Ditemukan 929 data
63 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
118 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
79 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hasan Mumu (almarhum) selaku KetuaPanitia Anggaran DPRD Kabupaten Ciamis yang dihadiri oleh Terdakwaselaku Wakil Sekretaris Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Ciamis danseluruh Anggota Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Ciamis. Dalamrapat tersebut Terdakwa telah menyampaikan Draft Rencana AnggaranDPRD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2001 yang telah disusun yaitusebagai berikut :1.
DPRD Kabupaten Ciamis bersama seluruhPimpinan dan Anggota Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Ciamis tidaklagi melakukan pembahasan tentang dasar/ketentuanketentuanpenyusunan Anggaran Belanja DPRD dan Sekretariat DPRD KabupatenCiamis Tahun Anggaran 2001.
Terdakwa selakuWakil Sekretaris Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Ciamis bersamaseluruh Pimpinan dan Anggota Panitia Anggaran DPRD KabupatenCiamis tidak lagi melakukan pembahasan tentang dasar/ketentuanketentuan penyusunan Anggaran Belanja DPRD dan SekretarisDPRD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2002.
Terdakwa selaku WakilSekretaris Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Ciamis bersama seluruhPimpinan dan Anggota Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Ciamis tidakHal. 45 dari 67 hal.
Di Pengadilan Tingkat Pertama, Pemohon Kasasi dan 2 (dua)orang mantan Wakil Ketua DPRD yang karena jabatannyaadalah juga Wakil Panitia Anggaran DPRD serta mantanSekretaris DPRD, bersamasama (bareng) diadili di bawahsatu Majelis Hakim, tetapi Nomor Register masingmasingberbeda ;Kedua mantan Pimpinan Panitia Anggaran DPRD tersebut tadi,sebagai Pimpinan Panitia Anggaran DPRD, masingmasingdidakwa Jaksa/Penuntut Umum dengan 6 (enam) butirdakwaan.
60 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Slamet Basuki, sebagaiKetua Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sragen, Terdakwa (2) Ny. SriIndiyah, SIP, Terdakwa (3) Drs. Suwanto Bin Muh. Dahlan, masingmasingsebagai Wakil Ketua Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sragen, TerdakwaHal. 6 dari 62 hal. Put. No. 9 PK /PID.SUS/ 2012(4) Agus Wardoyo, SE., sebagai Sekretaris Panitia Anggaran DPRD KabupatenSragen, Terdakwa (6) Sarjono, Terdakwa (7) Ashar Astika, Terdakwa (8)Suyono Bin Suwondo, Terdakwa (9) Suwito, Terdakwa (10) H.
Rus Utaryono, SH., Terdakwa (15), NdeworSutardi, SE., Terdakwa (16) Siman Setiyawan, SE., masingmasing sebagaiAnggota Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sragen, Drs.
Purnomo Bin Slamet(Anggota TNI) Wakil Ketua Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sragen,Terdakwa (5) Supono, sebagai Anggota Panitia Anggaran DPRD KabupatenSragen berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Sragen Nomor 171.9Tahun 2001 tanggal 22 Maret 1999 tentang Pergantian Keanggotaan di dalamPanitia Anggaran DPRD Kabupaten Sragen, Terdakwa (14) Mahmudi Tohpati,sebagai Anggota Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sragen berdasarkanSurat Keputusan DPRD Kabupaten Sragen Nomor 171/1 Tahun 2003 tanggal 3Januari
Purnomo Bin Slamet (Anggota TNI)Wakil Ketua Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sragen, Terdakwa (5) Supono,sebagai Anggota Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sragen berdasarkanSurat Keputusan DPRD Kabupaten Sragen Nomor 171.9 Tahun 2001 tanggalHal. 16 dari 62 hal. Put.
Sragen Nomor : 171.2/18 tahun 1999 tanggal29 September 1999 tentang Pembentukan Komisikomisi, PanitiaMusyawarah dan Panitia Anggaran DPRD Kab.
55 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Slamet Basuki, sebagaiKetua Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sragen, Terdakwa (2) Ny. SriIndiyah, SIP, Terdakwa (3) Drs. Suwanto Bin Muh. Dahlan, masingmasingsebagai Wakil Ketua Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sragen, Terdakwa(4) Agus Wardoyo, SE., sebagai Sekretaris Panitia Anggaran DPRD KabupatenHal. 6 dari 58 hal. Put. No. 1493 K/Pid.Sus/2009Sragen, Terdakwa (6) Sarjono, Terdakwa (7) Ashar Astika, Terdakwa (8)Suyono Bin Suwondo, Terdakwa (9) Suwito, Terdakwa (10) H.
Rus Utaryono, SH., Terdakwa (15), NdeworSutardi, SE., Terdakwa (16) Siman Setiyawan, SE., masingmasing sebagaiAnggota Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sragen, Drs.
Purnomo Bin Slamet(Anggota TNI) Wakil Ketua Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sragen,Terdakwa (5) Supono, sebagai Anggota Panitia Anggaran DPRD KabupatenSragen berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Sragen Nomor 171.9Tahun 2001 tanggal 22 Maret 1999 tentang Pergantian Keanggotaan di dalamPanitia Anggaran DPRD Kabupaten Sragen, Terdakwa (14) Mahmudi Tohpati,sebagai Anggota Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sragen berdasarkanSurat Keputusan DPRD Kabupaten Sragen Nomor 171/1 Tahun 2003 tanggal 3Januari
., masingmasing sebagaiAnggota Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sragen, Drs.
Purnomo Bin Slamet (Anggota TNI)Wakil Ketua Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sragen, Terdakwa (5) Supono,sebagai Anggota Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sragen berdasarkanSurat Keputusan DPRD Kabupaten Sragen Nomor 171.9 Tahun 2001 tanggalHal. 16 dari 58 hal. Put.
75 — 25
./12/2013 tanggal 12 Desember 2013 sebagai berikut :KESATU :Bahwa mereka terdakwa YOHANNES ELUAY,SH, selaku Ketua DPRD KabupatenJayapura sekaligus selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jayapura,terdakwa Drs. GIDION DODOP,MM selaku Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapurasekaligus selaku Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jayapura, terdakwaDrs.
Gidion Dodop, MM dan terdakwa LukasMraMra seharusnya menyusun rencana anggaran DPRD sebagai dasarpenyusunan RKA SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura yangpengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna DPRD, namun tanggungjawabmenyusun rencana anggaran DPRD itupun tidak dilakukan oleh terdakwa YohannisEluay,SH, dan terdakwa Drs. Gidion Dodop, MM serta terdakwa Lukas MraMra;Perbuatan terdakwa Yohannis Eluay, SH, terdakwa Drs.
Gidion Dodop, MM selaku Wakil ketua II DPRD dan terdakwaLukas MraMra, SH selaku Sekretaris DPRD, yang juga adalah Ketua danSekretaris Badan Anggaran DPRD serta terdakwa Drs.
SusTPK/2016/PT JAP sekaligus selaku Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jayapura, terdakwaDrs.
Terdakwa YOHANNES ELUAY, SH, adalah Ketua DPRD Kabupaten Jayapurasekaligus selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jayapura periode 2009sampai dengan 2014 ;2. Terdakwa Drs. GIDION DODOP, MM, adalah Wakil Ketua Il DPRD KabupatenJayapura sekaligus selaku Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD KabupatenJayapura periode 2009 sampai dengan 2014 ;3. Terdakwa Drs.
28 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pada saatberlangsungnya proses pembahasan KUA maupun PPAS Tahun Anggaran2007 tersebut, Terdakwa AHMAD AZADIN, BE, sebagai Ketua DPRD KotaPrabumulih dan sebagai Ketua Panitia Anggaran DPRD Kota Prabumulih, telahmemanggil saksi Drs. ABDUL LATIEF M.
, BE Selaku KetuaDPRD Kota Prabumulih sekaligus sebagai Ketua Panitia Anggaran DPRD KotaPrabumulih telah disalahgunakan oleh Terdakwa, dengan memaksa PemerintahKota Prabumulih melalui saksi Drs.
