Ditemukan 1074 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-07-2015 — Putus : 27-10-2015 — Upload : 03-02-2016
Putusan PTUN MEDAN Nomor 46/G/2015/PTUN-MDN
Tanggal 27 Oktober 2015 — SURANTA BARUS VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
9944
  • dengan demikianPenggugat ada kepentingannya dirugikan oleh objek sengketa sebagaimanadimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 51Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;C Tentang Tenggang Waktu ; Bahwa, objek sengketa diterbitkan Tergugat pada tanggal 28 Mei 2015 dan diterimaPenggugat pada tanggal 9 Juni 2015 sesuai dengan Berita Acara Penyerahan SuratKeputusan Kapolda Sumut Tentang PTDH
    dari 30 (tiga puluh) harikerja secara berturutturut ; Bahwa, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Penggugat dari dinas Polriadalah diawali Penggugat tidak melaksanakan tugas secara tidak sah sebagai ReguC Sat Sabhara Polres Samosir pada tanggal 10 Agustus 2011 s/d tanggal 14 Oktober2011, yaitu selama 45 (empat puluh lima) hari kerja secaraberturutturut.Selanjutnya, perbuatan Penggugat yang tidak melasakanakan tugas secara tidak sahtersebut, AKP M.
    ) Penggugat dari dinas Polri telah terpenuhisebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan PemerintahNomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian anggota Polri, sehingga dalilPenggugat yang menyatakan PTDH Penggugat dari dinas Polri bertentangan denganketentuan Pasal 1, Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 TentangPeraturan disiplin anggota Polri Jo.
    (BuktiP9) ; Berita Acara Penyerahan Surat Keputusan Kapolda SumutTentang PTDH Anggota Polri an Briptu Suranta Barus, NRP.83021086, Tanggal 9 Juni 2015.(BuktiP10) ; Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/6/V/ 2014, Tentang TeknisPelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi PolriTanggal 22 Mei 2014. (Bukti P11) ; Buku Tabungan BRI Britama No.
    Sesuai denganPasal 59 ayat 6 nya dijelaskan bahwa SPPLS untukpembayaran gaji induk disampaikan kepada KPPNpaling lambat tanggal 15 sebelum bulanpembayaran (dalam hal ini bulan Mei 2015), 3.Bahwa Skep PTDH atas nama Briptu Suranta BarusNomor : Kep/408/V/2015, tanggal 28 Mei 2015,dengan TMT 28 Mei 2015, diserahkan kepadaSeksi Keuangan Polres Samosir sekitar tanggal 3Juni 2015, 4.
Register : 16-04-2003 — Putus : 21-07-2003 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 3/G/2003/PTUN-BKL.
Tanggal 21 Juli 2003 — AMRULLAH SUHAIMI melawan KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BENGKULU (KAPOLDA BENGKULU)
13243
  • Sehinggadapat timbulnya Skep PTDH terhadap' Penggugat telahdengan jela melalui persidangan disiplin dilingkunganPOLRI; . Bahwa Penggugat telah melaksanakan siding disiplinsebanyak 7 (tujuh) kali sehingga mendapatkan SuratKeputusan Hukuman Disiplin sebanyak 7 (tujuh) Skep(Bukti T.17).
    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH): 6. Terhadap dalil Penggugat pada point 9 menyatakan bahwaPenggugat belum paham dan mengerti tentang peraturandisiplin anggota POLRI dan oleh Tergugat telah dijawabpada dalil Tergugat pada point 5 dan dalil Penggugatpoint 10 kasusnya tetap masih dalam proses penyidikanoleh penyidik Reskrim PoldaBengkulu; 7.
    karena telah memenuhiunsure unsur yang dimaksud dalam Pasal 35 UndangUndang Nomor 26 #4Tahun = 1997, dan Skep~ KapolriNo.Pol:Skep/1669/XII/2000, selanjutnya sebelumdikeluarkan skep PTDH untuk Penggugat, Tergugatterlebih dahulu melaksanakan siding Komisi Kode EtikProfesi Polri (videPasal 13 ayat 2 PP Nomor 1 Tahun2003).
    Skep Kapolri No.Pol,Skep/1669/XII/2000, tanggal 26Desember 2000 tentang Naskah sementara BukuPetunjuk Administrasi Penanganan Personil Polriyang Terlibat PenyalahgunaanNarkoba; Sehingga semua dasar.dasar pengeluaran Skep PTDH AnPenggugat adalah murni karena melanggar pasal pasalaturandisiplin; 10.
    Menyatakan surat Keputusan Kapolda BengkuluNo.Pol:Skep/20/11/2003 tanggal 24 Februari 2003mengenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) AnPenggugat sah menuruthukum; 3.
Register : 03-01-2017 — Putus : 06-02-2017 — Upload : 21-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6 K/TUN/2017
Tanggal 6 Februari 2017 — ADRYAN MUSTOFA VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU;
8249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis hakim perkara a quo tidakmempertimbangkan dengan benar seluruh ketentuanketentuan mengenaiperbuatanperbuatan yang dapat dilakukan PTDH bagi seorang anggota Polrisecara menyeluruh.
    Sebab, pelanggaran terhadap ketentuan pada Pasal 6 sampai denganPasal 16 Perkap Nomor 14/2011, tidak saja dapat dikenakan PTDH tapi jugadapat dikenakan saksi lainnya, termasuk sanksi demosi hal ini diatur dalamPasal 20 juncto Pasal 21 ayat (1) Perkap Nomor 14/2011 sebagaimana telahdiuraikan di bagian atas;Halaman 12 dari 24 halaman.
