Ditemukan 1780 data
125 — 78
Menetapkan untuk memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Manusela Prima Mining dengan mata acara rapat sebagai berikut: a. Pengangkatan anggota Direksi PT Manusela Prima Mining;b. Pengangkatan anggota Dewan Komisaris PT Manusela Prima Mining; c.
Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Manusela Prima Mining diselenggarakan secara tatap muka di wilayah hukum Jakarta;5. Menetapkan jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Manusela Prima Mining adalah 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Manusela Prima Mining diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal diadakannya rapat;6.
Menetapkan kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Manusela Prima Mining adalah dihadiri paling sedikit (satu perdua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh PT Manusela Prima Mining;7.
Menetapkan Keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Manusela Prima Mining dapat diputuskan secara sah berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, melalui suara setuju sekurang-kurangnya (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk seluruh mata acara rapat;8.
Menetapkan agar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Manusela Prima Mining dipimpin oleh Komisaris dari PT Bina Sewangi Raya atau Ibu Jaqueline Margareth Sahetapy selaku Ketua Rapat; 9. Membebankan Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp.232.000,00 (dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
PT.SOFT PLAY INDONESIA
Termohon:
1.Tn. TOMMI
2.Tn. PARK SUNG HYUN
187 — 447
MENETAPKAN
- Menyatakan Termohon I dan Termohon II yang telah dipanggil secara patut dan sah menurut hukum tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya dengan tanpa hadirnya Termohon I dan Termohon II (verstek);
- Menetapkan untuk memberikan izin kepada Pemohon dan/atau Kuasanya untuk melakukan sendiri Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ dengan agenda pemberhentian dan pengangkatan
Direksi dan Dewan Komisaris;
- Menetapkan Kuorum kehadiran untuk diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ dengan agenda pemberhentian dan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris adalah paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah seluruh saham;
- Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu persen
) dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ dengan agenda pemberhentian dan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris;
- Menetapkan penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penetapan ini
, dengan jangka waktu pemanggilan 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), tidak termasuk waktu hari pemanggilan;
- Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam penetapan ini adalah sah;
- Menetapkan Pemohon dan/atau kuasanya sebagai ketua atau pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ berdasarkan
penetapan ini;
- Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ, dengan agenda pemberhentian dan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris, dan membawa serta memberikan seiuruh dokumen PT.Soft Play KGJ kepada seluruh pemegang saham;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.1.047.000,- (satu juta empat puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan seluruh dalil dan fakta yang telah Pemohonjelaskan di atas, terbukti Termohon dan Termohon II telah melalaikankewajibannya, sehingga mengakibatkan RUPSLB PT.Soft Play KGJ tidakpernah dapat terlaksana;Pemohon memiliki Kepentingan yang wajar untuk melakukan RUPSLB.14.
Menetapkan penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa(RUPSLB) dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusanberdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu palingcepat 10 (Sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejakpenetapan ini, dengan jangka waktu pemanggilan 14 (empat belas) harisebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), tidaktermasuk waktu hari pemanggilan;6.
Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham LuarBiasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ yang diselenggarakan dengan kuorumkehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam penetapan ini adalahsah;7. Menetapkan Pemohon dan/atau kuasanya sebagai ketua atau pimpinanRapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJberdasarkan penetapan ini;8.
Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang SahamLuar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ dapat diambil dan sah berdasarkanSuara setuju Sekurangkurangnya 51% (lima puluh satu persen) dari jumlahseluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ dengan agendapemberhentian dan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris;6.
Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham LuarBiasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ yang diselenggarakan dengan kuorumkehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam penetapan ini adalahsah;8. Menetapkan Pemohon dan/atau kuasanya sebagai ketua atau pimpinanRapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJberdasarkan penetapan ini;9.
215 — 111
MENETAPKAN:Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;Menetapkan untuk memberikan ijin kepada PEMOHON untuk menyelenggarakan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Wiro Utama Sakti dengan Agenda :Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris PT. Wiro Utama SaktiPerubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait Pemindahan modal ditempatkan dan disetor;Menetapkan Kuorum kehadiran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.
Wiro Utama Sakti adalah paling sedikit 90 % (Sembilan puluh persen) dari seluruh jumlah saham;Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) PT. Wiro Utama Sakti dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurangnya 90 % dari jumlah seluruh saham yang hadir;Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luas Biasa (RUPSLB) PT.
Wiro Utama Sakti yang diselenggarakan dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan dalam penetapan adalah sah;Menetapkan PEMOHON atau wakilnya yang sah untuk memimpin RUPSLB serta memberikan ijin kepada PEMOHON untuk menunjuk Notulen yang bertugas untuk membuat berita acara rapat termasuk hasil RUPSLB, serta pihak-pihak lainnya jika diperlukan;Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp 181.000 ( seratus delapan puluh satu ribu rupiah)
Indrawati
Termohon:
1.Nano Masurtono
2.Andika Sefatia Mendrofa
3.Wilkin
90 — 89
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian ;
- Menetapkan untuk memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. ESC Urban Food Station, dengan agenda Rapat sebagai berikut :
- Pembukaan oleh Pemimpin Rapat;
- Laporan Direktur dan Komisaris PT.