No. 87 K/Pid.Sus/2011Rakyat Daerah Kota Prabumulin Nomor : 16 Tahun 2004 tanggal 3 November2004 telah ditetapbkan sebagai calon terpilin sebagai Pimpinan dan WakilPimpinan DPRD Kota Prabumulih periode 20042009 dan sekaligus sebagaiKetua Panitia Anggaran DPRD Kota Prabumulih berdasarkan Keputusan KetuaDPRD Kota Prabumulih Nomor : 7 Tahun 2006 Tentang Susunan Pimpinan danKeanggotaan Panitia Anggaran DPRD Kota Prabumulih, pada waktu yang tidakdapat dipastikan lagi hari dan tanggalnya sekira bulan Februari
DPRD Kota Prabumulih berdasarkan Keputusan KetuaDPRD Kota Prabumulih Nomor : 7 Tahun 2006 Tentang Susunan Pimpinan danKeanggotaan Panitia Anggaran DPRD Kota Prabumulih dan sekaligus sebagaiKetua Panitia Anggaran DPRD Kota Prabumulih berdasarkan Keputusan KetuaDPRD Kota Prabumulih Nomor : 7 Tahun 2006 Tentang Susunan Pimpinan danKeanggotaan Panitia Anggaran DPRD Kota Prabumulih, pada waktu dan tempatsebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Kedua Primair tersebut diatas,Pegavai Negeri atau Penyelenggara
161 — 23
Keputusan DPRD No.08 Tahun 2010 tentang Perubahan pertama atas keputusan DPRD No,05 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jayapura Priode 2009-2014 ; 8). Peraturan DPRD Kabupaten Jayapura No.01 Tahun 2010 tentang Perubahan pertama tata tertib DPRD Kabupaten Jayapura ; 9). Bukti Nota kesepakatan kebijakan umum anggaran pendapat dan belanja Daerah (KU-APBD) Tahun 2011 ; 10).
Bukti daftar hadir Tim anggaran Pemda (TAPD) Badan anggaran DPRD Perubahan Tahun 2011 KUA PPA Perubahan anggaran; 24.). Bukti kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUP-APBD) TA 2011 ; 25).. Prioritas Plafon anggaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA-APBD) TA 2011-UA-PPA Perubahan anggaran Tahun 2011 ; 26.). Bukti RKA Perubahan SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2011 ; 27).
./12/2013 tanggal 12 Desember 2013 sebagai berikut :KESATU :Bahwa mereka terdakwa YOHANNES ELUAY,SH, selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapurasekaligus selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jayapura, terdakwa Drs. GIDIONDODOP,MM< selaku Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura sekaligus selaku Wakil KetuaBadan Anggaran DPRD Kabupaten Jayapura, terdakwa Drs.
GIDIONDODOP,MM selaku Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura sekaligus selaku Wakil KetuaBadan Anggaran DPRD Kabupaten Jayapura, terdakwa Drs.
Menetapkan Arah dan kebijakan Umum anggaran DPRD;=> Pasal 33:Halaman 47 dari 106, Putusan Nomor 16/Pid.
GIDION DODOP, MM, adalah Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapurasekaligus selaku Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jayapura periode 2009sampai dengan 2014 ;3 Terdakwa Drs.
68 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Haris Subiyakto, SH., dalamrapat PURT membahas anggaran DPRD untuk rencana perubahan APBDTahun 2008, tidak mengindahkan ketentuan Peraturan Daerah KabupatenBanyumas Nomor 11 Tahun 2002 tersebut di atas maupun ketentuan lainnyayang berlaku.
Namun hal tersebut tidak pernahdilakukan mereka Terdakwa sebagai anggota Dewan sebagaimana mestinyadalam hal penggunaan anggaran DPRD Kabupaten Banyumas Tahun 2003 diatas.