    BahwaMajelis Hakim tidak memperhatikan ketentuan pasalpasal yang berkaitandengan perbuatanperbuatan yang dapat dilakukan PTDH, mengingatpelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 s/d Pasal 16 Perkap Nomor 14/2011,tidak harus dikenakan sanksi PTDH tapi juga dapat dikenakan saksi lainnya,termasuk sanksi demosi sesuai bobot kesalahan yang dilakukan oleh pelanggar.Hal ini diatur dalam Pasal 20 juncto Pasal 21 ayat (1) Perkap Nomor 14/2011;v Bahwa dalam Pasal 20 disebutkan:(1) Anggota Polri yang diduga melakukan
    Sehingga secarasubstantif/materiil telah dapat dijatuhkan sanksi rekomendasi PTDHsebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Nomor 14Tahun 2011;Majelis Hakim tidak adil dan salah dalam memberikan pertimbanganhukumnya dengan tidak memperhatikan perbuatan pidana narkotika yangbagaimana yang dapat dikategorikan dapat dilakukan PTDH? apakah semuaputusan atas perbuatan pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetapdapat di PTDH?
    Putusan Nomor 06 K/TUN/2017(2) Terduga pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakansebagai pelanggar setelah dilakukan pemeriksaan dan mendapatkanputusan melalui sidang KKEP; Bahwa dalam Pasal 21 ayat (1) huruf (g) dan Pasal 21 ayat (3) huruf a,disebutkan;(1) Anggota Polri yang dinyatakan sebagai Pelanggar sebagaimanadimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dikenakan sanksi pelanggaran KEPPberupa;(g) PTDH sebagai anggota Polri;(3) Sanksi administrasi berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksudpada
Register : 20-09-2019 — Putus : 09-01-2020 — Upload : 03-02-2020
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 52/G/2019/PTUN.SMD
Tanggal 9 Januari 2020 — Penggugat:
JOKO PITONO, S.Sos, M.Si.
Tergugat:
Bupati Kutai Kartanegara
262596
  • B/50/M.SM.00.00/2019 perihalpetunjuk pelaksana penjatuhan PTDH oleh PPK terhadap PNS yangtelah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yangberkekuatan hukum tetap, tertanggal 28 Pebruari 2019.
    salah satunya Joko Pitono; Bahwa benar Penggugat termasuk kategori yang kedua yaitu PNS yangdivonis berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetapdan telah dijatuhi hukum disiplin; Bahwa benar mendapatkan pedoman mengenai format SK PTDH saksimembuka situs BKN ada pedoman = mengenai format SKBahwa benar sebelum penjatuhan PTDH audit bellum pernahdilaksanakan oleh BKN, KPK atau dari instansi lain, tetapi setelahpelaksanaan PTDH Pemerintah Kabupaten memberikan laporan dantembusan kepada
    Kabupaten KutaiKartanegara, saksi diperlihatkan Bukti P13; Bahwa benar belum pernah didalam penjatuhan hukum disiplin beratdalam arti penurunan pangkat maupun SK PTDH, penggugat dipanggiloleh BKD untuk menjelaskan secara regulasi kepada Penggugat;Bahwa benar sepanjang yang saksi pelajari tentang PTDH, PTDH karenakejahatan dalam jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan itutidak berhubungan dengan Hukuman Disiplin yang diatur dalam PP 53tahun 2010 itu aturannya berbeda; Bahwa benar saksi tidak
    suratnya, dibulan September ada,dibulan Juli ada surat dari BKN monitoring melaksanakan SK PTDH;Bahwa benar Saksi ditunjukan Bukti T9 dan Bukti10, dan pernah melihatBahwa benar Bukti T9 dan T10 Surat dari Pusat yang termasuk acuantentang PTDH kasus korupsi; Bahwa benar dalam menerbitkan SK PTDH itu, penegasan dari Menpanatau BKN bahwa yang harus di PTDH itu semua pelaku Korupsi yangmenikmati hasil atau yang tidak menikmati dan memang terbukti dalamputusan pengadilan berkekutan hukum tetap harus
    di PTDH;Bahwa benar semua, karena sesuai perintah apabila PNS setelah Vonisberdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang berkuatan hukum tetap;Bahwa benar pernah dikonsultasikan tentang itu dengan Menpan danBKN jawaban dari Menpan baik pelaku utama atau yang bukan pelaku utama semua harus dijatuhi PTDH;Halaman 44 Putusan Nomor : 52/G/2019/PTUN.SMD Bahwa benar, pada saat saya konsultasi ke Menpan dengan ibu Rosdianabeliau menyampaikan bahwa kepala daerah yang tidak melaksankanproses PTDH
Putus : 19-08-2008 — Upload : 28-12-2011
Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 10 / G / 2008.PTUN.PTK
Tanggal 19 Agustus 2008 — AKHYADI BIN IBRAHIM UZ , Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Polri, bertempat tinggal di Jalan Teuku Umar Rt.3 Rw.I Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang. Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya SOFYAN,SH dan NOURWANDY,SH, keduanya Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat / Penasehat Hukum, beralamat pada Kantor Advokat SOFYAN & REKAN di Jalan Purnama I Komplek Dinasti Indah No.14 C Pontianak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Maret 2008 yang untuk selanjutnya disebut sebagai --- PENGGUGAT MELAWA N KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT, Tempat kedudukan di Jalan Jenderal Achmad Yani Pontianak. Dalam hal ini memberi Kuasa kepada : 1. AKBP. BACHTIAR B.ALI; 2. AKP. DEDI HERRY.S,SH ; 3. AKP. KASUWANTO,SH ; 4. AKP. BUDIMAN LUBIS,SH ; 5. AKP.M. WAHYUDI,SH ; 6. PENDATU.M.PASARIBU,SH ; Kesemuanya Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Anggota Polri dan PNS Polri Bidang Pembinaan Hukum Polda Kalimantan Barat, beralamat Jalan Jenderal Achmad Yani No.1 Pontianak . Berdasarkan Surat Perintah Kapolda Kalbar No. Pol : Sprin / 264 / IV / 2008 tanggal 7 April 2008 dan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 April 2008 yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
272119
  • Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH):Bahwa terhadap perkara penggugat tidak diselesaikanmelalui pengadilan tetapi diselesaikan diluar jalurPengadilan (DKP) ; Bahwa pada tanggal 14 Januari 2008di Polda Kalbar, Tim Penyelesaian perkara anggota polriyang terlibat penyalahgunaan Narkoba mengadakan rapatdan hasilnya terhadap Penggugat disarankan untukdiberhentikan Tidak Dengan Hormat(PTDH) ; Hasil Rapat Tim DKP Polda Kalbar sertapendapat hukum dan saran penyelesaian perkara penggugattersebut, Kapolda
    Kalbar selaku atasan Ankummenyetujui/sependapat dengan saran yang diajukan bahwaterhadap penggugat dijatuhi Hukum Administrasi berupaPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ;c.