ESC Urban Food Station;
- Agenda lain yang Disepakati Para Pemegang Saham pada saat RUPSLB;
- Pemungutan Suara bila diperlukan;
- Penutup.
- Menetapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penetapan ini, dengan jangka waktu pemanggilan 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) , tidak termasuk waktu hari pemanggilan ;
- Menyatakan bahwa keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
ESC Urban Food Station, yang diselenggarakan dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan dalam penetapan adalah sah ;
- Menetapkan Pemohon dan atau kuasanya sebagai ketua atau pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. ESC Urban Food Station berdasarkan Penetapan ini ;
- Memerintahkan seluruh Direksi dan Komisaris serta Para Pemegang Saham dalam perseroan terbatas PT.
Corp1227/ESC/XII/2017 Perihal Permohonan Pemanggilan RUPSLB Pada PT. ESCURBAN FOOD STATION seharusnya akan diselenggarakan Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis, tanggal 15 Januari 2018;Bahwa Kami telah juga mengirimkan surat panggilan tersebut diatas pada point(6) kepada DIREKSI PT.
Agenda lain yang Disepakati Para Pemegang Saham padasaat RUPSLB;7. Pemungutan Suara bila diperlukan;8. Penutup.3.
Surat Panggilan RUPSLB tersebut dibuat dalam BahasaInggris;b. Panggilan RUPSLB dilakukan oleh orang lain (BukanDireksi), disamping RUPSLB dilakukan tidak di tempatkedudukan SKY GARDEN, akan tetapi di kantor hukumAUSTRINDO LAW OFFICE;c. Surat Panggilan RUPSLB dilakukan hanya dengan melaluiemail dan oleh pihak lain (lawyer) tanpa surat kuasad. Hari Pelaksanaan RUPSLB melewati batas waktu yangditentukan dalam Anggaran Dasar PT.
Agenda lain yang Disepakati Para Pemegang Saham padasaat RUPSLB;7. Pemungutan Suara bila diperlukan;8.
PT. Sumber Sentosa Cemerlang
Termohon:
PT. Aneka Nusantara Internasional
123 — 54
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan;
3. Menetapkan untuk memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Aneka Nusantara Internasional, dengan mata acara rapat sebagai berikut:
Perubahan anggota direksi dan dewan komisaris Termohon; dan
4. Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Aneka Nusantara Internasional dalam bentuk tatap muka di wilayah Jakarta Utara sesuai kedudukan PT Aneka Nusantara Internasional;
5. Menetapkan jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Aneka Nusantara Internasional adalah 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) PT Aneka Nusantara Internasional, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan
dan tanggal diadakannya rapat;
6. Menetapkan kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Aneka Nusantara Internasional adalah paling sedikit 1/2 (satu perdua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh PT Aneka Nusantara Internasional;
7. Menetapkan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Aneka Nusantara Internasional dapat diambil dan sah berdasarkan musyawarah
untuk mufakat, atau apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, melalui suara setuju sekurang-kurangnya 1/2 (satu perdua) dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk seluruh mata acara rapat;
8. Menetapkan agar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Aneka Nusantara Internasional dipimpin oleh Howard Lityo sebagai direktur PT Sumber Sentosa Cemerlang;
9. Membebankan
PT. FURNILAC PRIMAGUNA
Termohon:
1.Nyonya NG MARIANA (Ahli Waris Tuan OMAR PUTIHRAI)
2.Tuan OTTO PUTIHRAI (Ahli Waris Tuan OMAR PUTIHRAI)
3.Nyonya PEK JANITA HANJANI
4.Nyonya PEK JOSEPHINE ARISTYAN
5.Tuan SETIA BUDI RAHARDJO
6.Nyonya KENNY VERONICA JOHAN
7.Tuan ANTHONY PUTIHRAI
8.Tuan PETER HARTONO
9.Nona OLIVIA PUTIHRAI (Ahli Waris Tuan OMAR PUTIHRAI)
560 — 181
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan memberikan izin kepada PEMOHON untuk melakukan sendiri Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. FURNILAC PRIMAGUNA dengan agenda Persetujuan Perpanjangan masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang telah dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 25 November 2020.
- Menetapkan Kuorum Kehadiran Dan Kuorum Pengambilan Keputusan dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. FURNILAC PRIMAGUNA yang telah dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 25 November 2020.
- Menetapkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. FURNILAC PRIMAGUNA yang diselenggarakan dan dilaksanakan dengan Kuorum Kehadiran Dan Kuorum Pengambilan Keputusan pada hari Rabu, tanggal 25 November 2020 sah secara hukum.
