Ditemukan 1389 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-09-2018 — Putus : 14-12-2018 — Upload : 03-05-2019
Putusan PN MADIUN Nomor 44/Pdt.G/2018/PN Mad
Tanggal 14 Desember 2018 — Penggugat:
PT. BPR Surabaya Lestari
Tergugat:
KATINI
5914
  • jalannyapersidangan tidak dilakukan sita jaminan maka terhadap petitum ke limatersebut haruslah ditolak;Menimbang, bahwa mengenai petitum ke enam yaitu. menyatakanPenggugat berhak untuk menjual tanah dan bangunan yang telah dijadikanagunan/jaminan hutang, akan dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa maksud pemberian jaminan dalam perjanjian kredityang dilakukan Penggugat dan Tergugat adalah agar jika Tergugat tidak mampumembayar hutangnya maka Penggugat akan diberikan hak istimewa sebagaikreditur preferen
    Kreditur memiliki hak preferen atau Hak yang didahulukan ataudiistimewakan pelunasannya dari hasil penjualan terhadap tanah yangdibebani hak tanggungan;4.
Putus : 30-01-2017 — Upload : 16-05-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 512/Pdt/2016/PT SMG
Tanggal 30 Januari 2017 — MAHMUD BIN H. RIDWAN melawan MUHAMMAD NUR dkk
3115
  • Pelelangan yangdilakukan oleh TURUT TERGUGAT telah memenuhi prosedur danketentuan perundangundangan dengan penjelasan sebagai berikut:Obyek Sengketa merupakan Obyek jaminan yang telah dibebanidengan Hak Tanggungan sesuai dengan Sertipikat HakTanggungan (SHT) No. 1779/2013, Peringkat I, dengan NilaiPertanggungan Rp. 312.500.000, (tiga ratus dua belas juta limaratus ribu rupiah berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan(APHT) No.396/PKLS/II/2013 tanggal 15 Nopember 2013sehingga TURUT TERGUGAT memiliki Hak Preferen
    11 Nopember 2016, yangpada pokoknya berisi sebagai berikut :1.Bahwa apa yang disampaikan oleh Pembanding dalam memoribandingnya dari angka 1 sampai dengan 4 tidak beralasan hukumsama sekali, sehingga permohonan banding tersebut harus ditolak,dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut :Judex Facti, telah mempertimbangkan buktibukti Turut Terbandingsemula Turut Tergugat yang mendukung bahwa Turut Terbandingsemula Turut Tergugat merupakan Pemegang Hak Tanggunganyang mana oleh hukum diberikan hak preferen
Putus : 18-07-2017 — Upload : 26-09-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 3/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2017 jo No 12/Pailit/2016 jo No 12/PKPU/2016/PN Niaga Sby
Tanggal 18 Juli 2017 — NUR KAYATIN,DKK MELAWAN KURATOR CV 369 TOBACCO,DKK
222104
  • DALIL dan ALASAN HUKUM GUGATAN :Para Penggugat adalah Kreditur Preferen CV. 369 Tobacco (dalam pailit)1.Bahwa PARA PENGGUGAT adalah karyawan pada Pabrik Rokok CV. 369Tobacco (dalam pailit) di Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, yangtelah dinyatakan Pailit berdasarkan putusan nomor 12/Pdt.SusPaili/2016/PN.Niaga.Sby jo. Nomor: 12/PKPU/2016/PN.Niaga.
    MAJELIS HAKIM PEMERIKSA PERKARA untuk memberikanputusan, sebagai berikut :1.2.Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;Menetapkan PARA PENGGUGAT adalah Kreditur Preferen yang Sah ;Hal 13 dari 35 No.03/Pdt.SusGugatan LainLain/2017/PN.Niaga3. Menetapkan tagihan PARA PENGGUGAT yang diajukan oleh TERGUGAT Ilkepada TERGUGAT adalah cacat karena terdapat kesalahan jumlah tagihan ;4.