    ):Bahwa terhadap perkara Penggugat tidak diselesaikanmelaluiPengadilan tetapi diselesaikan diluar jalur Pengadilan(DKP) ;Bahwa pada tanggal 14 Januari 2008 di Polda Kalbar,Tim penyelesaian perkara Anggota Polri yangterlibat penyalahgunaan Narkoba mengadakan rapatdan hasilnya terhadap Penggugat tersebut, kapoldaKalbar selaku Atasan Ankum menyetujui/Sependapatdengan saran yang diajukan bahwa terhadapPenggugat dijatuhi Hukuman Administrasi berupaPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH): Bahwa apa yang
    didalilkan Penggugat dalam posita 9akan Tergugat tanggapi sebagaiberikut ; Bahwa TergugatMemberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH)terhadap Penggugat sudah mempunyai dasar hokumyang kuata.)
    pada tanggal 10 November 2007 yang pada pokoknyamenerangkan bahwaitelah menjatuhkan sanksi berupa:Rekomendasi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dariDinas Kepolisian atas nama: Akhyadi, dikarenakan terbuktitelah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal14 huruf (bob) PP RI No.01 Tahun 2003 tentang PemberhentianAnggota POLRI, pasal 5 Huruf (a) PP RI No.02 Tahun 2003tentang Peraturan Disiplin bagi Anggota POLRI dan Pasal 23huruf (b) dan (c) Surat Keputusan Kapolri No.Pol.
Register : 11-07-2016 — Putus : 19-10-2016 — Upload : 12-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 89 PK/TUN/2016
Tanggal 19 Oktober 2016 — KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA VS ERIK ESTRADA SEMBIRING;
9036 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang Objek Gugatan;Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara NomorKep/504/V1I/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH) dari Dinas Polri atas nama Erik Estrada Sembiring denganPangkat Briptu, Nrp.86050053, Jabatan/Kesatuan Ba Ton Dalmas PolresDairi;2.
    Tentang dasar dan alasan Gugatan Tata Usaha Negara:Adapun duduk perkara sengketa Tata Usaha Negara ataupun dasarGugatan adalah sebagai berikut:1.Bahwa Tergugat selaku Pejabat Tata Usaha Negara telah mengeluarkanSurat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dariDinas Polri secara sewenangwenang dan telah melanggar hukum ataubertentangan dengan Ketentuan Hukum yang berlaku serta bertentangandengan AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) yaitu AsasKeadilan, Kepastian Hukum dan Kecermatan
    Alasanalasan yang dapat digunakan sebagaimana dimaksud dalamayat (1) adalah:a).Keputusan yang digugat itu bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku;b).Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangandengan AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik;Bahwa Surat Keputusan Objek Sengketa Tata Usaha Negara yangdikeluarkan Tergugat adalah:Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara NomorKep/504/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat (PTDH
    atau badan hukum perdata;Bersifat Konkret: karena Keputusan Tergugat telah menimbulkankerugian bagi Pengugat yang selama ini telah berdinas menjadi AnggotaKepolisian Negara Republik Indonesia dan setelah penerbitan Objeksengketa a quo Penggugat tidak mendapat hakhak lagi dari Negaraberupa gaji dan penghasilan lainnya yang sah yang menjadi sumberpenghidupan Penggugat bersama keluarga;Bersifat Individual: karena Keputusan Tergugat ditujukan kepadaPenggugat yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH
    Putusan Nomor 89/PK/TUN/2016RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri denganmenjatuhkan Sanksi terhadap Penggugat berupa:a).Perilaku Pelanggar sebagai Perbuatan tercela;b).Sanksi bersifat rekomendasi berupa Pemberhentian Dengan TidakHormat (PTDH) sebagai anggota Polri sesuai Keputusan Komisi KodeEtik Profesi Polri Polres Dairi Nomor PUT.KKEP/02/IV/2013/KKEPtanggal 24 April 2013;.
Register : 07-07-2011 — Putus : 21-11-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan PTUN AMBON Nomor 07/G/2011/PTUN.ABN.
Tanggal 21 Nopember 2011 — S U L A I M A N sebagai Penggugat Melawan KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU sebagai Tergugat
15189
  • Tahun 2003 sehinggaKomisi mengambil keputusanPENGGUGAT dinyatakan tidak layak lagmenjalankan profesi Kepolisian (PTDH)berdasarkan Surat Keputusan KomisiKode Etik Polri No. Pol.: Kep/20/III/2011tanggal 17 Maret 2011 tentang PutusanSidang Komisi Kode Etik Polri an.PENGGUGATHalaman 15 dari 37 halaman Putusan Perkara No.07/G/2011/PTUN.ABNb.
    .: 8 Tahun 2006tentang Organisasi dan Tata Kerja KomisiKode Etik Polri, telah mengajukankeberatan atas putusan Komisi kepadaTERGUGAT, selanjutnya TERGUGATmenolak keberatan PENGGUGATtersebut dengan Surat PenolakanKeberatan atas Keputusan PTDH No.Pol.: SPKK PTDH/11/IV/2011 tanggal 07April 2011 ; c. Bahwa PENGGUGAT telahmenggunakan haknya sesuai pasal 12ayat (1) butir g tersebut diatas, dimanaoleh Ankum PENGGUGAT berdasarkanSKEP Kapolri No. Pol.
    Nomor : SPKK PTDH/11/IV/2011 tanggalF April BO eecereeceecerer een8.Bukti P8 : Foto Copy sesuai dengan Aslinya Keputusan KepalaKepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol : KEP/42/I1X/2004 tentangAtasan Yang Berhak Menjatuhkan Hukuman Disiplin Di LingkunganKepolisian Negara Republik Indonesia, tanggal 30 September 2004 ;9.Bukti P9: Foto Copy sesuai Aslinya Keputusan Kepala KepolisianNegara Republik Indonesia No.Pol : KEP/43/IX/2004 tentang Tata CaraPenyelesaian Pelanggaran Disiplin Kepolisian Negara
    atas nama Terperiksa Bripda Sulaiman tanggal 23Maret 2011; 2222 nn ene nnnennceenne=Halaman 21 dari 37 halaman Putusan Perkara No.07/G/2011/PTUN.ABN17.Bukti T17: Foto Copy sesuai dengan Aslinya Nota Dinas Kabid HukumPolda Maluku Nomor : R/ND42/IV/2011/Bid Kum tanggal 4 April 2011,Perihal Pendapat dan Saran Hukum= atas Bripda Sulaiman;18.Bukti T18: Foto Copy sesuai dengan Aslinya Kabid Propam PoldaMaluku Nomor : B/ND298/IV/2011/Bid Propam Perihal Pengiriman SuratPenolakan Keberatan atas Putusan PTDH
    dalam sidang KKEP PoldaMaluku an Terperiksa Bripda Sulaiman tanggal O7 April 2011;19.Bukti T19: Foto Copy sesuai dengan Aslinya Surat PenolakanKeberatan Atas Keputusan PTDH Nomor : SPKK PTDH/11/IV/2011 KapoldaMaluku selaku Atasan ANKUM = tanggal 07 April 2011;20.Bukti T20: Foto Copy sesuai dengan Aslinya Nomor: R/10/IV/2011/Satbm KASAD BRIMOB Polda Maluku perihal Usulan Pemberhentian tidakdengan hormat dari dinas Polri anggota Satbimob Polda Maluku.
Register : 02-11-2012 — Putus : 21-02-2013 — Upload : 01-10-2013
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 28/G/2012/PTUN-TPI
Tanggal 21 Februari 2013 — MAIDIL KARNO; MELAWAN KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN RIAU;
12647
  • Kep/109/IV/2012tanggal 30 April 2012 dan didalam surat keputusan tersebut denganmemperhatikan Surat Kabidkum Polda Kepri Nomor : B/1849/IX/2011/Bidkumtanggal 7 September 2011 tentang Pendapat dan Saran hukum bagi personilPolda Kepri yang telah diputus PTDH untuk diterbitkan Kep.
    :B/1849 /IX/2011/BIDKUM tanggal 7 Sepetember 2011 Pendapat dan saran Hukumbagi personil Polda Kepri yang telah diputus PTDH untuk diterbitKep PTDH sehingga dalam menerbitkan keputusan telah sesuaidengan prosedur dan mekanisme yang berlaku Komisi Kode EtikProfesi Polri sehingga tidak terjadi overlapping .Bahwa sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Penggugattelah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2010dengan putusan untuk direkomendasikan diberhentikan tidakdengan hormat dari
    BRIPDA MAIDIL KARNO NRP88050385 Jabatan Ba Dit Reskrim Polda Kepri dengan putusandirekomendasikan PTDH dari dinas Polri.Surat Nota Dinas Karo SDM Polda Kepri Nomor: B/ND434/VII/2011/Ro SDM tanggal 18 Agustus 2011 perihal permintaan saran dan pendapathalaman 13 dari43 Putusan No.28/G/2012/PTUN.TPIhukum atas pengusulan pemberhentian Kep PTDH bersama 14 oranganggota Polri.10 Surat Kabidkum Polda Kepri Nomor : B / 1849 / IX / 2011 / Bidkumtanggal 7 September 2011 tentang Pendapat dan saran hukum bagipersonil
    bisa berlaku surut,karena peraturannya tidak diatur dengan jelas ;Bahwa menurut saksi putusan PTDH dibuat dengan mencontoh Putusantentang PTDH yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian dan contohnyajuga berlaku surut ;Bahwa menurut saksi tugas pokok biro SDM adalah memproses administrasikepegawaian dilingkungan kepolisian ;Bahwa menurut saksi Maidil Karno sebelum dikeluarkan keputusan PTDHsudah tidak masuk kerja dan secara substansi sudah memenuhi unsur dansyarat untuk diberhentikan ;Bahwa setahu
    saksi sebelum dikeluarkan keputusan PTDH, kepada yangbersangkutan sudah diberhentikan gaji dan hakhak kepegawaian yang lainsudah dicabut ;Bahwa menurut saksi yang memanggil Maidil Karno adalah saksi untukdiserahkan surat keputusan tentang pemberhentian dirinya ;Bahwa menurut saksi SK PTDH diserahkan langsung kepada Maidil Karnopada tanggal 3 Agustus 2012 ;Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan, dalam persidanganpihak Penggugat dan Tergugat telah menyampaikan Kesimpulannya masingmasingtertanggal
Putus : 02-05-2012 — Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 153 K/TUN/2012
Tanggal 2 Mei 2012 — HERBERT SIAHAAN ; KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
5830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Brimob Poldasu oleh AKP Victor Pasaribu dan diserahkan langsungkepada Penggugat inpersoon sesuai berita acara Penyerahan danpenerimaan SKEP asli petikan PTDH sehingga pengajuan Gugatan TUN inimasih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimanadimaksud dalam ketentuan Pasal 55 UndangUndang No. 5 Tahun 1986 joUndangUndang No.9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;3.
    :Skep/490/XI/2010 tanggal 11 November2010 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari DinasPolri Terhadap Brigadir HERBERT SIAHAAN , Nrp.79041212, KesatuanBa.Sat BrimobPolda Sumut;3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat KeputusanKepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara No.Pol.:Skep/490/XI/2010tanggal 11 Nopember 2010 Tentang Pemberhentian Tidak DenganHal. 8 dari 16 hal. Put.
    No. 153 K/TUN/2012Hormat (PTDH) dari Dinas Polri Terhadap Brigadir HERBERT SIAHAAN ,Nrp.79041212, Kesatuan Ba.Sat BrimobPolda Sumut;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkaraini;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Tata UsahaNegara Medan telah mengambil putusan, yaitu putusannya No.22/G/2011/PTUNMDN tanggal 30 Juni 2011 yang amarnya berbunyi sebagaiberikut :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;2.