Arief Purwada
Termohon:
PT Cahaya Perdana Plastics
24 — 0
- Menetapkan jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Termohon/PT Cahaya Perdana Plastics dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
8 Menetapkan pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Termohon/PT Cahaya Perdana Plastics dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju (kuorum) sekurang-kurangnya lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian atau lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Termohon/PT Cahaya Perdana Plastics untuk seluruh mata acara rapat.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menunjuk Notaris untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), membuat berita acara rapat, menuangkan berita acara rapat dalam bentuk akta notaris, dan melakukan pemberitahuan dan/atau pendaftaran atas hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Termohon/PT Cahaya Perdana Plastics tersebut di atas kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sampai dengan tercatatnya hasil keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (RUPSLB) Termohon/PT Cahaya Perdana Plastics dimaksud pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Memberikan izin kepada Pemohon untuk menyatakan dalam surat panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Termohon/PT Cahaya Perdana Plastics bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam rapat tersedia di kantor Perseroan atau di alamat lain yang ditentukan oleh Pemohon sejak tanggal pemanggilan sampai dengan tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) diadakan.
LINDA OCTORA
43 — 27
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetepkan memberi ijin kepada Pemohon dan/atau Kuasanya melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT SEMAR KENCANA dengan mata acara rapat sebagai berikut:
- Pertanggungjawaban kegiatan operasional dan keuangan oleh Direksi;
- Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
- Hal-hal yang disetujui dalam Rapat;
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon dan/atau Kuasanya untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) dengan mata acara rapat sebagai berikut:
- Pertanggungjawaban kegiatan operasional dan keuangan oleh Direksi;
- Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
- Hal-hal yang disetujui dalam Rapat;
- Menunjuk Pemohon dan atau Kuasanya sebagai Ketua Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) PT SEMAR KENCANA;
- Memerintahkan
Direksi dan Komisaris PT SEMAR KENCANA untuk hadir Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) PT SEMAR KENCANA;
- Memberikan ijin kepada Pemohon dan/atau Kuasanya untuk menunjuk Notaris dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB);
- Memberikan izin kepada Notaris yang ditunjuk Pemohon untuk melakukan pemberitahuan dan pendaftaran atas hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) PT SEMAR KENCANA kepada Kementrian Hukum dan HAM RI;
- Membebankan biaya perkara
CAPITOL GRAVURE INDUSTRIES PTE, LTD
136 — 75
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) dan mengambil keputusan dengan dihadiri minimal 1/3 ( satu per tiga ) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakilkan dengan agenda :
- Evaluasi dan Laporan Kegiatan Perseroan sampai dengan tahun buku 2017;
- Pembahasan tentang putusan-putusan peradilan serta penyelesaiannya.
- Merubah Susunan Pengurus Perseroan ;
- Menyesuaikan seluruh Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 40 Tahun 2007 ;
- Menetapkan Tuan RAHARJO HARDY NUGROHO selaku Ketua / Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB);
- Memberi Izin kepada Tuan RAHARJO HARDY NUGROHO untuk melakukan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB);
- Memerintahkan kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris, Pemegang
Saham untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) yang diselenggarakan;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 1.006.000,- ( satu juta enam ribu rupiah);
Bahwa demi terciptanya kepastian hukum dan terlaksananya RUPSLB yangdimohonkan oleh Pemohon dan demi terlaksananya Keputusan RUPSLB yang SAHdan BERKEKUATAN HUKUM, maka Pemohon meminta kepada pengadilan agarRUPSLB diselenggarakan dengan mengambil keputusan yang dihadiri minimal 1/3(satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan jumlah suara hadir ataudiwakilkan;9.
Bahwa demi terselenggaranya RUPSLB yang mohonkan oleh Pemohon,maka Pemohon memohon agar Tuan RAHARJO HARDY NUGROHO selaku kuasa dariPemegang Saham 65 % (enampuluh lima persen) dalam perseroan ditunjuk danditetapkan sebagai KETUA/PIMPINAN RUPSLB dan memerintahkan Direksi danDewan Komisaris wajib untuk hadir dalam RUPS yang dimohonkan oleh Pemohon;10.
Menunjuk dan menetapkan Tuan RAHARJO HARDY NUGROHO selakuKetua/Pimpinan RUPSLB;d. Memerintahkan kepada Tuan RAHARJO HARDY NUGROHO untuk melakukanpemanggilan RUPSLB paling lambat 7 hari setelah pengadilan memberikan izinRUPSLB,Bahwa alamat dan identitas para pemegang saham dan pengurus perseroan(tidak aktif) yang terkait1 TERMOHON 1 ski TERMOHON 111/AhI Waris Almarhum Tuan UM Tj! BIN,Selaku Direktur dan Pemegang Saham.
Lim Tji Bin tidak hadir, setanhu Saksi karenaundangan RUPSLB dari Pemohon dianggap tidak memenuhi syarat formil,karena tidak ada Penetapan dari Pengadilan Negeri;Bahwa dalam melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa( RUPSLB ) yang akan datang, anakanak Alm.
