Ditemukan 1389 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-02-2018 — Upload : 12-11-2020
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1468/Pid.B/2017/PN Tjk
Tanggal 8 Februari 2018 — Penuntut Umum:
ALEX SANDER MIRZA,SH.
Terdakwa:
SUGIARTO HADI.
24352
  • Sumber Urip Sejati Utama pada tanggal 13 Januari 2016 ;Bahwa pada tanggal 26 Februari 2016 saksi ditunjuk sebagai Kurator dantanggal 7 Maret 2016 pengumuman kepailitan diumumkan di 2 (dua) Mediayaitu 1 (satu) Media Nasional Bisnis Indonesia dan 1 (satu) Media Daerahyaitu Lampung Post ;Bahwa hingga8 April 2016 tidak ada kurator preferen (Pajak dan Buruh) yangmenyurati Kurator ;Bahwa pada tanggal 19 Mei 2017 Kurator di surati oleh Dirjen Pajak untukjadi saksi di Dirjen Pajak dan dibuat BAP ;Bahwa Gugatan
Register : 22-09-2015 — Putus : 10-11-2016 — Upload : 22-06-2017
Putusan PN AMBON Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2015/PN Amb
Tanggal 10 Nopember 2016 — MATHEUS ADRIANUS MATITAPUTTY, SE.Alias
10971
  • Pemberian hak ini dimaksudkanuntuk memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor yangbersangkutan (kreditor preferen) daripada kreditorkreditor lain (kreditorkonkuren) (lihat ps.1 (1) atau "UUHT").
Register : 24-09-2015 — Putus : 10-11-2016 — Upload : 22-06-2017
Putusan PN AMBON Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2015/PN Amb
Tanggal 10 Nopember 2016 — MARKUS F. FANGOHOY, SE
14352
  • Pemberian hak ini dimaksudkanuntuk memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor yangbersangkutan (kreditor preferen) daripada kreditorkreditor lain (kreditorkonkuren) (lihat ps.1 (1) atau "UUHT").
Putus : 08-05-2015 — Upload : 19-06-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 208/Pid.Sus/TPK /2014/PN.Sby
Tanggal 8 Mei 2015 — EDDY GUNAWAN TAMBRIN
13560
  • yang ditunjuk oleh debitur; Bahwa yang dijadikan dasar kewenangan Bank untuk menentukan nilai jaminanadalah perusahaan appraisal rekanan Bank yang ditunjuk oleh debitur; Bahwa yang diadikan dasar Bank untuk menentukan besar atau kecilnya limitkredit sepengetahuan saksi agunan hanya merupakan salah satu aspek dalampemberian kredit ; Bahwa status barang jaminan setelah terjadi perjanjian antara kreditur dandebitur Saksi tidak tahu, namun obyek tsb menjadi barang jaminan dan Bankakan memiliki hak preferen
Register : 22-09-2015 — Putus : 10-11-2016 — Upload : 22-06-2017
Putusan PN AMBON Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2015/PN Amb
Tanggal 10 Nopember 2016 — ERIC MATITAPUTTY, SE
11440
  • Pemberian hak ini dimaksudkanuntuk memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor yangbersangkutan (kreditor preferen) daripada kreditorkreditor lain (kreditorkonkuren) (lihat ps.1 (1) atau "UUHT").
Register : 27-01-2020 — Putus : 24-08-2020 — Upload : 12-03-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 53/Pid.Sus/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 24 Agustus 2020 —
312179
  • tersebutdisetujuil, maka rencana tersebut dihomologasi oleh pengadilan ;Bahwa ahli menerangkan PKPU merupakan sebuah restrukturisasi hutangyang bersifat memaksa kepada seluruh kreditur yang mana pihak yang tidaksetuju tetap terikat dengan proposal tersebut ;Bahwa ahli menerangkan terdapat 3 jenis kreditor dalam proses PKPU, yaitu(i) kreditur Konkuren yang merupakan kreditur yang tidak memegang jaminan; (li) kreditur separatis yaitu kreditur kreditur yang memegang hak jaminan ;dan (iii) kreditur preferen
Register : 22-09-2015 — Putus : 10-10-2016 — Upload : 10-01-2017
Putusan PN AMBON Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2015/PN Amb
Tanggal 10 Oktober 2016 — YUSUF RUMATORAS, S.E. bin RAKIBA ARE
230139
  • Pemberian hak inidimaksudkan untuk memberikan kedudukan yang diutamakan kepadakreditor yang bersangkutan (kreditor preferen) daripada kreditorkreditorlain (kreditor konkuren) (lihat ps.1 (1) atau "UUHT").
Register : 27-01-2020 — Putus : 24-08-2020 — Upload : 12-03-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 54/Pid.Sus/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 24 Agustus 2020 —
229143
  • tersebut disetujui, maka rencana tersebut dihomologasi olehpengadilan ;e Bahwa ahli menerangkan PKPU merupakan sebuah restrukturisasi hutangyang bersifat memaksa kepada seluruh kreditur yang mana pihak yangtidak setuju tetap terikat dengan proposal tersebut ;e Bahwa ahli menerangkan terdapat 3 jenis kreditor dalam proses PKPU,yaitu (i) kreditur konkuren yang merupakan kreditur yang tidak memegangjaminan ; (li) kreditur separatis yaitu kreditur kreditur yang memegang hakjaminan ; dan (iii) kreditur preferen
Register : 30-04-2019 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 19 September 2019 — Penuntut Umum:
FATONI HATAM
Terdakwa:
ZUBAEDI
10452941
  • Nomor: 39/PdtPKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 22 November 2017;1 (satu) lembar fotocopy Daftar Piutang Diakui KrediturPreferen Khusus Karyawan; Halaman 396 dari 408 : Putusan Nomor: 60/PID.SUSTPK/2019/PN.JKT.PST; 1 (Satu) lembar fotocopy Daftar Piutang Diakui Kreditur KnususLeasing;2 (dua) lembar fotocopy Daftar Piutang Diakui KrediturSeparatis;13 (tiga belas) lembar fotocopy Daftar Piutang DiakuiKonkuren;1 (satu) lembar fotocopy Daftar Piutang Sementara DiakuiKreditur Preferen. 28. 10.1 (satu)