Ditemukan 23512 data
PT. BUMI RAYA MAKMUR MANDIRI
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SULAWESI TENGGARA
451 — 33
MENGADILI
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- MenyatakanTindakanFaktualTergugatyang tidak melakukan perbuatan konkret untukmemasukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan PT.
Bumi Raya Makmur Mandiri berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Nomor136.ITahun 2013 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepadaPT.
., Tanggal 24 April 2013 KedalamBeritaAcaraRekonsiliasi DataIUPProvinsiSulawesiTenggaraTahun2018untukDiprosesKedalamSistemMinerbaOneDataIndonesia(MODI)di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara padaKementerianEnergi dan SumberDaya MineralRI di Jakarta adalah Perbuatan MelanggarHukum ;
- Mewajibkan Tergugatuntukmemasukkandokumen Izin Usaha PertambanganPT.
Bumi Raya Makmur Mandiri berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Nomor136.ITahun 2013 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
PT PINHARD INDONESIA
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
108 — 76
Pinhard Indonesia yakni Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.007/DESDM/VI/2010, tanggal 8 Juni 2010, Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Pinhard Indonesia ke dalam Daftar Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang memenuhi ketentuan;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan tindakan berupa memasukkan Ijin Usaha Pertambangan PT.
Pinhard Indonesia yakni Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.007/DESDM/VI/2010, tanggal 8 Juni 2010, Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Pinhard Indonesia ke dalam Daftar Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang memenuhi ketentuan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.323.000,00 (tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
Ferry Anwar
Tergugat:
1.MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
2.DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
Intervensi:
PT ANTAM Tbk
1047 — 1938
pelaksanaan keputusan tata usaha negara objek sengketa I dan II;
- DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara, berupa :
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 1802K/30/MEM/2018, tertanggal 23 April 2018 tentang Wilayah Izin
Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018, khususnya Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi Blok Bahodopi Utara, yang tercantum dalam Lampiran XV, yang diterbitkan oleh Tergugat I;
- Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor: 1282/30/DJB/2018, tanggal 1 Agustus 2018, Perihal Penunjukan Langsung, yang diterbitkan oleh Tergugat II;
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 1802K/30/MEM/2018, tertanggal 23 April 2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018, khususnya Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi Blok Bahodopi Utara, yang tercantum dalam Lampiran XV, yang diterbitkan oleh Tergugat I;
- Surat Direktur Jenderal Mineral dan
3.
Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara, berupa :
WIUP dan WIUPK melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangandan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus tanggal 23 April2018;e. harga KDI dan Informasi Penggunaan Lahan WIUP dan WIUPKmelalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1805 K/30/MEM/2018tentang Harga Kompensasi Data Informasi dan InformasiPenggunaan Lahan Wilayah Izin Usaha Pertambangan danWilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018tanggal 30 April 2018; danf. pembentukan Panitia Lelang
Wilayah Izin Usaha PertambanganKhusus Periode Tahun 2018 melalui Keputusan Menteri ESDMNomor 1840 K/73/MEM/2018 tentang Pembentukan PanitiaLelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode 2018tanggal 15 Mei 2018;80.
Pembatalan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus BlokBahodopi Utara dan Penawaran Lelang Secara Prioritasc.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan/atauWilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) atas beberapawilayah yang merupakan bekas WKK PTVI;Dapat kami sampaikan bahwa WKK PTVI didasarkan atas suatuKontrak Karya antara PTVI dengan Pemerintah RI yangditandatangani sejak 27 Juli 1968.
Objek Gugatan tidak memenuhi syarat individual (tidak ada satu punindividu yang ditunjuk) karena surat keputusan tersebut sematamatahanya mengenai penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan danWilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode 2018.
PT. C-Gong Perkasa
Tergugat:
direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumer Daya Mineral Republik Indonesia
196 — 0
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan eksepsi-eksepsi Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Tindakan administrasi pemerintahan dari Tergugat yang tidak melakukan perbuatan konkret berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.
C-Gong Perkasa (Penggugat) sesuai Surat Keputusan Bupati Banggai No. 541.15/1398/DISTAMBEN tertanggal 18 Desember 2013 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. C-Gong Perkasa Bupati Banggai, Komoditas Mineral Logam Nikel, Lokasi Penambangan di Kecamatan Bunta, Kabupaten Kota Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, Luas +/- 603 Ha.
(IUP OP Penggugat), sebagaimana diajukan berdasarkan Surat No. 005/CGONG/VI/2023 tanggal 12 Juni 2023 perihal Permohonan Pendaftaran IUP Operasi Produksi Kedalam Basis Data Perizinan Ditjen Minerba (MODI) IUP Operasi Produksi, ke dalam Daftar IUP Yang Memenuhi Ketentuan;
- Mewajibkan Tergugat untuk melaksanakan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa melakukan perbuatan konkret memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.
Ferry Anwar
Tergugat:
1.MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
2.DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
Intervensi:
PT ANTAM Tbk
128 — 99
pelaksanaan keputusan tata usaha negara objek sengketa I dan II;
- DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara, berupa :
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 1802K/30/MEM/2018, tertanggal 23 April 2018 tentang Wilayah Izin
Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018, khususnya Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi Blok Bahodopi Utara, yang tercantum dalam Lampiran XV, yang diterbitkan oleh Tergugat I;
- Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor: 1282/30/DJB/2018, tanggal 1 Agustus 2018, Perihal Penunjukan Langsung, yang diterbitkan oleh Tergugat II;
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 1802K/30/MEM/2018, tertanggal 23 April 2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018, khususnya Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi Blok Bahodopi Utara, yang tercantum dalam Lampiran XV, yang diterbitkan oleh Tergugat I;
- Surat Direktur Jenderal Mineral dan
3.
Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara, berupa :
WIUP dan WIUPK melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangandan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus tanggal 23 April2018;e. harga KDI dan Informasi Penggunaan Lahan WIUP dan WIUPKmelalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1805 K/30/MEM/2018tentang Harga Kompensasi Data Informasi dan InformasiPenggunaan Lahan Wilayah Izin Usaha Pertambangan danWilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018tanggal 30 April 2018; danf. pembentukan Panitia Lelang
Wilayah Izin Usaha PertambanganKhusus Periode Tahun 2018 melalui Keputusan Menteri ESDMNomor 1840 K/73/MEM/2018 tentang Pembentukan PanitiaLelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode 2018tanggal 15 Mei 2018;80.
Pembatalan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus BlokBahodopi Utara dan Penawaran Lelang Secara Prioritasc.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan/atauWilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) atas beberapawilayah yang merupakan bekas WKK PTVI;Dapat kami sampaikan bahwa WKK PTVI didasarkan atas suatuKontrak Karya antara PTVI dengan Pemerintah RI yangditandatangani sejak 27 Juli 1968.
Objek Gugatan tidak memenuhi syarat individual (tidak ada satu punindividu yang ditunjuk) karena surat keputusan tersebut sematamatahanya mengenai penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan danWilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode 2018.
57 — 6
-Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Pengangkutan
usaha pengangkutanyang dikeluarkan oleh Menteri ESDM (Energi dan Sumber DayaMineral) Up.
usaha pengangkutan daripemerintah.
Usaha Pengangkutan;Menimbang, bahwa dalam Pasal 23 ayat (1) UU RI No. 22Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan KegiatanUsaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2,dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin34Usaha dari pemerintah, selanjutnya dalam Pasal 23 ayat (2)disebutkan Izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usahaminyak bumi dan/atau' kegiatan usaha gas bumi sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas : a).
Izin Usaha Pengangkutan, cc). Izin UsahaPenyimpanan, d).
