Ditemukan 1377 data
56 — 41
serta diakui oleh Penggugat sebagaimana dalam positanyabutir 1, sehingga merupakan fakta hukum yang tidak dapat dipungkiri bahwaPenggugat adalah merupakan Debitur dari Tergugat atas fasilitas kreditsebesar Rp. 3.500.000.000, (tiga milyar lima ratus juta rupiah);e Bahwa untuk menjamin hutang Penggugat kepada Tergugat makaPenggugat telah menyerahkan tanah dan bangunan obyek sengketa yangterhadapnya telah dibebani Hak Tanggungan, sehingga karenanya Tergugatmemiliki hak didahulukan atau diutamakan (hak preferen
93 — 14
empatdelapan puluh juta dua ratus ribu rupiah) yang mempunyai irahirahDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sehinggamempunyai kekuatan hukum eksekutorial yang sama dengan PutusanPengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesualUndangUndang No. 4 tahun 1996, oleh karenanya merupakan suatukebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri bahwa atasobyek perkara dimaksud senyatanya telah dibebani hak tanggunganyang terhadapnya memberikan hak didahulukan atau diutamakanhak preferen
76 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tidak dilakukannya Akta Jual Beli oleh Tergugat Il, hal tersebutbertentangan dengan kewajiban hukum dari Tergugat Il sebagaipenjual sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Tergugat Il sendiridalam PPJB, dan juga bertentangan dengan hak orang lain yaituTergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;2) Tidak dilakukannya Akta Jual Beli oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, hal tersebut bertentangan dengan hak oranglain yaitu Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebagaikreditur yang mempunyai hak preferen
84 — 36
Pemberian hak inidimaksudkan untuk memberikan kedudukan yang diutamakan kepadakreditor yang bersangkutan (kreditor preferen) dari pada kreditorkreditorHalaman 37 dari 51 Halaman Putusan Nomor 442/Pdt/2018/PT MDNlain/kreditor konkuren (vide Pasal 1 Undangundang No. 4 Tahun 1996atau "UUHT"). Oleh karena itu, Pemberian Hak Tanggungan adalahsebagai jaminan pelunasan hutang debitor kepada kreditor sehubungandengan perjanjian pinjaman/kredit yang bersangkutan..
156 — 19
Oleh karena itu, sudah seharusnya TURUTTERGUGAT sebagai kreditur preferen yang beritikad baik dilindungi hakhaknya oleh hukum yang berlaku karena TURUT TERGUGAT telahmemberikan fasilitas pembiayaan kepada PENGGUGAT V dengan jaminanberupa SHM No. 1035 atas nama Halimah (in Casu PENGGUGAT V).Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, dengan segala kerendahanhati kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara perdataNo. 22/PDT.G/2017/PN.PTK., memutus perkara tersebut dengan amar
174 — 36
Kab.Sleman, telah dilakukan pembebanan jaminan hak Tanggungandengan didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional RepublikIndonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman sesuai denganNomor 01421/2014 artinya tanah merupakan Objek Jaminan HakTanggungan.Halaman 12 dari 55 Putusan Perdata Gugatan Nomor 208/Pat.G/2014/PN.Smnc)Bahwa dengan diterbitnya Sertifikat Hak Tanggungan Peringkatkesatu No. 01421/2014 tersebut, maka jaminan tersebut telahmempunyai kekuatan pembuktian karena groses akta memiliki hakhak preferen
391 — 141
PUTUSAN No.85/ Pdt.G/2013/PN.Yk.dijalankan untuk mengalihkan kepada pihak lain olehTergugat Ill karena masih adanya hak preferen dalam haktanggungan tapi sudah dituntut untuk membayar uangpaksa.b.
