Ditemukan 107628 data
JOKO PRAMUDHIYANTO, SH
Terdakwa:
1.Hilarius Demon Payong alias Hila
2.Silvester Piter Raya alias Vester
3.Yohanes Kopong Waton alias Johan
181 — 43
3.Kuasa Pengguna Anggaran Proyek Pekerjaan Tanggap Darurat Penanggulangan Bencana Normalisasi Sungai pada Kantor BPBD Provinsi Sulawesi Tengah
4.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pekerjaan Tanggap Darurat Penanggulangan Bencana Normalisasi Sungai Pada Kantor BPBD Provinsi Sulawesi Tengah
5.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daeraah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah
92 — 0
3.Kuasa Pengguna Anggaran Proyek Pekerjaan Tanggap Darurat Penanggulangan Bencana Normalisasi Sungai pada Kantor BPBD Provinsi Sulawesi Tengah
4.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pekerjaan Tanggap Darurat Penanggulangan Bencana Normalisasi Sungai Pada Kantor BPBD Provinsi Sulawesi Tengah
5.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daeraah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah
468 — 231
SUTIKNO bin NGARIJAN, TerdakwaIl.JUMARYANTO alias YANTO bin SUDADI bersalah melakukan tindakpidana tanpa hak memperjualbelikan pupuk bersubsidi sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (3) PeraturanMenteri Perdagangan RI Nomor : 15/MDAG/PER/4/2013 tentangPengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian joPasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan,Penuntutan dan PeradilanTindak Pidana Ekonomi dalam surat dakwaanalternative
bermuatan pupukyang disubsidi pemerintah jenis NPK Phonska sebanyak 140 sakkarung tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pupuk yang disubsidipemerintah dan pada saat dikemudikan terdakwa tidak terdapat identitasangkutan pupuk bersubsidi dan tidak dilengkapi dengan DO / DeliveryOrder; Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 4 ayat (1) huruf a Jo pasal 8 ayat (1 Perpu No. 8 Tahun 1962tentang Perdagangan BarangBarang Dalam Pengawasan Jo pasal 6 ayat 1huruf b UU Darurat
Unsur pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Produsen berdasarkanPasal 1 UndangUndang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan,Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi adalah Produsen pupukdalam hal ini PT.Pupuk Sriwidjaya Palembang, PT.Petrokimia Gresik, PT.PupukKalimantan Timur, PT.Pupuk Kujang, dan PT.
Pupuk Iskandar Muda ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Distributor berdasarkanPasal 1 UndangUndang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan,Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi adalah perusahaanperseorangan / badan usaha, baik yang berbadan hukum/ bukan Badan Hukumyang ditunjuk oleh Produsen berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB)untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penyaluran, dan penjualan pupukbersudsidi hanya dalam partai besar di wilayah tanggung jawabnya ; Halaman
24 dari 32 Putusan Nomor 129/Pid.Sus/2018/PN Pti.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengecer berdasarkanPasal 1 UndangUndang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan,Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi adalah perusahaanperseorangan / badan usaha, baik yang berbadan hukum/ bukan Badan Hukumyang berkedudukan di Kecamatan, dan atau Desa, yang ditunjuk oleh distributorberdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan kegiatan pokok,melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara langsung
25 — 12
Mengingat, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Darurat Tahun 1951, Undang-undang No.8 tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa RUDIAN IDRUS BIN ERWANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
dilakukanpemeriksaan terhadap terdakwa maka ditemukan 1 (satu) bilahsenjata tajam jenis pisau badik yang bergagang kayu berwarnakuning dan bersarung kayu warna kuning sepanjang 25 cm yangdiselipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa ;e Bajwa terdakwa membawa senjata tajam jenis badik tanpadilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak adahubungan dengan pekerjaan malahan terdakwa membawasenjata tajam jenis pisau badik untuk jaga diri ;Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2ayat (1) UU Darurat
orang tersebutharuslah memenuhi seluruh unsurunsur dari pasal yang didakwakankepadanya ;Menimbang, bahwa apakah dengan faktafakta juridistersebut diatas, terdakwa sudah dapat dikenakan pasalpasaltindak pidana yang didakwakan, maka untuk itu akandipertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimanadibawah ini ;Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum disusun secara tunggal,maka Majelis Hakim akan memperimbangkan dakwaan PenuntutUmum sesuai dengan perbuatan terdakwa yaitu Pasal 2 ayat (1)UndangUndang Darurat