PT DEWI RINJANI
Tergugat:
MENTERI INVESTASI REPUBLIK INDONESIA/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA
373 — 116
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima;
Dalam pokok perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 20220510-01-87189 tanggal 10 Mei 2022 tentang Pancabutan Surat Keputusan Nomor: 298/KPTS/MU/2016 Tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi Izin
Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Logam Mangan PT Dewi Rinjani tanggal 09 Mei 2016;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 20220510-01-87189 tanggal 10 Mei 2022 tentang Pencabutan Surat Keputusan Nomor: 298/KPTS/MU/2016 Tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Logam Mangan PT Dewi Rinjani tanggal 09 Mei 2016;
- Menolak
PT. KREATIVE JAYA
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SULAWESI TENGGARA
484 — 217
MENGADILI
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tindakan Faktual Tergugat yang Tidak Menyerahkan Seluruh Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. Kreative Jaya Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan PTSP Prov. Sulawesi Tenggara Nomor 809/DPM-PTSP/X/2017 Tanggal 2 Oktober 2017 Tentang Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
Kreative Jaya Kode Wilayah : KW 4 OP 07 Untuk Diteruskan Ke Dirjen Minerba pada Kementerian ESDM R.I Di Jakarta adalah Perbuatan Melanggar Hukum ;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Seluruh Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. Kreative Jaya Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan PTSP Prov. Sulawesi Tenggara Nomor 809/DPM-PTSP/X/2017 Tanggal 2 Oktober 2017 Tentang Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
PT. KALIMANTAN MINING JAYA
Tergugat:
BUPATI KONAWE UTARA
392 — 25
MENGADILI
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima seluruhnya;
Dalam Pokok Sengketa:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Tergugat yang tidak melakukan Perbuatan Konkret untuk menyerahkan seluruh dokumen Izin Usaha Pertambangan PT.
Kalimantan Mining Jaya berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor: 288 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Kalimantan MiningJaya(KW 07 JN ER 031)tanggal 04 Agustus 2014, kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan Perbuatan Melanggar Hukum;
- Mewajibkan Tergugat untuk menyerahkan seluruh dokumen Izin Usaha Pertambangan PT.
Kalimantan Mining Jaya berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor: 288 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. KKalimantan MiningJaya (KW 07 JN ER 031)tanggal 04 Agustus 2014, kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp657.000,00 (enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
242 — 138
Menyatakan Batal Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang Hari, Nomor : 503/47/IUP/BPMPPT/2014, tanggal 22 Agustus 2014, Tentang Berakhirnya Masa Berlaku Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Batubara Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari, Nomor : 503/30/IUPEksplorasi/BPTSP/2012 atas nama PT. Kurnia Alam Investama;-------------------------------------------------------------------------------3.
Mewajibkan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang Hari untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang Hari, Nomor : 503/47/IUP/BPMPPT/2014, tanggal 22 Agustus 2014, Tentang Berakhirnya Masa Berlaku Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Batubara Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari, Nomor : 503/30/IUPEksplorasi/BPTSP/2012 atas nama PT.
Mewajibkan kepada pihak Tergugat untuk memproses lebih lanjut Surat Permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Batubara menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara Atas Nama PT.
Kurnia Alam Investama seluas 1.945 Ha sesuai dengan permohonan Penggugat Nomor : 04/KAI /Btghr/PPOP/JKT-EXT/VI/14, tanggal 04 Juni 2014, Perihal Permohonan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi;-----------------------------------------------------------------------------------------5. Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 146.000,- (seratus empat puluh enam ribu rupiah) ;----------------------------
Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT.
Bahwa terhadap permohonan peningkatan dari izin usahapertambangan menjadi izin usaha pertambanganoperasiproduksi telah diajukan oleh pihak Penggugat tanggal 04Juni 2014, Nomor 04/KABtghr/PPOP/JKTEXT/VI/14,Perihal: Permohonan Peningkatan Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi ;b.
Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi : Menteri, Gubernur,Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya melakukanpembinaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambanganyang dilaksanakan oleh pemegang izin usaha pertambangan,izin pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus ; Pasal 12 ayat (1) berbunyi : Pembinaan atas pelaksanaankegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 ayat (2) dilakukan paling sedikit terhadap ; a.
