Ditemukan 3980 data
19 — 1
1089/Pdt.G/2022/PA.Kla
34 — 33
1089/Pdt.G/2024/PA.Stb
2 — 1
1089/Pdt.P/2024/PA.Cbn
11 — 7
1089/Pdt.G/2017/PA.Stb.
11 — 0
1089/Pdt.G/2011/PA.Bdw
9 — 0
1089/Pdt.G/2018/PA.Sr
12 — 0
1089/Pdt.G/2021/PA.LLG
9 — 0
1089/Pdt.P/2021/PA.Jr
17 — 4
1089/Pdt.G/2021/PA.Mdn
19 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Telekomunikasi Pasal 2 ayat (3) Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) telah menyatakan di dalam sidang bahwa sejak semulaPemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengakuipenyerahan jasa yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)lakukan adalah termasuk penyerahan ekspor dan oleh karenanya Tidak termasukdalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean RepublikIndonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Keputusan Menteri KeuanganNomor 302/KMK.04/1089
Bahwa atas kalimat Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajakdi dalam daerah pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1089 tanggal 1 April 1989,dalam halaman 23 paragraf 6 Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengartikandengan tidak tepat sebagai penyerahan jasa yang tidak terutang Pajak PertambahanNilai.9.
15 — 0
1089/Pdt.G/2017/PA.Mdn
pada tingkat pertama dalam sidang majelis hakim telah menjatuhkanputusan dalam perkara Cerai Gugat antara:ODaYnODoaCc=>Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensidan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi serta para saksi di mukasidang;DUDUK PERKARABahwa Pemohon dalam surat permohonannya tanggal 26 Mei 2017telah mengajukan permohonan Cerai Gugat, yang telah terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama, dengan Nomor 1089
13 — 6
1089/Pdt.G/2023/PA.Pwk
12 — 3
1089/Pdt.G/2017/PA.Amb
12 — 1
1089/Pdt.G/2018/PA.Rks
36 — 0
1089/Pdt.G/2024/PA.Sbr
7 — 6
1089/Pdt.G/2024/PA.Bbs
49 — 11
1089/Pdt.G/2022/PA.Mgt
11 — 4
1089/Pdt.G/2022/PA.IM
33 — 29
1089/Pdt.G/2023/PA.Btg
50 — 0
1089/Pdt.G/2024/PA.NGJ