Ditemukan 3198 data
Marwati Soedijono
Tergugat:
PT. MAJU BATU BERSAMA
217 — 75
Yurisprudensi berupa Putusan Mahkamah Agung dalam perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 tanggal 29 Oktober 1994menerbitkan pedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaanBahwa dalam hal ini, PENGGUGAT mengalami luka berat berupa luka dibagian kepala dan patahnya tulang panggul akibat perbuatan/kelalaianTERGUGAT meletakkan pintu kaca yang disandarkan
117 — 82
Immaterial menurut terminology hukum diartikan tidak bisadibuktikan sehingga kerugian immaterial merupakan kerugiaan yang dideritaakibat perbuatan melawan hukum yang tidak dapat dibuktikan, dipulihkankembali dan atau menyebabkan terjadinya kehilangan kesenangan hidupsementara, ketakutan, sakit, dan terkejut sehingga tidak dapat dihitungberdasarkan uang;Menimbang, bahwa cakupan kerugian immaterial menurut MahkamahAgung RI dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994Berdasarkan Pasal 1370
ARIF SAPTA NUGROHO
Tergugat:
DADAR SUPRIATNA
Turut Tergugat:
ADE BIN KUDIL
174 — 138
Dalam hal benda yang rusak, hancur atau hilangkarena adanya perbuatan melanggar hukum untuk mengganti benda itu kepadakeadaan semula sedangkan jika korban kecelakan lalu lintas meninggal duniamaka suami/istri yang ditinggalkan, anak atau orang tua si korban, yanglazimnya mendapat nafkah dari pekerjaan si korban, mempunyai hak menuntutsuatu ganti rugi, yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan keduabelah pihak, serta menurut keadaan (Pasal 1370 KUHPerdata).
Pembanding/Penggugat III : Tuan ANDRE ADRIAN,
Terbanding/Tergugat I : PT. INDOLOK BAKTI UTAMA
Terbanding/Tergugat II : PRESIDEN dan CEO GUNNEBO HOLDING APS
Terbanding/Tergugat III : Tuan LIONARD MAMAHIT
Terbanding/Tergugat IV : CHUBB SAFES INDONESIA
Terbanding/Turut Tergugat I : DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Terbanding/Turut Tergugat II : DEUTSCHE BANK AG
Turut Terbanding/Penggugat I : SHIRLEY TAMTOMO
170 — 138
Selain itu, menurutMARI, berdasarkan Pasal 1370, Pasal 1371, dan Pasal 1372KUHPerdata, ganti rugi immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti kematian, luka berat dan penghinaan.Bahwa bertentangan dengan ketentuan hukum dan Yurisprudensi MARIdi atas, dalam Perkara Perdata a quo, ParaPenggugat tidakmemberikan penjelasandanrincianyang komprehensif mengenaidasar perhitungan dari ditetapkannya jumlah atau besar dari kerugianmateriil danimmateriil yang dituntutoleh Para Penggugat
Selain itu menurut MARI,berdasarkan Pasal 1370, Pasal1371, dan Pasal 1372 KUHPerdata, ganti rugi immateriil hanya dapatdiberikan dalam halhal tertentu saja seperti kKematian, luka berat danpenghinaan.Bahwa dalam Perkara Perdata a quo, JELAS TERBUKTI tuntutanpenggantian kerugian immateriil yang diajukan olen Para Penggugat tidaksesuai dengan kaidah Hukum Acara Perdata karena tuntutan kerugianimmateriil Para Penggugat tersebut tidak dirincidengan jelas dankomprehensif dan tidak jelas pula dasar Para