Namun hal tersebut tidak pernahdilakukan mereka Terdakwa sebagai Anggota Dewan sebagaimana mestinyadalam hal penggunaan anggaran DPRD Kabupaten Banyumas Tahun 2003 diatas.
DPRD Kabupaten Banyumas ;Surat Keputusan (SK) DPRD Kabupaten Banyumas No : 171/10/2003tanggal 03 April 2003 tentang Perubahan Susunan KeanggotaanPanitia Anggaran DPRD Kabupaten Banyumas ;Surat Keputusan (SK) DPRD Kabupaten Banyumas No : 1/12/2003tanggal 04 April 2003 tentang Perubahan pertama Keputusan DPRDKabupaten Banyumas Nomor : 171/10/2003 tentang PerubahanSusunan Keanggotaan Panitia Anggaran DPRD KabupatenBanyumas;Surat Keputusan (SK) DPRD Kabupaten Banyumas No : 171/28/2002tanggal 30 Desember
No. 25 PK/Pid.Sus/201 1 Surat Keputusan (SK) DPRD Kabupaten Banyumas No171/10/2003 tanggal 03 April 2003 tentang Perubahan SusunanKeanggotaan Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Banyumas; Surat Keputusan (SK) DPRD Kabupaten Banyumas No : 1/12/2003tanggal 04 April 2003 tentang Perubahan pertama Keputusan DPRDKabupaten Banyumas Nomor : 171/10/2003 tentang PerubahanSusunan Keanggotaan Panitia Anggaran DPRD KabupatenBanyumas; Surat Keputusan (SK) DPRD Kabupaten Banyumas No171/28/2002 tanggal 30 Desember
183 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa karena RKA SKPD Sekretariat DPRD kabupaten Jayapura maupunrencana anggaran DPRD Kabupaten Jayapura tidak disusun oleh TerdakwaYOHANNES ELUAY,S.H.;, Terdakwa Drs.
GIDION DODOP, MM. sebagai Pimpinan DPRD sekaligussebagai Ketua dan Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jayapura, olehTerdakwa Drs.
GIDION DODOP, MM.dan Terdakwa LUKAS MRAMRA,S.H.seharusnya menyusun rencana anggaran DPRD sebagai dasarpenyusunan RKA SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapurayang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna DPRD ,namun tanggung jawab menyusun rencana anggaran DPRD itupuntidak dilakukan oleh Terdakwa YOHANNES ELUAY,S.H., selakuKetua DPRD dan Terdakwa Drs.
GIDION DODOP, MM.selaku WakilKetua Il DPRD atau selaku Pimpinan DPRD sekaligus selakuPimpinan Badan Anggaran DPRD (BANGGAR) serta TerdakwaLUKAS MRAMRA,S.H. selaku Sekretaris DPRD atau selakuSekretaris Badan Anggaran DPRD (BANGGAR).Hal. 138 dari 173 hal. Put. No. 2555 K/PID.SUS/2016Bahwa karena RKA SKPD Sekretariat DPRD kabupaten Jayapuramaupun rencana anggaran DPRD Kabupaten Jayapura tidak disusunoleh Terdakwa YOHANNES ELUAY,S.H., Terdakwa Drs.
GIDION DODOP, MM. selaku Wakil Ketua IIDPRD Kabupaten Jayapura yang sekaligus selaku Pimpinan DPRD atauPimpinan Badan Anggaran DPRD (BANGGAR) dan Terdakwa Drs.
125 — 65
AHMAD MAROatau menguntungkan orang lain yaitu SENIRIADIN NURDIN BADU, S.Sos., M.Siselaku Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor, sehingga perbuatanTerdakwa Drs.
