Ditemukan 873 data
52 — 7
tersebut dibangun dilahan milik Rasta Peranginangin;Bahwa lahan tempat palang dan plank tersebut adalah milik Rasta Peranginangin karena buah kelapa sawit dilahan tersebut dipanen oleh RastaPeranginangin;Bahwa pada saat terdakwa dan temantemannya mencabut palang dan planktersebut, saksi sedang menimbang buah kelapa sawit yang berdekatandengan tempat kejadian;Bahwa buah kelapa sawit yang saksi timbang adalah milik masyarakat yangkemudian buah kelapa sawit tersebut dibawa ke Pabrik Kelapa Sawit diBlok Songo
1.RADEN ISJUNIYANTO
2.KAMALUDIN,.SH
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD Alias AANG Alias MAMAT Bin SUTOMO.Alm
268 — 49
Sejak sekitar tahun 2012 saksimemulai usaha penangkaran Jalak Bali, saksi mendapatkan indukanburung Jalak Bali sebagian berasal dari Lintang Songo, Star MandiriSejahtera, Kere Ayem (berdasarkan sertifikat) berjumlan 4 (empat)pasang;Halaman 29 dari 59 Putusan Nomor 861/Pid.B/LH/2020/PN Mtr Bahwa dalam perjalanannya, saksi merasa ada kemudahandalam melakukan upaya penangkarang burung Jalak Bali, sehingga saksifokuskan penangkaran ke burung Jalak Bali.
71 — 15
tersebut dibangun dilahan milik Rasta Peranginangin;Bahwa lahan tempat palang dan plank tersebut adalah milik Rasta Peranginangin karena buah kelapa sawit dilahan tersebut dipanen oleh RastaPeranginangin;Bahwa pada saat terdakwa dan temantemannya mencabut palang dan planktersebut, saksi sedang menimbang buah kelapa sawit yang berdekatandengan tempat kejadian;Bahwa buah kelapa sawit yang saksi timbang adalah milik masyarakat yangkemudian buah kelapa sawit tersebut dibawa ke Pabrik Kelapa Sawit diBlok Songo
SRI HERYONO, S.H.
Terdakwa:
MOHAMAD ROIS Bin Alm NGATIMIN
70 — 60
Demak Nomor: 03/TPPD/XI/2021, tanggal 26 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Medini Kec. Gajah Kab.
Demak Nomor: 7/TPPD/XI/2021, tanggal 27 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Jatisono Kec. Gajah Kab.
Demak Nomor: 008/TPPD/XI/2021, tanggal 29 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Tanjunganyar Kec. Gajah Kab.
SRI HERYONO, S.H.
Terdakwa:
MOH.JUNAEDI Bin Alm SARPIN
73 — 54
Demak Nomor: 03/TPPD/XI/2021, tanggal 26 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Medini Kec. Gajah Kab.
Demak Nomor: 7/TPPD/XI/2021, tanggal 27 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Jatisono Kec. Gajah Kab.
Demak Nomor: 008/TPPD/XI/2021, tanggal 29 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Tanjunganyar Kec. Gajah Kab.
SRI HERYONO, S.H.
Terdakwa:
ALAUDIN Bin Alm ZARKONI
70 — 56
Demak Nomor: 03/TPPD/XI/2021, tanggal 26 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Medini Kec. Gajah Kab.
Demak Nomor: 7/TPPD/XI/2021, tanggal 27 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Jatisono Kec. Gajah Kab.
Demak Nomor: 008/TPPD/XI/2021, tanggal 29 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Tanjunganyar Kec. Gajah Kab.
SRI HERYONO, S.H.
Terdakwa:
AGUS SURYANTO Bin Alm JUREMI
61 — 53
Demak Nomor: 03/TPPD/XI/2021, tanggal 26 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Medini Kec. Gajah Kab.
Demak Nomor: 7/TPPD/XI/2021, tanggal 27 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Jatisono Kec. Gajah Kab.
Demak Nomor: 008/TPPD/XI/2021, tanggal 29 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Tanjunganyar Kec. Gajah Kab.
SRI HERYONO, S.H.
Terdakwa:
PURNOMO,S.Sos Bin Alm SUKARMIN
70 — 65
Demak Nomor: 03/TPPD/XI/2021, tanggal 26 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Medini Kec. Gajah Kab.
Demak Nomor: 7/TPPD/XI/2021, tanggal 27 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Jatisono Kec. Gajah Kab.
Demak Nomor: 008/TPPD/XI/2021, tanggal 29 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Tanjunganyar Kec. Gajah Kab.
SRI HERYONO, S.H.
Terdakwa:
ADIB,S.Ag., M.Si. Bin Alm KH ZAENURI
60 — 54
Demak Nomor: 03/TPPD/XI/2021, tanggal 26 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Medini Kec. Gajah Kab.
Demak Nomor: 7/TPPD/XI/2021, tanggal 27 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Jatisono Kec. Gajah Kab.
Demak Nomor: 008/TPPD/XI/2021, tanggal 29 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Tanjunganyar Kec. Gajah Kab.
SRI HERYONO, S.H.
Terdakwa:
Dr.AMIN FARIH,M.Ag. Bin Alm MUHYUDI
64 — 53
Demak Nomor: 03/TPPD/XI/2021, tanggal 26 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Medini Kec. Gajah Kab.
Demak Nomor: 7/TPPD/XI/2021, tanggal 27 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Jatisono Kec. Gajah Kab.
