Ditemukan 668 data
130 — 63
Tidak memenuhybertentangan dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diaturdidalam pasal 7 Kep Menkeu jo. Pasal 7 Kep DJPLN jo. Padal 9 Kep. DJPLN, No.5.
Menkeu, jo.Pasal 7 Kep. DJPN, jo. Pasal 9 Kep. DJPLN Nomor 35/PL/2002 ; 4. Penentuan harga limit lelang terhadap obyek lelang eksekusi tidak prosedural danmelanggar hakhak keperdataan Pelawan selaku Pemilik obyek lelang eksekusi ; 5.
Menkeu jo. Pasal 733.Kep. DJPLN, jo. Pasal 9 Kep.
59 — 3
Para Pelawan tentang penetapan hargapenjualan lelang yang tidak sesuai dengan harga pasaranadalah tidak benar karena secara hukum penetapan limitadalah menjadi kewenangan dari Penjual in casu Terlawan IIselaku Pemegang Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam:Pasal 1 angka 12 Keputusan Menkeu No. 304/KMK01/2002 jo.
No.450/KMK 01/2002 dimana definisi nilai limitadalah nilai minimal yang ditetapkan Penjual untuk dicapaidalam suatu pelelangan ;Pasal 23 ayat 2 Keputusan Menkeu No. 304/KMK 01/2002ditegaskan yang menentukan nilai limit adalah Penjual ;Pasal 15 ayat 1 Keputusan DJPLN No.35 /PL/2002 yangmenegaskan "Penjual menentukan nilai' limit barang yangakan dilelang secara tertulis untuk masing masing barangatau paket barang yang akan dilelang"Maupun dalam Peraturan Menteri Keuangan No.40/PMK.07 /2006 Tentang
Kendal adalah sahmenurut hukum ;Menimbang, bahwa dalil Para Pelawan tentang penetapanharga penjualan lelang yang tidak sesuai dengan harga pasarankarena limit harga standar tanah dan bangunan tidak sesuai35dengan ketentuan Undangundang yang berlaku, Maka atas daliltersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa secara hukumpenetapan limit harga lelang adalah menjadi kewenangan dariPenjual in casu Terlawan II selaku Pemegang Hak Tanggungansebagaimana diatur dalam ketentuane Pasal 1 angka 12 Keputusan Menkeu
No.450/KMK 01/2002 dimana definisi nilai limitadalah nilai minimal yang ditetapkan Penjual untuk dicapaidalam suatu pelelangan ;e Pasal 23 ayat 2 Keputusan Menkeu No.304/KMK 01/2002ditegaskan bahwa yang menentukan nilai limit harga jualadalah Penjual ;e Pasal 15 ayat 1 Keputusan DJPLN No.35 /PL/2002 yangmenegaskan "Penjual menentukan nilai' limit barang yangakan dilelang secara tertulis untuk masing masing barangatau. paket barang yang akan dilelang", sehinggaberdasarkan ketentuan ketentuan tersebut
30 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1786/B/PK/PJK/2016Ketentuan PP 143/2000 memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat daripadaPMK 11/2005, sehingga lebih diprioritaskan untuk dilaksanakan;Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dalam Peraturan Menkeu No.11/2005 yang Digunakan sebagai Dasar Penerbitan STP PPN Nomor:00039/187/08/081/12 tanggal 7 Agustus 2012 Seharusnya Tidak DapatDiberlakukan kepada Penggugat karena Penggugat Bukan MerupakanPengusaha Kena PajakBahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menkeu No. 11/2005 secara
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menkeu No. 11/2005 selengkapnyamenyatakan:"(1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yangterutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajakoleh Rekanan kepada Kontraktor, dipungut, disetor, dan dilaporkan olehKontraktor baik kantor pusat, cabangcabang, maupun unitunitnya, yangdikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak."Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat 1 PMK 11/2005 mengharuskanPenggugat sebagai KKKS untuk dikukuhkan sebagai PKP.
