Ditemukan 1377 data
232 — 116
Meskipun demikian mengacu padaketentuan dalam UndangUndang No.4 Tahun 1996tentang Hak Tanggungan (UUHT) dan Hasil Rakernas MA2006 di Batam Kesimpulan Komisi Il A Bidang TehnisYudisial Lingkungan Peradilan Umum kiranya perludiperhatikan bahwa hak Kreditur Preferen PemegangHak Tanggungan dalam kondisi apapun adalahdidahulukan dari pada hak pemegang Sita persamaan ;9.
377 — 191
Kreditor adalah orang yang mempunyaiHalaman 12 dari 26 Putusan Nomor 21/Padt.SusPailit/2018/PN.Jkt.Pst.piutang karena perjanjian atau UndangUndang yang dapat ditagih dimuka pengadilan "Kreditor" di sini mencakup baik kreditor konkuren,kreditor separatis maupun kreditor preferen;ada utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
41 — 23
Menyatakan dan menghukum Penggugat Dalam Rekonpensi berhakmenjalankan hak preferen/separatisnya sebagai pemegang HakTanggungan untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atas jaminankredit yang diagunkan oleh Tergugat Dalam Rekonpensi untukmenyelesaikan fasilitas kredit kepada Penggugat Dalam Rekonpensi.9.
Terbanding/Tergugat I : P.T. BPR WELERI MAKMUR
Terbanding/Tergugat II : Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor ATR Badan Pertanahan Nasional Kab.Klaten.
Terbanding/Tergugat III : Menteri Keuangan Republik Indonesia cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surakarta.
70 — 56
Bahwa perlu Penggugat pahami UU Hak Tanggunganmerupakan undangundang khusus yang memberikan hak relatif kepadaPemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen)untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri danmengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualannya itu apabilaDebitur tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya;14.
59 — 48
., M.Kn,Notaris/PPAT di Kabupaten Rembang;sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri karena atas Obyek Sengketa dimaksud telahdibebani hak tanggungan maka telah memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen kepada Tergugat sebagai Kreditur yangberitikad baik yang telah memberikan kredit kepada Penggugat selakuDebitur, karenanya secara hukum Tergugat harus dilindungi dan ataudidahulukan hakhak dan kepentingannya;2.
Ketiga) senilaiRp 75.000.000, (tujuh puluh lima juta rupiah) Nomor 02012/2014tertanggal 25 September 2014 yang dibuat berdasarkan Akta PemberianHak Tanggungan Nomor 554/2014 tertanggal 2 Juli 2014 dibuat olehdan dihadapan Bekti Krestiantoro, S.H., M.Kn, Notaris/PPAT diKabupaten Rembang;Karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri jika atas Agunan Kredit terdahulu senyatanya telah dibebani haktanggungan yang terhadapnya memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen
71 — 22
Berdasarkan hal tersebut,merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri, bahwa atas Obyek Sengketa dimaksud, senyatanya telahdibebani hak tanggungan yang terhadapnya memberikan hakdidahulukan atau diutamakan hak preferen kepada PT. TamaraBank Cabang Solo sebagai Kreditur yang beritikad baik, yang telahmemberikan kredit kepada Suripto selaku debitur, dengansepengetahuan dan sepersetujuan Nindyo Harjono alias SriParjimin selaku isterinya, oleh karenanya PT.
59 — 50
Apabila karena sesuatu sebab, sebagian atau seluruh aktajaminan dinyatakan batal berdasarkan putusan PengadilanBahwa atas dasar ketentuan di atas jelaslan bahwaTERGUGAT III memiliki hak preferen yang didahulukanpelaksanaannya dibandingkan kreditur lainnya untuk menjualjaminan fasilitas pembiayaan yang diserahkan oleh TERGUGAT dan TERGUGAT II.Bahwa sementara itu, PENGGUGAT tidak memiliki kKedudukanyang sama dengan TERGUGAT Ill terkait dengan SHM No.2754/Desa Belangwetan a.n. Ny.
EVY YULIASARDI
Tergugat:
BRANCH MANAGER PT. BANK DANAMON INDONESIA TBK CQ.MANAGER PT BANK DANAMON INDONESIA TBK
94 — 7
Penggugat, terhadapnyatelah dibebani hak tanggungan yang mempunyai irahirah DemiKeadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sehinggamempunyai kekuatan hukum eksekutorial yang sama denganPutusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapsesuai UndangUndang No. 4 tahun 1996, oleh karenanyamerupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri bahwa atas Obyek Jaminan dimaksud senyatanya telahdibebani hak tanggungan yang terhadapnya memberikan hakdidahulukan atau diutamakan hak preferen
24 — 7
Bahwa untuk memberikan hak preferen dan kepastian hukum barang jaminantersebut, telah dibebankan Hak Tanggungan. Untuk sertifikat hak gunaBangungan No.5 Desa Ngelom dibebani Hak Tanggungan sebagaimana AktaPemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor : 890/2007 tanggal 06 September2007 yang dibuat oleh dan dihadapan Abdul Muis Ikhsan, SH Pejabat PembuatAkta Tanah Sidoarjo.
124 — 58
Nomor 61/PDT/2017/PT YYKBahwa terang dan senyatanya gugatan a quo bermula diajukankarena dilaksanakannnya permohonan eksekusi hak tanggunganatas Tanah Sengketa oleh Terlawan kepada Terlawan Il sebagaiinstitusi pemerintah yang sah dan berwenang secara hukumsehubungan MACETNYA KRED1T Nugraheni Ratna Kartini yangmerupakan lbu dari Para Pelawan pada Terlawan ;Bahwa karena atas Tanah Sengketa pada waktu itu telah dibebanihak tanggungan maka terhadapnya memberikan hak didahulukanatau diutamakan "hak preferen
berdasarkan PerjanjianPerubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor : 0000024/PPPK/ 03758/0500/0613 tertanggal 5 Juni 2013 dimana pada saat itu untuk menjaminhutangnya diserahkanlah Tanah Sengketa yang terhadapnya telahdibebani hak tanggungan sebagaimana Sertipikat Hak TanggunganPeringkat Pertama No.2494/2012 tertanggal 26 April 2012 dengan nilaipertanggungan hingga sejumlah Rp.375.000.000, (Tiga ratus tujuh puluhlima juta rupiah) sehingga terhadapnya memberikan hak didahulukan ataudiutamakan "hak preferen
38 — 27
jika Penggugat sangatpaham dan mengerti atas resiko dan atau akibat hukum dari pembebananhak tanggungan atas Objek Sengketa dimana karena terhadapnya telahHal. 13 Putusan No.400 /PDT/2017/PT.SMGdibebani hak tanggungan No. 1542/2014 berdasarkan Akta Pemberian HakTanggungan No. 321/2014tanggal 12 Mei 2014 yang dibuat oleh dandihadapan Ernawati, SH, PPAT di Kabupaten Jepara maka Tergugat II selakuKreditur sebagai pihak yang beritikad baik te goeder trouw mempunyai hakdidahulukan atau diutamakan hak preferen
178 — 69
Kalitirto, Kab.Halaman 10 dari 24 Putusan Perkara Nomor 47/Pdt/2016/PT YYKSleman, telah dilakukan pembebanan jaminan hak Tanggungandengan didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional RepublikIndonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman sesuai denganNomor 01421/2014 artinya tanah merupakan Objek Jaminan HakTanggungan.Bahwa dengan diterbitnya Sertifikat Hak Tanggungan Peringkatkesatu No. 01421/2014 tersebut, maka jaminan tersebut telahmempunyai kekuatan pembuktian karena groses akta memiliki hakhak preferen
101 — 53
Penggugat yang demikian menunjukkankesesatan berfikir Penggugat dalam memahami suatu UndangUndangdengan mengambil ketentuan secara sepotongsepotong sekedar untukmemberikan keuntungan kepada Penggugat agar dapat mengulurulurpemenuhan kewajibannya terhadap Tergugat Il;Halaman 19 dari Halaman 24, Putusan Nomor 423/Pat/2017/PT SMG8.10.11.12.Bahwa perlu Pengugat pahami UU Hak Tanggungan merupakan undangundang khusus yang memberikan hak relatif kepada Pemegang HakTanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen
39 — 25
Provinsi Jawa Tengah SHM No. 02978 atasnama RIDWAN SANTOSO kepada TERGUGAT Il untuk dilekatkan haktanggungan, sebagaimana Akta Pengikatan Hak Tanggungan (APHT) No.004/2016 tanggal 04 Januari 2016 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT Siti Lastariana, SH, untuk pemasangan hak tanggungan Peringkat jo.Sertpikat Hak Tanggungan No. 000375/2016 tanggal 20 Januari 2016diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas,Dengan sudah diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan, maka TERGUGAT Ilmemiliki hak preferen
111 — 19
karena itu gugatan Penggugat adalah tanpadasar dan patut ditolak.10 Bahwa dengan terpenuhinya secara yuridis formil atas perjanjian pembiayaan danpencatatan atau pembebanan hak tanggungan atas Jaminan Kredit maka merupakansuatu fakta hukum yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri jika Tergugat I secarahukum adalah sebagai pihak yang beritikad baik te goeder trouw telahmemberikan pembiayaan atau kredit kepada Penggugat, karenanya Tergugat Iselaku kreditur mempunyai hak didahulukan atau diutamakan preferen
HM. JAYADI, S.Ag.MH
Tergugat:
1.KUSMANTO
2.MOH DIMYADI
3.PT. BANK DANAMON Cabang Kudus Cq. Bank Unit Danamon Kalirejo Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus
Turut Tergugat:
Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Kudus
36 — 6
pada Tergugat III ;Bahwa karena atas Objek Sengketa pada waktu itu telah dibebani haktanggungan maka terhadapnya memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen kepada Tergugat Ill sebagai Kreditur yangberitikad baik yang telah memberikan kredit kepada Tergugat selakuDebitur dengan persetujuan Sdri. DAIMAH selaku Penjamin denganjaminan Objek Sengketa sehingga karenanya secara hukum Tergugat IIIharus dilindungi dan atau didahulukan hakhak dan kepentingannya ;.
160 — 122 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk mendapatkanputusan yang memenuhi ketentuan undangundang dan rasa keadilan, makamasih perlu pembuktian, oleh karena itu syarat tersebut tetap harus terpenuhi;Menimbang, bahwa pemohonan Pemohon dapat dikabulkan apabila terpenuhi/terbukti keadaan sebagai berikut:1 Syarat memiliki lebih dari satu kreditur;Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UndangUndangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang dimaksudkreditur konkuren, separatis maupun preferen
52 — 35
,,berdasarkan hal iniTERGUGAT III mempunyaihak preferen dan berhakmelakukan penjualan melaluilelang atas SHM No.38 apabilaPT AMA sebagai penerimadana fasilitas pembiayaan telahdinyatakan wanprestasi olehTERGUGAT III dan faktanyaPT AMAin casu TERGUGATI dan TERGUGAT I telahwanprestasi sehinggaTERGUGAT III mempunyaihak untuk mengambilpelunasan kewajibanTERGUGAT I danTERGUGAT II melaluipenjualan jaminan dengan caralelang hak tanggungan atasSHM No.38 ;12 Bahwa sebagaimana ketentuanyang diatur dalam undangundang
96 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Palur = Preferen RpRaya 4.830.735.366,003. 82 Kreditor Konkuren(termasuk Pemohon)TOTAL TAGIHAN Rp141.776 .569.399,13 Bahwa berdasarkan Bukti PK4 yang diperkuatdengan Bukti PK5 berupa Penetapan Insolvency Nomor05/Pailit/2009/PN.Niaga.Smg yang ditandangani olehYunianto SH selaku Hakim Pengawas yang menetapkandebitor dalam keadaan insolvensi' dikarenakan pihakHal. 19 dari 29 hal.Put.No. 040 PK/PDT.SUS/2010Debitur tidak mengajukan rencana perdamaian dantidak sanggup untuk membayar utangutang tersebut
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Bahwa keseluruhan ketentuan tersebutadalah guna memberikan kepastian hukum kepada para pihak yangberkepentingan dan pendaftaran jaminan Fldusia memberikan hak yangdidahulukan (preferen) kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lain, karenajaminan Fidusia memberikan hak kepada pihak Pemberi Fidusia untuk tetapmenguasai benda yang menjadi objek jaminan Fidusia berdasarkan kepercayaan,maka diharapkan sistem pendaftaran yang diatur dalam UU Jaminan Fidusiadapat meberikan jaminan kepada Pihaik Penerima
Persetujuan harus dilaksanakandengan itikad baik.Bahwa salah satu ciri jaminan kebendaan adalah Droit de preferenceartinya hak kebendaan yang lebih dulu terjadi akan lebih diutamakandaripada yang terjadi kKemudian atau sering juga disebut asas prioritas,80jika debitur melakukan wanprestasi maka dalam jaminan kebendaankreditur mempunyai hak yang didahulukan (preferen) dalam pemenuhanpiutangnya di antara krediturkreditur lainnya dari hasil penjualan hartabenda milik debitur.Bahwa UU a quo, dimaksudkan
quo objek Jaminan Fidusia diberikan pengertianyang luas yang luas yaitu benda bergerak yang berwujud maupun takberwujud, dan benda tak bergerak yang tidak dapat dibebani denganhak tanggungan sebagaimana ditentukan dalam UndangUndang Nomor4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UU Hak Tanggungan).Bahwa dalam undangundang ini, diatur tentang pendaftaran JaminanFidusia guna memberikan kepastian hukum kepada para pihak yangberkepentingan dan pendaftaran Jaminan Fidusia memberikan hak yangdidahulukan (preferen
Hak jaminan di sini merupakan hakkebendaan, karena dalam Fidusia, kreditur memperjanjikan suatujaminan khusus atas suatu benda tertentu, atas mana ia didahulukandi dalam mengambil pelunasan atas hasil eksekusi benda tersebut(hak preferen);e Benda bergerak.