Ditemukan 6514 data
16 — 2
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
46 — 6
tanoa sebab yang pasti mereka harus bercerai danjuga termasuk pemaksaan terhadap hukum dan moral jika memaksakan suamiisteri harus tetap hidup dalam rumah tangga yang tidak lagi terkoordinasi dantelah hilang tujuan pernikahan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka perceraiandipandang lebih baik untuk menentukan kehidupan berikutnya atau dianggapsebagai Tasrih bil Ihsan;Menimbang, bahwa dalam hal perceraian, doktrin yang harus diterapkanbukanlah matri
monial guilt* akan tetapi broken marriage, olen karenanyatidaklah penting menitikberatkan kepada siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihnan dan pertengkaran dalam rumah tangga, akan tetap!
8 — 0
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober1991, yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri monial guilt tetapi broken marriage atauazzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), dan
44 — 10
tangga tersebut, namunyang harus dilihat adalah sedalam mana permasalahan rumah tangga tersebuttimbul yang mengakibat suami istri tidak dapat dirukunkan kembali, hal inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 38/K/AG/1990 tanggal 5Oktober 1991, yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraiandengan alasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 joPasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harusditerapkan dalam perkara perceraian bukanlah matri
monial guilt" tetapibroken marriage atau azzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga),sehingga Pengadilan tidak menitik beratkan pada kesalahan siapa yangmenjadi pemicu perselisihan dan pertengkaran, akan tetapi haruslahmenekankan pada kondisi nyata rumah tangga itu sendiri.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan dalil Syariyang terdapat dalam alQuran surat alBagqarah ayat 227 dan surat alAhzabayat 28 yang berbunyi sebagai berikut :pale aro!
43 — 8
tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga,sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dankekal sebagaimana dimaksud pasal 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974atau rumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah sebagaimanadikehendaki dalam AlQur'an surat ArRum ayat (21) jo. pasal 3 KompilasiHukum Islam, tidak dapat diwujudkan dalam rumah tangga Penggugat danTergugat;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian adalah bukanlah matri
monial guilt tetapi broken marriageatau azzawwaj almakhsuroh (pecahnya rumah tangga), oleh karenanyatidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yangterpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahui keadaan senyatanya yangterjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat, perkawinan itu sendiriapakah masih dapat dipertahankan atau tidak.
40 — 6
Pasal 80 ayat (2) Kompilasi HukumIslam;Menimbang, bahwa meskipun dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan terbukti atau tidak terbukti penyebab perselisihan danpertengkaran yang terjadi dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon, haltersebut tidak menjadi fokus pertimbangan majelis hakim karena dalammasalah pernikahan dan atau perceraian, tidak mencari siapa yang salahdan yang benar (matri monial guilt) atau siapa yang menjadi penyebabperselisihan dan pertengkaran, karena meskipun ditemukan penyebabHal
10 — 2
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
15 — 1
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklan penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
24 — 16
Pasal 77 ayat (2) Kompilasi HukumIslam);Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri monial guilt tetapi broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisinan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis Hakimadalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tanggaPemohon dan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
11 — 6
Pasal 116 huruf(f) Kompilasi Hukum Islam, karena itu permohonan Pemohon telah memenuhialasan hukum;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanpetitum sebagai berikut:Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri monial guilt tetapi "broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalah dan menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting
11 — 3
ditetapkan oleh peraturan perundangan seperti tersebut di atas,maka permohonan Pemohon untuk cerai dengan Termohon patut untukdikabulkan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasanPasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri
monial guilt tetapi broken marriage atau azZawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), dan menurut imam asySyatibidalam kitabnya alMuwafaqat tentang Maqashid Mashlahat asySyariyah dalamhal hifdhun nafs yang diambil alin menjadi pendapat majelis sebagai berikut:bahwa keselamatan jiwa lebih diuttamakan dari pada mempertahankan keutuhanHalaman 19 dari 33, Putusan Nomor 0066/Pdt.G/2019/PA.Prwrumah tangga yang tidak harmonis (terjadi perselisihan dan pertengkaran terusmenerus), sehingga Pengadilan tidak
SYARMIATI binti ACHYAR
Tergugat:
AGUS RUDIANSYAH bin Ab. M. Thaleb
16 — 2
dengan Yurisprudensi MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 237 K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999,maka Hakim berpendapat bahwa dengan adanya perpisahan kedua belahpihak; pertengkaran yang terjadi; dan upaya penasehatan namun tidakberhasil, maka Majelis Hakim berskesimpulan bahwa faktafaktapersidangan tersebut di atas telah membuktikan adanya perselisihan danpertengkaran secara terus menerus antara Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, doktrin yang harusditerapkan bukanlah matri
monial guilt" akan tetapi broken marriageoleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan siapa yang bersalahyang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran, namunyang terpenting adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialamioleh Penggugat dan Tergugat, apakah rumah tangganya telah nyatanyatapecah atau masih dapat dirukunkan kembali.
17 — 4
Pasal 77 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri monial guilt tetapi broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting moenitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisinandan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
10 — 0
Putusan No, 2392/Pdt.G/2018 /PA.Sda.Menimbang, bahwa diantara yang harus diterapbkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Pengadilan Agama adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon;Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan senyatanya
15 — 7
disyariatkannya pernikahan sebagai mitsaqanghalidhan mempunyai tujuan yang suci dan mulia, yakni untuk menciptakanrumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah, sebagaimana dimaksuddalam AlQur'an surat Ar Rum ayat 21 dan pasal 1 Undangundang Nomor 1Tahun 1974 Jo pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, namun dengan keadaan rumahtangga Penggugat dan Tergugat tersebut, maka tujuan pernikahan tersebutmenjadi sulit untuk bisa dicapai;Menimbang, bahwa diantara yang harus diterapbkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri
monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Pengadilan Agama adalahHim.19 dari 29 him.
7 — 3
dalamrumah tangga apalagi mengetahui tentang penyebabnya;Menimbang, bahwa pertimbangan yang demikian itu, Sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober1991, dan Majelis Hakim mengambil alih sebagai bagian pertimbangan perkaraini, yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt tetapi broken marriage atauazzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), sehingga Pengadilan tidakmenitik beratkan pada kesalahan siapa yang menjadi pemicu adanyaperselisihan, tetapi haruslah menekankan pada kondisi rumah tangga itusendiri;Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat disharmoni sebuahperkawinan dalam permasalahan keluarga landasannya bukan sematamataadanya pertengkaran fisik (phsysical cruelty), akan tetapi termasuk jugakekejaman mental (mental cruelty) yang menyebabkan
40 — 18
Pasal 3 KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalah dan menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi MajelisHakim adalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumahHal. 27 dari 31 Hal.
12 — 3
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklan penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
16 — 3
dan Tergugat telah pisah tempat tinggal terhitungsej ak... dan selama pisah tempat tinggal tersebut sampai dengan sekarangkeduanya sudah tidak ada hubungan sebagaimana layaknya suami istri meskipunMajelis Hakim telah berupaya mendamaikan Penggugat dengan Tergugat secaralangsung di persidangan maupun melalui mediasi litigasi dengan menunjuk salahsatu Hakim Mediator sebagai mediatornya akan tetapi tetap tidak berhasil;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, doktrin yang harus diterapkanbukanlah matri
monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenanyatidaklah penting menitikberatkan siapa yang bersalah yang menyebabkantimbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting adalahmengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugat dan Tergugat,apakah rumah tangganya telah nyatanyata sudah pecah atau masih bisaPutusan No.
21 — 1
Pasal 77 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri monial guilt tetapi broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisinan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis Hakimadalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tanggaPemohon dan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi