Ditemukan 1389 data
BRI UNIT TPI
Tergugat:
1.RASONO
2.SRI UTAMI
3.TASRIMAH
4.MUCHIDIN
97 — 17
Oleh karenanyatidak tepat bilamana Penggugat langsung mengajukan penjualanlelang terhadap barang tidak bergerak milik Tergugat III bilamanaTergugat dan Tergugat II tidak mampu membayar hutangnyadan terlebih lagi Penggugat tidak memiliki hak preferen sebagaikreditur karena tidak adanya pemasangan hak tanggungan padatanah milik Tergugat III.
154 — 40
Bahwa tanggapan Tergugat atas gugatan Para Penggugat posita angka11, 12, dan 13 sebagai berikut:Bahwa pelaksanaan sita jaminan yang diminta oleh Para Penggugat mohonuntuk ditolak atas pertimbangan benda yang diminta untuk disita olen ParaPenggugat tidak ada sinkronisasi, selain itu Tergugat mempunyai hakpreferen (kreditur preferen)/(droit de preference) untuk didahulukanpelunasan sehingga harta kekayaan berupa SHM Nomor 1014, an.Sumiyem, terletak di Dk.
kepada Kantor Lelang Negara.Hak kreditor pertama untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaansendiri di depan umum sudah diberikan oleh UndangUndang kepadakreditor pemegang hak tanggungan pertama, dan kewenangan itu tidakdiperoleh dari pemberi hak tanggungan tapi sudah dengan sendirinya adapadanya atas dasar UndangUndang memberikan kepadanya;15.Bahwa UndangUndang Hak Tanggungan merupakan undangundangkhusus yang memberikan hak relatif kepada Pemegang Hak TanggunganPeringkat Pertama (Kreditur Preferen
Penggugat adalahRp.86.506.634,, adapun berdasarkan bukti TT.9 tentang risalah lelang bahwaagunan a quo telah laku terjual sebesar Rp.210.000.000, (dua ratus sepuluhjuta rupiah), artinya ada kelebihan/sisa penjualan yang harus diserahkankepada Para Penggugat lebih kurang sebesar Rp.123.493.366, dikurangidengan bebanbeban yang harus dibayarkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangpertimbangan tersebut diatas, serta dengan memperhatikan pemberitahuan dan pelaksanaan lelangyang dilakukan oleh Tergugat preferen
50 — 64
Blb.hak preferen dari Kreditor pemegangnya (Kreditor Preferen)terhadap harta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hakjaminan kebendaan adalah diutamakan (droit de preference),prinsip hukum jaminan mana antara lain ditegaskan dalam Pasal6 UndangUndang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak TanggunganAtas Tanah Beserta BendaBenda Yang Berkaitan DenganTanah yang menyatatakan :Apabila debitur cidera janji, Pemegang Hak Tanggungan Pertamamempunyai hak untuk menjual Obyek Hak Tanggungan ataskekuasaan sendiri
Piet Prima Perkasa dan telah dibebani denganHak Tanggungan melalui Eksekusi Lelang Hak Tanggungan;Bahwa Konsekuensi dari berlakunya prinsip hukum iniadalah jika dalam Eksekusi Lelang Hak Tanggungan ternyatalaku terjual, maka Tergugat Il sebagai Kreditor Preferen yangberhak untuk pertama kali mengambil uang hasil eksekusinyahingga terlunasinya tagihan piutangnya, dan jika masihterdapat sisanya. maka barulah itu meniadi bagiannya pihak(pihakpihak) yang berhak berdasarkan Sita Persamaan yangdalam pelaksanaan
) dicabut atau dinyatakan tidakberkekuatan hukum, maka sita persamaan sesuai dengan urutannyamenjadi sita jaminan (sita jaminan utama);Bahwa kedudukan Penggugat sebagai kreditor konkuren juga sejalandengan isi putusan No. 155/Pdt.G/2015/PN.Blb tertanggal 10 Maret 2016,yang menyatakan menjatuhkan sita persamaan, secara nyata MENGAKUIKEBERADAAN HAK TANGGUNGAN oleh karenanya menjatuhkan sitapersamaan karena tidak bisa menetapkan sita jaminan atas objeksengketa dikarenakan posisi jaminan utama atau preferen
MOH. JAWAHIR, SH.