Bahwa dalam Pasal 46 ayat (1) UndangUdang Nomor 4 Tahun2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkansetiap pemegang izin usaha pertambangan eksplorasi dijaminuntuk memperoleh izin usaha pertambanganoperasi produksisebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya ; Sementara Pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 23Tahun 2010 #Tentang Pelaksanaan Kegiatan UsahaPertambangan Mineral dan Batubara, merumuskan :: Pemegang izin usaha pertambangan eksplorasi dijamin untukmemperoleh izin
Mewajibkan kepada pihak Tergugat untuk memproses lebih lanjut SuratPermohonan peningkatan lzin Usaha Pertambangan EksplorasiBatubara menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi BatubaraAtas Nama PT. Kurnia Alam Investama seluas 1.945 Ha sesuai denganpermohonan Penggugat Nomor : Q4/KAI /Btghr/PPOP/JKTEXT/VI/14,tanggal 04 Juni 2014, Perihal Permohonan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi;5.
PT Sentrabina Prima Sejahtera
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
251 — 55
Menyatakan batal tindakan Pemerintahan TERGUGAT berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT. SENTRABINA PRIMA SEJAHTERA ke dalam Daftar Izin usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, sebagaimana Surat Permohonan PT.SENTRABINA PRIMA SEJAHTERA tanggal 03 Juni 2022 Nomor:004/SPS-ESDM/Dir/VI/2022;
3.
Mewajibkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (TERGUGAT) untuk memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT. SENTRABINA PRIMA SEJAHTERA Kedalam Daftar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Yang Memenuhi Ketentuan sebagaimana Surat Permohonan PT.SENTRABINA PRIMA SEJAHTERA tanggal 03 Juni 2022 Nomor:004/SPS-ESDM/Dir/VI/2022;
4.
116 — 0
Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Terbanding/ semula Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT.
Kemenangan Sentosa Prima dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nomor : 503/1902/IUP-OP/DPMPTSP/X/Tahun 2017 tanggal 31 Oktober 2017 ke dalam daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan sebagaimana surat Permohonan Pemberian Kuasa kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tanggal 27 Desember 2022 Nomor : 055/KSP-ESDM/Dir/ XII/2022, Perihal Permohonan IUP OP Atas Nama PT.
Mewajibkan Terbanding/semula Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT.
Kemenangan Sentosa Prima dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nomor 503/1902/IUP-OP/DPMPTSP/X/Tahun 2017 tanggal 31 Oktober 2017 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang Memenuhi Ketentuan sebagaimana surat Permohonan Pemberian Kuasa kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tanggal 27 Desember 2022 Nomor: 055/KSP-ESDM/Dir/ XII/2022, Perihal : Permohonan IUP OP Atas Nama PT.
PT. BUMI KALAENA PERSADA
Tergugat:
Bupati Morowali
405 — 288
DALAM POKOK SENGKETA;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan dokumen berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.019/DESDM/II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
Bumi Kalaena Persada tanggal 15 Februari 2011, kepada Gubernur Sulawesi Tengah;
- Mewajibkan Tergugat menyerahkan dokumen berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.019/DESDM/II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
Bahwa Izin Usaha Penggugat adalah izin usaha yang tidak pernah dilaporkan olehPenggugat kepada Tergugat pada saat diterbitkannya izin oleh Penggugat.sehingga akibatnya izin Penggugat tidak terdaftar dalam database yang akandiserahkan oleh Bupati Morowali kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada tahun2016.4.
Bukti P15: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Muhammad Iqbal GunturHanafi (Fotokopi Sesuai Dengan Fotokopinya);: Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.019/DESDM/II/2011tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha PertambanganEksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi ProduksiKepada PT.
usaha pertambangan (IUP) yang terdiri dari 21 (dua puluh satu) IUPEksplorasi dan 37 (tiga puluh tujuh) IUP Operasi Produksi kepada Gubernur SulawesiTengah, dan dari 58 (lima puluh delapan) dokumen izin usaha pertambangan yang telahditerima oleh Gubernur Sulawesi Tengah tersebut tidak terdapat IUP milik Penggugatberupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.019/DESDM/II/2011 tentangPersetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi Menjadi Izin UsahaPertambangan Operasi Produksi Kepada
Usaha Pertambangan Ekplorasi Menjadi Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi Kepada PT.
Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi Kepada PT.
