Ditemukan 9406 data
INDRA AGUS LUKMAN, AP., M.Si bin LUKMAN
Termohon:
Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi
295 — 206
penetapan Hakim yang tidak pernahdikeluarkan oleh Hakim dapat dikategorikan sebagai perbuatan, tingkah lakudan sikap yang merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dankehormatan badan peradilan yang lebih dikenal dengan PENGHINAANTERHADAP LEMBAGA PERADILAN (contempt of court);Menimbang, bahwa berdasarkan Naskah Akademis PenelitianContempt of Court 2002 yang diterbikan oleh Puslibang Hukum dan PeradilanMahkamah Agung Republik Indonesia hal.9 dinyatakan perbuatan yangtermasuk dalam pengertian penghinaan
Perbuatanperbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dnegancara pemberitahuan/publikasi (Subjudice rule)Menimbang, bahwa oleh karena Kuasa Termohon memanggil saksi danahli berdasarkan penetapan sidang yang tidak pernah Hakim keluarkan makaPerbuatan Kuasa Termohon tersebut dan ternyata jadwal persidangan yangHakim bacakan sudah disepakati pada tanggal 25 Oktober 2021 makaperbuatan kuasa Termohon dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yangMenghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (obstructing
49 — 1
Sudah berulangkali Termohontanyakan kepada mereka apakah ada kalimat penghinaan saat berkunjungitu, dan mereka pun selalu menjawab tidak ada;5. Bahwa pernyataan point 6 tidak benar, tidak ada harta bersama danpenghasilan Pemohon berupa tunjangan sertifikasi yang Pemohon terimasejak tahun 2009 tidak Pemohon cantumkan. Dimana Pemohon menerimaRp 1.500.000, tiap bulannya yang dibayarkan 3 bulan sekali.
DANANG ARI WIBOWO, S.H.
Terdakwa:
1.ALIANCA CASTRO DO SANTOS Alias LIA
2.MARIA AFRIANA DA CRUS Alias MERI
3.MARIA NENO ELU Alias MERI
87 — 30
Maria Da Cruz, kemudian saksi melihat korban didorong oleh ketiga orang terdakwatersebut namun saksi tidak mengetahui pasti siapa yang mendorongkorban dan dengan dorongan tersebut saksi korban hampit terjatuhdidalam got atau selokan;Bahwa para terdakwa tidak menggunakan alat lain pada saatmelakukan pengeroyokan kepada korban; Bahwa para terdakwa selain melakukan tindakan pengeroyokan kepadakorban, saksi melihat para terdakwa juga melakukan penghinaan kepadaHalaman 12 dari 37 putusan nomor 10/Pid.B
136 — 17
saksi hidup, yang menyatakan hal ini sertakapan (tahun berapa) kepada Amat Rajo yang manadi pinjamkan, karena Amat Rajo bukanlah satu,karena Amat Rajo silih berganti (dalam istilahpepatah Minang patah tumbuh hilang baganti)karena Amat Rajo adalah gelar sako yang turuntemurun.Agar Bapak/Ibu Majelis Hakim ketahui sebelum22mamak kami objek perkara dan II olah oleh Mamakkami Amat Rajo yaitu) Mamak dari Amat Rajo yangpulang merantau dari Kerinci.Kalau Penggugat tidak punya bukti perkataan iniadalah Penghinaan
424 — 340
., M.SiBahwa Ahli dihadirkan di dalam persidangan, yang manaketerangannya diberikan dibawah sumpah, dengan pokokpokoksebagi berikut : Ahli bidang Bahasa dan Sastra Indonesia dari UNESASurabaya;Bahwa Ahli sesuai dengan profesi pekerjaan sehariharinya Abhimemiliki keahlian di bidang Bahasa dan Sastra Indonesia, Ahli pernahdidengar keterangannya sebagai Ahli IT sejak tahun 2008 dan Ahlisering dimintai keterangan Kepolisian sebagai ahli bahasa dalamperkaraperkara penghinaan, pencemaran, pengancaman,
92 — 25