Menetapkan Tuan RAHARJO HARDY NUGROHO selaku Ketua /Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB);4. Memberi Izin kepada Tuan RAHARJO HARDY NUGROHO= untukmelakukan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB);5: Memerintahkan kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris,Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham LuarBiasa ( RUPSLB ) yang diselenggarakan;6.
108 — 37
NamunPenggugat menolak untuk melakukan RUPSLB karena permintaan Tergugattidak disertakan alasan mengapa harus diadakan RUPSLB, sesuai dengan Pasal79 ayat (3) UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ;Bahwa karena Penggugat menolak melakukan RUPSLB yang diminta olehTergugat IJ, maka Tergugat II bersurat kepada Tergugat I untukmenyelenggarakan RUPSLB dengan agenda perubahan pengurus PT.
Menyatakan demi hukum pelaksanaan RUPSLB yang dilakukan oleh PT. PatraDrilling Contractor adalah sah ;3.
Patra Drilling Contractor dari proses RUPSLB, tanggal 4 Juli 2012, yangdiselenggarakan di Gedung Usayana, dengan agenda penggantian susunan Direksi danKomisaris ;e Bahwa saksi tidak mengikuti atau tidak hadir dalam RUPSLB tersebut, akantetapi saksi mengetahui adanya RUPSLB dari surat yang ditandatangani oleh BapakRobert Hutapea selaku Komisaris yang berisi permintaan diselenggarakan RUPSLB,yang ditujukan kepada Penggugat selaku Direktur PT.Patra Drilling Contractor ;e Bahwa saksi menerima surat yang
Patra Drilling Contractor ;e Bahwa saksi tidak mengetahui siapa saja yang hadir dalam RUPSLB tersebut ;e Bahwa yang menyelenggarakan RUPSLB adalah Tergugat II selaku pemegangsaham ;e Bahwa kepemilikan saham PT. Usayana pada PT.
Patra DrillingContractor menyelenggarakan RUPSLB ;e Bahwa yang menandatangani permintaan untuk menyelenggarakan RUPSLB PT.Patra Drilling Contractor adalah Tergugat II selaku pemegang saham ;e Bahwa RUPSLB PT. Patra Drilling Contractor tersebut diselenggarakan untukperubahan struktur organisasi atau mengganti Direksi PT.
123 — 55
Gatot Pujo Nugroho, ST,yang isinya merupakan perintah kepada Direksi agarmelaksanakan RUPSLB untuk Pemberhentian KomisarisIndependent Sdr. Irwan Djanahar dan Sdr. M. Lian Dalimunthe(Para Penggugat) adalah sebab dan berakibat dibuatnyaKeputusan RUPSLB PT.
ASas Keterbukaan.Tergugat dalam melaksanakan RUPSLB PT. Bank Sumuttertanggal 25 Januari 2012 jo.
dengan suara bulat dari peserta RUPSLB yang menyetujuipemberhentian dengan hormat Para Penggugat dari jabatan KomisarisIndependen PT.
kembali dalam BeritaAcara RUPSLB Nomor : 1.
RUPSLB yang menyetujuipemberhentian dengan hormat Para Penggugat dari jabatan KomisarisIndependen PT.
Hans Olof Glise
Termohon:
PT Accelerated Value Indonesia
132 — 72
MENGADILI:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan dari Pemohon untuk secara verstek untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham PT Accelerated Value Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan bentuk Rapat Umum Pemegang Saham adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa;
- Mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
- Pemilihan Tuan Hans
Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Daerah Khusus lbukota Jakarta, sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5035,
- memberi wewenang kepada Direksi untuk melaksanakan penjualan pribadi Rumah oleh Termohon dengan nilai penjualan kotor tidak kurang dari Rp11.000.000.000,- (sebelas milyar Rupiah) dengan syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan oleh Direksi; dan
- distribusi hasil penjualan Rumah kepada kreditur-kreditur Termohon;
- Pemanggilan RUPSLB
harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPSLB diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPSLB, dan jika diperlukan, RUPSLB kedua dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (7) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- RUPSLB dapat dilangsungkan jika dalam RUPSLB lebih dari (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili sebagaimana dimaksud oleh
Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan kalau RUPSLB kedua diperlukan karena kuorum tidak tercapai, untuk melangsungkan RUPSLB kedua dengan kuorum yang ditetapkan menurut Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- RUPSLB dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh Pemegang Saham dengan suara lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB.
Bentuk Rapat Umum Pemegang Saham adalah Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa ("RUPSLB");2.2. Mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:a. =menunjuk Tuan Hans Olof Glise sebagai Direktur dan anggotaDireksi Termohon dan Ms.
Pemanggilan RUPSLB harus dilakukan dalam jangka waktu palinglambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPSLB diadakan,dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggalRUPSLB, dan jika diperlukan, RUPSLB kedua dilakukan sesuaidengan ketentuan Pasal 86 ayat (7) UndangUndang No. 40 Tahun2007 tentang Perseroan Terbatas;2.4 RUPSLB dapat dilangsungkan jika dalam RUPSLB lebih dari 12 (satuperdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadiratau diwakili sebagaimana dimaksud oleh
Bentuk Rapat Umum Pemegang Saham adalah Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa ("RUPSLB"):2. Mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:a. =menunjuk Tuan Hans Olof Glise sebagai Direktur dan anggotaDireksi Termohon dan Ms.