Tergugat:
1.RR. ENNY DWI ASTOETI
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA Perseroan, Tbk KC Surabaya Rajawali
40 — 21
Kantor Cabang Rajawali;Sehingga terhadap SHM No. 2323 / Ketintang telah jelas tidak dapatdiletakkan sita Jamainan karena telah dibebani hak tanggungan, dimanatergugat Il adalah kreditur preferen yang kedudukannya didahulukan karenasifat piutangnya (hak istimewa).
510 — 233
Pembatalan Perdamaian jika dikabulkan akan terjadi AcsioPaulianankembali terhadap Budel Pailit dan tidak bisa diadakan kembali perdamaian(homologasi)/Pasal 163 UndangUndang Kepailitan No.37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yangmenambah kerugian Pemohon baik yang sudah atau belum dilaksanakanpembayaran hutang sesuai dengan Perjanjian Perdamaian 14 Mei 2013dalam rangka Pelaksanaan Perjanjian Perdamaian tersebut danmengakibatkan kerugian Para Kreditur Konkuren dan Preferen
80 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uang hasil lelang tersebutkemudian dipegang oleh Termohon Kasasi IV atau TermohonKasasi V.SEBAGAI PEMEGANG HAK GADAI PERINGKAT PERTAMA ATAS GULAKRISTAL PUTIH PARA PEMOHON KASASI MEMPUNYAI KEDUDUKAN HUKUMSEBAGAI KREDITUR PREFEREN DAN KARENANYA MERUPAKAN PIHAKYANG PALING BERHAK ATAS UANG HASIL LELANG GULA SITAANDalam halaman 130 paragraf 5 Putusan PN Selatan,Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telahmempertimbangkan sebagai berikut:"Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim olehkarena
No. 376K/Pdt/201078masin merupakan pemegang saham gadai, dan karenanyamerupakan kreditur preferen yang secara hukum berhak untukdidahulukan untuk memperoleh uang hasil lelang atas obyekgadai, yaitu) gula kristal putih tersebut.Judex Facti telah salah dan melanggar penerapan hukumdan azasazas hukum yang mengatur bahwa seorang pemeganggadai mempunyai hak untuk = didahulukan untuk pemenuhanpiutangnya sebagaimana diatur dalam pasal pasal dalamKUHPerdata dan yurisprudensi, sebagaimana diuraikan lebihlanjut
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H., dalambukunya "Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok pokok78Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan" halaman 76,diterbitkan oleh Dewan Pembinaan Hukum Nasional,Departemen Kehakiman, yaitu"... kita) mengenal para kreditur preferen di manapemenuhan piutangnya didahulukan (voorang) daripadapiutang piutang yang lain, mereka mempunyai hakpreferensi. "Prof. Dr. Ny.
Dengan kata lain,walaupun (berdasarkan Putusan Judex Factie dalam perkaraaquo) Phoenix Commodities PVT LTD adalah pemilik gulakristal putih tersebut, tetapi karena Para Pemohon Kasasiadalah kreditur preferen maka hak milik atas uang hasillelang barang gadai (gula kristal putih) tersebut telah"dikalahkan" oleh Undang Undang.
138 — 0
) dari Berita Acara Rapat Pencocokan Piutang Kreditur dan Verifikasi Pajak Daftar Tagihan Kreditur yang diakui PT.SB CON PRATAMA (Dalam Pailit) tertanggal 05 Desember 2018 (selanjutnya disebut sebagai Berita acara);- Menyatakan sah dan berharga atas pelunasan Tagihan Tergugat I sebesar Rp.1.230.104.507,- (satu milyar dua ratus tiga puluh juta seratus empat ribu lima ratus tujuh rupiah) yang telah dilunasi Penggugat pada tanggal 19 Januari 2018;- Menyatakan tindakan Tergugat I sebagai Kreditur Preferen
14 — 4
Tergugat yang dikuatkan oleh bukti P.2 dan P.3 berupaSurat perjanjian kredit dan pengakuan hutang dengan jaminan secarakepercayaan, bahwa mobil tersebut masih dalam kredit / belum lunas sehinggahak kepemilikannya belum sempurna ;Menimbang, bahwa berdasarkan hasil rapat kerja Komisi Teknis YustisialDirektorat Jendral Badan Peradilan Agama Tahun 2016 angka 2 yang diambilalih menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara inimenegaskan bahwa oleh karena pemegang hak tanggungan sebagai kreditur,preferen
BRI KANCA KUTOARJO
Tergugat:
1.KHOLID NUR HABIBI
2.MELIA LESTARI
72 — 7
keempat tersebut akan dipertimbangkan sebagaiberikut:Menimbang, bahwa berdasarkan bukti sSuratsurat yang diajukanPenggugat serta memperhatikan ketentuan Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdatajo PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaraan Tanah, oleh karena jaminanhutang yang disertakan dalam perjanjian tersebut LETTER C no 1579 atasnama Nur Habibi terletak di desa Tanjunganom, Kecamatan Banyuurip,Kabupaten Purworejo yang tidak dibebankan Hak Tanggungan di atasnya,maka kedudukan kreditur tidak dilindungi hak preferen
46 — 20
Susi Herawati selaku pemilik sah, tidak ada beban apapundan tidak sedang dalam sengketa : Bahwa Tergugat , Il dalam menjaminkan obyek sengketa kepadaTergugat IV telah melalui tahapan dan prosedur hukum yang benarsesuai ketentuan peraturan perundangundangan, sehinggapenjaminan obyek sengketa kepada Tergugat IV tersebut sah menuruthukumdan TergugatIV berkedudukan sebagai kreditur preferen : 6.
