Ditemukan 1376 data
34 — 25
September 2011 oleh Notaris Kabupaten Minahasa SelatanGEIBY ANGRAWIDJAJA SH.M.Kn di Amurang ;Dengan kekuatan pembuktian berupa groses akta yang memiliki hakhak preferen atau hak yang didahulukan kepada Tergugat sebagaipihak yang beritikad baik te goeder trouw yang telah memberikanfasilitas kredit kepada Penggugat selaku debitur sehingga karenanyasecara hukum Tergugat harus dilindungi dan atau didahulukan hakhak dan kepentingannya ;4.
76 — 15
Bahwa, PARA PELAWAN dalam dalil bantahannya telah menyatakanTERLAWAN Il telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karenatelah mengajukan permohonan lelang eksekusi hak tanggungan atasobjek jaminan kepada TERLAWAN Ill.Perlu diketahui dasar pengajuan lelang eksekusi hak tanggungan olehTERLAWAN Il (memiliki hak preferen) kepada TERLAWAN Ill adalahmerujuk kepada pasal 6 jo. 20 ayat 1 UU No. 4 tahun 1996, sehinggayang dilakukan oleh TERLAWAN Il adalah sudah sesuai perundangundangan yang berlaku atau berlandaskan
Akta Pengikatan Hak Tanggungan(APHT) No. 141/2010 oleh Notaris/ PPAT Winarni, SHDengan sudah diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan tersebut, maka TERLAWAN Il memiliki hak preferen untuk mendapatkan/ memperolehpelunasan atas seluruh hutang PELAWAN Il, jika PELAWAN Il dikemudianhari terobukti Wanprestasi.aBahwa dalam melaksanakan kewajibannya PELAWAN Il selakudebitur, faktanya tidak dapat memenuhi angsurannya, hal mana diakuidalam dalil bantahan PARA PELAWAN poin 6, sehingga PELAWAN Ilterbukti wanprestasi
Hendrik Hartono
Tergugat:
1.PT Bank Ina Perdana Tbk. Jakarta Cq PT. Bank Ina Perdana Tbk. Cabang Semarang
2.SRI REJEKI BUDI MARTONO
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL
80 — 13
Dalam hal ini Penggugat selakuDebitur telah Wanpretasi sehingga konsekuensi hukum yang harusditerima oleh Penggugat berdasarkan Perjanjian yang telahdisepakatinya dengan Tergugat selaku Kreditur adalah Tergugat berdasarkan Hak Preferen yang dimilikinya dapat melakukanpelelangan obyek jaminan (Obyek Sengketa) jika PenggugatWanprestasi terhadap Perjanjian yang telah disepakati.2.
Dalamhal ini Penggugat selaku Debitur telan Wanpretasi sehinggakonsekuensi hukum yang harus diterima oleh Penggugatberdasarkan Perjanjian yang telah disepakatinya dengan Tergugat selaku Kreditur adalah Tergugat berdasarkan Hak Preferen yangdimilikinya dapat melakukan pelelangan obyek jaminan (ObyekSengketa) jika Penggugat Wanprestasi terhadap Perjanjian yangtelah disepakati.2.
I KETUT SUKIRA, SH
Tergugat:
PT. MENARA SANTOSA
101 — 27
HERMAN SANTOSAselaku debitur melakukan wanprestasi sehingga mengakibatkan ObjekGugatan dan Sita Persamaan yang menjadi objek hak tanggungantersebut dilelang eksekusi oleh TURUT TERGUGAT II (Selaku krediturpemegang hak tanggungan), maka TURUT TERGUGAT Il selakukreditur preferen berhak untuk pertama kali mengambil uang hasileksekusi hak tanggungan tersebut untuk melunasi utang Sdr.
Menara Sentosa, telah dilakukanpengikatan Hak Tanggugan dan sebagaimana prinsip hukumjaminan bahwa hak preferen dari Kreditor pemegangnya (Turuttergugat IV) terhadap harta kekayaan yang telah sah diikat olehsuatu hak jaminan kebendaan adalah diutamakan (droit depreference), prinsip hukum jaminan antara lain ditegaskan dalamPasal 6 UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 tentang HakTanggungan (UUHT), yang berbunyi:Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertamamempunyal hak untuk menjual obyek
51 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
ZulfikarSyahputra, karena obyek dijadikan sengketa dibebani Hak Tanggunganyang seharusnya memiliki hak preferen apalagi obyek tersebut telah terjualmelalui lelang yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku yaitu Pasal 6 Undangundang Hak TanggunganNomor 4 tahun 1996;Hal. 13 dari 22 hal.