bergagang kayuberwarna kuning dan bersarung kayu warna kuning sepanjang 25cm, maka Majelis Hakim terhadap barang bukti tersebut haruslahdinyatakan dirampas untuk dimusnahkan ;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana danterdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonanpembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal222 KUHAP kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biayaperkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;Mengingat, Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Darurat
- Tentang : UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1951 TENTANG MENGUBAH "ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948 NOMOR 17) DAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA DAHULU NOMOR 8 TAHUN 1948
UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1951 TENTANG MENGUBAH "ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948 NOMOR 17) DAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA DAHULU NOMOR 8 TAHUN 1948
UNDANGUNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIANOMOR 12 TAHUN 1951TENTANGMENGUBAH "ORDONNANTIETIJDELIJKE BISZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948NOMOR 17) DAN UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA DAHULU NOMOR 8 TAHUN1948PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang:Bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak dan untuk kepentingan pemerintah dipandangperlu untuk mengadakan perubahanperubahan dalam "Ordonnantie Tijdelijke ByzondereStrafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undangundang Republik Indonesia dahulu No. 8 tahun1948
Menetapkan:UNDANGUNDANG DARURAT TENTANG MENGUBAH "ORDONNANTIETIJDELIJKEBYZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948 NOMOR 17) DAN UNDANGUNDANGREPUBLIK INDONESIA DAHULU NOMOR 8 TAHUN 1948).Pasal 1(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencobamemperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesiasesuatu senjata
dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini,tidak termasuk barangbarang yang nyatanyata dimaksudkan untuk dipergunakan gunapertanian, atau untuk pekerjaanpekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukandengan syah pekerjaan atau yang nyatanyata mempunyai tujuan sebagai barang pusakaatau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).Pasal 3Perbuatanperbuatan yang dapat dihukum Undangundang Darurat
ini dipandang sebagaikejahatan.(1)Pasal 4Bilamana sesuatu perbuatan yang dapat dihukum menurut Undangundang Darurat inidilakukan oleh atau atas kekuasaan suatu badan hukum, maka penuntutan dapat dilakukandan hukuman dapat dijatunkan kepada pengurus atau kepada wakilnya setempat.Ketentuan pada ayat 1 di muka berlaku juga terhadap badanbadan hukum, yang bertindakselaku pengurus atau wakil dari suatu badan hukum lain.Pasal 5Barangbarang atau bahanbahan dengan mana terhadap mana sesuatu perbuatan yangterancam
ini tidak berlaku.Ketentuan terakhir.C.Undangundang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan.Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.Ditetapkan Di Jakarta,Pada Tanggal 1 September 1951PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Ttd.SOEKARNOPERDANA MENTERI REPUBLIK INDONESIA,Tid.SUKIMAN WIRJOSANDJOJO.MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,Tid.ISKAQ TJOKROHADISURJO.MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK
1.Hermansyah Tanjung
2.Samsuludin
3.Mochamad Samsudin
Tergugat:
3.Kepala Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
4.Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
Turut Tergugat:
Gubernur DKI Jakarta
97 — 48
Penggugat:
1.Hermansyah Tanjung
2.Samsuludin
3.Mochamad Samsudin
Tergugat:
3.Kepala Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
4.Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
Turut Tergugat:
Gubernur DKI Jakarta
1.ANDRI WINANTO, S.H
2.RUKIN, SH
3.HARYANTI, SH
Terdakwa:
YOYON ERFANTO Bin SARWANTO
160 — 40
Terbanding/Terdakwa : ASGIARMAN, SH. M.Si
87 — 36
satu) lembar asli Kwitansi untuk pembayaran Penanganan Darurat Bencana Banjir Kabupaten Pasaman Barat, Pekerjaan perbaikan Darurat Jalan Evakuasi Mandiangin Wonosari sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 360/49/SPK/BPBD-PB/2014 di Kecamatan Kinali;
- 1 (satu) lembar asli Kwitansi untuk pembayaran Penanganan Darurat Bencana Banjir Kabupaten Pasaman Barat, Pekerjaan Perbaikan Darurat Abutmen Jembatan Batang Sinuruik Ruas Talu Talao Jorong Tabek Sirah sesuai
asli Kwitansi untuk pembayaran Penanganan Darurat Bencana Banjir Kabupaten Pasaman Barat, Pekerjaan Perbaikan Darurat Tebing Sungai Batang Batahan Jorong Lubuak Gobing sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 360/59/SPK/BPBD-PB/2014 di Kecamatan Ranah Batahan.
tanggal 18 Oktober 2013 Nomor : 360/303/BPBD/2013 perihal Pelaksanaan Kegiatan Tanggap Darurat Kab.