Pemanggilan RUPSLB harus dilakukan dalam jangka waktupaling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPSLBdiadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dantanggal RUPSLB, dan jika diperlukan, RUPSLB kedua dilakukansesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (7) UndangUndang No. 40Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;f.
RUPSLB dapat dilangsungkan jika dalam RUPSLB lebih dari 1%(satu perdua) bagian dari jumlah selurunh saham dengan hak suarahadir atau diwakili sebagaimana dimaksud oleh Pasal 86 ayat (1)UndangUndang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatasdan kalau RUPSLB kedua diperlukan karena kuorum tidak tercapai,untuk melangsungkan RUPSLB kedua dengan kuorum yangditetapkan menurut Pasal 86 ayat (4) UndangUndang No. 40 Tahun2007 tentang Perseroan Terbatas;g.
217 — 63
Kuorum kehadiran dan Pengambilan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) ke III (tiga) PT Politama Pakindo/Pemohon Penetapan, dihadiri dan dapat mengambil keputusan secara sah menurut hukum serta mengikat perseroan PT Politama Pakindo/ Pemohon Penetapan yaitu:- Hendro Supeno dengan saham 6.614% (Rp. 5.060.000.000,-)- Surya Supeno dengan saham 6.614% (Rp. 5.060.000.000,-)dari Rp.76.500.000.000,- (100%) saham yang telah ditempatkan dan disetor oleh Perusahaan.3.
Pelaksanaan RUPSLB ke III (tiga) akan diselenggarakan pada :Hari/Tanggal : Kamis, 25 Juni 2015Waktu : 14.00 WIB s.d selesaiTempat : Jalan Karimunjawa, Kel. Gedanganak, Kec. UngaranTimur, Kab. Semarang, Jawa Tengah.Dengan agenda rapat sebagai berikut :1. Persetujuan atas penambahan modal ditempatkan dan modal disetorkan.2. Persetujuan penambahan modal dasar Perseroan.4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah);
Dikarenakan dalam RUPSLB tersebut tidak memenuhikuorum kehadiran maka RUPSLB tidak dapat dilanjutkan, oleh karenanyaDireksi Perseroan merencanakan untuk melakukan RUPSLB ke II (dua) danmemanggil Para Pemegang Saham untuk hadir dalam RUPSLB ke II (dua)tersebut.Halaman 5 dari 20 Penetapan Nomor 37/Pdt.P/2015/PN.Unr.111213Bahwa karena dalam RUPSLB Perseroan tanggal 25 Mei 2015 tidak memenuhikuorum kehadiran, maka sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan,maka Direksi PT Politama Pakindo mengundang
kembali Para PemegangSaham untuk hadir dalam RUPSLB ke II (dua) Perseroan.
Dikarenakan dalam RUPSLB ke II (dua) tersebuttidak memenuhi kuorum kehadiran maka RUPSLB tersebut tidak dapatdilanjutkan.Oleh karenanya Direksi Perseroan merencanakan untukmelakukan RUPSLB ke III (tiga) dan memanggil Para pemegang sahamuntuk hadir dalam RUPSLB ke III (tiga) tersebut.Bahwa dalam ketentuan pasal 86 ayat (5) dan (6) Undangundang Nomor 40tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan:Ayat (5)Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4)tidak tercapai,Perseroan dapat
mendahuluinya dilangsungkan.Bahwa sesuai dengan pasal 86 ayat (9) UndangUndang Nomor 40 tahun 2007diatas, maka RUPSLB ke III (tiga) PT Poliplas Indah Sejahtera/ Pemohonpenetapan harus dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh)hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPSLB Kedua,sehingga apabila RUPSLB ke II (dua) telah dilangsungkan pada tanggal 4Juni 2015, maka RUPSLB ke III (tiga) Pemohon Penetapan harusdilaksanakan paling lambat tanggal 25 Juni 2015.Bahwa berdasarkan
;e Bahwa dengan telah dilakukannya 2 kali RUPSLB di PT.
PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD, TBK
Termohon:
PT. Poly Meditra Indonesia
122 — 60
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan dari PEMOHON untuk seluruhnya ;
- Memberikan izin kepada PEMOHON dan/atau Kuasanya untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TERMOHON dengan mata acara rapat sebagai berikut :
- Pengesahan Pemberhentian Direksi dan Komisaris ; dan
- Pengangkatan Direksi dan Komisaris baru ;
- Memberikan izin kepada PEMOHON dan/atau Kuasanya untuk menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TERMOHON dengan mata acara Rapat Umum Luar Biasa sebagai berikut :
- Pengesahan Pemberhentian Direksi dan Komisaris ; dan
- Pengangkatan Direksi dan Komisaris baru ;
- Menetapkan PEMOHON dan/atau Kuasanya sebagai Ketua Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TERMOHON berdasarkan penetapan ini ;
- Memerintahkan seluruh Direksi dan Komisaris TERMOHON untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (RUPSLB) ;
- Memberikan izin bagi PEMOHON dan/atau Kuasanya untuk menunjuk Pejabat Notaris untuk penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa TERMOHON ;
- Memberikan izin kepada Pejabat Notaris yang ditunjuk PEMOHON untuk melakukan pemberitahuan dan pendaftaran atas hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TERMOHON kepada Kementrian Hukum dan HAM RI;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp.526.000,00.