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk KCP Marelan
Terbanding/Tergugat II : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan
34 — 23
melaluilelang umum oleh pejabat yang berwewenang yang ditunjukNegara RI, namun karena Penggugat yang telah melakukanperbuatan Wanprestasi/ingkarjanji dengan dibuktikan denganSurat peringatansuratperingatan yang ditujukan kepadaPenggugat, namun tidak ditangapi dengan itikad yang baik sertatidak membantahnya maka patut Penggugat telah melakukanWanprestasi;Berdasarkan Undangundang nomor 4 tahun 1996 tentang HakTanggungan atas tanah beserta bendabenda yang berkaitandengan tanah, maka Tergugat diberikan hak preferen
65 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 371 K/Pdt/2014telah dibebani hak tanggungan maka telah memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen kepada Tergugat I sebagai Kreditur yang beritikadbaik yang telah memberikan kredit kepada Penggugat I selaku Debitur dengansepengetahuan dan sepersetujuan Penggugat II selaku istrinya sehingga karenasecara hukum Tergugat I harus dilindungi dan atau didahulukan hakhak dankepentingannya;2.
17 — 7
Sidrappada tahun 2016 bahwa pemegang hak tanggungan sebagai kreditur,Preferen adalah Bank, maka gugatan harta bersama tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,Majelsi Hakim berpendapat gugatan Penggugat terkait dengan pada positaangka 4 dan petitum angka VI berupa pengembalian gelang emas 9 gramyang dijaminkan di Pegadaian Dongi, Desa Dongi dinyatakan tidak dapatditerima Niet onvankljjke (NO);2.
Pembanding/Penggugat II : AGUSTRI HIDAYATI,SE Diwakili Oleh : Endra SH MH
Terbanding/Tergugat I : P.T. Bank Mayapada International, Tbk, MMU Ps. Induk Sukoharjo
Terbanding/Tergugat II : Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DJKN Kantor Wilayah IX Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surakarta
Terbanding/Tergugat III : Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Sukoharjo
72 — 54
Bahwa berdasarkan posita gugatan angka 5 dan 6 tersebut di atas didalam kenyataan perjanjian antara Para Penggugat dengan Tergugat yangdilakukan pada tanggal 12 April 2016 dan Para Penggugat tidak pernahdatang kedua kalinya menghadap kepada Tergugat I, dengan demikianPengikatan Hak Tanggungan cacat hukum, sehingga pinjaman ParaPenggugat menjadi pinjaman konkuren bukan preferen lagi;8.
680 — 495
duaatau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatun waktu dan dapatditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun ataspermohonan satu atau lebih krediturnya;Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyebutkan : "Yang dimaksudKreditur dalam ayat ini adalah baik Kreditur Konkuren, Kreditur Separatis maupun Kreditur Preferen
1.Tuan MUH. NUR ZAIN Z
2.Nyonya HAERIAH TAHIR
Tergugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG AHMAD YANI
80 — 16
Dalam SHT tersebut telahditentukan posisi instansi Tergugat selaku Pemegang Hak Tanggungan,yang artinya Tergugat memiliki Hak Preferen untuk melakukan eksekusiHak Tanggungan tersebut apabila Debitur yaitu Penggugat cedera janjiatas perjanjian kredit yang telah disepakati.Halaman 16 dari 44 Putusan Perdata Gugatan Nomor 113/Pat.G/2020/PN Mks6. Bahwa7.
Dengan status sebagai Pemegang HakTanggungan maka Tergugat memiliki hak Preferen yang dijamin olehhukum positif Indonesia melalui UU No. 4 tahun 1996 tentang HakTanggungan.
56 — 22
Bahwa menanggapi dalil gugatan Penggugat yang diuraikan pada nomor tujuh(7), hal itu terkesan mengadaada dan tidak beralasan karena berdasarkancatatan dokumen yang ada pada Tergugat IV, bahwa Hak Milik Nomor5523/Jebres secara legal formal telah dibebani Hak Tanggungan dan dalampembebanannya telah menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam UUNo. 4 Tahun 1996, dengan hal tersebut maka dapat diketahui Krediturkrediturmana saja yang mempunyai hak preferen (hak utama);Hal. 17 dari 27 halamanPutusan
106 — 5
dapat diterapkan terhadap perkara perdata yangmenghukum tergugat untuk memnayar sejumlah uang kepada penggugat;b= Putusan MA No.486.K/Sip/1971 tanggal 1 September 1971 serta No.307.K/Sip/1976 tertanggal 7 Desember 1976; yang menyatakan bahwa dwangsom atauuang paksa hanya mungkin dimintakan terhadap perbuatan yang harus dilakukanoleh Tergugat yang tidak berupa pembayaran sejumlah uang;7 Tergugat I merupakan pihak yang paling dirugikan dalam perkara aquo;Tergugat I selaku kreditur yang mempunyai hak preferen
98 — 16
mengutip pertimbangan putusan Mahkamah Agung RI nomor 419 K/Pdt/2002 disampaikan bahwa dalam Buku Himpunan Tanya Jawab MasalahTeknis Yustisial dalam Rakernas 1989 yang dihimpun oleh MahkamahAgung RI disebutkan untuk tanah yang telah dibebani hipotik (sekarang haktanggungan) tidak dapat diletakkan sita jaminan oleh Pengadilan,karenamenurut undangundang suatu piutang/kredit/tuntutan uang lainnya yangHal. 15 dari 26 Putusan Nomor 22/Pdt.G/2014/PN.Bkt1624.20.26.dijamin dengan hipotik mempunyai hak preferen
118 — 47
SedangkanKreditur separatis dan Kreditur preferen adalah Kreditur yangmempunyai piutang yang pelunasannya dijamin dengan suatuhak kebendaan.b. Pajak terutang. Dalam hal ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN)yang belum dibayar oleh wajib pajak, maka kedudukan wajibpajak tersebut bukanlah Debitur melainkan wajib pajak.Pemerintah selaku yang berwenang memungut pajak bukanlahKreditur dalam konteks hubungan hukum keperdataan, sepertiyang dimaksud oleh Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No. 37Tahun 2004;c.