    Menyatakan Batal Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah SumateraUtara Nomor : Pol : Skep/490/XV2010 tanggal 11 Nopember 2010tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polriterhadap Brigadir Herbert Siahaan, Nrp.79041212, Kesatua Ba.SatBrimob Polda Sumut;3.
    Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat KeputusanKepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : PolSkep/490/XV2010 tanggal 11 Nopember 2010 tentang PemberhentianTidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri terhadap Brigadir HerbertSiahaan, Nrp.79041212, Kesatua Ba.Sat Brimob Polda Sumut;4.
Register : 14-10-2016 — Putus : 16-02-2017 — Upload : 26-04-2017
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 20/G/2016/PTUN.JPR
Tanggal 16 Februari 2017 — IRFAN VS KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAERAH PAPUA
94365
  • tidak dengan hormat (PTDH)terhadap Penggugat.
    Putusan No. 20/G/2016/PTUN.JPRnamun Tergugat akan menjelaskan bahwa Keputusan TUN berupa SkepKapolda Papua Nomor : Kep/195/BA/VI/2016 tanggal 3 Juni 2016tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinasKepolisian Negara Republik Indonesia terhadap 3 (tiga) orang anggotaPolri yang didalamnya termasuk Penggugat a.n.
    Menyangkut Prosedural :Bahwa penerbitan Objek gugatan (Keputusan Kapolda Papua Nomor:Kep/195/BA/VI/2016 tanggal 3 Juni 2016 tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesiaterhadap 3 (tiga) orang anggota Polri yang didalamnya termasukPenggugat a.n.
    Direkomendasikan diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH)sebagai Anggota Polri.Bahwa Kemudian Penggugat /Pelanggar a.n.
    Sehingga pernyataan Penggugat ini adalahpernyataan yang mengadaada sehingga sudah selayaknyadi kesampingkan.12.Terhadap dalil Penggugat No. 17 mendalilkan bahwa padaupacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapPenggugat. Tempat bertugasnya Penggugat dinyatakan diPolresta Jayapura.
Putus : 08-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 175 K/TUN/2015
Tanggal 8 Juni 2015 — BUDI ASWIN TANJUNG VS KEPALA KEPOLISIAN NEGARA DAERAH SUMATERA UTARA,
5033 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggugat sudah berusaha meminta maaf dan bermohon kepadaKapolres Pakpak Bharat dan juga kepada Anggota Komisi (yangmenerbitkan rekomendasi PTDH sebagai dasar KTUN) agar diberikankesempatan untuk memperbaiki diri dan berjanji akan menjadi AnggotaPolri yang baik, tetapi Kapolres Pakpak Bharat yang pada saat itu dijabatoleh AKBP G.R.
    Gultom, SIK tidak bersedia dengan alasan bahwa adatekanan dari pihak Siti Asmawati Lubis dan juga dari Perwira PoldaSumut; Dengan demikian Kapolres Pakpak Bharat (yang menerbitkanrekomendasi PTDH sebagai dasar Keputusan Tata Usaha Negara)menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain, yaitu memenuhipermintaan pihak ketiga;b.
    Bahwa berdasarkan rekomendasi PTDH tersebut, Kapolda Sumut(Tergugat) menerbitkan SKTUN berupa Surat Keputusan KepalaKepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Kep/877/XII/2013 tanggal 17Desember 2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari Dinas Polri a.n Budi Aswin Tanjung;.
    Menyatakan batal atau tidak sah, Surat Keputusan Kepala KepolisianDaerah Sumatera Utara Nomor Kep/877/XII/2013 tanggal 17 Desember2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polriatas nama Budi Aswin Tanjung;3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KepalaKepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Kep/877/XII/2013 tanggal 17Desember 2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dariDinas Polri atas nama Budi Aswin Tanjung;4.
    Kepala Kepolisian Negara Daerah Sumatera Utara selakuPejabat Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan PemberhentianTidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Kepolisian NegaraRepublik Indonesia atas nama Budi Aswin Tanjung tertanggal 17Desember 2013; Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh TermohonKasasi ic.
Register : 28-07-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 27-11-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 147/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penggugat:
MARJONIS
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI
7401989
  • Menjatuhkan saksi yang sifatnya etika berupa; Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;Menjatuhkan sanksi yang sifatnya administrative berupa:Halaman 7 dari 59 Halaman Putusan Nomor 147/G/2020/PTUNJKT direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari anggota Polri;9.
    Tahun, belum pernah melakukan Pelanggaran Disiplin maupunKode Etik, tidak mempertimbangkan permohonan istri Pemohon Banding berkaitan dengan kelangsungan kehidupan istri dan anak PemohonBanding yang masih pada jenjang sekolah, dan Pemohon Banding sangat menyesal serta meminta maaf kepada institusi Polri karena berbuatkhilaf dalam kondisi keimanan yang labil sehingga melakukan Pelanggaran, maka terhadap dalil tersebut Ketua dan Wakil Komisi berpendapat dalil tersebut dapat diterima karena Putusan PTDH
    Bahwa Hasil pelaksanaan Rapat Koordinasi verifikasi tersebutdilaporkan ke Kapolri untuk dimohonkan pengesahan KeputusanKapolri tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dariDinas Polri a.n. AKBP Drs. Jerry Marpaung, S.H., Nrp. 63070941Jabatan Pamen Ditreskrimum Polda Banten dkk 5 (lima) orangberdasarkan Nota Dinas Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusiakepada Kapolri Nomor: B/ND433/III/KEP./2020/SSDM tanggal 9 Maret2020;d.
    Pasal16 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 yang dapat berdiri sendiridan tanpa harus menunggu pembuktian pidana terlebihdahulu dan dapat menjatuhkan sanksi PTDH termasukdidalamnya persangkaan Pasal 7 ayat 1 huruf b dan Pasal 11huruf c dan huruf d Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011tentang Kode Etik Profesi Polri yang dipersangkakan kepadaPenggugat (vide hal 12 point c SE/6/V/2014);2) Pedoman penerapan Pasal 6 s.d.
    Kapolri tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri an.
Putus : 25-10-2010 — Upload : 09-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 136 PK/TUN/2009
Tanggal 25 Oktober 2010 — JUANDI PANGARIBUAN SINAGA VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
9265 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Skep/18/I/2007 tanggal 16Januari 2007 tentang Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH) dari Dinas Polri' terhadap BriptuHal. 1 dari 29 hal. Put. No.136 PK/TUN/2009Juandi Pangaribuan Sinaga, Nrp. 77050799 BA DitSamapta Poldasu ;bahwa = Surat Keputusan Tergugat No.
    No.136 PK/TUN/2009kepada Tergugat dan = mohonterhadap sanksi moralPenggugat ;yangbahwa walaupun' ketentuanhuruf a Peraturan Pemerintahmelakukan peninjauandijatuhkan kepadaPasal 12 ayat (1)No.1 Tahun 2003tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Rltidak terpenuhi untuk melakukan Pemberhentian TidakDengan Hormat (PTDH) terhadap Penggugat dari DinasKepolisian Negara.
    Skep/18/1/2007 tanggal 16 Januari 2007 tentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari DinasPolri terhadap Juandi Pangaribuan Sinaga (Penggugat)adalah perbuatan yang bertentangan dengan PeraturanPemerintah No. 1 Tahun 2003 tentang PemberhentianAnggota Polri dan Keputusan Kapolri No.KEP/33/V1I1/2003 tertanggal 1 Juli 2003 ataupunPeraturan Kapolri No.
    Skep/18/1/2007 tanggal 16 Januari 2007tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari Dinas Polri terhadap Juandi PangaribuanSinaga (Penggugat) Nrp. 77050799 BA Dit SamaptaPolda Sumatera Utara ;. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut SuratKeputusan Obyek Sengketa Tata Usaha Negara yaituSurat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah SumateraUtara No. Pol.
    Skep/18/1/2007 tanggal 16 Januari2007 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari dinas Polri terhadap JuandiPangaribuan Sinaga (Penggugat) Nrp. 77050799 BADit Samapta Polda Sumatera Utara ;. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menangguhkanpelaksanaan Surat keputusan Kepala KepolisianDaerah Sumatera Utara No. Pol.
Register : 26-07-2017 — Putus : 29-08-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 387 K/TUN/2017
Tanggal 29 Agustus 2017 — KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN VS DISRAN DAVID;
7031 Berkekuatan Hukum Tetap
  • selama 5 (lima) tahun dan sudahberkekuatan hukum tetap karena melanggar pasal 285 KUHP denganSanksi Hukum Pidana Penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,sedangkan pada Pasal 22 Ayat (1) Huruf (a) Perkap Nomor 14 Tahun2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesiahanya menyebutkan ancamannya 4 tahun untuk direkomendasi PTDHdari Dinas Polri dengan demikian Termohon Kasasi/Terbanding (DisranDavid) secara Normatif dan Yuridis sudah tepat untuk diberi sanksiadministrasi berupa PTDH
    Pasal 22 Ayat (1) Huruf (a) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentangKode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yangberbunyi :Sanksi administrative berupa Rekomendasi PTDH dikenakan melaluiSidang KKEP terhadap :Halaman 9 dari 16 halaman.
    Pasal 22 Ayat (1) Huruf (a) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentangKode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yangberbunyi :(1) Sanksi administrative berupa Rekomendasi PTDH dikenakanmelalui Sidang KKEP terhadap :a.
    Pasal 22 ayat 1 huruf (a) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 ;Kemudian Termohon Kasasi/Terbanding (Disran David) mengajukanBanding atas Putusan Sidang KKEP yang mana dalam Putusan tersebutuntuk merekomendasi PTDH a.n. Bripda Disran David NRP. 87121043 DitIntelkam Polda Sumsel;Halaman 12 dari 16 halaman.
Register : 17-05-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 38/G/2021/PTUN.PLG
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penggugat:
IWAN PUTRA
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
16789
  • PTDH.Pasal 50(1) PTDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf bdiberikan kepada anggota Polri yang ;a. melakukan tindak pidanab. melakukan pelanggaran, dan/atauc. meninggalkan tugas atau hal lainPasal 52(1) Pengajuan permohonan PTDH anggota Polri dan PNS Polrisebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilakukan pada ;a. tingkat Mabes Polri, danb. tingkat Polda.Pasal 60(1) Pengajuan permohonan PTDH pada tingkat Polda sebagaimanadimaksud dalam Pasal 52 ayat 1 huruf b diajukan kepadaKapolda melalui
    Kapolres.(2) Pengajuan Permohonan PTDH pada tingkat Polda sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap anggota Polri danPNS Polri yang bertugas di Polda, Polres dan Polsek.Pasal 61 ayat (3) huruf b.Mengajukan usulan keputusan PTDH bagi anggota Polri yangberpangkat Aiptu kebawah yang bertugas di lingkungan Polda, Polresdan Polsek kepada Kapolda untuk ditetapkan.Dari uraian diatas, maka secara hukum Kapolda mempunyaikewenangan untuk menerbitkan Objek Sengketa Aquo;Halaman 7 Putusan Nomor 38
    Bahwa terhadap Posita Penggugat angka 9 maka Tergugat menolakdengan tegas karena pelanggaran yang dipersangkakan kepadaPenggugat adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri bukanHalaman 29 Putusan Nomor 38/G/2021/PTUN.PLGpersangkaan pelanggaran Pidana, tidak ada satu pasal pun yangmengatur bahwa anggota Polri yang melanggar Kode Etik profesi harusdi Pidana terlebih dahulu, oleh karenanya PTDH terhadap Penggugattidak cacat hukum dan sah secara hukum..