643 — 245
DALAM POKOK SENGKETA;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan dokumen berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.019/DESDM/II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
Bumi Kalaena Persada tanggal 15 Februari 2011, kepada Gubernur Sulawesi Tengah;
- Mewajibkan Tergugat menyerahkan dokumen berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.019/DESDM/II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
Bahwa Izin Usaha Penggugat adalah izin usaha yang tidak pernah dilaporkan olehPenggugat kepada Tergugat pada saat diterbitkannya izin oleh Penggugat.sehingga akibatnya izin Penggugat tidak terdaftar dalam database yang akandiserahkan oleh Bupati Morowali kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada tahun2016.4.
Bukti P15: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Muhammad Iqbal GunturHanafi (Fotokopi Sesuai Dengan Fotokopinya);: Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.019/DESDM/II/2011tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha PertambanganEksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi ProduksiKepada PT.
usaha pertambangan (IUP) yang terdiri dari 21 (dua puluh satu) IUPEksplorasi dan 37 (tiga puluh tujuh) IUP Operasi Produksi kepada Gubernur SulawesiTengah, dan dari 58 (lima puluh delapan) dokumen izin usaha pertambangan yang telahditerima oleh Gubernur Sulawesi Tengah tersebut tidak terdapat IUP milik Penggugatberupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.019/DESDM/II/2011 tentangPersetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi Menjadi Izin UsahaPertambangan Operasi Produksi Kepada
Usaha Pertambangan Ekplorasi Menjadi Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi Kepada PT.
Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi Kepada PT.
PT Arthasia Cipta Pratama
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara RI
194 — 9
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor: B-3719/MB.05/DJB.B/2022, tanggal 8 November 2022, hal: Tanggapan atas Permohonan Peningkatan Tahap;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor: B-3719/MB.05/DJB.B/2022, tanggal 8 November 2022, hal: Tanggapan atas Permohonan Peningkatan Tahap;
4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan tentang peningkatan Izin
Usaha Pertambangan Eksplorasi atas nama Penggugat yang sah menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi sebagaimana surat permohonan Penggugat Nomor: 136/ACP-DIR/III/2022, tanggal 11 April 2022, perihal: Permohonan Tindaklanjut Proses Penerbitan SK-IUP Operasi Produksi Batubara atas nama Penggugat;
5. Mewajibkan Tergugat untuk Memasukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama Penggugat ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK
DIREKTUR PT. DAMAI BINTANG ABADI
Tergugat:
KEPALA DINAS ESDM PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
195 — 123
MENGADILI:
- Menyatakan bahwa Tergugat tersebut telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap ke persidangan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan tanpa hadirnya Tergugat (verstek);
- Menyatakan Surat Keputusan BUPATI TANAH BUMBU Nomor 188.45/83705/DISTAMBEN/2015 Tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT.
Deky Kreasi Mandiri Nomor 188.45/51125/DISTAMBEN/2014 Tentang persetujuan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (TB. 10 PEBPR 21) adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Surat Keputusan BUPATI TANAH BUMBU Nomor 188.45/80467/DISTAMBEN/2015 Tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT.
Usaha Baaratama Jesindo Nomor 188.45/50821/DISTAMBEN/2014 Tentang Persetujuan Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara (TB. 08 DESPR 129) adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan sah seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat berhak untuk di daftarkan didalam DATA BASE IUP OP BATUBARA DI DITJEN MINERBA.
Nomor 188.45/51125/DISTAMBEN/2014 Tentang persetujuan peningkatanIzin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi (TB. 10 PEBPR 21). Dan perusahaan Penggugat jugatelan memperoleh pelimpahan dari PT. Usaha Baratama Jesindo sesualdengan Surat Keputusan BUPATI TANAH BUMBU Nomor188.45/80467/DISTAMBEN/2015 Tentang Persetujuan Pelimpahan IzinUsaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT.
Usaha BaratamaJesindo Nomor 188.45/50821/DISTAMBEN/2014 Tentang PersetujuanPerpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi ProduksiBatubara (TB. 08 DESPR 129).3. Bahwa Pada tanggal 29 Agustus 2018 bertempat di Nagoya Hill HotelBatam Agenda Rapat Rekonsiliasi Finalisasi Data IUP Provinsi KalimatanSelatan Penggugat tidak diundang oleh Tergugat (Dinas Energi danSumber Daya Mineral) Provinsi Kalimatan Selatan, untuk ikut didalampertemuan Nagoya Hill Hotel Batam.4.
