Ditemukan 1377 data
122 — 78
, Foto Copy Srtifikat Hak Milik Nomor :01202/Blater, luas 110 M* , dan Foto Copy Srtifikat Hak Milik Nomor :892/wirasana, luas 1.243 M, dan Sertifikat Hak Milik telah di ikat oleh paraPenggugat menjadi hak tanggungan sesuai dengan bukti P.7, P.9, dan P.11,karenanya hakim menyatakan para Penggugat memiliki hak preferen atas haktanggungan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat dapat dikabulkansebagian;Menimbang
53 — 10
Sarjana Hukum.4 Bahwa dengan telah dilekatkan hak tanggungan atas objek agunan maka TERGUGAT Iselaku Kreditur mempunyai hak Preferen untuk mendapatkan pelunasan seluruh kewajibanPENGGUGAT melalui lelang eksekusi hak tanggungan jika dikemudian hari PENGGUGATWanprestasi.PENGGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN INGKAR JANJI4 Bahwa sebagaimana telah diakui sendiri oleh PENGUGAT dalam dalil posita Gugatanhalaman 3 Poin II Paragraf ke3 PENGUGAT a quo, PENGGUGAT sudah tidak dapatmelaksanakan kewajibannya untuk
286 — 117
PandjaitanKav. 9 Jakarta 13340 Telp. 0218192808;2, Bahwa, berdasarkan uraian tersebut diatas menunjukkan dan membuktikan bahwaTERMOHON PKPU juga mempunyai kewajiban pembayaran utang baik kepada KreditorSeparatis, Kreditor Konkuren, Kreditor Preferen yaitu : No Nama Kreditor TERMOHON AlamatPKPUKREDITOR KONKUREN1 PT. WIJAYA KARYA JI. D.I.
37 — 26
Hak kreditor pertama untuk menjual obyek haktanggungan atas kekuasaan sendiri di depan umum sudah diberikanoleh UndangUndang kepada kreditor pemegang hak tanggunganpertama, dan kewenangan itu tidak diperoleh dari pemberi haktanggungan tapi sudah dengan sendirinya ada padanya atas dasarUndangUndang memberikan kepadanya.Bahwa UndangUndang Hak Tanggungan merupakan undangundangkhusus yang memberikan hak relatif kepada Pemegang HakTanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen) untuk menjualobjek Hak
49 — 20
Bahwa dengan terpenuhinya secara yuridis formal atas perjanjian kredit danpencatatan atau pembebanan Hak Tanggungan atas Objek Perkara maka merupakansuatu fakta hukum yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri jika Teergugat IIIsecara hukum adalah sebagai pihak yang beritikad baik te goeder trouw) teelahmemberikan kredit kepada Tergugat I, karenanya Tergugat III selaku krediturmempunyai hak didahulukan atau diutamakan preferen atas hakhak dankepentingannya guna pemenuhan hutangnya serta harus dilindungi
55 — 30
Hi Nadir;Selanjutnya untuk memeberikan hak preferen dan kepastian hukumterhadap barang agunan tersebut dalam rangka proses pengikatan jaminanmaka oleh tergugat I diminta dibuatkan akta pemberian hak tanggunganyang dibuat di PPAT di wilayah kabupaten Parigi dan atas dasar AktaPemberian Hak Tanggungan tersebut selanjutnya didaftarkan dandibuatkan sertifikat hak tanggungan oleh BPN kabupaten Parigi Moutongyang mana semua SHM serta sertifikat hak Tanggungan tersebut saat iniberada pada tergugat I sebagai
39 — 26
PENGGUGAT sampaikan pada angka 16 pada pokoknyamenyampaikan bahwa guna menghindari adanya penguasaan maupunperalihan objek sengketa kepada orang lain, PENGGUGAT memohonkepada Majelis Hakim agar diletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag)terhadap tanah dan bangunan objek sengketa.Terkait dengan permohonan PENGGUGAT tersebut TERGUGAT Bmenolak secara tegas karena objek sengketa sudah diikat dengan HakTanggungan berdasarkan SHT No. 203/2014 yang memberikan hakistimewa kepada TERGUGAT B berupa hak preferen
128 — 33