LINDA OCTORA
208 — 138
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetepkan memberi ijin kepada Pemohon dan/atau Kuasanya melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT SEMAR KENCANA dengan mata acara rapat sebagai berikut:
- Pertanggungjawaban kegiatan operasional dan keuangan oleh Direksi;
- Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
- Hal-hal yang disetujui dalam Rapat;
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon dan/atau Kuasanya untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) dengan mata acara rapat sebagai berikut:
- Pertanggungjawaban kegiatan operasional dan keuangan oleh Direksi;
- Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
- Hal-hal yang disetujui dalam Rapat;
- Menunjuk Pemohon dan atau Kuasanya sebagai Ketua Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) PT SEMAR KENCANA;
- Memerintahkan
Direksi dan Komisaris PT SEMAR KENCANA untuk hadir Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) PT SEMAR KENCANA;
- Memberikan ijin kepada Pemohon dan/atau Kuasanya untuk menunjuk Notaris dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB);
- Memberikan izin kepada Notaris yang ditunjuk Pemohon untuk melakukan pemberitahuan dan pendaftaran atas hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) PT SEMAR KENCANA kepada Kementrian Hukum dan HAM RI;
- Membebankan biaya perkara
Termohon untuk melakukanpemanggilan RUPSLB;Bahwa Pemohon sebagaimana diuraikan pada angka 6 diatas, yangmenyurati Komisaris Termohon namun meminta Direksi Termohon untukmelakukan pemanggilan RUPSLB telah tidak bersesuaian denganketentuan hukum yang jelas mengatur permohonan penyelenggaraanRUPSLB yang ditujukan kepada Komisaris Termohon sebagaimana Pasal79 ayat (7) UU PT, seharusnya dilakukan sendiri oleh Komisaris Termohondan bukan justru) meminta Direksi Termohon untuk melakukanpemanggilan RUPSLB
Bapak Hendri Djafar KomisarisPerihal : Permintaan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang SahamLuar Biasa (RUPSLB) PT Semar KencanaDengan hormat,Sesuai permintaan ketentuan Pasal 79 ayat (7) UUPT kami meminta agarDireksi Perseroan segera melakukan pemanggilan RUPSLB dalam jangkawaktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggalpermintaan penyelenggaraan RUPSLB tersebut.Catatan:Penebalan dan garisbawah oleh Termohon.Bahwa dari uraian Termohon diatas, dimana Pemohon mengajukanPermohonan Perkara
Baopak Hendri Djiafar KomisarisHalaman 13 dari 25 Penetapan Nomor 762/Pdt.P/2020/PN CbiPerihal : Permintaan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang SahamLuar Biasa (RUPSLB) PT Semar KencanaDengan hormat,Sesuai permintaan ketentuan Pasal 79 ayat (7) UUPT kami meminta agarDireksi Perseroan segera melakukan pemanggilan RUPSLB dalam jangkawaktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggalpermintaan penyelenggaraan RUPSLB tersebut.Catatan:Penebalan dan garisbawah oleh Termohon.26.
Menunjuk Pemohon dan atau Kuasanya sebagai Ketua Rapat UmumPemegang Saham (RUPSLB) PT SEMAR KENCANA, dan untuk itumemerintahkan Direksi dan Komisaris PT SEMAR KENCANA untuk hadirRapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB);Halaman 22 dari 25 Penetapan Nomor 762/Pdt.P/2020/PN Cbi3.
Memerintahkan Direksi dan Komisaris PT SEMAR KENCANA untuk hadirRapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) PT SEMAR KENCANA;Halaman 23 dari 25 Penetapan Nomor 762/Pdt.P/2020/PN Cbi6. Memberikan ijin kepada Pemohon dan/atau Kuasanya untuk menunjukNotaris dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPSLB);7.
Januardo Sulung Partogi Sihombing
Termohon:
PT. Makmur jaya Lestari
20 — 17
- Menetapkan untuk memberikan izin Kepada Pemohon untuk melakukan pemanggilan dan menyelenggarakan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Makmur Jaya Lestari dengan agenda:
- Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris PT. Makmur Jaya Lestari;
- Persetujuan Pengalihan Saham PT. Makmur Jaya Lestari Milik PT.
