Ditemukan 379 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : selebihnya
Register : 06-10-2015 — Putus : 23-11-2015 — Upload : 26-06-2019
Putusan PT SAMARINDA Nomor 126/PDT/2015/PT SMDA
Tanggal 23 Nopember 2015 — Pembanding/Penggugat : Asin Bin Safar Diwakili Oleh : Agustinus, SH
Pembanding/Penggugat : Selimin Bin Safar Diwakili Oleh : Agustinus, SH
Terbanding/Tergugat : Hj. Fiatmawati HR
Terbanding/Tergugat : Drs. H. Sarwani
Terbanding/Tergugat : ARNAH
Terbanding/Tergugat : Maslihi
Terbanding/Tergugat : Arli Susanto
Terbanding/Tergugat : Ronny Widianto
Terbanding/Tergugat : Arifin Wahyudi
Terbanding/Tergugat : Paryono
Terbanding/Tergugat : Sihadi
4220
  • Terbanding-IXbaiksecarasendiri-sendirimaupunsecarabersama-sama(tanggungrenteng)untukmembayarbiayayangtimbuldalamperkarainibaikdalamPengadilanTingkatPertamamaupundalamPengadilanTingkatbanding,yangdalamTingkatBandingditetapkansebesarRp150.000,-(seratuslimapuluhriburupiah);

    - MenolakgugatanPenggugat/Pembandingselaindanselebihnya

Register : 07-06-2024 — Putus : 11-07-2024 — Upload : 11-07-2024
Putusan PT MAKASSAR Nomor 209/PDT/2024/PT MKS
Tanggal 11 Juli 2024 — Pembanding/Penggugat I : Christina Pasorong Diwakili Oleh : Daud Arianto Pakanda,S.H
Pembanding/Penggugat II : Agustin Sampe Pasorong Diwakili Oleh : Daud Arianto Pakanda,S.H
Pembanding/Penggugat III : Eva Doertje Johanes SKM Diwakili Oleh : Daud Arianto Pakanda,S.H
Pembanding/Penggugat IV : Milwany Pasorong Diwakili Oleh : Daud Arianto Pakanda,S.H
Pembanding/Penggugat V : Christina Massorah Diwakili Oleh : Daud Arianto Pakanda,S.H
Terbanding/Tergugat XI : Dr.Opirtus Sumule alias Opi
Terbanding/Tergugat XII : Enos Alla Pasorong
Terbanding/Tergugat XIII : Helena S. Pasorong
Terbanding/Tergugat XIV : Debora K.Pasorong
Terbanding/Tergugat XV : Amos Lempa Pasorong
Terbanding/Tergugat XVI : Elisabeth Pasorong
Terbanding/Tergugat XVII : Maria Bongga Alias Mama eno'
Terbanding/Tergugat XVIII : Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Tana Toraja
6173
  • Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Konvensi untuk atau selebihnya
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi seluruhnya
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Para Tergugat Konvensi /Para Penggugat Rekonvensi sekarang sebagai Para Terbanding untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam dua tingkat peradilan