AHMAD MAROmemerintahkan MUFAZA HUSNA,A.Md untuk menyerahkan uangtersebut kepada Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor yangHalaman 41 dari 81 Putusan Nomor 19/Pid.SusTPK/2018/PT KPGada di ruang Komisi A Kantor DPRD Kabupaten Alor dan oleh MUFAZAHUSNA, A.Md membawa uang sebesar Rp500.000.000,00 danmenyerahkan kepada SENIRIADIN NURDIN BADU,S.Sos, M.Si selakuAnggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor, berarti niat dari TIMANGGARAN PEMERINTAH DAERAH (TAPD) yang terdiri dari Plt.Sekretaris Daerah
AHMAD MAROmemerintahkan MUFAZA HUSNA,A.Md untuk menyerahkan uangtersebut kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor yang adadiruang Komisi A Kantor DPRD Kabupaten Alor dan oleh MUFAZAHUSNA,A,Md membawa uang sebesar Rp500.000.000,00 tersebut danmenyerahkan kepada SENIRIADIN NURDIN BADU,S.Sos, M.Si.
Sekretaris Daerah Kabupaten Alor kepada Terdakwa untukmemberikan uang kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor berartipemberian uang kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor itu sendiriHalaman 54 dari 81 Putusan Nomor 19/Pid.SusTPK/2018/PT KPGbukan datang dari Terdakwa dan untuk merealisasikan isi perintah Plt.
Bahwa dalam surat dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelasdan lengkap anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor atasnama siapa yang menerima uang tersebut.3. Bahwa dalam Surat Dakwaan, terdakwa Drs.
155 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hasan Mumu (almarhum) selaku KetuaPanitia Anggaran DPRD Kabupaten Ciamis yang dihadiri oleh Terdakwaselaku Wakil Sekretaris Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Ciamis danseluruh Anggota Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Ciamis. Dalamrapat tersebut Terdakwa telah menyampaikan Draft Rencana AnggaranDPRD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2001 yang telah disusun yaitusebagai berikut :1.
No. 20 PK/Pid.Sus/2008tersebut, selanjutnya pada rapatrapat berikutnya Terdakwa selakuWakil Sekretaris Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Ciamis bersamaseluruh Pimpinan dan Anggota Panitia Anggaran DPRD KabupatenCiamis tidak lagi melakukan pembahasan tentang dasar/ketentuanketentuan penyusunan Anggaran Belanja DPRD dan SekretarisDPRD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2002.
DPRD Kabupaten Ciamis bersama seluruhPimpinan dan Anggota Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Ciamis tidaklagi melakukan pembahasan tentang dasar/ketentuanketentuanpenyusunan Anggaran Belanja DPRD dan Sekretariat DPRD KabupatenCiamis Tahun Anggaran 2001.
Hasan Mumu(almarhum) selaku Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Ciamis yangdihadiri oleh Terdakwa selaku Wakil Sekretaris Panitia AnggaranDPRD Kabupaten Ciamis dan seluruh Anggota Panitia AnggaranDPRD Kabupaten Ciamis. Dalam rapat tersebut Terdakwa telahmenyampaikan Draft Rencana Anggaran DPRD Kabupaten CiamisTahun Anggaran 2002 yang telah disusun, sebagai berikut :1.
selaku WakilSekretaris Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Ciamis bersama seluruhPimpinan dan Anggota Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Ciamis tidaklagi melakukan pembahasan tentang dasar/ketentuanketentuanpenyusunan Anggaran Belanja DPRD dan Sekretaris DPRD KabupatenCiamis Tahun Anggaran 2002.
97 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hasan Mumu (almarhum) selaku KetuaPanitia Anggaran DPRD Kabupaten Ciamis yang dihadiri oleh paraTerdakwa selaku Anggota Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Ciamisdan seluruh Anggota Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Ciamis. Dalamrapat tersebut saksi Drs. H. Nasuha Risagarniwa telah menyampaikanHal. 6 dari 134 hal. Put. No. 19 PK/Pid.Sus/2008Draft Rencana Anggaran DPRD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran2001 yang telah disusun dengan didasarkan pada :1.
Selanjutnya pada rapatrapat berikutnya para Terdakwa selaku AnggotaPanitia Anggaran DPRD Kabupaten Ciamis bersama seluruhPimpinan dan Anggota Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Ciamislainnya, tidak lagi melakukan pembahasan tentang dasar/ketentuanketentuan penyusunan Anggaran Belanja DPRD dan SekretariatDPRD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2002.