Pasaman Barat Tahun 2013;
- 2 (dua) lembar fotocopy surat Bupati Pasaman Barat Nomor : 360/303/BPBD/2013 tanggal 18 Oktober 2013 perihal Pelaksanaan Kegiatan Tanggap Darurat Kab. Pasaman Barat Tahun 2013;
- 1 (satu) lembar fotocopy Lembar Disposisi Deputi Bidang Penanganan Darurat tanggal 11 Oktober 2013 Nomor : 360/290/BPBD-PB/2013 perihal Permohonan Bantuan Penanganan Darurat Bencana Alam di Kab.
Perbaikan Darurat Sungai Batang Talu Kampung Rantau Pauh Jorong Perhimpunan tanggal 4 Februari 2014;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Serah Terima Pertama (PHO) Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Batang Talu Kampung Rantau Pauh Nomor : 360/29/SPK/BPBD-PB/2014 di Kecamatan Talamau, Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Batang Talu Kampung Rantau Pauh Jorong Perhimpunan tanggal 4 Februari 2014;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Laporan Mingguan Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Batang Talu Kampung
Bencana sebagaimana tersebut padaLampiran Bab Il tentang Dana Siap Pakai dan Bab III tentang ProsedurPenyaluran dan Penggunaan Dana Siap Pakai;Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Kepala Badan NasionalPenanggulangan Bencana nomor 6.A tahun 2011 tentang PedomanPenggunaan Dana Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana padaBab Ill huruf F menyebutkan Dana Siap Pakai yang tidak digunakansampai dengan berakhirnya masa Status Keadaan Darurat Bencana (SiagaDarurat, Tanggap Darurat, dan Transisi Darurat
Darurat Sungai Batang Talu Kampung RantauPauh Jorong Perhimpunan tanggal 04 Februari 2014;1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Pembayaran (100 persen)Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Batang Talu Kampung RantauPauh Nomor : 360/29/SPK/BPBDPB/2014 di Kecamatan Talamau,Halaman 36 dari 53 halaman Putusan nomor 1/TIPIKOR/2017/PT PDG.80.81.82.83.84.85.86.87.Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Batang Talu Kampung RantauPauh Jorong Perhimpunan tanggal 04 Februari 2014;1 (Satu) rangkap fotocopy Serah Terima
2014;1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor360/59/SPK/BPBDPB/2014 di Kecamatan Ranah Batahan,Pekerjaan Perbaikan Darurat Tebing Sungai Batang BatahanJorong Lubuak Gobing;1 (Satu) rangkap asli Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO)Perbaikan Darurat Tebing Sungai Batang Batahan Jorong LubuakGobing Nomor : 360/59/SPK/BPBDPB/2014 di Kecamatan RanahBatahan, tanggal 04 Februari 2014;1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran (100 persen)Perbaikan Darurat Tebing Sungai Batang Batahan
(PHO) PekerjaanPerbaikan Darurat Sungai Batang Talu Kampung Rantau PauhNomor : 360/29/SPK/BPBDPB/2014 di Kecamatan Talamau,Pekerjaan Perbaikan Darurat Sungai Batang Talu Kampung RantauPauh Jorong Perhimpunan tanggal 4 Februari 2014;1 (satu) rangkap fotocopy Laporan Mingguan Pekerjaan PerbaikanDarurat Sungai Batang Talu Kampung Rantau Pauh Nomor360/29/SPK/BPBDPB/2014 di Kecamatan Talamau, PekerjaanPerbaikan Darurat Sungai Batang Talu Kampung Rantau PauhJorong Perhimpunan tanggal 4 Februari 2014;1
(satu) rangkap asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor360/59/SPK/BPBDPB/2014 di Kecamatan Ranah Batahan,Pekerjaan Perbaikan Darurat Tebing Sungai Batang Batahan JorongLubuak Gobing;1 (satu) rangkap asli Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO)Perbaikan Darurat Tebing Sungai Batang Batahan Jorong LubuakGobing Nomor : 360/59/SPK/BPBDPB/2014 di Kecamatan RanahBatahan, tanggal 4 Februari 2014;1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran (100 persen)Perbaikan Darurat Tebing Sungai Batang Batahan Jorong
190 — 70
Asli Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Pembantu sejumlah Rp. 1.134.020.618,56,- Angsuran Termin IV Pekerjaan Penanganan Darurat Pembangunan Tanggul Penahan Ombak Likupang Dua Agustus 201620. Asli Surat Perintah Bayar tanggal 15 Agustus 2016 Nomor : 010/SPBY-SD/BPBD-Minut/VIII/2016 sejumlah Rp. 1.113.017.144,00,-. Angsuran (termin) V Pekerjaan Penanganan Darurat Pembangunan Tanggul Penanah Ombak Likupang II21.