- Menetapkan kuorum kehadiran RUPSLB PT. Makmur Jaya Lestari adalah 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
- Menetapkan kuorum untuk pengambilan keputusan yang sah dalam RUPSLB PT. Makmur Jaya Lestari adalah apabila disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang hadir.
- Menetapkan Januardo Sulung P. Sihombing, S.H., M.H., M.A., BKP., atau Willing Learned, S.H., M.Kn, sebagai ketua RUPSLB PT.
- Menyatakan bahwa RUPSLB PT. Makmur Jaya Lestari yang diselenggarakan atas permohonan Pemohon adalah sah secara hukum.
- Menetapkan biaya yang timbul dalam Permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp. 2.360.000,00 (dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah)
1.PT. Bakti Persada Alam
2.Teguh Setiawan Indrajuana
3.Ir. Santoso Sutantyo, M.Sc
4.Muljono Tedjokusumo
5.PT. Gerbang Nusa Mandiri
Termohon:
1.ABInternational Co., Ltd.
2.PT. Anugerah Batualam Industri
215 — 51
- Menyatakan Para Termohon yang telah dipanggil secara patut tidak pernah hadir dan tidak mengirimkan wakilnya yang sah;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan tanpa hadirnya Para Termohon (verstek);
- Memberi ijin kepada Para PEMOHON (PEMOHON I, PEMOHON II, PEMOHON III, PEMOHON IV, & PEMOHON V) untuk melakukan sendiri RUPSLB PT. Anugerah Batualam Industri (PT.
Rendy Tedjokusumo sebagai ketua rapat ;
- Menyatakan kuorum untuk melaksanakan RUPSLB PT. ABI adalah 60% atau senilai 3000 lembar saham dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh PT.
ABI
- Menyatakan sah keputusan RUPSLB yang diambil oleh suara setuju sekurang-kurangnya 60% dari seluruh jumlah saham ;
- Menetapkan penyelenggaraan RUPSLB dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini, diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 21 (dua puluh satu) hari setelah penetapan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
- Menyatakan keputusan RUPSLB PT.
ABI yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam penetapan adalah sah ;
- Memerintahkan anggota Direksi & anggota Dewan Komisaris lama yang diangkat berdasarkan Akta No. 72 tanggal 20 Januari 2011 untuk hadir dalam RUPSLB PT. ABI ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.921.000,000 (Sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
ACHMAD SHODIQ
159 — 101
NAUFAL PRATAMA ABADI dimaksud tidakdapat dilaksanakan karena tidak tercapai kuorum akibat dari tidak hadirnyaTuan ANANDA FADJARI SJAMSU;Bahwa, pada tanggal 07 Februari 2019 diadakan RUPSLB PT.NAUFAL PRATAMAABADI kedua, dimana sebelumnya telah dilakukan pemanggilan melaluiundangan 28 Januari 2019 namun RUPSLB PT.
NAUFAL PRATAMA ABADI atas inisiatif Pemohonsebagai direktur telah melaksanakan RUPSLB kesatu dan kedua yang faktanyadalam RUPSLB tersebut Andana Fadjari Sjamsu yang dalam akta pendirian PT.berkedudukan sebagai wakil direktur tidak pernah hadir meskipun terhadapnyatelah diundang secara tertulis sehingga dalam RUPSLB tersebut tidak mencapaikourum;Menimbang, bahwa dari bukti yang diajukan oleh Pemohon dimana pihakwakil direktur yaitu Andana Fadjari Sjamsu setiap hendak dilakukan rapat (RUPSLB) telah
Sri Agus Rachmawati yang menerangkan benarterhadap undangan RUPSLB yang pertama maupun yang kedua kepada AndanaFadjari Sjamsu pernah diundang untuk RUPSLB namun dia tetap hadir dan dariketerangan Nurul Hidayati yaitu istri dari Andana Fadjari Sjamsu membenarkanbahwa suaminya pernah diundang oleh PT.
dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2019 dan RUPSLBkedua dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2019 dengan demikian tenggangwaktu antara RUPSLB pertama dan kedua telah memenuhi ketentuan yaituminimal 10 hari dan maksimal 21 hari setelah pelaksanaan RUPSLB sebelumnyabaru dilaksanakan RUPSLB selanjutnya;Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan yangdidasarkan dari bukti yang diajukan dan saksi yang dihadirkan maka untuk RUPSLB ketiga dapat dilaksanakan selambatlambatnya 21 (dua puluh
Menetapkan kuorum RUPSLB PT. NAUFAL PRATMA ABADI ketiga 1/5 (satuperlima) dari keseluruhan saham perseroan;3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk melaksanakan RUPSLB PT. NAUFALPRATAMA ABADI ketiga selambatlambatnya pada hari Selasa, tanggal 25Februari 2020;4.