    PTDH sebagai Anggota Polri;(2) Sanksi Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, hurufe, huruf f, dan huruf g merupakan sanksi administratif beruparekomendasi;(3) Sanksi Administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf g dikenakan kepada pelanggar KEPP yangmelakukan pelanggaran meliputi: huruf d. melanggar sumpah/janjianggota Polri, sumpah/janji jabatan dan/atau KEPP;3.
    Kepala Kepolisian Resor Empat Lawang memberikanrekomendasi bahwa Penggugat tidak layak lagi menjadi Anggota Polri danmenyatakan setuju Penggugat di PTDH dengan menerbitkan RekomendasiUntuk Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) tertanggal 12 Januari 2021atas nama Penggugat (vide bukti T.22);Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 10 Februari 2021 telahdilaksanakan Sidang Banding Komisi Kode Etik Profesi Polri yang menjatuhkanPutusan Nomor: PUT BANDING/28/II/2021/Kom Banding dengan amar yangmenolak
Putus : 17-11-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 500 K/TUN/2015
Tanggal 17 Nopember 2015 — BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) vs. DADAN ABDUL RAHMAN, S.H.
3926 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NIP19750924 200212 1 006 sebagaimana tercantum dalam Surat KeputusanMenteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/PTDH/00184, tanggal 10Januari 2013 tentang penjatuhan hukuman disiplin dari pemberhentian tidakdengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil menjadi pemberhentian denganhormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil;Bahwa objek gugatan yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut di atastelah memenuhi ketentuan pasal 1 angka 10 Undangundang Peradilan TataUsaha Negara (PERATUN
    NIP19750924 200212 1 006 sebagaimana tercantum dalam Surat KeputusanMenteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/PTDH/00184, tanggal 10Januari 2013 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Dari Pemberhentian TidakDengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pemberhentian DenganHormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil yangberwujud (nyata) tertentu atau dapat ditentukan;INDIVIDUALBahwa objek gugatan yang dikeluarkan Tergugat ditujukan kepadaperorangan tertentu, dan telah
    Putusan Nomor 500 K/TUN/2015TFRpada Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,dengan NIP 19750924 200212 1 006;Bahwa Penggugat bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkunganKementrian Agama Republik Indonesia sejak 01 Desember 2002:Bahwa Menteri Agama Republik Indonesia dengan Keputusan NomorB.II/3/PTDH/00184, tanggal 10 Januari 2013 telah menjatunkan hukumandisiplin kepada Penggugat berupa;Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri SipilKementerian Agama dengan
    2010;Bahwa oleh karena surat keputusan tersebut di atas Penggugat terima padatanggal 15 Januari 2013 selanjutnya pada tanggal 28 Januari 2013,Penggugat telan mengajukan dan menyampaikan upaya Bandingadministratif kepada Tergugat:;Bahwa pada tanggal 12 Maret 2014, Tergugat mengeluarkan SuratKeputusan Nomor 016/KPTS/BAPEK/2014 tentang perubahan hukumandisiplin atas nama Penggugat dengan tuduhan yang sama seperti yangtermuat dalam pertimbangan Keputusan Menteri Agama Republik IndonesiaNomor B.II/3/PTDH
    , 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 namunberdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (3) UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pegawai Negeri Sipildiberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karenamelakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat berat;Bahwa atas dasar pertinbangan tersebut Tergugat telan menjatuhkanhukuman dengan:Memutuskan:Mengingat:PERTAMA:Mengubah hukuman disiplin sebagaimana tercantum dalam KeputusanMenteri Agama Nomor B.II/3/PTDH
Register : 17-05-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 38/G/2021/PTUN.PLG
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penggugat:
IWAN PUTRA
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
18094
  • PTDH.Pasal 50(1) PTDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf bdiberikan kepada anggota Polri yang ;a. melakukan tindak pidanab. melakukan pelanggaran, dan/atauc. meninggalkan tugas atau hal lainPasal 52(1) Pengajuan permohonan PTDH anggota Polri dan PNS Polrisebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilakukan pada ;a. tingkat Mabes Polri, danb. tingkat Polda.Pasal 60(1) Pengajuan permohonan PTDH pada tingkat Polda sebagaimanadimaksud dalam Pasal 52 ayat 1 huruf b diajukan kepadaKapolda melalui
    Kapolres.(2) Pengajuan Permohonan PTDH pada tingkat Polda sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap anggota Polri danPNS Polri yang bertugas di Polda, Polres dan Polsek.Pasal 61 ayat (3) huruf b.Mengajukan usulan keputusan PTDH bagi anggota Polri yangberpangkat Aiptu kebawah yang bertugas di lingkungan Polda, Polresdan Polsek kepada Kapolda untuk ditetapkan.Dari uraian diatas, maka secara hukum Kapolda mempunyaikewenangan untuk menerbitkan Objek Sengketa Aquo;Halaman 7 Putusan Nomor 38
    Bahwa terhadap Posita Penggugat angka 9 maka Tergugat menolakdengan tegas karena pelanggaran yang dipersangkakan kepadaPenggugat adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri bukanHalaman 29 Putusan Nomor 38/G/2021/PTUN.PLGpersangkaan pelanggaran Pidana, tidak ada satu pasal pun yangmengatur bahwa anggota Polri yang melanggar Kode Etik profesi harusdi Pidana terlebih dahulu, oleh karenanya PTDH terhadap Penggugattidak cacat hukum dan sah secara hukum..
    PTDH sebagai Anggota Polri;(2) Sanksi Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, hurufe, huruf f, dan huruf g merupakan sanksi administratif beruparekomendasi;(3) Sanksi Administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf g dikenakan kepada pelanggar KEPP yangmelakukan pelanggaran meliputi: huruf d. melanggar sumpah/janjianggota Polri, sumpah/janji jabatan dan/atau KEPP;3.