58 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1993 K/Pdt/2015memberikan hak didahulukan atau diutamakan "hak preferen" kepadaPenggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi sebagai pihakberiktikad baik "to geoder trouw" sehingga karenanya secara hukumPenggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi harus dilindungi danatau didahulukan hakhak dan kepentingannya;.
174 — 86
Rp. 300.000.000, (tigaratus juta rupiah), hal ini dibantah oleh Penggugat/Pembanding bahwapenambahan tersebut sepengetahuan Terbanding/Tergugat karena masih dalammasa perkawinan, akan tetapi di persidangan Penggugat/Pembanding tidak dapatmebuktikannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas makaterungkap fakta bahwa objek sengketa poin 3 a berupa tanah sertifikat nomor02366 beserta di atasnya bangunan rumah berlantai dua masih terikat dalampemegang tanggungan sebagai Kreditur, Preferen
359 — 128
Aset Produktif dikelola dimana dari hasil operasionalnya rataratasebesar Rp.920.000.000, per bulan digunakan untuk membayarkewajiban kepada kreditur preferen sebesar 20 % (dua puluhpersen), kreditur separatis atau pemegang jJaminan sebesar 70%(tujuh puluh persen) dan sebesar 10% (sepuluh persen) kepadakreditur KONKUIeN. 22222 one nnn nn nnn nnn nee ene ne n=b. Aset Produktif akan direnovasi dan ditawarkan kepada Investorsehingga memperoleh nilai jual termasuk nilai usahanya. c.
38 — 10
dengan hak mendahulu daripadakreditorkreditor yang lain "16 Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, terbuktidengan sangat jelas dan meyakinkan bahwasanyaTergugat I selaku pemegang Hak Tanggungan atasobyek sengketa yang merupakan barang jaminan yangdiikat dengan Hak Tanggungan aquo, memilikikedudukan yang diutamakan dan atau didahulukandalam mengambil pelunasan atas piutangnya mengingatdalam tmgkatan sebagai kreditur Tergugat I merupakanHal 21 dari 54 Hal.Ptsn Nomor 175/Pdt.G/2015/PN.Blbkreditur preferen
Bahwa Penggugat adalah kreditor konkuren atau kreditor yang pemenuhanpembayaran piutangnya hanya dapa; dipenuhi .lka terdapat sisa uang dari hasilpenjualan objek hak tanggungan setelah dibayarkan semua piutang Tergugat 1;10.Bahwa kedudukan hak tanggungan adalah jaminan utama atau preferen karenakekuatan Hak Tanggungan dipersamakan dengan putusan yang berkekuatanhukum tetap. sedangkan kedudukan sita persamaan adalah satu tingkatdibawahinya. hal mi dijelaskan dalam Buku Pedoman Administrasi dan TeknisPerad
konkuren juga sejalan denganisi putusan Mahkamah Agung Nomor 1096 K/PDT/2010 tertanggal 6September 2011, yang menyatakan sah dan berharga sita persamaan No.09/PDT.G/2008/PN.BB tanggal 29 Juli 2008, Majelis Hakim yang memeriksadan memutus perkara Nomor 1096 K/PDT/2010 jo 44/PDT/2009/PT.BDG jo09/PDT.G/2008/PN.BB secara nyata MENGAKUI KEBERADAAN HAKTANGGUNGAN oleh karenanya menjatuhkan sita persamaan karena tidakbisa menetapkan sita jaminan atas objek sengketa dikarenakan posisijaminan utama atau preferen
ANTO WIDI NUGROHO, SH.MH
Terdakwa:
ZUNAIDI SANDI LABABA
147 — 18
Astra Sedaya Finance Cabang Gorontalo sebagaiPenerima Fidusia yang mempunyai hak preferen;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atasperbuatan Terdakwa meminjamkan bukanlah mengalihkan termasuk dalampengertian menjual atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusiasebagai perbuatan yang dilarang dalam unsur Pasal a quo;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Mengalihkan,menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusiamenurut Majelis Hakim tidak terpenuhi
AstraSedaya Finance Cabang Gorontalo sebagai Penerima Fidusia yang mempunyaihak preferen;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atasperbuatan sengaja dengan mengetahui dan menghendaki serta menginsyafitimbulnya akibat yang menyebabkan kerugian pada PT.
Terbanding/Tergugat : PENGURUS KOPERASI KARYAWAN (KOPKAR) TENAGA KERJA BONGKAR MUAT (TKBM) TELUK LALONG PELABUHAN LUWUK
Terbanding/Turut Tergugat I : PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGGAI Cq. DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH KABUPATEN BANGGAI
Terbanding/Turut Tergugat II : DIREKTUR UTAMA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) PUSAT Cq. KC BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) CABANG LUWUK
95 — 31
UU no 37 tahun 2004, memberikandefenisi yang dimaksud dengan kreditur dalam ayat ini adalah baik krediturkonkuren, kreditur separatis maupun kreditur preferen. Khusus mengenaikreditur Separatis dan kreditur preferen mereka dapat mengajukan permohonanpernyataan pailit tanpa kehilangan hal agunan atas kebendaan yang merekamiliki terhadap harta debitur dan haknya untuk di dahulukan.
BRI KANCA KUTOARJO
Tergugat:
1.CHOIRI
2.RISKANTI
42 — 3
berdasarkan bukti sSuratsurat yang diajukanPenggugat serta memperhatikan ketentuan Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdatajo PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaraan Tanah, oleh karena jaminanhutang yang disertakan dalam perjanjian tersebut Sertifikat Hak Milik No 91 AnMarto Suroto terletak di Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, KabupatenHalaman 14 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Nomor 31/Pat.G.S/2021/PN PwrPurworejo yang tidak dibebankan Hak Tanggungan di atasnya, makakedudukan kreditur tidak dilindungi hak preferen
65 — 12
Pangkal/CIF : SMFR746 atas namaSOGOL tanggal 6 Oktober 2015), serta memperhatikan ketentuan Pasal 1131dan 1132 KUH Perdata jo PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaraan Tanah,oleh karena jaminan hutang yang disertakan dalam perjanjian tersebut masihberupa Letter C dan pastinya tidak dibebankan Hak Tanggungan di atasnya,maka kedudukan kreditur tidak dilindungi hak preferen atau hak didahulukan(recht van voorang) dan hak separatis dari kreditur lain, maka dengan demikianpetitum angka 4 ditolak;Menimbang
55 — 13
mengajukan alat bukti suratyang bertanda bukti surat T1 berupa akta notaris dan sertifikat jaminan fidusiaterhadap 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan spesifikasi, Merk/Type : LightTruck/MitsubishiCo, Nomor Rangka : MHMFE347E4R007097, nomor mesin4D33443028, BPKB atas nama : Hi Darmawan Duming, Nomor Polisi : DM 8674 A,Warna : Kuning, Tahun : 2004, membuktikan tentang obyek tersebut telah diikatdengan jaminan fidusia sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial danmenempatkan Tergugat sebagai Kreditur Preferen
62 — 18
Kedaung, Jawa Tengah Kab.Sragen (yang untuk selanjutnya disebut Tanah BerikutBangunan Rumah Obyek Sengketa)dengan jaminan Obyek Sengketa yang terhadapnya telah dibebani haktanggungan sehingga terhadapnya memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen kepada Tergugat ! sebagai pihak yang beritikadbaik te goeder trouw yang telah memberikan kredit kepada Para PenggugatHal. 7 Putusan No.437 /PDT/2017/PT.SMGselaku debitur sehingga karenanya secara hukum Tergugat!