Asli Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Pembantu sejumlah Rp. 1.113.017.144,00,-, Angsuran Termin V Pekerjaan Penanganan Darurat Pembangunan Tanggul Penahan Ombak Likupang Dua Agustus 201623. Asli Surat Perintah Bayar tanggal 31 Agustus 2016 Nomor : 011/SPBY-SD/BPBD-MINUT/VIII/2016 sejumlah Rp. 1.701.030.928,00 Angsuran (termin) VI Pekerjaan Penanganan Darurat Pembangunan Tanggul Penanah Ombak Likupang II24.
Asli Nota dinas nomor : ND.631/Dit.TD/Dep.II/4/2016 tanggal 22 April 2016 dari Direktur Tanggap Darurat Kepada Deputi Bidang Penanganan Darurat 37. Asli Laporan Penugasan Tim Reaksi Cepat Dan Verifikasi Dalam Rangka Kaji Cepat Siaga Darurat Bencana Banjir Dan Tanah Di Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara.38. Asli Lembar Disposisi Kasubdit Pengendali Operasi Pada Direktorat Tanggap Darurat, kode : IL/Dalops/470, no./tanggal : 123/BMU/IV/2016/06 Juni 2016.39.
Asli Lembar Disposisi Direktorat Tanggap Darurat, Nomor : SM/644 tanggal 12 Mei 201640. Asli Proposal Kegiatan Siaga Darurat Banjir Dan Tanah Longsor Kabupaten Minahasa Utara TA. 2016 nomor : 123/BMU/IV/2016 tanggal 18 april 201641. Asli SK Bupati Minahasa Utara nomor : 238 tahun 2015 tanggal 17 Nopember 2015 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Banjir Dan Longsor Di Kabupaten Minahasa Utara.42.
Asli SK Bupati Minahasa Utara nomor : 68 tahun 2016 tanggal 18 Februari 2016 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Banjir Dan Longsor Di Kabupaten Minahasa Utara.43. Asli SK Bupati Minahasa Utara nomor : 195 tahun 2016 tanggal 16 Mei 2016 tentang penetapan status siaga darurat penanganan bencana banjir dan longsor di kabupaten minahasa utara tahun anggaran 201644.
152 — 62
Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat tanggal : s/d 02-08-2016 (Termin I) dengan nilai SP2D Rp. 4.623.176.994,-;4. 1 (Satu) jepitan fotokopi Laporan Daftar SP2D Satker Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat tanggal : s/d 02-08-2016 (Termin II) dengan nilai SP2D Rp. 1.303.972.998,-;5. 1 (Satu) jepitan fotokopi Laporan Daftar SP2D Satker Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat tanggal : s/d 02-08-2016 (Termin III) dengan nilai SP2D Rp. 311.955.263,-;6.
Fotokopi Kontrak Pekerjaan Kegiatan Penanganan mendesak dan tanggap darurat akibat bencana alam pada ruas jalan Nasional Aegela-batas Kota Ende Ta. 2015;7. Fotokopi berita acara FHO dan PHO pekerjaan kegiatan Penanganan mendesak dan tanggap darurat akibat bencana alam pada ruas jalan Nasional Aegela-batas Kota Ende Ta. 2015;8. Fotokopi Back Up data Final Quantity;9. Fotokopi Back Up MC No. 1 Juli 2015;10. Fotokopi Back Up MC No. 2 Agustus 2015;11.