    Kepala Kepolisian Resor Empat Lawang memberikanrekomendasi bahwa Penggugat tidak layak lagi menjadi Anggota Polri danmenyatakan setuju Penggugat di PTDH dengan menerbitkan RekomendasiUntuk Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) tertanggal 12 Januari 2021atas nama Penggugat (vide bukti T.22);Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 10 Februari 2021 telahdilaksanakan Sidang Banding Komisi Kode Etik Profesi Polri yang menjatuhkanPutusan Nomor: PUT BANDING/28/II/2021/Kom Banding dengan amar yangmenolak
Register : 10-10-2019 — Putus : 28-01-2020 — Upload : 20-02-2020
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 50/G/2019/PTUN.BJM
Tanggal 28 Januari 2020 — Penggugat:
MUHAMMAD SARIE,S.ST
Tergugat:
Bupati Tabalong
222103
  • PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusanpengadilan yang telah memiliki kKekuatan hukum tetap karena melakukan tindakpidana kejahatan jabatan atau tindak kejahatan yang ada hubungannya denganjabatan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaiPNS;b. Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf a terhitung mulaitanggal ditetapbkannya Keputusan PTDH sebagai PNS;C.
    Dalam hal terdapat PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimanadimaksud dalam huruf a namun PNS yang bersangkutan telah dijatuhi sanksilain berupa sanksi hukuman disiplin, maka Keputusan penjatuhan hukumandimaksud harus dicabut dan segera ditetapkan Keputusan PTDH sebagai PNS;12.
    (Sesuai dengan aslinya);Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong Nomor:B.858/BKPP/DasiKHP.3/862/06/2019, tanggal 17 Juni2019, Perihal Daftar PTDH PNS di lingkunganPemerintah Kabupaten Tabalong.
    Saat itu kamimemanggil 5 (lima) orang PNS yang terkena tindak pidana, tetapi yang datanghanya 3 (tiga) orang, termasuk Penggugat; Bahwa sebenarnya Tergugat telah melalui rangkaian panjang sebelummenerbitkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karenasudah dilakukan penundaan 3 kali.
    Ini sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1974kemudian diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 dan kemudian UU No. 5Tahun 2014 Tentang ASN; Bahwa terkait PTDH itu, tidak membuka ruang penafsiran lain, sebabkejahatan jabatan atau ada hubungannya dengan jabatan, tidak boleh diberikanhukuman penurunan pangkat akan tetapi harus dikenakan PTDH.
Register : 05-04-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 26/G/2021/PTUN.PLG
Tanggal 1 Juli 2021 — Penggugat:
TULUS P. TOBING
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
185170
  • disiplin harus dilakukansecara jelas, terbuka dan sesuai prosedur ; danHalaman 11 Putusan Nomor 26/G/2021/PTUN.PLG210.i. cepat dan tepat, yaitu dalam penyelesaian pelanggaran disiplin haruscepat dalam pemeriksaan dan tepat dalam penerapan pasalpelanggaran daisiplin.Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 telah diadakan SidangKode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Penggugat dan hasil dari SidangKEpP dengan Nomor : PUT.KEPP/10/XI/2020 memberikan rekomendasiPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH
    Bahwa Tergugat PREMATUR dalam menerbitkan objek perkara aquo, hal ini sejalan sebagaimana diatur dalam Pasal 22, PeraturanKepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 ;Pasal 22Halaman 23 Putusan Nomor 26/G/2021/PTUN.PLG(1) Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dikenakanmelalui Sidang KKEP terhadap :a) pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidanadengan ancaman hukuman pidana penjara 4 (empat) tahunatau lebih dan telah diputus olehpengadilan yangberkekuatan hukum tetap;
    /08/X1/2020/KKEP, tanggal 24Nopember 2020 dengan Rekomendasi Pemberhentian Tidak DenganHormat dan berdasarkan Keputusan Sidang Banding Komisi Kode EtikHalaman 27 Putusan Nomor 26/G/2021/PTUN.PLGProfesi Polri Nomor: PUT BANDING/06/I/2021/Kom Banding, tanggal 05Januari 2021 yang memutuskan : a, Menolak permohonan banding; b,Menguatkan Sanksi Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi PolriNomor: PUT KKEP/08/XI/2020/KKEP, tanggal 24 Nopember 2020dengan Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH
    ), tetapikenyataannya Penggugat masih menggunakan narkotika dibuktikandengan hasil pemeriksaan urine Penggugat dengan hasil positifberdasarkan hasil pemeriksaan urdokkkes Polrestabes Palembangtanggal 26 Oktober 2020 dalam Berita acara Nomor:B/054/X/2020/Poliklinik, sehubungan dengan itu Polrestabesmengadakan sidang Kode Etik Polri dan menjatuhkan sanksiRekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karenaterbukti sah meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran pasal 13 ayat(1) PP Nomor 1 tahun
    Tobing, (sesuai denganaslinya);Surat Nomor: R/126/XI/HUK.12.10/2020 tanggal 30 Nopember 2020,tentang usulan PTDH pelanggar Aiptu Syawaluddin dkk. 8 orangAlumni Mang Pedeka Jero, (Sesuai dengan aslinya);Hasil Putusan sidang Banding komisi kode Etik Profesi Polri Nomor:PUT.Banding/06/I/2021/Kom Banding, (Sesuai dengan aslinya);Laporan pelaksanaan sidang KKEP tingkat banding atas nama TulusP.
Register : 16-09-2015 — Putus : 07-01-2016 — Upload : 19-09-2016
Putusan PTUN MANADO Nomor 45/G/2015/PTUN.MDO
Tanggal 7 Januari 2016 — Penggugat : ARTHUR MONONUTU, S.E. Tergugat : KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA
10671
  • Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No: Kep/Sahlur-06.PTDH/VI/2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Arthur Mononutu, S.E.;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut objek gugatan berupa:a. Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No: Kep/135/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015 tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman atas nama Arthur Mononutu, S.E.;b.
    Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No: Kep/Sahlur-06.PTDH/VI/2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Arthur Mononutu, S.E.;4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat dalam kedudukan semula sebagai Anggota Polri;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 194.000,- (seratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
    .; nne nnn nnnKeputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No: Kep/Sahlur06.PTDH/VV2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Arthur Mononutu, S.E.
    .; 22222 2nn cence cnnKeputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No: Kep/Sahlur06.PTDH/VV2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Arthur Mononutu, S.E.