Ditemukan 6514 data
10 — 6
tanggaPemohon dan Termohon;Menimbang, bahwa meskipun yang terbukti penyebab adanyaperselisihan dan pertengkaran adalah dari pihak Pemohon sendiri, namunMajelis Hakim berpendapat bahwa sesuai dengan Yurisprudensi MahkamahAgung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, yang melahirkankaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf(f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 KompilasiHukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri
monial guilt* tetapi broken marriage atau azZawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), sehingga Pengadilan tidakmenitik beratkan pada kesalahan siapa yang menjadi pemicu adanyaperselisihan, tetapi haruslah menekankan pada kondisi rumah tangga itusendiri;Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat disharmoni sebuahperkawinan dalam permasalahan keluarga landasannya bukan sematamataadanya pertengkaran fisik (ohsysical cruelty), akan tetapi termasuk jugakekejaman mental (mental cruelty) yang menyebabkan
25 — 11
Nomor 379 K/AG/1995 tanggal 22 Maret 1997, yangmenegaskan bahwa Suami isteri yang tidak berdiam serumah lagi, dantidak ada harapan untuk hidup rukun kembali dalam rumah tangga, makarumah tangga tersebut telah terbukti retak dan pecah, serta telahmemenuhi alasan perceraian sebagaimana yang tercantum dalam pasal19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa dalam perkara a guo doktrin hukum yang harusditerapkan bukanlah matri monial guilt akan tetapi broken marriage, olehHal.
49 — 16
Pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober1991, yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapbkan dalamperkara perceraian bukanlah matri monial guilt tetapi brokenmarriageatauazzawaj = almaksuroh (pecahnya rumah tangga),
12 — 6
dalam rumah tangga tersebut, namunyang harus dilihat adalah sedalam mana permasalahan rumah tangga tersebuttimbul yang mengakibat suami istri tidak dapat dirukunkan kembali, hal ini sesuaidengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober1991, yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapbkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri
monial guilt tetapi broken marriage atau azzawwajalmaksuroh (pecahnya rumah tangga), sehingga Pengadilan tidak menitikberatkan pada kesalahan siapa yang menjadi pemicu perselisihan danPutusan Nomor 0533/Pdt.G/2018/PA.TgtHalaman 19 dari 44 halaman SW. yang sedapat mungkin harus dihindari oleh setiap pasangan suami istri,akan tetapi mempertahankan perkawinan Pemohon dan Termohon dengan kondisitersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat justru akan mendatangkan mudharatyang lebih besar dari pada mashlahat
17 — 0
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
Terbanding/Penggugat : Aisah Khairina binti Abu Bakar A. Gani
78 — 38
Pasal 3Kompilasi Hukum Islam, tidak dapat diwujudkan.18.Menimbang bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian adalah bukanlah matri monial guilt tetapi broken marriage atau azZawwaaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga) yang terpenting bagi judex factiadalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Terbandingdan Pembanding perkawinan itu sendiri, apakah masih dapat dipertahankan atautidak.
15 — 6
Namun perselisinan danpertengkaran tersebut akan menjadi tidak wajar, jika menyebabkan keretakandan ketidakharmonisan rumah tangga yang berakhir pada hidup terpisah sertapengabaian kewajiban masingmasing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34ayat (3) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, tidak mencari siapa yangsalah dan siapa yang benar (matri monial guilt) atau siapa yang menjadipenyebab perselisihan, karena meskipun ditemukan penyebab perselisihan
24 — 10
Bahwa antara Pemohon dan Termohon sudah tidak ada harapanhidup rukun kembali;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalah dan menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi MajelisHakim adalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumahtangga Pemohon dan Termohon
11 — 8
) Kompilasi Hukum Islam, bahwa hakdan kewajiban serta tanggung jawab masingmasing subjek (Suami dan istri)haruslah dipenuhi secara berimbang, sehingga apabila salah salah satupihak, dalam konteks ini Tergugat, tidak berperilaku baik sebagaimanalayaknya suami terhadap Penggugat selaku istri, tentulah kondisi sosialkeluarga antara Penggugat dan Tergugat tidak akan berimbang danberpotensi mengalami kegoyahan;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah "matri
monial guilt tetapi "broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalah dan menyebabkan timbulnyaperselisinan dan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi MajelisHakim adalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumahtangga Penggugat dan Tergugat, hal ini Sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 28 PK/AG/1995 tanggal 16 Oktober 1996;Hal. 34 dari 42 Hal.
