2013
Tanggal 4 Desember 2013 — MOCHAMAD MOEKIM dan kawan-kawan
7163 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bantuan Kegiatan DPRD.Serta memberikan perintah kepada pengelola Anggaran DPRD dan Sekretariat DPRDKabupaten Sidoarjo untuk setiap pengeluaran lainlain yang terdapat pada AnggaranPengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) berdasarkan kebijakan Pimpinan Dewan(Ketua DPRD).
    wakilKetua DPRD Kabupaten Sidoarjo dibayar lunas bulan November 2003 ;32 Daftar penerimaan bantuan uang operasional kegiatan bagi pimpinan dananggota DPRD Sidoarjo dibayar lunas November 2003 ;33 Daftar penerimaan uang Panmus DPRD dibayar lunas November 2003 ;34 Daftar penerimaan uang kegiatan panitia anggaran DPRD Kar Sidoarjo dibayarlunas April 2003 ;35 Daftar penerimaan uang kegiatan panitia anggaran DPRD Kabupaten SidoarjoOktober 2003 ;36 Daftar penerimaan uang kegiatan bagi Ketua fraksi DPRD
    No.161 PK/Pid.Sus/2013.5631 Daftar penerimaan uang tunjangan hari Raya tahun 2003 Bagi Ketua dan wakilKetua DPRD Kabupaten Sidoarjo dibayar lunas bulan November 2003 ;32 Daftar penerimaan bantuan uang operasional kegiatan bagi pimpinan dan anggotaDPRD Sidoarjo dibayar lunas November 2003 ;33 Daftar penerimaan uang Panmus DPRD dibayar lunas November 2003 ;34 Daftar penerimaan uang kegiatan panitia anggaran DPRD Kar Sidoarjo dibayarlunas April 2003 ;35 Daftar penerimaan uang kegiatan panitia anggaran
    Sidoarjo dibayar lunas bulan November 2003 ;Daftar penerimaan bantuan uang operasional kegiatan bagi pimpinan dananggota DPRD Sidoarjo dibayar lunas November 2003 ;Daftar penerimaan uang Panmus DPRD dibayar lunas November 2003 ;Daftar penerimaan uang kegiatan panitia anggaran DPRD Kar Sidoarjo dibayarlunas April 2003 ;Daftar penerimaan uang kegiatan panitia anggaran DPRD Kabupaten SidoarjoOktober 2003 ;Daftar penerimaan uang kegiatan bagi Ketua fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjodibayar lunas ;Daftar
    penerimaan uang untuk panitia anggaran DPRD Kabupaten Sidoarjo ;Daftar penerimaan uang untuk panitia musyawarah DPRD Kabupaten Sidoarjo ;Hal 75 dari 114 hal Put.