Nusa Tenggara Timur;21. 1 (Satu) lembar fotokopi Surat Nomor : PW0401/TRC/2015/10 tanggal 2 September 2015 kepada Kepala Satuan Kerja Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat akibat Bencana Alam Ditjen Bina Marga perihal Rekomendasi Teknis dan Administrasi Paket Penanganan Longsoran dengan Tanggap Darurat Akibat Bencana Alam pada Ruas Jalan Maumere-Magepanda-Koro KM.16+800-33+720 (menyebar) di Kabupaten Sikka pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran
Nusa Tenggara Timur dengan no. agenda = 1967/IM/15 08-Oct-15;24. 1(Satu) jepitan fotokopi Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat Direkporat Jenderal Bina Marga Nomor : 01/KPTS/BM-PMTD/2016 tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Satuan Kerja Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat Tahun Anggaran 2016 tanggal 4 Januari 2016, beserta lampirannya;25. 1 (Satu) jepitan fotokopi Surat Perintah Membayar Kementerian Pekerjaan Umum tanggal
Agogo Golden Group untuk Pembayaran Belanja Modal Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat Akibat Bencana Alam pada Ruas Jalan Nasional Aegela-Batas Kota Ende sesuai SPMK No.
dan Tanggap Darurat tanggal : s/d 02082016 (Termin1) dengan nilai SP2D Rp. 4.623.176.994.,4. 1 (Satu) jepitan fotokopi Laporan Daftar SP2D Satker PenangananMendesak dan Tanggap Darurat tanggal : s/d 02082016 (TerminIl) dengan nilai SP2D Rp. 1.303.972.998.,5. 1 (Satu) jepitan fotokopi Laporan Daftar SP2D Satker PenangananMendesak dan Tanggap Darurat tanggal : s/d 02082016 (TerminIll) dengan nilai SP2D Rp. 311.955.2638, 6.
No. 52/Pid.SusTPK/2016/PN.KpgPenanganan Mendesak dan Tanggap Darurat Kementerian PUPERAT.A 2015;Bahwa saksi mengetahui ada proyek pekerjaan Penanganan Mendesakdan Tanggap Darurat akibat bencana alam pada Ruas jalan NasionalAegela Batas Kota Ende ada pada Satker Penanganan Mendesak danTanggap Darurat Kementerian PUPERA T.A 2015 dari berkas usulanKepala Balai VIII yang disampaikan ke Dirjen Bina Marga ;Bahwa saksi diangkat sebagai Kasubdit Teknik dan Pemeliharaan DIT.Preservasi Jalan tahun 2015 pada
Paket Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat akibat Bencanapada ruas jalan nasional Batas Kota EndeDetusoko Kab. Ende;2. Paket Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat akibat Bencanapada ruas jalan nasional AegelaBatas Kota Ende;3. Paket Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat akibat Bencanapada ruas jalan nasional Km. 180Waerunu dan NapungmailiMudajebak;4. Paket Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat kerusakan jalanakibat bencana alam pada ruas jalan Maumere Magepanda KoroKab.
dan tanggap darurat pada ruasjalan AegelaBatas Kota Ende telah selesai dilaksanakan oleh rekananpelaksana yang ditunjuk yaitu PT.
Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat akibat bencanaalam pada ruas jalan Nasional Aegela Batas Kota Ende T.A 2015sebagai berikut :1.
SAEPUDIN bin SUHANTA
Tergugat:
PEMERINTAH REPUBLIK CQ SATUAN KERJA NON VERTIKAL JATIGEDE
29 — 5
Mengadili
- Mengabulkanseluruh gugatan Penggugat ;
- Menyatakan bangunan rumah tinggal panggung darurat yang terdaftar pada Model B (daftar ganti rugi bangunan) No. Urut 138/bidang 3071/Lembar Peta 371 dicoret dan diganti menjadi kandang ngupupuk darurat adalah kesalahan pencoretan dari Tergugat ;
- Menetapkan bangunan rumah tinggal panggung darurat yang terdaftar pada Model B (daftar ganti rugi bangunan) No.
Urut 138/bidang 3071/Lembar Peta 371 yang dicoret dan diganti menjadi kandang ngupupuk darurat adalah benar bangunan rumah tinggal panggung darurat;
- Menyatakan bangunan rumah tinggal panggung darurat, dengan ukuran luas 6,05 M X 3,05 = 18,45 M2, yang berdiri diatas tanah darat Milik Bapak W. Sumawijaya Bin Sanji ( Paman Penggugat) seluas 331,6 M2.