12 — 4
dalamrumah tangga apalagi mengetahui tentang penyebabnya;Menimbang, bahwa pertimbangan yang demikian itu, Sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober1991, dan Majelis Hakim mengambil alih sebagai bagian pertimbangan perkaraini, yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt* tetapi broken marriage atauazzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), sehingga Pengadilan tidakmenitik beratkan pada kesalahan siapa yang menjadi pemicu adanyaperselisinan, tetapi haruslah menekankan pada kondisi rumah tangga itusendiri;Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat disharmoni sebuahperkawinan dalam permasalahan keluarga landasannya bukan sematamataadanya pertengkaran fisik (phsysical cruelty), akan tetapi termasuk jugahalaman 27 dari 34 halaman, Putusan Nomor 6324/Pdt.G
13 — 10
Namunperselisihan dan pertengkaran tersebut akan menjadi tidak wajar, jikamenyebabkan keretakan dan ketidakharmonisan rumah tangga yangberakhir pada hidup terpisah serta pengabaian kewajiban masingmasingsebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 tentang perkawinan;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, tidak mencari siapayang salah dan yang benar (matri monial guilt) atau siapa yang menjadipenyebab perselisihan dan pertengkaran, karena meskipun ditemukanpenyebab
12 — 5
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklan penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
17 — 13
pecahnya rumah tangga);Menimbang, bahwa terhadap tidak terbuktinya dalil tentang penyebabperselisihan dan pertengkaran, Majelis Hakim berpendapat bahwa sesuaiHalaman 26 dari 36 putusan Nomordengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5Oktober 1991, yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraiandengan alasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 joPasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkandalam perkara perceraian bukanlah matri
monial guilt tetapi broken marriageatau azzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), sehingga Pengadilantidak menitik beratkan pada kesalahan siapa yang menjadi pemicu adanyaperselisihan, tetapi harus menekankan pada kondisi rumah tangga itu sendiri;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka MajelisHakim berpendapat unsur pertama telah terpenuhi dalam perkara ini;2.
19 — 6
Pasal 116 huruf(f) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober1991, yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri monial guilt tetapi brokenmarriageatauazzawwajalmaksuroh = (pecahnya rumah tangga),halaman
30 — 0
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklan penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
15 — 6
Adanya alasan terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang terusmenerus;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, doktrin yang harusditerapkan bukanlah matri monial guilt* akan tetapi broken marriage olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yangterpenting adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon, apakah rumah tangganya telah nyatanyata sudah pecah ataumasih bisa dirukunkan
11 — 1
disyariatkannya pernikahan sebagai mitsaqanghalidhan mempunyai tujuan yang suci dan mulia, yakni untuk menciptakanrumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah, sebagaimana dimaksuddalam AlQur'an surat Ar Rum ayat 21 dan pasal 1 Undangundang Nomor 1Tahun 1974 Jo pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, namun dengan keadaan rumahtangga Penggugat dan Tergugat tersebut, maka tujuan pernikahan tersebutmenjadi sulit untuk bisa dicapai;Menimbang, bahwa diantara yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri
monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Pengadilan Agama adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Penggugatdan Tergugat;Menimbang, bahwa faktafakta tersebut diatas telah menunjukkan bahwaperkawinan Penggugat dan Tergugat benarbenar telah pecah (marriage breakdown) dan telah sampai
15 — 5
Tergugat, namun juga mengetahui baik pada peristiwaperistiwasebelumnya maupun pada peristiwa terakhir yang menjadi klimaks hinggadiajukannya gugatan ini;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan kaidah dalamYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi HukumIslam, dimana doktrin yang harus diterapbkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
monial guilt* tetapi broken marriage atau azzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), sehingga Pengadilan tidak mencarikesalahan siapa yang menjadi pemicu adanya perselisihnan, akan tetapiharuslah menekankan pada kondisi rumah tangga itu sendiri;Menimbang, bahwa setelah mengkonstatir, dan mengkualifisir faktafaktasebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa sehubungandengan peristiwa perselisihan Penggugat dan Tergugat telah sesuai dengansifat, kualitas, dan karaktersitik keadaan
13 — 2
Pasal 116huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 KompilasiHukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri monial guilt tetapi broken marriage atau azzawwajalmaksuroh (pecahnya rumah tangga), dan
24 — 7
Bahwa antara Pemohon dan Termohon sudah tidak ada harapan hiduprukun kembali;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalah dan menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi MajelisHakim adalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumahtangga Pemohon dan Termohon