Ditemukan 1377 data
174 — 40
Bahwa tanggapan Tergugat atas gugatan Para Penggugat posita angka11, 12, dan 13 sebagai berikut:Bahwa pelaksanaan sita jaminan yang diminta oleh Para Penggugat mohonuntuk ditolak atas pertimbangan benda yang diminta untuk disita olen ParaPenggugat tidak ada sinkronisasi, selain itu Tergugat mempunyai hakpreferen (kreditur preferen)/(droit de preference) untuk didahulukanpelunasan sehingga harta kekayaan berupa SHM Nomor 1014, an.Sumiyem, terletak di Dk.
kepada Kantor Lelang Negara.Hak kreditor pertama untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaansendiri di depan umum sudah diberikan oleh UndangUndang kepadakreditor pemegang hak tanggungan pertama, dan kewenangan itu tidakdiperoleh dari pemberi hak tanggungan tapi sudah dengan sendirinya adapadanya atas dasar UndangUndang memberikan kepadanya;15.Bahwa UndangUndang Hak Tanggungan merupakan undangundangkhusus yang memberikan hak relatif kepada Pemegang Hak TanggunganPeringkat Pertama (Kreditur Preferen
Penggugat adalahRp.86.506.634,, adapun berdasarkan bukti TT.9 tentang risalah lelang bahwaagunan a quo telah laku terjual sebesar Rp.210.000.000, (dua ratus sepuluhjuta rupiah), artinya ada kelebihan/sisa penjualan yang harus diserahkankepada Para Penggugat lebih kurang sebesar Rp.123.493.366, dikurangidengan bebanbeban yang harus dibayarkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangpertimbangan tersebut diatas, serta dengan memperhatikan pemberitahuan dan pelaksanaan lelangyang dilakukan oleh Tergugat preferen
351 — 202
00001/PK.ADD/Halaman 10 dari 35 Putusan Nomor 5/Pdt/2016/PT YYK03764/0112 tertanggal 10 Januari 2012 atas fas DP 200 sebesarRp.239.959.574,56 (dua ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratuslima puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah lima puluhenam sen) sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yangtidak dapat disangkal atau dipungkiri karena dahulu atas Obyek Sengketadimaksud telah dibebani hak tanggungan maka terhadapnya memberikanhak didahulukan atau diutamakan hak preferen
Tergugat IV yang mana untuk menjamin hutangnya dahulu pernahdiserahkan Obyek Sengketa sehingga merupakan suatu kebenaran yangtidak dapat disangkal atau dipungkiri jika Penggugat sangat paham danmengerti atas resiko dan atau akibat hukum dari penjaminan dan ataupembebanan hak tanggungan atas Obyek Sengketa dimana karena dahuluatas Obyek Sengketa telah dibebani hak tanggungan maka Tergugat IVselaku Kreditur sebagai pihak yang beritikad baik te goeder trouwmempunyai hak didahulukan atau diutamakan hak preferen
Terbanding/Tergugat I : PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Pekalongan
Terbanding/Tergugat II : PRIJO WIBOWO, S.H.
Terbanding/Tergugat III : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekalongan
120 — 56
Bahwabebas bertindak atas obyek agunan/jaminankreditPenggugat.Dengan demikian dalil Penggugat tersebut sangat tidakjelas, dimana hak preferen atas agunan atau jaminanadalah milik mutlak Tergugat sSeSuai apa yangdiamanatkan dalam Pasal 6 UUHT No. 4 Tahun 1996 :Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggunganperama mempunyai hak untuk menjual obyek HakTanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelanganumum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasilpenjualan tersebut.Dan dalam pasal 1243
Dan hal ini dianggap tidak masukakal.Dengan adanya hak preferen yang melekat atas HakTanggungan terhadap SHM No. 03146/KelurahanPekajangan, Kecamatan Kedungwuni, KabupatenPekalongan an. Hajjah Noor Khasanah adalah hak mutlakHalaman 19 dari 43 halaman Putusan Nomor 67/Pdt/2021/PT SMG9.Bahwadari Tergugat untuk dilakukan lelang melalui pihak ketigaguna menutup sisa kewajiban dari Penggugat.