kurang teliti dan cermat menemukan siapa sebenarnya Pelaku Kejahatanyang harus di berikan Pidana Penjara, begitu pulasebaliknya Penuntut Umum sebagai salah satu unsur Penegak Hukumterkesan sengaja untuk di peralat oleh saksi JAYADI AK KHO KIM TIEuntuk kepentingan tertentu yang bertentangan dengan PeraturanPerundangundagan, karena perbuatan Penuntut Umum yang membawaPara Terdakwa kehadapan persidangan bukan merupakan wujudPenegakan Hukum yang di maksudkan oleh Peraturan PerundangUndangan melainkan Penghinaan
86 — 62
Dalam kehidupannya istri sebelum dan setelah menikah kepada suamii...selalu berfoyafoya dengan suka mentraktir temantemannya, suka membelibarangbarang dan perhiasan mewah seperti tas dan sepatu....jikalau Suamitidak bisa memberi maka dia akan meminta kepada pihak keluarga istri dansering membuat suami sakit hati karena merasa dihina dan tidakdihargal....dan istri suka pamer kekayaan pihak keluarganya kepadasuami...banyak penghinaan dan lontaran kalimat kasar yang diberikan istrikepada suami...dan
44 — 5
selang beberapa saatkemudian saksi tanya kepada Pemohon tentang darimana Termohondatang, kemudian Pemohon menjawab tidak tahu;Bahwa saksi tidak pernah melihat secara langsung pertengkaranPemohon dan Termohon, namun saksi mendapatkan laporan dari Provostentang peristiwa dimana ketika Pemohon sedang Dinas mengatur lalulintas di traffic light Kota Madiun terjadi pemukulan oleh Termohonterhadap Pemohon dan dilihat banyak orang, karena Pemohon sedangdinas dan berseragam lengkap maka itu adalah suatu penghinaan
238 — 224 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebagai tambahan penghinaan atas cedera tersebut,paten Jerman telah diambil alin dalam rangka reparasi perang, danperusahaan Perancis CMR (yang kemudian dikenal sebagai Ratier) mulaimembuat kloning dari motor BMW. Namun pada Tahun 1948, Penggugatmulai memproduksi kembali sepeda motor dengan tipe R 24. Sepedamotor pertama Penggugat setelah perang, R 24 dilengkapi dengan mesin250 cc (dua ratus lima puluh cubic centimeter), jumlah maksimum yangdiperbolehkan pada saat itu;.
363 — 145
Hal.41Bahwa Pasal 317 KUHP menitik beratkan pada penghinaan kepadaseseorang, sehingga pasal ini ditempatkan di bawah judul Bab XVIPenghinaan dan ditentukan sebagai delik aduan ( Pasal 317) artinyamemberi kesempatan kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut atautidak dengan pertimbangan agar tidak dirugikan untuk kedua kalinya;Delik yang disebut pengaduan fitnah ini unsur unsurnya adalah: Barangsiapa, artinya ditujukan pada setiap orang yang melakukan perbuatansebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal
106 — 19
Menimbang, bahwa terhadap petitum 8 yang Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II untuk membayar ganti rugi Kepada Penggugat, MajelisHakim berpendapat para Penggugat tidak membuktikan melalui alat buktisurat mengenai perincian dari kerugian yang dialaminya dan dalam PutusanPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinyaperdasarkan Pasal 1370, 1371, dan 13/72 KUHPerdata ganti kerugianimmaterill hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkarakematian, luka berat dan penghinaan
132 — 61