45 — 31
LIMIT DAN HARGA LELANGBahwa keberatan Penggugat atas penentuan Harga Limit Lelang adalahmengadaada karena senyatanya secara hukum penetapan harga limitadalah menjadi kewenangan dari Penjual/Pemohon Lelang in casu adalahTergugat, berdasarkan alasan hukum sebagai berikut: Pasal 15 ayat 1 Keputusan DJPLN No.35/PL/2002 yang menegaskanbahwaPenjual menentukan nilai limit barang yang akan dilelang secara tertulisuntuk masingmasing barang atau paket barang yang akan dilelang ; Pasal 1 butir 26 Peraturan Menkeu
No.93/PMK.06/2010 tentang PetunjukPelaksanaan Lelang menyatakan bahwa Nilai Limit adalah harga minimalbarang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual/Pemilik Barang (ic.Tergugat) ; Pasal 35 ayat (1) Peraturan Menkeu No.93/PMK.06/2010 tentangPetunjuk Pelaksanaan Lelang menyatakan bahwa setiap pelaksanaan lelangdisyaratkan adanya Nilai Limit.
Sesuai ketentuan Pasal 24 Peraturan Menkeu No. 93/PMK.06/2010, Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan denganpermintaan Penjual atau penetapan provisional atau putusan dari lembagaperadilan umum.
SELAKU PEMENANG LELANG, TURUT TERGUGATIl WAJIBMENDAPATKAN HAKHAKNYA SESUAI KETENTUAN HUKUM YANGBERLAKU. e Bahwa pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan telahmemenuhi prosedur yang berlaku yaitu sesuai dengan peraturan lelang yangdimuat dalam Peraturan Menkeu Nomor 93/PMK.06/2010 tentang TentangPetunjuk Pelaksanaan Lelang ; Bahwa selaku pembeli/oemenang lelang, yang dengan demikianmerupakan pembeli yang beritikad baik, maka Turut Tergugat Il wajibmendapatkan perlindungan hukum dan wajib mendapatkan
22 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Pertambahan Nilai, tidakdapat dikreditkan pada SPT Masa PPN dari Wajib Pajak;Bahwa pada Masa Pajak April 2009 tersebut, seluruh penyerahanBarang Kena Pajak (berupa : Crude Palm Oil, Palm Kernel, Crude PalmKernel Oil, Palm Kernel Expeller dan Material) dan Jasa Kena Pajakyang Pemohon Banding lakukan adalah dengan terutang PajakPertambahan Nilai, yakni : Terutang PPN dengan tarif 10 % (berupapenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri) dan penyerahanyang PPNnya tidak dipungut sesuai dengan SK Menkeu
137 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mempercepat Investasi dengan cara mengefektifkanpelayanan terpadu 1 pintu perizinan investasi;Pada tanggal 26 Agustus 2013 dalam website KementerianKeuangan, melalui Menteri Keuangan menyampaikan bahwaPemerintah akan merevisi barang impor yang masuk kategorimewah, karena menurut Menkeu batasan barang mewahdengan harga di atas Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah), sudahtidak lagi relevan dan menurut Menkeu kadang aturannya sukaaneh, Jam tangan saja yang harganya diatas Rp2.000.000,00kategorinya mewah
Artinya Menkeu menilai bahwa selama ini aturannyatidak benar atau aneh sehingga perlu dengan segeradiperbaiki serta memperketat arus barang masuk denganmeminimalisir penyelundupan barang serendah mungkin danmeningkatkan besaran pajak penjualan barang mewah untukmobil impor dan bermerk dan yang diimpor utuh (CBU);Pada tanggal 2/7 Agustus 2013, pada websitewhatindonesia.com, menulis hal yang sama dimana Menkeumengakui adanya aturan yang aneh dan perlu untuk segeradibetulkan:Pada tanggal 28 Agustus
2013, jam 10.15 WIB, melalui detikfinance menulis tajuk Chatib Basri Keluarkan 4 Aturan untukTahan Gejolak Ekonomi , dalam tajuk ini jelas bahwa Menkeu,Gubernur BI dan OJK segera mengeluarkan 4 paket ekonomitejangka panjang, yaitu a) terkait relaksasi aturan kawasanberikat Industri akan diberikan insentif dengan hasil produksiboleh masuk ke dalam pasar dalam negeri sebesar 50%; b)verifikasi ulang barang yang terkena Pajak Penjualan BarangMewah (PPnBM), Chatib mengatakan ada beberapa barangyang sudah
Menkeu saat konferensi Persdi Kantor Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (28/08/2013) menyatakanDengan tidak mengenakan PPnBM atas produkproduk yangtidak lagi tergolong mewah melalui pemberian batasan hargatertentu, ini akan membatasi barang kena pajak yang dikenaiPPnBM. Sehingga terdapat beberapa barang yang padaawalnya kena pajak, tapi kini menjadi tidak kena pajak danbeliau menambahkan dengan kebijakan baru tersebutdiharapkan harga barangbarang dimaksud menjadi lebihterjangkau oleh kalangan luas.
Pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2013, Sindonews.com,melalui Tajuk Sindo, merilis Revisi daftar barang mewah,disana disebutkan Paket Kebijakan Baru yang tertuang dalamPeraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut menyangkutverifikasi ulang barang yang terkena PPnBM, melalui kebijakantersebut, terdapat beberapa barang yang sudah diluar kategorisebagai barang mewah dengan indikasi harga dan produksiyang dihasilkan dari dalam negeri imbau Menkeu kepada pers.Dalam peraturan baru tersebut, Pemerintah menegaskanbatasan
Terbanding/Tergugat IV : ZAENAL ABIDIN
Terbanding/Tergugat V : BAIQ MUNAWARAH
Terbanding/Tergugat VI : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
67 — 24
Menkeu RI Cq. Badan Urusan Piutang Dan Lelang Negara Mataram Cq. KPKNL Mataram
Terbanding/Tergugat IV : ZAENAL ABIDIN
Terbanding/Tergugat V : BAIQ MUNAWARAH
Terbanding/Tergugat VI : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
21 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sengketa Pajak mengenai Kredit Pajak MasukanMenurut TerbandingBahwa koreksi fiskal positif atas pajak masukan jasa manajemen sebesarRp. 47.558.300 berdasarkan Per Menkeu No : 78/KM.03/2010 tanggal 05April 2010 jo Kep Menkeu No : 575/KMK.04/2000 tanggal 01 Januari2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan BagiPengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutangpajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak;Alasan Banding menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak
Pada Pasal1 KEP Menkeu No575.KMK.04/2000, PKP yang menggunakanBarang Modal untuk kegiatan usaha menghasilkan BKP/JKP yangpenyerahannya terutang PPN dan tidak terutang PPN ataudibebaskan dari PPN dapat mengkreditkan PM atas perolehanBarang Modal tersebut yang besarnya sebanding dengan prosentasepenggunaan Barang Modal yang digunakan untuk kegiatanmenghasilkan BKP dan JKP yang penyerahannya terutang PPN;Bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding pihak pemeriksatelah melakukan kesalahan dalam koreksi
KEP Menkeu No. 575.KMK.04/2000 tanggal 01 Januari2000 Menurut Termohon Peninjauan Kembali pihak PemeriksaHalaman 39 dari 55 halaman. Putusan Nomor .909/B/PK/PJK/2017telah melakukan kesalahan dalam koreksi karena pihak Pemeriksamengkoreksi seluruh PM atas manajemen fee. Padahal dengansangat jelas, penyerahan yang telah dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali terdiri dari penyerahan yang terutang PPNdan tidak terutang PPN atau dibebaskan;.
10 — 2
dari 13 halamanPutusan No. 0887/Pdt.G/2015/PA.JUBahwa pada hari sidang yang ditentukan Pemohon, Termohon ,Termohon II dan Termohon III datang menghadap sendiri di persidangan;Bahwa kemudian Majelis membacakan surat permohonan Pemohon, danatas pertanyaan majelis, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannyadengan memberi penjelasan secukupnya di persidangan;Bahwa untuk menguatkan dailildalil permohonannya, Pemohon telahmengajukan alat bukti surat berupa :1.Fotokopi Karip atas nama SUAMI PEMOHON dari Menkeu
40 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 9 Tahun 1994, imbalan bungayang relevan adalah sebagaimana pada tabel berikut :Dasar Tanggal Tanggal SPMKP Jangka Imbalan bungapenghitungan SPMKP atas Surat Waktu 2%/bulanImbalan Bunga Semula Keputusan (Maks. 24 selama 16(Rp) Keberatan bulan) bulan(A) (B) (C) Bs/dC (Rp)14.973.244.500 *) 14 11 Februari 2004 16 bulan 4.791.438.240Nopember2002 #)Total 4.791.438.240Catatan :*) Dasar Penghitungan Imbalan Bunga adalah sebagai berikut(berdasarkan contoh perhitungan no. 5 dari lampiran SuratKeputusan Menkeu
27 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sengketa Pajak mengenai Kredit Pajak MasukanMenurut TerbandingBahwa koreksi fiskal positif atas pajak masukan jasa manajemen sebesarRp. 47.558.300 berdasarkan Per Menkeu No : 78/KM.03/2010 tanggal 05April 2010 jo Kep Menkeu No : 575/KMK.04/2000 tanggal 01 Januari2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan BagiPengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutangpajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak;Alasan Banding menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak
Pada Pasal1 KEP Menkeu No575.KMK.04/2000, PKP yang menggunakanBarang Modal untuk kegiatan usaha menghasilkan BKP/JKP yangpenyerahannya terutang PPN dan tidak terutang PPN ataudibebaskan dari PPN dapat mengkreditkan PM atas perolehanBarang Modal tersebut yang besarnya sebanding dengan prosentasepenggunaan Barang Modal yang digunakan untuk kegiatanmenghasilkan BKP dan JKP yang penyerahannya terutang PPN;Bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding pihak pemeriksatelah melakukan kesalahan dalam koreksi
27 — 6
pelaksanaan jual lelang pada tanggal 23 Oktober 2014 terhadap tanahberikut bangunan (Rumah) milik Pelawan tersebut, dipihak Pelawan tidakdiberitahu sebagaimana mestinya pemberitahu pelaksana jual lelang yang akandiselenggarakan pada tanggal 23 Oktober 2014 tersebut ;Halaman 3 dari 37 Putusan Perdata Perlawaaan Nomor 38/PDT.PLW/2016/PN.SDA9 Bahwa disamping itu dalam pelaksanaan jual lelang pada tanggal 23 Oktober2014 oleh TerlawanII atas permintaan TerlawanI tersebut bertentangan denganperaturan keputusan Menkeu
2014 tidakdilengkapi/ tidak ada SKT dari Badan Pertanahan Nasional setempatsebagaimana Pasal 22 (1) ;10 Bahwa karena ternyata dalam pelaksanaan jual lelang pada tanggal 23 Oktober2014 terhadap barang obyek a quo tanah berikut bangunan (rumah) milikPelawan oleh TerlawanII atas permintaan TerlawanI yang dijual lelang kepadaTerlawanIII ( Risalah Lelang No.998/2014 tanggal 07 Nopember 2014 tersebutmelanggar Pasal 22 (1) , Pasal 35 (1), Pasal 36 (3) , Pasal 60 (1) dan Pasal 22 (1)peraturan keputusan Menkeu
, bertentangan dengan peraturan keputusan Menkeu RI.No.93/PMK.06/2010 jo No.106/PMK.06/2013 tentang petunjuk pelaksanaanlelang, dalam Pasal 41 (1) , Pasal 35 (1) , Pasal 36 (3) , Pasal 60 (1) dan Pasal 22(1) tersebut ;Menyatakan pelaksanaan jual lelang pada tanggal 23 Oktober 2014 yangmelahirkan Risalah Lelang No.998/2014 tanggal 07 Nopember 2014 adalah tidaksah dan tidak berharga ;Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengosongan No.23/Eks/2015/PN.Sda. yangdikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo atas
NI MADE SULIATI
Tergugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk CABANG TABANAN
59 — 16
Menkeu jo. Pasal6 ayat (2) Kep. DJPLN memberi hak kepada penjual menentukan Syarat syaratlelang yang bersifat knusus dengan ketentuan adalah :1). Tidak boleh bertentangan dengan peraturaan umum lelang dan2). juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, dimana syarat khusus yang dapat ditentukanpenjual menurut Pasal 6 ayat (2) Kep. DJPLN antara lain :a).
39 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sengketa Pajak mengenai Kredit Pajak MasukanMenurut TerbandingBahwa koreksi fiskal positif atas pajak masukan jasa manajemen sebesarRp. 47.558.300,00 berdasarkan Per Menkeu No : 78/KM.03/2010 tanggal05 April 2010 jo KEP Menkeu No : 575/KMK.04/2000 tanggal 01 Januari2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan BagiPengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajakHalaman 8 dari 43 halaman.
Pada Pasal1 KEP Menkeu No. 575.KMK.04/2000, PKP yang menggunakanBarang Modal untuk kegiatan usaha menghasilkan BKP/JKP yangpenyerahannya terutang PPN dan tidak terutang PPN ataudibebaskan dari PPN dapat mengkreditkan PM atas perolehanBarang Modal tersebut yang besarnya sebanding dengan prosentasepenggunaan Barang Modal yang digunakan untuk kegiatanmenghasilkan BKP dan JKP yang penyerahannya terutang PPN;Bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding pihak pemeriksatelah melakukan kesalahan dalam
Terbanding/Pembanding/Tergugat : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA Cq. KEPALA STAF TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT (KASAL)
Terbanding/Penggugat : H. RUWADJI
Terbanding/Penggugat : SOETIDJAB
Terbanding/Penggugat : MOCHAMAD KASDI
Terbanding/Penggugat : IW. MANTRI
Turut Terbanding/Tergugat : YAYASAN SOSIAL BHUMYAMCA
Turut Terbanding/Tergugat : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO
49 — 32
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENKEU RI)
Terbanding/Pembanding/Tergugat : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA Cq. KEPALA STAF TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT (KASAL)
Terbanding/Penggugat : H. RUWADJI
Terbanding/Penggugat : SOETIDJAB
Terbanding/Penggugat : MOCHAMAD KASDI
Terbanding/Penggugat : IW. MANTRI
Turut Terbanding/Tergugat : YAYASAN SOSIAL BHUMYAMCA
Turut Terbanding/Tergugat : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJOMENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, disingkat MENKEU RI,berkedudukan di Jalan Lapangan Banteng Barat No.34 Jakarta10710, dalam peradilan tingkat banding telah memberikan Kuasakepada :a. Dr. Indra Surya, S.H., LL.M., Kepala Biro Bantuan HukumKementerian Keuangan ;b. Didik Hariyanto, S.H., M.M., Kepala Bagian BantuanHukumI pada Biro Bantuan Hukum KementerianKeuangan ;. Soegeng Meijanto Poerba, S.H., M.H., Kepala Sub BagianBantuan Hukum JIA pada Biro Bantuan HukumKementerian Keuangan ;.
Bahwa Tergugat II / Pembanding agar dikeluarkan dari para pihak dalam gugatan ini,ternyata di sisi lain Tergugat II / Pembanding mendalilkan sesuai UU No.1 Tahun2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menkeu R.I. Cq. Tergugat II / Pembandingadalah selaku Pengelola Barang Milik Negara (BMN) ;Dengan demikian dalil yang diajukan Tergugat II / Pembanding adalah saling tidaksesuai, dan sudah tepat Tergugat II / Pembanding (Menkeu R.I.) sebagai para pihak ;Oleh karenanya dalil tersebut harus ditolak ;6.
150 — 71
Bahwa, peraturan lelang No.189 Th.1908, yang diubah dengan peraturan No.58 1Th.1940 tersebut tidak berdiri sendiri, tapi ada beberapa aturanpelaksanaan yang dikeluarkan oleh MENKEU dan Dirjen Piutang Negara(DJPLN), sehingga ada 11 (Sebelas) sumber rujukan lelang tapi muaranyatetap berdasarkan pada PS 200(1) HIR ; . Bahwa, dalam PS 200 (1) HIR jo PS 215 RBG.
18 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENKEU RI Direktur Jenderal Perbendaharaan tanggal 21 November2005 yang diluncurkan tahun 2006 dengan Dana besar Rp. 135.000.000,(seratus tiga puluh lima juta rupiah, dari Dana tersebut dibagi menjadi duakegiatan yakni Pengadaan Bahan dan Alat Pembuatan Dan Pengendali 1Unit DAM dengan dana sebesar Rp. 49.942.000, (empat puluh sembilanjuta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan kegiatan pembayaranHal. 3 dari 23 hal. Put.
MENKEU RI Direktur Jenderal Perbendaharaan tanggal 21 November2005 yang diluncurkan tahun 2006 dengan Dana besar Rp. 135.000.000,(seratus tiga puluh lima juta rupiah, dari Dana tersebut dibagi menjadi duakegiatan yakni Pengadaan Bahan dan Alat Pembuatan Dan Pengendali 1Unit DAM dengan dana sebesar Rp. 49.942.000, (empat puluh sembilanjuta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan kegiatan pembayaranupah (HOK) DAM Pengendali, dengan dana sebesar Rp. 82.842.500.
42 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
HPB Pemerintah kepada Perum Bulog tahun 2011sesuai Surat Menkeu Nomor 220/MK.02/2011tanggal 2 Mei 2011 (20.160 @ Rp6.450/kg)..............+. Rp130.032.000,002. HPB Raskin ke13 Kecamatan Sanggalangi TorajaUtara yang disetor ke Rek Bulog ..............:c:ceeeeeeeeees Rp32.256.000,00 +Rp97.776.000,003. Biaya pengangkutan Raskin ke13 (dari gudangbulog Ke titik distribusi) 20.160 @ Rp133,00/kg........ Rp 2.681.280,004.
HPB Pemerintah kepada Perum Bulog tahun 2011sesuai Surat Menkeu Nomor 220/MK.02/2011tanggal 2 Mei 2011 (20.160 @ Rp6.450/kg)..............+. Rp130.032.000,00Hal. 9 dari 20 hal. Put. No. 434 K/PID.SUS/20162. HPB Raskin ke13 Kecamatan Sanggalangi TorajaUtara yang disetor ke Rek Bulog ..............:c:ceeeeeeeeees Rp32.256.000,00 +Rp97.776.000,003. Biaya pengangkutan Raskin ke13 (dari gudangbulog Ke titik distribusi) 20.160 @ Rp133,00/kg........ Rp 2.681.280,004.
126 — 39
Menkeu Nomor 304/KMK 01/2002 sebagaimana diubah dengan Kep.
Menkeu Nomor405/KMK 01/2002 yang menyatakan Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untukumum baik secara langsung maupun melalui media elektronis dengan cara penawaran hargasecara lisan dan/atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat;Menimbang, bahwa Pasal 200 ayat (1) HIR telah menentukan tentang lelang eksekusiyang merupakan penjualan umum untuk melaksanakan atau mengeksekusi putusan ataupenetapan pengadilan atau dokumen yang dipersamakan dengan putusan pengadilan sepertihipotek
Menkeu yaitu Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) dankedudukannya berada dalam lingkungan Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara(DJPLN) atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II;Menimbang, bahwa oleh karena lelang eksekusi berdasarkan Pasal 200 ayat (1) HIRhanya dilakukan dengan perantaraan atau bantuan Kantor Lelang, maka penjualan umum ataulelang hanya boleh dilakukan Pejabat Lelang atau Juru Lelang sebagaimana ditegaskan olehPasal 1a Peraturan Lelang (Vendu Reglement);Menimbang, bahwa
111 — 17
Purified Micronized Flaovonoidic Fraction merupakan extract dari kulit jeruk ataudikenal dengan Hesperidin;bahwa begitu juga dengan indapamide yang merupakan diuretic sulfonamide yangdiklasifikasikan ke dalam pos tariff HS : 2935.00.90.90 dengan bea masuk 0% sesuaidengan Peraturan Menkeu nomor PMK213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011;Menurut Terbanding :bahwa pada dokumen pemberitahuan diketahui bahwa barang yang diimpor PurifiedMicronized Flavonoidic Fraction (Pos 1 dan 4) diklasifikasikan pada