64 — 41
pembayaran kewajiban utang, maka : bersedia untukmenyerahkan kepada Tergugat, tanah berikut bangunan rumah jaminan Sertifikat HGB No.287/Keagungan, dalam keadaan kosong dari Para Penggugat, penghuni dan barangbarangtanpa syarat dan ketentuan apapun selambatlambatnya 14 hari kalender dari tanggal jatuhtempo pembayaran bertahap;17 Bahwa adalah suatu fakta hukum yang tidak dapat dipertentangkan lagi yaitu berdasarkanSertifikat Hak Tanggungan, maka kedudukan hukum Bank Danamon (Tergugat) selakuKreditur Preferen
(yang didahulukan), berhak untuk melaksanakan penjualan Objek HakTanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasanpiutangnya dari hasil penjualannya tersebut, yang mana berdasarkan UUHT No. 4 tahun1996 Pasal 6 juncto Pasal 20 ayat 1 (a) UUHT memposisikan Tergugat dalam kedudukanhukum selaku Kreditur Preferen dan selaku Pemegang Hak Tanggungan peringkat pertamamempunyai hak untuk menjual Obyek hak Tanggungan atas kekuasaannya sendiri melaluipelelangan umum serta
94 — 23
Dibyosuparto dan SHM No. 3784 seluas +161 M2 atas nama Ponimin Dibyosuparto (ketiga SHM tersebutterletak dalam satu hamparan);Atas jaminan tersebut telah dibebani dengan Akta Pemberian HakTanggungan Peringkat Pertama Nomor : 471/26/TRC/PHT/IX/2012tanggal 10 September 2012 dan Sertifikat Hak TanggunganPeringkat Pertama No. 4564/2012 tanggal 25 September 2012yang berkepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YangMaha Esa, sehingga karenanya Tergugat Il memiliki hakdidahulukan atau diutamakan (hak preferen
Klaten atas nama Agus Tri Hananto;Atas jaminan tersebut telah dibebani dengan Akta Pemberian HakTanggungan Peringkat Pertama Nomor : 2429/CPR/PHT/X/2012tanggal 25 Oktober 2012 dan Sertifikat Hak Tanggungan PeringkatPertama No. 5489/2012 tanggal 27 Nopember 2012 yangberkepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa, sehingga karenanya Tergugat Il memiliki hakdidahulukan atau diutamakan (hak preferen) apabilaTergugat! selaku Debitur telah lalai/wanprestasi ;4.
68 — 34
Namun demikian, apabila Majelis Hakim yang menangani perkaraberpendapat dan/ atau memiliki pertimbangan hukum lain, maka sangatlayak untuk dipertimbangkan bahwa secara prinsip hukum jaminan, hakpreferen dari Kreditor pemegangnya (Kreditor Preferen dhi. TURUTTERGUGAT) terhadap harta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatuhak jaminan kebendaan adalah diutamakan (droit de preference).. Bahwa prinsip hukum jaminan tersebut ditegaskan dalam Pasal 6 UUHak Tanggungan.
Konsekuensi dari berlakunya prinsip hukum ini adalahjika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusi lelang atas hartakekayaan tersebut, maka Kreditor Preferen lah yang berhak untukpertama kali mengambil uang hasil eksekusinya hingga terlunasinyatagihan piutangnya, dan jika masih terdapat sisanya, maka baru lah itumenjadi bagiannya pihak (pihakpihak) yang berhak berdasarkan SitaHalaman 30 dari 36 halaman Putusan Nomor 436/Pdt/2017/PT SMGPersamaan.Bahwa berdasarkan halhal yang telah TURUT TERGUGAT
91 — 36
Menimbang, bahwa dengan demikian kepemilikan Penggugatdan Tergugat terhadap harta sebagaimana dimaksud tidaklahsempurna sebagai harta bersama hasil perkawinan mereka, karenadengan dijadikannya harta tersebut sebagai jaminan utang yangdilakukan dalam perkawinan mereka, maka hak kebendaan terhadapharta tersebut dimiliki oleh pihak ketiga yang dalam hal ini adalah BankBNI Cabang Padangsidimpuan, dimana pemegang hak kebendaantersebut berdasarkan ketentuan hukum, memegang hak previlagesebagai Kreditur Preferen
sengketatidak lagi mutlak di bawah kekuasaan para pihak, masih tergantungapakah utang kepada Bank tersebut dapat dilunasi tepat waktu danbukti kepemilikan (SHM) telah diserahkan kembali oleh Bank kepadapara pihak, dengan demikian harta bersama tersebut belum waktunyauntuk dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat (prematur);Menimbang, bahwa disamping itu. sesuai dengan ketentuanrumusan hasil Rapat Kerja Nasional Ditjen Badilag tahun 2016menyatakan bahwa oleh karena pemegang hak tanggungan sebagaikreditur, Preferen
103 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uang hasil lelang tersebutkemudian dipegang oleh Termohon Kasasi IV atau TermohonKasasi V.SEBAGAI PEMEGANG HAK GADAI PERINGKAT PERTAMA ATAS GULAKRISTAL PUTIH PARA PEMOHON KASASI MEMPUNYAI KEDUDUKAN HUKUMSEBAGAI KREDITUR PREFEREN DAN KARENANYA MERUPAKAN PIHAKYANG PALING BERHAK ATAS UANG HASIL LELANG GULA SITAANDalam halaman 130 paragraf 5 Putusan PN Selatan,Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telahmempertimbangkan sebagai berikut:"Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim olehkarena
