Ditemukan 1383 data
RONNY WIYANTO
13 — 13
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa dalam Kutipan Akta kelahiran No.2188/1988 Tertanggal 13 Juli 1988 yang terdaftar atas nama RONNY terdapat kekurangan Penulisan Nama Orang Tua (WIYANTO), yang dalam Kutipan Akta Kelahiran tertulis dan terbaca RONNY ditambahkan dengan nama Orang Tua PEMOHON (WIYANTO) sehingga lengkapnya tertulis dalam Akta kelahiran yang baru menjadi RONNY WIYANTO ;
- Memerintahkan kepada Pemohon
untuk melaporkan Ke Kantor Catatan Sipil Kota Medan untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Akte Kelahiran No.2188/1988 Tertanggal 13 Juli 1988 yang terdaftar atas nama RONNY dan dalam Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran yang dimaksud ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.336.000,00 (tiga
15 — 7
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 2188/Pdt.G/2023/PA.JT dari Penggugat;
2188/Pdt.G/2023/PA.JT