184 — 76
Tanggunganpertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan ataskekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasanpiutangnya dani hasil penjualan tersebut.Bahwa karena TERGUGAT II sudah beritikad baik dan dengan sabarmenunggu itikad baik dari TERGUGAT untuk melaksanakankewajibannya berdasarkan PK No. 2013.100.142 namun itikad baiktersebut tidak kunjung datang, oleh karena itu TERGUGAT Ilmelaksanakan hak yang diberikan oleh undangundang kepadaTERGUGAT Il sebagai Kreditur Preferen
253 — 237
setelah perdamaian disahkan oleh pengadilan niaga, makaperjanjian perdamaian tersebut mengikat debitor dan semua kreditor,yang mana hubungan debitor dengan semua kreditornya diatur dengansyaratsyarat dan ketentuanketenuan dalam perjanjian perdamaiantersebut (Tumbuan dalam Lontoh dkk, 2001 : 36 sebagaimana dikutipoleh Sutan Remy Sjahdeini, dalam bukunya Hukum Kepailitan, penerbitGrafiti, hlm. 405).Bahwa kreditor yang terikat dengan perjanjian perdamaian adalah baikkreditor konkuren maupun kreditor preferen
ANGGORO TRI WIBOWO
Tergugat:
1.PT. BANK NEGARA INDONESIA
2.Kepala Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Jawa Tengah di Semarang Cq. Kepala Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukoharjo
105 — 8
Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo atas nama Dewi Setyaningsih;
- Menghukum Tergugat I Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi untuk membayar total outstanding kepada Penggugat Dalam Rekonvensi/ Tergugat I Dalam Konvensi Rp1.913.081.351,00 (satu milyar sembilan ratus tiga belas juta delapan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah);
- Menyatakan dan menghukum Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi berhak menjalankan hak preferen
PT. GITA IMPEXINDO
Termohon:
PT. CIRCLETEC NIAGA INDONESIA
175 — 34
Pasal 223 Ayat (3)UndangUndang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(UU Kepailitan & PKPU), yakni sebagai berikut:Pasal 1 Angka 6 UU Kepailitan dan PKPU:Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atauUndangUndang yang dapat ditagih di muka pengadilan.Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU:Yang dimaksud dengan kKreditor dalam ayat ini adalah baik kreditorkonkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. ... dst.Pasal 222 Ayat (3) UU Kepailitan dan
1.SUHARTI
2.TARTI PUJIASTUTI
3.SULISTYANINGSIH
Tergugat:
1.Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Purwokerto
2.PT.BANK DANAMON INDONESIA Tbk CABANG PURWOKERTO
3.SUYATMO
4.SUTANTO
5.BPN Cilacap
41 — 7
dijadikanjaminan kredit saat ini telah terbebani Hak Tangunggan yang terhadapnyamelekat irahirah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,sehingga mempunyai kekuatan hukum eksekutorial yang sama denganPutusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuaiUndangUndang No. 4 tahun 1996, oleh karenanya merupakan suatukebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri karena atas ObyekSengketa telah dibebani hak tanggungan maka terhadapnya memberikanhak didahulukan atau diutamakan hak preferen
89 — 10
Pemberian hak ini dimaksudkan untuk memberikankedudukan yang diutamakan kepada kreditor yang bersangkutan(kreditor preferen) dari pada kreditorkreditor lain/kreditor konkuren(vide Pasal 1 Undangundang No. 4 Tahun 1996 atau "UUHT"). OlehHalaman 35 dari 50 Putusan Perdata Gugatan Nomor 31/Pdt.Bth/2017/PN Simkarena itu, Pemberian Hak Tanggungan adalah sebagai jaminanpelunasan hutang debitor kepada kreditor sehubungan denganperjanjian pinjaman/kredit yang bersangkutan..
INDRA WIBISISONO WAHYUDI, SONY SANDRA (Para Tergugat)
77 — 27
INTERVENSI merupakan Pemegang Hak Tanggungan sedangkanPENGGUGAT I, PENGGUGAT IJ, PENGGUGAT III dan TERGUGAT I adalahpemberi Hak Tanggungan.4 Bahwa di dalam Buku Himpunan Tanya Jawab Masalah Teknis Yustisial dalam Rakernas1989 yang dihimpun oleh Mahkamah Agung RJ disebutkan untuk tanah yang telahdibebani hipotik (sekarang Hak Tanggungan) tidak dapat diletakan Sita Jaminan olehPengadilan, karena menurut Undangundang suatu piutang/kredit/tuntutan uang lainnyayang dijamin dengan hipotik mempunyai hak preferen
- Tentang : Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Demikian juga pengertian jatuh waktu.Kedua, mengenai syaratsyarat dan prosedur permohonan pernyataan pailit danpermohonan penundaan kewajiban pembayaran utang termasuk di dalamnya pemberiankerangka waktu secara pasti bagi pengambilan putusan pernyataan pailit dan/ataupenundaan kewajiban pembayaran utang.PASAL DEMI PASALPasal 1Cukup jelasPasal 2Ayat (1)Yang dimaksud dengan Kreditor dalam ayat ini adalah baik kreditor konkuren,kreditor separatis maupun kreditor preferen.
Khusus mengenai kreditor separatisdan kreditor preferen, mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan pailittanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap hartaDebitor dan haknya untuk didahulukan.Bilamana terdapat sindikasi kreditor maka masing~masing Kreditor adalahKreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 .Yang dimaksud dengan "utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih" adalahkewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telahdiperjanjikan
Terbanding/Tergugat IV : KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Cq. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : FIREWORKS VENTURE LTD
Terbanding/Tergugat III : PT. GERIA WIJAYA PRESTIGE
Terbanding/Tergugat I : PT. PROFINDO INTERNASIONAL SECURITIES D.h. PT. MILENIUM ATLANTIC SECURITIES
235 — 148
Millenium Atlantic Securities (PT.PROFINDO INTERNASIONAL SECURITIES (TERGUGAT 1)dialinkan lagi kepada TERGUGAT II berdasarkan AktePENGALIHAN HAK ATAS TAGIHAN, tanggal 17 Januari 2005,Nomor : 65, dibuat dihadapan HILDA SARI GUNAWAN, SH,Notaris di Jakarta, sehingga dengan demikian secara hukumTERGUGAT II menjadi pemilik dan yang berhak atas semua haktagih/piutang, termasuk dan tidak terkecuali hakhak selaku agenfasilitas, agen jaminan berikut hakhak preferen/ hak hipotik/naktanggungan, hakhak yang
Bahwa, kemudian oleh Tergugat dialinkan lagi kepada Tergugat Ilberdasarkan Akte PENGALIHAN HAK ATAS TAGIHAN, tanggal 17 Januari2005, Nomor : 65, dibuat dihadapan HILDA SARI GUNAWAN, SH., Notarisdi Jakarta, sehingga dengan demikian secara hukum Tergugat II adalahmenjadi pemilik dan yang berhak atas semua hak tagih / piutang, termasukdan tidak terkecuali hakhak selaku agen fasilitas, agen jaminanan berikuthakhak preferen / hak hipotik / hak tanggungan, hakhak yang diistimewakan yang menjadi miliknya
110 — 12
Hal tersebutterbukti dengan telah terdaftarnya hak tanggungan yangdibebankan oleh TERGUGAT Ill di Kantor Pertanahan Samarinda(TURUT TERGUGAT).Dengan demikian bahwa dalil PENGGUGAT yang mengakumempunyai hak atas sebagian tanah SHM No. 1123, No. 1124,dan No. 1125 adalah dalil tanpa dilandasi alasan hukum dan buktiyang sah.Bahwa mengingat kedudukan TERGUGAT Ill adalah selaku krediturpemegang Hak Tanggungan yang memiliki hak preferen(diutarnakan/didahulukan) atas tanah SHM No. 1123, No. 1124,dan No.
89 — 15
Bahwa terhadap jaminan kredit tersebut telah pula dibebanidengan Hak Tanggungan sesuai dengan SHT No. 6573/2014yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarangsehingga Tergugat Ill secara yuridis berkedudukan sebagaikreditur preferen atas pelunasan hutang Tergugat Il.b.
1.Wahyu Kahar Putra
2.Firman Kahar Putra
Tergugat:
1.Syafril
2.PT Bank BRI Persero
Turut Tergugat:
1.Nyonya Dahniar
2.Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir
3.H Khalidin SH MH
148 — 230
melalui bukti rekening korang yang ada pada tergugat IIyang tercatat secara sistematis dan elektronik;Tergugat Il menolak daiil gugatan penggugat dalam posita nomor 20dan tergugat II menegaskan sampai dengan saat ini, kewajibankewajiban sebagaimana dalam perjanjian kredit atas nama tergugat adalah belum dilakukan pelaksanaan prestasi/kewajiban secarakeseluruhan, dan masih terdapat kewajibankewajiban pembayaranuang pokok, bunga, denda maupun biaya lainnya yang harusdilunasi;Tergugat Il memiliki hak preferen
atas kewajiban kredit atas namadebitur Syafril melalui bukti rekening koran yang ada pada Tergugat II yangtercatat secara sistematis dan elektronik; Bahwa Tergugat Il menolak dalil gugatan Para Penggugat dalam positanomor 20 dan Tergugat Il menegaskan sampai dengan saat ini, kewajibankewajiban sebagaimana dalam perjanjian kredit atas nama Syafril (Tergugat1) adalah belum dilakukan pelaksanaan prestasi/kewajiban secarakeseluruhan dan masih ada yang harus dilunasi; Bahwa Tergugat II memiliki hak preferen
Selain itu,Tergugat Il termasuk kedalam kategori kreditur preferen yang diberikan kuasauntuk membebankan hak tanggungan (bukti surat TII8) dari debitur;Menimbang, bahwa dalam buktibukti yang diajukan baik oleh ParaPenggugat, Tergugat ataupun Para Pihak lainnya, Majelis Hakim sama sekalitidak menemukan adanya bukti persetujuan tertulis dari Bank BRI untuk membuatperjanjian jualbeli antara Para Penggugat dan Tergugat di atas tanah objeksengketa;Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan pengertian
100 — 13
No 164/Pdt.G/2015/MS.SgiTerkait dengan permohonan PARA PENGGUGAT iersebutTURUTTERGUGAT Ill menolak secara tegas karena objek sengketasudah diikat dengan Hak Tanggungan berdasarkan SHT No. 142/2014yang memberikan hak istimewa kepada TURUT TERGUGAT iilberupa hak preferen (didahulukan) untuk mendapatkan pelunasanhutang bersumber dari lelang objek jaminan kredit tersebut;Tentang permohonan sita terhadap asset yang sudah dijadikanjaminan hutang kapada Bank tidak dapat dikenakan ConservatoirBeslag sebagaimana
TanggunganPARA PENGGUGAT menyampaikan bahwa guna menghindariadanya penguasaan maupun peralihan objek sengketa kepada oranglain, PARA PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim agardiletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap tanah danbangunan objek sengketa;Terkait dengan permohonan PARA PENGGUGAT J iersebutTURUTTERGUGAT Ill menolak secara tegas karena objek sengketasudah diikat dengan Hak Tanggungan berdasarkan SHT No. 142/2014yang memberikan hak istimewa kepada TURUTTERGUGATlllberupa hak preferen