No. 376K/Pdt/201078masin merupakan pemegang saham gadai, dan karenanyamerupakan kreditur preferen yang secara hukum berhak untukdidahulukan untuk memperoleh uang hasil lelang atas obyekgadai, yaitu) gula kristal putih tersebut.Judex Facti telah salah dan melanggar penerapan hukumdan azasazas hukum yang mengatur bahwa seorang pemeganggadai mempunyai hak untuk = didahulukan untuk pemenuhanpiutangnya sebagaimana diatur dalam pasal pasal dalamKUHPerdata dan yurisprudensi, sebagaimana diuraikan lebihlanjut
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H., dalambukunya "Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok pokok78Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan" halaman 76,diterbitkan oleh Dewan Pembinaan Hukum Nasional,Departemen Kehakiman, yaitu"... kita) mengenal para kreditur preferen di manapemenuhan piutangnya didahulukan (voorang) daripadapiutang piutang yang lain, mereka mempunyai hakpreferensi. "Prof. Dr. Ny.
Dengan kata lain,walaupun (berdasarkan Putusan Judex Factie dalam perkaraaquo) Phoenix Commodities PVT LTD adalah pemilik gulakristal putih tersebut, tetapi karena Para Pemohon Kasasiadalah kreditur preferen maka hak milik atas uang hasillelang barang gadai (gula kristal putih) tersebut telah"dikalahkan" oleh Undang Undang.
88 — 6
Titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungansebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungandijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalamperaturan perundangundangan untuk pelunasan piutang pemegang HakTanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor lainnya.Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, TERGUGAT II sebagai pemegangHak Tanggungan secara yuridis memiliki hak preferen dengan cara ParateEksekusi Hak Tanggungan guna melunasi seluruh
dibebani dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama berdasarkanAkta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No.212/2012 tanggal 12Nopember 2012 yang dibuat dihadapan Ernalita, SH, PPAT di Kota BandaAceh dan telah diikat dengan Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) No.1822/2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh saatHalaman 22 dari 37 Putusan Perdata Gugatan Nomor 10/Pdt.G/2016/PN Bnaini menjadi jaminan atas fasilitas kredit TERGUGAT Il yang memberikan hakistimewa kepada TERGUGAT Il berupa hak preferen
Terbanding/Tergugat I : Pemimpin Cabang Perseroan Terbatas Bank Rakyat Indonesia Persero Terbuka
Terbanding/Tergugat II : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhouksemawe
35 — 20
TANGGAPAN ATAS DALIL PENGGUGAT1.Bahwa menjawab dalil Penggugat dalam posita gugatan angka 15,bahwa senyatanya lelang yang dilakukan terhadap objek sengketaadalah merupakan lelang eksekusi dan bukan merupakan lelang noneksekusi.Bahwa perlu Pengugat pahami UndangUndang Nomor 4 tahun 1996tentang Hak Tanggungan Atas Tanah dan BendaBenda yang BerkaitanDengan Tanah (UU Hak Tanggungan) merupakan undangundangkhusus yang memberikan hak relatif kepada Pemegang Hak TanggunganPeringkat Pertama (Kreditur Preferen
47 — 8
HantyArtsilia, Sarjana Hukum sebagai PPAT di Surabaya telah beralih kepemilikannya menjadi milikMuhammad Ardiansyah (Terlawan III); e.Bahwa perikatan Kredit KPR diatas telah diikat dengcln sempurna dengan dibuatkannya AktaPemberian Hak Tanggungan No.09/2008 tanggall4 Januari 2008 dihadapan Notaris HantyArtsilia, Sarjana Hukum, serta telah diterbitkan Sertifikat HakTanggungan No. 3836/2008 Peringkat Pertama oleh KantorPertanahan Nasional Kota Surabaya, pada tanggal 31 Maret 2008dimana Bank mendapatkan Hak Preferen
108 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 363 K/Pdt/2017tertanggal 10 Januari 2012 atas fas DP 200 sebesar Rp239.959.574,56(dua ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribulima ratus tujuh puluh empat rupiah lima puluh enam sen) sehingga olehkarenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri karena dahulu atas obyek sengketa dimaksud telah dibebani haktanggungan maka terhadapnya memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen kepada Tergugat IV sebagai Kreditur yangberitikad
274 — 130 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Penggugat dalam Rekonvensi berhak menjalankanhak preferen nya sebagai pemegang Hak Tanggungan untukmelakukan lelang eksekusi hak tanggungan atas jaminan kredityang diagunkan oleh Tergugat dalam Rekonvensi untukmenyelesaikan kewajiban/prestasi kepada Penggugat dalamRekonvensi;11.