Pembanding/Penggugat II : YULIDA Diwakili Oleh : ADI, S.H
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
Terbanding/Tergugat II : HAWILA ADELITA BUKIT
Terbanding/Turut Tergugat I : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PALANGKA RAYA
Terbanding/Turut Tergugat II : NOTARIS ANTONI PRIAGUNG,SH
Terbanding/Turut Tergugat III : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KATINGAN
125 — 94
Sebagalpemegang hak tanggungan, karena Para Pembanding tidak melaksanakankewajibannya dan setelah diberikan peringatan sebanyak 3 ( tiga ) kali , tetaptidak melaksanakan kewajibannya, Terbanding semula Tergugat mempunyai hak preferen atas jaminan untuk mengajukan permohonanlelang kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat I.Terbanding semula Tergugat telah pula mengirimkan kepada ParaPembanding semula Para Penggugat surat pemberitahuan lelang pertamatanggal 26 Pebruari 2019 dan pemberitahuan lelang
Terbanding/Penggugat : PT GAGAS ENERGI INDONESIA
115 — 62
Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No. 2428, Jakarta Pusat, dengan hasil sebagai berikut: Piutang Kreditor Konkuren sejumlah Rp. 445.105.729.906,37 (empatratus empat puluh lima milyar seratus lima juta tujuh ratus dua puluhsembilan ribu sembilan ratus enam koma tiga puluh tujuh sen); Piutang Kreditor Separatis sejumlah Rp. 211.705,080.206,48 (duaratus sebelas milyar tujuh ratus lima juta delapan puluh ribu dua ratusenam koma empat puluh delapan sen); Piutang Kreditor Preferen
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK DKI
Terbanding/Tergugat II : MenteriKeuanganRepublik IndonesiaCq Direktur Jenderal Kekayaan Negara Cq Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta Cq KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARADAN LELANG KPKNL JAKARTA V
Terbanding/Tergugat III : PT.BALAI LELANG SEMPURNA
55 — 30
Pemberian hak ini dimaksudkan untuk memberikankedudukan yang diutamakan kepada kreditor yang bersangkutan(kreditor preferen) dari pada kreditorkreditor lain/kreditor konkuren(vide Pasal 1 Undangundang No. 4 Tahun 1996 atau "UUHT").Bahwa pemberian Hak Tanggungan adaiah sebagai jaminanHal 31 Putusan perkara Nomor :586/PDT/2018/PT.
Pemberian hak ini dimaksudkan untuk memberikankedudukan yang diutamakan kepada kreditor yang bersangkutan(kreditor preferen) dari pada kreditorkreditor lain/kreditor konkuren (videPasal 1 Undangundang No. 4 Tahun 1996 atau "UUHT").
136 — 7
.131.250.000, (seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh riburupiah) Nomor 692 tertanggal 12 Februari 2009 yang dibuat berdasarkanAkta Pemberian Hak Tanggungan No.530/2008 tertanggal 26 Nopember2008 yang dibuat oleh dan dihadapan Damar Susilowati Sarjana Hukum,PPAT di Semarang ;sehingga oleh karenanya merupakan suatukebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri atas agunan kreditsenyatanya telah dibebani hak tanggungan yang terhadapnyamemberikan hak didahulukan atau diutamakan "hak preferen
Basuki Wahyono bin Mutahaar Warno Parmudjo
Tergugat:
Maya H. Camelia binti Drs. H. Mohd. Husein Rauf
330 — 114
Maya Henrieta Camelia yangmempunyai hak preferen berdasarkan UndangUndang Nomor 4 Tahun1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Bendabenda YangBerkaitan Dengan Tanah (UUHT) terancam risiko kehilangan jaminankredit apabila permohonan Para Penggugat untuk melakukan sitaterhadap Sertifikat Hak Milik No. 4553/Caturtunggal luas 439 m2 DesaCaturtunggal, Kecamatan Depok Kabupaten Sleman an. Maya HenrietaCamelia dikabulkan.11.
Bahwa apabila petitum Penggugat untuk meletakkan SitaPenyesuaian terhadap Sertifikat Hak Milik No. 4553/Caturtunggal luas439 m2 Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman an.Maya Henrieta Camelia dikabulkan, maka hak preferen PenggugatIntervensi yang mana menjamin hak Penggugat Intervensi untukmemperoleh pembayaran terlebih dahulu menjadi tidak dapatdilaksanakan, terutama melalui penjualan bawah tangan sebagaimanaPasal 20 ayat (2) UndangUndang Hak Tanggungan, mengingat terhadapbarang yang