Hasan Mumu (almarhum) selaku KetuaPanitia Anggaran DPRD Kabupaten Ciamis yang dihadiri oleh paraTerdakwa selaku Anggota Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Ciamisdan seluruh Anggota Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Ciamis. Dalamrapat tersebut saksi Drs. H. Nasuha Risagarniwa telah menyampaikanDraft Rencana Anggaran DPRD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran2001 yang telah disusun dengan didasarkan pada :1. Anggaran Belanja DPRD dan Sekretariat Tahun Anggaran 2000 ;2.
Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Ciamis No. 188.4/ Kep.Pimp12/DPRD/2001 tanggal 17 Februari 2001 tentang PenetapanPenggunaan BiayaBiaya Mata Anggaran DPRD Kabupaten Ciamisuntuk TA. 2001 ;9.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa I : Yohanes Eluay, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa II : Drs. Gidion Dodop, MM
Terbanding/Pembanding/Terdakwa III : Drs. Edison Muabuay, M.Si
Terbanding/Pembanding/Terdakwa IV : Lukas Mra-Mra, SH
Terbanding/Terdakwa V : Ted Yones Mokay, S.Sos., M.Si
56 — 25
tentang ketentuan perjalanan dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2011 ;
6). Peraturan Bupati Jayapura No.215 Tahun 2011 tanggal 06 Juli 2010 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Tapid) Kabupaten Jayapura ;
7). Keputusan DPRD No.08 Tahun 2010 tentang Perubahan pertama atas keputusan DPRD No,05 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Anggaran
DPRD Kabupaten Jayapura Priode 2009-2014 ;
8).
Bukti surat No.903/1377/Set tanggal 12 Desember 2011 perihal kesanggupan tambahan dana kegiatan DPRD Tahun 2011 sebesar Rp. 5.068.200.000.- yang ditanda tangani oleh Sekda/Ketua TAPD Edison Mabuay ;
23.). Bukti daftar hadir Tim anggaran Pemda (TAPD) Badan anggaran DPRD Perubahan Tahun 2011 KUA PPA Perubahan anggaran;
24.). Bukti kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUP-APBD
./12/2013 tanggal 12 Desember 2013 sebagai berikut :KESATU :Bahwa mereka terdakwa YOHANNES ELUAY,SH, selaku Ketua DPRD KabupatenJayapura sekaligus selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jayapura,terdakwa Drs. GIDION DODOP,MM selaku Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapurasekaligus selaku Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jayapura, terdakwaDrs.
Gidion Dodop, MM dan terdakwa LukasMraMra seharusnya menyusun rencana anggaran DPRD sebagai dasarpenyusunan RKA SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura yangpengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna DPRD, namun tanggungjawabmenyusun rencana anggaran DPRD itupun tidak dilakukan oleh terdakwa YohannisEluay,SH, dan terdakwa Drs. Gidion Dodop, MM serta terdakwa Lukas MraMra;Perbuatan terdakwa Yohannis Eluay, SH, terdakwa Drs.
Gidion Dodop, MM selaku Wakil ketua II DPRD dan terdakwaLukas MraMra, SH selaku Sekretaris DPRD, yang juga adalah Ketua danSekretaris Badan Anggaran DPRD serta terdakwa Drs.
SusTPK/2016/PT JAP sekaligus selaku Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jayapura, terdakwaDrs.
Terdakwa YOHANNES ELUAY, SH, adalah Ketua DPRD Kabupaten Jayapurasekaligus selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jayapura periode 2009sampai dengan 2014 ;2. Terdakwa Drs. GIDION DODOP, MM, adalah Wakil Ketua Il DPRD KabupatenJayapura sekaligus selaku Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD KabupatenJayapura periode 2009 sampai dengan 2014 ;3. Terdakwa Drs.
42 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
IDRIS tersebut, maka Terdakwa selakuPengguna Anggaran DPRD Kota Lhokseumawe tahun 20032004menyetujui dan menandatangani Tanda Terima Pembayaran BiayaPerjalanan Dinas An.