Hal tersebutdisebabkan Perdamaian yang telah disahkan mengikat seluruh kreditor, kecualibagi Kreditor Separatis (yang memiliki piutang yang dijamin) yang menolak rencanaperdamaian tersebut.Hal tersebut sejalan dengan pendapat hukum yang dikemukakan Tumbuan, bahwa yangterikat dengan Perjanjian Perdamaian adalah seluruh kreditor baik kreditur konkurenmaupun kreditor preferen, baik kreditor yang menyetujui ataupun yang menolak rencanaperdamaian yang diajukan Tergugat tersebut, baik kreditor yang hadir
143 — 66
pada Bank BTN Cabang Balikpapan yang sedang dibebani HakTanggungan, selain itu objek perkara yang diletakan sita jaminan tidakmempunyai hubungan hukum dengan perkara a quo tentang kepemilikansaham Penggugat pada Tergugat II yang telah dijual kepada Tergugat ,sehingga terhadap dalil Penggugat untuk melakukan sita jaminan terhadapobjek perkara sangat tidak berdasar dan berlandaskan hukum;Bahwa oleh karena objek perkara masih dalam agunan Bank BTN yangberdasarkan prinsip dasar hukum jaminan bahwa hak preferen
dari Kreditorpemegangnya (Kreditor Preferen) terhadap harta kekayaan yang telah sahdiikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalah diutamakan (droit depreference) yang diperkuat pada Pasal 6 UndangUndang Nomor 4 Tahun1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah BesertaBendabendayangBerkaitan dengan Tanah yang menyatakan Apabila debitor cidera janji,pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyekHak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum sertamengambil pelunasan piutangnya
PT. MAYBANK INDONESIA FINANCE
Tergugat:
KEJAKSAAN NEGERI KUDUS C.q. JAKSA PENUNTUT UMUM
Turut Tergugat:
1.JULI EFFENDI HUTAPEA
2.KUSNADI
75 — 13
Bahwa parate executie diberikan oleh undangundangkepada penerima fidusia untuk melindungi hak penerima fidusia sebagaiKreditur yang haknya didahulukan karena sifat piutangnya oleh undangundang diberi kedudukan istimewa (preferen).8. Bahwa legal standing Pelawan sebagai Pemegang Hak Jaminan Fidusiaberdasarkan pada UndangUndang 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusiasebagaimana diuraikan berikut ini:a.
STENLY HANDOJONO
Tergugat:
1.EKO SETIAWAN
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Malang
Turut Tergugat:
1.INAWATI
2.ARIES KUNTORO
75 — 26
Pemberian hakini dimaksudkan untuk memberikan kedudukan yang diutamakankepada kreditor yang bersangkutan (kreditor preferen) daripadakreditorkreditor lain (kreditor konkuren) (lihat ps.1 (1) Undangundang No.4 Tahun 1996 atau) "UUHT"). Jadi, Pemberian HakTanggungan adalah sebagai jaminan pelunasan hutang debitorkepada kreditor sehubungan dengan perjanjian pinjaman/kredit yangbersangkutan:2.8.2.
147 — 58
bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yangtermuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan ini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa dengan surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2016 dariHakim Pengawas yang ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya dalamperkara No. 08/PKPU/2016/PN.Niaga.Sby telah melaporkan adanya keberatan atas tagihanpihak KPP Pratama Wonocolo Surabaya sebagai Kreditor Preferen
1.HENDRI DUNAN SAMOSIR
2.TOMMY SAMOSIR
3.HENI SAMOSIR
Tergugat:
1.PT.BANK RAKYAT INDONESIA Cabang Pangururan
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
3.JUPITER SILALAHI
108 — 65
Pemberian hak ini dimaksudkan untuk memberikankedudukan yang diutamakan kepada kreditor yang bersangkutan(kreditor preferen) dari pada kreditorkreditor lain/kreditor konkuren(vide Pasal 1 Undangundang No. 4 Tahun 1996 atau "UUHT").