Nomor 188.45/51125/DISTAMBEN/2014 Tentang persetujuan peningkatanIzin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi (TB. 10 PEBPR 21) adalah sah menurut hukum;c. Menyatakan Surat Keputusan BUPATI TANAH BUMBU Nomor188.45/80467/DISTAMBEN/2015 Tentang Persetujuan Pelimpahan IzinUsaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT.
Nomor 188.45/51125/DISTAMBEN/2014 Tentang persetujuan peningkatanIzin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi (TB. 10 PEBPR 21) adalah sah menurut hukum;4. Menyatakan Surat Keputusan BUPATI TANAH BUMBU Nomor188.45/80467/DISTAMBEN/2015 Tentang Persetujuan Pelimpahan IzinUsaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT.
Usaha BaaratamaJesindo Nomor 188.45/50821/DISTAMBEN/2014 Tentang PersetujuanPerpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi ProduksiBatubara (TB. 08 DESPR 129) adalah sah menurut hukum;5. Menyatakan sah seluruh alat bukti yang diajukan olen Penggugat;Halaman 7 dari 9 Putusan Perdata Gugatan Nomor 65/Pdt.G/2020/PN Bjb6. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat berhak untuk didaftarkan didalam DATA BASE IUP OP BATUBARA DI DITJEN MINERBA.7.
Terbanding/Tergugat : DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
166 — 0
Menyatakan tindakan Terbanding yang tidak melaksanakan kewajibannya berupa tidak memproses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang memenuhi ketentuan milik Pembanding atas Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor 540/II/DESDM/2013 tentang Persetujuan Perpanjangan Kedua Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT Panca Digital Solution, tanggal 12 September 2013 adalah perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
Menyatakan batal tindakan Terbanding yang tidak melaksanakan kewajibannya berupa tidak memproses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang memenuhi ketentuan milik Pembanding atas Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor 540/II/DESDM/2013 tentang Persetujuan Perpanjangan Kedua Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT Panca Digital Solution, tanggal 12 September 2013;
4.
Mewajibkan Terbanding untuk melakukan proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang memenuhi ketentuan milik Pembanding atas Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor: 540/II/DESDM/2013 tentang Persetujuan Perpanjangan Kedua Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT Panca Digital Solution, tanggal 12 September 2013;
5.
PT Anugrah Pratama Pertiwi (âÂÂPT APPâÂÂ)
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia,
137 — 110
M E N G A D I L I :
- Dalam Eksepsi:
Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima;
- Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Elektronik yang dikeluarkan oleh Tergugat atas Penolakan Permohonan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT Anugrah
Pratama Pertiwi berdasarkan Surat Permohonan yang disampaikan secara elektronik oleh PT Anugrah Pratama Pertiwi dengan nomor: 20/AD-P/TOS/III/2022 tertanggal 22 Maret 2022, yang dikeluarkan secara elektronik oleh Tergugat tertanggal 11 Agustus 2022;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Elektronik yang dikeluarkan oleh Tergugat atas Penolakan Permohonan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT Anugrah
Pratama Pertiwi berdasarkan Surat Permohonan yang disampaikan secara elektronik oleh PT Anugrah Pratama Pertiwi dengan nomor: 20/AD-P/TOS/III/2022 tertanggal 22 Maret 2022, yang dikeluarkan secara elektronik oleh Tergugat tertanggal 11 Agustus 2022;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk Menindaklanjuti dan menerbitkan Keputusan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Penggugat (PT Anugrah Pratama Pertiwi), sebagaimana
205 — 152
DALAM PENUNDAAN :- Mengabulkan permohonan penundaan tindak lanjut pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 82/DISBUNHUT/TAHUN 2016 Tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. WIRA USAHATAMA LESTARI Tanggal 29 Januari 2016 ; - Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 82/DISBUNHUT/TAHUN 2016 Tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. WIRA USAHATAMA LESTARI Tanggal 29 Januari 2016 ; III. DALAM POKOK PERKARA :1.
Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 82/DISBUNHUT/TAHUN 2016 Tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. WIRA USAHATAMA LESTARI Tanggal 29 Januari 2016 ; 3. Memerintahkan Kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 82/DISBUNHUT/TAHUN 2016 Tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. WIRA USAHATAMA LESTARI Tanggal 29 Januari 2016 ; 4.
Wira Usahatama Lestari, padatanggal 15 Maret 2013 dan terbitnya objek gugatan yaitu : SURATKEPUTUSAN BUPATI KAPUAS NOMOR : 82/DISBUNHUT/TAHUN2016 TENTANG IZIN USAHA PERKEBUNAN (IUP) PT.
Tergugat Nomor: 82/DIGBUNHUT/Tahun2016 Tentang Izin Usaha Perkebunan PT. Wira Usahatama Lestari,tanggal 29 Januari 2016, dengan Surat Rekomendasi Gubernur Nomor :525/1050/ PTSP, dimana dalam Surat Keputusan tersebut Tergugat telahmemberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada PT.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor :82/DISBUNHUT/Tahun 2016 Tentang Izin Usaha Perkebunan PT.
Izin Usaha Perkebunan (IUP) An. PT. Wira Usahatama Lestari berdasarkanSK Bupati Kapuas No. 82/DISBUNHUT TAHUN 2016 tertanggal 29 Januari 2016;7. Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUPB) Sementara An. PT. WiraUsahatama Lestari tanggal 22 Maret 2013 ; 5.
Menyatakan sah Keputusan Bupati Kapuas Nomor 82/Disbunhut Tahun 2016tertanggal 29 Januari 2016 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Wira Usahatama Lestari ;5. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara.
158 — 115
DALAM PENUNDAAN :- Mengabulkan permohonan penundaan terhadap Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT. Golden Agro Sejahtera tanggal 9 Januari 2015;------------II. DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat; ---------------------III. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2.
Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT. Golden Agro Sejahtera tanggal 9 Januari 2015 ; 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT. Golden Agro Sejahtera tanggal 9 Januari 2015; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.15.180.000,-(Lima belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa adapun isi Surat Keputusan tersebut adalah sebagai berikut :MEMUTUSKANMenetapkan: == === = + 2 22 nnn eenKESATU: Mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT.
Usaha Perkebunan yang dimiliki PENGGUGATtersebut kemudian telah DICABUT oleh TERGUGAT berdasarkan SuratHalaman 10 dari 81 halaman, Putusan No. 03/G/2015/PTUN.PLKKeputusan Bupati Barito Selatan Nomor 9 TAHUN 2015 tanggal 9Januari 2015 Tentang Pencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT.GOLDEN AGRO SEJAHTERA: Bahwa, pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tersebut dilakukanTERGUGAT secara sewenangwenang dan tanpa prosedur hukum yangberlaku, karena sebelum melakukan pencabutan atas obyek gugatantersebut
AONdAj n woo nnn nnn nnn ron nnn nnn nnn ren en nnn nnn nnn nee nee nnn ere ee neeb. pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan /aaa ec Cmc. pencabutan izin usaha perkebunan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata carapengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalamP@raturan PEMEHINIEN pee nse senses eeneeeneneneenmeenet8.
usaha perkebunan; dan c. pencabutan Hak Guna Usaha. ++ ===(3) Pelaku usaha yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana Pasal 18ayat (3), dan ayat (4) akan dikenakan sanksi administratif berupateguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali masingmasing dalamtenggang waktu 4 bulan. 00 ono nnn nono(4) Pelaku usaha yang tidak mentaati sebagaimana dimaksud pada ayat(3), maka dilakukan pencabutan izin usaha perkebunan (IUP,IUPBatau IUPP), dan selanjutnya perusahaan bersangkutan diusulkankepada instansi yang berwenang
Usaha Perkebunan (IUP) masihtetap berlaku dan harus mendapatkan perlindungan hukum..Asas Keterbukaan (Fair Play) ===