ILYASWAHAB tersebut, maka Terdakwa selaku Pengguna Anggaran DPRD KotaLhokseumawe tahun 20032004 menyetujui dan menandatangani TandaTerima Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas An. TK.
LYAS WAHABtersebut, maka Terdakwa selaku Pengguna Anggaran DPRD KotaLhokseumawe tahun 20032004 menyetujui dan menandatangani TandaTerima Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas An. M.
ILYASWAHAB tersebut, maka Terdakwa selaku Pengguna Anggaran DPRD KotaLhokseumawe tahun 20032004 menyetujui dan menandatangani TandaTerima Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas An.
129 — 45
Anggaran DPRD Kab.
52 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
DPRD No. 7/K/DPRD/1999, tanggal 14 Oktober 1999 tentangPembentukan Panitia Anggaran DPRD Kota Yogyakarta; Kep. DPRD No : 28/K/DPRD/2001, tanggal 24 Desember 2001tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Panitia Anggaran DPRDKota Yogyakarta; Kep. DPRD No : 8/K/DPRD/2002, tanggal 3 April 2002 tentangPerubahan Susunan Keanggotaan Panitia Anggaran DPRD KotaYogyakarta; Kep.
DPRD;.
DPRD No. 7/K/DPRD/1999, tanggal 14 Oktober 1999, tentangPembentukan Panitia Anggaran DPRD Kota Yogyakarta; Kep. DPRD No : 28/K/DPRD/2001, tanggal 24 Desember 2001tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Panitia Anggaran DPRDKota Yogyakarta; Kep. DPRD No : 8/K/DPRD/2002, tanggal 3 April 2002, tentangPerubahan Susunan Keanggotaan Panitia Anggaran DPRD KotaYogyakarta; Kep. DPRD No : 11/K/DPRD/2002, tanggal 8 April 2002, tentangPerubahan Susunan Keanggotaan Panitia Anggaran DPRD KotaYogyakarta; Kep.
Bahwa pertimbangan Hakim tersebut tidaktepat, karena anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD harus menjadi satukesatuan dengan anggaran Eksekutif dan selanjutnya akan disampaikanoleh Walikota sebagai RAPBD Kota Yogyakarta, sehingga uangpenghargaan yang menjadi salah satu agenda penetapan dalam rapatparipurna DPRD untuk menetapkan anggaran DPRD dan SekretariatDPRD telah dikomunikasikan kepada eksekutif, dan besaran angkaangka penganggaran akan menjadi satu kesatuan baik anggaraneksekutif maupun anggaran
DPRD.
50 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
ILYAS WAHABtersebut, maka Terdakwa selaku Pengguna Anggaran DPRD KotaLhokseumawe tahun 20032004 menyetujui dan menandatangani TandaTerima Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas An. TGK.
ILYAS WAHABtersebut, maka Terdakwa selaku pengguna anggaran DPRD KotaLhokseumawe tahun 20032004 menyetujui dan menandatangani TandaTerima Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas An. M.
IDRIS tersebut, maka Terdakwa selakuPengguna Anggaran DPRD Kota Lhokseumawe tahun 20032004 menyetujuidan menandatangani Tanda Terima Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas An.Ir. H.T.
ILYASWAHAB tersebut, maka Terdakwa selaku Pengguna Anggaran DPRD KotaLhokseumawe tahun 20032004 menyetujui dan menandatangani TandaTerima Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas An.
IDRIS tersebut, maka Terdakwa selakuPengguna Anggaran DPRD Kota Lhokseumawe tahun 2003 2004menyetujul dan menandatangani Tanda Terima Pembayaran BiayaPerjalanan Dinas An. TGK.
131 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan barang bukti berupa berupa :1.SK.DPRD Prop.Sumatera Barat No.03 / SB / 2001 tanggal 19 Maret2001 tentang Penerapan Susunan Pimpinan Anggota PanitiaMusyawarah dan Panitia Anggaran DPRD Prop.