NY. RACH MORRY WARDANI
Tergugat:
1.PT. JEDS CONSTRUCT
2.PT BANK PUNDI INDONESIA,TBK
3.PT DUNIA LELANG INDONESIA
68 — 58
dalil PELAWAN sampaikan pada angka 15 pada pokoknyamenyampaikan bahwa guna menghindari adanya penguasaan maupunperalihan objek sengketa kepada orang lain, PELAWAN memohonkepada Majelis Hakim agar diletakan Sita Jaminan (ConservatoirBeslaag) terhadap tanah dan bangunan objek sengketa.Terkait dengan permohonan PELAWAN tersebut TERLAWAN Ilmenolak secara tegas karena objek sengketa sudah diikat dengan HakTanggungan berdasarkan SHT No. 11794/2009 yang memberikan hakistimewa kepada TERLAWAN II berupa hak preferen
82 — 41
agunan kredit terdahulu telahsempurna sebagaimana Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) Peringkat I (Kesatu)senilai Rp. 187.500.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus riburupiah) No. 2275/2012 tertanggal 18 April 2012 maka merupakan suatu faktahukum yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri jika Tergugat I secara hukumadalah pihak yang beritikad baik "fe goeder trouw" telah memberikan kreditkepada Turut Tergugat karenanya Tergugat I selaku kreditur mempunyai hak'didahulukan atau diutamakan "preferen
46 — 44
Tergugat secara hukum adalah sebagai pihak yang beritikad baik tegoeder trouw telah memberikan kredit kepada Penggugatkarenanya Tergugat selaku Kreditur mempunyai hak didahulukanatau diutamakan preferen atas hakhak dan kepentingannya gunapemenuhan hutangnya serta harus dilindungi hakhak dankepentingankepentingannya secara hukum ; danb.
45 — 18
,M.Kn, PPAT di Kabupaten Batang dengan nilai hak tanggungansebesar Rp. 437.500.000, (empat ratus tiga puluh tujuh jutalima ratus ribu rupiah), sehingga merupakan suatu kebenaranyang tidak dapat disangkal atau dipungkiri bahwa atas ObyekSengketa dimaksud telah dibebani hak tanggungan, dan telahmemberikan hak didahulukan atau diutamakan "hak preferen"kepada Tergugat Il sebagai kreditur yang beritikad baik yangtelah memberikan fasilitas kredit kepada Tergugat selakudebitur, yang oleh karenanya secara
CINDY VERONICA JONG
Termohon:
PT. HUBO LOGISTIC INDONESIA
513 — 130
sebagaimana ketentuan Pasal 281 ayat (1) UndangUndang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang.Selanjutnya, para pihak sepakat dan setuju untuk mengikatkan diri dalamsuatu Perjanjan Perdamaian (selanjutnya disebut sebagai Perjanjian)dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:Pasal 1Kreditor yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah seluruh Kreditor PT HuboLogistic Indonesia (Dalam PKPU);Adapun Jenis Kreditor PT Hubo Logistic Indonesia (Dalam PKPU) adalahKreditor Preferen
25 — 17
Bahwa dengan terpenuhinya secara yuridis formil atas perjanjiankredit dan pencatatan/ pembebanan hak tanggungan atas ObyekHal 10 dari 18 hal.Pts.N0.403/Pdt/2016/PT SMGSengketa maka merupakan suatu fakta hukum yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri jika Terlawan Ill Bank Danamon secarahukum adalah sebagai pihak yang beritikad baik "te goeder trouw"telah memberikan kredit kepada Terlawan IV karenanya Terlawanlll selaku Kreditur mempunyai hak didahulukan atau diutamakan"preferen" atas hakhak dan
81 — 33
Penggugat, terhadapnya telah dibebani haktanggungan yang mempunyai irahirah Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa sehingga mempunyai kekuatan hukumeksekutorial yang sama dengan Putusan Pengadilan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap sesuai UndangUndang No. 4 tahun 1996, olehkarenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri bahwa atas Obyek Jaminan dimaksud senyatanya telah dibebanihak tanggungan yang terhadapnya memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen