Ditemukan 533 data
13 — 1
Tergugat Rekonpensi memberikan biaya Hadhanan untukAnaknya Rp. 4.000.000, ( empat juta Rupiah ) kepada PenggugatRekonpensi, tiap bulan sampai Anak tersebut Dewasa berumur 21tahun , Sesuai Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 149 huruf. D;2.5.
19 — 5
Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan, bilamanaperkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib, huruf d mengatakan,"Memberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belum mencapai umur 21tahun."6. Bahwa mengenai hutang Tergugat kepada Hj. ................. nanti akan Penggugatbuktikan di persidangan. Jika Tergugat selalu mengelak dan mengatakan tidakmempunyai hutang, karena memang selama ini Tergugat bukan suami yangbertanggung jawab.
23 — 10
putus karena talak, maka bekas suami wajib:a. memberikan mutah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uangatau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalamiddah, kecuali bekas isteri telah di jatuhi talak bain atau nusyuz dan dalamkeadaan tidak hamil;c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabilagobla al dukhul:;Halaman 25 dari 38 putusan Nomor 999/Pdt.G/2017/PA.Btld. memeberikan biaya hadhanan
17 — 2
ICHWAN.Menyatakan Penggugat Rekonpensi menjadi Wali /Hadhanan yangmengasuh dan mengurus kepentingan anaknya atas namaANAK I, umur2 (Dua) tahun;Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo untukmendaftarkan Putusan Perceraian perkawinan Penggugat Rekonpensidan Tergugat Rekonpensi pada daftar Perceraian di Kantor UrusanAgama Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk;Membebankan biaya menurut hukum.Atau bilamana Pengadilan Agama Sidoarjo berpendapat lain, maka dalamperadilan yang baik, mohon
43 — 24
Sehingga Tergugat akan memberikan biaya hadhanan sesuaidengan ketentuan Pasal 105 huruf (c) dan Pasal 149 huruf (d) KompilasiHukum Islam yaitu untuk 3 (tiga) orang anak sebesar Rp5.000.000 (lima jutarupiah) setiap bulan yang akan di transferkan pada tanggal 26 disetiapbulannya kepada rekening Penggugat;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil gugatannya, Penggugatmengajukan suratsurat bukti sebagai berikut:Fotokopi slip penyetoran dari CIMBNiaga Syariah untuk pembayaran KPR atasnama penyetor
31 — 7
Bahwa Pemohon sebagai seorang ayah tetap berkewajiban untukmemberikan nafkah kehidupan (hadhanan) untuk kedua anaknyasebagaimana Bukti T 7.a; Bukti T 7.b; Bukti T 8.a; Bukti T 8.b; BuktiT 8.c yakni berupa biaya pendidikan dan biaya kecukupan hidup hinggadewasa kepada ANAK PERTAMA DAN KEDUA sesuai pasal 149 huruf d,karena biaya nafkah ini sangat relevan dan berguna sebagai wujudtanggungjawab besar orang tua untuk mendidik, membesarkan anakmenjadi pribadi yang shaleh tertuang dalam firman Allan SWT
Biaya nafkah Iddah setiap bulan sebesar Rp 7.500.000, (TujuhJuta Lim Ratus Rupiah) selama 3 (tiga) bulan sehingga total menjadiRp 22.500.000 (Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah); Menetapkan IANAK PERTAMA DAN KEDUA di bawah pengasuhanTermohon Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah anak (hadhanan) untuka. ANAK PERTAMA sebesar Rp. 7.500.000 ( Tujuh Juta Lima RatusRibu Rupiah) setiap bulannya;b.
10 — 4
memberikan kepada Penggugat Rekonvensibeberapa hal dibawah ini yang sejalan dengan pasal termaksud, yakni :a. memberikan mut'ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uangatau benda, kecuali bekas isteri tersebut gobla al dukhul;b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalamiddah, kecuali bekas isteri telah di jatuhi talak bain atau nusyuz dan dalamkeadaan tidak hamil;c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabilaqobla al dukhul;d. memberikan biaya hadhanan
Haris Sutisna Romaini Bin Erom
Termohon:
Kartika Puspita Sari Binti Sudaryanto
25 — 7
Oleh Karena nya,wajarHalaman 19 dari 40 halaman Putusan Nomor 677/Pdt.G/2018/PA.JBjika penguggat Rekonpensi mohon agar Majelis Hakim menetapkan hakdan tanggung jJawab pemeliharaan/ Hadhanan terhadap Tiara Aulia Azzahra dan Keireen Mahara Azalea diberikan kepada penguggatRekonpensi.Jawaban Pemohon : Walaupun secara jelas sudah dicantumkandalam pasal 105 (a) KHI bahwa pemeliharaan anak yang belummumayyiz (di bawah 12 tahun) menjadi hak ibunya.
70 — 16
berdasarkan fakta anak Penggugat denganTergugat Anak ke l selama ini telah dalam asuhan Penggugat dan telahmerawatnya dengan baik dan penuh kasih sayang bahkan menurut saksi Tergugat telah melebihi kasih sayang seorang ibu, dan dari segi waktuPenggugat lebih banyak waktu untuk merawatnya dibanding dengan Tergugatuntuk merawatnya, disamping itu anak tersebut sudah nyaman denganPenggugat, dan demi pertumbuhan serta pendidikan anak tersebut dengan baikmaka gugatan Penggugat untuk ditetapkan sebagai pemegang hadhanan
15 — 2
Memberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belummencapai umur 21 tahun.Halaman 8 dari 46 Putusan Nomor 1333/Pdt.G/2016/PA. Mr.Sehubungan dengan cerai talak yang diajukan Pemohon, saya selakuTermohon mengingat saya sebagai istri merasa tidak kuat dengan perilakuPemohon semenjak kenal dan ingin menikahi Sdri.
34 — 23
suaminya kecuali ianusyuz;.Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 149 huruf a, b dan dKompilasi Hukum Islam menyebutkan "Bilamana perkawinan putus karenatalak, maka bekas suami wajib: a. memberikan mut'ah yang layak kepadabekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebutqobla al dukhul, b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteriselama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah di jatuhi talak bain atau nusyuzdan dalam keadaan tidak hamil, d. memeberikan biaya hadhanan
101 — 36
Kompilasi Hukum Islam, yang bunyinya: Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wayib:a. memberikan mut'ah yang layak kepada bekas isterinya, baikberupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut gobla al dukhul;b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selamadalam iddah, kecuali bekas isteri telahdi jatuhi talak balin atau nusyurdan dalam keadaan tidak hamil;c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separohapabila gobla al dukhul;d. memberikan biaya hadhanan
25 — 4
Ptb. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selamadalam iddah, kecuali bekas isteri telah di jatuhi talak bain atau nusyurdan dalam keadaan tidak hamil;c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separohapabila gobla al dukhul;d. memeberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belummencapai umur 21 tahun;Bahwa jelas dalam ketentuan tersebut di atas tidak dikenal dengan yangnamanya nafkah terhutang, adapun nafkah yang bisa diberikan adalahnafkah selama dalam masa iddah,
47 — 16
Kompilasi Hukum Islammenyatakan, bahwa bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekassuami wajib :a. memberikan mut'ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupauang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut gobla al dukhul;b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalamiddah, kecuali bekas isteri telahdi jatuhi talak balin atau nusyur dan dalamkeadaan tidak hamil;c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabilagobla al dukhul:;d. memeberikan biaya hadhanan
30 — 209
Putusan Nomor 281/Pdt.G/2015/MSLskc melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, danseparoh apabila gobla aldukhul;d memeberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yangbelum mencapai umur 21 tahun;e Pasal 152:Bekas isteri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya kecualiia nusyuz.Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan Penggugat pada pokoknyaadalah tentang halhal sebagai berikut:1 Petitum gugatan Penggugat agar Pengadilan/Majelis Hakimmenerima dan mengabulkan seluruhnya materi gugatan
20 — 12
Bahwa berdasarkan Pasal 149 huruf d Kompilasi Hukum Islam,bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajibmemberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belum mencapaiumur 21 tahun, adapun mengenai biaya hadhanah untuk ketiga anakTermohon dan Pemohon adalah sebagai berikut :1. Anak (lakilaki), berumur 12 tahun sejumlah Rp.15.000.000/perbulan;2. Anak (lakilaki), berumur 8 tahun sejumlah Rp.10.000.000,/perbulan;3.
50 — 14
./2017/PA.Btl.yang bertanggungjawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yangdiperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhikewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikulbiaya tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 149 huruf d Kompilasi HukumIslam bahwa bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajibmemeberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belum mencapai umur21 tahun;Menimbang, bahwa mengenai besarnya nominal nafkah
51 — 22
untukmenghukum Tergugat untuk membayar uang tersebut setiap bulandibebankan kepada Tergugat selaku ayah kandungnyaHal ini sesuai dengan pasal 41 (C) UndangUndang RI No 1 Tahun1974 yang berbunyi (kutipan):Pengadilan dapat mewajibkan kepada Bekas suami untukmemberikan biaya penghidupan dan/atau menentukansesuatu kewajiban bagi bekas suamiKetentuan yang sama juga dinyatakan dalam Pasal 149 huruf d KHIyang mengatur (kutipan):Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekassuami wayjib:d. memeberikan biaya hadhanan
15 — 9
ketentuan Pasal 149 KompilasiHukum Islam bahwa bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekassuami wajib memberikan:a. mutah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang ataubenda,kecuali bekasisteri tersebut qobla al dukhul;b. member nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selamadalam iddah,kecuali bekas isteri telah di jatuhi talak bain atau nusyurdan dalam keadaan tidak hamil;c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separohapabila gobla al dukhul;d. memeberikan biaya hadhanan
42 — 16
Nafkah hadhanan (anak), Termohon juga menginginkan Pemohonmemberikan nafkahnya sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiapbulannya dan meningkat sebanyak 20% setiap tahunnya dari tuntutannafkah awal yang nantinya akan dipergunakan untuk biaya sekolah,kehidupan seharihari, dan keperluan untuk memenuhi kebutuhan anakhingga anak berusia 21 tahun (belum melakukan perkawinan), Sesuaidengan peraturan yang berlaku.Berdasarkan hal tersebut, Termohon meminta agar nafkah mutah dapatdiberikan secara langsung
dari Pemohon kepada Termohon, sedangkan nafkahiddah dan nafkah hadhanan (anak) diberikan langsung melalui Bendahara Gajidari instansi Pemohon melalui pemindah bukuan ke rekening Termohon danrekening anak setiapbulan berkenaan untuk setiap bulannya saat Pemohonmenerima penghasilannya tersebut.