    Posita Gugatan Para Penggugat pada Point 26, jelas mengadaada, danterkesan illusionir karena Gugatan Penggugat sebagaimana dalam Positadan Petitumnya meminta agar Para penggugat dimasukan sebagaiKreditor Preferen terhadap tagihan yang sebenarnya tidak diajukan olehPara Penggugat, sehinganya jika Para Penggugat meminta dwangsoomatau uang paksa, jelas sebuah permintaan yang sangat mengadaada.Menimbang bahwa setelah majelis mencermati gugatan para penggugatmaupun jawaban tergugat tersebut ,maka sebelum
Putus : 30-11-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2809 K/Pdt/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — DITTA GRACIA PURNAMA JATI vs YUSUP WIJAYA
3322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tinggi Jawa Tengah tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undangundang; Bahwa oleh karena dalam sengketa a quo telah dijatuhkan putusanhomologasi atau pengesahan hakim atas persetujuan antara debitur dankreditur kKonkuren untuk mengakhiri penundaan kewajiban pembayaranutang, sebagaimana Putusan Nomor 10/Pdt.SusPKPU/2015/PN NiagaSmg. maka para kreditur konkuren harus tunduk terhadap putusanhomologasi tersebut; Bahwa Penggugat sebagai kreditur kKonkuren dan bukan kreditur sparatisataupun kreditur preferen
Putus : 09-10-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2019 K/Pdt/2017
Tanggal 9 Oktober 2017 — MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTUR JENDERAL PAJAK cq. KEPALA KANTOR WILAYAH PAJAK DJP KALIMANTAN TIMUR cq. KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRIMA BALIKPAPAN. vs PT. MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE (Selanjutnya disebut PT. MPM FINANCE), dk.
11551 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Negara merupakan kreditur preferen yang memiliki hak mendahuludalam pelunasan utang pajak. Hak Mendahulu utang pajak yangdimiliki Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Terlawan adalahberada di atas Hak Mendahulu jaminan kebendaan lainnyatermasuk di dalamnya adalah Fidusia.2.
    1Nopember 2016 tersebut adalah sebagai berikut:Menimbang, bahwa Penggugat selaku penerima fidusiaberdasarkan UndangUndang Jaminan Fidusiakhususnya Pasal 27, memiliki hak didahulukan terhadapkreditor lainnya, untuk mengambil pelunasan piutangnyaatas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminanfidusia.Menimbang, bahwa Tergugat yang bertugas atasnama Negara mempunyai hak mendahulu untuk utangpajak atas barangbarang milik Penanggung Pajak dalamhal ini Tergugat Il, sehingga Tergugat merupakankreditur preferen
    Dengan demikian, kedudukan Pemohon Kasasi dahuluPembanding/Terlawan sebagai Kreditur preferen sebagaimanadiatur secara khusus oleh peraturan perundangundangan di atasmenempatkan Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/ Terlawansebagai pemegang hak mendahulu atas barangbarang milikPenanggung Pajak dan mempunyai kedudukan yang lebih tinggidari Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Pelawan. Dengandemikian dalam sengketa a quo yang harus didahulukan adalahuntuk melunasi utang pajak. 4.
Putus : 17-02-2015 — Upload : 30-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 738 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 17 Februari 2015 — PT BANK PANIN, Tbk VS TIM KURATOR PT TRANKA KABEL (dalam Pailit)
364479 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tranka Kabel dapat diuraikansebagai berikut:e Jumlah Kreditor Separatis adalah 6 Kreditor dengan Total TagihanRp905.414.824.593,36;e Jumlah Kreditor Konkuren adalah 44 Kreditor dengan total tagihanRp996.044.401.902,62;e Total tagihan Kreditor Preferen adalah Rp73.558.329.932,00;3 Bahwa PT Tranka Kabel (Dalam PKPU) adalah perusahaan Kabel yang masihmemiliki potensi bisnis yang besar terlihat dari beberapa proyek yang diperoleh dari PTPLN, namun sudah tidak memiliki modal untuk melaksanakan proyek
    Sifat Tagihan Jumlah Tagihan (Rp.)Lis Kreditor Preferen 73.558.329.932,00Kreditor Separatis 905.414.824.593,36Kreditor Konkuren 996.044.401.902,62Jumlah 1.975.017.556.427,98 Dengan demikian total hutang yang harus dibayar Debitor i.c.
Putus : 10-09-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 103 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019
Tanggal 10 September 2019 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA (KEMENKOMINFO) VS PT INTERNUX, DKK
347224 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan perjanjian perdamaian sebagaimana disahkan dalamPutusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta PusatNomor 126/Pdt.SusPKPU/2018/PN Niaga.Jkt.Pst. tanggal 14 November2018 (homologasi) tidak mengikat dan tidak mempunyai akibat hukumkepada Pemohon Peninjauan Kembali sepanjang Pemohon PeninjauanKembali tidak dikategorikan sebagai kreditor preferen;2.
Putus : 13-12-2012 — Upload : 20-08-2014
Putusan PN MAKASSAR Nomor 01 / Pailit Renvoi Prosedur / 2011 / PN.Niaga.MKs
Tanggal 13 Desember 2012 — - A. SYAMSUL ZAKARIA, SH. MH (Kurator Pailit) / Pemohon
28892
  • Akbar, SH jalan Pelita Raya Blok 22 No. 8 A Makassar, adalah kreditur Preferen dengan tagihan sejumlah Rp 11.234.700.000,- (sebelas milyar dua ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ;2.5. Prof. Dr. Beddu Ammang, MA adalah kreditur konkuren dengan tagihan sejumlah Rp 1.666.450.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ) ;2.6.
Putus : 11-07-2007 — Upload : 29-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 016K/N/2007
Tanggal 11 Juli 2007 — PT. Redsea Indonesia
109111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kantor Pelayanan Pajak PenanamanModal Asing VI, menurut hukum bisnis adalah kreditor yang mempunyai hakmendahulu, yang menurut hukum dikenal sebagai Kreditor Preferen danatau Kreditor Utama ;Bahwa pertimbangan judex facti yang mengeluarkan kedudukan hukumPemerintah Republik Indonesia., Cq. Direktorat Jenderal Pajak, Cq. KantorPelayanan Pajak Penanaman Modal Asing VI sebagai Kreditor adalah salah,dan atau tidak tepat menurut hukum.
Putus : 23-07-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 670 K/PDT/2018
Tanggal 23 Juli 2018 — MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTUR PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK cq. KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA PUSAT cq. KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT VS LIAUW TJHAI DJUN, dk.
9145 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 670 K/Pdt/2018Bahwa oleh karena Tergugat mengajukan tagihan kepada Kuratormelewati tenggang waktu yang telah ditentukan posisi Tergugat yangsemula kreditur preferen menjadi kreditur konkuren sehingga tindakanpemblokiran rekening milik Penggugat oleh Tergugat II bersifat melawanhukum;Menimbang, bahwa selain itu alasan kasasi tersebut mengenai hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan
Putus : 08-10-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2214 K/Pdt/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — ZULI KHASANAH VS DIREKTUR PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk., Cq. PEMIMPIN PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk., KANTOR CABANG WONOSOBO
258 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan dan menghukum Penggugat dalam Rekonvensi berhakmenjalankan hak preferen/separatisnya sebagai pemegang HakTanggungan untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atasjaminan kredit yang diagunkan oleh Tergugat dalam Rekonvensi untukmenyelesaikan fasilitas kredit kepada Penggugat Dalam Rekonvensi;9.
Register : 11-04-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan PN SURABAYA Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga Sby. Jo No. 5/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN Niaga Sby.
Tanggal 25 September 2018 — HARRIS IRWANTO,dkk terhadap PT. KERTAS LECES (Persero)
501205
  • Tetap diakui PKPU Termohon;Hal.5 Putusan No.1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga SbyJo No. 5/Pdt.SusPKPU/2014/PN Niaga SbyBahwa dalam proses PKPU tersebut juga Supplier/Vendor CV ALEXSUPRAPTONO GROUP (PEMOHON PEMBATALAN PERDAMAIANIl), telah mengajukan tagihan dan telah diverifikasi kedalam DaftarPiutang Tetap Diakui PKPU Termohon;Bahwa proses PKPU telah tercipta perdamaian antara TERMOHONPEMBATALAN PERDAMAIAN dengan seluruh Kreditornya baikKreditor Separatis, Kreditor Konkuren, Kreditor Preferen
Register : 09-01-2020 — Putus : 10-02-2020 — Upload : 19-02-2020
Putusan PT SEMARANG Nomor 22/PDT/2020/PT SMG
Tanggal 10 Februari 2020 — Pembanding/Penggugat I : ZAENAL ARIFIN
Pembanding/Penggugat II : ANIS KHOIRUNNISAK
Pembanding/Penggugat III : PAIJO HERI WIYONO
Pembanding/Penggugat IV : SUPARMI
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL TBK, KANTOR PUSAT DI JAKARTA CQ PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL TBK MUR KANTOR CABANG PURWOSARI
Terbanding/Tergugat II : MENTERI KEUANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA CQ KANTOR WILAYAH IX DJKN CQ KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURAKARTA
Terbanding/Tergugat III : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL PUSAT JAKARTA CQ KEPALA BADAN PERTANAHAN PROVINSI JAWA TENGAH CQ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGANYAR
4635
  • Bahwa Objek Sengketa tersebut, telah diikat hak tanggunan yang sah,yang mana terhadapnya telah memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen kepada Tergugat pihak yang beritikad baik teegoeder trouw sehingga karenanya secara hukum harus dilindungi dan/ataudidahulukan hakhak dan kepentingannya;3.
    Tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3336atas nama Suparmi diikat hak tanggungan peringkat (pertama) senilaiRp.114.900.000, (seratus empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah)berdasarkan SHT No. 05669/2017 tertanggal 27 November 2017;Untuk selanjutnya disebut sebagai Agunan Kredit.Bahwa merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri karena Agunan Kredit dimaksud telah dibebani haktanggungan maka memberikan hak didahulukan atau diutamakanhak preferen kepada
    Bahwa perlu Para Penggugat pahami, UU Hak Tanggunganmerupakan undangundang khusus yang memberikan hak relatif kepadaPemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen) untukmenjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri dan mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjualannya itu apabila Debiturwanprestasi/cidera janji;11.
Register : 31-08-2016 — Putus : 02-11-2016 — Upload : 23-02-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 9/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2016/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 2 Nopember 2016 — PT. TELSATINDO MANDIRI, DKK >< PT. CITRA SARI MAKMUR
1009492
  • adalah sebesar Rp.8.898.150.Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, terbukti secara sah adanyahubungan hukumantara Para Pemohon Karyawan danTermohon,dimana berdasarkan Rencana Perdamaian terlampir dalamPerjanjian Perdamaian yang telah disahkan (Homologasi) melaluiPutusan Pengesahan Perdamaian,seluruh karyawan Termohon termasukHal 15 dari hal 20 Pembatalan perdamaian nomor: 09/Pdt.Sus/PKPU/201 6/PN.Jkt.Pst.Para Pemohon Karyawan yang mengajukan tagihan melalui SerikatKaryawan merupakan kreditur preferen
    Pst.Rp.1.362.152.430setiap tahunnya, selengkapnya Halaman 23 RencanaPerdamaian berbunyi sebagai berikut:Pembagian terhadap kreditur preferen dengan ketentuansebagai berikut:1) Grace Period selama 1 tahun sejak Putusan Majelis Hakimyang mengesahkan Rencana Perdamaian ini/Homologasi;2) Perpanjangan waktu menjadi 5 tahun yang akan dibayarsetiap tahunnya;3) Pembayaran mengikuti Kreditor Konkuren4) Pembayaran dilakukan secara prorata pada setiap Kreditur21.
    merupakan bagian dari utang Termohon sebesarRp.6.810.762.149 (Enam Miliar Delapan Ratus Sepuluh JutaTujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Seratus Empat PuluhSembilan Rupiah) kepada para karyawan Termohon termasukPara Pemohon Karyawan melalui Serikat karyawan sebagaimanatelah diuraikan pada Butir (D) di atas.Hal28 dari hal 20 Pembatalan perdamaian nomor: 09/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Jkt.Pst.34.35.36.Bahwa berdasarkan uraian pada Butir 33 di atas, Para PemohonKaryawan dan Pemohonl, masingmasing selaku kreditor preferen
    Bahwa dalildalil permohonan PEMOHON tidak jelas dan tidakberdasarkan hukum, dalam Posita PEMOHON angka 8 halaman 12,menyatakan "Para Pemohon Karyawan yang mengajukan tagihan melaluiSerikat karyawan merupakan kreditor preferen TERMOHON yang berhakmenerima pembayaran clan TERMOHON atas tagihannya sebesar Rp.2.724304.860,12.
    Bahwa dalildalil permohonan PEMOHON tidak jelas dan tidakberdasarkan hukum, dalam Posita PEMOHON angka 8 halaman 12,menyatakan "Para Pemohon Karyawan yang mengajukan tagihan me/a/uiSerikat karyawan merupakan kreditor preferen TERMOHON yang berhakmenerima pembayaran clan TERMOHON atas tagihannya sebesar Rp.2.724304.860,12.
Upload : 17-08-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 75 PK/PDT.SUS/2011
SAJURI KARTIKA ISANTO, DKK.; TOMY BUNGARAM DAN DRA. IDA HARTONO, CS.