Bahwa dikaji perspektif yurisprudensi Mahkamah Agung RI makakonsepsi ganti kerugian dalam ketentuan pasal 13855 KUHPerdatadisamping mengenal ganti kerugian secara materil juga dikenal gantikerugian secara imateriil ;e Bahwa Pasal 1371 ayat (2) KUHPerdata yang menentukan jugapenggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuankedua belah pihak dan menurut keadaan dan ketentuan Pasal 1371KUHPerdata yang menentuka bahwa dalam nilai satu dan lain, hakim64harus memperhatikan berat ringannya penghinaan
97 — 29
rugi materiil danformil Kepada Para Penggugat sebesar Rp. 150.000.000, (seratus lima puluhjuta rupiah) ;Menimbang, bahwa selain itu) menurut Majelis Hakim tuntutanPenggugat mengenai kerugian materiil dan formil tidak dapat diterapbkan dalamperkara ini, karena sesuai dengan ketentuan Pasal 1370, Pasal 1371 dan Pasal1372 KUH Perdata, kerugian moril atau kerugian imateriil dalam hal terjadiperbuatan melawan hukum hanya dapat dikenakan dalam perkara yangmengakibatkan kematian, luka berat dan perkara penghinaan
, dimana pendapatMajelis Hakim tersebut telah sesuai pula dengan Putusan Mahkamah AgungNo. 650/PK/Pdt/1994 yang menyatakan berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata gantikerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhaltertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan, dengandemikian meskipun dalam tuntutannya Penggugat meminta ganti rugi materiildan formil namun dapat dipersamakan definisinya dengan kerugian immaterildan ganti rugi moriil, maka Majelis Hakim berkesimpulan
145 — 23
pada khususnya;Menimbang bahwa dengan adanya Perbuatan melawan Hukum yang di lakukan olehpara Tergugat sehingga mengakibatkan Penggugat tidak di tetapkan sebagai calon Pembakalterpilih periode 20142020, maka sudah barang tentu berakibat hilangnya kehormatan sertakepercayaan kepada Penggugat dalam kedudukan status sosial dalam masyarakat khususnyamasyarakat Desa Patikalain, akan tetapi menurut Majelis bahwa hilangnya kepercayaanmasyarakat kepada Penggugat tidak di sebabkan perbuatan yang sifatnya penghinaan
sehinggaoleh karena itu tuntutan kerugian immatriil tersebut patut di tolak (bangdingkan denganyurisprudensi MARI No. 1157 K/Sip/1971, tanggal 26 Januari 2007 yang menyatakan bahwaTuntutan kerugian immaterial dalam suatau gugatan, dapat dikabulkan bilamana tuntutantersebut di sebabkan oleh terjadinya suatu penghinaan terhadap penggugat);Bahwa petitum nomor. 7 yang pada pokoknya menyatakan bahwa memerintahkan agarPara Turut Tergugat melaksanakan isi putusan ini;Menimbang, bahwa terhadap Petitum tersebut
63 — 28
Ayub diduga telah melakukan penghinaan danmenantang Marinir serta ingin membakar warung atau Cafe milikkeluarga Terdakwa tetapi Saksi sendiri tidak dapat memastikankebenaran informasi tersebut.258 Bahwa sewaktu di kantor Pomal Saksi mengetahui bila atas kejadiantersebut Sdr. Ayub mengalami luka dan lebam di bagian wajahnya danada beberapa orang wartawan yang juga mengalami hal serupa itu.Bahwa Terdakwa dan beberapa rekan Marinir lainnya tidakmempunyai hak untuk melakukan pemukulan terhadap Sdr.
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh SaksiIX dan SaksiX tersebutdilakukan dengan kesadaran penuh dimana sebagai maksud dantujuan mereka adalah untuk memberikan pelajaran terhadap Saksikorban karena diduga telah berani melakukan penghinaan danmenantang Marinir sehingga SaksiX dan SaksiX memangberkeinginan untuk melakukan pemukulan terhadap Saksi korbansejalan dengan perbuatan Terdakwa yang telah mereka lihatsebelumnya.4.