Demak Nomor: 008/TPPD/XI/2021, tanggal 29 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Tanjunganyar Kec. Gajah Kab.
SRI HERYONO, S.H.
Terdakwa:
PURNOMO,S.Sos Bin Alm SUKARMIN
75 — 64
Demak Nomor: 03/TPPD/XI/2021, tanggal 26 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Medini Kec. Gajah Kab.
Demak Nomor: 7/TPPD/XI/2021, tanggal 27 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Jatisono Kec. Gajah Kab.
Demak Nomor: 008/TPPD/XI/2021, tanggal 29 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Tanjunganyar Kec. Gajah Kab.
SRI HERYONO, S.H.
Terdakwa:
AGUS SURYANTO Bin Alm JUREMI
58 — 53
Demak Nomor: 03/TPPD/XI/2021, tanggal 26 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Medini Kec. Gajah Kab.
Demak Nomor: 7/TPPD/XI/2021, tanggal 27 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Jatisono Kec. Gajah Kab.
Demak Nomor: 008/TPPD/XI/2021, tanggal 29 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Tanjunganyar Kec. Gajah Kab.
SRI HERYONO, S.H.
Terdakwa:
AGUS SURYANTO Bin Alm JUREMI
57 — 54
Demak Nomor: 03/TPPD/XI/2021, tanggal 26 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Medini Kec. Gajah Kab.
Demak Nomor: 7/TPPD/XI/2021, tanggal 27 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Jatisono Kec. Gajah Kab.
Demak Nomor: 008/TPPD/XI/2021, tanggal 29 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Tanjunganyar Kec. Gajah Kab.
SRI HERYONO, S.H.
Terdakwa:
ALAUDIN Bin Alm ZARKONI
61 — 54
Demak Nomor: 03/TPPD/XI/2021, tanggal 26 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Medini Kec. Gajah Kab.
Demak Nomor: 7/TPPD/XI/2021, tanggal 27 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Jatisono Kec. Gajah Kab.
Demak Nomor: 008/TPPD/XI/2021, tanggal 29 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Tanjunganyar Kec. Gajah Kab.
SRI HERYONO, S.H.
Terdakwa:
MOH.JUNAEDI Bin Alm SARPIN
54 — 51
Demak Nomor: 03/TPPD/XI/2021, tanggal 26 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Medini Kec. Gajah Kab.
Demak Nomor: 7/TPPD/XI/2021, tanggal 27 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Jatisono Kec. Gajah Kab.
Demak Nomor: 008/TPPD/XI/2021, tanggal 29 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Tanjunganyar Kec. Gajah Kab.
SRI HERYONO, S.H.
Terdakwa:
ALAUDIN Bin Alm ZARKONI
58 — 55
Demak Nomor: 03/TPPD/XI/2021, tanggal 26 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Medini Kec. Gajah Kab.
Demak Nomor: 7/TPPD/XI/2021, tanggal 27 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Jatisono Kec. Gajah Kab.
Demak Nomor: 008/TPPD/XI/2021, tanggal 29 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Tanjunganyar Kec. Gajah Kab.
SRI HERYONO, S.H.
Terdakwa:
MOHAMAD ROIS Bin Alm NGATIMIN
72 — 68
Demak Nomor: 03/TPPD/XI/2021, tanggal 26 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Medini Kec. Gajah Kab.
Demak Nomor: 7/TPPD/XI/2021, tanggal 27 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Jatisono Kec. Gajah Kab.
Demak Nomor: 008/TPPD/XI/2021, tanggal 29 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Tanjunganyar Kec. Gajah Kab.
SRI HERYONO, S.H.
Terdakwa:
SISWAHYUDI Bin SUDEWO
67 — 62
Demak Nomor: 03/TPPD/XI/2021, tanggal 26 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Medini Kec. Gajah Kab.
Demak Nomor: 7/TPPD/XI/2021, tanggal 27 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Jatisono Kec. Gajah Kab.
Demak Nomor: 008/TPPD/XI/2021, tanggal 29 November 2021, kepada Rektor Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang perihal permohonan kesepakatan kerjasama seleksi calon perangkat desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat dari Tim Pengisian Perangkat Desa Tanjunganyar Kec. Gajah Kab.
23 — 15
Tentang Gugatan Pembagian Harta Bersama;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat padapokoknya adalah bahwa selama perkawinan Penggugat dengan Tergugat,telah memperoleh harta berupa sebidang tanah, luas 440 m2, yang terdiridari 2 (dua) sertifikat Nomor 0400/Karang Pule dan Nomor 0401/KarangPule, keduanya atas nama Budi Karyono dan bangunan rumah gedungdiatasnya; terletak di jalan Wali Songo, Komplek Perumahan Kodya Asri,Blok L Nomor 3, RT000/RW296, Kelurahan Jumpong Baru, KecamatanSekarbela
Rudiyanto, S.H.
Terdakwa:
Wisnu Anggara Wiatna
183 — 58
Terdakwa tidak menawarkan Saksi3 untuk mengisap,tetapi Saksi3 sendiri ikut Samasama mengisap.Atas sangkalan Terdakwa tersebut, Saksi3 tidak memberikanjawaban karena Saksi3 tidak hadir dipersidangan.Saksi4Nama lengkap : Supardi PamungkasPekerjaan : SwastaTempat, tanggal lahir : Semarang, 09 Januari 1985Jenis kelamin > LakilakiKewarganegaraan : IndonesiaAgama > IslamTempat tinggal : Jalan Kyai Songo Rt. 4 Rw. 01 Kel.Genuk Kec.