Murad Ismail Selaku Gubernur Maluku
Termohon:
1.Yayasan Warisan Budaya Banda
2.Yayasan Pembina SMA/SMP Kecamatan Banda
3.Yayasan Pembina Jiwa 10 (sepuluh) Nopember 1945
176 — 122
RUPSLB RUPSLB 1, Kourum lebih dari 1/2 ,Keputusan suara terbanyak. RUPSLB 2, Kourum sedikitnya 1/3, Keputusan suaraterbanyak.Halaman 5 dari 22 Halaman Penetapan Nomor 220/Pdt.P/2021/PN Ambb. RUPSLB untuk pengubahan anggaran dasar RUPSLB 1, Kourum paling sedikit 2/3 , Keputusan paling sedikit2/3. RUPSLB 2, Kourum sedikitnya 2/3, Keputusan lebih dari 1/2.c. RUPSLB untuk: Mengalihkan/Menjaminkan sebaian besar atau seluruhkekayaan perseroan, Kourum paling sedikit 3/4, Keputusanpaling sedikit 3/4.
Bahwa oleh karena hanya dihadiri oleh PEMOHON dan TERMOHON, maka RUPSLB PT.
Banda Permaimelalui pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) yangpada pokoknya meminta kepada TERMOHON II dan TERMOHON IIIdalam kedudukannya sebagai Para Pemegang PT. Banda Permai untukmelakukan RUPSLB PT. Banda Permai dengan agenda RUPSLBsebagai berikut:a. Bahwa dalam agenda RUPSLB PT.
Daftar hadir RUPSLB PT. Banda Permai tanggal 02 Desember 2021, diberitanda P.12;13. Daftar hadir RUPSLB PT. Banda Permai tanggal 13 Desember 2021, diberitanda P.13;14. Photo kegiatan RUPSLB tanggal 02 Desember 2021, diberi tanda P.14;15.
Banda Permai denganagenda RUPSLB sebagai berikut:a. Pembahasan mengenai Pembubaran PT. Banda Permai; danb.
262 — 94
Kuorum kehadiran dan Pengambilan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) ke III (tiga) PT Polidayaguna Perkasa/Pemohon Penetapan, dihadiri dan dapat mengambil keputusan secara sah menurut hukum serta mengikat perseroan PT Polidayaguna Perkasa/ Pemohon Penetapan yaitu :- Hendro Supeno dengan saham 7.25% (Rp. 8.700.000.000,-)- Surya Supeno dengan saham 7.25% (Rp. 8.700.000.000,-).dari Rp.120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar) atau 100% (seratus persen) yang telah ditempatkan
Pelaksanaan RUPSLB ke III (tiga) akan diselenggarakan pada :Hari/Tanggal : Kamis, 25 Juni 2015 ; Waktu : 15.00 WIB s.d selesai ; Tempat : Jalan Karimunjawa, Kel. Gedanganak, Kec. UngaranTimur, Kab. Semarang, Jawa Tengah ; Dengan agenda rapat sebagai berikut :Persetujuan atas perubahan Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan;4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah);
Dikarenakan dalam RUPSLBtersebut tidak memenuhi kuorum kehadiran maka RUPSLB tidak dapatdilanjutkan, oleh karenanya Direksi Perseroan merencanakan untukmelakukan RUPSLB ke II (dua) dan memanggil Para Pemegang Saham untukhadir dalam RUPSLB ke II (dua) tersebut ;Bahwa karena dalam RUPSLB Perseroan tanggal 25 Mei 2015 tidakmemenuhi kuorum kehadiran, maka sesuai dengan ketentuan Anggaran DasarPerseroan, maka Direksi PT Polidayaguna Perkasa mengundang kembali ParaPemegang saham untuk hadir dalam RUPSLB
Dikarenakan dalam RUPSLB ke II(dua) tersebut tidak memenuhi kuorum kehadiran maka RUPSLBtersebut tidak dapat dilanjutkan.
KabupatenSemarang untuk menetapkan jumlah Kuorum RUPSLB ke III (tiga)serta hari dan tanggal pelaksanaan RUPSLB ke III (tiga) ;Bahwa dalam ketentuan pasal 86 ayat 9) Undangundang Nomor 40 tahun2007 menyebutkan:RUPS ke II (dua) dan ke III (tiga) dilangsungkan dalam jangka waktupaling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu)hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan ;Bahwa sesuai dengan pasal 86 ayat (9) UndangUndang Nomor 40 tahun2007 diatas, maka RUPSLB ke III (tiga)
Polidayaguna Perkasa telah mengadakan RapatUmum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang pertamadilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2015 dan yang kedua pada tanggal 4Juni 2015 ;Bahwa saksi tahu dalam RUPSLB tersebut dihadiri dari PT.Polidayaguna Perkasa adalah Hendro Supeno, Suryo Supeno dan dariNotaris yanghadir Ny.
Polidayaguna Perkasa telah mengadakan Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang pertama dilaksanakan padatanggal 25 Mei 2015 dan yang kedua pada tanggal 4 Juni 2015 ;Bahwa saksi tahu dalam RUPSLB tersebut dihadiri dari PT. PolidayagunaPerkasa adalah Hendro Supeno, Suryo Supeno dan dari Notaris yanghadirNy.