O7 Februari 2002 ;ce FAP SPNo NY NN NO KF KF KF KF FP Or Or Or OSOo NY F&F OC OO AN Dn fF WOW NY KF OS22.23.24.25.26.24.25.5711 Februari 2002 ;3 Februari 2002 ;Kaset Rekanan Rapat Intern Panitia Anggaran DPRD Propinsi SumateraBarat :1.
SK.DPRD Prop.Sumatera Barat No.03 / SB / 2001 tanggal 19 Maret 2001tentang Penerapan Susunan Pimpinan Anggota Panitia Musyawarah dan Panitia.............60Panitia Anggaran DPRD Prop.
Perjuangan,dimana ada anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang setuju hanyamenggunakan PP No. 110 Tahun 2000 sebagai dasar penyusunan danpenetapan Anggaran DPRD, ada anggota yang setuju menggunakan seluruhperaturan perundangundangan yang mengatur tentang keuangan DPRDsebagai dasar penyusooan dan penetapan anggaran DPRD dan ada pulaanggota yang setuju bila menggunakan PP No.110 Tahoo 2000 secarakonsekwen dan murni dan atau jika menggunakan UU No. 4 Tahun 1999,UU No. 22 Tahoo 1999 dan Peraturan Tata
Tertib No.18/SB/1999 secarakonsekwen dan mumi.Bahwa uraian secara cermat, jelas dan lengkap dalam dakwaan PenuntutUmum tentang perbedaan pendapat antara terdakwa 3 dan anggota DPRDProvinsi Sumatera Barat lainnya, diantaranya ada anggota DPRD ProvinsiSumatera Barat yang setuju hanya menggunakan PP No. 110 Tahun 2000sebagai dasar penyusunan dan penetapan Anggaran DPRD, menjadi sangatpenting untuk mengetahui dan menentukan peranan setiap anggota Dewandalam menyusun dan menetapkan anggaran DPRD yang
23 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
DPRD yang digariskan oleh Menteri Dalam NegeriRI dalam suratnya Nomor 161/3211/SJ, tanggal 29 Desember 2003 denganmemasukkan Mata Anggaran Tunjangan Kesejahteraan/Kesehatan tersebut diatas, maka untuk Pos Anggaran DPRD Kabupaten Ketapang Tahun 2004seluruhnya menjadi sebesar Rp. 7.319.224.875,00 (tujuh milyar tiga ratussembilan belas juta dua ratus dua puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluhlima rupiah), sehingga telah melebihi pagu atau plafon yang telah diancarancarpagu anggaran DPRD Kab.
digariskan oleh Menteri Dalam NegeriRI dalam suratnya Nomor 161/3211/SJ, tanggal 29 Desember 2003 denganmemasukkan Mata Anggaran Tunjangan Kesejahteraan/Kesehatan tersebut diatas, maka untuk Pos Anggaran DPRD Kabupaten Ketapang Tahun 2004seluruhnya menjadi sebesar Rp. 7.319.224.875,00 (tujuh milyar tiga ratussembilan belas juta dua ratus dua puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluhlima rupiah), sehingga telah melebihi pagu atau plafon yang telah diancarancarpagu anggaran DPRD Kab.
No. 840 K/Pid.Sus/2010yang dibuat oleh Panitia Anggaran dimana dalam penyusunanRencana Anggaran DPRD Tahun 2004 oleh Pimpinan Dewanyaitu para Terdakwa dan disetujui oleh sdr.
DPRD Kab.Ketapang, sebagaimana surat Bupati Ketapang Nomor900/2605/KeuA, tanggal 30 Desember 2003.Bahwa sebelum usulan Rencana Anggaran DPRD KabupatenKetapang tersebut ditetanbkan menjadi APBD Tahun 2004(Perda.
No. 840 K/Pid.Sus/2010sehubungan dengan Tunjangan Kesejahteraan/Kesehatan padaPos Anggaran DPRD tersebut tidak sesuai dengan Surat EdaranMenteri Dalam Negeri RI Nomor 161/3211/SJ, tanggal 29Desember 2003, maka sdr.