Hamdan, SE
Tergugat:
1.Pemimpin Cabang Perseroan Terbatas Bank Rakyat Indonesia Persero Terbuka
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhouksemawe
96 — 7
Bahwa perlu Pengugat pahami UndangUndang Nomor 4 tahun 1996tentang Hak Tanggungan Atas Tanah dan BendaBenda yang BerkaitanDengan Tanah (UU Hak Tanggungan) merupakan undangundangkhusus yang memberikan hak relatif kepada Pemegang Hak TanggunganPeringkat Pertama (Kreditur Preferen) untuk menjual objek HakHalaman 18 dari 37 Putusan Nomor 6/Pdt.G/2018/PN Tkn.Tanggungan atas kekuasaan sendiri dan mengambil pelunasanpiutangnya dari hasil penjualannya itu apabila Debitur wanprestasi/ciderajanji.3.
113 — 22
Bahwa sesuai undangundang agar TERGUGAT memiliki hak menjadikreditur yang diutamakan (Hak Preferen), Surat Kuasa Membebankan HakTanggungan tersebut kemudian ditingkatkan dan didaftar di Badan Pertanahansebagai Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 1440/2012;10.Bahwa demikian juga dengan agunan milik PARA PENGGUGAT lainnya yangmenjamin kredit TERGUGAT II, dimana pada Sertipikat Hak Tanggungan yangmengikat agunan atas nama/milik PARA PENGGUGAT yang diserahkankepada TERGUGAT untuk menjamin kedit TERGUGAT
59 — 5
Tergugat Merupakan Pihak Yang Paling Dirugikan Dalam Perkara AquoTergugat selaku kreditur yang mempunyai hak preferen adalahpihak yang sebenarnya paling dirugikan dalam perkara a quo.
1.Hendri Wanardi
2.Ria William
3.Daru Dwi Atmojo
4.Ny. Kiswati
Tergugat:
1.PT. Bank Bukopin cabang Magelang
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang KPKNL Semarang
89 — 21
Selain itu jugamenyebabkan ketidakpastian hukum bagi kreditur yang mempunyalkedudukan preferen dan yang nyatanyata telah mengeluarkan uang (dalamhal ini kredit) kepada debitur.
78 — 52
diperbaharui dengan PerjanjianPerubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor : 0000470/PPPK/03704/2500/1214, tertanggal 01 Desember 2014 dinyatakan:Bank berhak dan berwenang menjalankan hak danwewenanganya atas jaminan yang disebut pada ketentuanketentuan diatas.17.Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka oleh karenanyamerupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri, pada atas objek sengketa senyatanya telah dibebani haktanggungan yang memberikan hak didahulukan atau diutamakanhak preferen
KOMSIATUN
Tergugat:
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk KANTOR CABANG SIAK
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG DUMAI
Turut Tergugat:
MUHAMAD AGUS SALIM
46 — 31
BESERTA BENDAHalaman 15 dari 47 Putusan Nomor 19/Pdt.G/2018/PN.Sak11.12.13.14.15.BahwaBahwaBahwaBahwaBahwaBENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH;Terhadap agunan kredit SHM nomor 545/suka mulia terdaftaratas nama Komsiatun telah dilakukan Parate Eksekusi terjualsecara sah dan patut Sesuai prosedur memenuhi syarat dariTerlawan II dan sesuai UndangUndang.Berdasarkan Undangundang nomor 4 tahun 1996 tentang HakTanggungan atas tanah beserta bendabenda yang berkaitandengan tanah, maka Terlawan diberikan hak preferen
83 — 18
Menyatakan Pengikatan Hak Tanggungan atas tanah dan bangunanobyek sengketa batal demi hukum tidak mempunyai kekuatan hukumyang mengikat, sehingga sudah tidak lagi menjadi Piutang yangdiutamakan (Preferen) akan tetapi sudah menjadi Piutang biasa(konkuren), sehingga untuk mengajukan penjualan lelang jaminan obyeksengketa milik Para Pelawan, Terlawan harus melakukan gugatan lewatPengadilan ;5.