Pembanding/Terbanding/Tergugat II : Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia,
Terbanding/Pembanding/Penggugat : PT. Wana Mekar Kharisma Properti Diwakili Oleh : PT. Wana Mekar Kharisma Properti
Terbanding/Pembanding/Penggugat : PT. Wana Mekar Kharisma Properti
Terbanding/Tergugat III : Drs. H. Muhammad Prasetyo, S.H, M.H., Pekerjaan Jaksa Agung Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat IV : Diah Srikanti, S.H., M.H., Pekerjaan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia,
Terbanding/Turut Tergugat I : Presiden Negara Republik Indonesia
Terbanding/Turut Tergugat II : MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
479 — 1180
Pada prinsipnya, gugatanimmateriil adalah ganti rugi yang diminta oleh Penggugat agar MajelisHakim memutuskan berdasarkan kerugian yang diderita oleh korban /Penggugat yang tidak berkorelasi secara langsung dengan kerugianmateriil yang bersumber dari harta kekayaan, melainkan bersumber dariderita yang muncul akibat perbuatan melawan hukum, misalnya rasasakit, takut, penderitaan batin, sebagai contoh penghinaan,penganiayaan, kelalaian yang berakibat matinya orang lain atau korbanmenderita luka, pembunuhan
Pada prinsipnya, gugatanimmateriil adalah ganti rugi yang diminta oleh penggugat agar majelishakim memutuskan berdasarkan kerugian yang diderita oleh korban /penggugat yang tidak berkorelasi secara langsung dengan kerugianmateriil yang bersumber dari harta kekayaan, melainkan bersumberdari derita yang muncul akibat perbuatan melawan hukum, misalnyarasa sakit, takut, penderitaan batin, sebagai contoh penghinaan,penganiayaan, kelalaian yang berakibat matinya orang lain ataukorban menderita luka, pembunuhan
Terbanding/Penggugat : YORIS WANTER
68 — 28
biaya keterlambatan dan pencabutan papan nama/papanbicara di atas tanah objek perkara dan tuntutan ganti rugi baik materilmaupun immateril yang diajukan Penggugat demi hukum wajib ditolak.Bahwa lagipula cakupan kerugian immateril menurut Mahkamah Agungdalam putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 yangpada intinya menyatakan "Berdasarkan Pasal 1370,1371, 1372KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhaltertentu Saja seperti perkara kematian, luka berat, dan penghinaan
24 — 26
oleh karena itu Majelis hakim berpendapat bahwagugatan tersebut tidak berdasar hukum dan harus dinyatakan tidak dapatditerima.Dalam Rekonvensi :Hal 43 dari 49 hal Put No. 1122/Pdt.G/2016/PA MksMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan rekonvensiPenggugat rekonvensi adalah sebagaimana terurai dimuka.Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvesi mengajukan gugatandengan alasan bahwa segala sesuatu yang didalilkan oleh Tergugat,kesemuanya hanya bohong belaka, bahkan lebih cendrung padapencemaran nama baik / penghinaan
23 — 15
Adalah suatu bentu penghinaan dari TergugatVI terhadap lembagaperadilan khususnya Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang menyatakanbahwa PenggugatPenggugat/Terbanding telah mengkondisikan paraTergugat s/d IV untuk tidak menghadiri persidangan perkara dimaksudsedangkan Para Tergugat semuanya telah dipanggil secara patut dansempurna.Bahwa terbitnya Sertipikat Hak Pakai Nomor 3 bersamasama denganSertipikat Hak Pakai Nomor 2 di suatu lokasi daerah yang sama sertatidak melakukan Tindakan hukum yang konkrit
44 — 2
Bahwa setiap kali timbul perselisinan dan pertengkaran, selalu diakhiridengan caci maki dan penghinaan yang sangat menyakitkan hatiPenggugat sebagai istri;8. Bahwa Penggugat sebagai isteri yang baik dan demi mempertahankankeutuhan rumah tangganya serta berharap adanya perubahan pada diriTergugat, telah berusaha untuk bersikap sabar dan berkalikalimengingatkan Tergugat, namun hal ini tidak pernah dihiraukan olehTergugat. Tergugat tetap melakukan dan mengulangi perbuatannya;9.