Selain itu, menurutMARI, berdasarkan Pasal 1370, Pasal 1371, dan Pasal 1372KUHPerdata, ganti rugi immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti kKematian, luka berat dan penghinaan.Hal 150 Putusan Nomor : 600/PDT/2019/PT.DKI32.Bahwa bertentangan dengan ketentuan hukum dan Yurisprudensi MARIdi atas, di dalam Perkara Perdataa quo,ParaPenggugat tidakmemberikan penjelasan dan rincian yang komprehensif mengenaidasar perhitungan dari ditetapkannya jumlah atau besar dari kerugianmateriil
25 — 0
Sertipikat Hak Milik Nomor : 1367 dengan Luas : 630 M yang terletak di Desa Belahan Tengah Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto atas nama YENNY ANDRASARI;Sertipikat Hak Milik Nomor : 1368 dengan Luas : 50 M yang terletak di Desa Belahan Tengah Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto atas nama YENNY ANDRASARI;Sertipikat Hak Milik Nomor : 1369 dengan Luas : 146 M yang terletak di Desa Belahan Tengah Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto atas nama YENNY ANDRASARI;Sertipikat Hak Milik Nomor : 1370
1.Ashary
2.Jamaluddin
3.Hamzah
4.Sukri Sumantri
5.Drs. Muhammad Arham
6.Anwar Azhar Latief
7.Tjutju Djamedi
8.Jiyanto Rangga Warsi
9.Murniati Rajab
10.Ingrid M. M. Manucule
11.Abdul Wahab
12.Budi Rahmat
13.Harlina Hamid, M. Si. M, Psi, Psi
Tergugat:
1.PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk Cabang Makassar
2.PT H. Banca Utama
140 — 58
mungkin diterima olen Penggugat di kemudian hari;Menimbang, bahwa terkait pemenuhan tuntutan kerugian immateril yangdiajukan oleh Penggugat, Majelis Hakim berpendapat jika belum adapengaturan yang jelas mengenai tuntutan ganti rugi imateril dalam perkaraperbuatan melawan hukum, oleh karena itu guna memberikan suatu pedomandalam pemenuhan gugatan imaterial, maka Mahkamah Agung dalam PutusanPerkara Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedomanyang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 1370
Pembanding/Penggugat II : drh.Hartono. Diwakili Oleh : Makmur Ginting, SH. MH
Pembanding/Penggugat III : England Rhys Can, S.E., MSc. Diwakili Oleh : Makmur Ginting, SH. MH
Pembanding/Penggugat IV : Canyon Keanu Can. Diwakili Oleh : Makmur Ginting, SH. MH
Terbanding/Tergugat : H. Moch. Ruddy Ferdian,
Terbanding/Turut Tergugat I : Direktur Utama PT. BANK NEGARA INDONESIA Persero Tbk,
Terbanding/Turut Tergugat II : Kepala Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang Negara KPKLN Bogor,
Terbanding/Turut Tergugat III : Kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Kota Bogor,
124 — 118
Putusan Mahkamah Agung R.I No. 650/PK/Pdt/1994Bunyi petikannya:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immateril hanya dapat diberikan dalam hal haltertentu saja seperti perkara kematian, luka berat danpenghinaan.20 Bahwa artinya, Para Penggugat tidak menjabarkan rincian kerugianapa saja yang dialami Para Penggugat sehingga menuntut kerugianimmateril dengan nilai sebesar tersebut;21 Bahwa, dengan tidak dapat mengajukan rincian kerugian yangdialami, maka gugatan a quo menjadi gugatan
Terbanding/Tergugat I : PT. SUN LIFE FINANCIAL CABANG SEMARANG
Terbanding/Tergugat II : DIMAS PRAMUDYA WARDANI
241 — 218
membuktikannya, maka hakim menolaktuntutan pembayaran ganti rugi yang diajukan Penggugat tersebut.Kemudian berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor :556.K/Sip/1980 tanggal 28 Mei 1983 menyatakan bahwa:Tuntutan Penggugat mengenai ganti rugi, karena tidak disertai denganbukti harus ditolak.Bahwa guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhan gugatanImmateril, Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan KembaliNo. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yang isinya sebagai berikut:Berdasarkan Pasal 1370
Ir. Alimin Abdullah
Tergugat:
1.PENGELOLA TAMAN MARGA SATWA RAGUNAN
2.PENGELOLA ASET DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
3.PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA
Turut Tergugat:
1.KELURAHAN JAGAKARSA
2.KEMENTERIAN ATR Atau BPN RI CQ KANWIL BPN PROV DKI JKT CQ BPN KOTIF JAKARTA SELATAN
169 — 127
Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak,Tanggal 10 Oktober 2012, No. 138/PHT/X/2012 (Bukti P9);10.Foto copy Surat Keterangan Riwayat Tanah, Tanggal 3=2 September2013, No. 589/1.711.1/2013 (Bukti P10);11.Foto copy Surat Perintah Tugas No. 1370/09.02/HT.PT, 4 lembar, tanggal20112013 (Bukti P11);12.Foto copy Peta lhtiar Skala No.BLAD.37/61 yang dikeluarkan KepalaSuku Dinas Tata Ruang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Bukti P12);13.Foto copy Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas permohonan43910/2013 Tanggal 11 September
1.Waluyo
2.Aji Laksono
3.Mat Roni
4.Sukino
5.Kusmanto
6.Bulo
7.Mar'ahtu Soleha
8.Lilis S
9.Casma
10.Ismail Bin Dais
11.Watini
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
343 — 349
disposisidisposisi tersebut tidak didapati adanya surat masuk yangberupa permohonan dimaksud.Bahwa, Aspah Supriadi tidak pernah bermohon untuk peningkatan kesertipikatdari GirikC.355.Bahwa, luas yang dimuat di dalam surat sebagaimana Bukti PI24, yang berupaSurat Lurah Semper Timur Nomor : 02/1711 tanggal 08 Januari 2021, perihalKonfirmasi Jawaban, yang baru saja diperlinatkan kepada Saksi tersebut, adalahberdasarkan Buku Leter C yang disimpan di Kantor Kelurahan Semper Barat,yaitu terdaftar seluas 1370
141 — 72
Oleh karena itu, itikad tidak baikini harus ditolak;Lebih lanjut, Mahkamah Agung dalam Putusan Perkara Peninjauan KembaliNomor 650/PK/Pdt/1994 memberikan pedoman dalam gugatan immateriil,sebagai berikut:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan;Berdasarkan Putusan di atas, jelas bahwa tuntutan ganti kerugian immateriilhanya dapat diberikan dalam konteks perkara kematian,
Cahyadi Gunawan
Tergugat:
1.PT. MERCEDES BENZ INDONESIA
2.PT. MERCEDES BENZ DISTRIBUTION INDONESIA
3.PT. DIPO ANGKASA MOTOR
360 — 207
Selain itu menurut MA RI, berdasarkanPasal 1370, Pasal 1371, dan Pasal 1372 KUHPerdata, gantirugiimmateriil hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentusaja sepertikematian, luka berat dan penghinaan.45.
162 — 51
Selain itu menurut MARI, berdasarkan Pasal 1370, Pasal1371, dan Pasal 1372 KUHPerdata, ganti rugi immateriil hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu saja seperti kematian, luka berat dan penghinaan 45 Bahwakerugian yang disampaikan oleh Penggugat dalam Gugatannyaadalah kerugian yang berupa rekaan semata vang tidak secara nyata dan langsung timbuldari tindakan Tergugat IT;46 Bahwa berdasarkan halhal yang diuraikan di atas maka TIDAKTERBUKTI bahwa Penggugat sudah menderita kerugian, karena memang
PT. IRIL NUSANTARA NIAGA
Tergugat:
1.PT. BANK BUKOPIN, Tbk Cq
2.Pemerintah RI Cq Kementerian Keuangan RI Cq Dirjen Kekayaan Negara Cq Kanwil DJKN DKI Jakarta Cq KPKNL
3.ARIFUDDIN MUCHTAR
115 — 84
Bahwa mengenai tuntutan ganti rugi immateriil yang dituntut olehPenggugat dalam petitum butir 5 harus lah ditolak karena tidak berdasarhukum, sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung dalam perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yangisinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataHalaman 50 dari 67 Putusan Perdata Gugatan Nomor 166/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL15.16.ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentuSaja seperti perkara Kematian, luka berat dan
278 — 83
Menimbang, bahwa terhadap petitum tersebut patut dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap Petitum ke5 : Menghukum danmemerintahkan Para Tergugat untuk membayar kerugian immaterial yangdialami Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.000, (Lima puluh milyar);maka Majelis mempertimbangkan sebagai barikut :Menimbang, bahwa guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhangugatan Immateriil maka Mahkamah Agung dalam putusan perkara peninjauankembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinya berdasarkanpasal 1370
PT TANGGA BATU JAYA ABADI
Tergugat:
1.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BATANG
2.DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BATANG
3.CV MITRA PRATAMA MULIA selaku KONSULTAN PENGAWAS PEMBANGUNAN RSUD KABUPATEN BATANG
4.BUPATI KABUPATEN BATANG
5.KETUA DPRD KABUPATEN BATANG Cq. KETUA BADAN ANGGARAN DPRD KABUPATEN BATANG
126 — 41
MahkamahAgung melalui putusan perkara Peninjauan Kembali No650/PK/Pdt/1994memuat kaidah hukum yang menerapkan ketentuansebagaimana diatur dalam Pasal 1370, 1371,1372KUHPerdata.Berdasarkan segala uraian di atas terbukti tuntutan Sita Jaminan dan GantiKerugian Materiiil dan Immateriiil yang diminta PENGGUGAT tidak beralasandan tidak berdasar hukum serta tanpa disertai buktibukti yang cukupsehingga beralasan kiranya Majelis Hakim MENOLAK Gugatan A quoBANTAHAN TERGUGAT MENGENAI PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOORBAAR
(delapan miliar lima ratus empat puluh delapan jutadua ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah), tidak dapat dibenarkan olehketentuan hukum yang berlaku, karena yang dimaksud dengan kerugianmenurut KUHPerdata adalah kerugian yang nyatanyata diderita (videpasal 1246 KUH Perdata) atau kerugian yang bersifat materiil, bukan yangbersifat immateriil.Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan pasal 1370, pasal1371 dan pasal 1372 KUH Perdata disebutkan bahwa yang hanya dapatdiberikan dalam halhal
189 — 143
Pol : SKET/09/V/2007/POPOL tanggal 19 Mei 2007.Menerangkan bahwa ljazah/STTB TH 1989/1990 No.80.0A.02.0005843,Nomor Buku Pokok 843 terbakar; Surat Keterangan Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat Nomor:421/1370/Dindik2009 tnggal 27 Mei 2009 menerangkan ijazah terbakar.Berdasarkan persyaratan yang diserahkan seperti tersebut diatasTerdakwa Drs.
119 — 16
Sit.isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan.. Pada dasarnya putusan serta merta tidak dapat dilaksanakan kecualidalam keadaan exceptional.
4462 — 5965
dikemukakan pada BagianV Butir 2 gugatan Penggugat adalah jelas mengadaada, mengingatpenurunan citra produk pasta gigi Penggugat tidak ada kaitannya denganpenggunaan Merekmerek "PEPSODENT STRONG 12JAM" olehTergugat;Lebih lanjut, Mahkamah Agung telah memberikan petunjuk bahwa gantirugi immateriil hanya dapat dikabulkan dalam halhal tertentu saja.Berikut Tergugat kutip isi Putusan Mahkamah Agung Nomor650/PK/Pdt/1994 tanggal 29 Oktober 1994, yang pada pokoknyamenyatakan sebagai berikut:"Berdasarkan Pasal 1370
113 — 199
PHT/1370/YBPB/Photo copy SPH No. PHT/1416/YBPB/Photo copy SPH dari H. Abd Fatah B H.Photo copy SPH dari H.