130 — 56
Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat tanggal : s/d 02-08-2016 (Termin I) dengan nilai SP2D Rp. 4.623.176.994,-;4. 1 (Satu) jepitan fotokopi Laporan Daftar SP2D Satker Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat tanggal : s/d 02-08-2016 (Termin II) dengan nilai SP2D Rp. 1.303.972.998,-;5. 1 (Satu) jepitan fotokopi Laporan Daftar SP2D Satker Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat tanggal : s/d 02-08-2016 (Termin III) dengan nilai SP2D Rp. 311.955.263,-;6.
Fotokopi Kontrak Pekerjaan Kegiatan Penanganan mendesak dan tanggap darurat akibat bencana alam pada ruas jalan Nasional Aegela-batas Kota Ende Ta. 2015;7. Fotokopi berita acara FHO dan PHO pekerjaan kegiatan Penanganan mendesak dan tanggap darurat akibat bencana alam pada ruas jalan Nasional Aegela-batas Kota Ende Ta. 2015;8. Fotokopi Back Up data Final Quantity;9. Fotokopi Back Up MC No. 1 Juli 2015;10. Fotokopi Back Up MC No. 2 Agustus 2015;11.
Nusa Tenggara Timur;21. 1 (Satu) lembar fotokopi Surat Nomor : PW0401/TRC/2015/10 tanggal 2 September 2015 kepada Kepala Satuan Kerja Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat akibat Bencana Alam Ditjen Bina Marga perihal Rekomendasi Teknis dan Administrasi Paket Penanganan Longsoran dengan Tanggap Darurat Akibat Bencana Alam pada Ruas Jalan Maumere-Magepanda-Koro KM.16+800-33+720 (menyebar) di Kabupaten Sikka pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran
Nusa Tenggara Timur dengan no. agenda = 1967/IM/15 08-Oct-15;24. 1(Satu) jepitan fotokopi Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat Direkporat Jenderal Bina Marga Nomor : 01/KPTS/BM-PMTD/2016 tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Satuan Kerja Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat Tahun Anggaran 2016 tanggal 4 Januari 2016, beserta lampirannya;25. 1 (Satu) jepitan fotokopi Surat Perintah Membayar Kementerian Pekerjaan Umum tanggal 11 November
Agogo Golden Group untuk Pembayaran Belanja Modal Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat Akibat Bencana Alam pada Ruas Jalan Nasional Aegela-Batas Kota Ende sesuai SPMK No.
Daftar SP2D Satker PenangananMendesak dan Tanggap Darurat tanggal : s/d 02082016 (Terminl) dengan nilai SP2D Rp. 4.623.176.994.;1 (Satu) jepitan fotokopi Laporan Daftar SP2D Satker PenangananMendesak dan Tanggap Darurat tanggal : s/d 02082016 (Terminll) dengan nilai SP2D Rp. 1.303.972.998,;1 (Satu) jepitan fotokopi Laporan Daftar SP2D Satker PenangananMendesak dan Tanggap Darurat tanggal : s/d 02082016 (TerminIll) dengan nilai SP2D Rp. 311.955.263,;Fotokopi Kontrak Pekerjaan Kegiatan Penanganan
mendesak dantanggap darurat akibat bencana alam pada ruas jalan NasionalAegelabatas Kota Ende Ta. 2015.
Paket Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat akibat Bencanapada ruas jalan nasional Batas Kota EndeDetusoko Kab. Ende;322. Paket Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat akibat Bencanapada ruas jalan nasional AegelaBatas Kota Ende;3. Paket Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat akibat Bencanapada ruas jalan nasional Km. 180Waerunu dan NapungmaliMudajebak;4. Paket Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat kerusakan jalanakibat bencana alam pada ruas jalan Maumere Magepanda KoroKab.
pekerjaan dilapangan tidakdilakukan oleh Satker Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat,namun semuanya dilaksanakan oleh PPK dan pengawas pada SatkerPJN Wilayah NV Propinsi NTT, namun saksi tidak tahu siapa yang ditunjukoleh PPK sebagai Pengawas pada pekerjaan dilapangan;36 Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan penanganan mendesak dantanggap darurat pada ruas jalan AegelaBatas Kota Ende tidak dilakukanaddendum; Bahwa pekerjaan penagnanan mendesak dan tanggap darurat pada ruasjalan AegelaBatas Kota Ende
Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat akibat bencanaalam pada ruas jalan Nasional Aegela Batas Kota Ende T.A 2015sebagai berikut :1.