149130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa gugatan Pembatalan Perdamaian Perkara No.03/Pembatalan Perdamaian 2010/PN.Niaga.Jak.Pst. kurangpihak yang ditarik yaitu Kurator dan Krediturkreditur Konkuren dan Preferen yang merupakan pihakpihak yang melakukan perdamaian tertanggal 1 April2009 yang telah ditetapkan dengan Putusan PenetapanPerdamaian tertanggal 29 April 2009, ditambah bahwaPemohon Pailit tersebut melanggar kesepakatanPerdamaian tanggal 15 April 2009 yang diputuskan olehPengadilan Niaga tanggal 29 April 2009 disetujui oleh206
    dikabulkan akan terjadiacsio pauliana kembali terhadap budel pailit dan tidakbisa diadakan kembali perdamaian (homologasi)/Pasal 163Undang Undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang,yang menambah kerugian Pemohon gugatan intervensi baikyang sudah atau belum dilaksanakan pembayaran hutangsesuai dengan kewajiban PT Intercon Kebon Jeruk dalamrangka pelaksanaan perjanjian perdamaian tersebut diatas dan mengakibatkan kerugian Para Kreditur Konkurendan Preferen
    Bahwa, jika para Pemohon Pailit gugatannya dikabulkansehingga PI Intercon Kebon Jeruk menjadi pailit akanberdampak luas terhadap perkembangan perekonomian,kepastian hukum bagi pencari keadilan bagi para Krediturkonkuren maupun preferen dan akan menjadi preseden yangtidak baik bagi perkembangan perekonomian Indonesia dankepastian hukum pada umumnya, kreditur konkuren danpreferen pada khususnya;Bahwa berdasarkan hal hal tersebut di atas, PemohonIntervensi kelompok mohon kepada Pengadilan Niaga padaHal
    Kreditur pembeli kavling;Kreditur yang memiliki tagihan berupa uang;Kreditur preferen;Qa 00. Rainford selaku kreditur separatis;2) Bahwa Pemohon Pailit mendalilkan TermohonPailit telah melanggar perjanjian perdamaianberdasarkan putusan niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat No.027/PAILIT/2006/PN.NIAGA.JKT.PST. jo. No. 21K/N/2006, jo.
    No. 75PK/Pdt.Sus/2011berbeda yaitu:a) Kreditur pembeli kavling;b) Kreditur yang memilik itagihan berupa uang;c) Kreditur preferen;d) Rainford selaku KrediturSeparatis;2) Bahwa Pemohon Pailit mendalilkanTermohon Pailit telah melanggarperjanjian perdamaian berdasarkanputusan Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta PusatNo. 027/PAILIT/2006/PN.NIAGAJKT.PST. jo.
Register : 30-03-2016 — Putus : 15-06-2016 — Upload : 06-11-2019
Putusan PA KLATEN Nomor 529/Pdt.G/2016/PA.Klt
Tanggal 15 Juni 2016 — Penggugat melawan Tergugat
717
  • mempunyai hutang kepada Tergugat II sebesar RPp. 4.000.000.000, (empatmilyar rupiah) dan objek sengketa tersebut masih terikat hak tanggungankarena adanya hutang kredit dengan pihak Tergugat II (Bank Permata) sebagaikreditur;Menimbang, bahwa berdasarkan hasil rapat kerja Komisi Teknis YustisialDirektorat Jendral Badan Peradilan Agama Tahun 2016 angka 2 yang diambilalih menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara inimenegaskan bahwa oleh karena pemegang hak tanggungan sebagai kreditur,preferen
Register : 09-04-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 12-02-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 43/G/2019/PTUN.SBY
Tanggal 24 Oktober 2019 — Penggugat:
MARWAN KUSTIONO
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA II
Intervensi:
P.T. BANK SYARIAH MANDIRI
14771374
  • Berarti Bank punya hak preferen punya hak utama. Kalauberbicara hak tanggungan kemudian berbicara eksekusi maka kita bicaraPasal 6 juncto pasal 20 UndangUndang Hak Tanggungan karena disitumengatur mengenai eksekusi hak tanggungan. Prinsip sekali adalah kapaneksekusi hak tanggungan bisa dilaksanakan kalau debitur terbukti ciderajanji.
    Jadi Bank tidak bisa semenamena mengeksekusi barang barangjaminan sebelum bank bisa membuktikan debitur cidera janji atauwanprestasi baru bisa dilakukan eksekusi terhadap barang jaminan ini.Untuk jaminan yang khusus berarti Bank punya hak preferen bisa jugaterhadap jaminan yang umum kita akan mengacu ke 11311132 KUHPerdata bahwa semua harta debitur karena telah ada maupun nantinyaakan ada terikat sebagai barang jaminan untuk melunasi kewajiban daridebitur.
    Tapi kaitannya jaminan umum ini Bank menjadi kreditur konkurenbukan kreditur preferen; Halaman 43 dari 58 Halaman, Putusan Nomor: 43/G/2019/PTUN.SBYBahwa seandainya pada saat itu jaminan tersebut sudah tidak ada SHTnya,pada prinsipnya Bank bisa melakukan eksekusi terhadap SHT nasabahyang macet tapi tidak menjadi seorang kreditur preferen menjadi kreditur konkuren;Bahwa proses penggantian sertifikat karena hilang itu prosedurnya dalampraktek yang pertama akan dilakukan pengurusan yang namanya SKPT.SKPT
    Makanya di sertifikat ada kalimat ditandatangankan lagi hak tanggungan; Bahwa apabila tidak dibuat APHT yang baru maka menjadi bukan kreditur preferen tapi kreditur konkuren;Bahwa kewajiban untuk melakukan pengukuran terhadap perpanjangandilinat sertifikatnya, kalau sertifikat lama yang belum ada nomor indukbidangnya contoh sertipikat 74 itu kan memang belum pernah dilakukanpengukuran bisa dilihat sertifikat lama itu luasnya masih memakai tulisanpensil.
Register : 27-04-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 09-10-2018
Putusan PN KUDUS Nomor 29/Pdt.G/2018/PN Kds
Tanggal 9 Oktober 2018 — Penggugat:
PT Maybank Indonesia Finance d h PT BII Finance Center
Tergugat:
KEJAKSAAN NEGERI KUDUS
5310
  • Dimana statuskepemilikan kendaraan tersebut nyatanyata menjadi hak preferen bagiPelawan.Bahwa Tindak Pidana Nomor : 64/Pid.B/2016/PN.Kds telah diputus olehMajelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus pada tanggal 20 Juni 2016 dimanadalam Putusannya sesuai dengan isi tuntutan Terlawan yakni sepanjangterhadap unit kendaraan MITSUBISHI PAJEROSPORT 4X4 A/T DAKKAR2500CC; No. Rangka: MMBGYKH40ED024673; No.
    Mesin 4D56UCFG9359, warna hitam, tahun2014, Nomor Polisi B1188XP, nama BPKB Juli Efendi Hutapea, ditetapkansebagai barang bukti dan untuk dikembalikan kepada terdakwa Juli EfendiHutapea, dan tindakan penuntutan dari Terlawan tersebut sangat merugikanPelawan, dimana Terlawan tidak melakukan pembuktian secara menyeluruhterhadap status kepemilikan kendaraan yang disita tersebut, dimana statuskepemilikan kendaraan tersebut nyatanyata menjadi hak preferen bagiPelawan;Menimbang, bahwa terhadap dalil Pelawan
Putus : 03-08-2016 — Upload : 09-09-2016
Putusan PN SIDOARJO Nomor 205/Pdt.G/2015/PN Sda
Tanggal 3 Agustus 2016 —
172
  • Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang telahlebih dahulu mendapatkan jaminan obyek sengketa atas kredit yang telah diberikankepada Para Tergugat maka sebagai kreditur preferen PT.
    Bank Negara Indonesia(Persero) Tbk mempunyai hak untuk diutamakan atas obyek sengketa sebagai jaminanuntuk pelunasan kredit yang telah diberikan kepada Para Tergugat (piutangnya)sehingga apabila terjadi suatu perjanjian peralihan hak atas obyek sengketa setelahadanya perjanjian kredit antara Para Tergugat dan PT.Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk, maka perjanjian tersebut tidak boleh merugikan PT.Bank Negara Indonesia(Persero) Tbk selaku kreditur preferen;Menimbang, bahwa dalam perjanjian pengoperan
Putus : 17-06-2013 — Upload : 04-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 262 K/Pdt.Sus-PKPU/2013
Tanggal 17 Juni 2013 — PT. HANURA SEJAHTERA VS PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk. dan PT. KAWASAN INDUSTRI MAKASSAR (Persero)
143102 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU:"Yang dimaksud dengan "Kreditor" dalam ayat ini adalah baik kreditorkonkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen.
    Khusus mengenaikreditor separatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukanpermohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan ataskebendaan yang mereka miliki terhadap harta Debitor dan haknya untukdidahulukan"Bahwa berdasarkan pada ketentuan tersebut, Permohonan PKPU yangdiajukan oleh Pemohon PKPU adalah sah dan berdasar hukum untuk dapatdikabulkan, oleh karena sudah tidak adanya kepastian kapan utang akandibayar dan kepentingan Pemohon PKPU tidak terlindungi, makaPermohonan PKPU a quo