TRESNA SAMUDRA RIFAMA
Terdakwa:
DEDI MUSTAKIM
23 — 4
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa DEDI MUSTAKIM telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DEDI MUSTAKIM oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
NOVI ARIYANTO, SH
Terdakwa:
PIRDAYANA
10 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa PIRDAYANA telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PIRDAYANA oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
181 — 32
Aceh Tenggara Tanggal 23 Agustus 2012;
- 2 (dua) Lembar Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 360/04/2012 Tanggal 23 Agustus 2012 tentang Pekerjaan Penanganan Jalan Darurat Akibat bencana Alam di kecamatan Louser Kabupaten Aceh tenggara;
- 2 (dua) Lembar Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 360 /05/2012 Tanggal 23 Agustus 2012 tentang Penanganan Darurat Rehabilitasi Rumah masyarakat, Rumah Ibadah dan Huntara di Kecamatan Louser Kabupaten Aceh Tenggara;
- 2
CITAJOK BINTANG KEJORA Nomor : /CBK/ IX/ 2012 Tanggal 30 september 2012 perihal Permohonan pembayaran termyn pekerjaan penanganan jalan darurat akibat bencana Alam di Kecamatan Louser kabupaten aceh tenggara tanggal 30 september 2012 dan penanganan darurat Pembersihan, Normalisasi, dan pelebaran DAS di Kec.
Louser kabupaten Aceh tenggara serta 2 (dua) lembar laporan kemajuan fisik pekerjaan Penanganan jalan darurat akibat bencana Alam dan penanganan Darurat pembersihan, normalisasi dan pelebaran DAS Tanggal 30 september 2012;
- 2 (dua) lembar Surat Perjanjian pembayaran pada hari selasa tanggal tiga puluh bulan oktober 2012;
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan tanggal 30 oktober 2012, 1 (satu) lembar Tanda Terima Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) tanggal 30 oktober 2012 yaitu
pada masa tanggap darurat bencana alam banjir bandang dan tanah longsor kec.Louser kab.Aceh Tenggara tahun 2012;
- Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor : 600 / 172 / BPBD / 2012 tanggal 18 Agustus 2012 tentang Pembentukan Komando Tanggap darurat bencana banjir bandang kec.Louser kab.Aceh Tenggara tanggal 17 Agustus 2012;
- Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor : 600 / 315 / VIII / 2012, Tanggal 31 Agustus 2012 tentang Perpanjangan keadaan darurat masa tanggap darurat bencana
Surat permohonan Bantuan Penangana Darurat bencana Alam Nomor : 600 / 314 / VIII / 2012, Tanggal 22 Agustus 2012 dari Bupati Aceh Tenggara;
- Telaah Staf dari Kepala BPBA Aceh Sdr.ASMADI SYAM Nomor : 362/091/BPBA/TS/ VIII/2012, Tanggal 23 Agustus 2012 tentang Penangana Tanggap darurat bencana alam banjir bandang Kec. Louser Kab.
Penanganan Jalan Darurat sebesar Rp. 548.400.000, (lima ratus empat puluhdelapan juta empat ratus ribu rupiah);6.
Surat Permohonan Bantuan Penanganan Darurat Bencana Alam Nomor :600/314/VIII/2012 tentang kebutuhan dana tanggap darurat sebesar Rp.5.826.500.000, (lima milyar delapan ratus dua puluh enam juta lima ratusribu rupiah) dari Bupati Aceh Tenggara;3. Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor : 600/135/VIII/2012 tanggal18 Agustus 2012 tentang keadaan darurat pada masa tanggap darurat bencanaalam banjir kecamatan gunung Louser tanggal 18 Agustus 2012 s/d tanggal 31Agustus 2012;4.
EDI SURYADI, SH
Terdakwa:
MOHAMAD IMRON
10 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa MOHAMAD IMRON telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOHAMAD IMRON oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
DODI YOGI, SH
Terdakwa:
SODIKIN RAHMAT
31 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa SODIKIN RAHMAT telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SODIKIN RAHMAT oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
DIKI SADIKIN, SH
Terdakwa:
ANDI NOPIANTO
9 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa ANDI NOPIANTO telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDI NOPIANTO oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
EKO WALUYO
Terdakwa:
SANTA YUSTIAR
12 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa SANTA YUSTIAR telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SANTA YUSTIAR oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
DIKI SADIKIN, SH
Terdakwa:
JENAL ABIDIN
8 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa JENAL ABIDIN telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JENAL ABIDIN oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);